Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Bukan KPK, Kejagung Justru Paling Dipercaya untuk Berantas Korupsi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Februari 2025

    Bukan KPK, Kejagung Justru Paling Dipercaya untuk Berantas Korupsi Nasional 9 Februari 2025

    Bukan KPK, Kejagung Justru Paling Dipercaya untuk Berantas Korupsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Hasil survei yang dilaksanakan
    Lembaga Survei Indonesia
    (LSI) pada 20-28 Januari 2025 menunjukkan bahwa
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) adalah lembaga yang paling dipercaya publik untuk memberantas korupsi.
    Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan mengatakan, kepercayaan publik terhadap Kejagung untuk memberantas korupsi berada di angka 73 persen, unggul dibandingkan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) yang mendapat angka 69 persen.
    “Tingkat kepercayaan terhadap pemberantasan korupsi pada lembaga-lembaga yang melaksanakan pemberantasan korupsi. Kejaksaan Agung nomor satu 73 persen yang percaya dan sangat percaya, pengadilan dipercaya masyarakat di angka 71 persen, KPK itu di angka 69 persen,” kata Djayadi dalam rilis secara daring, Minggu (9/2/2025).
    Djayadi mengatakan, Kejagung mendapatkan poin tinggi karena tengah menangani sejumlah kasus besar, misalnya megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya.
    Sementara itu, survei mencatat ada 66 persen responden yang mempercayai
    Polri
    dalam memberantas korupsi sehingga lembaga itu berada di posisi paling buncit.
    Urutan tersebut identik dengan hasil survei yang menanyakan penilaian masyarakat terkait lembaga yang paling dipercaya untuk menegakkan hukum.
    Pada penilaian tersebut, Kejagung memperoleh angka 77 persen, pengadilan 73 persen, KPK 72 persen, dan Polri 71 persen.
    Menurut LSI, torehan itu positif karena menandakan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum sudah tinggi.
    Bahkan, LSI menyebut angka-angka ini lebih tinggi dibandingkan negara-negara semisal Amerika Serikat.
    “Memang kalau kita lihat dari angka ini, kalau kita bandingkan dengan tingkat kepercayaan masyarakat di negara seperti Amerika Serikat, misalnya, ini angkanya tinggi, karena sering kali tingkat kepercayaan kepada lembaga-lembaga di Amerika itu di bawah 50 persen,” ujar Djayadi.
    “Tapi kalau kita lihat di Indonesia, angka di atas 70-an itu boleh kita katakan angka yang sedang,” ujar dia.
    Adapun survei ini dilakukan LSI melalui proses wawancara tatap muka terhadap para responden yang berusia 17 tahun atau lebih di seluruh wilayah Indonesia.
    Sebanyak 1.220 responden dipilih secara acak dan mewakili seluruh wilayah provinsi di Indonesia.
    Margin of error
    hasil survei ini berada di kisaran angka 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gedung Kementerian ATR/BPN Kebakaran di Tengah Polemik Pagar Laut, Pengamat: Taktik Lama

    Gedung Kementerian ATR/BPN Kebakaran di Tengah Polemik Pagar Laut, Pengamat: Taktik Lama

    GELORA.CO – Kebakaran di gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025) malam, tuai sorotan.

    Kebakaran itu dinilai sangat kebetulan sekali di tengah polemik kasus pagar laut bersertifikat yang dikeluarkan kementerian tersebut.

    Pemerhati sosial, Eka Wicaksana Putra, menyoroti momen kebakaran di Kementerian ATR/BPN yang dinilai terjadi dalam waktu yang sangat kebetulan sekali.

    “Nah loh! Momen yang sangat kebetulan sekali ya,” ujar Eka melalui akun Xnya @ekawicaksana, Minggu (9/2/2025).

     Ia juga menambahkan emoji tertawa sebagai tanda sindirannya.

    Menurut Eka, kebakaran adalah taktik lama untuk menghilangkan jejak soal kasus pagar laut.

    “Taktik lama dipake terus,” kata Eka lagi sembari kembali menambahkan emoji tertawa.

    Eka juga mengajak warganet untuk menginga kembali peristiwa kebakaran serupa yang pernah terjadi sebelumnya, seperti kebakaran di gedung Kejaksaan Agung beberapa tahun lalu.

    “Yah, dulu sih ada cerita gedung kejaksaan kita yang tiba-tiba gak ada angin gak ada hujan kebakaran aja gitu. Ngomongnya sih puntung rokok jadi penyebab,” tandasnya.

    Hal senada diungkapkan pegiat media sosial Jhon Sitorus di akun X-nya @JhonSitorus_18, Minggu.

    Ia juga mempertanyakan kemungkinan sabotase di peristiwa kebakaran Kementerian ATR/BPN, Sabtu malam.

    “Breaking News. Tepat setelah sebulan kasus PAGAR LAUT, Gedung kementerian ATR/BPN KEBAKARAN pada Sabtu malam, 8 Februari 2025. Apakah mungkin ada SABOTASE disaat viralnya kasus PAGAR LAUT dengan cara membakar gedung Kementerian ATR/BPN?” tanya Jhon.

    “Harapan saya semoga tidak ya Semoga aparat segera bertindak dan JUJUR serta terukur Saya yakin, ini bukan sekadar kebakaran…tetapi…if you know what i mean,” katanya lagi.

    Para warganet juga menilai ada yang janggal dengan kebakaran di Kementerian ATR/BPN serta mengingatkan kembali akan kasus kebakaran Kejagung dan kasus Sambo.

    “Waktu kasus Sambo & Konsorsium Judi 303, Bareskrim kebakaran   Waktu kasus Pinangki, Kejagung kebakaran   Kasus pagar laut, BPN kebakaran   Cuma di Indonesia, api-nya bisa tau kalau suatu instansi ada kasus, gedung instansi-nya kebakaran,” kata @indra_emc2.

    “Kasus Ferdy Sambo = kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Kasus Pagar Laut PIK = Kebakaran Gedung ATR BPN. gue yakin ini mainan intel,” tambah @tretannika.

    Seperti diketahu, gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mengalami kebakaran pada Sabtu malam (8/2/2025).

    Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 23.09 WIB.

    Plt Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan bahwa titik api pertama kali terlihat di ruang humas yang berada di lantai dasar gedung.

    Menurutnya api diduga berasal dari perangkat pendingin udara (AC) yang mengalami korsleting listrik.

    Saat kebakaran terjadi, katanya petugas keamanan gedung berusaha memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR).

    Namun, karena api sudah membakar sejumlah dokumen di atas meja dan menghasilkan asap tebal, upaya awal tersebut tidak membuahkan hasil.

    Merespons kejadian ini, petugas keamanan segera menghubungi dinas pemadam kebakaran.

    “Tim pemadam tiba di lokasi sekitar pukul 23.16 WIB dan langsung melakukan upaya pemadaman,” ujarnya.

    Sebanyak enam unit mobil pemadam kebakaran serta 62 personel dikerahkan untuk mengatasi kebakaran.

    Api berhasil dikendalikan pada pukul 23.45 WIB, sehingga tidak menyebar ke bagian lain gedung.

    Setelah proses pendinginan selesai, pemadaman dinyatakan tuntas pada pukul 00.35 WIB.

    Meski dugaan awal menyebutkan korsleting listrik sebagai penyebab kebakaran, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan faktor pemicu utama insiden ini.

  • Koalisi Sipil Kritik Wacana Penambahan Kewenangan Penegak Hukum dan Militer

    Koalisi Sipil Kritik Wacana Penambahan Kewenangan Penegak Hukum dan Militer

    loading…

    Koalisi masyarakat sipil mengkritik wacana penambahan kewenangan lembaga penegak hukum serta militer melalui RUU Polri, Kejaksaan, dan TNI. Ilustrasi/Dok. SINDOnews

    JAKARTAKoalisi masyarakat sipil mengkritik wacana penambahan kewenangan lembaga penegak hukum serta militer melalui revisi undang-undang (RUU) Polri, Kejaksaan, dan TNI. Mereka menilai rencana penambahan kewenangan saat ini sangat keliru.

    Koalisi sipil terdiri dari PBHI, Imparsial, Elsam, HRWG, Walhi, Centra Initiative, Koalisi Perempuan Indonesia, Setara Institute dan BEM SI Kerakyatan. Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan dengan kewenangan yang ada saat ini, ketiga lembaga itu justru seringkali melakukan penyimpangan seperti korupsi dan kekerasan.

    “Alih-alih melakukan pembenahan dengan memperkuat pengawasan, lembaga-lembaga tersebut di atas justru terlihat tengah berlomba-lomba untuk menambah kewenangannya,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (9/2/2025).

    Ia mencontohkan Kejaksaan Agung sempat dihebohkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang menerima suap Rp8,1 miliar dari buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra. Sementara itu, sejumlah anggota TNI juga terlibat dalam aksi korupsi pada jabatan sipil seperti kasus yang menyeret mantan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi.

    Di sisi lain, Polri yang merupakan lembaga penegak hukum juga dinodai dengan kasus pemerasan yang menyasar sejumlah warga negara Malaysia konser DWP di JIExpo Kemayoran beberapa waktu lalu. Julius khawatir apabila ketiga RUU itu disahkan hanya akan menambah daftar panjang penyalahgunaan wewenang.

    Di sisi lain, kata dia, penambahan kewenangan itu juga bisa membahayakan iklim penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia. Apalagi jika dimanfaatkan untuk kepentingan politik.

    “Yang kita butuhkan saat ini adalah membangun akuntabilitas dan transparansi. Salah satu cara memperkuat lembaga lembaga independen yang ada untuk mengawasai mereka,” tuturnya.

    Sementara itu, Julius mengatakan berdasarkan Indeks Rule of Law 2024 yang dirilis World Justice Project (WJP), Indonesia berada di peringkat ke 68. Posisi ini justru menurun dari tahun sebelumnya yang berada di urutan 66 atau mengalami penurunan 0,53 poin.

    Ia menegaskan evaluasi sistem pengawasan internal lembaga penegak hukum dan militer menjadi penting. Hal ini lantaran selama ini cenderung melanggengkan praktik impunitas.

    ”Pengawasan internal yang lemah dapat berdampak pada pembiaran atau pelanggaran hukuman terhadap aksi-aksi pelanggaran pidana yang dilakukan oleh anggota penegak hukum dan militer,” jelasnya.

    Sejalan dengan itu, pemerintah dan DPR harus menguatkan lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, Komnas HAM, hingga Komnas Perempuan. “Perlu dipastikan bahwa lembaga pengawas eksternal ini dapat bekerja secara efektif yang dilengkapi dengan kewenangan yang memadai dan sumberdaya yang cukup,” imbuhnya.

    Julius menegaskan reformasi penegakan hukum tidak dapat dilakukan dengan menambah kewenangan, tetapi dengan membangun akuntabilitas dengan memperkuat lembaga pengawas independen. “Kami mendesak pada DPR dan pemerintah untuk menghentikan dan menolak pembahasan RUU Polri, RUU Kejaksaan dan RUU TNI,” tegasnya.

    (poe)

  • Intip Garasi Dirjen Anggaran Kemenkeu yang Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya

    Intip Garasi Dirjen Anggaran Kemenkeu yang Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya

    Jakarta

    Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Menilik sisi lain dari Isa, simak isi garasinya.

    Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Isa terakhir kali menyampaikan hartanya pada 29 Februari 2024. Total hartanya mencapai Rp 38.967.920.495 (Rp 38,9 miliaran).

    Khusus isi garasinya, punya nilai sebesar Rp 1,5 miliar yang terdiri atas tiga mobil. Antara lain:

    1. Mobil, Toyota Camry tahun 2011, perolehan atas hasil sendiri, senilai Rp 100 juta
    2. Mobil, Mazda CX9 tahun 2021, perolehan atas hasil sendiri, senilai Rp 650 juta
    3. Mobil, Hyundai Ioniq 5 EV tahun 2023, perolehan atas hasil sendiri, senilai Rp 750 juta

    Isa ditetapkan tersangka oleh Kejagung RI. Dia terbukti merugikan negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

    “Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012. Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI,” kata Direktur Penyidikan Kejagung RI, Abdul Koharu dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

    Penetapan tersangka ini, kata Kohar dilakukan berdasarkan laporan pemeriksaan investigasi atas kasus korupsi di PT Jiwasraya. Dia menyatakan kerugian yang ditimbulkan dari kasus korupsi ini mencapai Rp 16,8 triliun

    “Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000,” jelas Kohar.

    Kohar juga menyampaikan IR langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.

    “Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” imbuhnya.

    (riar/din)

  • Harta Kekayaan Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Korupsi Jiwasraya, Punya Rp38M – Halaman all

    Harta Kekayaan Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Korupsi Jiwasraya, Punya Rp38M – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Harta kekayaan Isa Rachmatarwata yang menjadi tersangka kasus korupsi Jiwasraya menjadi sorotan.

    Hal ini lantaran Isa Rachmatarwata yang notabene Direktur Jenderal Anggaran di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terseret dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp16,8 triliun.

    Namanya terseret dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya pada beberapa perusahaan antara tahun 2008 sampai dengan 2018.

    Kasus itu terjadi Isa Rachmatarwata menduduki posisi sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) pada periode 2006-2012.

    Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/2/2025), dikutip dari Kompas.

    Kejagung menaksir kerugian dalam kasus Jiwasraya ini mencapai Rp 16.807.283.375.000 atau Rp 16,8 triliun.

    Atas perbuatannya, Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Isa Rachmatawarta yang tercatat masih aktif menjabat Dirjen Anggaran Kemenkeu akan dikurung selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk keperluan selama proses penyidikan.

    Lantas berapa harta kekayaan Isa Rachmatawarta ?

    Menurut data dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN tanggal penyampaian  29 Februari 2024 jenis periodik tahun 2023, Isa Rachmatarwata memiliki total kekayaan menyentuh angka Rp38 miliar, tepatnya Rp. 38.967.920.495.

    Isa Rachmatarwata memiliki harta terbanyak di surat berharga dengan total Rp. 19.520.346.454.

    Inilah rincian harta kekayaan Isa Rachmatarwata yang berhasil Tribunnews dapat dikutip dari e-LHKPN miliknya :

    II. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 8.837.205.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 180 m2/160 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000

    2. Tanah Seluas 6380 m2 di KAB / KOTA TASIKMALAYA, HASIL SENDIRI Rp. 729.145.000

    3. Tanah Seluas 2648 m2 di KAB / KOTA TASIKMALAYA, HASIL SENDIRI Rp. 302.630.000

    4. Tanah Seluas 258 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 3.870.000.000

    5. Tanah Seluas 3457 m2 di KAB / KOTA TASIKMALAYA, HASIL SENDIRI Rp. 987.715.000

    6. Tanah Seluas 3134 m2 di KAB / KOTA TASIKMALAYA, HASIL SENDIRI Rp. 447.715.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.500.000.000

    1. MOBIL, TOYOTA CAMRY Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

    2. MOBIL, MAZDA CX9 Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 650.000.000

    3. MOBIL, HYUNDAI IONIQ 5 EV Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 504.064.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. 19.520.346.454

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 5.789.149.834

    F. HARTA LAINNYA Rp. 3.120.071.794

    Sub Total Rp. 39.270.837.082

    III. HUTANG Rp. 302.916.587

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 38.967.920.495

    Isa Rachmatarwata lahir 30 Desember 1966 di Jombang.

    Ia merupakan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

    Isa Rachmatarwata pernah menempuh pendidikan Jurusan Ilmu Pasti dan Alam Matematikadi  Institut Tekhnologi Bandung atau ITB pada 1985-1990.

    Kemudian ia melanjutkan pendidikan University of Waterloo, Kanada, dan meraih gelar Master Of Mathematic, Actuarial Science pada tahun 1994, dilansir dari laman Kemenkeu.

    Isa Rachmatarwata mengawali kariernya ketika dirinya masuk ke Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan di bagian direktorat Dana Pensiun di tahun 1991.

    Pada tahun 2004 setelah pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Isa ditunjuk menjadi ketua tim pelaksana Program Penjaminan Pemerintah hingga tahun 2005, seperti dikutip dari Kompas.

    Perjalanan karier Isa Rachmatarwata pun makin merangkak naik.

    Isa Rachmatarwata kemudian menduduki posisi sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM LK/ menjadi Otoritas Jasa Keuangan) di tahun 2006.

    Kemudian Isa Rachmatarwata mengemban jabatan sebagai Pegawai Diperbantukan pada Badan Kebijakan Fiskal di tahun 2013.

    Hingga pada 27 November 2013 dilantik Isa Rachmatarwata menjadi Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal.

    Karier Isa Rachmatarwata makin moncer sampai dirinya diangkat menjadi Direktur Jenderal Kekayaan Negara pada 3 juli 2017.

    Kemudian ia dipercaya menjadi Direktur Jenderal Anggaran di Kementerian Keuangan dan dilantik pada 12 Maret 2021.

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih)

  • Kejagung Belum Temukan Aliran Dana ke Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya

    Kejagung Belum Temukan Aliran Dana ke Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengindikasikan belum adanya temuan aliran dana yang diterima langsung oleh mantan Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

    Sebagaimana diketahui, pria yang kini menjabat direktur jenderal (dirjen) anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu kini ditetapkan tersangka dan resmi ditahan per 7 Februari 2025. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, penetapan Isa sebagai tersangka dengan jerat pasal kerugian negara pada Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak mengharuskannya menerima langsung uang (kickback) korupsi. 

    “Kualifikasi perbuatan delik dalam UU Tipikor ada berbagai jenis al: merugikan keuangan negara [pasal 2,3, dalam pasal ini tidak ada keharusan seseorang pelaku menerima kickback karena bisa juga menguntungkan orang lain atau korporasi], ada suap [pasal 5], gratifikasi [pasal 12 B], dll,” jelasnya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Sabtu (8/2/2025). 

    Sebagaimana diketahui, Kejagung menduga Isa selaku kepala Bapepam-LK pada 2009 lalu memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan. Padahal, Isa diduga mengetahui kala itu Jiwasraya tengah mengalami insolvensi atau kondisi perusahaan tidak sehat. 

    Sebagian dana premi sebesar total Rp47,8 triliun yang diterima Jiwasraya selama 2014-2017 itu lalu diinvestasikan ke reksadana dan saham oleh tiga petinggi Jiwasraya, yang kini sudah berstatus terpidana. Investasi itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

    Kendati belum ditemukannya aliran dana, Harli menyebut penyidik Jampidsus akan mendalami apabila Isa turut menerima uang panas korupsi Jiwasraya. 

    “Dalam proses penyidikan ini tentu penyidik akan mendalami juga apakah yang bersangkutan ada menerima atau menikmati hasil kejahatan itu,” terang Harli. 

    Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai aliran dana sejauh ini, Harli irit bicara. Dia memastikan penyidik akan mendalami peran Isa lebih jauh melalui pemeriksaan saksi-saksi ke depannya. 

    “Yang bersangkutan baru ditetapkan tersangka kemarin dan saksi-saksi akan dipanggil untuk yang bersangkutan, kita lihat aja bagaimana perkembangannya ya,” tutup Harli.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar memaparkan, Isa ditetapkan tersangka pada pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi Jiwasraya pada beberapa perusahaan selama periode 2008-2018. Kasus itu dikenal merugikan keuangan negara hingga Rp16,8 triliun.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh selama penyidikan, tim penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka yaitu tersangka IR selaku kepala biro perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan [Bapepam-LK] periode tahun 2006 s.d. 2012,” ujar Qohar pada konferensi pers, Jumat (7/2/2025).

    Isa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo. pasal 18 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Sebelumnya, Korps Adhyaksa sejak beberapa tahun lalu telah menetapkan sejumlah tersangka pada kasus tersebut. Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Syahmirwan. 

    Kemudian, mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. Heru Hidayat, mantan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto serta mantan Direktur PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro. Keenam orang tersebut juga sudah berstatus terpidana usai sejumlah upaya banding, kasasi maupun peninjauan kembali (PK). 

    Kemudian, pada perjalanannya Kejagung turut menetapkan mantan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa Tbk. (HADE) Piter Rasima serta mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi. 

    Namun, Fakhri diketahui bebas pada tingkat kasasi di Mahkamah Aguung (MA). 

  • Keputusan Isa Rachmatarwata yang Seret Dirinya jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

    Keputusan Isa Rachmatarwata yang Seret Dirinya jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran mantan Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata, yang kini menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

    Untuk diketahui, Isa kini resmi ditahan oleh penyidik Jampidsus Kejagung untuk 20 hari pertama sejak 7 Februari 2025. Dia menjalani masa tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. 

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar memaparkan, Isa ditetapkan tersangka pada pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi Jiwasraya pada beberapa perusahaan selama periode 2008-2018. Kasus itu dikenal merugikan keuangan negara hingga Rp16,8 triliun.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh selama penyidikan, tim penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka yaitu tersangka IR selaku kepala biro perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode tahun 2006 s.d. 2012,” ujar Qohar pada konferensi pers, Jumat (7/2/2025).

    Isa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo. pasal 18 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Qohar menjelaskan, menteri BUMN pada Maret 2009 sebelumnya menyatakan bahwa Jiwasraya menghadapi kondisi insolvensi atau kategori tidak sehat. Per 31 Desember 2008, perusahaan asuransi pelat merah itu mengalami kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun.

    Kondisi tersebut disebabkan oleh kerugian pada tahun-tahun sebelum 2008 dari sederet bisnis produksi asuransi Jiwasraya yakni adanya ketimpangan asset dan liability sebesar minus Rp5,7 triliun. 

    Menteri BUMN, selaku perpanjangan tangan negara sebagai pemegang saham perusahan pelat merah, lalu mengusulkan upaya penyehatan Jiwasraya ke menteri keuangan. Caranya, dengan penyertaan modal sebesar Rp6 triliun dalam bentuk zero coupon bond dan kas untuk mencapai tingkat solvabilitas. 

    Usulan penyehatan itu tidak disetujui karena risk based capital atau RBC Jiwasraya sudah mencapai minus 580% atau bangkrut. 

    Untuk mengatasi kondisi keuangan perseroan pada awal 2009, para petinggi Jiwasraya pun membahas rencana restrukturisasi bisnis asuransi perseroan. Petinggi Jiwasraya dimaksud adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi Syahmirwan. Kini ketiganya sudah berstatus terpidana. 

    Ketiganya lalu membuat produk JS Saving Plan untuk menutupi kerugian Jiwasraya. Produk itu mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi yakni 9-13%, di kala suku bunga rata-rata dari Bank Indonesia (BI) hanya 7,50-8,75%.

    Pembuatan produk itu, jelas Qohar, mendapatkan persetujuan dari kepala Bapepam-LK saat itu yakni tidak lain adalah Isa Rachmatarwata. Jabatannya saat itu memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap suatu produk asuransi yang ingin dipasarkan. 

    Padahal, pasal 6 Keputusan Kementerian Keuangan (KMK) No.422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebelumnya sudah mengatur bahwa perusahaan perasuransian tidak boleh memasarkan produk baru dalam keadaan insolvensi. 

    Meski demikian, produk JS Saving Plan tetap disetujui oleh Isa setelah melakukan beberapa pertemuan dengan Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan di Kantor Bapepam-LK. 

    Isa lalu disebut menerbitkan dua surat yang berisi Jiwasraya bisa memasarkan produk JS Saving Plan, yaitu Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.10214/BL/2009 tanggal 23 November 2009 tentang Pencatatan Produk Asuransi Baru Super Jiwasraya Plan. 

    Kemudian, Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.1684/MK/10/2009 tanggal 23 November 2009 tentang Pencatatan Perjanjian Kerjasama Pemasaran Produk Super Jiwasraya dengan PT ANZ Panin Bank. 

    “Padahal tersangka IR tahu kondisi PT AJS [Asuransi Jiwasraya] saat itu dalam keadaan insolvensi,” jelas Qohar. 

    Adapun, pemasaran produk JS Saving Plan dengan struktur bunga dan benefit tinggi kepada pemegang polis membebani keuangan perusahaan karena tidak dapat diimbangi dengan hasil investasi.

    Berdasarkan data general ledger premi Jiwasraya, dana yang diterima melalui JS Saving Plan selama 2014-2017 mencapai Rp47,8 triliun. Beberapa dari dana premi yang diterima melalui JS Saving Plan itu lalu diinvestasikan oleh Hendrisman, Hary dan Syahmirwan ke dalam reksadana dan saham tanpa disertai prinsip good corporate governance (GCG) dan manajemen risiko investasi.  

    Kejagung menyebut adanya transaksi tidak wajar terhadap beberapa saham antara lain milik PT Inti Agri Resources Tbk. (IIKP), PT SMR Utama Tbk. (SMRU), PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM), PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP), PT Hanson International Tbk. (MYRX), PT Semen Baturaja Tbk. (SMBR), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk. (BJBR), PT PP Properti Tbk. (PPRO) serta beberapa saham lainnya yang dilakukan baik secara langsung maupun melalui manajer invesasti. 

    “Sehingga transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga PT AJS mengalami kerugian,” jelas Qohar. 

    Kerugian keuangan negara pada kasus Jiwasraya yang sudah diusut sejak sekitar 5 tahun yang lalu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) No.06/LHP/XXI/03/2020. Audit tersebut menemukan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun pada pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2008-2018. 

    Isa bukan satu-satunya pihak yang sudah dibawa ke proses hukum atas kasus megakorupsi Jiwasraya. 

    Selain Hendrisman, Hary dan Syahmirwan, Korps Adhyaksa sebelumnya telah menetapkan mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. Heru Hidayat, mantan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto serta mantan Direktur PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka. Keenam orang tersebut juga sudah berstatus terpidana usai sejumlah upaya banding, kasasi maupun peninjauan kembali (PK). 

    Kemudian, pada perjalanannya Kejagung turut menetapkan mantan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa Tbk. (HADE) Piter Rasima serta mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi. Namun, Fakhir diketahui bebas pada tingkat kasasi di Mahkamah Aguung (MA). 

  • Penegakan Hukum Kasus Pagar Laut Tangerang Diharapkan Berbasis Fakta

    Penegakan Hukum Kasus Pagar Laut Tangerang Diharapkan Berbasis Fakta

    loading…

    Pengamat Hukum dan Politik Pieter C Zulkifli berharap penegakan hukum kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten berbasis fakta, bukan asumsi ceroboh dari segelintir pihak. Foto/Dispenal

    JAKARTA – Pengamat Hukum dan Politik Pieter C Zulkifli berharap penegakan hukum kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten berbasis fakta, bukan asumsi ceroboh dari segelintir pihak. Menurut dia, kasus pagar laut bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan.

    Dalam analisisnya, dia menilai penanganan kasus tersebut bisa menjadi cerminan bagaimana hukum dapat dijalankan secara serampangan jika tidak berbasis pada fakta yang kuat. “Ketika lembaga penegak hukum bertindak atas dasar asumsi tanpa melakukan penyelidikan yang mendalam, kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan semakin terkikis,” ujar Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).

    Dirinya mengingatkan tentang legalitas sertifikat tanah di wilayah perairan yang seharusnya ditangani dengan pendekatan regulasi yang jelas, bukan sekadar opini atau tekanan politik sesaat. Dia berpendapat, jika hukum terus dipermainkan sesuai dengan kepentingan tertentu, maka bukan hanya keadilan yang terancam, tetapi juga stabilitas investasi dan kepastian hukum di Indonesia.

    Lebih lanjut Pieter mengatakan bahwa kebenaran mungkin bisa ditenggelamkan, tapi bakal selalu mencari celah untuk muncul ke permukaan. Akan tetapi, ujar dia, dalam sistem yang dipenuhi kepentingan dan prasangka, tidak semua kebenaran dapat diterima begitu saja, terutama oleh mereka yang menolak menerima kenyataan.

    “Kasus pagar laut di Tangerang menjadi contoh nyata betapa penegakan hukum yang sembrono dapat menciptakan kegaduhan yang merugikan banyak pihak,” kata Mantan Ketua Komisi III DPR ini.

    Dia pun berharap, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tergesa-gesa berasumsi adanya tindak korupsi dalam kasus ini tanpa melakukan penyelidikan yang mendalam. Pasalnya, jika dugaan ini tidak berdasar, konsekuensinya bukan hanya hanya mencederai kredibilitas institusi hukum, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak luas.

    “Masyarakat pun mempertanyakan, bagaimana mungkin wilayah perairan bisa memiliki sertifikat tanah? Apakah ada pelanggaran regulasi atau justru pemerintah sendiri yang tidak konsisten dalam menafsirkan hukum? Pertanyaan ini harus dijawab dengan pendekatan hukum yang jelas, bukan sekadar opini dan asumsi belaka,” tuturnya.

  • Praktisi dorong Indonesia lakukan reformasi hukum secara komprehensif

    Praktisi dorong Indonesia lakukan reformasi hukum secara komprehensif

    Kita perlu melakukan reformasi hukum yang lebih komprehensif dan transparan

    Jakarta (ANTARA) – Praktisi hukum sekaligus Presiden DPP Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Andi Syafrani mendorong agar dilakukan reformasi hukum yang lebih komprehensif dan transparan untuk memastikan keadilan dan kesetaraan kepada masyarakat Indonesia.

    “Kita perlu melakukan reformasi hukum yang lebih komprehensif dan transparan, sehingga dapat memastikan keadilan dan kesetaraan di Indonesia,” kata Andi Syafrani dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.

    Dalam diskusi yang digelar Institut Hukum IPRI itu, para pembicara juga menyoroti beberapa pasal yang dianggap kontroversial dan dapat memicu impunitas dalam penegakan hukum. Diskusi itu bertajuk “Telaah Kritis: Impunitas dan Kontroversi Undang-Undang Kejaksaan”.

    Para pembicara juga membahas bagaimana undang-undang Kejaksaan memengaruhi sistem peradilan di Indonesia dan apa saja tantangan yang dihadapi dalam penerapannya.

    “Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini (No 11/2021) telah memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada Kejaksaan Agung, sehingga dapat memicu impunitas dan penyalahgunaan wewenang,” kata ahli hukum pidana dari Universitas Islam Negeri Jakarta, Alfitrah.

    Acara ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi para praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat umum untuk bersama-sama mencari solusi atas permasalahan hukum yang kompleks ini.

    Dengan adanya diskusi ini, diharapkan muncul rekomendasi dan langkah-langkah konkret untuk memperbaiki sistem peradilan dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan tanpa adanya impunitas.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kasus Pagar Laut Tangerang, Penegakan Hukum Harus Berbasis Data dan Fakta – Halaman all

    Kasus Pagar Laut Tangerang, Penegakan Hukum Harus Berbasis Data dan Fakta – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat Hukum dan Politik, Pieter C Zulkifli, menyatakan penegakan hukum terhadap kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten, harus berdasarkan data dan fakta.

    Ia mengatakan penanganan kasus ini dapat menjadi cerminan bagaimana hukum bisa dijalankan tidak sesuai ketentuan jika tidak berbasis pada data dan fakta yang kuat.

    “Ketika lembaga penegak hukum bertindak atas dasar asumsi tanpa melakukan penyelidikan yang mendalam, kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan semakin terkikis,” kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (8/2/2025).

    Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini mengingatkan tentang legalitas sertifikat tanah di wilayah perairan yang seharusnya ditangani dengan pendekatan regulasi yang jelas, bukan sekadar opini maupun tekanan politik.

    Jika hukum dipermainkan atas kepentingan tertentu, kata dia, maka bukan hanya keadilan yang terancam, tetapi juga stabilitas investasi dan kepastian hukum.

    Diberitakan, Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di wilayah berdirinya pagar laut di Tangerang. 

    Saat ini, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah berupaya meminta sejumlah dokumen kepada Kepala Desa Kohod, Arsin. 

    Dokumen yang diminta adalah Buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di areal pemasangan pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang. Berdasarkan Sprinlidik bernomor PRIN-01/F.2/Fd.1/01/2025.

    Diketahui dokumen yang diminta adalah Buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di areal pemasangan pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang.

    Pieter Zulkifli mengingatkan pihak Kejagung tidak tergesa-gesa menyimpulkan adanya tindak korupsi dalam kasus ini tanpa melakukan penyelidikan mendalam.

    Jika dugaan ini tidak berdasar, konsekuensinya bukan hanya mencederai kredibilitas institusi hukum, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak luas.

    “Masyarakat pun mempertanyakan, bagaimana mungkin wilayah perairan bisa memiliki sertifikat tanah? Apakah ada pelanggaran regulasi atau justru pemerintah sendiri yang tidak konsisten dalam menafsirkan hukum? Pertanyaan ini harus dijawab dengan pendekatan hukum yang jelas, bukan sekadar opini dan asumsi belaka,” kata dia.

    Pieter juga menyoroti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam penanganan sertifikasi di wilayah pagar laut Tangerang. 

    “Sikap represif tanpa mempertimbangkan berbagai aspek lainnya justru berpotensi merugikan kepentingan negara. Logika hukum yang digunakan haruslah berbasis regulasi yang berlaku, bukan hanya berdasarkan kepentingan politik atau tekanan publik sesaat,” katanya.

    Dia menerangkan berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, hak atas tanah tidak hanya terbatas pada daratan tetapi juga mencakup wilayah perairan atau perbatasan pesisir.

    Proses pengajuan hak ini bahkan harus melalui Kementerian Kelautan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

    Selain itu, dalam Pasal 1 angka (7) PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak atas Tanah, disebutkan bahwa perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut adalah legalitas yang diberikan kepada badan usaha atau masyarakat untuk menjalankan usahanya di wilayah perairan pesisir dan laut.

    Dengan demikian, kata dia, secara yuridis tanah di bawah air memang dapat disertifikatkan. Sehingga, proses hukum dalam kasus pagar laut harus mengikuti kerangka regulasi tersebut.

    Untuk itu, ia menekankan agar kejaksaan bekerja secara profesional dan transparan, tanpa intervensi politik atau kepentingan tertentu. 

    Selain Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri juga tengah menelusuri masalah munculnya pagar laut di Tangerang, dari sisi keabsahan terbitnya sertifikat HGB dan SHM.

    Dan saat ini, Dittipidum Bareskrim Polri telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau pemalsuan akta otentik yang menyangkut terbitnya sertifikat HGB dan SHM tersebut sehingga proses hukum kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.