Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Kementerian ESDM Hormati Penggeledahan Kejagung di Kantor Ditjen Migas

    Kementerian ESDM Hormati Penggeledahan Kejagung di Kantor Ditjen Migas

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kementerian ESDM menghormati proses penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung.

    “Kementerian ESDM menghormati setiap proses penegakan hukum yang dijalankan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Plt Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Chrisnawan Andity, dalam keterangan resminya, Senin (10/2/2025).

    “Menyusul adanya kunjungan Kejagung ke kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM dalam rangka mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan,” tambahnya.

    Chrisnawan menyebut pihaknya menghormati apa yang dilakukan oleh Kejagung. Kementerian ESDM, kata dia, siap untuk bekerja sama dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

    Sebagai informasi, penggeledahan di Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, masih berlangsung. Belum diketahui di lantai berapa dan bagian apa tepatnya penggeledahan dilakukan penyidik.

    Adapun penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina (Persero), sub holding dan kontraktor kontrak kerjasama pada periode tahun 2018 hingga 2023.

    “Iya (terkait kasus itu),” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi.

    Kendati begitu, eks Kajati Papua Barat tersebut belum menjelaskan lebih rinci perihal kasusnya. Harli hanya menyebut perihal dugaan tipikor itu akan disampaikan pada sesi wawancara yang telah dijadwalkan Kejagung pukul 18.00 sore ini.

    “Sebentar mau doorstop,” imbuhnya.

    (ond/fas)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Ditjen Migas Digeledah Kejagung, Kementerian ESDM Buka Suara – Page 3

    Ditjen Migas Digeledah Kejagung, Kementerian ESDM Buka Suara – Page 3

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan kabar penggeledahan tersebut.

    “Informasinya begitu, sekarang sedang berlangsung,” tutur Harli saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2025).

     

  • Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka, DPR Minta Sri Mulyani Segera Cari Pengganti Dirjen Anggaran – Halaman all

    Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka, DPR Minta Sri Mulyani Segera Cari Pengganti Dirjen Anggaran – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani segera mencari figur pengganti untuk mengisi pos jabatan dirjen anggaran setelah Kejaksaan Agung RI menetapkan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka  kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

    Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan, dirjen anggaran yang baru harus segera ditunjuk demi efektivitas pelaksanaan tugas pengelolaan anggaran negara dan hal ini menjadi kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    “Itu kewenangan menteri keuangan. Mau tidak mau dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas ya harus dicari pejabat sementaranya siapa, tanpa mengurangi hak-hak hukum yang masih dimiliki oleh yang bersangkutan,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Ia mengatakan, kasus ini perlu dijadikan sebagai pembelajaran agar dalam menjalankan tugas harus lebih berhati-hati. Setiap kasus hukum yang ada pun harus dihormati prosesnya.

    “Bagi Komisi XI DPR karena mitranya juga, mudah-mudahan beliau diberikan sabar. Ke depan ini juga menjadi proses pembelajaran,” ujar Misbakhun.

    Munculnya kasus ini diharapkan tidak menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

    Misbakhun yakin kepercayaan masyarakat kepada pemerintah masih akan tetap tinggi terlepas dari adanya kejadian ini.

    “Imbauan saya, apapun yang terjadi itu bukan sebuah tujuan kita untuk melakukan pelanggaran,” ucap Misbakhun.

    “Kita kan tidak bisa mengharapkan manusia sempurna. Kita ini semua manusia, bukan malaikat yang bersih dari nafsu,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, mengatakan saat peristiwa terjadi, Isa Rachmatarwata masih menjabat Kepala Biro (Kabiro) Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) periode 2006-2012.

    Isa diduga terlibat dalam pembuatan produk Saving Plan yang mengakibatkan PT Jiwasraya merugi.

    “Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK 2006-2012,” kata Qohar dalam jumpa pers, Jum’at (7/2/2025).

    Akibat perbuatannya, Isa diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Setelah ditetapkan tersangka, Isa pun kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

    Dalam kasus korupsi Jiwasraya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meyakini Direktur Utama PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,078 triliun. 

    Selain tindak pidana korupsi, Benny Tjokrosaputro juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pengadilan negeri.

    Selain Benny Tjokrosaputro, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya juga telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. 

    Dalam hal ini, Heru juga divonis penjara seumur hidup dan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,73 triliun. 

    Sementara empat terdakwa lain pada kasus ini yakni, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. 

    Mereka juga dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

    Namun untuk Hary Prasetyo mendapat keringanan vonis dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Hary yang semula divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan Negeri, permohonan bandingnya dikabulkan pengadilan tinggi. 

    Namun demikian, Hary Prasetyo tetap dinyatakan bersalah dan terbukti korupsi.

    Sehingga, Hary Prasetyo dikenakan vonis 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan.

     

  • Ditjen Migas Digeledah Kejagung, Kementerian ESDM Angkat Bicara

    Ditjen Migas Digeledah Kejagung, Kementerian ESDM Angkat Bicara

    loading…

    Kementerian ESDM angkat bicara dan menghormati proses penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung di Kantor Ditjen Migas pada Senin (10/2/2025). Foto/Riana Rizkia

    JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat bicara dan menghormati proses penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas).

    “Kementerian ESDM menghormati setiap proses penegakan hukum yang dijalankan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Chrisnawan Andity kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

    “Menyusul adanya kunjungan Kejagung ke Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM dalam rangka mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan,” sambungnya.

    Chrisnawan Andity mengatakan, pihaknya menghormati apa yang dilakukan oleh aparat hukum, dan siap untuk bekerja sama dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

    Sebagai informasi, penggeledahan di Ditjen Migas Kementerian ESDM masih berlangsung sejak 12.00 WIB hingga 17.45 WIB.

    Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal, penggeledahan berlangsung di empat lantai Gedung Ditjen Migas, yakni lantai 8, 12, 15 dan 16.

    Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, pihaknya akan segera melakukan konferensi pers dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub holding dan kontraktor kontrak kerjasama pada periode tahun 2018 hingga 2023.

  • Respons Kementerian ESDM Atas Penggeledahan Kejagung ke Kantor Ditjen Migas – Halaman all

    Respons Kementerian ESDM Atas Penggeledahan Kejagung ke Kantor Ditjen Migas – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan menghormati proses hukum yang berlaku terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) ESDM hari ini, Senin (10/2/2025).

    “Kementerian ESDM menghormati setiap proses penegakan hukum yang dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Plt. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya dalam keterangan tertulis, Senin.

    Chrisnawan Anditya enggan menjelaskan penggeledahan yang dilakukan Kejagung tersebut terkait hal apa. 

    Namun, dia memastikan, penggeledahan tersebut dalam rangka mengumpulkan data dan dokumen.

    “Kunjungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia ke Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rangka mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan,” jelas dia.

    Selain itu, Chrisnawan Anditya menghormati apa yang dilakukan oleh Aparat Hukum dan siap untuk bekerja sama dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) pada Senin (10/2/2025).

    Ketika dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar pun membenarkan hal tersebut.

    “Infonya begitu sekarang sedang berlangsung,” kata Harli saat dikonfirmasi. 

    Kendati demikian Harli belum menjelaskan lebih jauh mengenai penggeledahan tersebut. Dia juga menolak menjelaskan, perkara apa yang saat ini sedang ditangani oleh korps Adhyaksa tersebut.

    “Itu saya juga belum ada info (soal kasus apa), yang terinfo tadi disana ada penggeledahan, ” pungkasnya.

     

     

  • Kejagung Geledah 4 Lantai Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM

    Kejagung Geledah 4 Lantai Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM

    loading…

    Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah empat lantai kantor Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin (10/2/2025). Foto/Riana Rizkia

    JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah empat lantai kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin (10/2/2025).

    Berdasarkan informasi yang diterima SindoNews, terdapat empat lantai yang digeledah oleh penyidik Kejagung, namun belum diketahui ruangan apa saja yang menjadi target penggeledahan di empat lantai tersebut.

    “(Yang digeledah) lantai 8, 12, 15 dan 16,” kata penyidik Kejagung kepada SindoNews melalui pesan tertulis, Senin (10/2/2025).

    Adapun penggeledahan tersebut telah berlangsung sejak pukul 12.00 WIB, dan belum rampung hingga pukul 16.07 WIB.

    Dari pantauan SindoNews di lapangan, belum ada pihak Kejagung yang keluar dari Gedung Ditjen Migas Kementerian ESDM.

    Dihubungi secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar juga telah mengonfirmasi penggeledahan itu, namun belum memerinci terkait perkara apa dalam penggeledahan itu.

    “Infonya begitu,” kata Harli saat dihubungi.

  • Skandal Gratifikasi Eks Pejabat MA, Zarof Ricar Didakwa Terima Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas

    Skandal Gratifikasi Eks Pejabat MA, Zarof Ricar Didakwa Terima Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas

    PIKIRAN RAKYAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menerima gratifikasi senilai total Rp915 miliar dan 51 kilogram emas. Jaksa menjelaskan Zarof Ricar menerima uang ratusan miliar tersebut secara tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing (valas).

    Jumlah gratifikasi tersebut adalah jumlah total yang diterima Zarof Ricar dalam pengurusan perkara Gergorius Ronald Tannur di tingkat pengadilan pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK). Ronald Tannur adalah terdakwa kasus penghilangan nyawa, Dini Sera Afrianti.

    “Terdakwa memfasilitasi pihak yang sedang berperkara dengan maksud supaya mempengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusan sesuai dengan permintaan para pihak berperkara,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2025.

    “Sehingga terdakwa menerima pemberian suap berupa uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing) yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000,00 (sembilan ratus lima belas miliar rupiah) dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram,” ucap jaksa melanjutkan.

    Adapun mata uang asing yang diterima Zarof Ricar di antaranya dolar Singapura, Amerika Serikat hingga dolar Hongkong. Jaksa menyebut Zarof tidak melaporkan penerimaan uang dan emas tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan. Dia juga tidak pernah melaporkan kepemilikan uang ratusan miliar rupiah dan emas itu ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    “Perbuatan terdakwa menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas,” ujar jaksa.

    Selain Zarof Ricar, jaksa hari ini juga membacakan dakwaan untuk terdakwa Lisa Rachmat dan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Susunan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti, hakim Purwanto dan Sigit Herman Binaji duduk sebagai hakim anggota.

    “Sidang perdana. Senin 10 Februari 2025,” demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin 10 Februari.

    Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka kasus suap terkait vonis bebas anaknya dalam perkara penghilangan nyawa Dini Sera Afriyanti. Dia menjadi tersangka usai diperiksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin, 4 November 2024.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tidak pidana korupsi yaitu suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MB sehingga penyidik meningkatkan status MB (ibu terpidana Ronald Tannur) dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam keterangan pers, Senin, 4 November 2024

    Abdul Qohar mengatakan, tim penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Meirizka Widjaja (MW). Setelah pemeriksaan ditemukan kecukupan bukti bahwa ibu Ronnald Tannur tersebut terlibat kasus dugaan suap.

    “Tim penyidik Jampidsus telah melajukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MW yaitu orang tua atau ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim,” tuturnya.

    Abdul Qohar menyebut, Meirizka Widjaja telah mengenal Lisa Rahmat yang kemudian menjadi pengacara Ronald Tannur. Adapun Lisa Rahmat juga telah berstatus tersangka.

    “Tersangka MW Ibu Ronald Tannur awalnya menghubungi LR untuk minta yang bersangkutan menjadi penasehat hukum RT, kita ketahui ibunda RT berteman akrab dengan LR karena anak LR dan RT pernah satu sekolah,” ucap Abdul Qohar.

    Tangkap Hakim PN Surabaya

    Kejagung sebelumnya menangkap dan menetapkan tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka dugaan suap. Mereka adalah, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Selain itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat juga turut menyandang status sebagai tersangka pemberi suap.

    Kejagung menetapkan tersangka lainnya yakni mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar. Dia berperan menjembatani Lisa untuk memberikan uang suap ke hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.

    Zarof dan Lisa diduga bersekongkol akan menyuap hakim kasasi agar Ronald Tannur tetap divonis bebas sebagaimana putusangan PN Surabaya. Pengacara Ronald Tannur menyiapkan Rp5 miliar untuk hakim kasasi dan Rp1 miliar untuk Zarof.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kantor Ditjen Migas Digeledah Kejagung, Begini Suasananya

    Kantor Ditjen Migas Digeledah Kejagung, Begini Suasananya

    loading…

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (10/2/2025). Penggeledahan berlangsung sejak pukul 12.00 WIB. Foto/Riana Rizkia

    JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas ( Ditjen Migas ) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin (10/2/2025). Penggeledahan berlangsung sejak pukul 12.00 WIB.

    “Iya, masih berlangsung,” kata penyidik Kejagung kepada SindoNews melalui pesan tertulis, Senin (10/2/2025).

    Saat memantau langsung penggeledahan, tampak tiga orang berseragam Kejagung memasuki Gedung Ditjen Migas Kementerian ESDM. Mereka membawa sejumlah makanan.

    SindoNews sempat menanyakan apakah mereka akan membawa makanan tersebut untuk penyidik Kejagung yang sedang melakukan penggeledahan. Namun, ketiganya tidak menjawab.

    Mereka juga enggan berkomentar ketika ditanyakan melakukan penggeledahan di lantai berapa. “Enggak tahu, enggak tahu,” katanya.

    Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar juga telah mengonfirmasi penggeledahan itu. “Infonya begitu,” kata Harli saat dihubungi.

    Harli mengatakan, penggeledahan sedang berlangsung. “Sedang berlangsung, tapi terkait perkara apa kita belum ada info,” ujarnya.

    (zik)

  • Breaking News! Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM

    Breaking News! Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin (10/2/2025). 

    Informasi penggeledahan kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar.

    “Infonya begitu [ada penggeledahan di kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM],” ujar Harli saat dihubungi, Senin (20/2/2025).

    Namun demikian, Harli tidak menjelaskan lebih detail terkait dengan perkara yang berkaitan dengan penggeledahan tersebut.

    “Tapi terkait perkara apa belum ada info,” pungkasnya.

  • Pengacara Ronald Tannur Gelontorkan Rp 5 M untuk Kondisikan Majelis Kasasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Februari 2025

    Pengacara Ronald Tannur Gelontorkan Rp 5 M untuk Kondisikan Majelis Kasasi Nasional 10 Februari 2025

    Pengacara Ronald Tannur Gelontorkan Rp 5 M untuk Kondisikan Majelis Kasasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengacara terdakwa pelaku pembunuhan Gregorius
    Ronald Tannur
    ,
    Lisa Rachmat
    , disebut menyediakan uang Rp 5 miliar untuk mengurus putusan kasasi perkara kliennya di
    Mahkamah Agung
    (MA).
    Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung saat membacakan surat dakwaan eks pejabat MA,
    Zarof Ricar
    , yang ditengarai membantu pengurusan suap tersebut.
    Jaksa mengatakan, setelah Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Lisa menemui Zarof di kediamannya di Jakarta Selatan.
    Ia meminta bantuan agar Zarof mengkondisikan putusan kasasi kliennya di MA.
    “Sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat, maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp 6.000.000.000,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
    Jaksa menyebut, selain menyediakan Rp 5 miliar untuk majelis kasasi, Lisa juga menjanjikan Rp 1 miliar untuk Zarof Ricar.
    Zarof pun menyanggupi permintaan Lisa dan kemudian menemui Hakim Agung Soesilo pada 27 September 2024 di Universitas Negeri Makassar dalam acara pengukuhan guru besar Herri Swantoro.
    Ketika menemui Zarof di kediamannya, Lisa sudah mengetahui bahwa Soesilo merupakan hakim agung yang memimpin majelis kasasi.
    Dalam pertemuan di universitas itu, Zarof menyampaikan permintaan Lisa agar putusan kasasi menguatkan putusan PN Surabaya.
    “Soesilo menanggapi dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu,” ujar jaksa.
    Sesuai janjinya, Lisa kemudian menyerahkan uang untuk mengkondisikan majelis kasasi sebesar Rp 5 miliar dalam dua tahap.
    Pada 22 Oktober 2024, majelis kasasi MA menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah dan membatalkan putusan PN Surabaya.
    Majelis kasasi pun menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Ronald Tannur.
    Namun, dalam putusan itu, Soesilo menyatakan
    dissenting opinion
    atau perbedaan pendapat, menilai Ronald Tannur tidak terbukti bersalah.
    “Hakim Soesilo yang pada pokoknya menyatakan Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum,” tutur jaksa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.