Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Kejagung: Penggeledahan di Ditjen Migas Kementerian ESDM Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah – Halaman all

    Kejagung: Penggeledahan di Ditjen Migas Kementerian ESDM Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM merupakan penanganan kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina periode 2018-2023.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan dalam penggeledahan itu penyidik menggeledah tiga ruangan di Ditjen Migas diantaranya ruang Direktur Pembinaan Usah Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan ruangan Sekertaris Direktorat Jenderal Migas.

    Dan dari penggeledan itu penyidik pun menemukan sejumlah barang bukti seperti dokumen, ponsel hingga satu unit laptop.

    “Direktorat penyidikan Jampdisus telah menemukan barang-barang berupa berupa lima dus dokumen, kemudian barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu laptop dan empat soft file,” kata Harli kapda wartawan, Senin (10/2/2025).

    Setelah dikumpulkan penyidik kemudian melakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan nonor 28 yang ditandatangani Direktur Penyidikan.

    “Tentu pada saatnya nanti penyidik akan memintakan persetujuan penyitaan terhadap barang-barang ini,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan tengah menggeledah kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) pada Senin (10/2/2025).

    Ketika dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar pun membenarkan hal tersebut.

    “Infonya begitu,” kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2025).

    Kendati demikian Harli belum menjelaskan lebih jauh mengenai penggeledahan tersebut.

    Termasuk perkara apa yang saat ini sedang ditangani oleh korps Adhyaksa tersebut.

    “Itu saya juga belum ada info (soal kasus apa), yang terinfo tadi disana ada penggeledahan, ” pungkasnya.

     

  • Ulah Koruptor di Semarang Pelesiran Berujung Dipindah ke Nusakambangan

    Ulah Koruptor di Semarang Pelesiran Berujung Dipindah ke Nusakambangan

    Jakarta

    Terpidana kasus korupsi, Agus Hartono, kepergok pelesiran di luar penjara. Karena ulahnya, penahanan Agus dipindahkan dari Lapas Kelas 1 Semarang, Kedungpane, ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan.

    Dirangkum detikcom, Senin (10/2/2025), Agus bisa keluar dari Lapas saat menjalani masa hukumannya. Dia tepergok penegak hukum sedang makan bersama keluarganya di sebuah restoran di Semarang dan kemudian ditindak.

    Kepala Lapas Semarang Mardi Santoso tidak membantah saat ditanya terkait kabar tersebut. Dia menegaskan telah melakukan beberapa tindakan.

    “Terhadap narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan, di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” kata Mardi dalam keterangannya, dilansir detikJateng, Sabtu (8/2).

    Mardi tidak menjelaskan detail kronologi pelanggaran itu. Dia juga tidak menyebut berapa petugas yang terlibat dan sanksi apa yang diberikan.

    “Petugas yang terlibat dalam pelanggaran ini telah diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

    Dia menegaskan akan menjaga integritas dan akan menindak tegas jika ada pelanggaran. Mardi juga menegaskan kondisi Lapas kondusif.

    Kasus Agus Hartono Berlipat-lipat

    Agus Hartono (Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng)

    Berstatus terpidana perkara korupsi, pengusaha asal Semarang itu ketahuan pelesiran di luar penjara padahal kasus yang menjeratnya tak cuma satu. Siapa sebenarnya Agus Hartono dan bagaimana jejak hitamnya?

    Nama Agus Hartono muncul ke permukaan pada akhir November 2022. Saat itu dia mengaku diperas jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) yang memang sedang mengusut perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada PT Citra Guna Perkasa. Agus Hartono sendiri berstatus sebagai direktur utama di perusahaan itu.

    Tak tanggung-tanggung, Agus Hartono mengaku diperas Rp 10 miliar. Singkat cerita Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak mengusut tetapi tidak menemukan bukti yang cukup sehingga dugaan pemerasan itu disetop.

    Menariknya adalah saat itu Agus Hartono ternyata berstatus tersangka perkara mafia tanah yang diusut Polda Jateng. Dari catatan detikcom, setidaknya 5 perkara yang menjerat Agus Hartono. Berikut daftarnya:

    1. Kasus Pertama

    Perkara pertama Agus Hartono terkait kredit macet yang disebut merugikan negara Rp 25 miliar. Pada 20 Juni 2023, dia dituntut 16 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 14 miliar lebih.

    Namun putusannya lebih ringan. Agus Hartono divonis 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 400 juta serta membayar uang pengganti Rp 14 miliar lebih.

    Putusan ini kembali turun pada tingkat banding yaitu menjadi 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Sedangkan untuk besaran uang pengganti masih sama.

    Hukuman Agus Hartono ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah setelah majelis kasasi di Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan banding.

    2. Kasus Kedua

    Perkara kedua masih terkait kredit macet tetapi dari bank yang berbeda. Dalam kasus ini, Agus Hartono divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta serta membayar uang pengganti Rp 2,2 miliar lebih.

    Namun di tingkat banding, vonis Agus Hartono lagi-lagi dikurangi yaitu menjadi 6 tahun dan denda Rp 400 juta. Hukuman uang pengganti juga berkurang menjadi Rp 1,1 miliar lebih.

    Yang mengejutkan pada tingkat kasasi yang diketuai Syamsul Rakan Chaniago dibantu Haswandi dan Lucas Prakoso. Majelis kasasi itu membatalkan vonis Agus Hartono. Menurut majelis kasasi, perbuatan Agus Hartono terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan tapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana tetapi ranah perdata.

    Dalam kasus ini Agus Hartono didakwa bersama-sama dengan seorang bernama Donny Iskandar Sugiyo Utomo. Nah, untuk Donny, majelis kasasi tetap menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta serta menghukum agar Donny membayar uang mengganti Rp 2,2 miliar lebih.

    3. Kasus Ketiga

    Tampaknya Agus Hartono sebagai pengusaha kerap tersandung kredit macet. Untuk perkara ketiga masih sama yaitu terkait kredit macet tetapi dari bank berbeda lagi. Perkara ini disebut merugikan negara hingga Rp 93 miliar.

    Dalam kasus ini Agus Hartono divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta wajib membayar uang pengganti Rp 52 miliar lebih. Hukuman Agus Hartono kemudian diperberat menjadi 8 tahun penjara di tingkat banding.

    Untuk perkara ini masih berproses atau belum inkrah.

    4. Kasus Keempat

    Untuk perkara keempat ini masih bertalian dengan kasus ketiga tetapi yang diusut adalah terkait tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Agus Hartono dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Hukumannya lalu diperberat menjadi 8 tahun di tingkat banding.

    5. Kasus Kelima

    Selain kasus-kasus korupsi, Agus Hartono juga dijerat kasus lain yaitu pidana umum terkait pemalsuan surat. Jika perkara-perkara sebelumnya diadili di Semarang, untuk kasus ini Agus Hartono diadili di Salatiga.

    Dalam perkara itu Agus Hartono divonis 10 bulan penjara. Hukuman itu berkurang menjadi 4 bulan penjara di tingkat banding.

    3 Pejabat Lapas Semarang Dicopot

    Foto: Menteri Imipas Agus Andrianto meminta jajaran menyederhanakan seluruh kegiatan seremonial dan mengalokasikan anggaran ke program berdampak bagi masyarakat luas. (dok Imipas)

    Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto langsung menindak tegas dengan mencopot 3 pejabat Lapas Semarang. Ketiga pejabat yang dimaksud adalah Kepala Lapas, Kepala Pembinaan dan Kepala Ketertiban Lapas.

    “Kalapas, Kepala Pembinaan dan Kepala Ketertiban sudah saya copot,” kata Agus kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

    Agus menyebut ketiganya diperiksa. Agus berujar ketiganya diperiksa di Kanwil Permasyarakatan Jateng.

    “Dalam rangka pemeriksaan, posisi di Kanwil Pas Jateng,” imbuh dia.

    Halaman 2 dari 3

    (fas/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Penggeledahan Ditjen Migas oleh Kejagung Berawal dari Kelangkaan Gas 3 Kg

    Penggeledahan Ditjen Migas oleh Kejagung Berawal dari Kelangkaan Gas 3 Kg

    loading…

    Penyidik Kejagung menggeledah Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (10/2/2025). Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola migas tahun 2018-2023. Foto: Danan Daya

    JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Ditjen Migas Kementerian ESDM, Senin (10/2/2025). Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola migas tahun 2018-2023.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan pengusutan kasus dugaan korupsi itu juga berkaitan dengan fenomena kelangkaan gas 3 kg belakang ini. Pasalnya, kelangkaan gas terkait dengan tata kelola.

    “Tentu juga terkait bagaimana responsifnya institusi kejaksaan menyikapi katakanlah terkait tata niaga atau tata kelola gas dan seperti contohnya yang sekarang sedang dirasakan masyarakat adanya kelangkaan tabung gas,” ujar Harli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (10/2/2025).

    “Nah itu juga menjadi perhatian dari penyidik karena juga terkait subholding atau terkait tata kelola dalam perkara ini,” sambungnya.

    Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi ini, Kejagung telah memeriksa 70 saksi. Tak hanya saksi, pihaknya juga turut memeriksa ahli terkait keuangan negara.

    Harli menambahkan penyidikan dugaan korupsi tersebut masih merupakan penyidikan umum, general investigation. Diharapkan dengan proses penyidikan dapat membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang disidik sesuai aturan yang ada.

    “Ini masih proses penyidikan, yang masih mengumpulkan berbagai bukti-bukti dan salah satunya melalui penggeledahan pada hari ini yang dilakukan penyidik. Semua itu dalam rangka membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangka atau pelakunya,” katanya.

    (jon)

  • Kejagung Geledah 3 Ruangan di Kantor Ditjen Migas, Apa Saja?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Februari 2025

    Kejagung Geledah 3 Ruangan di Kantor Ditjen Migas, Apa Saja? Nasional 10 Februari 2025

    Kejagung Geledah 3 Ruangan di Kantor Ditjen Migas, Apa Saja?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    — Tim penyidik Jampidsus
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menggeledah tiga ruangan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (
    Ditjen Migas
    ) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
    Penggeledahan
    ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
    “Penggeledahan dilakukan di tiga ruangan, yaitu ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kejagung, Senin (10/2/2025).
    Dari
    penggeledahan
    tersebut, penyidik menyita sejumlah
    barang bukti
    . Di antaranya, dokumen, handphone, dan laptop.
    “Barang-barang yang ditemukan berupa lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, dan empat soft file,” ujar Harli. “Barang-barang tersebut sudah dalam perjalanan untuk dilakukan tindakan lebih lanjut,” jelas Harli.
    Barang bukti
    tersebut langsung disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor 23 dari Direktur Penyidikan.
    Harli mengatakan bahwa kasus ini turut berkaitan dengan tata kelola gas yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti kelangkaan elpiji yang belakangan terjadi.
    “Penyidik juga memperhatikan persoalan kelangkaan elpiji karena terkait dengan subholding dan tata kelola gas,” katanya.
    Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 70 saksi serta satu ahli terkait keuangan negara dalam kasus ini.
    Harli menegaskan bahwa penyidikan masih dalam tahap general investigation atau penyidikan umum.
    “Penyidikan ini masih bertujuan mengumpulkan berbagai bukti untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya,” tegas Harli.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ibu Ronald Tannur Suap Hakim PN Surabaya, Gelontorkan Miliaran Rupiah demi Anaknya Bebas

    Ibu Ronald Tannur Suap Hakim PN Surabaya, Gelontorkan Miliaran Rupiah demi Anaknya Bebas

    PIKIRAN RAKYAT – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Suap diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penghilangan nyawa, Dini Sera Afrianti.

    Jaksa menyebut Meirizka Widjaja menggelontorkan uang suap sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dollar Singapura. Suap diterima oleh Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Meirizka melakukan tindak pidana suap bersama Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1 miliar dan SGD308 ribu,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2025.

    Jaksa menjelaskan uang suap diberikan

    Meirizka melalui perantara Lisa Rachmat dengan tiga kali pemberian. Pertama, Lisa memberi suap sebesar Rp1 miliar dan SGD120 ribu untuk Heru Hanindyo. Kedua, Lisa Rachmat memberikan uang suap secara tunai kepada tiga hakim dengan perincian Erintuah Damanik senilai 38 ribu dollar Singapura, Mangapul 36 ribu dollar Singapura, dan Heru sebesar 36 ribu dollar Singapura.

    Sisa uang 30.000 dollar Singapura disimpan oleh Erintuah Damanik. Ketiga, Lisa kembali menyerahkan uang tunai 48 ribu dollar Singapura kepada Erintuah. Jaksa kembali menegaskan uang suap itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara Ronald Tannur.

    “Untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan padanya untuk diadili yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara pidana Gregorius Ronald Tannur menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum,” ucap jaksa.

    Jaksa menyatakan Meirizka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Zarof Ricar Didakwa Terima Rp915 Miliar dan 51 Kilogram Emas

    Dalam kasus ini, jaksa mendakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menerima gratifikasi senilai total Rp915 miliar dan 51 kilogram emas. Jaksa menjelaskan Zarof Ricar menerima uang ratusan miliar tersebut secara tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing (valas).

    Jumlah gratifikasi tersebut adalah nilai total suap yang diterima Zarof Ricar dalam pengurusan perkara Gergorius Ronald Tannur di tingkat pengadilan pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK).

    “Terdakwa memfasilitasi pihak yang sedang berperkara dengan maksud supaya mempengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusan sesuai dengan permintaan para pihak berperkara,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2025.

    “Sehingga terdakwa menerima pemberian suap berupa uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing) yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000,00 (sembilan ratus lima belas miliar rupiah) dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram,” ucap jaksa melanjutkan.

    Adapun mata uang asing yang diterima Zarof Ricar di antaranya dolar Singapura, Amerika Serikat hingga dolar Hongkong. Jaksa menyebut Zarof tidak melaporkan penerimaan uang dan emas tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan. Dia juga tidak pernah melaporkan kepemilikan uang ratusan miliar rupiah dan emas itu ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    “Perbuatan terdakwa menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas,” ujar jaksa.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Batal Dilakukan Hari Ini Akibat Cuaca Buruk

    Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Batal Dilakukan Hari Ini Akibat Cuaca Buruk

    Jakarta, Beritasatu.com – Pembongkaran pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, batal dilakukan akibat cuaca buruk. Meski demikian, TNI Angkatan Laut (AL) tetap bersiaga untuk melanjutkan pembongkaran pagar laut yang tersisa 7,66 km.

    “Pembongkaran tidak dilaksanakan karena kondisi cuaca yang buruk, yakni angin kencang dan ombak tinggi,” ujar Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) III Jakarta, M Qomar Syarifudin kepada awak media, Senin (10/2/2025).

    Qomar Syarifudin menjelaskan, pembongkaran terakhir kali dilakukan pada 5 Februari 2025. Namun, cuaca buruk membuat proses pembongkaran terhenti hingga saat ini.

    Meski demikian, TNI AL tetap siaga dengan menyiagakan tiga unit Tank Amfibi, sejumlah perahu karet, dan personel di Pantai Tanjung Pasir.

    Rencananya, pembongkaran akan dilanjutkan pada Selasa (11/2/2025), tetapi tetap mempertimbangkan kondisi cuaca yang ada.

    “Pembongkaran akan dilanjutkan besok, Selasa, dengan tetap memperhatikan faktor cuaca,” ucapnya lagi.

    Dia merinci, dari total panjang pagar laut 30,16 km, sejauh ini 22,5 km telah berhasil dibongkar, terdiri dari 18,2 km di Tanjung Pasir dan 4,3 km di Kronjo, Tangerang. Saat ini, masih ada 7,66 km yang tersisa untuk dibongkar.

    Pagar laut tersebut membentang di wilayah pesisir yang melibatkan 16 desa yang ada pada enam kecamatan di Kabupaten Tangerang. Keberadaan pagar laut ini diketahui telah mengganggu aktivitas nelayan, dengan 3.888 orang dan 502 pembudidaya yang terdampak.

    Terkait dengan pengungkapan pemilik pagar laut ini, Bareskrim dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah turun tangan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana dalam kasus ini.

    Di Bareskrim, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada Selasa (4/2/2025) setelah gelar perkara. Sementara di Kejagung, penyidik Jampidsus masih mengumpulkan keterangan terkait kasus ini.

  • Klarifikasi Kejagung Usai Geledah 3 Ruangan di Ditjen Migas ESDM

    Klarifikasi Kejagung Usai Geledah 3 Ruangan di Ditjen Migas ESDM

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah tiga ruangan di kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta Selatan.

    Tiga tempat yang digeledah itu yakni ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas. 

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan penggeledahan itu terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023.

    “Yang pertama di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, kemudian yang kedua di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas,” ujarnya di Kejagung, Senin (10/2/2025).

    Dia menambahkan, dari tiga ruangan yang digeledah itu telah disita lima dus dokumen, barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu unit laptop dan empat soft file. 

    “Nah, sekarang barang-barang tersebut sedang dalam perjalanan dan tentu akan dilakukan tindakan-tindakan selanjutnya dalam rangka membuat terang dari tindak pidananya,” imbuhnya.

    Harli juga mengungkapkan bahwa pengusutan perkara ini masih merupakan proses penyidikan umum, yang artinya masih dalam proses pengumpulan alat bukti.

    “Jadi harus kita pahami bahwa ini masih proses penyidikan yang masih mengumpulkan berbagai bukti-bukti dan salah satunya tentu melalui upaya penggeledahan,” pungkas Harli.

  • Geledah Ditjen Migas, Kejagung Sita 15 HP dan Dokumen

    Geledah Ditjen Migas, Kejagung Sita 15 HP dan Dokumen

    loading…

    Tim penyidik Kejagung menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Danan Daya

    JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin (10/2/2025). Penggeledahan dimulai sejak pagi dan berakhir sore ini.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan terdapat tiga ruang yang dilakukan penggeledahan.

    Baca Juga

    “Dilakukan di tiga tempat atau tiga ruang. Pertama di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu kemudian kedua di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas,” ujar Harli.

    Dari hasil penggeledahan di tiga ruang tersebut, tim penyidik berhasil menyita beberapa dokumen dan barang elektronik.

    “Barang-barang berupa lima dus dokumen kemudian ada barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu unit laptop dan 4 soft file,” tuturnya.

    Penggeledahan ini terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding dan kontraktor kontrak kerja sama tahun 2018-2023.

    (jon)

  • Kejagung Sita 9 Kardus Arsip Ditjen Migas usai Penggeledahan Selama 6 Jam

    Kejagung Sita 9 Kardus Arsip Ditjen Migas usai Penggeledahan Selama 6 Jam

    loading…

    Kejagung membawa sembilan kardus bertuliskan arsip Ditjen Migas setelah melakukan penggeledahan kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM selama enam jam. Foto/Riana Rizkia

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membawa sembilan kardus bertuliskan ‘arsip Ditjen Migas’, setelah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama enam jam.

    Penggeledahan dilakukan pada Senin (10/2/2025) sejak pukul 12.00 WIB hingga 18.45 WIB, dengan dugaan empat lantai yang terkena penggeledahan.

    Berdasarkan pantauan SindoNews di lapangan, terlihat sembilan kardus berwarna cokelat berukuran sedang itu dibawa oleh para penyidik Kejagung.

    Namun belum diketahui isi kardus itu, apakah merupakan dokumen tertentu atau yang lainnya.

    Saat dicecar pertanyaan oleh awak media, pihak Kejagung pun enggan menjawab, dan mengatakan bahwa informasi lengkap mengenai penggeledahan hari ini, akan disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di kantornya.

    “Rilisnya di Kejagung ya,” kata salah satu penyidik setelah selesai melakukan penggeledahan, Senin (10/2/2025).

    Terlihat, terdapat dua mobil fungsional penanganan perkara Kejaksaan Agung yang membawa barang sitaan dari penggeledahan tersebut, lalu satu mobil berpelat putih, dan satu lainnya berpelat merah.

    Diketahui, Harli Siregar mengatakan bahwa penggeledahan di Gedung Ditjen Migas Kementerian ESDM terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub holding dan kontraktor kontrak kerjasama pada periode tahun 2018 hingga 2023.

    “Iya (terkait kasus itu),” kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2025).

    (shf)

  • Arsin Bin Sanip, Kades Kohod yang Jadi Sorotan Kasus Pagar Laut: Dulu Kuli, Kini Mangkir Polisi – Halaman all

    Arsin Bin Sanip, Kades Kohod yang Jadi Sorotan Kasus Pagar Laut: Dulu Kuli, Kini Mangkir Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Kini, siapa yang tak mengenal Arsin Bin Sanip.

    Nama, Arsin Bin Sanip viral dan menjadi trending topik di media sosial setelah kasus pagar laut.

    Arsip Bin Sanip adalah seorang Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Seperti dilansir dari TribunTangerang.com, Arsin Bin Sanip kini hidup sebagai Orang Kaya Baru (OKB).

    Hidup Arsin Bin Sanip berubah setelah terpilih menjadi Kepala desa pada 2021. 

    Dulu, Arsin Bin Sanip adalah seorang buruh bangunan dan sebagai orang yang bekerja di bank keliling.

    Hal itu diungkap oleh Reza, salah seorang warga.

    “Arsin itu asli orang sini. Kalau secara materi, dia dulu itu di bawah rata-rata kehidupannya. Setelah lulus SD, dia mulai cari kerja dan akhirnya berkecimpung di bank harian,” ujar Reza, seorang warga Desa Kohod yang enggan menyebutkan nama sebenarnya, saat ditemui Kompas.com, Jumat (31/1/2025).

    Selain bekerja sebagai bank keliling, Arsin juga pernah menjadi kuli borongan di desanya.

    “Dulu dia kuli bareng sama temannya. Ini bukan mengada-ada. Ini fakta adanya. Tapi, kalau sekarang dia jadi kepala desa dan orang beken, itu mungkin faktor keberuntungan,” tambah Reza.

    Setelah pengalaman sebagai kuli borongan dan bank keliling, Arsin mencoba peruntungannya di dunia pemerintahan.

    Pada 2019, dia mencalonkan diri sebagai Kades Kohod, tetapi gagal. Saat itu juga, dia diangkat menjadi Sekretaris Desa (Sekdes).

    Pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021, Arsin kembali mencalonkan diri dan berhasil terpilih hingga saat ini. Sejak menjabat sebagai kades, kekayaannya meningkat pesat, terutama setelah terlibat dalam proyek pembangunan PIK 2.

    “Kekayaannya mulai banyak juga itu mungkin ada proyek pembangunan. Pokoknya semenjak ada proyek ini dan menjadi lurah, fasilitasnya bertambah,” kata Reza.

    Namun, setelah menjadi kepala desa, dia hidup bergelimang harta.

    Saat rumah Kades Arsun dikunjungi pada Selasa, 28 Januari 2025, hanya terlihat dua mobil, yaitu Honda Civic dan mobil dinas Xenia, serta beberapa sepeda motor.

    Kabar soal Kades Arsin memiliki sejumlah kendaraan seperti yang beredar di media sosial itu dibenarkan oleh warga Kohod, Heri. 

    Bahkan, Heri mengatakan bahwa rumah Kades Arsin sudah seperti showroom motor.

    “Rumahnya seperti showroom motor,” kata Heri ketika itu.

    Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

    Arsin bin Sanip, Kepala Desa Kohod  tidak datang penuhi panggilan di Bareskrim Polri terkait kasus pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang.

    Panggilan Bareskrim Polri ini atas permintaan Kejaksaan Agung.

    Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi di balik terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.

    Sementara Bareskrim Polri mengusut dugaan pemalsuan dokumen terkait terbitnya SHGB dan SHM pagar laut.

     Penanganan kasus pagar laut Tangerang yang dilakukan Bareskrim Polri saat ini sudah memasuki tahap penyidikan, sementara penanganan di Kejaksaan Agung masih tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

    Mangkir Dari Panggilan Bareskrim

    Kades Kohod Tangerang, Arsin bin Sanip diketahui mangkir dari undangan Bareskrim Polri untuk diklarifikasi soal kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.

    “Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

    Namun, undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri kepada Arsin tidak bersifat memaksa karena kasus masih dalam tahap penyelidikan saat itu.

    “Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” ujarnya.

    Setelah kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan, Bareskrim Polri pun mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

    Penyidik akan kembali memanggil 25 orang saksi dalam kasus pagar laut tersebut.

    “Ini kita tunggu hasilnya dan disampaikan saat ini adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB) dan kemudian akan kembali memanggil 25 saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Trunoyudo memastikan, satu saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.

    “Iya (Kades Kohod), itu masuk bagian daripada yang akan dipanggil,” kata Trunoyudo.

    Berbeda dengan tahap penyelidikan, pada tahap penyidikan Arsin tak bisa menolak dan memiliki konsekuensi bila mangkir dari panggilan penyidik.

    “Dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya,” kata Trunoyudo.