Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Resmi Dinonaktifkan, Kementerian ESDM Evaluasi Dirjen Migas Achmad Muchtasyar

    Resmi Dinonaktifkan, Kementerian ESDM Evaluasi Dirjen Migas Achmad Muchtasyar

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengakui pihaknya telah menonaktifkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Achmad Muchtasyar pada Senin (10/2/2025) sore.

    Kendati demikian, Yuliot belum bisa menjelaskan alasan dibalik penonaktifan tersebut. Hal ini karena permasalahannya masih dalam tahap evaluasi oleh Kementerian ESDM. 

    “Permasalahannya lagi dalam evaluasi. Penonaktifan per kemarin sore. Iya sudah [dinonaktifkan], jadi kurang sebulan [menjabatnya],” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

    Dilanjutkan dia, Kementerian ESDM terkhusus Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) tengah melakukan evaluasi internal.

    “Tentu dengan adanya proses evaluasi internal juga nanti akan dilihat bagaimana proses hukum yang berjalan, jadi kita lebih independen untuk melihat ke proses hukum,” jelasnya.

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membenarkan kabar penonaktifan Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Achmad Muchtasyar yang baru dilantik pada 16 Januari 2025. 

    Bahlil mengatakan langkah tersebut merupakan hal yang lumrah dan bagian dari penyesuaian internal. Kendati demikian, Bahlil tak mengamini penonaktifan tersebut disebabkan kegaduhan LPG 3 kg beberapa waktu lalu atau terkait kasus penggeledahan Direktorat Jenderal Migas oleh Kejaksaan Agung pada Senin (10/2/2025).  

    “Itu biasa, bagian dari konsolidasi dari institusi. Kalau kemarin saya dapat informasi penggeledahan itu terkait impor crude [minyak mentah] tahun 2018-2019, persoalan pergantian itu urusan internal,” kata Bahlil di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Bahlil menuturkan, saat ini Achmad Muchtasyar baru dinonaktifkan dan jabatannya akan dicopot resmi apabila Keputusan Presiden (Kepres) telah diterbitkan.

    “Saya katakan kalau yang mencopot itu kan harus dengan Kepres, sambil berjalan nonaktif, sejak kemarin. Plh dirjen migas adalah Dirjen Minerba, Pak Tri Winarno,” tuturnya.

  • Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak, Pertamina Buka Suara

    Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak, Pertamina Buka Suara

    Bali, CNBC Indonesia – PT Pertamina (Persero) buka suara perihal kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Pertamina menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum tersebut.

    “Kalau kami Pertamina memang memandang, kami hormati dulu apa yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini di Kejaksaan Agung,” terang VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, usai Media Gathering Subholding Upstream, di Bali, Selasa (11/2/2025).

    Yang jelas, kata Fadjar, Pertamina dalam melaksanakan aksi korporasi atau pengadaan sudah sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan juga aturan yang berlaku.

    Maka, dengan adanya kasus dugaan pidana korupsi tata kelola minyak mentah ini, Pertamina siap bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memberikan data-data jika diperlukan.

    Kronologi Kasus Tata Kelola Minyak

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) yang berlokasi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025). Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2018 ketika diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

    Aturan tersebut mewajibkan PT Pertamina melalui PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) mengutamakan minyak mentah hasil produksi dalam negeri untuk kemudian diolah di kilang perusahaan sebelum melakukan impor. Di sisi lain, KKKS swasta juga diwajibkan menawarkan bagian minyak mentahnya kepada PT KPI sebelum melakukan ekspor.

    Apabila penawaran dari swasta ditolak oleh Pertamina, maka hal itu dapat digunakan perusahaan pelat merah ini untuk mengajukan rekomendasi ekspor. Akan tetapi, dalam praktiknya, Kejagung menduga adanya upaya PT KPI dan KKKS swasta untuk menghindari kesepakatan jual beli minyak mentah tersebut.

    “Dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISJ dan/atau PT KPI, berusaha untuk menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara. Jadi, mulai di situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya ya,” ujar dia dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

    Harli menilai tindakan menghindari kesepakatan jual beli tersebut telah merugikan negara. Pasalnya, minyak mentah dan kondensat bagian negara atau MMKBN yang seharusnya bisa diolah di Kilang Pertamina malah harus tergantikan dengan minyak mentah hasil impor.

    (luc/luc)

  • Daftar Kementerian dan Lembaga yang Tidak Terdampak Efisiensi Anggaran

    Daftar Kementerian dan Lembaga yang Tidak Terdampak Efisiensi Anggaran

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dalam upaya efisiensi anggaran negara. Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, pemerintah menargetkan penghematan hingga Rp 306 triliun.

    Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara serta memastikan alokasi dana yang lebih optimal. Sebanyak 10 kementerian dan lembaga terkena dampak efisiensi anggaran ini.

    Kementerian dan lembaga tersebut di antaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

    Selain itu, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Sosial, serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan juga mengalami efisiensi anggaran sesuai arahan Presiden.

    Namun, di sisi lain, terdapat beberapa kementerian dan lembaga yang tidak terdampak oleh kebijakan efisiensi anggaran ini. Keputusan untuk mempertahankan anggaran sejumlah instansi didasarkan pada pertimbangan strategis dan kebutuhan nasional yang mendesak.

    Kementerian dan Lembaga yang Tak Terdampak Efisiensi Anggaran

    Berikut adalah daftar kementerian dan lembaga yang tidak mengalami pemotongan anggaran:

    Kementerian Pertahanan: Rp 166,26 triliun.Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri): Rp 126,64 triliun.Badan Gizi Nasional: Rp 71 triliun.Kejaksaan Agung: Rp 24,38 triliun.Mahkamah Agung: Rp 12,68 triliun.Badan Intelijen Negara (BIN): Rp 7,05 triliun.Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI): Rp 6,69 triliun.Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI): Rp 6,15 triliun.Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP): Rp 2,47 triliun.Badan Narkotika Nasional (BNN): Rp 2,45 triliun.Bendahara Umum Negara: Rp 1,93 triliun.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Rp 1,26 triliun.Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI): Rp 969 miliar.Mahkamah Konstitusi (MK): Rp 611 miliar.Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK): Rp 354 miliar.Kementerian Ekonomi Kreatif: Rp 279 miliar.Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan: Rp 268 miliar.

    Dari daftar di atas, terlihat bahwa beberapa lembaga yang bergerak dalam bidang pertahanan, keamanan, dan penegakan hukum masih mendapatkan alokasi anggaran penuh. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap memprioritaskan stabilitas negara, ketahanan nasional, serta pemberantasan korupsi dan kejahatan narkotika.

    Dengan adanya kebijakan efisiensi ini, diharapkan alokasi anggaran negara menjadi lebih efektif dalam mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat secara lebih merata.

  • Kejagung Belum Temukan Motif Dirjen Anggaran Isa di Kasus Jiwasraya

    Kejagung Belum Temukan Motif Dirjen Anggaran Isa di Kasus Jiwasraya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menemukan motif Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata di dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum alias Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. Pendalaman itu dilakukan untuk membuat terang keterlibatan Isa di kasus megakorupsi tersebut.

    “Itulah bagian yang harus didalami, apakah karena sesuatu, dan lain-lain. Tetapi secara hukum tindakan itu merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar Harli saat dihubungi, Selasa (11/2/2025).

    Dia menambahkan bahwa pihaknya tidak terlalu mempersoalkan terkait dengan ada atau tidaknya keuntungan yang diterima oleh Isa.

    Pasalnya, berdasarkan aturan yang ada, tindak pidana korupsi atau Tipikor tidak hanya menjerat yang menerima keuntungan, namun juga menindak individu yang menguntungkan orang lain atau korporasi.

    “Apakah hal itu mendapatkan keuntungan baginya sesuai Pasal 2 atau 3 UU Tipikor tidak mempersoalkannya sebab dalam unsurnya bisa juga karena menguntungkan orang lain atau korporasi,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejagung menduga Isa selaku mantan kepala Bapepam-LK memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan. Padahal, Isa diduga mengetahui kala itu Jiwasraya tengah mengalami insolvensi atau kondisi perusahaan tidak sehat. 

    Sebagian dana premi sebesar total Rp47,8 triliun yang diterima Jiwasraya selama 2014-2017 itu lalu diinvestasikan ke reksadana dan saham oleh tiga petinggi Jiwasraya, yang kini sudah berstatus terpidana. Investasi itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

  • Kejagung Periksa 70 Saksi Sebelum Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM

    Kejagung Periksa 70 Saksi Sebelum Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung atau Kejagung telah memeriksa 70 saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan puluhan saksi itu telah diambil keterangannya untuk membuat terang perkara tata kelola minyak tersebut.

    “Bahwa penyidik hingga saat ini sudah mengumpulkan setidaknya bukti-bukti berupa keterangan saksi terhadap 70 orang saksi dan sudah dilakukan pemeriksaan,” ujarnya di Kejagung, Senin (10/2/2025) malam.

    Hanya saja, Harli tidak mengemukakan pihak-pihak yang sudah diperiksa oleh penyidik Jampidsus tersebut. Meskipun begitu, salah satu saksi yang diperiksa merupakan ahli keuangan negara.

    “Nanti kita cek ya siapa-siapa yang, karena yang disampaikan ada 70 saksi yang sudah diperiksa,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejagung telah menggeledah tiga ruangan di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM pada Senin (10/2/2025).

    Tiga ruangan itu yakni milik Direktur Pembinaan Usaha Hulu, kemudian yang kedua di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.

    Adapun, dari tiga ruangan yang digeledah itu telah disita lima dus dokumen, barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu unit laptop dan empat soft file. 

  • Dugaan Korupsi Minyak Mentah Bikin Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM

    Dugaan Korupsi Minyak Mentah Bikin Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub-holding dan kontraktor kerja sama pada 2018-2013. Untuk menyelidiki kasus ini, Kejagung menggeledah kantor Ditjen Migas ESDM.

    Penggeledahan itu terjadi, Senin (10/2) kemarin di kantor Ditjen Migas ESDM yang berada di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. detikcom menerima informasi penggeledahan sekitar pukul 13.30 WIB, ternyata penyidik mulai menggeledah pukul 12.00 WIB. Penggeledahan selesai sekitar pukul 18.45 WIB.

    Saat itu terlihat penyidik Kejagung membawa 9 kardus bertulisan ‘Arsip Ditjen Migas’. Kemudian ada 9 koper juga dibawa penyidik dari kantor itu.

    Setelahnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan mengenai penggeledahan. Harli mengatakan ada tiga ruangan yang digeladah penyidik.

    “Yang pertama di ruangan direktur pembinaan usaha Hulu, kemudian yang kedua di ruangan direktur pembinaan usaha hilir, dan di ruangan sekretaris direktorat jenderal migas,” ujar Harli malam.

    Sebanyak 15 ponsel, lima dus dokumen hingga laptop disita penyidik Kejagung.

    “Dalam penggeledahan terhadap 3 ruangan tersebut penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menemukan barang barang berupa 5 dus dokumen ada barang elektronik berupa HP 15 unit dan ada satu unit laptop dan empty soft file,” ungkapnya.

    Duduk Perkara Kasus

    Foto: Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Rumondang/detikcom)

    Harli mengungkapkan penyidikan kasus ini bermula ketika dikeluarkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Aturan itu bertujuan agar PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri lewat kontrak-kontrak kerja sama atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta, tapi itu tidak dilakukan.

    “Jika penawaran tersebut ditolak oleh Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” kata Harli.

    Dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan PT Pertamina dalam hal ini sub-holding-nya yakni Integrated Supply Chain (ISC) atau PT KPI berusaha menghindari kesepakatan pada saat penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara.

    “Jadi, mulai di situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya ya. Bahwa minyak mentah dan kondensat bagian negara atau MMKBN yang dilakukan ekspor dengan alasan COVID-19 karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang,” ucapnya.

    Alih-alih memenuhi kebutuhan kilang minyak dari dalam negeri, PT Pertamina malah melakukan impor minyak. Sedangkan KKKS swasta justru mengekspor minyak pada waktu yang sama.

    “Namun pada waktu yang sama, PT Pertamina malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang. Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah di kilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah,” jelasnya.

    Kementerian ESDM Hormati Penggeledahan

    Foto Kantor Ditjen Migas ESDM: (Rumondang/detikcom)

    Kementerian ESDM juga telah angkat bicara mengenai penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kementerian ESDM menghormati proses penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung.

    “Kementerian ESDM menghormati setiap proses penegakan hukum yang dijalankan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Plt Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Chrisnawan Andity, dalam keterangan resminya, Senin (10/2).

    “Menyusul adanya kunjungan Kejagung ke kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM dalam rangka mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan,” tambahnya.

    Chrisnawan menyebutkan pihaknya menghormati apa yang dilakukan oleh Kejagung. Kementerian ESDM, menurut dia, siap untuk bekerja sama dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

    Halaman 2 dari 3

    (zap/yld)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Bau ‘Minyak Mentah’ di Balik Penggeledahan Kantor Ditjen Migas ESDM

    Bau ‘Minyak Mentah’ di Balik Penggeledahan Kantor Ditjen Migas ESDM

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga ruangan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi alias Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

    Penggeledahan ruangan Ditien Migas itu terkait dengan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

    Dalam catatan Bisnis, penggeledahan dilakukan pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Aksi penegakan hukum itu rampung pukul 18.40 WIB. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan kasus ini bermula saat pemerintah mengeluarkan Permen ESDM No.42/2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

    “Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta,” ujarnya, Senin (10/2/2025).

    Dia menuturkan dalam kebijakan minyak ini bagian dari KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina (Persero). Namun, jika penawaran tersebut ditolak Pertamina, maka penolakan tersebut bisa digunakan oleh KKKS swasta untuk mengajukan rekomendasi ekspor. 

    Adapun dalam pelaksanaannya sub holding Pertamina yakni PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) justru diduga menghindari kesepakatan.

    “Dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISC dan atau PT KPI, berusaha untuk menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara,” katanya. 

    Selanjutnya, pada periode tersebut juga terdapat minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN) yang diekspor karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang dengan dalih Covid-19.

    Pada periode yang sama, Pertamina justru malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang.

    “Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah, dikilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor. Yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah. Saya kira itu singkatnya,” tuturnya. 

    Barang Bukti Disita

    Harli mengatakan ruangan yang digeledah Kejagung antara lain, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, kemudian yang kedua di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.

    Dia menambahkan, dari tiga ruangan yang digeledah itu telah disita lima dus dokumen, barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu unit laptop dan empat soft file. 

    “Nah, sekarang barang-barang tersebut sedang dalam perjalanan dan tentu akan dilakukan tindakan-tindakan selanjutnya dalam rangka membuat terang dari tindak pidananya,” imbuhnya.

    Harli juga mengungkapkan bahwa pengusutan perkara ini masih merupakan proses penyidikan umum, yang artinya masih dalam proses pengumpulan alat bukti.

    “Jadi harus kita pahami bahwa ini masih proses penyidikan yang masih mengumpulkan berbagai bukti-bukti dan salah satunya tentu melalui upaya penggeledahan,” jelas Harli.

    Kementerian ESDM Berbicara 

    Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (10/2/2025) siang. 

    Kementerian ESDM menyatakan menghormati setiap proses penegakan hukum yang dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Menurut Kementerian yang dipimpin Bahlil Lahadalia itu, penggeledahan oleh Kejagung dalam rangka mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan.

    “Kementerian ESDM menyatakan menghormati apa yang dilakukan oleh aparat hukum dan siap untuk bekerja sama dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Plt. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Chrisnawan Anditya melalui keterangan resmi.

  • Fakta-fakta Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 Februari 2025

    Fakta-fakta Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM Nasional 11 Februari 2025

    Fakta-fakta Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (
    Ditjen Migas
    ) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin (10/2/2025).
    Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    Adapun penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga sore, yang dilakukan di tiga ruangan berbeda di kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM.
    Hal ini dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung pada Senin (10/2/2025) sore.
    “Dapat kami sampaikan bahwa pada penggeledahan mulai dari pagi hingga sore hari, dilakukan di tiga tempat atau di tiga ruangan, di antaranya ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas,” kata Harli di Kejagung.
    Berikut fakta-fakta mengenai penggeledahan Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM:
    Harli menjelaskan, kasus ini bermula ketika pada tahun 2018, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
    Regulasi ini mewajibkan PT Pertamina untuk mengutamakan minyak yang diproduksi dalam negeri guna memenuhi kebutuhan nasional, termasuk minyak yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta.
    KKKS swasta diwajibkan untuk menawarkan minyak bagiannya terlebih dahulu kepada PT Pertamina sebelum dapat mengekspornya.
    “Jika penawaran tersebut ditolak oleh Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” jelas Harli.
    Namun, dalam praktiknya, KKKS swasta dan Pertamina—khususnya melalui ISJ dan/atau PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)—diduga berupaya menghindari kesepakatan dalam proses penawaran dengan berbagai cara.
    “Jadi, mulai dari situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya ya,” lanjut dia.
    Selain itu, ekspor Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) juga dilakukan dengan alasan adanya penurunan kapasitas intake produksi kilang akibat pandemi Covid-19.
    Ironisnya, di saat yang sama, PT Pertamina justru mengimpor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan kilang.
    “Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah, dikilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor. Yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah,” tambah dia.
    Kejagung telah mengumpulkan bukti berupa keterangan dari 70 saksi dan satu ahli terkait keuangan negara.
    Namun, hingga kini penyidikan masih dalam tahap investigasi umum (general investigation) dan belum menetapkan tersangka.
    “Oleh karenanya kami juga tambahkan bahwa penyidik hingga saat ini sudah mengumpulkan setidaknya bukti-bukti berupa keterangan saksi terhadap 70 orang saksi dan sudah dilakukan pemeriksaan. Termasuk satu ahli terkait dengan keuangan negara,” jelas Harli.
    Dalam penyelidikan ini, Kejagung juga menyoroti persoalan kelangkaan gas LPG yang belakangan dikeluhkan masyarakat.
    Menurut Harli, penyidik turut mempertimbangkan faktor tata kelola gas dalam kasus ini.
    “Contohnya, yang sekarang sedang dirasakan oleh masyarakat adanya kelangkaan gas LPG. Itu juga menjadi perhatian dari penyidik karena juga terkait dengan subholding atau terkait dengan tata kelola di dalam perkara ini,” ujar Harli.
    “Jadi harus kita pahami bahwa ini masih proses penyidikan yang masih mengumpulkan berbagai bukti-bukti dan salah satunya tentu melalui upaya pengeledahan pada siang hingga sore hari ini yang dilakukan oleh penyidik,” tegasnya.
    Kejagung melakukan penggeledahan di tiga ruangan di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, di antaranya ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.
    Barang-barang hasil penggeledahan tersebut telah disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor 23 dari Direktur Penyidikan.
    Penyidik juga akan meminta persetujuan penyitaan untuk memastikan barang bukti tersebut bisa digunakan dalam proses hukum.
    “Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, serta empat soft file yang kini sedang dalam pemeriksaan,” ujar Harli.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Periksa 70 Saksi Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Sebelum Geledah Ditjen Migas – Halaman all

    Kejagung Periksa 70 Saksi Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Sebelum Geledah Ditjen Migas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 70 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan 70 saksi dilakukan pihaknya sebelum melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Senin (10/2/2025).

    “Penyidik hingga saat ini sudah mengumpulkan setidaknya bukti-bukti berupa keterangan saksi terhadap 70 orang dan sudah dilakukan pemeriksaan. Termasuk satu ahli terkait dengan keuangan negara,” ucap Harli dalam jumpa pers, Senin (10/2/2025).

    Harli menerangkan penanganan dugaan korupsi ini masih bersifat penyidikan umum di mana dalam perjalanannya masih dimungkinkan mengalami perkembangan.

    Kata dia, proses penyidikan yang saat ini dilakukan dalam rangka membuat terang perkara yang sedang ditangani hingga nantinya ditemukan tersangka.

    “Tentu semua itu adalah dalam rangka bagaimana tindakan ini membuat terang tindak pidana ini dan menemukan tersangka atau pelaku,” ujarnya.

    Geledah 3 Ruangan Hingga Sita Barang Bukti

    Harli mengatakan dalam penggeledahan di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, penyidik memeriksa tiga ruangan.

    Di antaranya ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.

    Dari penggeledahan itu penyidik menemukan sejumlah barang bukti seperti dokumen, ponsel, hingga satu unit laptop.

    “Direktorat penyidikan Jampidsus telah menemukan barang-barang berupa lima dus dokumen, kemudian barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit, dan ada satu laptop dan empat soft file,” kata Harli.

    Setelah dikumpulkan penyidik pun melakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan nomor 28 yang ditandatangani Direktur Penyidikan.

    “Tentu pada saatnya nanti penyidik akan memintakan persetujuan penyitaan terhadap barang-barang ini,” ujarnya.

  • Kantor Ditjen Migas Digeledah Kejagung, Waka Komisi XII Bilang Begini

    Kantor Ditjen Migas Digeledah Kejagung, Waka Komisi XII Bilang Begini

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sugeng Suparwoto ikut bersuara soal penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas (Migas) di Jalan Rasuna Said.

    “Kita semuanya, kita ikuti aturan saja. Kita ikuti,” kata Sugeng kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Ia mengaku terus mengikuti proses hukum yang berlangsung bahkan sejak awal pemeriksaan beberapa pihak. Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan Kejagung terhadap Ditjen Migas menjadi bagian dari pembenahan tata kelola migas dalam negeri.

    “Inilah mungkin dalam mekanisme tata kelola yang ada mungkin aparat hukum mau menyidik kalau ada penyimpangan-penyimpangan dari sisi pengadaan BBM ini, baik crude maupun BBM. Karena crude itu minyak mentah, BBM itu barang jadi yang sudah jadi BBM. Saya kira itu,” ucap Sugeng.

    Sugeng mengatakan, penggeledahan itu dilakukan menyangkut impor minyak mentah atau crude yang diduga adanya malpraktek. Apalagi, minyak mentah yang diimpor Indonesia relatif besar lantaran lifting minyak dalam negeri terus menyusut.

    “Kenapa? Karena lifting kita yang totalnya hanya 600 ribu barel per day ini jauh kurang dari kebutuhan kita. Kita konsumsi BBM kurang lebih 1,6 juta barel per day, maka kita impor BBM, impor BBM itu baik berupa crude atau minyak mentah atau berupa produk, kurang lebih 1 juta barel per day,” ungkapnya.

    Lebih jauh, Sugeng juga berharap pemeriksaan yang berlangsung di Kejagung tidak mempengaruhi kinerja Kementerian ESDM. Menurutnya, pengawasan menjadi hal yang wajar untuk menghindari malpraktek di tubuh kementerian tersebut.

    “Karena BBM adalah menyangkut hajat hidup orang banyak yang sudah menjadi urat nadi ekonomi kita, makanya dengan tata kelolanya harus betul-betul prudent,” tutupnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kementerian ESDM buka suara soal penggeledahan Kantor Ditjen Migas di Jalan Rasuna Said. Plt Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Chrisnawan Anditya menyebut Kementerian ESDM menghormati proses penegakan hukum yang berjalan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “Kementerian ESDM menghormati setiap proses penegakan hukum yang dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku menyusul adanya kunjungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia ke Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rangka mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

    Dilansir dari detikNews, Ditjen Migas Kementerian ESDM digeledah oleh Kejagung siang ini. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

    “Infonya begitu (Kejagung geledah kantor Ditjen Migas),” katanya, Senin (10/2).

    Harli belum merinci penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus apa. Dia hanya menyebut penggeledahan masih berlangsung.

    “Sedang berlangsung, tapi terkait perkara apa kita belum ada info,” ucapnya.

    (acd/acd)