Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Mengapa Kepala Daerah Harus Mengikuti Retret di Akmil Magelang?

    Mengapa Kepala Daerah Harus Mengikuti Retret di Akmil Magelang?

    Mengapa Kepala Daerah Harus Mengikuti Retret di Akmil Magelang?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak 505 pasangan
    kepala daerah
    dari seluruh Indonesia dijadwalkan mengikuti orientasi atau pembekalan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.
    Mereka akan melakukan kegiatan yang lebih familiar disebut “retret” itu pada 21-28 Februari 2025.
    Retret tersebut digelar tepat setelah pelantikan kepala daerah secara resmi yang dilakukan di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari ini, Kamis (20/2/2025).
    Apa sebenarnya retret dan apa tujuan orientasi ini dilangsungkan khususnya di kawasan pelatihan militer di Magelang?
    Istilah retret pertama kali diperkenalkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat melakukan orientasi para menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih.
    Mereka digembleng selama empat hari, 24-27 Oktoer 2024, untuk mendapatkan materi pembelajaran secara langsung dari para ahli maupun arahan secara langsung dari Presiden Prabowo.
    Kini, retret kembali digelar dengan peserta para kepala daerah yang terpilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya menjelaskan bahwa pemerintah memiliki harapan terkait pelaksanaan retret kepala daerah ini.
    Salah satunya adalah menguatkan emosional dan membangun kedekatan antar kepala daerah.
    Membangun kedekatan ini, menurut Bima, tak bisa dilakukan dengan cara jarak jauh, tetapi harus langsung melalui retreat.
    “Ada satu hal yang enggak bisa dilakukan oleh Zoom, yaitu menguatkan
    emotional bonding
    dan membangun
    chemistry
    ,” ujar Bima Arya, saat ditemui di Kantor
    Kemendagri
    , Jakarta, Senin (17/2/2025).
    Dia mengatakan, hal ini juga dirasakan oleh para menteri saat menjalani retret. Mereka bisa berkoordinasi dengan cara informal setelah menjalin keakraban di acara retret.
    Hal ini dinilai berdampak pada jalur koordinasi dan berimplikasi pada kerja yang lebih efisien.
    “Begitu ketemu di sana (retret) lebih kenal, sekarang tinnggal WhatsApp kalau ada apa-apa,” kata Bima Arya.
    Selain membangun emosional antar kepala daerah, Bima Arya juga menyebut retret penting dilakukan untuk memberikan pemahaman prinsip pemerintahan yang bersih.
    Karena menurut dia, para kepala daerah nantinya akan ikut mengelola anggaran, baik transfer dari pusat maupun pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing.
    “APBN kita itu Rp 3.600 triliun, APBD kita, jumlah uang yang beredar, sekitar Rp 1.300 triliun. Itu harus dikelola dengan baik, prinsip pemerintahan bersih dan profesional. Enggak semua kepala daerah itu paham juga,” ujarnya.
    Oleh karena itu, dalam retret nantinya akan ada sejumlah lembaga penegak hukum yang menjadi pemateri, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
    Para kepala daerah juga akan diberikan pemahaman terkait pemerintahan dan pengelolaan anggaran oleh para menteri Kabinet Merrah Putih.
    “Para menteri, 42 orang itu akan bicara soal Asta Cita, diturunkan lagi, bukan hanya makan bergizi, tapi soal ketahanan pangan, persoalan irigasi, bagaimana soal pendidikan, kesehatan, kependudukan, banyak itu,” kata Bima Arya.
    Selain itu, bentuk emosional yang diharapkan bisa terbentuk dalam retret kepala daerah adalah kemandirian dan menanamkan rasa menjadi pelayan warga.
    Hal itu diwujudkan dari setiap kepala daerah yang harus mengurus segala keperluannya sendiri tanpa seorang ajudan.
    “Iya nanti mungkin (para ajudan)
    standby
    di luar, tinggal di rumah penduduk. Jadi, kalau diperlukan hal-hal penting,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin.
    “Tapi yang ringan-ringan seperti tadi kami (para menteri) kemarin (retret) lah habis olahraga, sepatu bersih sendiri, pakaian dalam cuci sendiri, jemur,” ujarnya melanjutkan.
    Tito mengatakan, bentuk kemandirian ini akan menurunkan perasaan ingin dilayani sebagai seorang pejabat daerah.
    Pasalnya, menurut Tito menjadi pejabat esensinya adalah melayani rakyat bukan dilayani rakyat.
    Tito juga mengatakan, retreat ini akan menumbuhkan nilai patriotisme dan nasionalisme yang akan dirasakan para kepala daerah.
    Sehingga, diharapkan ke depannya, para kepala daerah bisa membuat kebijakan yang bisa didasarkan dari kondisi rakyat.
    “Nah itu nilai-nilai yang secara tidak sadar akan tertanam, suka atau tidak suka,” kata Tito Karnavian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Agung Minta Pemprov Jambi Siapkan Ambulans Perairan

    Jaksa Agung Minta Pemprov Jambi Siapkan Ambulans Perairan

    Rumah Sakit Umum Adhyaksa yang dibangun di Seberang Kota Jambi atau tepatnya di bantaran Sungai Batanghari ini merupakan rumah sakit ke-empat yang dibangun Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ground beraking atau peletakan batu pertama pembangunan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

    Novel Arsyad selaku Direktur Utama PT PP (Persero) Tbk sebagai pelaksana proyek pembangunan dalam laporannya mengatakan bahwa kontrak pembangunan RS Adhyaksa di Jambi bernilai Rp255,5 miliar.

    RS Adhyaksa itu dibangun di atas lahan seluas 28.500 meter persegi dengan bangunan utama lima lantai. Di lokasi itu juga akan dibangun sejumlah bangunan utilitas lainnya.

    Dalam kontrak, kata Novel, pembangunan RS Adhyaksa tersebut akan menghabiskan waktu selama 10 bulan. Namun diminta oleh jaksa agung agar dipercepat menjadi 7-8 bulan. “Kami akan mencobakan,” kata Novel.

    Sementara itu untuk pengadaan alat kesehatan (alkes) sebagai penunjang operasional RS dianggarkan sebesar Rp127,8 miliar. Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyebut bahwa pembangunan RS Adhyaksa ini dianggarkan melalui dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 2025.

    Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan bahwa RS Adhyaksa Jambi ini merupakan RS Adhyaksa ke-empat yang dibangun di berbagai kota di Indonesia.

    “Pertama di Jakarta, lalu di Banten luasnya 18 hektar, lalu di Mojokerto luasnya 64 hektar dan sekarang di Jambi ada 2,4 hektar. Tapi jangan lihat soal luas lahannya, tapi lokasinya strategis,” katanya.

    RS Adhyaksa diharapkan bisa melayani masyarakat di bantaran Sungai Batanghari. “Saya berharap rumah sakit ini nanti tetap menjadi rumah sakit tipe C saja. Kenapa? karena tipe C itu bisa BPJS. Kalau tipe B itu kan adalah rumah sakit rujukan,” kata Burhanuddin. 

    Pembangunan RS itu kata Burhanuddin, bukan semata-mata berbicara soal pendapatan. Namun keberadaan rumah sakit ini lebih kepada pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.

    “Pada dasarnya RS ini adalah RS umum yang diperuntukkan bagi masyarakat. Pengelolaannya nanti kalau bisa bekerja sama dengan yang di sini. Mungkin bisa bekerjasama dengan unja yang ada fakultas kedokterannya, karena kami juga membutuhkan dokter spesialis,” demikian Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

  • DPO Penipuan Calon Pekerja Migran Ditangkap Kejati Bali di Batam

    DPO Penipuan Calon Pekerja Migran Ditangkap Kejati Bali di Batam

    Denpasar, Beritasatu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berhasil menangkap I Wayan Depa Yogiana, seorang DPO terpidana kasus penipuan terhadap calon pekerja imigran Indonesia pada Senin (17/2/2025) di Pelabuhan Harbour Bay Batu Ampar, Batam.

    Penangkapan terhadap terpidana I Wayan Depa Yogiana ini merupakan hasil kerja keras dan kerjasama antara Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali, dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam dan Kantor Imigrasi Harbour Bay Batu Ampar Batam.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana menjelaskan, pengejaran terhadap terpidana ini sudah dilakukan sejak Oktober 2024.

    “Sejak Oktober 2024, terpidana ini tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor terkait perkara yang dihadapinya. Kami melakukan pencarian hingga ke rumahnya, namun tidak ditemukan. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, terpidana kabur ke luar negeri. Jaksa eksekutor kemudian meminta bantuan Kejaksaan Tinggi Bali untuk memohon cekal kepada Jaksa Agung, yang disetujui pada 13 Februari 2025,” ujar Putu Agus Eka Sabana kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).

    Putu Agus Eka Sabana menambahkan, terpidana ini tercatat berada di perlintasan sejak 9 September 2024 dan keluar masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta, Batam, dan Malaysia.

    Terpidana terakhir kali terpantau pada 19 Februari 2025, ketika berencana berlibur di Batam sebelum kembali ke Singapura untuk bekerja sebagai juru masak. Berkat kerja sama dengan pihak imigrasi Batam, terpidana berhasil diamankan.

    “Kerja sama antara pihak imigrasi Batam dan tim kejaksaan membuat terpidana ini dapat ditangkap. Terpidana masuk ke Indonesia pada Senin (17/2/2025) melalui pelabuhan di Batam, dengan tujuan menuju Singapura. Sistem auto gate di bandara memudahkan identifikasi dan penangkapan,” tambahnya.

    Dalam proses pelarian, terpidana diketahui berusaha memasuki Indonesia melalui Batam pada 17 Februari 2025 dari Pasir Gudang, Malaysia, dengan tujuan menuju Singapura.

    I Wayan Depa Yogiana berasal dari Banjar Kubu, Desa Kubu, Kabupaten Bangli, Bali, terbukti melakukan penggelapan uang sebesar Rp 235 juta.

    Modus yang digunakan terpidana adalah merekrut calon pekerja imigran sebanyak 54 orang, dengan biaya per orang sebesar Rp 5 juta. Setelah terkumpul dana sekitar Rp 235 juta, uang tersebut seharusnya disetorkan kepada penyalur PJTKI di Jakarta, namun terpidana justru menggelapkan dana tersebut bersama rekannya.

    “Tuntutan awal kami adalah dua tahun tiga bulan, namun di Pengadilan Negeri Denpasar terpidana dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Kami melakukan banding, dan keputusan tersebut dipertegas menjadi satu tahun enam bulan penjara,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Badung Yusran Ali Baadilla.

    Setelah ditangkap, I Wayan Depa Yogiana menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Batam dan diterbangkan ke Bali pada Rabu (19/2/2025) untuk menjalani hukuman di Lapas Kerobokan.

  • Jurus BPOM Ciptakan ASN Berintegritas-Anti Korupsi dalam Pengawasan Obat dan Makanan

    Jurus BPOM Ciptakan ASN Berintegritas-Anti Korupsi dalam Pengawasan Obat dan Makanan

    Jakarta

    Kepala BPOM Taruna Ikrar membuka kegiatan Rapat Kerja Perencanaan Pengawasan Intern yang mengangkat tema “Mengawal BPOM Berkelas Dunia yang Menjulang, Membumi, dan Mengakar”, Selasa (18/2/2025). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran aparatur sipil negara (ASN) BPOM pusat dan unit pelaksana teknis (UPT) di daerah yang hadir secara hybrid (luring dan daring).

    Rapat kerja ini diselenggarakan dalam rangka menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan Intern Inspektorat Utama Tahun 2024, serta Kebijakan Pengawasan Intern Inspektorat Utama Tahun 2025-2029. Kedua dokumen tersebut diserahkan oleh Inspektur Utama BPOM Yan Setiadi dan diterima langsung oleh Taruna Ikrar.

    Dokumen tersebut menjadi simbol komitmen BPOM untuk terus mengutamakan integritas dalam setiap bisnis proses pengawasan obat dan makanan yang dilakukan.

    Yan Setiadi mengatakan bahwa BPOM sejauh ini telah menunjukkan pencapaian yang signifikan dalam memastikan organisasi BPOM yang berintegritas dan antikorupsi.

    “Evaluasi realisasi rencana aksi berkontribusi pada ketercapaian RB (reformasi birokrasi) General & RB Tematik sehingga BPOM meraih peringkat II tingkat K/L dengan indeks RB 89,16 pada tahun 2024,” ujar Yan Setiadi dalam keterangan tertulis, Rabu (19/2/2025).

    Yan Setiadi menambahkan keberhasilan dalam meningkatkan status Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Tercatat sebanyak 37 atau 51,39 persen dari 72 unit kerja di BPOM meraih predikat WBK dan 8 unit kerja mendapatkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

    Dirinya juga menyampaikan Kebijakan Pengawasan Intern tahun 2025-2029 yang berfokus pada 5 sasaran strategis utama. Sasaran pertama adalah meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap sediaan farmasi dan pangan olahan. Diikuti dengan penguatan kapasitas laboratorium BPOM dalam mendukung pengawasan tersebut.

    Selain itu, BPOM juga berkomitmen untuk menegakkan hukum secara berkeadilan terhadap kejahatan terkait produk farmasi dan pangan olahan. Sasaran lainnya termasuk peningkatan pelayanan publik yang prima, serta efektivitas regulatory assistance dan kemandirian industri dalam pengembangan produk-produk tersebut.

    Senada, Taruna Ikrar menegaskan bahwa BPOM harus berintegritas demi menyukseskan pengawasan obat dan makanan.

    “Kita punya otoritas didelegasikan ke daerah di tingkat lokal yang paling kecil. Kalau kita jalankan aturan dengan baik dan bersih, maka dampaknya adalah kita membantu industri, para pengusaha kecil (untuk menjalankan usahanya),” ujar Ikrar.

    Taruna Ikrar mengingatkan bahwa integritas tidak boleh diremehkan, sekalipun dalam hal paling kecil dari pengawasan obat dan makanan. Pasalnya, ini bisa berdampak besar ke masyarakat.

    “Surat yang terlambat dikeluarkan oleh BPOM bisa berdampak besar, seperti tertahannya produk, serta biaya ongkos kirimnya. Ini akan menyulitkan pengusaha,” lanjur Ikrar.

    Ikrar juga menyatakan tekadnya untuk menjadi teladan dengan sikap antikorupsi dalam menjalankan tugas pengawasan obat dan makanan.

    “Saya rajin datang ke KPK dan Kejaksaan Agung karena saya ingin memastikan setiap uang yang masuk ke kas negara adalah uang yang halal,” katanya.

    Integritas bukan hanya tentang uang, tapi juga dalam menciptakan kebijakan yang masuk akal. Dirinya mencontohkan isu yang sedang berkembang mengenai kosmetik, yang dinilai perlu segera direspons oleh BPOM dengan segera menciptakan kebijakan yang tidak mengarah kepada perang dagang yang berpotensi menimbulkan dampak merugikan bagi masyarakat dan negara.

    “Saya harap lembaga ini menjadi lembaga yang kuat, lembaga dengan performa yang bagus, lembaga yang memiliki kapasitas, yang mengayomi dan melayani rakyat,” tuturnya.

    Ikrar berharap para personil BPOM harus memiliki tujuan yang tinggi, yaitu tujuan yang mulia dalam menjalankan tugas sebagai pengawas obat dan makanan. Ini merupakan makna dari kata menjulang. Selain itu, nilai-nilai integritas juga harus mengakar di dalam sanubari jajaran ASN BPOM.

    (dpy/up)

  • Polemik Pasal ‘Kebal Hukum’ UU BUMN, Polri & Kejagung Bakal Tunduk?

    Polemik Pasal ‘Kebal Hukum’ UU BUMN, Polri & Kejagung Bakal Tunduk?

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri BUMN Erick Thohir menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (18/2/2025) kemarin. Pertemuan antara Erick Thohir dengan Jaksa Agung berlangsung di tengah polemik ‘pasal kebal hukum’ di revisi Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN.

    Sayangnya, Erick Thohir tidak mau banyak bicara pada waktu itu. Dia memilih bungkam dan hanya tersenyum ketika awak media mengonfirmasi seputar isu pembentukan Danantara hingga pasal-pasal kebal hukum di UU BUMN.

    Amandemen UU BUMN sendiri telah disahkan. Namun, proses pembahasan UU BUMN cenderung tertutup. Apalagi, DPR belum mengungkap draf final UU BUMN yang telah diparipurnakan awal bulan kemarin.

    Kejadian ini mengingatkan kepada peristiwa pengesahan UU Cipta Kerja, yang setelah diparipurnakan mengalami perubahan frasa hingga penambahan dan pengurangan jumlah pasal berkali-kali. Sementara itu, sejumlah anggota DPR yang dimintai konfirmasi Bisnis bahkan mengaku tidak memegang draf amandemen UU BUMN terbaru.

    Bisnis telah memeriksa 3 draf UU BUMN masing-masing tanggal 3 September 2023, tanggal 16 Januari 2025, dan 4 Februari 2025 (hasil paripurna).

    Hasil pemeriksaan terhadap ketiga draf tersebut menunjukkan adanya perubahan frasa dan makna di Pasal 9 F amandemen UU BUMN. Versi 3 September 2023, pasal tersebut masih mencantumkan frasa anggota direksi, komisaris, hingga pengawas BUMN dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, jika memenuhi kriteria tertentu.

    Kriteria itu berlaku jika direksi dan tetek bengek-nya tidak dapat membuktikan bahwa kerugian BUMN bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan BUMN, conflict of interest, hingga mengambil tindakan untuk mencegah timbulnya kerugian.

    Menariknya, pada pembahasan daftar inventarisasi masalah alias DIM yang kemudian menghasilkan draf UU tanggal 16 Januari 2025, pemerintah mengusulkan perubahan frasa dapat diminta pertanggungjawaban hukum menjadi tidak dapat dimintai ganti kerugian investasi.

    “Mengubah frasa ‘dapat dimintai pertanggungjawaban hukum’ menjadi ‘tidak dapat diminta ganti kerugian investasi’,” demikian bunyi usulan pemerintah dalam DIM tersebut.

    Namun demikian, setelah dilakukan pembahasan, baik pemerintah maupun DPR, kemudian sepakat mengganti frasa dapat dimintai pertanggungjawaban hukum menjadi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan. Perubahan frasa inilah yang kemudian tercantum dalam draf UU yang diparipurnakan DPR. 

    Pasal ‘Kebal Hukum’ UU BUMN hasil revisi

    Substansi
     UU Exsting
    DIM RUU BUMN
    Hasil Paripurna

    Modal BUMN
    Bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan
    Modal milik BUMN
    Modal milik BUMN

    Kerugian BUMN

    Kerugian BUMN bukan kerugian Negara
    Kerugian BUMN bukan kerugian Negara

    Direksi – Komisaris

    Bukan Penyelenggara Negara
    Bukan Penyelenggara Negara

    Tugas BPK
    BPK berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN

    Laporan keuangan diperiksa akuntan publik

    Audit Danantara 

    Audit PDTT BUMN harus persetujuan DPR.

    Laporan keuangan diperiksa akuntan publik

    Audit Danantara

    Audit PDTT BUMN harus persetujuan DPR.

    Pertanggungjawaban Hukum

    Anggota direksi, komisaris, hingga pengawas BUMN dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, jika memenuhi kriteria tertentu.

    Usulan pemerintah:

    ‘tidak dapat diminta ganti kerugian investasi’

    Tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan.

    Sumber: UU No.19.2003, DIM 16 Januari 2025, draf UU 4 Februari 2025

    Adapun, keberadaan Pasal 3 F menambah daftar panjang pasal ‘kebal hukum’ di UU BUMN. Sebelumnya, Bisnis juga telah mencatat UU BUMN memberikan berbagai macam proteksi berlapis mulai dari perombakan status modal, proses audit, hingga pernyataan bahwa kerugian BUMN bukanlah kerugian negara.

    “Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara,” demikian tertulis dalam penjelasan pasal 4B yang dikutip Bisnis, dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025, yang dikutip Selasa (17/2/2025).

    Keberadaan pasal mengenai kerugian BUMN dan status direksi, komisaris hingga dewan pengawas yang bukan penyelenggara negara, mempersempit ruang bagi otoritas penegakan hukum untuk bergerak jika terjadi kasus fraud dalam proses investasi atau pengelolaan BUMN. 

    Padahal, baik dalam UU BUMN existing maupun UU hasil revisi, modal maupun UU BUMN yang telah disahkan oleh paripurna, bersumber dari APBN salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN.

    Kendati demikian, dalam UU baru tersebut, ada perubahan besar dalam paradigma mengenai modal di BUMN. UU existing, terutama di Pasal 4, menegaskan bahwa modal BUMN adalah berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN. 

    Ketentuan mengenai sumber lain dalam struktur modal BUMN dalam UU Existing  terdapat dalam pasal mengenai privatisasi, misalnya pasal 74 ayat 1a yang secara eksplisit mengatur bahwa tujuan privatisasi adalah memperluas kepemilikan masyarakat di perusahaan Persero.

    BPK Harus Izin DPR

    Selain perubahan status modal, amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) versi draf paripurna tanggal 4 Februari 2025, memberi mandat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa Badan Pengelola Investasi atau BPI Danantara.

    Namun demikian, beleid baru yang segera berlaku itu memangkas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa laporan keuangan BUMN.

    Beleid yang memangkas kewenangan lembaga auditor negara itu tertuang dalam Pasal 71 ayat 1. Pasal itu menekankan bahwa pemeriksaan keuangan tahunan perseroan dilakukan oleh akuntan publik yang penetapannya melalui mekanisme rapat umum pemegang saham alias RUPS. 

    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Perbesar

    Padahal jika mengacu kepada UU existing terutama Pasal 71 ayat 1, pemeriksaan laporan keuangan perseroan dilakukan oleh auditor eksternal yang ditetapkan melalui RUPS. Auditor eksternal, salah satunya adalah BPK.BPK selama ini bisa melakukan audit pemeriksaan laporan keuangan, laporan kinerja, hingga penyusunan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT terhadap BUMN.

    Namun dalam beleid yang baru diparipurnakan pekan lalu itu, BPK hanya diberikan kewenangan untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT, itupun harus berdasarkan permintaan DPR. Pemeriksaan PDTT adalah pemeriksaan yang ditujukan khusus diluar pemeriksaan keuangan reguler. 

    “Pemeriksaan dengan tujuan tertentu hanya dapat dilakukan atas permintaan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN,” demikian tulis draf RUU BUMN versi 4 Februari 2025, dikutip Kamis (13/2/2025).

    Adapun, dalam beleid baru yang tinggal menunggu penomoran dari istana itu, ditegaskan bahwa akuntan publik yang berwenang untuk memeriksa laporan keuangan BUMN harus yang telah terdaftar di BPK. Selain itu, BPK juga tetap diberi mandat untuk memeriksa keuangan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara.

    Hal itu tertuang dalam Pasal 3K yang berbunyi: “Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

    Tetap Usut Fraud BUMN 

    Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal tetap mengusut kasus korupsi terkait BUMN meskipun dinyatakan bukan sebagai kerugian negara.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pengusutan itu dilakukan jika ditemukan fraud pada perusahaan plat merah tersebut.

    “Iya kalau fraud kan tetap bakal diusut. Kalau dia masuknya persangkaan tipikor ya itu tugas APH, bukan hanya kejaksaan, ya KPK, Polri,” ujar Harli di Kejagung, Selasa (18/2/2025).

    Jaksa Agung ST Burhanuddin Perbesar

    Meskipun demikian, Harli menekankan bahwa pihaknya saat ini masih mempelajari aturan BUMN tersebut untuk memastikan langkah atau tindakan selanjutnya.

    Di samping itu, menurutnya, aturan baru ini harus dikoordinasikan juga dengan kementerian atau aparat penegak hukum lainnya. “Dan saya kira perlu ada lintas departemen yang harus membahas itu karena itu kan perubahan undang-undang kan. Nah, nanti bagaimana lintas kementerian itu membahas itu perlu,” jelasnya.

    Adapun kepolisian juga menegaskan aturan soal kerugian BUMN bukan lagi menjadi kerugian negara tidak mempengaruhi proses penindakan korupsi.

    Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisan RI (Kakortastipidkor Polri) Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya tetap akan menindak pejabat BUMN yang terindikasi memiliki niat kejahatan hingga fraud dalam aktivitasnya.

    “Jadi bukan kebal hukum. Artinya cara pandang kita terhadap fakta ya, suatu fakta yang terjadi di dalam kegiatan aktivitas BUMN itu kalau memang ada suatu peristiwa yang menggambarkan adanya suatu niat jahat, [maka] konsekuensi terhadap peristiwa tersebut kita pandang sebagai sebuah perbuatan korupsi,” ujarnya di Mabes Polri, Kamis (13/2/2025).

    Meskipun begitu, Cahyono menyatakan bahwa aturan ini merupakan angin baru dalam penindakan hukum terkait perusahaan plat merah tersebut. Pasalnya, jika memang tidak ada niat jahat atau indikasi korupsi maka kerugian negara di BUMN bisa dipandang sebagai kerugian bisnis atau perusahaan.

    “Nah aturan ini bahwa kalau memang tidak terjadi sesuatu yang kita pandang sebagai adanya niat jahat dan ini kami kategorikan sebagai kerugian transaksi biasa,” pungkasnya.

  • Situs Kejagung Diduga Kena Deface, Ini yang Harus Diperbaiki

    Situs Kejagung Diduga Kena Deface, Ini yang Harus Diperbaiki

    Jakarta

    Kaspersky mengomentari situs resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diduga terkena serangan siber dalam bentuk deface. Apa sih deface itu?

    Serangan defacement situs web adalah tindakan mengubah konten atau tampilan visual dari sebuah situs web secara acak; meskipun penyerang tidak melakukannya untuk keuntungan langsung, serangan tersebut dapat merusak reputasi organisasi yang menjadi target, atau menyebabkan kerugian finansial.

    Kaspersky menyebut penelitinya pada tahun 2010 pernah menemukan komunitas defacer, di mana para anggotanya berlomba untuk melihat siapa yang dapat merusak dan men-deface situs web paling banyak.

    Ada sejumlah arsip daring tempat para defacer dapat melihat berapa kali dan oleh siapa situs tertentu telah dimodifikasi. Arsip-arsip ini mencakup nama-nama situs terkenal milik beberapa perusahaan terbesar.

    “Jenis insiden ini dapat disebabkan oleh serangan seperti akses tidak sah, infeksi malware, injeksi SQL, pembajakan DNS, atau bahkan serangan DDoS (Distributed Denial of Service),” kata Yeo Siang Tiong, General Manager for SEA, Kaspersky, dalam keterangan yang diterima detikINET, Selasa (18/2/2025).

    Metode yang digunakan oleh para defacer cenderung serupa, bahkan di antara kelompok yang berbeda: mereka memiliki pemindai yang akan mengidentifikasi server yang rentan untuk dieksploitasi, dan kemudian akan mengunggah backdoor yang melaporkan server yang terinfeksi kepada penjahat dunia maya, dan terkadang bertindak sebagai pemindai tambahan.

    Defacer tidak hanya mengeksploitasi kerentanan teknis, mereka juga mengeksploitasi ketidaktahuan. Oleh karena itu, penting bagi organisasi untuk mengetahui sisi kerentanan infrastruktur mereka dan memastikan bahwa sistem dalam organisasi tersebut sepenuhnya ditambal dan dikonfigurasi dengan benar. Konfigurasi yang tepat dapat sangat membantu dalam menghilangkan jenis eksploitasi tertentu.

    Kaspersky memberi saran untuk membantu organisasi meningkatkan infrastruktur keamanan sibernya. Berikut ini sarannya:

    Menilai risiko keamanan siber organisasi secara berkala.Mengingatkan staf secara berkala cara menangani data sensitif, misalnya, hanya menyimpannya di layanan cloud terpercaya yang memerlukan autentikasi untuk akses dan tidak boleh dibagikan dengan pihak ketiga yang tidak terpercaya.Menerapkan praktik kata sandi yang baik di seluruh organisasi. Pastikan kata sandi kuat dan idealnya gunakan solusi pengelola kata sandi untuk menjaga semua kata sandi Anda tetap aman.Menggunakan solusi intelijen ancaman sebagai pengetahuan berbasis bukti, termasuk konteks, mekanisme, indikator, implikasi, dan rekomendasi berorientasi tindakan terkait ancaman atau potensi ancaman yang dapat atau mungkin terjadi pada aset.Selalu melibatkan pakar keamanan dan lembaga penegak hukum jika terjadi pelanggaran.

    (asj/fay)

  • Kejagung Pastikan Pasal ‘Kebal Hukum’ di UU BUMN Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

    Kejagung Pastikan Pasal ‘Kebal Hukum’ di UU BUMN Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal tetap mengusut kasus korupsi terkait BUMN meskipun dinyatakan bukan sebagai kerugian negara.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pengusutan itu dilakukan jika ditemukan fraud pada perusahaan plat merah tersebut.

    “Iya kalau fraud kan tetap bakal diusut. Kalau dia masuknya persangkaan tipikor ya itu tugas APH, bukan hanya kejaksaan, ya KPK, Polri,” ujar Harli di Kejagung, Selasa (18/2/2025).

    Meskipun begitu, Harli menekankan bahwa pihaknya saat ini masih mempelajari aturan BUMN tersebut untuk memastikan langkah atau tindakan selanjutnya.

    Di samping itu, menurutnya, aturan baru ini harus dikoordinasikan juga dengan kementerian atau aparat penegak hukum lainnya.

    “Dan saya kira perlu ada lintas departemen yang harus membahas itu karena itu kan perubahan undang-undang kan. Nah, nanti bagaimana lintas kementerian itu membahas itu perlu,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, DPR telah mengesahkan amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara alias BUMN pada pekan lalu. 

    Salah satu klausul dalam amandemen tersebut adalah penegasan mengenai kerugian BUMN akan dianggap bukan sebagai kerugian negara. Begitupula sebaliknya, keuntungan BUMN bukanlah keuntungan negara. 

    “Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara,” demikian tertulis dalam penjelasan pasal 4B yang dikutip dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025, pada Rabu (12/2/2025).

  • Alasan Kejagung Pilih BUMN Kelola Aset Sitaan Lahan 200 Ribu Hektare

    Alasan Kejagung Pilih BUMN Kelola Aset Sitaan Lahan 200 Ribu Hektare

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan lahan seluas 200 ribu hektare ke Kementerian BUMN. Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap penitipan aset hasil sitaan ke BUMN ini bisa menghasilkan keuntungan bagi pemerintah.

    “Pada hari ini kami tadi dapat koordinasi untuk ada rencana bahwa hasil sitaan kejaksaan untuk PT Duta Palma. Ini luasannya sekarang sekitar 200 ribu hektare dan kami dari tim penyidik itu akan mengupayakan bahwa aset ini supaya bisa sementara untuk penitipannya kami akan serahkan ke Pak Menteri BUMN,” ujar Burhanuddin, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (18/2/2025).

    “Sehingga aset-aset ini tetap terjaga dan khususnya jangan sampai produknya itu menurun dan tentunya diharapkan nantinya tetap bisa menghasilkan keuntungan bagi pemerintah dan khususnya adalah pada masyarakat yang ada dan hidup menggantungkan kepada PT Duta Palma,” sambungnya.

    Burhanuddin juga mengatakan kasus Duta Palma sampai saat ini belum final. Sehingga sementara pengelolaannya dilakukan Duta Palma.

    “Kenapa kami memilih BUMN? Karena ini kan perkara ini belum final, jadi belum ada keputusan akhir. Dan sementara ini pengelolaannya kan masih oleh Duta Palma. Dan untuk kelangsungan, jangan terjadi apa-apa mungkin pengurangan produk atau apapun terhadap barang bukti ini, kami titipkan. Kenapa BUMN? Karena yang bisa mengelola dan punya satu institusi yang bisa mengelola adalah di BUMN,” tuturnya.

    Menteri BUMN Erick Thohir menambahkan, pengelolaan aset oleh BUMN juga dilakukan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Duta Palma. Erick Thohir menilai ada pelindungan yang harus diberikan kepada masyarakat sebagai bagian dari pertumbuhan ekonomi.

    “Tadi yang disampaikan jangan sampai nanti karena ini terjadi permasalahan tapi akhirnya terjadi pelepasan pegawai. Masyarakat yang bagian menjadi inti plasma tidak mendapatkan haknya,” ujar Erick Thohir.

    Tidak hanya itu, Erick Thohir menjelaskan pengelolaan aset dilakukan agar tidak ada barang masuk atau keluar secara ilegal. Hal itu diantisipasi karena perkara korupsi PT Duta Palma belum berakhir.

    “Lalu juga jangan sampai juga karena ini tidak bertuan akhirnya banyak barang-barang yang masuk ke pasaran secara ilegal ataupun makan nanti dikirim keluar lagi secara ilegal karena tidak ada istilahnya yang menjaga,” ujar Erick Thohir.

    (idn/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Erick Thohir: BUMN dapat mandat jaga aset sitaan PT Duta Palma

    Erick Thohir: BUMN dapat mandat jaga aset sitaan PT Duta Palma

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan pihaknya akan menjaga aset sitaan dari Kejaksaan Agung terkait dengan kasus korupsi PT Duta Palma Group.

    Hal ini disampaikan oleh Erick usai menghadiri rapat koordinasi bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Selasa. Erick mengatakan, Kementerian BUMN akan selalu bersinergi dengan Kejaksaan Agung, termasuk dalam hal pemulihan aset atau asset recovery.

    “Bapak JA (Jaksa Agung) ingin berkolaborasi bersama kami supaya aset sitaan ini tidak terjadi penurunan, sehingga sesuai dengan visi pemerintah dan Bapak Presiden bahwa tindak pidana korupsi harus ditegakkan, tapi perlindungan daripada aset yang baik dan bermanfaat bagi negara dan masyarakat tetap terlindungi,” ujar Erick dalam jumpa pers yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.

    Aset sitaan ini berupa lahan seluas kurang lebih 200 ribu hektar, yang dititipkan secara sementara kepada Kementerian BUMN.

    Erick menyebut, pihaknya akan menjaga aset tersebut agar produktivitas dari perusahaan tersebut tidak menurun. Menurutnya, banyak masyarakat yang menggantungkan hidup terhadap PT Duta Palma.

    Kementerian BUMN, kata Erick, akan memastikan bahwa penugasan dari Kejaksaan Agung dapat berjalan dengan baik dan memberikan keuntungan bagi negara dan masyarakat.

    “Jangan sampai nanti karena terjadi permasalahan tapi terjadi pelepasan pegawai, masyarakat yang mendapat inti plasma tidak mendapatkan haknya. Lalu, jangan sampai karena ini tidak bertuan jadi masuk barang-barang ke pasaran secara ilegal maupun dikirim ke luar negeri secara ilegal,” ucap Erick.

    Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan melakukan pertemuan dengan Erick Thohir untuk menitipkan aset hasil sitaan dari Kejaksaan seluas 200 ribu hektar.

    Penitipan tersebut bertujuan agar tidak ada karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) lantaran kasus korupsi dari PT Duta Palma masih dalam proses persidangan.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Erick Thohir Temui Jaksa Agung, Ini yang Dibahas

    Erick Thohir Temui Jaksa Agung, Ini yang Dibahas

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin bertemu dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).

    Dalam pertemuan itu, Jaksa Agung akan  menitipkan lahan sitaan sebesar 200.000 hektare terkait PT Duta Palma Group ke Kementerian BUMN.

    Burhanuddin mengatakan rencana penitipan sitaan itu dilakukan agar lahan milik Duta Palma itu tetap berproduksi untuk menghasilkan keuntungan baik bagi pemerintah maupun masyarakat.

    “Ini luasnya sekarang sekitar 200.000 hektare dan kami dari tim penyidik itu akan mengupayakan bahwa Aset ini supaya bisa sementara, untuk penitipannya kami akan serahkan ke Pak Menteri BUMN,” ujarnya di Kejagung, Selasa (18/2/2025).

    Dia menjelaskan bahwa alasan pihaknya menitipkan aset sitaan itu ke BUMN lantaran badan usaha plat merah itu dinilai paling mampu mengelola lahan tersebut.

    Dengan demikian, penitipan aset tersebut diharapkan dapat menjadi ladang keuntungan untuk masyarakat yang menggantungkan hidupnya di lahan yang di sita itu.

    “Sehingga aset-aset ini tetap terjaga dan khususnya jangan sampai produknya itu menurun dan tentunya yang diharapkan nantinya tetap bisa menghasilkan keuntungan,” imbuhnya.

    Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menekankan bahwa penitipan aset ini bisa menjadi solusi untuk mencegah PHK massal terkait Duta Palma Group.

    Di samping itu, kerja sama ini ini juga sebagai upaya pencegahan dari peredaran produk secara ilegal baik di dalam atau luar negeri lantaran lahan tersebut berstatus tidak bertuan.

    “Jangan sampai nanti karena ini terjadi permasalahan tapi akhirnya terjadi pelepasan pegawai. Masyarakat yang bagian menjadi inti plasma tidak mendapatkan haknya,” pungkasnya.