Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • SBY Minta Kader Demokrat Kawal Danantara untuk Kepentingan Rakyat

    SBY Minta Kader Demokrat Kawal Danantara untuk Kepentingan Rakyat

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat meminta proyek Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dikawal dan diawasi agar benar benar untuk kepentingan rakyat. Hal itu disampaikan SBY dalam pidatonya pada Pembukaan Kongres VI Partai Demokrat, Senin, 24 Februari 2025.

    SBY mengatakan bahwa pengelolaan Danantara agar dikawal secara baik demi kepentingan rakyat merupakan bentuk etika yang harus dijunjung tinggi oleh partai dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Kita juga perlu memastikan dalam konteks pengawalan tadi agar semua agenda pemerintah termasuk keberadaan Danantara yang hari ini telah diluncurkan oleh presiden kita. Kita kawal, kita pastikan semua benar-benar untuk kepentingan rakyat, for the people, kepentingan seluruh rakyat, bukan kepentingan sebagian rakyat,” kata SBY kepada kader peserta Kongres di Ballroom Ritz and Carlton the Pacific Place, Jakarta Selatan.

    “Ini etika yang harus kita junjung tinggi, bagi partai demokrat sebagai bagian dalam pemerintahan Presiden Prabowo,” katanya.

    Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara di Halaman Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 24 Februari 2025. Dalam acara peluncuran, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, presiden ke-7 Joko Widodo turut hadir. Selain itu, hadir pula Wakil Presiden ke-10 & 12 RI Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-11 RI Boediono, dan Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin.

    Dikutip dari Antara, posisi pimpinan pengelola Danantara telah ditentukan oleh Presiden. Prabowo menunjuk Rosan P. Roeslani sebagai pimpinan BPI Danantara atau Chief Executive Officer (CEO) Danantara. Rosan saat ini masih menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM.

    Rosan dibantu oleh Pandu Sjahrir sebagai chief investment officer (CIO) yang bertugas mengelola holding investasi dan Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria sebagai chief operating officer (COO) yang bertugas mengelola holding operasional.

    Presiden Prabowo juga menunjuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara, Muliaman Hadad sebagai Wakil Ketua Dewan Pengawas, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai anggota Dewan Pengawas.

    Dalam struktur Dewan Penasihat BPI Danantara, ada presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan presiden ke-7 RI Joko Widodo. Tidak hanya itu, ada juga Komite Pengawas dalam struktur organisasi BPI Danantara, yang terdiri atas BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), KPK, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan lembaga lainnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kejagung Perpanjang Penahanan Mantan Ketua PN Surabaya

    Kejagung Perpanjang Penahanan Mantan Ketua PN Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum merampungkan penyidikan terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, yang terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa masa penahanan Rudi diperpanjang oleh penyidik. “Penahanan untuk penyidik 20 hari, diperpanjang 40 hari,” kata Harli.

    Lebih lanjut, Harli belum mengungkapkan secara rinci kapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung akan melimpahkan perkara Rudi ke penuntut umum. “Masih fokus pemeriksaan untuk pemberkasannya,” ujarnya.

    Rudi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sejak 14 Januari 2025. Dengan demikian, ia telah menjalani masa tahanan selama 40 hari per 23 Februari 2025.

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa tim penyidik menangkap Rudi Suparmono di Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada 14 Januari 2025. Setelah itu, Rudi diterbangkan ke Jakarta.

    Dalam perkara ini, Rudi Suparmono diduga menerima uang dalam bentuk dolar Singapura (S$) dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur.

    Pada 1 Juni 2024, di gerai Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, Lisa menyerahkan amplop berisi S$ 140.000 kepada Erintuah Damanik, ketua majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Menurut Abdul Qohar, Erintuah kemudian membagi uang tersebut kepada anggota majelis hakim lainnya, yakni Heru Hanindyo dan Mangapul. Pembagian dilakukan di ruang kerja Mangapul, dengan rincian S$ 38.000 untuk Erintuah, S$ 36.000 untuk Mangapul, dan S$ 36.000 untuk Heru Hanindyo.

    Selain itu, Rudi yang saat itu sudah menjabat sebagai Kepala PN Jakarta Pusat diduga ikut menerima bagian. Ia diduga mendapat S$ 20.000 dari Erintuah dan S$ 43.000 dari Lisa, sehingga total uang yang diterimanya mencapai S$ 63.000.

    Dalam penggeledahan di rumah Lisa Rachmat di Kendalsari Selatan 2, Kelurahan Panjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, penyidik menemukan bukti tertulis yang salah satu isinya menyebutkan, “Big SGD Diambil 43.000 P. Rudi PN SBY Milih Hkm Ketua PN. SBY Ronald.”

    Rudi Suparmono dijerat dengan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [uci/beq]

  • Rosan pastikan Danantara tak kebal hukum, bisa diperiksa KPK dan BPK

    Rosan pastikan Danantara tak kebal hukum, bisa diperiksa KPK dan BPK

    Jadi, berita Danantara kebal hukum ini harus diluruskan karena semua itu ikut awasi kami.

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan P. Roeslani memastikan Danantara tak kebal hukum sehingga Danantara dapat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    “Tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Jadi, KPK bisa periksa Danantara, apalagi kalau ada tindakan yang yang tidak patut atau kriminal, sangat-sangat bisa,” kata Rosan menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers selepas acara peresmian BPI Danantara di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin.

    Sementara itu, Rosan menyebut Danantara juga dapat diaudit BPK, terutama untuk penggunaan APBN terkait dengan program kewajiban layanan publik (PSO).

    “Itu juga bisa diaudit untuk perusahaan-perusahaan yang ada PSO. Jadi, berita Danantara kebal hukum ini harus diluruskan karena semua itu ikut awasi kami,” kata Rosan.

    Dalam sesi jumpa pers yang sama, Rosan menilai Danantara merupakan badan yang paling banyak diawasi karena semua terlibat, dan dirinya sebagai Kepala BPI Danantara melapor langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Kami lapor langsung kepada Bapak Presiden. Itu tidak ada yang paling, lebih tinggi lagi laporan pertanggungjawabannya kepada Bapak Presiden. Bapak Presiden otomatis akan dibantu oleh seluruh perangkatnya untuk memastikan kami bisa berjalan dengan baik, dan ini saya meyakini juga akan melibatkan semua pihak dan seluruh perangkatnya,” sambung Rosan Perkasa Roeslani.

    Rosan lantas menjelaskan bahwa Danantara punya sistem pengawasan berlapis.

    Ia menegaskan komitmennya menjaga Danantara tetap terbuka dan transparan.

    “Kami mempunyai struktur organisasi yang berlapis. Selain ada Dewan Pengawas, ada Dewan Penasihat, ada Oversight Committee juga, pemantau, ada Komite Audit, Komite Investasi, Komite Etik, dan masih ada lagi yang lainnya untuk memastikan bahwa kami menjalankan perusahaan ini dengan baik dan benar,” kata Rosan.

    Presiden Prabowo meresmikan pembentukan Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin.

    Dalam acara peresmian itu, Presiden Prabowo bersama presiden ke-7 RI Joko Widodo dan presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono bersama-sama menekan tombol yang menandai peresmian Danantara.

    Dalam struktur organisasi BPI Danantara, Presiden Prabowo menunjuk Rosan P. Roeslani sebagai pimpinan BPI Danantara atau CEO Danantara (chief executif officer). Rosan saat ini masih menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM.

    Rosan dibantu oleh Pandu Sjahrir sebagai chief investment officer (CIO) yang bertugas mengelola holding investasi dan Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria sebagai chief operating officer (COO) yang bertugas mengelola holding operasional.

    Presiden Prabowo juga menunjuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara, Muliaman Hadad sebagai Wakil Ketua Dewan Pengawas, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai anggota Dewan Pengawas.

    Dalam struktur Dewan Penasihat BPI Danantara, ada presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan presiden ke-7 RI Joko Widodo.

    Selain itu, Komite Pengawas BPI Danantara terdiri atas BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), KPK, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan lembaga lainnya.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi/Mentari Dwi Gayati
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kasus Ronald Tannur, Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono – Halaman all

    Kasus Ronald Tannur, Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono selama 40 hari ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

    Adapun Rudi Suparmono telah ditahan Kejagung di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 14 Januari 2025.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membenarkan perpanjangan masa penahanan Rudi Suparmono.

    Harli menjelaskan Rudi telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 14 Januari 2025 di Rutan Salemba setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan berakhir pada awal Februari 2025.

    Namun masa penahanan Rudi disebut Harli kini diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

    “Kalau tidak salah yang bersangkutan ditahan sejak 14 Januari 2025 untuk 20 hari, berarti (masa penahanan) habis awal Februari. Dari Februari sampai sekarang ya diperpanjang 40 hari,” kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2025).

    Harli menjelaskan perpanjangan masa penahanan Rudi dilakukan lantaran proses penyidikan terhadap yang bersangkutan belum tuntas.

    “Alasannya penyidikannya belum selesai,” ujarnya.

    Adapun Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

    Rudi diduga menerima suap sebesar 43.000 Dollar Singapura (SGD) atau setara Rp 511.536.600 yang diserahkan langsung oleh pengacara Ronald, Lisa Rahmat terkait perkara Ronald Tannur.

    Penetapan Rudi sebagai tersangka ini dikatakan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan yang bersangkutan usai sebelumnya ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

    “Karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/1/2025).

    Qohar menjelaskan, adapun peran yang dilakukan Rudi dalam perkara ini yaitu menunjuk susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Hal itu berdasarkan permintaan daripada Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald yang memberi uang kepada Rudi Suparmono.

    “Beberapa waktu kemudian LR menemui kembali RS dan meminta agar tersangka ED (Erintuah Damanik) untuk ditetapkan sebagai ketua majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur dan tersangka HH dan tersangka M sebagai anggota majelis hakim,” jelasnya.

    Setelah resmi ditetapkan tersangka, kemudian Rudi langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Qohar juga menuturkan bahwa Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf c  Juncto Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Pertamina Resmikan Proyek Strategis Nasional, Terminal LPG di Bima

    Pertamina Resmikan Proyek Strategis Nasional, Terminal LPG di Bima

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT Pertamina (Persero), melalui Subholding Commercial & Trading, PT Pertamina Patra Niaga, resmi mengoperasikan Terminal LPG Bima, salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mendukung ketahanan energi di wilayah Indonesia Timur.

    Pembangunan Terminal LPG Bima merupakan bagian dari penugasan pemerintah dalam mendukung program konversi energi serta memperkuat distribusi LPG di Indonesia Timur. Proyek ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap energi.

    Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat Pertamina Patra Niaga, Eduward Adolof Kawi, menyatakan bahwa Terminal LPG Bima merupakan salah satu upaya nyata Pertamina dalam memperkuat infrastruktur energi nasional, khususnya di wilayah Indonesia Timur.

    Proyek pembangunan Terminal LPG Bima dimulai sejak Maret 2019 dan selesai pada akhir 2023. Meskipun sempat menghadapi tantangan akibat pandemi COVID-19 yang menghambat penyelesaiannya, proyek ini akhirnya dapat dioperasikan sesuai rencana.

    “Dengan hadirnya terminal LPG ini, kami dapat memastikan distribusi LPG yang lebih efisien, merata, dan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, terutama di daerah yang selama ini sulit mendapatkan akses energi,” terang Eduward, dikutip Minggu (23/2/2025).

    Lebih lanjut, Eduward menjelaskan bahwa Terminal LPG Bima menjadi salah satu penguat distribusi LPG untuk memenuhi kebutuhan energi masyarakat di Nusa Tenggara Barat (NTB), yang sebelumnya dilakukan melalui pengiriman skid tank menggunakan kapal landing craft tank (LCT) dari Terminal LPG Lombok ke Pulau Sumbawa.

    Ia juga menekankan bahwa proyek ini bukan hanya tentang infrastruktur fisik, tetapi juga merupakan bagian dari strategi besar dan dukungan Pertamina dalam memastikan ketahanan energi nasional, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo dalam menjaga ketahanan dan swasembada energi di Indonesia.

    “Kami memahami bahwa ketersediaan energi yang andal adalah faktor kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. Diharapkan, kehadiran Terminal LPG Bima akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, industri, serta sektor UMKM di NTB dan sekitarnya,” terangnya.

    Pada kesempatan yang sama, Koordinator Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Migas, Kementerian ESDM, Sugiarto, mengungkapkan bahwa pembangunan Terminal LPG ini merupakan bagian dari penugasan pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 2157 K/10/MEM/2017.

    “Pembangunan Terminal LPG, khususnya di Indonesia Timur, merupakan bagian dari penugasan pemerintah melalui Kementerian ESDM. Dari empat lokasi yang ditugaskan, tiga di antaranya-Jayapura, Wayame, dan Bima-telah selesai dan siap beroperasi, sementara satu lokasi lainnya di Kupang, Nusa Tenggara Timur, masih dalam proses penyelesaian,” ujar Sugiarto.

    Sejalan dengan upaya percepatan proyek strategis ini, Kejaksaan Agung melalui Direktorat PPS Jamintel turut berperan dalam memastikan kelancaran pembangunan Terminal LPG Bima. Kasubdit ESDA dan IPTEK Direktorat PPS Jamintel Kejaksaan Agung RI, Agus Eko Purnomo, menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung memastikan proyek ini berjalan sesuai target dengan prinsip tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.

    Dari sisi Kementerian BUMN, proyek Terminal LPG Bima mendapat dukungan penuh dalam proses mediasi dan pengawasan. Sub Koordinator Asisten Deputi Bidang Industri, Energi, Minyak, dan Gas Kementerian BUMN, Ni Kadek Yuliartani, menjelaskan bahwa Kementerian BUMN mengawasi jalannya proyek agar sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan.

    “Kolaborasi antar-BUMN menjadi kunci dalam memastikan proyek ini berjalan lancar. Alhamdulillah, pembangunan ini dapat diselesaikan sesuai timeline yang telah ditetapkan. Sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), proyek ini menjadi fokus utama pemerintah dan diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” terangnya.

    Pembangunan Terminal LPG Bima menjadi bukti komitmen pemerintah dan Pertamina dalam mendukung pemerataan akses energi di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah timur. Dengan beroperasinya terminal ini, diharapkan ketahanan energi nasional semakin kuat dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung.

    (pgr/pgr)

  • Kasus Dugaan Korupsi Lahan Tol Baleno, Kejaksaan Geledah Kantor Perusahaan Swasta – Halaman all

    Kasus Dugaan Korupsi Lahan Tol Baleno, Kejaksaan Geledah Kantor Perusahaan Swasta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menggeledah dua kantor perusahaan swasta PT SMB. 

    Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi pemalsuan dokumen ganti rugi lahan yang digunakan untuk proyek Tol Bayung Lencir-Tempino (Baleno) tahun 2024.

    Dua kantor PT SMB yang digeledah berada di Jalan M Isa 3 Palembang dan di Jalan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin.

    Penggeledahan dipimpin Kepala Kejari Muba, Roy Riady.

    Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan penggeledahan dan penyitaan dokumen tersebut adalah bagian dari proses penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani Kejari Muba.

    “Benar, penggeledahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemalsuan dokumen terkait tanah untuk proyek tol,” kata Vanny saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (22/22/2025).

    Menurut Vanny, sejumlah barang bukti diamankan penyidik dalam penggeledahan tersebut.

    Antara lain, fotokopi Hak Guna Usaha (HGU), dokumen rapat, bundelan dokumen survei, dan berbagai dokumen lain yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

    Dokumen yang kami amankan tersebut diduga berkaitan dengan dugaan praktik pemalsuan dalam pengadaan tanah tol dan potensi kerugian negara.

    Sementara itu, Kajari Musi Banyuasin Roy Riady mengungkapkan bahwa penyidik sedang mendalami kemungkinan adanya dugaan praktik mafia tanah yang dilakukan PT SMB.

    Perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit ini diduga mengklaim tanah negara sebagai milik pribadi atau korporasi untuk memperoleh keuntungan dari uang negara.

    “Kami sedang mendalami dugaan pemanfaatan tanah negara secara ilegal, serta indikasi korupsi dalam pengelolaan sawit oleh PT SMB yang bisa merugikan negara,” ujar Roy.

    Di sisi lain, penggeledahan ini juga merupakan bagian dari serangkaian langkah investigasi yang mendalam untuk mengungkap praktik-praktik ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara.

    Kejari Muba pun dipastikan terus bekerja agar proses hukum berjalan transparan dan adil.

    Langkah Kejari Muba ini mendapat apresiasi dari Ketua Umum DPP Gerakan Pembaharu Pemuda Sumatra Selatan (Garuda Sumsel), Jhon Kenedy.

    “Kami mendesak agar pengungkapan kasus mafia tanah ini dilakukan secara transparan dan menyeluruh, hingga tuntas keakar-akarnya. Jangan sampai ini terkesan sebagai pencitraan atau berdasarkan pesanan pihak tertentu,” kata Kenedy.

    Ia menilai masih banyak kasus agraria lain yang perlu diusut tuntas, di antaranya anak usaha grup perusahaan tersebut.

    “Pola penguasaan lahannya pun diduga merugikan keuangan negara untuk memastikan adanya kepastian hukum dan keadilan yang sejati di masyarakat,” ujar Kenedy saat dihubungi.

    Kenedy yang juga tokoh pemuda dan masyarakat Muba itu menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tanpa diskriminasi di Sumsel.

    “Jika terbukti ada perbuatan melawan hukum, maka harus ditindak tegas,” tegasnya

    Ketua DP Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) Sumsel, Fadrianto, juga memberikan apresiasi dan dukungan atas langkah hukum yang diambil Kejari Muba terkait dugaan korupsi proses pembebasan lahan Jalan Tol Baleno.

    “Kami mendukung penuh upaya ini untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas, terutama terkait dengan kerugian negara dalam dugaan KKN, manipulasi tanah, serta penguasaan tanah yang kemudian mendapatkan ganti rugi dalam proyek jalan tol tersebut,” ujar Fadrianto.

    Menurutnya, penggeledahan ini merupakan komitmen tinggi yang ditunjukkan Kejari Muba dalam memberantas korupsi dan mafia tanah.

    Apalagi, pihaknya telah menyampaikan sejumlah laporan dugaan mafia tanah di Sumsel yang merugikan keuangan negara ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Ia menambahkan, pihaknya berencana akan menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat.

    Aksi ini bertujuan untuk mendukung Kejari Muba dalam mengusut tuntas kasus dugaan keterlibatan oknum pejabat di Musi Banyuasin.

  • Nasabah Jiwasraya Tuntut Hak dari Aset yang Disita Kejaksaan Agung

    Nasabah Jiwasraya Tuntut Hak dari Aset yang Disita Kejaksaan Agung

    Jakarta

    Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menuntut pengembalian dana dari aset yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Adapun saat ini, kewajiban Jiwasraya kepada para pemegang polis masih sekitar Rp 217 miliar.

    Tuntutan ini muncul usai para pemegang polis Jiwasraya melakukan audiensi bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu. Saat itu, Komisi VI DPR menyarankan pengembalian dana dilakukan menggunakan aset sitaan Kejagung.

    “Nasabah saluran bancassurance Jiwasraya sangat mengapresiasi, menyambut baik dan berharap segara terealisasinya usulan dari DPR RI Komisi VI untuk menggunakan aset sita Bentjok cs di Kejaksaan Agung untuk menuntaskan sisa kewajiban Jiwasraya,” kata Perwakilan Nasabah Bancassurance Konsolnas Jiwasraya Otto Cornelis Kaligis, kepada wartawan di Roemah Rempah, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

    Kaligis menjelaskan aset sitaan dari Jiwasraya di Kejagung menjadi hak nasabah bancassurance. Sementara saat ini, tercatat sebanyak Rp 9,2 triliun aset sitaan Jiwasraya yang di Kejagung dengan rincian Rp 1,2 triliun dalam bentuk reksadana dan Rp 8 triliun berupa tanah-bangunan.

    Ia pun menyinggung eks Direktur Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata yang ditetapkan sebagai tersangka yang diduga rugikan negara hingga Rp 16,8 Triliun atas penerbitan izin produk saving plan yang dijual melalui kerjasama pihak Jiwasraya dan perbankan.

    Dalam kasus tersebut, ia menilai para pemegang polis Jiwasraya menjadi sasaran utama dari penyelidikan kasus Tipikor yang melibatkan pejabat negara tersebut. Karenanya, ia menilai, aset sitaan Jiwasraya menjadi hak bagi para pemegang polis.

    “Dengan demikian, jelas bahwa nasabah bancassurance adalah sasaran utama dari kejahatan Tipikor Jiwasraya yang aset sitanya saat ini masih ditahan Kejagung,” tegasnya.

    Tuntutan Nasabah di Halaman Berikutnya. Langsung klik

    Dalam kesempatan yang sama, salah satu pemegang polis Jiwasraya, Machril, mengatakan Jiwasraya tercatat memiliki total aset sebanyak Rp 6,77 triliun berdasarkan laporan keuangan tahun 2023. Ia juga mendorong Kejagung mengembalikan sebagian aset sitaan Jiwasraya kepada pemegang polis.

    “”Bahwa sita dana (di Kejagung) itu adalah milik kami karena kami lah yang dijadikan target. Nah sekarang tolong dikembalikan. Itu kan nggak semuanya milik pemerintah. Oke lah sebagian memang punya investor yang lain, tapi kan nggak semuanya, itu sebagian milik kami,” jelasnya.

    Ia mengaku keberatan dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha bidang asuransi milik Jiwasraya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 tertanggal 16 Januari 2025.

    “Status kami terus terang kami keberatan dengan pencabutan itu karena apa? Karena begitu perusahaan itu statusnya dicabut, status kami ini nasabah siapa? Karena jadinya kalau perusahaan itu dibubarkan, kami jadi nasabah siapa? Jiwasraya ini sudah nggak ada,” tegasnya.

    Ia mengaku khawatir likuidasi yang diminta OJK akan berdampak pada pengembalian dana pemegang polis Jiwasraya. Ia pun mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengembalikan sebagian aset sitaan Jiwasraya lantaran sebagian aset yang disita milik para pemegang polis.

    “Kami inilah pemilik dana yang disalahgunakan oleh oknum-oknumnya Jiwasraya sehingga terjadi tindakan Tipikor yang kemudian disita oleh kejaksaan agung. Itu dana kami,” tutupnya.

  • Efisiensi Anggaran Rp3 Milyar, Penyidikan di Kejari Kabupaten Pasuruan Tetap Lanjut

    Efisiensi Anggaran Rp3 Milyar, Penyidikan di Kejari Kabupaten Pasuruan Tetap Lanjut

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melakukan efisiensi anggaran yang signifikan. Dari data yang dihimpun, angka efisiensi yang dicapai sebesar 30 persen atau setara dengan Rp 3 miliar rupiah selama satu tahun.

    Langkah efisiensi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk melakukan penghematan anggaran di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara yang lebih efektif dan efisien.

    Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto menyampaikan bahwa efisiensi anggaran ini tidak akan mengurangi kinerja Kejari dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    “Kami berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, meskipun ada efisiensi anggaran. Dan kami tetap melakukan penyelidikan dalam kasus-kasus yang sudah kami list,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa efisiensi anggaran dilakukan dengan cara meminimalisir kegiatan-kegiatan yang tidak prioritas, serta melakukan negosiasi dengan pihak ketiga untuk mendapatkan harga yang lebih baik.

    “Kami juga melakukan evaluasi terhadap penggunaan anggaran secara berkala untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan manfaat yang maksimal,” tambahnya.

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan juga berupaya meningkatkan penggunaan teknologi informasi dalam mendukung kegiatan operasional. Dengan penggunaan teknologi, diharapkan dapat mengurangi biaya-biaya yang terkait dengan administrasi dan perjalanan dinas. (ada/ted)

  • Ini Modus Para Tersangka yang Rugikan Bank BUMD Jawa Timur Rp569 Miliar

    Ini Modus Para Tersangka yang Rugikan Bank BUMD Jawa Timur Rp569 Miliar

    Jakarta (beritajatim.com) – Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Manipulasi Pemberian Kredit pada salah satu Bank BUMD Jawa Timur Cabang Jakarta.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta Syahron Hasibuan menjelaskan, perkara ini berawal pada pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta (Tbk) yang dipimpin oleh Tersangka BN (Kepala Cabang) telah memberikan fasilitas Kredit Piutang kepada Tersangka BS dan Tersangka ADM berupa Fasilitas Kredit Piutang dan Kredit Kontraktor dengan jumlah keseluruhan 65 Kredit Piutang dan 4 Kredit Kontraktor.

    Namun, tidak memenuhi persyaratan Keputusan Direksi Bank Jatim No: 062/03/2.J/DIR/KKS/KEP tentang Standard Operating Procedure (SOP) Kredit Piutang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. tanggal 12 April 2023 dan Keputusan Direksi Bank Jatim No: 062/03/i/DIR/PGP/KEP tentang Perubahan Pertama Standard Operating Procedure (SOP) Kredit Kontraktor PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, tanggal 29 September 2023.

    “Bahwa pengajuan Fasilitas Kredit menggunakan Agunan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN serta Laporan Keuangan yang tidak diyakini kebenarannya yang berasal dari perusahaan-perusahaan Nominee yang dibentuk oleh Tersangka BS untuk pengajuan kredit,” katanya.

    “Berdasarkan perhitungan Internal PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta (Tbk). atas permintaan Penyidik ditemukan Kerugian Negara sekira senilai sebesar Rp.569 miliar,” lanjut Syahron.

    Dia menambahkan, pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka BN di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Tersangka BS di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Tersangka ADM di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 (dua puluh) hari kedepan,” kata Syahron. [kun]

  • Diduga Rugikan Rp569 M, 3 Tersangka Korupsi Bank BUMD Jatim Ditahan Kejati Jakarta

    Diduga Rugikan Rp569 M, 3 Tersangka Korupsi Bank BUMD Jatim Ditahan Kejati Jakarta

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Manipulasi Pemberian Kredit pada salah satu Bank BUMD Jawa Timur Cabang Jakarta. Bahwa berdasarkan perhitungan Internal PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta (Tbk). atas permintaan Penyidik ditemukan Kerugian Negara sekira senilai sebesar Rp.569 miliar.

    Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta Syahron Hasibuan, ketiga tersangka berinisial BN berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-04/M.1/Fd.1/02/2025 tanggal 20 Februari 2025, BS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 20 Februari 2025, dan ADM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 20 Februari 2025. Namun, Syahron belum menjelaskan lebih rinci identitas dan jabatan para tersangka. Dia hanya menyebut, terhadap tiga tersangka dilakukan penahanan.

    “Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka BN di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Tersangka BS di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Tersangka ADM di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 (dua puluh) hari ke depan,” kata Syahron.

    Dia menambahkan, pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. [hen/beq]