Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Kejagung Akan Buka-bukaan soal Praktik Culas Bos Pertamina Patra Niaga Oplos Pertalite Jadi Pertamax – Halaman all

    Kejagung Akan Buka-bukaan soal Praktik Culas Bos Pertamina Patra Niaga Oplos Pertalite Jadi Pertamax – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menuturkan praktik lancung yang dilakukan oleh Riva ialah membeli Pertalite kemudian dioplos (blending) menjadi Pertamax.

    “Modus termasuk yang saya katakan RON 90 (Pertalite), tetapi dibayar (harga) RON 92 (Pertamax) kemudian diblending, dioplos, dicampur,” katanya saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

    Adapun pengoplosan ini terjadi dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga. 

    Pengoplosan itu dilakukan di depo. Padahal, hal itu tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada.

    Qohar berjanji akan buka-bukaan nantinya tentang model pengoplosan setelah proses penyidikan rampung.

    “Pasti kita tidak akan tertutup, semua kita buka, semua kita sampaikan kepada teman-teman wartawan untuk diakses kepada masyarakat,” paparnya.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) 2013-2018, Senin (24/2/2025) malam.

    Adapun penetapan ketujuh tersangka ini merupakan hasil penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

    Tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan ekspose atau gelar perkara yang di mana ditemukan adanya serangkaian tindak pidana korupsi.

    Hal itu didasari atas ditemukannya juga sejumlah alat bukti yang cukup baik dari keterangan sedikitnya sebanyak 96 saksi dan keterangan ahli maupun berdasarkan bukti dokumen elektronik yang kini telah disita.

    Adapun ketujuh orang tersangka itu adalah RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT Pertamina Internasional, ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic.

    Kemudian AP selaku Vice President (VP) Feedstock, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Akibat perbuatan mereka, para tersangka pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka kini ditahan selama 20 hari kedepan.

    Periksa Empat Saksi

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya memeriksa empat orang saksi perkara korupsi minyak mentah Pertamina yang merugikan negara Rp 193,7 triliun.

    Mereka diperiksa guna memberiksan kesaksian atas perbuatan Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Niaga dan enam orang lainnya yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka.

    “Kejagung memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina,” kata Harli dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

    Adapun keempat saksi itu adalah FTS selaku Manager Market Research & Data Analysist PT Kilang Pertamina Internasional, MIS selaku Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Migas pada Direktorat Pembinaan Usaha Hilir, Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

    Kemudian ada AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero) dan RM selaku Tim Penyusun AMDAL PT Bumi Enggang Khatulistiwa.

    Tak dijelaskan secara rinci apa yang digali oleh penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung dari para saksi tersebut.

    Harli hanya menerangkan bahwa empat orang itu diperiksa berkaitan dengan perkara korupsi minyak mentah yang saat ini sedang ditangani pihaknya.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

     

  • Dugaan Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun, Petinggi Oplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

    Dugaan Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun, Petinggi Oplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

    loading…

    Kejagung menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga terkait tata kelola minyak mentah yang merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga terkait tata kelola minyak mentah yang merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, dalam kasus ini Pertamina Patra Niaga mengabaikan pasokan minyak dalam negeri dengan sejumlah alasan.

    Tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama Pertamina Patra Niaga bersama tersangka Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk, serta Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping menggelar rapat untuk memutuskan impor minyak mentah.

    “Ada permufakatan jahat antara tersangka SDS, tersangka AP, tersangka RS dan tersangka YF bersama DMUT/broker, yakni tersangka MK, tersangka DW, dan tersangka GRJ sebelum tender dilaksanakan dengan kesepakatan harga yang sudah diatur,” ujar Qohar, Selasa (25/2/2025).

    Qohar mengarakan, Riva mengimpor bahan bakar minyak dengan kadar RON 90 atau setara dengan Pertalite. Padahal, dalam kesepakatan dan pembayarannya tertulis pembelian RON 92.

    “Kemudian dilakukan blending di depo untuk menjadi RON 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada,” katanya.

    Tersangka juga melakukan mark up kontrak shipping yang dilakukan tersangka Yoki sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen.

    Dari situ, tersangka M Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa mendapatkan keuntungan.

    “Pada saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh oleh produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP atau harga indeks pasar, BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal atau lebih tinggi sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi bahan bakar minyak setiap tahun melalui APBN,” kata Qohar.

    (jon)

  • Kejagung Periksa 4 Saksi, Usut Korupsi Minyak Mentah di Pertamina yang Rugikan Negara Rp193 T – Halaman all

    Kejagung Periksa 4 Saksi, Usut Korupsi Minyak Mentah di Pertamina yang Rugikan Negara Rp193 T – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 yang diduga merugikan negara Rp193,7 triliun.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya memeriksa empat orang saksi.

    Mereka, kata Harli, diperiksa guna memberiksan kesaksian atas perbuatan Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Niaga dan enam orang lainnya yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Kejagung memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina,” kata Harli dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

    Adapun ke empat saksi itu adalah FTS selaku Manager Market Research & Data Analysist PT Kilang Pertamina Internasional, MIS selaku Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Migas pada Direktorat Pembinaan Usaha Hilir, Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

    Kemudian, ada AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero) dan RM selaku Tim Penyusun AMDAL PT Bumi Enggang Khatulistiwa.

    Tak dijelaskan secara rinci apa yang digali oleh penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung terhadap para saksi tersebut.

    Harli hanya menerangkan bahwa empat orang itu diperiksa berkaitan dengan perkara korupsi minyak mentah yang saat ini sedang ditangani pihaknya.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

    Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) 2013-2018 Senin (24/2/2025).

    Adapun penetapan ketujuh tersangka ini merupakan penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengatakan tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan ekspose atau gelar perkara yang di mana ditemukan adanya serangkaian tindak pidana korupsi.

    Hal itu didasari atas ditemukannya juga sejumlah alat bukti yang cukup baik dari keterangan sedikitnya sebanyak 96 saksi dan keterangan ahli maupun berdasarkan bukti dokumen elektronik yang kini telah disita.

    “Berdasarkan alat bukti tersebut tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Senin (24/2/2025) malam.

    Adapun ketujuh orang tersangka itu adalah RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT Pertamina Internasional, ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic.

    Kemudian AP selaku Vice President (VP) Feedstock, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Akibat perbuatan mereka, para tersangka pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka kini ditahan selama 20 hari ke depan.

    Adapun sebelumnya Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina periode 2018-2023.

    Harli Siregar mengatakan dalam penggeledahan itu penyidik menggeledah tiga ruangan di Ditjen Migas diantaranya ruang Direktur Pembinaan Usah Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan ruangan Sekertaris Direktorat Jenderal Migas.

    Dari penggeledahan itu, penyidik pun menemukan sejumlah barang bukti seperti dokumen, ponsel, hingga satu unit laptop.

    “Direktorat penyidikan Jampdisus telah menemukan barang-barang berupa berupa lima dus dokumen, kemudian barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu laptop dan empat softfile,” kata Harli kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

    Setelah dikumpulkan penyidik kemudian melakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan nomor 28 yang ditandatangani Direktur Penyidikan.

    “Tentu pada saatnya nanti penyidik akan memintakan persetujuan penyitaan terhadap barang-barang ini,” katanya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan tengah menggeledah kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) pada Senin (10/2/2025).

    Ketika dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar pun membenarkan hal tersebut.

    “Infonya begitu,” kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2025).

    Kendati demikian, Harli belum menjelaskan lebih jauh mengenai penggeledahan itu, termasuk perkara apa yang saat ini sedang ditangani oleh korps Adhyaksa tersebut.

    “Itu saya juga belum ada info (soal kasus apa), yang terinfo tadi di sana ada penggeledahan,” katanya.

  • Video: Kejagung Sita Rp 565, 3 M Dari Kasus Impor Gula

    Video: Kejagung Sita Rp 565, 3 M Dari Kasus Impor Gula

    Jakarta, CNBC Indonesia –Kejaksaan Agung menyita uang tunai sebesar Rp565,3 Miliar terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Penyitaan ini dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana khusus pada Selasa, 25 Februari 2025.

    Selengkapnya dalam Autobizz, CNBC Indonesia (Selasa, 25/02/2025)

  • Modus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun

    Modus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan modus operandi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kasus tersebut menyebabkan negara rugi mencapai Rp193,7 triliun.

    Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam keterangan persnya pada Senin (24/2/2025) malam menyebutkan, telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka yaitu, yakni berinisial RS selaku direktur utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF dari PT Pertamina International Shipping.

    Kemudian, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAN selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku komisaris PT Jenggala Maritim, dan direktur utama PT Orbit Terminal Merak.

    Qohar menjelaskan, kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan kasus tersebut berasal dari berbagai komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker, dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.

    Menurut dia, pada periode 2018-2023, pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri. PT Pertamina (Persero) pun wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.

    Perintah tersebut tertuang Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri. Namun,

    Namun, ujar Qohar, tersangka RS, SDS, dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.

    Pengondisian kasus dugaan korupsi tata niaga minyak mentah yang melibatkan anak usaha Pertamina tersebut membuat pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor.

    Qohar menambahkan, pada saat produksi kilang minyak sengaja diturunkan, produksi minyak mentah dalam negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) juga sengaja ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dan tidak memenuhi nilai ekonomis. Maka, secara otomatis bagian KKKS untuk dalam negeri harus diekspor ke luar negeri.

    Kemudian, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang.

    “Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang sangat tinggi atau berbeda harga yang sangat signifikan,” jelas Qohar.

    Dia menjelaskan, penyidik Kejagung mendapatkan fakta adanya perbuatan jahat antara penyelenggara negara, yakni subholding Pertamina, dengan broker. Hal itu terungkap dari kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.

    “Tersangka RS, SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum,” ucapnya.

    Qohar melanjutkan, tersangka DW dan tersangka GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi. Selain itu, DW dan GRJ juga mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah dan dari tersangka RS untuk produk kilang.

    Akibat kecurangan tersebut, komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi lebih tinggi. HIP tersebut yang kemudian dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun melalui APBN.

    Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp193,7 triliun. Namun, Qohar menegaskan, jumlah tersebut adalah nilai perkiraan sementara dari penyidik.

    Kejagung menyebut nilai kerugian kasus dugaan korupsi tata niaga minyak mentah yang melibatkan anak usaha Pertamina yang pasti sedang dalam proses penghitungan bersama para ahli.

  • Kejagung Geledah Tujuh Rumah Tersangka Korupsi Pertamina

    Kejagung Geledah Tujuh Rumah Tersangka Korupsi Pertamina

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di tujuh kediaman tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023 pada Senin (24/2/2025).

    Dalam penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sejumlah dokumen penting serta pecahan mata uang asing dan rupiah.

    Penggeledahan ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan Kejagung dalam penyidikan kasus tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyatakan, pihaknya kini sedang melaksanakan penggeledahan keempat.

    “Penyidik di Jampidsus sudah melakukan penggeledahan keempat. Penggeledahan ketiga dilakukan tadi malam di tujuh tempat berbeda, yaitu rumah atau kediaman masing-masing tersangka dalam kasus ini,” ungkap Harli Siregar kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

    Hasil penggeledahan ketiga ini antara lain menyita hand phone, laptop, dan dokumen-dokumen penting. Harli menyebutkan bahwa barang-barang sitaan tersebut akan diselidiki lebih lanjut.

    “Penggeledahan ini menghasilkan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk handphone dan laptop, serupa dengan penggeledahan sebelumnya,” tambahnya.

    Selain itu, Kejagung juga menyita sejumlah mata uang asing, di antaranya 20 lembar uang tunai pecahan S$1.000, 200 lembar uang pecahan US$100, dan 4.000 lembar uang pecahan Rp 100.000, dengan total nilai mencapai Rp 400 juta.

    Pada penggeledahan keempat yang dilakukan pada Selasa (25/2/2025) siang pukul 12.00 WIB, dua lokasi yang menjadi sasaran adalah kediaman saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, yang terletak di Plaza Asia lantai 20 dan di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    “Kami menemukan uang 20 lembar 1.000 Dollar Singapura, 200 lembar Dollar Amerika, dan 4.000 lembar uang Rp 100.000. Penggeledahan ini masih akan terus berkembang dan kami akan melakukan penggeledahan di tempat-tempat lainnya,” tutup Harli Siregar soal penggeledahan pada tujuh rumah tersangka korupsi Pertamina.

  • Kejagung Dalami Soal Kaitan Riza Chalid pada Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina

    Kejagung Dalami Soal Kaitan Riza Chalid pada Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal dugaan keterlibatan saudagar minyak Riza Chalid dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyatakan sejauh ini pihaknya belum bisa membeberkan keterlibatan Riza dalam kasus ini. Sebab, kasus rasuah itu masih dalam proses penyidikan.

    “Pertama apakah ada keterlibatan terhadap Muhammad Riza Chalid yang anaknya tadi malam sudah ditetapkan sebagai tersangka, sabar ya ini kan sedang berproses,” ujarnya di Kejagung, Selasa (25/2/2025).

    Dia menekankan bahwa pihaknya bakal mengusut perkara korupsi itu secara tuntas. Oleh sebab itu, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak, tak terkecuali Riza Chalid.

    “Semuanya akan dimintai keterangan sebagai saksi apabila terkait dengan perkara ini penyidik juga sedang mengumpulkan alat bukti apakah memang ada orang lain yang ikut terlibat tidak terkecuali Muhammad Riza Chalid,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, saat ini masih berlangsung penggeledahan di kediaman Riza Chalid yang berlokasi di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi sekitar 18.15 WIB, nampak rumah bertingkat tiga itu tengah sejumlah segel dari Kejagung mulai dari jendela hingga pintu masuk di basement.

    Terlihat penyidik Jampidsus Kejagung keluar masuk rumah mewah milik saudagar minyak tersebut. Selain itu, sejumlah mobil milik penyidik juga nampak terparkir di basement rumah tersebut.

    “Penyidik sekarang sedang melakukan upaya penggeledahan dan ini masih berlangsung karena dimulai tadi sejak pukul 12.00 WIB,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

    Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Tujuh tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker, kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.

  • Kejagung Sita Uang Tunai Rp565 Miliar di Kasus Impor Gula Kemendag

    Kejagung Sita Uang Tunai Rp565 Miliar di Kasus Impor Gula Kemendag

    GELORA.CO -Kejaksaan Agung menyita uang tunai Rp565 miliar dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

    “Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp565.339.071.925,25,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Februari 2025.

    Uang pecahan Rp 100,000 dipajang dengan cara dikemas menggunakan plastik bening hingga menumpuk.

    Qohar pun merinci uang tersebut berasal dari 9 tersangka yang merupakan para petinggi perusahaan gula swasta. Mulai dari Tonny Wijaya Ng sebagai Direktur Utama PT Angels Products: Rp 150.813.450.163,81; Wisnu Hendraningrat sebagai Presiden Direktur PT Andalan Furnindo: Rp 60.991.040.276,14; Hansen Setiawan sebagai Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya: Rp 41.381.685.068,19; Indra Suryaningrat sebagai Direktur Utama PT Medan Sugar Industry: Rp 77.212.262.010.000,81;

    Dilanjutkan, Then Surianto Eka Prasetyo sebagai Direktur Utama PT Makassar Tene: Rp 39.249.282.287,52; Hendrogianto Antonio Tiwon sebagai Direktur PT Duta Sugar International: Rp 41.226.293.808,16; Ali Sanjaya sebagai Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas: Rp 47.868.288.631,28; Hans Falita Hutama sebagai Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur: Rp74.583.958.290,79; dan Eka Sapanca sebagai Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama: Rp32.012.811.588,55;

    Qohar mengatakan bila uang tersebut dikembalikan oleh para tersangka dengan sukarela. 

    “Dititipkan di rekening penampungan lain pada Jampidsus di Bank Mandiri,” kata Qohar.

    Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, di antaranya: Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang merupakan Menteri Perdagangan tahun 2015-2016; Charles Sitorus yang menjabat mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia; Tonny Wijaya NG (TW) yang menjabat Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) tahun 2015-2016; Wisnu Hendraningrat (WN) yang menjabat Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) tahun 2011-2024.

    Selanjutnya, Hansen Setiawan (HS) yang menjabat Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016; Indra Suryaningrat (IS) yang menjabat Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016; Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) yang menjabat Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016; Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) yang menjabat Direktur Utama PT Duta Sugar International (PT DSI).

    Kemudian, Ali Sanjaya B (ASB) yang menjabat Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM); Hans Falita Hutama (HFH) yang menjabat Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM), lalu Eka Sapanca (ES) yang menjabat Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016

    Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Tersangka, BBM Masih Aman?

    Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Tersangka, BBM Masih Aman?

    Jakarta, Beritasatu.com – PT Pertamina (Persero) menyampaikan kondisi kegiatan operasional layanan di sektor hilir perdagangan bahan bakar minyak (BBM) setelah ditetapkannya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)

    Sebagai informasi, Pertamina Patra Niaga merupakan anak usaha Pertamina yang bergerak di bidang perdagangan olahan minyak bumi.

    Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyampaikan, perseroan menghormati Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum yang menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan di sejumlah subholding Pertamina.

    Di tengah proses tersebut, Pertamina memastikan layanan distribusi energi kepada masyarakat di seluruh Indonesia tetap berjalan lancar dan optimal.  Fadjar melanjutkan, Pertamina berkomitmen menyediakan layanan energi untuk menopang kebutuhan harian masyarakat.

    “Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa,” jelas Fadjar dalam keterangan resminya, Selasa (25/2/2025).

    Fadjar melanjutkan, Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan good corporate governance (GCG) serta peraturan berlaku.

    Lebih lanjut, Fadjar mengungkapkan, Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.

    Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018–2023.

    “Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2025) malam.

    Dikutip dari Antara, ketujuh tersangka, yakni berinisial RS selaku direktur utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku direktur Feedstock dan product optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF dari PT Pertamina International Shipping.

    Lalu, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, DW selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus komisaris PT Jenggala Maritim, MKAN selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, dan GRJ selaku komisaris PT Jenggala Maritim, dan direktur utama PT Orbit Terminal Merak.

    Ketujuh tersangka korupsi tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan terhitung sejak Senin (24/2/2025), termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

  • Kejagung Sita Uang Setengah Triliun dari 9 Tersangka Kasus Impor Gula, Ini Rinciannya

    Kejagung Sita Uang Setengah Triliun dari 9 Tersangka Kasus Impor Gula, Ini Rinciannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang Rp565,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2026.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan uang ratusan miliar disita dari tersangka sembilan bos swasta impor gula.

    “Penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp565,33 miliar pada Selasa 25 Februari 2025,” ujarnya di Kejagung, Selasa (25/2/2025).

    Kemudian, Qohar merincikan uang paling banyak disita berasal dari Tony Wijaya selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products sebesar Rp150 miliar. Diikuti, penyitaan terhadap Dirut PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat senilai Rp77 miliar.

    Adapun, dari daftar penyitaan uang yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI itu tidak ada nama eks Mendag Tom Lembong.

    Nah, berikut ini daftar sembilan tersangka yang telah dilakukan penyitaan:

    1. Direktur Utama PT Angels Products, Tonny Wijaya : Rp150.813.450.163,81

    2. Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat selaku : Rp60.991.040.276,14

    3. Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan : Rp41.381.685.068,14

    4. Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat : Rp77.212.262.010.000,81

    5. Direktur Utama PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo : Rp39.249.282.287,52

    6. Direktur PT Duta Sugar Internasional, Hendrogianto Antonio Tiwon : Rp41.226.293.808,16

    7. Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Ali Sanjaya : Rp47.868.288.631,28

    8.Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama : Rp 74.583.958.290,79 

    9. Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca : Rp 32.012.811.588,55

    Selanjutnya, uang tersebut bakal dititipkan untuk sementara di Rekening Penampung Lainnya (RPL) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri.