Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Imam Shamsi Ali Desak Dirut Pertamina dan Menteri Mundur: 950 Triliun? That’s a Lot of Money

    Imam Shamsi Ali Desak Dirut Pertamina dan Menteri Mundur: 950 Triliun? That’s a Lot of Money

    Di posisi kedua, Pertamina menjadi sorotan akibat dugaan skandal pencampuran bahan bakar minyak (BBM) yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Kasus ini melibatkan anak perusahaan Pertamina, yakni Pertamina Patra Niaga, yang diduga mencampurkan BBM bersubsidi dengan non-subsidi untuk meraup keuntungan besar secara ilegal.

    Sementara itu, Bank Indonesia berada di peringkat ketiga dalam skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang mencatatkan nilai korupsi hingga Rp 138 triliun. Dana yang seharusnya digunakan untuk menyelamatkan perbankan nasional pasca-krisis ekonomi justru diselewengkan oleh sejumlah pihak.

    Selain itu, berbagai kasus korupsi besar lainnya juga mencatatkan kerugian yang tidak kalah fantastis. Misalnya, PT Dutapalma dengan dugaan korupsi Rp 78 triliun terkait penyerebotan lahan, TPPI dengan kerugian Rp 37,8 triliun akibat penjualan kondensat ke pihak asing, serta ASABRI yang mengalami skandal pengelolaan dana investasi senilai Rp 22,7 triliun.

    Beberapa kasus lain yang turut mencuri perhatian adalah PT Jiwasraya (Rp 16,8 triliun) dalam skandal manipulasi laporan keuangan, PT Musim Mas (Rp 12 triliun) terkait izin ekspor sawit mentah, serta Garuda Indonesia (Rp 9,37 triliun) dalam kasus pengadaan pesawat CRJ. Tak ketinggalan, proyek BTS 4G di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) juga dikaitkan dengan dugaan korupsi senilai Rp 8 triliun.

    Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 2018 hingga 2023, total kerugian negara akibat kasus korupsi mencapai Rp 968,5 triliun atau mendekati Rp 1.000 triliun. Dengan angka sebesar ini, skandal di Pertamina berpotensi menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. (zak/fajar)

  • Bersinergi dengan kejaksaan, Pertamina jamin BBM di SPBU berkualitas

    Bersinergi dengan kejaksaan, Pertamina jamin BBM di SPBU berkualitas

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Bersinergi dengan kejaksaan, Pertamina jamin BBM di SPBU berkualitas
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 26 Februari 2025 – 21:11 WIB

    Elshinta.com – PT Pertamina Patra Niaga bersinergi dengan aparat kejaksaan guna menjamin seluruh produk bahan bakar minyak (BBM), yang dijual di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) berkualitas untuk masyarakat.

    Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu, meminta agar masyarakat tidak perlu merasa resah dengan isu BBM oplosan.

    Menurut dia, pihaknya menjamin BBM yang dijual di SPBU Pertamina sudah sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

    Artinya, lanjut Heppy, produk bahan bakar Pertamax adalah BBM, yang sesuai dengan RON 92 dan Pertalite memiliki RON 90.

    “Masyarakat tidak perlu resah untuk menggunakan BBM Pertamina, karena BBM yang dipasarkan saat ini sudah sesuai spesifikasi,” katanya.

    Di sisi lain, tambah Heppy, Pertamina Patra Niaga juga menghormati proses hukum, yang saat ini sedang berjalan di Kejaksaan Agung RI.

    Ia mengatakan Pertamina Patra Niaga bersama Kejaksaan Agung RI akan terus bersama-sama dan berkomitmen menuntaskan proses hukum tersebut.

    “Pertamina Patra Niaga dan kejaksaan juga akan saling berkoordinasi termasuk dalam menuntaskan perkara ini,” ujarnya.

    Menurut Heppy, Pertamina berjanji untuk terus berbenah demi mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) termasuk bersinergi dengan aparat Kejaksaan Agung RI.

    “Pertamina Patra Niaga akan terus melakukan perbaikan tata kelola dalam rangka mewujudkan good corporate governance termasuk bersinergi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” sebut Heppy.

    Sumber : Antara

  • Kejagung Geledah Lokasi Blending Pertamax hingga Istana Buka Suara

    Kejagung Geledah Lokasi Blending Pertamax hingga Istana Buka Suara

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah perusahaan yang diduga menjadi lokasi blending pertamax di Merak, Banten.

    Selain itu, penyidik juga terus menelusuri jejak keterlibatan anak dari pengusaha Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adiranto Riza, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah sub holding Pertamina. 

    Belum lama ini, penyidik antikorupsi gedung bundar telah menggeledah 3 tempat sekaligus. Lokasi pertama kediaman Riza Chalid di Jalan Panglima Polim, Melawai Jakarta Selatan, kemudian rumah di Jalan Jenggala II, Jakarta Selatan dan sebuah perusahan di Merak, Banten.

    “[Kemarin] penyidik melakukan penggeledahan [di rumah Riza Chalid] di jalan Panglima Polim 2,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Kejagung, Kamis (27/2/2025). 

    Harli menuturkan bahwa di rumah di Jalan Jenggala II, Jakarta Selatan penyidik kembali menyita 144 bunder berkas. Semetara terkait perusahaan di Merah, penyidik menduga menjadi tempat blending produk kilang jenis RON 88 Premium dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92.

    Adapun, perusahaan itu tercatat milik anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    “Di kota Cilegon ya di satu tempat yaitu PT OTM (cek) yang diduga sebagai storage atau tempat depo, yang menampung minyak yang diimpor dan itu sekarang sedang berlangsung juga,” jelasnya.

    Perintah Oplos Pertamax

    Di sisi lain, penyidik telah mengungkap fakta baru dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023. Kejagung menduga dua tersangka baru, yang merupakan bos PT Pertamina Patra Niaga, memerintahkan oplos Pertamax.  

    Sebelumnya, dua tersangka baru itu yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC).

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan Maya dan Edward berperan melakukan pembelian bahan bakar RON 90 atau lebih rendah atas persetujuan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

    Hanya saja, Qohar mengatakan pembelian bahan bakar itu tidak sesuai perencanaan. Sebab, kata dia, seharusnya pembelian itu dilakukan untuk pembelian RON 92 atau sejenis Pertamax.

    “Sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang,” ujarnya di Kejagung, Rabu (26/2/2025) malam.

    Selanjutnya, Maya juga diduga telah memerintahkan Edward untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 Premium dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92.

    Kegiatan blending bahan bakar itu dilakukan di PT Orbit Terminal milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) atau yang dijual dengan harga RON 92.

    “Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” tambahnya.

    Kemudian, Maya dan Edward juga diduga melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode term atau pemilihan langsung. 

    Namun dalam pelaksanaannya, kedua tersangka justru menggunakan metode spot atau penunjukan langsung sehingga PT Pertamina Patra Niaga harus membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha/DMUT.

    Selain itu, Kejagung mengatakan Maya dan Edward juga mengetahui dan menyetujui soal mark up kontrak shipping Dirut PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi (YF). 

    Perbuatan itu kemudian telah membuat PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13%-15% kepada PT Navigator Khatulistiwa yang diketahui melawan hukum.

    “Fee tersebut diberikan kepada Tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan Tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa,” pungkasnya.

    Istana Buka Suara

    Semetara itu, Istana Kepresidenan meminta supaya kasus korupsi di PT Pertamina terkait tata kelola minyak mentah menjadi pembelajaran bagi BUMN lainnya dalam memperbaiki tata kelola.

    Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa meskipun kasus yang melibatkan Pertamina Patra Niaga bukanlah masalah yang terjadi di tubuh utama Pertamina, tetapi pemerintah mendukung sepenuhnya Kejaksaan. 

    Menurutnya, langkah ini dianggap penting dalam upaya memerangi korupsi, sebagaimana telah dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Hasan menekankan bahwa korupsi harus diberantas di seluruh lembaga negara, baik di pusat maupun daerah, termasuk di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah juga mendorong Pertamina untuk terus memperbaiki tata kelola agar perusahaan ini bisa berkembang lebih baik dan lebih transparan.

    “Pertamina adalah aset besar bangsa Indonesia, salah satu kekuatan ekonomi kita dan mungkin satu-satunya perusahaan Indonesia yang masuk dalam jajaran Fortune 500,” ujar Hasan.

    Dalam hal ini, Hasan menilai tindakan bersih-bersih di Pertamina sangat didukung agar nantinya perusahaan tersebut menjadi lebih akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan dalam tata kelolanya.

    Pemerintah berharap dengan perbaikan ini juga dilakukan oleh BUMN lainnya, sehinga akan lebih efisien dan manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak masyarakat Indonesia.

    Mengomentari langkah-langkah perbaikan tata kelola, Hasan menjelaskan bahwa bukan hanya Pertamina yang perlu melakukan perubahan, tetapi seluruh institusi negara dan BUMN juga harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam operasionalnya.

    Pemerintah, melalui Presiden, juga telah melakukan efisiensi anggaran di APBN, dan ini harus diikuti oleh sektor BUMN untuk menciptakan hasil yang optimal.

    “Sebenarnya bukan hanya di Pertamina ya, tetapi di seluruh institusi negara, di seluruh BUMN, langkah-langkah perbaikan tata kelola. Kan Presiden dari sisi pengelolaan APBN kan sudah melaksanakan efisiensi, supaya lemak-lemak yang ada dalam belanja APBN selama ini itu bisa dihilangkan,” ucapnya.

  • Jaksa Azam Pakai Rp 11,5 M Hasil Tilap Barang Bukti Milik Korban Trading Fahrenheit untuk Beli Aset – Halaman all

    Jaksa Azam Pakai Rp 11,5 M Hasil Tilap Barang Bukti Milik Korban Trading Fahrenheit untuk Beli Aset – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Azam Akhmad Akhsya alias AZ, tersangka kasus suap barang bukti kasus Robot Trading Fahrenheit menggunakan hasil kejahatannya untuk membeli sejumlah aset.

    Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Putra mengatakan, aset itu dibeli Azam usai mendapatkan bagian Rp 11,5 miliar yang dihasilkannya dari menilap uang barang bukti yang semestinya dikembalikan kepada korban Robot Trading Fahrenheit.

    Uang yang ditilap itu merupakan hasil kongkalikong Azam dengan kuasa hukum para korban yakni BG dan OS yang dalam kasus ini juga turut terlibat.

    “Saudara AZ uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi membeli aset,” kata Patris dalam saat jumpa pers di Gedung Kejati DKI Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).

    Azam kata Patris, diketahui juga telah menyimpan sebagian uang yang didapatkan menggunakan rekening istrinya.

    Patris mengatakan juga sudah memeriksa istri Azam perihal perkara tersebut.

    Hanya saja dia memastikan bahwa uang itu tidak dialirkan Azam ke istrinya melainkan dijadikan tempat penyimpanan uang.

    “Jadi bukan mengalir, disimpan di rekening istrinya. Istrinya sudah diperiksa kemarin,” pungkasnya.

    Tilap Barang Bukti Rp 61,4 Miliar

    Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap mantan Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya terkait kasus penerimaan suap dari aset sita eksekusi milik ribuan korban Robot Trading Fahrenheit.

    Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya mengatakan, Azam diduga menerima suap berupa aset itu usai berkongkalikong dengan dua kuasa hukum para korban yakni BG dan OS.

    “Salah satu oknum jaksa inisial AZ ditetapkan sebagai tersangka,” kata Patris dalam jumpa pers, Kamis (27/2/2025).

    Patris menjelaskan, bahwa Azam menerima suap itu ketika dirinya yang saat itu menjabat sebagai JPU di Kejari Jakarta Barat hendak melakukan tahap eksekusi terhadap aset milik korban sejumlah Rp 61,4 miliar.

    Namun, Azam kata Patris dibujuk oleh BG dan OS agar tidak mengembalikan seluruhnya aset-aset tersebut.

    “Kuasa hukum bekerja sama dengan oknum jaksa inisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp 38,2 M,” ucap Patris.

    Lebih lanjut dijelaskan Patris, BG dan OS kemudian membagi tiga sisa aset yang seharusnya dikembalikan kepada korban yakni sejumlah Rp 23,2 miliar.

    Adapun Azam disebut mendapat bagian sebesar Rp 11,5 miliar dari hasil kongkalikong tersebut, sedangkan sisanya dibagi dua untuk BG dan OS.

    Akibat perbuatannya ini ketiga orang itu pun kini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan usai diduga terbukti melakukan korupsi berupa suap.

    “Tanggal 24 Februari 2025 terhadap saudara AZ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilaksanakan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelasnya.

    Sementara itu untuk tersangka OS saat ini masih dalam pengejaran pihaknya.

    “Dan OS kami imbau untuk menyerahkan diri,” pungkasnya.

    Terhadap Azam Kejati menerapkan Pasal Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Komisi XII DPR Sebut Skema Blending BBM Diperbolehkan: Enggak Ada Itu Oplosan – Halaman all

    Komisi XII DPR Sebut Skema Blending BBM Diperbolehkan: Enggak Ada Itu Oplosan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, mengatakan bahwa skema blending dalam produksi bahan bakar minyak (BBM) diperbolehkan.

    Skema tersebut tidak dilarang selama tidak menurunkan kualitasnya.

    Dia menekankan skema blending merupakan praktik yang sah dan umum dilakukan dalam industri energi, termasuk dalam sektor batu bara dan BBM.

    “Yang harus digarisbawahi, enggak ada itu skema oplosan. Jadi, di dalam minerba adanya skema blending. Itu sah-sah saja selama tidak menurunkan kualitas,” ujar Bambang kepada wartawan, Kamis (27/2/2025)

    Dia mencontohkan skema ini dilakukan dalam industri batu bara.

    Perusahaan tambang diperbolehkan mencampur batu bara dengan nilai kalor lebih tinggi dan lebih rendah untuk mencapai spesifikasi tertentu. 

    “Misalnya batu bara dengan GAR 5.000 dicampur dengan yang 4.000 supaya menjadi 4.500, itu bisa diblending. Aturan pemerintah membolehkan,” ujar Bambang.

    Legislator Gerindra itu menegaskan bahwa istilah “oplosan” lebih identik dengan pencampuran ilegal yang menurunkan kualitas bahan bakar.

    “Oplosan itu kalau misalnya bensin dicampur minyak tanah, atau cairan lain yang mengubah kualitas, itu baru namanya oplosan,” ujar Bambang.

    Dia menjelaskan bahwa semua jenis BBM memang melalui proses blending, baik di tahap produksi maupun di kilang minyak.

    Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap varian BBM memiliki nilai oktan atau Research Octane Number (RON) yang sesuai standar.

    “Semua jenis bensin pasti di-blending, baik di teknik produksi maupun di kilang pun akan di-blending. Kan kita ada beberapa jenis RON, ada 90, 92, 95, dan 98. Itu standar spesifikasi dunia,” kata Bambang.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023 yang rugikan negara Rp 193,7 triliun.

    Adapun dua orang tersangka itu yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

    Direktur Penyidikan pada Jampdisus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap Maya dan Edward setelah ditemukan adanya alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya.

    “Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tujuh tersangka kemarin,” kata Qohar dalam jumpa pers, Rabu (26/2/2025).

    Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik lanjut Qohar sempat melakukan jemput paksa terhadap keduanya.

    Pasalnya dua petinggi PT Pertamina Patra Niaga itu tidak hadir ketika hendak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus korupsi tersebut.

    “Jadi kedua tersangka kita panggil dengan patut jam 10 namun demikian sampai jam 2 yang bersangkutan belum hadir sehingga kita terpaksa menjemput yang bersangkutan di kantornya,” jelas Qohar.

    Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

    Sedangkan akibat perbuatannya, Maya dan Edward pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 2 ke-1 KUHP.

    Alhasil kini Kejagung telah menetapkan sebanyak 9 orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp 193,7 triliun.

    Adapun ketujuh orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan itu yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT Pertamina Internasional, ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shiping.

    Kemudian AP selaku Vice President (VP) Feedstock, MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Akibat perbuatannya, para tersangka pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Usai ditetapkan sebagai tersangka mereka kini ditahan selama 20 hari ke depan.

  • Jaksa Ditangkap karena Gelapkan Aset Korban Robot Trading Fahrenheit Rp11,5 Miliar

    Jaksa Ditangkap karena Gelapkan Aset Korban Robot Trading Fahrenheit Rp11,5 Miliar

    JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menangkap mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ atas dugaan penggelapan aset korban kasus “Robot Trading Fahrenheit” dengan terdakwa HS.

    Kepala Kejati DKI Patris Yusrian Jaya menjelaskan kasus tersebut bermula pada 23 Desember 2023, saat dilaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti kasus “Robot Trading Fahrenheit” sekitar Rp61,4 miliar.

    Seharusnya, uang tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada korban yang diwakili oleh kuasa hukum korban yakni BG dan OS. Namun ternyata, kedua kuasa hukum korban tersebut menyusun rencana dan membujuk jaksa berinisial AZ untuk menggelapkan dana.

    “Atas bujuk rayu kuasa hukum korban yaitu BG dan OS, sebagian di antaranya senilai Rp11,5 miliar diberikan kepada oknum Jaksa inisial AZ yang saat ini menjabat selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat, dan sisanya diambil oleh dua orang kuasa hukum itu,” kata Patris dilansir ANTARA, Kamis, 27 Februari

    Patris menjelaskan, saat pengembalian aset, kedua kuasa hukum dan jaksa berinisial AZ hanya mengembalikan sebesar Rp38,2 miliar.

    Kemudian, sisa senilai Rp23,2 miliar dibagikan kepada Jaksa inisial AZ dengan nilai Rp11,5 miliar dan sisanya untuk kuasa hukum korban.

    “Atas tindakan tersebut, Penyidik Kejati DKI telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari 2025 yaitu satu orang oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

    Dalam penetapan tersebut, Kejati DKI juga memblokir rekening, menyita aset rumah dan uang yang dititipkan kepada istri tersangka.

    Adapun kuasa hukum inisial BG telah dimintai keterangan dan diperoleh alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.

    Sementara itu, satu orang kuasa hukum korban inisial OS berstatus saksi dinyatakan belum memenuhi panggilan.

    “Untuk itu kuasa hukum korban, OS, diimbau agar kooperatif menjalani proses hukum dengan memenuhi panggilan penyidik,” imbuh Patris.

    Saat ini, tersangka BG sedang dilakukan pemeriksaan dan tersangka Jaksa AZ telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

    Pasal yang disangkakan terhadap Jaksa  yaitu Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

  • Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan

    Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan

    GELORA.CO – Industri bahan bakar minyak (BBM) tengah diguncang isu serius terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023.

    Modus yang dilakukan dalam kasus ini adalah mengoplos Pertalite (Ron 90) menjadi Pertamax (Ron 92). Dugaan ini pertama kali diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, Selasa, 25 Februari 2025. 

    Kejagung mengungkap, berdasar penghitungan awal, dalam kasus ini kerugian keuangan negara mencapai Rp193,7 triliun hanya di 2023. Sementara modus ini telah berjalan sejak 2018.

    Di tengah isu yang berkembang, influencer otomotif ternama, Fitra Eri, mengaku dihubungi oleh pihak Pertamina dan diminta untuk menyampaikan ke publik bahwa tidak ada bensin oplosan. Namun, dengan tegas ia menolak permintaan tersebut karena merasa tidak memiliki data yang cukup untuk memastikan kebenarannya.

    “Hari ini saya dihubungi Pertamina untuk bilang bahwa bukan bensin oplosan. Saya sendiri tidak berani karena saya tidak tahu faktanya seperti apa, saya masyarakat biasa, saya konsumen,” ujar Fitra Eri dalam program Indonesia Business Forum tvOne, dilihat Kamis, 27 Februari 2025.

    Ia menegaskan bahwa masyarakat saat ini mendapatkan dua informasi yang saling bertolak belakang—di satu sisi Kejaksaan Agung mengungkap adanya bensin oplosan, sementara di sisi lain dalam rapat DPR disebutkan bahwa tidak ada pengoplosan BBM. Hal ini membuat kebingungan di kalangan konsumen.

    Fitra Eri pun menyarankan agar Pertamina melakukan komunikasi publik yang lebih baik dan tidak hanya mengandalkan influencer untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat. 

    “Kalau pun Pertamina mau mengembalikan kepercayaan masyarakat, menurut saya harus melakukan komunikasi publik yang tepat, tidak harus melalui influencer,” tambahnya.

    Terlepas dari itu, hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus BBM oplosan ini. 

    Ketujuh orang tersebut adalah, RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Dirut PT Pertamina International Shipping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, dan MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Lalu dua lainnya yakni, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan YRJ, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera. Mereka pun langsung ditahan Korps Adhyaksa.

  • Jaksa Azam Pakai Rp 11,5 M Hasil Tilap Barang Bukti Milik Korban Trading Fahrenheit untuk Beli Aset – Halaman all

    BREAKING NEWS: Tilap Barang Bukti Rp61,4 M Korban Penipuan Robot Trading Fahrenheit, Jaksa Ditangkap – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap mantan Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya terkait kasus penerimaan suapdan gratifikasi saat proses eksekusi aset sitaan sekitar 1500 orang korban penipuan investasi Robot Trading Fahrenheit.

    Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya mengatakan, Azam diduga menerima suap berupa aset itu usai berkongkalikong dengan dua kuasa hukum para korban yakni BG dan OS, saat eksekusi pengembalian 

    “Salah satu oknum Jaksa inisial AZ ditetapkan sebagai tersangka,” kata Patris dalam jumpa pers, Kamis (27/2/2025).

    Azam masih menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat saat melakukan suap dan gratifikasi itu. Sementara itu, Azam kini telah menjadi Kasi Intel di Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat.

    Patris menjelaskan, bahwa Azam menerima suap itu ketika dirinya yang saat itu menjabat sebagai JPU di Kejari Jakarta Barat mendapat perintah melakukan eksekusi terhadap aset milik korban sejumlah Rp 61,4 miliar pasca-putusan pengadilan.

    Namun, jaksa Azam dibujuk oleh pengacara BG dan OS agar tidak mengembalikan seluruhnya aset-aset para korban.

    Dari total aset senilai Rp61,4 miliar yang seharusnya diserahkan ke para korban, justru hanya dikembalikan sebesar Rp38,2 miliar.

    Sementara, sisanya yakni Rp23,2 miliar dinikmati oleh Azam bersama kuasa hukum korban BG dan OS. Rinciannya yakni Azam sebesar Rp11,5 miliar dan pengacara OS sebesar Rp8,5 miliar dan pengacara BG sebesar Rp3 miliar.

    “Kuasa hukum bekerja sama dengan oknum Jaksa inisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp 38,2 M,” ucap Patris.

    Akibat perbuatannya ini ketiga orang itu pun kini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan usai diduga terbukti melakukan korupsi berupa suap.

    “Tanggal 24 Februari 2025 terhadap saudara AZ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilaksanakan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelasnya.

    Sementara itu untuk tersangka OS dijelaskan Patris bahwa yang bersangkutan saat ini masih dalam pengejaran pihaknya.

    “Dan OS kami himbau untuk menyerahkan diri,” pungkasnya.

    Terhadap Azam Kejati menerapkan Pasal Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan BG diterapkan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

     

  • Kasintel Kejari di Kalbar Gelapkan Aset Korban Kasus Robot Trading Fahrenheit

    Kasintel Kejari di Kalbar Gelapkan Aset Korban Kasus Robot Trading Fahrenheit

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menangkap mantan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ yang menggelapkan aset korban kasus robot trading Fahrenheit dengan terdakwa HS.

    “Atas bujuk rayu kuasa hukum korban yaitu BG dan OS, sebagian di antaranya senilai Rp 11,5 miliar diberikan kepada oknum jaksa inisial AZ yang saat ini menjabat selaku kasi intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat, dan sisanya diambil oleh dua orang kuasa hukum itu,” kata Kepala Kejati Jakarta Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers di Jakarta. 

    Patris menjelaskan, pada 23 Desember 2023 dilaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti kasus robot trading Fahrenheit sebesar kurang lebih Rp 61,4 miliar.

    Seharusnya, uang tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada korban yang diwakili oleh kuasa hukum korban yakni BG dan OS. Namun ternyata, kedua kuasa hukum korban tersebut menyusun rencana dan membujuk sang JPU berinisial AZ untuk menggelapkan dana.

    Saat pengembalian aset, kedua kuasa hukum dan jaksa berinisial AZ hanya mengembalikan sebesar Rp 38,2 miliar. Kemudian, sisanya senilai Rp 23,2 miliar dibagikan kepada oknum jaksa inisial AZ dengan nilai Rp 11,5 miliar dan uang lainnya untuk kuasa hukum korban.

    “Atas tindakan tersebut, penyidik Kejati Jakarta telah memeriksa beberapa pihak pada 24 Februari 2025 yaitu satu orang oknum jaksa berinisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

    Dalam penetapan tersebut, Kejati DKI juga memblokir rekening, menyita aset rumah, dan uang yang dititipkan kepada istri tersangka. Kini kuasa hukum inisial BG telah dimintai keterangan dan diperoleh alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka. 

    Sementara itu, satu orang kuasa hukum korban inisial OS berstatus saksi dinyatakan belum memenuhi panggilan. “Untuk itu kuasa hukum korban, OS diimbau agar kooperatif menjalani proses hukum dengan memenuhi panggilan penyidik,” ucapnya.

    Saat ini, tersangka BG sedang diperiksa dan tersangka oknum jaksa AZ telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. 

    Pasal yang disangkakan terhadap jaksa bernisial A yaitu Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pasal yang disangkakan terhadap kuasa hukum berinisial BG dalam kasus robot trading Fahrenheit yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Keliru menyederhanakan istilah dalam kasus korupsi minyak mentah

    Keliru menyederhanakan istilah dalam kasus korupsi minyak mentah

    Jakarta (ANTARA) – Industri hulu minyak dan gas bumi (migas) dipenuhi warna-warni istilah teknis yang sulit dipahami oleh masyarakat umum; misalkan lifting (bukan mengangkat), gas flood (bukan banjir gas), dan, istilah yang naik daun baru-baru ini, blending (bukan oplos).

    Dalam sebuah konferensi pers, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyederhanakan istilah ‘blending’ menjadi ‘oplos’.

    “BBM berjenis RON 90, tetapi dibayar seharga RON 92, kemudian dioplos, dicampur,” demikian yang ia ucapkan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2), ketika membahas kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

    Mungkin, Qohar ingin masyarakat memahami duduk perkara dari kasus yang saat ini sedang terjadi dengan menyederhanakan istilah blending menjadi mengoplos. Padahal, blending dan mengoplos merupakan dua kegiatan yang berbeda, terlebih di tingkat hulu migas.

    Guru Besar Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan Institut Teknologi Bandung (ITB) Tutuka Ariadji menjelaskan bahwa blending merupakan proses yang biasa dilakukan di kilang untuk mendapatkan produk spesifikasi tertentu. Misalkan, untuk mendapatkan produk Pertalite (RON 90), maka Low Octane Mogas Component (LOMC) diblending dengan High Octane Mogas Component (HOMC).

    Sementara itu, mengoplos adalah mencampur sesuatu yang asli dengan bahan lain sehingga kadar keasliannya berkurang (tentang minyak tanah, bensin, dan sebagainya), sebagaimana yang ditulis akun resmi Wikipedia Indonesia di X (@idwiki).

    Kekeliruan dalam penyederhanaan istilah tersebut lantas menyebabkan kehebohan publik, wabilkhusus di kalangan masyarakat pengguna Pertamax (RON 92). Muncul pemahaman bahwasanya kualitas Pertamax (RON 92) yang mereka gunakan sejatinya merupakan Pertalite (RON 90).

    Kekeliruan ini pula yang merebut spotlight permasalahan, dari yang seharusnya membahas soal dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang, menjadi sibuk membahas kualitas Pertamax (RON 92).

    Klarifikasi

    Publik telanjur melahap informasi ‘Pertamax oplosan’, yang berimbas penurunan penjualan Pertamax kurang lebih sebanyak 5 persen pada 25 Februari 2025.

    Banjir narasi di kalangan masyarakat pun tak dapat dihindari, dan sebagian besar narasi bernuansa negatif; penuh amarah dan kekhawatiran. Hal tersebut dapat dimaklumi dan dipahami, sebab publik merasa ditipu.

    Terkait hal tersebut, Pertamina dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun buka suara untuk meluruskan narasi yang bergulir di masyarakat.

    Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyampaikan bahwa produk Pertamax, jenis BBM dengan angka oktan (research octane number/RON) 92, dan seluruh produk Pertamina lainnya, telah memenuhi standar dan spesifikasi yang ditentukan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

    Simon menjelaskan produk BBM Pertamina secara berkala menjalani pengujian dan diawasi secara ketat oleh Kementerian ESDM melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).

    Selain Simon, Pelaksana Tugas Harian (Pth) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo juga buka suara. Ia menegaskan Pertamina Patra Niaga tidak pernah melakukan pengoplosan terhadap produk Pertamax.

    Menurutnya, pemberian zat aditif atau zat tambahan pada BBM tidak mengubah spesifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Pemberian zat aditif bertujuan untuk memberikan manfaat bagi pengguna, seperti mesin yang bersih, antikarat, serta mesin ringan saat berkendara.

    Selain itu, penambahan zat yang dilakukan di terminal utama BBM adalah proses injeksi warna (dyes) sebagai pembeda produk agar mudah dikenali masyarakat. Terminal-terminal penyimpanan di Pertamina Patra Niaga tidak memiliki fasilitas blending untuk produk bensin.

    Terkait dengan boleh atau tidaknya dilakukan blending, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa skema blending bahan bakar minyak (BBM) tidak menyalahi aturan selama spesifikasi atau kualitas bahan bakar diproduksi sesuai standar.

    Selain itu, bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina yang beredar di masyarakat pun sudah melalui pengawasan Kementerian ESDM, sehingga kualitasnya sudah teruji.

    Meskipun demikian, guna meredakan kekhawatiran masyarakat, pemerintah menegaskan akan terus mengawasi kualitas BBM dari SPBU mana pun, bukan hanya Pertamina, dengan ketat. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk fokus pada penegakan hukum yang saat ini berlangsung di Kejaksaan Agung.

    Klarifikasi tidak hanya datang dari sisi Pertamina maupun ESDM. Kejaksaan Agung, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, menyampaikan bahwa Pertamax yang dipermasalahkan berada pada periode 2018–2023, dan BBM tersebut sudah habis terpakai.

    Institusi penegakan hukum itu belum memastikan apakah Pertamax yang beredar di masyarakat pada periode 2018–2023 sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

    Dalam kesempatan itu, Harli juga membenarkan pernyataan Pertamina bahwasanya Pertamax yang beredar saat ini sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

    Oleh karena itu, Harli mengimbau agar masyarakat tidak perlu risau dengan BBM yang sekarang beredar.

    “Jadi istilah pengoplosan, dicampur dengan air apalagi, saya kira itu tidak benar,” kata Harli.

    Ia meminta agar publik fokus kepada kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

    Yang saat ini sedang diteliti oleh penyidik adalah pembelian (pembayaran) untuk RON 92 oleh Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah.

    Perbaikan tata kelola

    Belajar dari kasus tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pun menegaskan pentingnya perbaikan tata kelola.

    Bahlil berencana untuk tidak lagi mengizinkan ekspor minyak mentah, dan mengarahkan agar minyak tersebut dapat diolah di dalam negeri.

    Terkait dengan impor RON 90 dan RON 92, Bahlil menyampaikan pentingnya perbaikan penataan terhadap izin-izin impor BBM. Saat ini, kata dia, Kementerian ESDM membenahinya dengan memberi izin impor BBM untuk 6 bulan, bukan satu tahun sekaligus.

    Kementerian ESDM juga berambisi untuk meningkatkan lifting minyak dalam negeri, sehingga dapat menekan jumlah impor minyak, baik dalam bentuk minyak mentah maupun BBM.

    Berdasarkan data Kementerian ESDM, pada tahun 2024, produksi minyak nasional sebesar 212 juta barel, sedangkan impor minyak nasional mencapai 313 juta barel. Impor minyak tersebut terdiri atas 112 juta barel dalam bentuk minyak mentah dan 201 juta barel dalam bentuk BBM.

    Adapun devisa negara yang hilang karena impor minyak diperkirakan mencapai Rp523 triliun.

    ESDM pun berupaya untuk mendongkrak produksi minyak nasional dengan menempuh tiga cara, yakni optimalisasi produksi dengan teknologi, reaktivasi sumur idle, dan melakukan eksplorasi potensi minyak dan gas di Indonesia Timur.

    Sesungguhnya, upaya-upaya tersebut telah menjadi perhatian pemerintah sebelum kasus korupsi minyak mentah mencuat. Namun, berhubung sektor perminyakan kembali ramai diperbincangkan, Kementerian ESDM kembali menggaungkan ambisi-ambisinya.

    Kini, masyarakat sebaiknya mendukung kelancaran penegakan hukum pada kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

    Kekeliruan penyederhanaan istilah teknis yang menyebabkan masyarakat Indonesia gempar ihwal Pertamax oplosan merupakan pelajaran bersama untuk lebih teliti dalam mencerna informasi.

    Editor: Dadan Ramdani
    Copyright © ANTARA 2025