Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Kata Erick Thohir soal Isu BBM Oplosan & Blending Minyak

    Kata Erick Thohir soal Isu BBM Oplosan & Blending Minyak

    Jakarta

    Menteri BUMN Erick Thohir merespons soal isu produk BBM oplosan. Soal BBM oplosan itu merebak usai terbongkarnya kasus korupsi tata kelola minyak oleh Kejaksaan Agung.

    Erick mengaku sudah membicarakan isu tersebut dengan Jaksa Agung ST Burhanudin. Namun ia tak menegaskan apakah memang terjadi oplosan pada produk BBM atau tidak.

    “Saya sudah lihat bagaimana kemarin saya dan Pak Jaksa Agung, silahkan Pak Jaksa Agung ditanya, saya rapat jam 11 malam mengenai isu apakah ini blending oplosan, kita tidak mau berargumentasi,” katanya di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Sabtu (1/3/2025).

    Yang pasti jika benar terjadi praktik oplosan Erick mengatakan hal itu pasti sudah ditindak. Tapi ia juga mengingatkan dalam proses pembuatan produk BBM ada tahapan blending yang selama ini dilakukan di industri perminyakan.

    Erick menyebut dua hal itu punya kategori dan tujuan yang berbeda, yaitu bersifat koruptif atau untuk meningkatkan kualitas BBM. Ia pun mempersilahkan masyarakat membandingkan langsung produk BBM Pertamina dengan produk BBM milik operator swasta lainnya.

    “Tetapi kalau itu ada oplosan di titik tertentu, ya kita tadi sudah dilakukan penindakan. Ini kan dari kejaksaan sedang menggali itu. Apakah blending, nah blending ini beda lagi, karena ada yang namanya blending-blending di industri perminyakan yang selama ini sudah terjadi,” bebernya.

    “Nah ini mesti dilihat dari kategori yang berbeda. Apakah itu koruptif atau bagian penaikan performance daripada bensin tersebut. Bukan RON bensin tersebut,” tambah Erick.

    Erick Thohir menegaskan tidak semua SPBU dimiliki langsung Pertamina, melainkan dimiliki juga oleh pengusaha swasta. Ia lantas mengingatkan untuk jangan langsung menuduh sesuatu secara emosional.

    “Tidak semua pom bensin milik Pertamina. Semua banyak, mayoritas pom bensin itu milik UMKM, swasta. Nah itu kita harus jaga juga. Nah ini yang sama-sama, kalau kita membenahi sesuatu, jangan dengan emosi, tuduh-menuduh. Kita mendingan jabarkan landscape-nya,” tutupnya.

    (ily/hns)

  • [GASPOL HARI INI] Mafia BBM Cuma Ganti Pemain dari Era Petral?

    [GASPOL HARI INI] Mafia BBM Cuma Ganti Pemain dari Era Petral?

    [GASPOL HARI INI] Mafia BBM Cuma Ganti Pemain dari Era Petral?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus
    korupsi Pertamina
    Patra Niaga yang digulirkan oleh Kejaksaan Agung mengingatkan publik terhadap pembubaran
    Petral
    pada 2015 ketika
    Sudirman Said
    menjadi Menteri ESDM dalam periode pertama kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi).
    Pembubaran Petral yang sempat melahirkan optimisme tidak lantas memberantas mafia migas.
    Pemain berganti, tetapi modus lama
    mafia BBM
    tetap berlangsung.
    Kuncinya, kata Sudirman Said, ada pada pemimpin tertinggi republik, apakah betul-betul berani menghadapi para mafia BBM atau tidak.
    Terlepas dari itu, sektor BBM Indonesia memang compang-camping.
    Di hulu, kemampuan lifting BBM terus menipis.
    Dalam sisi pengolahan, kilang-kilang minyak Indonesia sangat terbatas, tua, dan kebijakan pemerintah gagal memikat investor.
    Di sisi hilir, distribusi dikorupsi.
    Keadaan ini memaksa Indonesia bergantung pada
    impor minyak
    , sebuah bagian yang sudah lama dikuasai oleh para mafia dan makelar.
    Bagaimana Indonesia bisa keluar dari jerat ini?
    Simak selengkapnya dalam Gaspol! bersama Sudirman Said di akun resmi YouTube Kompas.com pada hari ini, Sabtu (1/3/2025) pukul 19.00 WIB.

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Megakorupsi Pertamax Oplosan di Anak Usaha, Pertamina Akan Direview Total – Halaman all

    Megakorupsi Pertamax Oplosan di Anak Usaha, Pertamina Akan Direview Total – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berjanji akan me-review total Pertamina dan anak-anak usahanya pasca terkuaknya korupsi tata kelola minyak mentah yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Erick mengatakan, dalam proses tinjauan ini, pihaknya akan mengevaluasi berbagai aspek dari Pertamina untuk mengetahui perbaikan apa yang perlu dilakukan.

    “Di Pertamina sendiri tentu kita akan review total seperti apa nanti bisa perbaikan-perbaikan yang kita lakukan ke depannya,” katanya ketika ditemui di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (1/3/2025).

    Erick mengakui bahwa dirinya meminta bantuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk memberi solusi dalam tinjauan ini.

    Tinjauan terhadap Pertamina akan mencakup evaluasi untuk menemukan bagian-bagian perusahaan yang bisa lebih efisien.

    Erick juga berencana mengkaji apakah perlu dilakukan penggabungan (merger) antara beberapa sub-holding di Pertamina agar kinerja perusahaan lebih optimal.

    “Ini ada holding, ada sub-holding, seperti apa kita review. Apakah ini mungkin ada satu dua perusahaan yang harus dimerger supaya nanti antara kilang dan patra niaga tidak ada exchange penjualan. Kita review. Enggak apa-apa. Ini kan bagian dari improvisasi,” ujar Erick.

    Erick menegaskan, meskipun kasus korupsi ini mencuat, ia tidak ingin publik mengangap bahwa tindakan beberapa oknum mencerminkan keseluruhan kinerja korporasi.

    Ia mengingatkan bahwa Pertamina telah menunjukkan banyak perbaikan dalam beberapa tahun terakhir, terutama dalam hal keuangan yang kini lebih baik dibandingkan sebelumnya.

    “Jangan sampai persepsinya bahwa ketika ada oknum, ada individu, akhirnya seluruh korporasinya itu dibilang tidak baik,” ucap Erick.

    Sebagai informasi, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada periode 2018-2023.

    Dua di antara tersangka yang ditetapkan merupakan direktur utama dari anak usaha Pertamina.

    Ketujuh tersangka yang ditetapkan adalah Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, serta Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.

    Lalu, tersangka lainnya ada Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, beneficiary owner atau penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Adrianto Riza, dan Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati.

    Terakhir, Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede. Kemudian, Kejagung kembali menetapkan dua tersangka baru. 

     

    Dua orang tersangka itu adalah Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

    Alhasil kini Kejagung telah menetapkan sebanyak 9 orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp 193,7 triliun.

  • Dirut Pertamina Patra Niaga Bakal Diganti? Ini Kata Erick Thohir

    Dirut Pertamina Patra Niaga Bakal Diganti? Ini Kata Erick Thohir

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberikan penjelasan mengenai kemungkinan pergantian Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga.

    Menurutnya, pergantian jabatan di beberapa BUMN termasuk Pertamina Patra Niaga akan dilakukan seiring dengan rapat umum pemegang saham (RUPS) yang dijadwalkan pada bulan Maret ini.

    “Nomor satu, kan Maret ini akan ada banyak rapat umum pemegang saham (RUPS). Jadi, tentu pergantian Komisaris dan Direksi akan dijalankan bersamaan dengan rapat tahunan. Kami juga harus menjaga konsistensi masing-masing perusahaan, karena banyak yang mendapatkan penugasan tertentu,” ujarnya, Sabtu (1/3/2025). 

    Menurutnya, setiap pergantian direksi dan komisaris di BUMN harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang termasuk untuk menjaga kelangsungan dan performa perusahaan tersebut. Salah satunya, kasus melibatkan BUMN termasuk Pertamina yang tengah didalami Kejaksaan Agung. 

    “Tentu dengan kasus yang sedang didalami kejaksaan, kami sangat menghargai langkah yang diambil Kejaksaan. Kami juga berpartisipasi, seperti yang dulu kami lakukan pada kasus Asabri, Jiwasraya, dan Garuda. Kami ingin memastikan agar tidak ada kesalahan yang membuat perusahaan gagal dan berdampak buruk pada operasionalnya,” ucapnya. 

    Terkait dengan Pertamina, pihaknya akan melakukan review secara menyeluruh terhadap perusahaan tersebut untuk melakukan perbaikan yang diperlukan.

    “Kami akan review total Pertamina. Seperti apa nanti bisa ada perbaikan-perbaikan yang akan kita lakukan ke depannya,” katanya. 

    Dia menilai, banyak hal yang perlu dikonsultasikan terkait dengan peran berbagai pihak dalam Pertamina termasuk SKK Migas, Kementerian ESDM, dan Kementerian BUMN.

    Dia memastikan solusi akan dicari bersama untuk meningkatkan efisiensi. Hal itu dapat dilakukan dengan penggabungan atau merger antara perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam operasional Pertamina.

    “Mungkin ada satu atau dua perusahaan yang perlu dimergerkan, supaya tidak ada pertukaran penjualan antara kilang dan Patra Niaga. Kami akan review, enggak apa-apa. Ini bagian dari improvisasi,” tuturnya. 

    Kendati demikian, Erick menegaskan kondisi keuangan dan pelayanan Pertamina saat ini jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya. Dia mengingatkan masalah yang terjadi di perusahaan besar seperti Pertamina tidak bisa hanya dilihat dari sisi oknum atau individu melainkan harus dilihat secara keseluruhan.

    “Jangan sampai persepsi yang buruk muncul hanya karena ada oknum yang bermasalah,” terangnya. 

  • Sabar, Penunjukan Dirut Baru Pertamina Patra Niaga Nunggu Rapat Tahunan – Halaman all

    Sabar, Penunjukan Dirut Baru Pertamina Patra Niaga Nunggu Rapat Tahunan – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan penunjukan direktur utama (dirut) baru Pertamina Patra Niaga akan dilakukan bersamaan dengan rapat tahunan yang dijadwalkan pada Maret mendatang.

    Dirut sebelumnya, Riva Siahaan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada periode 2018-2023 yang diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Erick mengungkapkan bahwa pergantian komisaris dan direksi Pertamina Patra Niaga

    “Di bulan Maret ini akan banyak rapat umum pemegang saham. Jadi tentu pergantian nanti komisaris direksi kita sejalankan dengan rapatan tahunan,” katanya ketika ditemui di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (1/3/2025).

    Erick menegaskan pentingnya menjaga konsistensi di BUMN karena setiap dari mereka memiliki tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

    Di sisi lain, Erick mengapresiasi Kejagung atas langkah yang diambil dalam menangani kasus korupsi tata kelola minyak mentah ini.

    “Dengan kasus yang sedang didalami kejaksaan… Kemarin saya meeting sama Pak JA (Jaksa Agung) sebelum ke Magelang jam 11 malam, bagaimana tentu kita apresiasi yang dilakukan kejaksaan. Kita hormati,” ujar Erick.

    Dia bilang, Kementerian BUMN dan Kejagung juga pernah bersama-sama menangani kasus korupsi di Asabri, Jiwasraya, dan Garuda Indonesia.

    Erick menegaskan jangan sampai kasus korupsi yang tertangani di Kejagung berjalan seperti Garuda Indonesia.

    “Yang penting kalau sama dulu juga yang Garuda, jangan sampai nanti ada kasus yang sama. Akhirnya Garudanya bangkrut tidak bisa terbang. Kalau teman-teman ingat dulu sampai restrukturisasi itu gagal,” ucap Erick.

    “Jangan bicara tiket turun hari ini. Jumlah pesawatnya tidak ada. Waktu itu penyelamatan Garuda juga memastikan Garuda tetap terbang lebih baik. Terbukti hari ini lebih baik,” jelasnya.

    Sebelumnya, Erick pernah menyatakan bahwa belum akan menunjuk pengganti Riva Siahaan serta Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah.

    “Belum nanti kita konsultasikan,” kata Erick usai menghadiri acara peresmian Bank Emas di Gede Tower Jakarta, Rabu (26/2/2025).

    Erick menyebut penunjukan Plt terhadap dua Dirut anak usaha Pertamina itu akan dibahas dengan Komisaris Utama (Komut) dan Direktur Utama (Dirut) Pertamina serta mengikuti prosedur Tim Penilaian Akhir (TPA).

    “Kan ada nanti Komisaris Utama, ada Dirut nanti kita konsultasi, kita diskusi juga seperti apa nanti TPA proses berikutnya,” jelas Erick.

    Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus tersebut, dua di antaranya merupakan direktur utama dari anak usaha Pertamina. 

    Tanggapan Pertamina

    Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, pihaknya menghormati Kejagung dalam menjalankan tugas.

    “Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (25/2/2025).

    Ia menyatakan Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.

    Fadjar mengatakan, Grup Pertamina menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku.

    “Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan tetap berjalan normal seperti biasa,” ujarnya.

    Ketujuh tersangka yang ditetapkan adalah Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, serta Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.

    Lalu, tersangka lainnya ada Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, beneficiary owner atau penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Adrianto Riza, dan Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati.

    Terakhir, Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.

     

  • Mahfud MD Berharap KPK dan Polri Seberani Kejagung dalam Berantas Korupsi: Sinergis, Bukan Saingan – Halaman all

    Mahfud MD Berharap KPK dan Polri Seberani Kejagung dalam Berantas Korupsi: Sinergis, Bukan Saingan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri seberani Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengambil langkah pemberantasan korupsi.

    Hal itu disampaikan Mahfud MD saat mengapresiasi pemerintah dan Kejagung dalam menangani kasus korupsi.

    “Kita apresiasi, kita berharap juga KPK dan kepolisian melakukan hal yang sama tapi bersinergis bukan rebutan atau bersaing, sinergis saja bahwa semuanya ingin memberantas korupsi,” ungkap Mahfud, Kamis (27/2/2025), dikutip dari Kompas TV.

    Mahfud menilai aksi Kejagung menangani kasus korupsi tak lepas dari peran Presiden Prabowo Subianto.

    “Kejaksaan Agung tidak akan seberani itu kalau tidak mendapat izin dari Presiden,” ujarnya.

    “Oleh sebab itu saya juga mengapresiasi bahwa presiden membiarkan Kejaksaan Agung itu bekerja, apapun motif, kalau ada motif politiknya terserah, tapi hukum tegak seperti itu,” imbuh Mahfud.

    Kejaksaan Agung diketahui tengah menangani sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi, seperti PT Timah, impor gula, hingga kasus Pertamina.

    Mahfud MD menilai, ini adalah langkah awal akan dilakukan dan perlu dilakukan Presiden Prabowo.

    “Nah kita tunggu, jadi kita jangan sampai nihilis seakan-akan yang dilakukan pemerintah tuh salah terus, tidak ada gunanya. Ini ada gunanya, ada gunanya,” tekannya.

    Korupsi di Tubuh Pertamina

    Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menangani kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023 yang merugikan negara Rp193,7 triliun.

    Kejagung kembali menetapkan dua tersangka, yaitu Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. 

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Maya Kusmaya dan Edward Corne setelah ditemukan adanya alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya.

    “Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tujuh tersangka kemarin,” jelas Qohar dalam jumpa pers, Rabu (26/2/2025).

    Maya Kusmaya (MK) dan Edward Corne (EC) terlibat dalam proses perencanaan serta pelaksanaan blending atau pengoplosan Pertamax alias RON 92 dengan minyak mentah yang lebih rendah kualitasnya.

    “Kemudian, tersangka MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92,” kata Abdul Qohar di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, dikutip dari Kompas.com.

    Pengoplosan ini terjadi di terminal PT Orbit Terminal Merak yang merupakan milik tersangka MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, dan tersangka GRJ yang merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Atas persetujuan dari tersangka, Riva Siahaan (RS), Maya, dan Edward melakukan pembelian RON 90 atau yang lebih rendah dengan harga RON 2.

    Minyak yang dibeli ini kemudian dioplos oleh kedua tersangka sehingga menjadi RON 92 alias Pertamax.

    Proses yang dilakukan oleh kedua tersangka baru ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan tata cara bisnis PT Pertamina Patra Niaga.

    Maya dan Edward disebut melakukan pembayaran impor produk kilang menggunakan metode pemilihan penunjukan langsung.

    Padahal, metode pembayaran bisa dilakukan dengan term atau dalam jangka panjang yang harganya dibilang wajar.

    “Tetapi, dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot atau penunjukan langsung harga yang berlaku saat itu, sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha,” jelas Qohar.

    Maya dan Edward juga mengetahui serta menyetujui mark up atau penggelembungan harga kontrak shipping atau pengiriman yang dilakukan oleh tersangka JF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

    7 Tersangka Lainnya

    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, yang terdiri dari empat petinggi subholding Pertamina serta tiga broker minyak.

    Petinggi Subholding Pertamina yang Jadi Tersangka:

    Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
    Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
    Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional
    Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

    Broker Minyak yang Terlibat:

    MKAR – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
    DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim
    GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Nuryanti) (Kompas.com)

  • Pulihkan Kepercayaan Masyarakat, Erick Thohir Bakal Review Total Pertamina

    Pulihkan Kepercayaan Masyarakat, Erick Thohir Bakal Review Total Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal mereview total terhadap Pertamina.

    Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mengatakan upaya ini termasuk untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk yang dihasilkan oleh perusahaan energi terbesar di Indonesia tersebut.

    Kendati demikian, sebagai Menteri BUM, pihaknya tak dapat langsung terlibat dalam keputusan perusahaan. Namun, pihaknya telah koperatif dengan Kejaksaan Agung untuk menyelidiki masalah tersebut termasuk dugaan oplosan atau blending bahan bakar.

    “Saya rapat jam 11 malam, mengenai isu apakah ini blending oplosan, kami tidak mau berargumentasi. Tetapi kalau itu ada oplosan di titik tertentu, ya kami, tadi sudah di laporan ini kan dari Kejaksaan sedang menggali itu. Apakah blending?,” ujarnya usai menghadiri Konferensi Pers Penurunan Harga Tiket Pesawat di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025)

    Menurutnya blending dalam industri perminyakan sebenarnya sudah biasa terjadi. Namun yang menjadi hal penting terkait bleding apakah merupakan tindakan koruptif atau bagian dari upaya untuk meningkatkan performa bensin.

    “Blending ini mesti dilihat dari kategori yang berbeda, apakah itu koruptif atau bagian dari peningkatan performa bensin,” katanya.

    Dalam kesempatan yang sama, dia menyoroti adanya percobaan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang membandingkan performa bensin dari berbagai merek termasuk Pertamina, BP, Vivo, dan Shell.

    Menurutnya, eksperimen tersebut menunjukkan adanya kompetisi yang sehat di pasar dan memberikan peluang untuk introspeksi dari masyarakat.

    “Saya rasa dengan era keterbukaan ini, interaksi yang terjadi sangat positif. Karena ini market yang free,” ucapnya.

    Di sisi lain, Erick menerangkan mayoritas pom bensin di Indonesia tidak dimiliki oleh Pertamina, melainkan oleh UMKM dan pihak swasta. Oleh karena itu, pihaknya perlu menjaga ekosistem ini agar tetap berjalan dengan baik.

    “Pom bensin itu tidak semua milik Pertamina. Juga dimiliki oleh UMKM dan swasta. Kita harus menjaga ekosistem ini. Jangan benahi sesuatu dengan emosi dan tuduh-menuduh. Kita harus jelaskan lanskapnya secara terbuka,” tuturnya.

    Dia menegaskan Pemerintah tidak hanya akan fokus pada masalah yang sedang dihadapi oleh Pertamina tetapi juga akan melihat perspektif secara menyeluruh dalam menyikapi kasus-kasus sebelumnya seperti Garuda, Asabri, dan Jiwasraya.

    Dia menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam mengelola perusahaan-perusahaan BUMN untuk menjaga kepercayaan publik.

    Dengan langkah-langkah tersebut, Erick berharap proses review dan pembenahan yang sedang dilakukan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina serta meningkatkan kinerja perusahaan di masa depan.

    “Jadi ya itu kita harus lihat perspektifnya secara menyeluruh, enggak bisa hanya di satu isu,” ujar Erick.

  • Sidang Perdana Tom Lembong di Kasus Impor Gula Digelar 6 Maret 2025

    Sidang Perdana Tom Lembong di Kasus Impor Gula Digelar 6 Maret 2025

    Sidang Perdana Tom Lembong di Kasus Impor Gula Digelar 6 Maret 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Sidang perdana
    terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis (6/3/2025).
    Tom Lembong
    merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi
    impor gula
    di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
    Dilihat dalam Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara Tom Lembong bernomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
    Tom Lembong dijadwalkan menjalani
    sidang perdana
    pada 6 Maret 2025 pukul 09.00 WIB hingga selesai.
    “Sidang perdana,” tulis SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (1/3/2025).
    Disebutkan juga, nama penuntut umum dalam sidang tersebut adalah Muhammad Fadil Paramajeng.
    Diketahui, total ada 11 orang tersangka ditetapkan
    Kejaksaan Agung
    dalam kasus
    korupsi impor gula
    tersebut.
    Penyidik menilai para tersangka telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
    Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
    Meski begitu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa Tom Lembong tidak dibebankan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
    Qohar menjelaskan bahwa uang pengembalian kerugian negara yang diperoleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini berasal dari praktik korupsi yang terjadi tidak pada masa jabatan Tom Lembong sebagai menteri.
    “Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong,” kata Qohar, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
    “Jadi, karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan pada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong,” ujar dia.
    Qohar menambahkan, sejauh ini Kejaksaan Agung telah memperoleh pengembalian kerugian negara senilai total Rp 565.339.071.925,25 atau Rp 565 miliar dari 9 tersangka yang berstatus pihak swasta.
    Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung menetapkan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI sebagai tersangka.
    Sembilan tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT AP berinisial TW; Presiden Direktur PT AF berinisial WN; Direktur Utama PT SUC berinisial HS; Direktur Utama PT MSI berinisial IS; dan Direktur PT MP berinisial TSEP.
    Kemudian, Direktur PT BSI berinisial HAT; Direktur Utama PT KTM berinisial ASB; Direktur Utama PT BFM berinisial HFH; dan Direktur PT PDSU berinisial ES.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ahok Ngaku Punya Bukti Jika Dipanggil Kejagung Urusan Korupsi Pertamina

    Ahok Ngaku Punya Bukti Jika Dipanggil Kejagung Urusan Korupsi Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku memiliki bukti yang lengkap jika dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi di Pertamina.

    Ahok menyatakan bahwa selama menjabat sebagai Komisaris Utama, setiap rapat yang dilakukan, baik secara tatap muka maupun virtual, tercatat dengan baik dan memiliki bukti yang jelas.

    “Semua rapat itu hybrid, kadang-kadang kita Zoom Meeting. Semua punya rekaman dan bahkan setiap selesai rapat, saya pasti ada notulennya. Ini semua lengkap, rekaman atau pencatatan,” ujarnya dikutip melalui Youtube Narasi Newsroom, Sabtu (1/3/2025).

    Lebih lanjut, Ahok mengungkapkan bahwa meskipun posisinya sebagai Komisaris Utama Holding, dia tetap melakukan pengawasan yang mendalam hingga ke level terbawah.

    Dia memberi contoh pengawasan yang dilakukan, salah satunya terkait dengan kondisi toilet di SPBU Pertamina yang dianggapnya tidak memadai.

    “Saya urusin, kenapa toilet SPBU Pertamina kok gitu jelek? Kenapa nggak mau bagus agar orang mampir seperti ke toko, seperti departement store, seperti ke Alfamart, Indomart yang kecil-kecil itu? Mereka mampir ke toilet, kenapa kita nggak lakukan?” katanya.

    Ahok juga mengungkapkan bahwa dia mendorong penggunaan sistem pembayaran nontunai dengan kartu My Pertamina dan sering kali terlibat langsung dalam pengawasan operasional.

    Bahkan, dia menambahkan, beberapa pihak menyindir posisinya dengan menyebut dirinya seperti Direktur Utama (Dirut) meski secara resmi hanya menjabat sebagai Komisaris Utama.

    “Padahal saya ditaruh di mana pun, saya merasa memiliki perusahaan itu. Saya sampai ledekin, saya bukan Komut rasa Dirut, tetapi Dirut nyaru Komut,” tandas Ahok.

  • Peran Kejaksaan Agung dan KPK dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi

    Peran Kejaksaan Agung dan KPK dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Upaya memberantas korupsi di Indonesia melibatkan dua institusi utama yang memiliki peran penting, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Korupsi merupakan salah satu kasus yang marak terjadi dan dapat ditindak pidana apabila terdapat cukup bukti.

    Kejagung dan KPK memiliki peran penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, meskipun masing-masing lembaga memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda.

    Dalam tindak pidana korupsi, Kejagung lebih berfokus pada penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan. Sementara KPK memiliki kewenangan lebih luas dalam hal pencegahan, koordinasi, dan pengawasan terkait kasus korupsi.

    Lebih dalam, berikut merupakan peran Kejagung dan KPK dalam kasus tindak pidana korupsi, dikutip dari berbagai sumber.

    Peran Kejaksaan Agung

    Kejaksaan Agung berfungsi sebagai lembaga penuntut umum yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum, termasuk sebagai berikut.

    1. Penuntutan

    Melakukan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi setelah proses penyidikan selesai. Kejaksaan bertanggung jawab untuk membawa kasus ke pengadilan dan memastikan pelaksanaan putusan hakim.

    2. Penyelidikan dan penyidikan

    Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus tertentu yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan undang-undang.

    3. Pelaksanaan putusan

    Setelah pengadilan memutuskan suatu kasus korupsi, Kejagung bertugas untuk melaksanakan putusan tersebut, termasuk eksekusi hukuman bagi terpidana.

    Peran KPK

    KPK memiliki mandat yang lebih luas dalam pemberantasan korupsi, di antaranya adalah berikut.

    1. Koordinasi dan supervisi

    KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi lain yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta mengawasi pelaksanaan tugas instansi tersebut.

    2. Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan

    KPK memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. KPK dapat mengambil alih kasus dari kepolisian atau kejaksaan jika ditemukan indikasi ketidakefisienan atau penyalahgunaan wewenang.

    3. Pencegahan korupsi

    Selain penindakan, KPK juga melakukan tindakan pencegahan untuk mengurangi potensi terjadinya tindak pidana korupsi di berbagai sektor pemerintahan.

    Peran Kejaksaan Agung dan KPK sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Sinergi antara kedua lembaga ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia. Meskipun memiliki peran yang berbeda, keduanya saling melengkapi dalam menjalankan tugasnya untuk memberantas korupsi secara menyeluruh.