Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Kapan Vonis 20 Tahun Penjara Harvey Moeis Dieksekusi? Kejagung: Segera

    Kapan Vonis 20 Tahun Penjara Harvey Moeis Dieksekusi? Kejagung: Segera

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan segera mengeksekusi vonis 20 tahun penjara terpidana kasus korupsi tata kelola timah Harvey Moeis. Vonis tersebut diketahui sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. 

    “Segera, secepatnya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di kantornya, Jakarta, Selasa (28/10/2025). 

    Anang menyampaikan Kejagung tengah menunggu salinan resmi putusan Harvey Moeis sampai saat ini. Namun, dia menekankan hal ini bukanlah suatu masalah mengingat yang bersangkutan hingga sekarang tetap ditahan selama menjalani proses hukum. 

    Anang menerangkan, eksekusi vonis Harvey Moeis ini segera dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan terhadap aset-asetnya yang sudah disita segera dilelang sebagai upaya pemulihan kerugian negara. 

    MA Tolak Kasasi

    Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak kasasi yang ditempuh oleh pengusaha, Harvey Moeis. Dengan putusan ini, suami dari artis Sandra Dewi itu tetap dihukum 20 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah. 

    “Amar putusan tolak,” bunyi keterangan pada situs resmi MA, dikutip Selasa (1/7/2025). 

    Putusan ini diketok oleh ketua majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan dua anggota majelis Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan ini ditetapkan pada Rabu (25/6/2025) lalu. 

    Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman bagi Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Suami selebritas Sandra Dewi itu kini dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. 

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HM selama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar dengan subsider delapan bulan kurungan,” ujar Hakim Teguh dalam persidangan pada Kamis, (13/2/2025). 

    Majelis hakim dalam putusan banding menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan kedua primer. 

    Selain itu, hakim juga mewajibkan Harvey Moeis membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara.

  • Cabut Keberatan Penyitaan, Kejagung: Tas Mewah hingga Perhiasan Sandra Dewi Siap Dilelang

    Cabut Keberatan Penyitaan, Kejagung: Tas Mewah hingga Perhiasan Sandra Dewi Siap Dilelang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal keputusan Sandra Dewi yang mencabut gugatan keberatan perampasan aset terkait kasus korupsi tata niaga timah.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna menyatakan dengan dicabutnya gugatan keberatan itu telah membuat aset yang dirampas negara tidak lagi berpolemik.

    “Dengan dicabutnya otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah clear dan perkara ini kan sudah inkrah,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (28/10/2025).

    Dia menambahkan saat ini pihaknya tinggal melakukan eksekusi terlebih dahulu terhadap pidana suami Sandra Dewi, Harvey Moeis di kasus timah.

    Adapun, Harvey terbukti bersalah dalam kasu megakorupsi timah itu. Dia kemudian divonis 20 tahun dengan pembebanan uang pengganti Rp420 miliar.

    Setelah itu, Anang menyatakan bahwa pihaknya bakal melakukan lelang terhadap barang bukti terkait Harvey Moeis melalui Badan Pengelolaan Aset (BPA).

    “Lelangnya kan enggak serta merta, eksekusi pidananya dulu bahwa ini kan eksekusi pidana secara apa, terhadap yang bersangkutan pidananya ya,” imbuhnya.

    Setelah itu, hasil pelelangan barang terkait Harvey Moeis bakal disetorkan ke kas negara dalam rangka memulihkan kerugian negara kasus timah sebesar Rp300 triliun.

    “Untuk nantinya prosesnya dilelang dan menjadi diperhitungkan untuk membayar kerugian negara,” pungkasnya.

    Alasan Sandra Dewi Cabut Keberatan 

    Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan terkait perampasan asetnya di kasus korupsi tata niaga timah. Alasan Sandra mencabut gugatan keberatan terkait perampasan aset itu lantaran lebih memilih patuh kepada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Selain Sandra Dewi, pemohon lainnya yakni Kartika Dewi dan Raymond Gunawan juga mengambil langkah yang sama untuk mencabut gugatan keberatan perampasan aset itu.

    Dalam hal ini, majelis hakim pun menyatakan untuk menerima permohonan dari Sandra Dewi Cs yang meminta untuk mencabut keberatan terkait perampasan aset di kasus timah.

    “Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap,” Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

    Sekadar informasi, barang rampasan yang digugat oleh Sandra Dewi itu yakni sejumlah perhiasan, tas mewah, dua rumah yang berlokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan serta dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong.

  • 9
                    
                        Sebulan Berlalu, "Red Notice" Riza Chalid Tak Kunjung Terbit
                        Nasional

    9 Sebulan Berlalu, "Red Notice" Riza Chalid Tak Kunjung Terbit Nasional

    Sebulan Berlalu, “Red Notice” Riza Chalid Tak Kunjung Terbit
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa
    red notice
    untuk tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di PT Pertamina (Persero), Riza Chalid, masih belum terbit meski sudah diajukan sejak bulan September 2025 lalu.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan, Interpol yang bermarkas di Lyon, Prancis, belum memberikan kabar terbaru terkait permohonan 
    red notice 
    tersebut.
    “Sampai saat ini, dari Interpol di Lyon belum ada informasi apakah sudah approve atau belumnya. Tapi yang jelas, dari tim JPU dan NCB sini sudah audiensi, sudah,” ujar Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
    Selain itu,
    red notice
    untuk tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jurist Tan, juga belum diterbitkan oleh Interpol.
    “Jurist Tan masih nunggu, nunggu dari Lyon, tapi sudah dikirim dari NCB. Dari NCB Mabes Polri sudah dikirim ke sana,” kata Anang.
    Pada September 2025 lalu, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko membenarkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permohonan penerbitan
    red notice
    atas nama Muhammad Riza Chalid.
    “Benar bahwa pihak Kejagung RI telah mengajukan permohonan penerbitan Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid,” kata Untung dalam keterangan tertulis, 16 September 2025.
    “Semua persyaratan pengajuan IRN telah dipenuhi oleh pihak Kejagung RI pada pekan lalu. Selanjutnya kami langsung mengajukan IRN request terhadap subyek dimaksud,” ucap dia.
    “IRN” yang dimaksud Untung merupakan kode internal yang digunakan NCB Interpol Indonesia ketika mengajukan nama seseorang ke Interpol.
    Riza Chalid sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama periode 2018–2023.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jhon Sitorus: Kejagung Seolah Jadi Mainan Silfester Matutina, Bagaimana Mau Tangkap Riza Chalid?

    Jhon Sitorus: Kejagung Seolah Jadi Mainan Silfester Matutina, Bagaimana Mau Tangkap Riza Chalid?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Jhon Sitorus, kembali menyerang Kejagung terkait belum dieksekusinya Silfester Matutina, yang kasusnya telah inkrah namun belum juga dijebloskan ke penjara.

    Dikatakan Jhon, kondisi ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum sekaligus menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.

    “Ini artinya, selama ini Kejagung sengaja tak melakukan langkah hukum apapun terhadap Silfester Matutina,” ujar Jhon kepada fajar.co.id, Selasa (28/10/2025).

    Ia bahkan menuding lembaga penegak hukum sebesar Kejagung tak ubahnya seperti mainan di tangan pendukung setia Presiden ke-7 Indonesia itu.

    “Lembaga hukum sebesar Kejagung hanya dijadikan mainan oleh seorang Silfester saja,” tegasnya.

    Jhon kemudian mempertanyakan kredibilitas Kejagung dalam menangani kasus besar lain jika kasus sekecil ini saja tak mampu dieksekusi tuntas.

    “Lalu, bagaimana kita percaya Kejagung akan benar-benar menangkap Riza Chalid?,” tandasnya.

    Sebelumnya, Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyemprot Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait mandeknya eksekusi terhadap narapidana kasus korupsi, Silfester Matutina.

    Dikatakan Ahmad, pernyataan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, yang meminta kuasa hukum Silfester agar menghadirkan kliennya untuk dieksekusi merupakan bentuk ketidakberdayaan negara.

    “Negara, dengan seluruh sumber daya yang ada, dibuat kalah oleh seorang terpidana,” ujar Ahmad kepada fajar.co.id, (12/10/2025).

    Ia menyinggung sikap Kejagung yang dinilai justru memelas kepada kuasa hukum Silfester, Lechumanan, agar membantu menghadirkan kliennya ke jaksa.

  • Hari Sumpah Pemuda, Waka DPR Cucun Ingatkan Generasi Muda Jangan Terjebak Judol dan Pinjol

    Hari Sumpah Pemuda, Waka DPR Cucun Ingatkan Generasi Muda Jangan Terjebak Judol dan Pinjol

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menilai semangat Sumpah Pemuda ke-97 pada tahun ini harus diterjemahkan dalam tanggung jawab kolektif negara untuk menata ulang arah kebijakan digital nasional. Hal ini lantaran ancaman dunia digital sudah cukup mengkhawatirkan, termasuk judol dan pinjol. 

    Cucun pun menegaskan bahwa semangat ‘Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu’ harus dimaknai bukan hanya sebagai ajakan bersatu dalam keberagaman, tetapi juga sebagai gerakan moral dan kebijakan nyata untuk melindungi generasi muda dari ancaman sosial di era digital.

    “Jika pada tahun 1928 pemuda berjuang untuk merdeka dari penjajahan fisik, maka pada tahun 2025 generasi muda harus dibebaskan dari bentuk penjajahan baru berupa eksploitasi digital, adiksi media, dan jebakan finansial daring,” kata Cucun dalam keterangan resmi, Selasa (28/10/2025).

    Cucun juga menyoroti berbagai persoalan yang berkaitan dengan jebakan finansial daring, seperti judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) yang saat ini sudah merusak sendi-sendi kehidupan sosial, termasuk pada anak muda. 

    Dia memberi satu contoh kasus seorang siswa SMP di Kulon Progo, Yogyakarta yang terjerat judi online dan pinjaman online. Menurutnya, kasus ini mencerminkan adanya krisis sosial, sehingga perlu upaya ekstra untuk melindungi anak-anak muda. 

    Baru-baru ini, Kejaksaan Agung mengungkap kelompok usia terbanyak yang terpapar judi online. Penjudi daring terbanyak ada pada kelompok usia 26-50 tahun dengan 1.349 orang, disusul kelompok 18-25 tahun, kelompok lebih dari 50 tahun, serta kelompok di bawah 18 tahun dengan jumlah 12 orang. Artinya, kata dia, banyak kelompok usia anak muda dari data itu.

    Cucun pun menilai perang melawan judi online tidak cukup dengan pemblokiran situs dan penegakan hukum yang reaktif. Menurutnya, negara harus membangun sistem perlindungan sosial-digital yang proaktif dan mampu memutus akar masalah seperti kemiskinan informasi, rendahnya literasi digital keluarga, dan lemahnya kontrol terhadap arus uang elektronik di ranah daring.

    Karenanya, Cucun mendorong pemerintah untuk segera menyusun kebijakan nasional perlindungan anak di ruang digital yang mengintegrasikan fungsi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Komdigi, PPATK, OJK, dan lembaga sosial masyarakat.

    “Serta membangun sistem pengawasan berbasis data dan algoritma protektif untuk mendeteksi perilaku digital berisiko tinggi pada anak sebelum menimbulkan dampak sosial,” tambah Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.

    Cucun juga meminta Pemerintah untuk menetapkan tanggung jawab platform digital dan penyedia aplikasi finansial secara hukum. Hal ini agar mereka wajib menyediakan fitur pengaman dan verifikasi usia yang efektif.

    Selain itu, Cucun menilai program pemberdayaan ekonomi keluarga, edukasi digital parenting, dan penguatan karakter melalui pendidikan juga harus menjadi bagian integral dari strategi nasional.

    “Anak-anak tidak boleh menjadi korban dari sistem digital yang tidak adil. Semangat Sumpah Pemuda harus menginspirasi seluruh elemen bangsa untuk bersatu menjaga ruang digital yang beradab, aman, dan mendidik bagi generasi penerus,” tegas Cucun.

    Pimpinan DPR bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) ini memastikan, DPR RI berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengevaluasi efektivitas Satgas Pemberantasan Judi Online. Cucun mengajak kolaborasi semua pihak.

    “Peringatan Sumpah Pemuda harus menjadi momentum untuk introspeksi kebangsaan. Kita tidak bisa membiarkan generasi muda kehilangan arah di tengah derasnya arus digital,” sebutnya.

    Lebih lanjut, Cucun menyatakan peringatan Sumpah Pemuda harus menjadi momen untuk memperkuat jaminan Negara terhadap perlindungan bagi generasi muda ataupun pemuda. Baik jaminan mendapat pendidikan, layanan kesehatan, hingga jaminan terbebas dari kekerasan. Dia berharap pemuda-pemudi Indonesia dapat menunjukkan dedikasinya bagi Negara.

    “Serta perlindungan untuk bebas berserikat dan berkumpul, yang disertai tanggung jawab. Pemuda harus senantiasa kritis, dan solutif bagi bangsa dan negara,” jelas Cucun.

  • Kejagung Geledah Rumah Pejabat dan Kantor Bea Cukai Terkait Kasus POME

    Kejagung Geledah Rumah Pejabat dan Kantor Bea Cukai Terkait Kasus POME

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah lebih dari lima lokasi terkait kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME), mulai dari rumah pejabat hingga kantor Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

    “Penggeledahan terkait dengan perkara di Bea Cukai ada penggeledahan lebih dari lima titik,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di kantornya, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

    Anang enggan memerinci rumah pejabat mana yang digeledah maupun waktu persis penggeledahan. Dia hanya menyampaikan lokasinya ada di Jakarta maupun luar kota.

  • 2
                    
                        Vonis Nikita Mirzani Lebih Rendah dari Tuntutan, Kejagung Angkat Bicara
                        Nasional

    2 Vonis Nikita Mirzani Lebih Rendah dari Tuntutan, Kejagung Angkat Bicara Nasional

    Vonis Nikita Mirzani Lebih Rendah dari Tuntutan, Kejagung Angkat Bicara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna angkat bicara mengenai vonis penjara Nikita Mirzani yang lebih rendah dari tuntutan.
    Nikita divonis 4 tahun penjara dalam kasus pemerasan, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang mencapai 11 tahun.
    “Saya baru dengar katanya sudah diputus ya, terbukti vonis 4 tahun. Pasal yang terbukti pasal pemerasan
    juncto
    pasal pencemaran kan, Undang-Undang ITE Pasal 25, 45 kalau enggak salah. Dan TPPU-nya tidak terbukti,” ujar Anang di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
    “Kita tuntut kan 11 tahun penuntut umum, ya kita menghormati prinsipnya putusan yang ditetapkan oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” sambungnya.
    Anang menjelaskan, jaksa penuntut umum masih memiliki waktu untuk berpikir.
    Dia menyebutkan, mereka belum memutuskan apakah akan menerima vonis Nikita itu atau akan melakukan upaya hukum lain.
    “Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam waktu batas waktu, sesuai ketentuan 7 hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak,” ujar Anang.
    Sebelumnya, artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha
    skincare
    sekaligus dokter Reza Gladys.
    Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar,” kata Hakim Ketua Kairul Soleh.
    “Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tambahnya.
    Nikita Mirzani dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.
    Sementara itu, majelis hakim menyatakan bahwa Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana tuntutan jaksa.
    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.
    Saat itu, jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Geledah 5 Tempat Terkait Kasus Korupsi Ekspor Limbah CPO

    Kejagung Geledah 5 Tempat Terkait Kasus Korupsi Ekspor Limbah CPO

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menggeledah lima tempat terkait dengan dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) Bea Cukai pada 2022.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan dari lima tempat itu ada rumah pejabat Bea Cukai.

    “Yang lima titik itu di antaranya kantor Dirjen Bea Cukai, juga ada rumah, tapi saya tidak hafal detailnya, tapi yang jelas lebih dari lima titik,” ujarnya di Kejagung, Selasa (28/10/2025).

    Dia menambahkan, lokasi penggeledahan itu juga dilakukan di luar Jakarta. Hanya saja, Anang tidak menjelaskan secara jelas pihak-pihak yang digeledah itu, termasuk duduk perkara kasusnya.

    Namun demikian, Anang menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya hukum seperti pemanggilan saksi dalam perkara ekspor limbah CPO ini.

    “Saksi sudah diperiksa, penggeledahan sudah, pokoknya ketika melakukan upaya paksa dan salah satunya penggeledahan langkah hukum ini pastinya saksi-saksi sudah ada yang diperiksa, sudah pasti itu,” imbuhnya.

    Di samping itu, Anang juga menyatakan bahwa pihaknya telah menggandeng pihak terkait seperti BPKP atau BPK untuk menghitung kerugian negara kasus POME 2022.

    “Sedang berproses dengan apa, yang mempunyai kompetensi yaitu tentunya BPKP atau BPK,” pungkasnya.

  • Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, JPU Pikir-pikir untuk Banding

    Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, JPU Pikir-pikir untuk Banding

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada artis Nikita Mirzani atas kasus pemerasan pengusaha skincare Reza Gladys, meski jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 11 tahun bui.

    “Kita menghormati prinsipnya putusan yang ditetapkan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di kantornya, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

    Anang mengatakan jaksa penuntut umum belum memutuskan sikap akan mengajukan banding, kasasi, atau menerima putusan tersebut. 

    “Sampai saat ini penuntut umum kan masih mempunyai waktu, batas waktu akan menyatakan apakah nanti pikir-pikir atau upaya hukum terserah nanti nerima atau tidak nanti. Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dahulu dalam waktu batas waktu sesuai ketentuan 7 hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak,” ungkap Anang.

    Diketahui, Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang pamungkas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar,” kata ketua majelis hakim dalam amar putusannya.

    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

  • Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Pejabat Bea Cukai, Sita Dokumen Ekspor POME

    Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Pejabat Bea Cukai, Sita Dokumen Ekspor POME

    Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Pejabat Bea Cukai, Sita Dokumen Ekspor POME
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengungkapkan, pihaknya menggeledah lebih dari 5 titik terkait kasus di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
    Penggeledahan dilakukan pada Rabu (22/10/2025) lalu. Adapun titik yang digeledah meliputi Kantor Bea Cukai hingga rumah pejabat Bea Cukai. Menurutnya, penggeledahan dilakukan di Jakarta dan di luar daerah.
    “Yang jelas memang penggeledahan terkait dengan perkara di Bea Cukai ada penggeledahan lebih dari lima titik, dan barang-barang yang sudah diambil ada dokumentasi-dokumentasi yang diperlukan dalam penyidikan,” ujar Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
    Anang menyampaikan, Kejagung menyita sejumlah dokumen terkait ekspor POME pada 2022. POME sendiri merupakan singkatan dari palm oil mill effluent atau limbah minyak kelapa sawit.
    “Sementara dokumen-dokumen saja yang terkait dengan kegiatan untuk ekspor POME itu,” ucapnya.
    Namun, saat ditegaskan siapa pejabat Bea Cukai yang digeledah oleh Kejagung, Anang mengaku tidak tahu.
    Dia hanya menyebut yang digeledah adalah kantor, rumah, hingga gedung.
    “Yang jelas ada kantor, ada rumah gitu tuh ya. Tapi pemiliknya siapa, gedungnya siapa, saya tidak tahu pasti. Tapi nanti kan masih ini kan masih tahap penyidikan, tidak bisa kita terlalu terbuka,” jelas Anang.
    “Ada yang sifatnya masih tertutup, dan tujuannya bukan karena kita tidak mau terbuka. Tapi ini kan tahap strategi dari penyidik juga. Kalau semua terbuka kan nanti langkah apa yang jadi target ketahuan gitu ya,” sambungnya.
    Sementara itu, Anang mengatakan, sejumlah saksi sudah diperiksa terkait perkara di Bea Cukai.
    Dia membeberkan, saksi yang diperiksa sudah lebih dari 10 orang. Namun, belum ada tersangka dalam kasus ini.
    “Saksi sudah diperiksa, penggeledahan sudah, pokoknya ketika melakukan upaya paksa dan salah satunya penggeledahan langkah hukum, ini pastinya saksi-saksi sudah ada yang diperiksa, sudah pasti itu,” imbuh Anang.
    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan tidak ada perlindungan bagi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), jika terlibat kasus hukum.
    Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi kedatangan tim Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kantor Pusat Bea Cukai yang sempat memicu spekulasi publik.
    “Kita emang ada kerja sama dengan Kejagung kan, dalam pengertian begini Kejagung pernah bertanya kalau ada yang salah di Bea Cukai dilindungi apa enggak? Saya bilang enggak,” ujar Purbaya saat ditemui di gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis malam (23/10/2025).
    “Kalau salah, salah aja. Ini mungkin salah satu implementasi kerja itu. Saya enggak tahu detailnya seperti apa,” paparnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.