Jampidsus Sebut Pertamax Sudah Penuhi Standar, Minta Warga Tak Tinggalkan Pertamina
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pihak
Kejaksaan Agung
(Kejagung) menyatakan bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dijual
Pertamina
sudah memenuhi standar dan sesuai spesifikasi.
Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menyusul beralihnya sejumlah masyarakat dari Pertamina ke SPBU swasta usai kasus
dugaan korupsi
yang menyeret Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mencuat.
“Karena kita juga koordinasi ke Pertamina dan ini sudah dilakukan oleh Pertamina untuk memastikan, menguji produk Pertamina dan produk-produk lain yang menjadi konsumsi masyarakat itu sudah memenuhi standar,” kata Febrie, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).
Kejagung disebut sudah meminta Pertamina menguji produknya secara terbuka.
Ia pun mendapat laporan bahwa pengujian tersebut sudah dilakukan.
Oleh karenanya, ia meminta semua pihak tidak khawatir jika memutuskan membeli BBM Pertamina.
“Dan saya dengar ini sudah dilakukan. Kepada masyarakat, kami imbau jangan tinggalkan Pertamina. Karena kita harus tetap mencintai produk kita sendiri,” ujar dia.
Di sisi lain, ia tidak memungkiri bahwa praktik blending atau pengoplosan sempat ada pada tahun-tahun yang diperiksa Kejagung.
Diketahui, dugaan kasus
korupsi tata kelola minyak mentah
dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ini terjadi pada tahun 2018-2023.
“Wah, kemarin yang jelas naik penyidikan, itu kan pasti ada. Ya pasti ada, lah, kesalahan. (Kalau enggak ada) enggak mungkin naik penyidikan. Oke sampai 2023, ingat ya sampai 2023,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” atau dioplos menjadi Pertamax.
Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” kata Kejagung, Selasa (25/2/2025).
“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung
-
/data/photo/2025/03/05/67c8207f607ff.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Jampidsus Sebut Pertamax Sudah Penuhi Standar, Minta Warga Tak Tinggalkan Pertamina Nasional
-

DPR-Kejagung Bahas Kasus Pertamina hingga Tom Lembong Secara Tertutup
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dengan agenda penanganan perkara-perkara pemberantasan korupsi pada hari ini, Rabu (5/3/2025).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menyebut rapat ini sebenarnya tindak lanjut dari rapat sebelumnya dengan Jaksa Agung, yang juga membahas beberapa perkara termasuk kasus Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
“Hari ini kita ingin lebih dalam hal banyak perkara-perkara yang memang mencuri perhatian publik, menonjol menjadi pembicaraan publik yang luar biasa, dari banyak penanganan kawan-kawan dari Kejaksaan Agung,” katanya saat membuka rapat, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).
Sebelum masuk ke dalam pembahasan, Rano meminta persetujuan terlebih dahulu apakah rapat hari ini dilakukan tertutup atau terbuka.
Dari seluruh fraksi yang dia sebutkan mulai dari Fraksi Gerindra, Golkar, PDI Perjuangan (PDIP), NasDem, PKB, Demokrat, hingga PAN, mereka setuju untuk dilakukan secara tertutup.
“Karena sebagian besar menginginkan rapat tertutup, kita buat rapat tertutup, kalau nanti ada sesuatu yang sifatnya umum terbuka kita sampaikan nanti kita opsi terbuka. Tapi agenda ini kita putuskan tertutup yaa?” tanyanya kemudian mengetuk pali rapat.
-

Kejagung Periksa 9 Saksi Baru Soal Kasus Korupsi Minyak, 2 dari ESDM
Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan pemeriksaan ke 9 orang saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar menyebutkan diantara 9 orang saksi yang diperiksa tersebut, 7 diantaranya merupakan saksi dari pihak Pertamina, sedangkan 2 orang lainnya merupakan saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk,” jelas Harli dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (5/3/2025).
Berikut 9 saksi yang diperiksa:
1. BMT selaku Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional.
2. TM selaku Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.
3. AFB selaku Manager Research & Pricing PT Pertamina Patra Niaga.
4. BG selaku Koordinator Hukum pada Sekretariat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
5. MR selaku Director of Risk Management PT Pertamina Internasional Shipping.
6. BP selaku Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping.
7. AS selaku Director of Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping.
8. LSH selaku Manager Product Trading ISC periode 2017 s.d. 2020/Manager SCMDM pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero).
9. EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
(pgr/pgr)
-

Riva Siahaan – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Riva Siahaan adalah Direktur Utama Pertamina Patra Niaga yang menjadi tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Februari 2025.
Riva Siahaan bersama 3 petinggi Pertamina lain dan 3 pengusaha minyak diduga mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite Ron 90 menjadi Pertamax Ron 92.
Kecurangan yang dilakukan selama periode 2018-2023 ini ditaksir membuat negara rugi keuangan hingga Rp193,7 triliun dalam kuru waktu satu tahun saja.
Jika dihitung selama kurang lebih 5 tahun, perkiraan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp968,5 triliun, hampir mencapai Rp1 kuadriliun.
Riva Siahaan sendiri sudah mengemban jabatan sebagai Dirut Pertamina Patra Niaga sejak tahun 2023.
KORUPSI MINYAK MENTAH – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ketika ditemui di mall Senayan City, Jakarta Selatan, Sabtu (22/7/2023) (Endrapta Pramudhiaz)
Ia berhasil memperoleh jabatan tersebut berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina pada 16 Juni 2023.
Gaji Riva Siahaan sebagai Dirut Pertamina Patra Niaga disebut-sebut mencapai Rp1,8 miliar per bulan.
Kehidupan pribadi
Riva Siahaan memiliki seorang istri yang bernama Winda Wanayu.
Riva dan Winda diketahui telah dikaruniai 2 orang anak.
Pendidikan
Riva Siahaan mengenyam studi S1 Manajemen Ekonomi di Universitas Trisakti, Jakarta.
Ia lulus dari Universitas Trisakti pada tahun 2002.
Setelah lulus, Riva melanjutkan studi S2 jurusan Business Administration di Oklahoma City University, Amerika Serikat dan lulus pada 2002.
Perjalanan karier
Menilik akun LinkedIn pribadinya, Riva Siahaan memulai karier sebagai seorang account manager di Matari Advertising pada 2005 hingga 2007.
Ia juga sempat menjadi assistant account director TBWA Indonesia pada 2007 hingga 2008.
Riva Siahaan mulai menjajaki karier di Pertamina pada tahun 2008 dengan menjabat sebagai key account officer.
Semenjak itu, kariernya di Pertamina terus meroket.
Pada 2015, Riva Siahaan dipercaya menjadi Bunker Trader Pertamina Energy Services Pte. Ltd.
Riva juga sempat menjabat sebagai Senior Officer Industrial Key Account di PT Pertamina.
Tak sampai di situ, ia juga pernah menduduki jabatan penting di PT Pertamina International Shipping, di antaranya sebagai VP Crude & Gas Operation, VP Sales & Marketing, hingga Commercial Director pada 2021.
Baru setelah itu Riva Siahaan diangkat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga pada 2021 hingga 2023.
Pada Juni 2023, ia diamanahkan menjadi Dirut Pertamina Patra Niaga.
Harta kekayaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan pada 31 Maret 2024/Periodik – 2023, harta kekayaan Riva Siahaan ada di angka Rp. 18.993.000.000.
Dalam LHKPN tersebut, Riva Siahaan memiliki total utang Rp. 2.650.000.000.
Aset terbanyak yang dimiliki tersangka korupsi Pertamina Niaga ini ada di kas dan setara kas yangn nilainya mencapai Rp. 8.685.000.000.
Berikut rincian harta kekayaan Riva Siahaan:
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 7.750.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI, LAINNYA, Rp. 2.500.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 275 m2/80 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI, LAINNYA, Rp. 3.250.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 2.900.000.000
1. MOTOR, HONDA REVO Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 5.000.000
2. MOTOR, PIAGGIO MP3 Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 175.000.000
3. MOBIL, TOYOTA VELLFIRE Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 850.000.000
4. MOTOR, HARLEY DAVIDSON ULTRA CLASSIC Tahun 2005, HASIL SENDIRI Rp. 320.000.000
5. MOBIL, LEXUS RX350 Tahun 2023, HASIL SENDIRI, LAINNYA , Rp. 1.550.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 808.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 1.500.000.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 8.685.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. —-
Sub Total Rp. 21.643.000.000
II. HUTANG Rp. 2.650.000.000
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 18.993.000.000.
(Tribunnews.com/Rakli)
-
/data/photo/2025/03/05/67c7f578dd828.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Rapat Tertutup, DPR dan Kejagung Bahas Kasus Pertamina hingga Tom Lembong
Rapat Tertutup, DPR dan Kejagung Bahas Kasus Pertamina hingga Tom Lembong
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Ketua Komisi III
DPR RIAhmad Sahroni
mengungkap poin-poin yang dibahas dalam rapat tertutup antara Komisi III DPR dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Kejaksaan Agung
(Kejagung) RI Febrie Adriansyah, Rabu (5/3/2025).
Sahroni menyebutkan, rapat diawali dengan paparan pihak Kejagung soal kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina.
“Oh ini Pertamina. Baru dia paparan,” ujar politikus Partai Nasdem ini.
Sahroni menuturkan, selain kasus Pertamina, sejumlah kasus besar juga akan dibahas dalam rapat tertutup tersebut.
Beberapa di antaranya adalah dugaan kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun hingga kasus impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
“Impor gula, Pertamina, terus timah, ada 4 deh kalau enggak salah tadi,” kata Sahroni.
Menurut dia, pihak Kejagung akan menyampaikan soal perkembangan kasus penegakan hukum yang ada.
“Dia menyampaikan saja bahwa update terkait penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan,” ujar politikus Partai Nasdem itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath selaku pemimpin rapat memutuskan rapat bersama Jampidsus digelar secara tertutup.
Dalam rapat hadir langsung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.
Rano mulanya menanyakan tanggapan para fraksi yang hadir dan mayoritas meminta agar rapat digelar tertutup.
“Jadi begini aja, ini karena sebagian besar mengharapkan tertutup, kita buat rapat tertutup,” ujar Rano.
“Kalau nanti ada sesuatu yang sifatnya umum terbuka, bisa kita sampaikan opsi terbuka. Tapi hari ini kita bikin agenda ini kita putuskan rapat tertutup ya,” sambungnya.
Rano menjelaskan, rapat perlu digelar tertutup agar materi rapat bisa dibahas secara mendalam.
Selain itu, rapat akan membahas soal perkara-perkara yang masih dalam proses penyidikan di Kejagung.
“Kita lihat karena ini kan banyak juga perkara-perkara yang masih dalam proses penyelidikan atau penyidikan,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Golkar Dorong Ahok Diperiksa di Kasus Pertamina, Benny Harman: Membiarkan Korupsi Terjadi Juga Korupsi
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok didorong untuk diperiksa. Terkait dengan kasus korupsi di Pertamina.
Hal tersebut menuai sorotan. Kader Partai Demokrat, Benny Harman menanyakan indikasi keterlibatan eks Komisaris Utama Pertamina itu.
“Golkar dorong Kejagung periksa Ahok di kasus korupsi Pertamina. Emang ada kah indikasi Pak Ahok terlibat?” kata Benny dikutip dari unggahannya di X, Rabu (5/3/2025).
Menurut Benny, korupsi bukan hanya terlibat langsung. Tapi juga membiarkan korupsi itu sendiri.
“Membiarkan dan sengaja menutup mata agar koruptor merajalela merampas uang rakyat adalah juga korupsi,” ujarnya.
Ia pun menyerukan, agar pemberantasan pemberantasan korupsi tidak tebang pilih.
“Sekali lagi, membiarkan korupsi terjadi adalah juga korupsi. Jangan tebang pilih dalam berantas korupsi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, mendukung jika Kejaksaan Agung memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Mantan Komisaris Utama Pertamina itu berpeluang untuk diperiksa terkait kasus korupsi di BUMN minyak bumi dan gas tersebut.
Menurut Idrus, soal oplosan ini diduga sebenarnya sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Baik saat Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina maupun sebelumnya.
“Sehingga Pak Ahok harus menjelaskan kondisi sewaktu masih aktif sebagai komisaris dan mengetahui kasus ini,” ujarnya, Senin (3/3/2025).
Ini supaya Kejaksaan Agung mendapatkan informasi-informasi yang lebih faktual sehingga bisa menjadi alat bukti hukum.
-

Dirut Baru Pertamina Patra Niaga Pengganti Riva Siahaan Diputuskan di RUPS
Jakarta, Beritasatu.com – Penunjukan direktur utama baru PT Pertamina Patra Niaga pengganti Riva Siahaan akan diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melibatkan Kementerian BUMN dan PT Pertamina (Persero) sebagai induk holding.
Jabatan dirut Pertamina Patra Niaga masih kosong setelah Riva Siahaan ditahan Kejaksaan Agung setelah menjadi tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018–2023.
Putri mengatakan penunjukan dirut baru Pertamina Patra Niaga pengganti Riva Siahaan juga harus dikomunikasi dengan pihak komisaris perusahaan tersebut.
“Nanti bagaimana kemudian bicara dengan pihak komisaris. Nanti kita tunggu,” ujarnya.
Riva Siahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS 2018–2023.
-

Pertamina Tegaskan Operasional Tetap Berjalan Lancar Tanpa Ada Gangguan Meski Ada Kasus Korupsi – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — PT Pertamina (Persero) lega Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menyita aset vital milik perseroan, sehingga operasional perusahaan tetap berjalan.
Direktur Keuangan Pertamina Emma Sri Martini mengatakan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tidak akan mengganggu kelancaran operasional perusahaan.
“Kejaksaan tidak akan melakukan penyegelan atau penyitaan aset yang digunakan untuk kelancaran operasional, distribusi, dan juga pelayanan kepada masyarakat dalam konteks penyediaan energi,” ujar Emma di Grha Pertamina, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).
Menurut Emma, Pertamina telah melakukan konsultasi dengan Kejaksaan Agung.
Terutama berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Emma berujar, aset tersebut tidak disita karena dalam Undang-Undang Pemberdayaan Negara, objek vital nasional berkaitan dengan kebutuhan masyarakat terutama soal kebutuhan bahan bakar.
“Kejaksaan mempunyai hak untuk mengontrol aset itu untuk dikendalikan dalam kontrol sepenuhnya oleh Kejaksaan, apalagi itu menyangkut aset objek vital nasional,” tutur Emma.
Emma mengatakan, hal tersebut memberi kepastian dan ketenangan bagi perbankan dan fasilitas lainnya yang mendukung likuiditas Pertamina. Operasional hingga pendapatan Pertamina Group, lanjut Emka, tetap berjalan normal seperti biasa.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Dua tersangka baru, yakni Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
-

Kasus Korupsi di Pertamina, Dirut: Kami Hormati Proses Hukum di Kejaksaan Agung – Halaman all
Kasus ini menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun hanya dalam kurun waktu satu tahun.
Tayang: Rabu, 5 Maret 2025 07:51 WIB
Tribunnews/Dennis Destryawan
HORMATI PROSES HUKUM – Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri saat acara diskusi bersama media di Grha Pertamina, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Simon menyampaikan Pertamina akan menghormati proses hukum di Kejaksaan Agung.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri memastikan perusahaan akan menghormati kasus hukum di Kejaksaan Agung terkait pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina, termasuk subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Kasus ini menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun hanya dalam kurun waktu satu tahun.
“Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung,” ujar Simon di Grha Pertamina, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).
Simon memastikan, Pertamina akan mendukung agar proses ini bisa berjalan dengan transparan dan memberikan kejelasan bagi masyarakat. Di sisi lain, kata dia, operasional perusahaan tetap berjalan lancar.
“Kami memahami bahwa saat ini Pertamina sedang menghadapi ujian yang cukup berat,” kata Simon.
Namun, Simon memastikan dengan dukungan dari berbagai pihak dari internal dan eksternal, Pertamina akan terus melangkah ke depan. Pertamina juga telah memberikan pendampingan hukum.
“Kami memberikan pendampingan kepada pegawai yang tengah menjalani proses hukum,” tutur Simon. Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 petinggi Pertamina sebagai tersangka.
Para tersangka berasal dari jajaran direksi anak usaha Pertamina serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini sejak 2018 hingga 2023.
“);
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}
else{
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
$(“#test3”).val(“Done”);
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else if (getLast > 150) {
if ($(“#ltldmr”).length == 0){
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
}
}
}
});
});function loadmore(){
if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast ;
if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
newlast=0;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;
$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else{
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast+1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
}Berita Terkini
