Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Alasan Kejagung Belum Jerat TPPU pada Tersangka Kasus Pertamina

    Alasan Kejagung Belum Jerat TPPU pada Tersangka Kasus Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan belum menjerat TPPU terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina-KKKS.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa saat ini penyidik pada direktorat Jampidsus masih fokus dalam penanganan terkait persangkaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

    “Nanti kita lihat, karena penyidik sekarang sedang fokus terhadap pasal persangkaan yang sudah ditetapkan, ditentukan,” ujarnya di Kejagung, Jumat (7/3/2025).

    Meskipun begitu, Harli menekankan bahwa pihaknya bakal menjerat tersangka dengan TPPU apabila mereka terbukti menerima keuntungan dalam kasus rasuah tersebut.

    “Nah bahwa misalnya ada fakta nanti yang menjelaskan para tersangka ini menikmati, ya semua kemungkinan itu,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.

  • LBH Jakarta Khawatir Penanganan Kasus Korupsi Pertamina Dipolitisasi

    LBH Jakarta Khawatir Penanganan Kasus Korupsi Pertamina Dipolitisasi

    LBH Jakarta Khawatir Penanganan Kasus Korupsi Pertamina Dipolitisasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
    Fadhil Alfathan
    mengaku khawatir ada pihak-pihak yang melakukan manuver politik dalam penanganan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    Fadhil mengatakan, manuver-manuver politik tersebut dapat membuat penanganan kasus dipolitisasi dan tidak lagi berpihak kepada masyarakat.
    “Kami juga khawatir ada manuver-manuver tertentu yang secara politik bahkan mampu berada
    above the law
    , di atas hukum, yang kemudian membuat pihak-pihak tertentu mempolitisasi penegakan hukumnya sehingga tidak berpihak kepada masyarakat,” ujar Fadhil dalam program 
    Gaspol! Kompas.com
    , Kamis (6/3/2025).
    Fadhil mengatakan, kekhawatiran ini cukup mendasar mengingat telah banyak insiden di mana kekuatan politik mempengaruhi proses hukum yang seharusnya objektif dalam proses mencari keadilan.
     
    “Karena ini sudah jadi rahasia umum bahwa politik mampu menyelinap dan mempengaruhi sebuah proses yang seharusnya murni, jernih, objektif dari intervensi kepentingan lain untuk mencapai keadilan,” kata dia.
    Namun, di bulan Ramadhan ini, Fadhil mengaku ingin berprasangka baik terhadap proses yang kini berlangsung di
    Kejaksaan Agung
    , meski kekhawatiran itu tidak bisa dihilangkan.
    Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tersebut, enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
    Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin.
    Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan Jaksa Dakwa Tom Lembong Korupsi Meski Tak Terima Aliran Duit

    Alasan Jaksa Dakwa Tom Lembong Korupsi Meski Tak Terima Aliran Duit

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan alasan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong tetap didakwa korupsi meski tidak menerima keuntungan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum alias Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Tom tetap dijerat lantaran pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor. 

    “Dikenakan Pasal 2, Pasal 3 [UU Tipikor],” ujar Harli kepada wartawan, dikutip Jumat (7/3/2025).

    Adapun, Pasal 2 UU Tipikor menjelaskan bahwa korupsi tak hanya berkaitan dengan memperkaya diri sendiri. Korupsi, menurut pasal itu, adalah perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan orang lain atau korporasi juga merupakan tindak pidana.

    Kemudian, untuk ketentuan Pasal 3, pada intinya menjelaskan soal perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatan sehingga merugikan keuangan negara.

    “Ya artinya menguntungkan orang lain, korporasi. Itu juga bisa dijerat,” pungkas Harli.

    Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa Tom Lembong merugikan negara Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.

    Dalam persidangan itu jaksa mengungkap ada 10 pihak swasta yang diduga menerima keuntungan dalam kasus rasuah tersebut.

    Berikut ini perincian 10 pihak yang diduga diuntungkan kasus Tom Lembong :

    1. Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products sebesar Rp144.113.226.287,05 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI.

    2. Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri PUSKOPPOL.

    3. Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp64.551.135.580,81 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI

    4. Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47.868.288.631,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.

    5. Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp42.870.481.069,89 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI.

    6. Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI.

    7. Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp36.870.441.420,95 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.

    8. Then Surianto Eka Prasetya melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31.190.887.951,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI.

    9. Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26.160.671.773,93 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.

    10.Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5.973.356.356,22 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.

  • VIDEO: Kejaksaan Agung Beberkan Fakta Hukum Kasus Pertamina

    VIDEO: Kejaksaan Agung Beberkan Fakta Hukum Kasus Pertamina

    Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri mengunjungi Kejaksaan Agung dan bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Kamis, 6 Maret 2025. Dalam konferensi pers yang dilakukan setelah pertemuan, Kejagung membeberkan sejumlah fakta hukum terkait kasus Pertamina yang sedang ditanganinya.

    Ringkasan

  • Kejagung Periksa Eks Dirjen Migas ESDM Djoko Siswanto Hingga Manager PT Orbit Terminal Merak  – Halaman all

    Kejagung Periksa Eks Dirjen Migas ESDM Djoko Siswanto Hingga Manager PT Orbit Terminal Merak  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto (DS) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Djoko diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk memberi keterangan terkait kasus korupsi tersebut.

    Sebagai informasi Djoko pernah menjabat sebagai Dirjen Migas pada Kementerian ESDM pada tahun 2018 silam.

    “(Pemeriksaan terhadap) DS selaku Direktur Jenderal Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2018,” kata Harli dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).

    Selain Djoko, Kejagung kata Harli juga memeriksa delapan saksi lainnya termasuk Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak (OTM) berinisial TRI.

    Sedangkan saksi lainnya merupakan pejabat dari PT Pertamina, SKK Migas hingga pejabat dari perusahaan swasta.

    Mereka yakni DA selaku Kepala Divisi Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya SKK Migas, MHN selaku Senior Manager Trafigura Asia Trading Pte. L.Td.

    Kemudian ada ADD selaku VP Commercial and Sales PT Kilang Pertamina Internasional, ERS selaku VP Retail Fuel Sales PT Pertamina Patra Niaga, AAHP selaku VP PTD PT Pertamina Patra Niaga.

    Serta BP selaku Manager Fuel Supply Operation PT Pertamina Patra Niaga dan AI selaku Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga turut diperiksa dalam perkara ini.

    Meski begitu Harli tak membeberkan secara detail apa saja yang digali dari para saksi tersebut.

    Dia hanya menerangkan, bahwa total sembilan saksi itu diperiksa guna melengkapi berkas perkara tersangka Yoki Firnandi dan kawan-kawan.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelasnya.

    Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.

    Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

    9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

    Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

    Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Kejagung Periksa Eks Dirjen Migas ESDM di Kasus Korupsi Pertamina

    Kejagung Periksa Eks Dirjen Migas ESDM di Kasus Korupsi Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 9 saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan salah satu saksi yang diperiksa itu yakni mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto (DS).

    “Saksi yang diperiksa yaitu DS selaku Direktur Jenderal Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2018,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025).

    Selain Djoko, Harli menuturkan penyidik Jampidsus juga memeriksa TRI selaku Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak dan DA selaku Kepala Divisi Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya SKK Migas.

    Kemudian, MHN selaku Senior Manager Trafigura Asia Trading; ADD selaku VP Commercial and Sales PT Kilang Pertamina Internasional; dan ERS selaku VP Retail Fuel Sales PT Pertamina Patra Niaga.

    Selain itu, AAHP selaku VP PTD PT Pertamina Patra Niaga; BP selaku Manager Fuel Supply Operation PT Pertamina Patra Niaga; dan AI selaku Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga turut diperiksa dalam perkara ini.

    Namun, Harli tidak merinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Yoki Firnandi Cs.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Ketujuh tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.

  • Soal Kasus Pertamina, Status Erick & Boy Thohir, hingga Tuntutan Hukuman Mati

    Soal Kasus Pertamina, Status Erick & Boy Thohir, hingga Tuntutan Hukuman Mati

    Bisnis.com, JAKARTA–Kejaksaan Agung memastikan perkara korupsi tata kelola minyak mentah tidak berkaitan dengan PT Pertamina secara korporasi. Kasus ini hanya perbuatan nakal segelintir oknum.

    Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin mengakui bahwa perkara korupsi tersebut sudah membuat gaduh masyarakat dan PT Pertamina juga ikut disalahkan dalam kasus itu. 

    Namun, Burhanuddin memastikan bahwa perbuatan korupsi tersebut tidak terkait dengan korporasi, tetapi hanya perbuatan oknum di internal PT Pertamina.

    “Namun perlu kami tegaskan perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan dan tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan yang ada di Pertamina,” tuturnya di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Menurut Burhanuddin, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan PT Pertamina untuk melakukan bersih-bersih di internal PT Pertamina.

    “Kejaksaan Agung dan PT Pertamina akan kolaborasi dalam rangka bersih-bersih BUMN menuju Pertamina dengan good governance dengan melakukan perbaikan tata kelola pada PT Pertamina,” katanya.

    Selain itu, dia juga memastikan penyidik Kejagung bakal menangani perkara itu dengan profesional dan transparan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.

    “Perlu saya tegaskan dalam penanganan perkara ini tidak ada intervensi dari pihak manapun melainkan murni penegakan hukum dalam rangka mendukung astacita pemerintahan menuju Indonesia 2045,” ujarnya.

    Erick Thohir dan Boy Thohir

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan belum menemukan keterlibatan Menteri BUMN Erick Thohir dan Garibaldi “Boy” Thohir dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero).

    Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menyebut menuturkan bahwa proses hukum terus berlangsung dan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. 

    “Belum ada [keterlibatan]. Masih proses penyidikan,” ungkapnya seusai rapat dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/3/2025).

    Febrie melanjutkan, semua proses hukum memiliki jalurnya. Dengan demikian, hal yang dibuktikan oleh penyidik Kejagung tentunya orang  yang memang berada di dalam lingkup pemeriksaan. 

    “Ini kan semua proses hukum sudah ada relnya. Apa yang kita buktikan, perbuatannya apa, siapa yang bertanggung jawab tentunya dia dalam lingkup pemeriksaan. Yang kalau tidak dalam lingkup itu tentunya juga penyidik tidak akan periksa,” jelasnya.

    Maka demikian, berkenaan dugaan keterlibatan Thohir bersaudara tersebut, Febrie menyebut semua akan dikembalikan lagi kepada penyidik.

    “Kembali kepada penyidik, nanti disampaikan oleh penyidik,” tegasnya.

    Prabowo Panggil Dirut Pertamina 

    Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto memanggil Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri ke Istana Kepresidenan pada hari ini, Rabu (5/3/2025).

    Pertemuan antara Presiden Prabowo dan Dirut Pertamina tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait pembahasan yang dilakukan antara keduanya. Pasalnya, saat ini tengah ramai mengenai kasus korupsi di perusahaan plat merah itu.

    Dengan mengenaka kemeja putih, Simon Aloysius memberikan sedikit keterangan kepada wartawan setelah keluar dari Istana. 

    Dia menyebutkan bahwa pertemuan tersebut lebih membahas kesiapan Pertamina dalam menghadapi Arus Mudik Lebaran 2025 yang akan datang.

    “Bahas umum aja kesiapan menyambut mudik, kami pastikan operasional juga lancar penyediaan energi lancar semuanya,” ujar Simon kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (6/3/2025).

    Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan ada kaitannya dengan masalah internal Pertamina atau perkembangan kasus yang melibatkan perusahaan energi terbesar di Indonesia tersebut, Simon tidak memberikan jawaban lebih lanjut. 

    “Maaf saya misa jam 5 di Katedral, hari ini ada Rabu Abu,” ujarnya singkat, sambil dengan hormat memasuki kendaraan dinasnya.

  • Ini Harapan Anies Baswedan Usai Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong

    Ini Harapan Anies Baswedan Usai Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengapresiasi majelis hakim yang memberikan kesempatan kepada pengacara Tom Lembong untuk membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dengan dibacakannya eksepsi, masyarakat mendapatkan informasi lengkap mengenai kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.

    “Kita semua keluar dari persidangan hari ini mendengar secara lengkap, baik yang disampaikan oleh penuntut maupun disampaikan oleh penasihat hukum,” kata Anies usai menyaksikan sidang perdana Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.

    Anies berharap majelis hakim dapat memutus perkara Tom Lembong secara objektif dengan mengedepankan prinsip kebenaran, kepastian hukum, dan juga keadilan. Ia pun meyakini majelis hakim akan berpegang pada tiga hal tersebut dalam mengadili kasus Tom Lembong.

    “Sebagaimana hari ini majelis hakim membuat keputusan yang baik sekali, dengan memberikan kesempatan untuk eksepsi dibacakan hari ini,” ujar Anies.

    Tom Lembong Didakwa Bikin Rugi Keuangan Negara Rp578 Miliar

    Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp578 miliar terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Jaksa menyebut angka tersebut diperoleh dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2016 Nomor : PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI),” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.

    Jaksa menyebut Tom Lembong melakukan dugaan tindak pidana korupsi bersama 10 orang, yakni:

    1. Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sejak tahun 2015

    2. Tony Wijaya NG selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003

    3. Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006

    4. Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013

    5. Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012

    6. Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015

    7. Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015

    8. Hendrogiarto A Tiwow selaku Direktur PT Duta Sugar International sejak tahun 2016

    9. Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2010

    10. Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas sejak tahun 2011

    Lebih lanjut, jaksa juga menyebut Tom Lembong telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni:

    1. Memperkaya Tony Wijaya melalui PT Angels Products sebesar Rp144.113.226.287,05 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT. Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI.

    2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31.190.887.951,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI.

    3 Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp36.870.441.420,95 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.

    4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp64.551.135.580,81 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI.

    5. Memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26.160.671.773,93 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.

    6. Memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp42.870.481.069,89 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI.

    7. Memperkaya Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar Internationa sebesar Rp41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar Internationa dengan PT PPI.

    8. Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri/PUSKOPPOL.

    9. Memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47.868.288.631,27 )yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.

    10. Memperkaya Ramakrishna Prasar Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5.973.356.356,22 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.

    Jaksa dalam surat dakwaanya menyebut Tom Lembong yang menjabat Mendag pada periode 2015 sampai 2016 menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 orang tersebut. Menurut jaksa, hal tersebut dilakukan Tom Lembong tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian. 

    “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor /Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016,” ujar jaksa.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pemerintah Jamin Kualitas BBM yang Beredar Sesuai Spesifikasi

    Pemerintah Jamin Kualitas BBM yang Beredar Sesuai Spesifikasi

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menegaskan sampel Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin yang diuji Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi/LEMIGAS sudah sesuai spesifikasi Pemerintah. Hal ini juga selaras dengan pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Kepala Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB/LEMIGAS) Mustafid Gunawan mengatakan, LEMIGAS sebagai Badan Layanan Umum (BLU) melakukan pengujian terhadap jasa layanan di bidang Migas, salah satunya kualitas BBM yang beredar di masyarakat, sebagai bagian dari pengawasan mutu BBM yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).

    “Kami memang secara rutin melakukan pengujian terhadap sampel-sampel titik-titik yang sesuai permintaan Ditjen Migas dan kami sampaikan bahwa seluruh yang kami lakukan pengujian spesifikasinya memenuhi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah, dalam hal ini Ditjen Migas,” ujar Mustafid, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/3/2025).

    Senada, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa BBM yang didistribusikan oleh PT Pertamina saat ini sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.

    “Bahwa bahan bakar minyak sebagai produk kilang yang didistribusi atau dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini adalah baik, dalam kondisi yang baik dan sudah sesuai dengan spesifikasi, tidak terkait dengan peristiwa hukum yang sedang disidik. Karena bahan bakar minyak adalah barang habis pakai,” kata Burhanuddin.

    Pengawasan mutu BBM oleh Ditjen Migas merupakan bagian dari amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2005, yang mengatur bahwa Direktorat Jenderal Migas bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan standar serta mutu bahan bakar yang dipasarkan di dalam negeri.

    Sebagai bentuk implementasi aturan tersebut, Ditjen Migas secara berkala melakukan pengambilan sampel BBM untuk memastikan kualitasnya tetap terjaga sesuai standar yang berlaku.

    LEMIGAS sebelumnya juga telah melakukan uji sampel terhadap BBM yang berada di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang serta berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan.

    “Hasil uji laboratorium LEMIGAS menunjukkan bahwa seluruh sampel BBM yang diperiksa berada dalam rentang batasan mutu yang dipersyaratkan (on spec),” jelas Mustafid, Jumat (28/2).

    Sampel BBM Pertamina

    Sebagai informasi, Kementerian ESDM telah melakukan pengambilan sampel BBM pada Kamis, 27 Februari 2025. Sebanyak 75 sampel bensin dengan berbagai angka oktan (RON 90, RON 92, RON 95, dan RON 98) dikumpulkan dari 1 TBBM Pertamina Plumpang dan 33 SPBU di Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan.

    Pengujian laboratorium dilakukan terhadap parameter uji yang mengacu pada standar yang ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Sebagai contoh, sampel bensin RON 90 memiliki rentang nilai RON antara 90,3 hingga 90,7; RON 92 berkisar antara 92,0 hingga 92,6; RON 95 berada di kisaran 95,3 hingga 97,2; dan RON 98 menunjukkan hasil antara 98,4 hingga 98,6.

    (shc/hns)

  • KPK Dapat Laporan soal MBG: Harga Makanan Rp10.000, Diterima Rp8.000

    KPK Dapat Laporan soal MBG: Harga Makanan Rp10.000, Diterima Rp8.000

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menerima laporan adanya dugaan praktik penyimpangan pada program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di daerah. Modusnya diduga terkait dengan pengurangan makanan dari harga atau anggaran yang telah ditetapkan untuk setiap menunya. 

    Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto saat menerima kunjungan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta jajarannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Pada pertemuan itu, BGN meminta pendampingan dan pengawasan KPK dalam pelaksaan program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto itu. 

    Setyo awalnya menjelaskan bahwa pengawasan terhadap MBG penting karena anggarannya yang besar. Saat ini, anggaran MBG yang digelontorkan dari APBN senilai Rp70 triliun di 2025.

    Menurutnya, ada empat hal yang harus dicermati dalam pelaksanaan MBG. Pertama, potensi terjadinya fraud. 

    “Saya ingatkan ada empat hal yang perlu dicermati dalam melaksanakan Program MBG ini. Pertama, potensi fraud-nya pasti ada. Semua terpusat di BGN, tentu tidak bisa diawasi sampai ke daerah dan wilayah,” ujarnya, dikutip dari siaran pers, Kamis (6/3/2025).

    Kedua, ekslusivitas penentuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Setyo menyebut hal itu menjadi perhatian untuk ditertibkan. 

    “Berita sumir beredar soal ada yang mendapat perlakuan khusus dalam penentuan SPPG atau pihak-pihak yang menjadi dapur, termasuk pembangunan fisiknya dan bahan bakunya. Ini tentu menjadi perhatian untuk bisa ditertibkan,” kata Ketua KPK jilid VI itu.

    Ketiga, pentingnya lokasi SPPG yang strategis agar makanan tetap dalam kondisi layak konsumsi ketika diberikan ke siswa penerima manfaat. Dia juga menggarisbawahi soal pemberian susu dan biskuit yang tidak efektif untuk menurunkan risiko stunting, berdasarkan kajian yang dilakukan KPK. 

    Keempat, soal anggaran. Perwira Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) itu mengingatkan agar distribusi dana yang terpusat di BGN tidak menimbulkan penyimpangan di tingkat daerah. Dia mengakui telah menerima laporan adanya pengurangan makanan di daerah dari harga yang telah ditetapkan. 

    “Yang menjadi kekhawatiran, karena posisi anggaran di pusat, jangan sampai begitu sampai di daerah seperti es batu (yang mencair). Kami sudah menerima laporan adanya pengurangan makanan yang seharusnya diterima senilai Rp10.000, tetapi yang diterima hanya Rp8.000. Ini harus jadi perhatian karena berimbas pada kualitas makanan,” jelasnya.

    Di sisi lain, Setyo juga menekankan pentingnya tata kelola keuangan yang transparan. Dia mendorong keterlibatan masyarakat dan penggunaan teknologi dalam pengawasan. 

    Tidak hanya itu, pria yang sebelumnya menjabat Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut juga menekankan pentingnya pemberdayaan kearifan lokal untuk bahan baku makanan hingga sumber daya pelaksana program MBG.

    Pada kesempatan yang sama, Kepala BGN Dadan Hindayana mengungkap alasan mengapa turut meminta pendampingan KPK untuk mengawasi transparansi dan akuntabilitas program. 

    Dadan menjelaskan bahwa lembaganya mengelola anggaran sebesar Rp70 triliun pada 2025 untuk MBG. Anggaran itu rencananya bakal ditambah Rp100 triliun sehingga mencapai total Rp170 triliun pada kuartal III/2025. 

    Dia menyebut pendampingan juga bakal dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    “Kami hadir hari ini di KPK untuk mendapatkan pencerahan terkait pengelolaan dana yang besar. Tahun depan kemungkinan besar anggaran akan mencapai Rp400 triliun. Kami mohon dibantu untuk pengawasan,” ujar Dadan di Gedung KPK, Rabu (5/3/2025). 

    Untuk diketahui, program MBG telah dimulai sejak 6 Januari 2025. Program prioritas Prabowo Subianto itu ditargetkan bisa menyasar ke seluruh peserta didik di Indonesia pada akhir tahun ini.