Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Kejagung Periksa Ahok Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina Kamis Besok

    Kejagung Periksa Ahok Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina Kamis Besok

    loading…

    Kejagung akan memeriksa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) masih menyelidiki kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Terbaru, Kejagung akan memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok pada Kamis, 13 Maret 2025, besok.

    “Rencananya besok (pemeriksaan terhadap Ahok),” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi wartawan, Rabu (12/3/2025).

    Harli menerangkan, pemeriksaa terhadap Ahok itu akan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung pada pukul 10.00 WIB. “Sesuai jadwal Kamis, pukul 10.00 WIB,” jelas dia.

    Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kejagung menetapkan sembilan tersangka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

    YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

    Selanjutnya, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

    (cip)

  • Kejagung Bakal Periksa Ahok di Kasus Pertamina Besok!

    Kejagung Bakal Periksa Ahok di Kasus Pertamina Besok!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memanggil bekas Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Kamis (13/3/2025).

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan Ahok bakal diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang periode 2018-2023. Penyidik rencananya akan memeriksa mantan Gubernur Jakarta itu sekitar 10.00 WIB.

    “Rencananya begitu [Ahok diperiksa], sesuai jadwal Kamis, pukul 10.00 WIB,” ujar Harli saat dihubungi, Rabu (12/3/2024).

    Ahok sebelumnya sempat sesumbar akan membuka kasus di Pertamina. Dia bahkan mengklaim memiliki banyak catatan yang bisa menyeret siapa saja sosok yang bertanggung jawab dalam kasus rasuah di perusahaan minyak pelat merah tersebut.

    Adapun, Kejagung belum mengetahui secara pasti sosok lain yang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Pertamina tersebut. 

    “[Saksi lain] belum monitor,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.

  • Anak bos Prodia hadiri sidang dugaan asusila di PN Jaksel

    Anak bos Prodia hadiri sidang dugaan asusila di PN Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Tersangka Arif Nugroho, anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto menghadiri sidang kasus dugaan asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

    “Sidang yang pertama yaitu pada Rabu 12 Maret 2025,” kata Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Kedua tersangka mulai memasuki ruang sidang 05 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 14.27 WIB.

    Keduanya kompak mengenakan baju tahanan berwarna merah atau di bawah naungan Kejaksaan Agung. Sementara, Arif tampak mengenakan kacamata hitam.

    Dari raut wajah mereka terlihat santai sembari menunggu giliran tiba mengikuti sidang perdana.

    Pada sidang dengan nomor perkara 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan.

    Sedangkan hakim yang akan memimpin sidang kasus tersebut Arief Budi Cahyono.

    Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan gadis berinisial FA (16) yang terjadi pada 22 April 2024. Adapun korban lainnya yang selamat berinisial A.

    Saat itu korban melakukan prostitusi (open booking online/BO) dengan kedua tersangka. Korban meninggal dunia setelah dicekoki inex dan air sabu.

    Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 23 April 2024.

    Selain itu, kasus pembunuhan ini kembali mencuat setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terseret pemerasan.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pesan Menyentuh Presiden Prabowo untuk Dirut Pertamina

    Pesan Menyentuh Presiden Prabowo untuk Dirut Pertamina

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri mengungkapkan pesan Presiden Prabowo Subianto kepada dirinya saat menjabat sebagai dirut Pertamina. Prabowo, kata Simon, berpesan agar menjaga keberlangsungan Pertamina yang merupakan soko guru dan tulang punggung perekonomian Indonesia.

    Simon mengatakan pesan tersebut disampaikan Prabowo saat dirinya bersama jajaran komisaris utama Pertamina menghadap Presiden Prabowo di Istana Negara beberapa waktu lalu.

    Pesan Prabowo ini diungkapkan lagi Simon saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    “Pesan beliau sangat sederhana tidak lebih dan tidak saya kurangi. Ketika bertemu beliau hanya menyampaikan, ‘setialah hanya kepada bangsa dan rakyat Indonesia. Setialah hanya kepada merah putih’ sambil menunjuk bendera yang berada di belakang beliau duduk. Dan beliau pesan, Pertamina adalah soko guru dan tumpuan bangsa Indonesia itulah yang selalu
    kami resapi,” ujar Simon, mengingat kembali pesan Presiden saat RDP tersebut.

    Menurut Simon, Pertamina adalah aset strategis bangsa sehingga harus dijaga keberlangsungannya demi kedaulatan energi nasional. Termasuk, kata dia, saat menghadapi berbagai tantangan termasuk dugaan pelanggaran hukum yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.

    “Pertamina adalah soko guru dan tulang punggung salah satu soko guru, tulang punggung perekonomian Indonesia,” kata Simon menegaskan kembali.

    Simon juga mengapresiasi dukungan dari Komisi VI DPR terhadap Pertamina. Menurut dia, dukungan dari berbagai pihak sangat penting agar Pertamina tetap bisa menjalankan perannya dengan optimal.

    Dia juga menegaskan bahwa penting untuk memisahkan proses hukum yang sedang berlangsung dari eksistensi Pertamina sebagai institusi strategis yang menopang perekonomian nasional.

    Simon menekankan, Pertamina tetap berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan keberlanjutan perusahaan. Evaluasi internal terus dilakukan sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola perusahaan agar lebih transparan dan akuntabel.

    “Untuk itu kami sangat menghargai dukungan yang diberikan kepada Pertamina seandainya dugaan pelanggaran hukum yang sedang berlangsung itu kita pisahkan proses hukum yang sedang berlangsung dengan kita memisahkan bahwa Pertamina sebagai aset strategis bangsa yang tentunya harus kita jaga bersama,” jelas dia.

    Sebagai salah satu pilar utama dalam ketahanan energi nasional, kata Simon, Pertamina memegang peran krusial dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keberlanjutan pasokan energi bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Menurut dia, dukungan negara dan masyarakat yang kuat bisa memastikan Pertamina dapat terus menjalankan tugasnya sebagai motor penggerak utama sektor energi nasional.

    “Untuk itu, Pertamina telah membentuk crisis center yang melibatkan berbagai bidang dan satuan pengendali di seluruh direktorat. Crisis center ini berfungsi untuk mengintegrasikan informasi, meningkatkan koordinasi lintas fungsi, serta memastikan kesiapsiagaan dalam memantau eskalasi potensi risiko bisnis dan operasional,” pungkas Simon.
     

  • 10
                    
                        Penjualan Pertamax Turun 50 Persen, Pertashop Terancam Bangkrut
                        Regional

    10 Penjualan Pertamax Turun 50 Persen, Pertashop Terancam Bangkrut Regional

    Penjualan Pertamax Turun 50 Persen, Pertashop Terancam Bangkrut
    Tim Redaksi
    BENGKULU, KOMPAS.com
    – Ketua Umum
    Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia
    (HPMPI), Steven, mengeluhkan
    penjualan pertamax
    yang turun drastis mencapai 50 persen setelah kasus pertamax oplos dibongkar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
    “Hampir di seluruh Indonesia, termasuk
    Bengkulu
    , anggota kita mengeluhkan kurangnya pembeli pada jenis bahan bakar pertamax. Kayaknya sejak adanya kasus tersebut, masyarakat mulai beralih ke bahan bakar lain,” kata Steven dalam pesan tertulisnya yang diterima
    Kompas.com
    , Rabu (12/3/2025).
    Penurunan pembelian pertamax bisa menimbulkan risiko, kata dia, berdampak pada gulung tikarnya usaha pertashop.
    Steven mengungkapkan bahwa ia telah melakukan kegiatan kunjungan ke terminal bahan bakar minyak (TBBM) Pulau Baai, Bengkulu, milik Pertamina, guna mengecek kondisi dalam depot, mulai dari laboratorium hingga ke area pengisian BBM.
    “Hasil kunjungan ini kami menyimpulkan bahwa produk yang diterima, disimpan, kemudian disalurkan oleh Fuel Terminal Pulau Baai telah melalui beberapa tahapan pemeriksaan yang ketat. Alurnya, pengantaran BBM oleh kapal tongkang dilengkapi dengan COQ (certificate of quality), di mana di dalam satu bundel berkas pengantar tersebut lengkap dengan spesifikasi produk BBM yang dibawa dan pengambilan master sampel yang dilakukan inspeksi/pemeriksaan ulang di laboratorium,” bebernya.
    Menurunnya pembelian pertamax dibenarkan oleh Imamsyah, warga Kota Bengkulu.
    Menurutnya, Pertamina harus melakukan koreksi secara mendalam atas lukanya hati rakyat.
    Sejumlah pelanggan setia pertamax di Provinsi Bengkulu mengaku kecewa berat atas kasus korupsi dengan cara mengoplos pertalite menjadi pertamax.
    Lebih jauh, para pelanggan pertamax mengaku andai ada SPBU selain Pertamina, maka mereka akan menghentikan penggunaan pertamax buatan Pertamina.
    “Korupsi pengoplosan pertamax oleh petinggi Pertamina sangat melukai hati rakyat. Rasanya ingin kasih pelajaran berhenti menggunakan produk-produk Pertamina, namun Bengkulu tidak ada SPBU kecuali Pertamina,” kata Imamsyah, pelanggan Pertamax.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pakar Hukum Identifikasi Ada Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab dalam Korupsi Pertamina, Siapa?

    Pakar Hukum Identifikasi Ada Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab dalam Korupsi Pertamina, Siapa?

    Jakarta: Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke sejumlah anak usaha PT Pertamina dan pihak swasta periode 2018-2023 menjadi perhatian publik. Pakar hukum pidana Universitas Bengkulu, Zico Junius Fernando, menyebutkan jika merujuk rentang waktu kasus yang diselidiki pada 2018 hingga 2023, maka saat itu Menteri ESDM yang sedang menjabat adalah Arifin Tasrif.

    “Prinsip-prinsip dasar dalam penegakan hukum, termasuk asas praduga tak bersalah, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi, harus diimplementasikan dalam proses investigasi guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan profesional,” kata Zico dalam keterangan pers, Selasa, 11 Maret 2025.

    Zico menjelaskan UU Tindak Pidana Korupsi dapat didefinisikan dalam berbagai bentuk, seperti merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, kesempatan, hingga suap-menyuap dalam kebijakan atau pengambilan keputusan publik.

    “Jika dalam kebijakan impor minyak mentah pada periode 2018–2023 ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU tersebut. Pemeriksaan hukum harus difokuskan pada individu atau pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam kurun waktu tersebut,” ucapnya.
     

    Di sisi lain, Zico juga mendesak Kejagung untuk mengungkap kasus ini secara profesional, independen, dan berbasis pada bukti yang sah guna menjamin proses hukum yang adil. Hal tersebut agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang tidak terbukti terlibat. 

    Dengan pendekatan seperti itu, lanjutnya, proses hukum tidak hanya bertujuan untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum, serta memastikan bahwa praktik korupsi dapat diberantas secara efektif dan berkelanjutan.

    “Perlu dilihat bahwa Bahlil baru dilantik sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024, sehingga secara faktual tidak memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas kebijakan yang diambil pada rentang waktu 2018 hingga 2023,” kata Zico.

    Dia pun meminta publik untuk lebih cermat dan mendalami kasus korupsi ini lebih dalam lagi. Peran Kejagung juga sangat penting untuk membuat kasus ini lebih terang benderang.

    “Secara objektif, pertanggungjawaban hukum atas kebijakan energi dan impor minyak mentah dalam kurun waktu tersebut seharusnya dialamatkan kepada pejabat yang memiliki otoritas pada masa itu, kecuali terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa Bahlil telah memainkan peran aktif atau memberikan pengaruh terhadap kebijakan tersebut sebelum resmi menjabat,” kata Zico. 

    Senada dengan Zico, Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin pun mendorong Kejagung untuk memeriksa eks Menteri ESDM Arifin Taslim karena dugaan korupsi ini terjadi pada periode dia menjabat. 
     

    “Bapak Bahlil Lahadalia sedang melakukan pembersihan dan pembenahan tata kelola niaga impor BBM,” ucap politisi dari dapil Kalimantan Tengah ini.

    Dia pun menekankan terbongkarnya skandal korupsi ini harus menjadi momentum penting bagi Pertamina dan anak perusahaan lainnya untuk melakukan reformasi tata kelola niaga. 

    “Momentum perbaikan ini untuk mengembalikan ruh arah pengelolaan kekayaan alam negara yang sejalan dengan mandat konstitusi,” ujar Mukhtarudin.

    Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tengah menyidik dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.

    Dalam pengusutannya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat anak perusahaan Pertamina. Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus korupsi Pertamina mencapai Rp193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Jakarta: Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke sejumlah anak usaha PT Pertamina dan pihak swasta periode 2018-2023 menjadi perhatian publik. Pakar hukum pidana Universitas Bengkulu, Zico Junius Fernando, menyebutkan jika merujuk rentang waktu kasus yang diselidiki pada 2018 hingga 2023, maka saat itu Menteri ESDM yang sedang menjabat adalah Arifin Tasrif.
     
    “Prinsip-prinsip dasar dalam penegakan hukum, termasuk asas praduga tak bersalah, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi, harus diimplementasikan dalam proses investigasi guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan profesional,” kata Zico dalam keterangan pers, Selasa, 11 Maret 2025.
     
    Zico menjelaskan UU Tindak Pidana Korupsi dapat didefinisikan dalam berbagai bentuk, seperti merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, kesempatan, hingga suap-menyuap dalam kebijakan atau pengambilan keputusan publik.

    “Jika dalam kebijakan impor minyak mentah pada periode 2018–2023 ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU tersebut. Pemeriksaan hukum harus difokuskan pada individu atau pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam kurun waktu tersebut,” ucapnya.
     

    Di sisi lain, Zico juga mendesak Kejagung untuk mengungkap kasus ini secara profesional, independen, dan berbasis pada bukti yang sah guna menjamin proses hukum yang adil. Hal tersebut agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang tidak terbukti terlibat. 
     
    Dengan pendekatan seperti itu, lanjutnya, proses hukum tidak hanya bertujuan untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum, serta memastikan bahwa praktik korupsi dapat diberantas secara efektif dan berkelanjutan.
     
    “Perlu dilihat bahwa Bahlil baru dilantik sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024, sehingga secara faktual tidak memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas kebijakan yang diambil pada rentang waktu 2018 hingga 2023,” kata Zico.
     
    Dia pun meminta publik untuk lebih cermat dan mendalami kasus korupsi ini lebih dalam lagi. Peran Kejagung juga sangat penting untuk membuat kasus ini lebih terang benderang.
     
    “Secara objektif, pertanggungjawaban hukum atas kebijakan energi dan impor minyak mentah dalam kurun waktu tersebut seharusnya dialamatkan kepada pejabat yang memiliki otoritas pada masa itu, kecuali terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa Bahlil telah memainkan peran aktif atau memberikan pengaruh terhadap kebijakan tersebut sebelum resmi menjabat,” kata Zico. 
     
    Senada dengan Zico, Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin pun mendorong Kejagung untuk memeriksa eks Menteri ESDM Arifin Taslim karena dugaan korupsi ini terjadi pada periode dia menjabat. 
     

    “Bapak Bahlil Lahadalia sedang melakukan pembersihan dan pembenahan tata kelola niaga impor BBM,” ucap politisi dari dapil Kalimantan Tengah ini.
     
    Dia pun menekankan terbongkarnya skandal korupsi ini harus menjadi momentum penting bagi Pertamina dan anak perusahaan lainnya untuk melakukan reformasi tata kelola niaga. 
     
    “Momentum perbaikan ini untuk mengembalikan ruh arah pengelolaan kekayaan alam negara yang sejalan dengan mandat konstitusi,” ujar Mukhtarudin.
     
    Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tengah menyidik dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.
     
    Dalam pengusutannya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat anak perusahaan Pertamina. Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus korupsi Pertamina mencapai Rp193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • Pakar Hukum Identifikasi Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab dalam Korupsi Pertamina, Siapa?

    Pakar Hukum Identifikasi Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab dalam Korupsi Pertamina, Siapa?

    loading…

    JAKARTA – Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke sejumlah anak usaha PT Pertamina dan pihak swasta periode 2018-2023 menjadi perhatian publik.

    Pakar hukum pidana Universitas Bengkulu, Zico Junius Fernando menyebut, jika merujuk rentang waktu kasus yang diselidiki yaitu 2018 sampai 2023, kata Zico, itu berarti Menteri ESDM yang sedang menjabat adalah Arifin Tasrif.

    “Prinsip-prinsip dasar dalam penegakan hukum, termasuk asas praduga tak bersalah, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi, harus diimplementasikan dalam proses investigasi guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan profesional,” kata Zico dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

    Zico menjelaskan bahwa dalam UU Tindak Pidana Korupsi dapat didefinisikan dalam berbagai bentuk, seperti merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, kesempatan, hingga suap-menyuap dalam kebijakan atau pengambilan keputusan publik.

    “Jika dalam kebijakan impor minyak mentah pada periode 2018–2023 ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU tersebut. Pemeriksaan hukum harus difokuskan pada individu atau pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam kurun waktu tersebut,” jelasnya.

    Di sisi lain, Zico juga mendesak Kejagung untuk mengungkap kasus ini secara profesional, independen, dan berbasis pada bukti yang sah guna menjamin proses hukum yang adil. Hal tersebut agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang tidak terbukti terlibat.

    Dengan pendekatan seperti itu, lanjutnya, proses hukum tidak hanya bertujuan untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum serta memastikan bahwa praktik korupsi dapat diberantas secara efektif dan berkelanjutan.

    “Perlu dilihat bahwa Bahlil baru dilantik sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024, sehingga secara faktual tidak memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas kebijakan yang diambil pada rentang waktu 2018 hingga 2023,” ucap Zico.

    Dia pun meminta publik untuk lebih cermat dan mendalami kasus korupsi ini lebih dalam lagi. Peran Kejagung juga sangat penting untuk membuat kasus ini lebih terang benderang.

    “Secara objektif, pertanggungjawaban hukum atas kebijakan energi dan impor minyak mentah dalam kurun waktu tersebut seharusnya dialamatkan kepada pejabat yang memiliki otoritas pada masa itu, kecuali terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa Bahlil telah memainkan peran aktif atau memberikan pengaruh terhadap kebijakan tersebut sebelum menjabat,” kata Zico.

  • Depo Pertamina Plumpang: Lokasi Penggeledahan terkait Kasus Korupsi Minyak, Pernah Dua Kali Terbakar – Halaman all

    Depo Pertamina Plumpang: Lokasi Penggeledahan terkait Kasus Korupsi Minyak, Pernah Dua Kali Terbakar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Depo Pertamina Plumpang di Jakarta Utara.

    Upaya penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Depo Pertamina Plumpang diketahui pernah terbakar hebat pada 2009 dan 2023. 

    Insiden kebakaran dua kali terjadi di Depo Pertamina Plumpang.

    Insiden itu terjadi pada 2009 dan 2023.

    Namun, tragedi pada Maret 2023 itu jauh lebih besar dan menimbulkan dampak luas baik dari segi korban jiwa maupun kerugian material.

    Insiden kebakaran di Depo Pertamina Plumpang itu terjadi pada Jumat 3 Maret 2023.

    Ketika itu, kobaran api besar disertai awan hitam membumbung dari Depo Pertamina Plumpang.

    Kebakaran itu menghancurkan fasilitas penting penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan memakan korban jiwa serta kerugian material. 

    Berdasarkan data resmi, terdapat 33 korban jiwa akibat kebakaran ini.

    Selain itu, puluhan orang menderita luka-luka.

    Kebakaran ini menghancurkan sebagian fasilitas Depo Pertamina Plumpang, termasuk pipa penerimaan BBM dan beberapa tangki penyimpanan.

    Berdasarkan keterangan resmi dari Pertamina, kebakaran disebabkan oleh gangguan teknis pada salah satu pipa penerimaan bahan bakar. 

    Penggeledahan Depo Pertamina Plumpang untuk Kasus Korupsi

    Aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah depo Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara.

    Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan alasan menggeledah Depo Pertamina Plumpang itu untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    “Ada,” ujarnya pada Rabu (12/3/2025). 

    Penyitaan Dokumen

    Dari upaya penggeledahan itu, aparat Kejagung menyita 17 kontainer dokumen yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran Bahan Bakar Minyak (BBM).

    “Penyitaan 17 kontainer dokumen soal penerimaan dan pengeluaran BBM,” imbuh dia.

    Penyidik juga mengambil sampel minyak dari 17 tangki yang ada, sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti elektronik.

    “Selain itu, penyidik juga mengambil sampel dari 17 tangki minyak dan mengamankan barang bukti elektronik,” tambahnya.

    Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina. 

    Sembilan Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi BBM

    Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

    Sembilan tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

    Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Jaksa Agung Dalami Grup WA “Orang-orang Senang” di Kasus Pertamina

    Jaksa Agung Dalami Grup WA “Orang-orang Senang” di Kasus Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin akan mendalami keberadaan grup WhatsApp “orang-orang senang” yang diduga digunakan para tersangka kasus korupsi Pertamina.

    Hal itu diungkapkan Burhanuddin usai menerima Menteri Desa dan Pembangunan Daerat Tertinggal atau MendesPDT Yandri Susanto di Kejaksaan Agung atau Kejagung, Rabu (12/3/2025).

    “Tentang grup WA [orang-orang senang], kita lagi dalami ya,” ujar Burhanuddin.

    Jaksa Agung menuturkan penyidik akan mendalami waktu pembuatan grup tersebut. Menurutnya, waktu pembuatan grup sangat penting, apalagi jika grup itu dibuat saat tersangka dijebloskan ke penjara, penyidik menurutnya, pasti akan menindak pihak yang terlibat, termasuk anak buahnya.

    “Karena di tahanan tidak boleh membawa alat komunikasi. Kalau ada, berarti anak buah saya yang kurang ajar. saya akan tindak. Kalau ada. Kita dalami,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.

  • Andre Rosiade Sebut Ahok Sakti dan Punya Banyak Buzzer: Keluar Penjara Bisa Jadi Komut Pertamina – Halaman all

    Andre Rosiade Sebut Ahok Sakti dan Punya Banyak Buzzer: Keluar Penjara Bisa Jadi Komut Pertamina – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, terang-terangan menyebut eks Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, adalah orang yang sakti dan mempunyai banyak buzzer.

    Pernyataan tersebut diungkap Andre Rosiade dalam rapat kerja bersama jajaran direksi Pertamina yang juga dihadiri Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Mulanya, Andre Rosiade kaget akun media sosialnya dihujat oleh sejumlah netizen pada 1 Maret 2025, pasca pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Patra Niaga oleh Kejaksaan Agung.

    Mertua pesepakbola Arhan Pratama tersebut menduga bahwa yang menghujatnya adalah buzzer Ahok.

    “1 Maret tiba-tiba rame di medsos. Di Instagram, saya diserang ribuan buzzernya Ahok,” kata Andre, dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV.

    “Ini akunnya rata-rata postingannya 0, followersnya 0, saya screenshot. Jadi itu buzzer Ahok,” imbuhnya.

    Setelah melihat TikTok, Andre baru mengetahui dirinya dihujat karena pernyataan lawasnya soal dirinya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencopot jabatan Ahok sebagai Komut Pertamina.

    “Saya lihat di TikTok rame pernyataan saya tanggal 15 Februari 2020. Saya sebagai anggota DPR RI Komisi VI minta Presiden Jokowi ganti Ahok karena bikin kegaduhan di Pertamina,” kata Andre.

    “15 Februari 2020 saya bicara Ahok diganti, itu Ahok baru satu kali datang ke kilang pertamina di Tuban waktu mendampingi Presiden Jokowi,” tuturnya.

    Menurut Andre, Ahok belum pernah mengunjungi ke kilang-kilang Pertamina selain di Tuban.

    Ia juga menyebut Ahok belum pernah mengunjungi unit hulu.

    “Dia (Ahok) hanya banyak omon-omon,” ucapnya.

    Andre menjelaskan salah satu kegaduhan yang dibuat Ahok adalah menitipkan orangnya di Pertamina untuk bisa naik promosi.

    Kala itu, menurut Andre, Ahok disebut membentak Direktur ESDM yang menjabat saat itu dengan kasar.

    “Kenapa saya bilang kegaduhan? Contoh, pak Simon punya Direktur ESDM Hersuk. Sebelum Hersuk ada orang tua namanya pak Kus, bapak tahu bagaimana pak Ahok membentak-bentak pak Kus? Dia meminta ada yang dinaikkan promosi tapi nggak sesuai dengan kesepakatan, ya pak Kus nggak mampu. Dimaki-maki pak Kus itu ‘saya bisa ganti Anda lho, saya bisa ngomong sama Menteri BUMN, kalau Menteri BUMN nggak setuju saya bisa ngomong presiden’, karena Ahok dulu temannya pak presiden. Sakti mandra guna dulu,” kata Andre.

    “Jadi, meskipun saya minta dicopot, nggak mungkin dicopot, karena Ahok itu temennya Presiden. Sakti mandra guna Ahok itu. Pulang keluar dari penjara langsung bisa jadi Komut Pertamina,” ungkapnya.

    Ketegangan rapat makin memanas tatkala anggota Komisi VI DPR RI dari PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menceletuk untuk mengundang Ahok ke Gedung DPR.

    “Panggil Ahok ke sini?” teriak Rieke.

    Andre Rosiade lalu menentang keras permintaan Rieke tersebut, lantaran menurutnya tidak ada gunanya memanggil Ahok yang sudah pensiun sebagai Komut Pertamina.

    “Ngapain dipanggil? Ngapain kita kasih panggung seseorang yang sudah pensiun, enggak berbuat apa-apa, Lalu, sekarang setelah Kejagung melakukan penegakan hukum, dia mau jadi pahlawan kesiangan. Ini kan pahlawan kesiangan!” ujar Andre penuh semangat.

    Diberitakan sebelumya, belakangan Ahok buka suara terkait dugaan korupsi di Pertamina.

    Eks Komut Pertamina tahun 2019-2024 tersebut mengaku siap membongkar seluruh fakta yang dia ketahui dalam sebuah wawancara.

    Itu termasuk rekaman rapat yang selama ini disimpan rapat-rapat.

    Ia berencana untuk memutarnya di pengadilan jika dibutuhkan.

    Ahok mengaku memiliki bukti berupa rekaman dan notulen rapat yang dapat mendukung keterangannya.

    Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berencana untuk memutar rekaman rapat tersebut di persidangan.

    “Saya siap, saya senang membantu, dan saya senang kalau di sidang, semua rekaman rapat saya itu diputar supaya seluruh rakyat Indonesia mendengarkan apa yang terjadi di Pertamina, apa yang (membuat) saya marah-marah di dalam,” ungkap Ahok, dikutip dari kanal YouTube Narasi yang tayang pada Sabtu (1/3/2025).

    Ahok yang sebelumnya mendapat tekanan untuk tidak membocorkan informasi, kini bersikap terbuka dan siap memberikan keterangan di persidangan.

    “Mereka neken saya, saya enggak boleh ngomong ke media karena ini rahasia perusahaan. Oke, saya mesti kerjain. Saya harap kalau naik sidang, itu nanti semua rapat saya itu suara diperdengarkan di sidang.”

    “Saya bisa maki-maki, saya bisa marah saat rapat. Cuma itu kan gak bisa dikeluarkan ini PT. Kalo saya masih di Jakarta, gua pasang di YouTube (bisa) dipecat semua,” tegas Ahok.

    (Tribunnews.com/Rakli/Rifqah/Igman Ibrahim)