Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Pertamina, Ahok Tiba 1,5 Jam Lebih Awal
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok
, telah hadir di Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ahok tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.36 WIB.
Ahok, yang memakai kemeja batik coklat lengan panjang, terlihat juga membawa sebuah buku coklat.
Dia terlihat ditemani oleh satu orang staf.
Sementara itu, di dalam gedung pemeriksaan, staf Ahok lainnya sudah menunggu.
“Sebetulnya secara struktur kan Subholding, tapi saya sangat senang kalau bisa membantu kejaksaan. Apa yang saya tahu akan saya sampaikan,” ujar Ahok kepada awak media di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Ahok akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
“Iya, (Ahok diperiksa) sesuai jadwal rencananya besok,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/3/2025).
Harli mengatakan, Ahok dipanggil untuk mulai diperiksa pada pukul 10.00 WIB.
“Direncanakan pukul 10.00 WIB,” kata Harli.
Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Keenamnya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan;
Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi;
Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin;
VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono;
Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya;
dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa;
Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung
-
/data/photo/2025/03/13/67d238a45ec50.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Pertamina, Ahok Tiba 1,5 Jam Lebih Awal
-

Menanti Ahok Buka-bukaan Bukti Kasus Pertamina di Kejagung Hari Ini
Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa bekas Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang 2018-2023.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan bahwa rencananya penyidik pada direktorat Jampidsus bakal memeriksa Ahok hari ini, Kamis (13/3/2025) sekitar 10.00 WIB.
“Sesuai jadwal Kamis, pukul 10.00 WIB,” ujar Harli saat dihubungi, dikutip Kamis (13/3/2025).
Namun demikian, Harli mengaku masih belum mengetahui apakah Ahok bakal diperiksa secara tunggal atau dengan saksi lainnya.
“Belum monitor,” tuturnya.
Di lain sisi, Ahok menyatakan bahwa dirinya siap hadir dalam pemeriksaan terkait dengan kasus bekas perusahaannya tersebut.
“Ya benar, saya hadir,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025).
Jauh sebelum itu, Ahok sebelumnya sempat sesumbar akan membuka kasus di Pertamina. Dia bahkan mengklaim memiliki banyak catatan yang bisa menyeret siapa saja sosok yang bertanggung jawab dalam kasus rasuah di perusahaan minyak pelat merah tersebut.
“Kalau mau tanya saya keterangan apa yang saya ketahui, ya saya dengan senang hati akan memberikan keterangan. Kami ini hampir tiap hari rapat untuk ngawasin, melakukan pengawasan sampai ke bawah nih,” tuturnya melalui Youtube Narasi Newsroom.
Bahkan, dengan lantang Ahok menyampaikan bahwa setiap pimpinan di Pertamina tidak mau memberhentikan masalah yang saat ini menjadi kasus di Kejagung.
“Kalau menurut saya ini permainan sudah lama yang masing-masing penguasa tidak mau setop,” katanya.
-

Menanti Nyanyian Ahok Bongkar Skandal di Pertamina, Hari Ini Eks Komisaris Utama Dipanggil Kejagung – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada hari ini Kamis (13/3/2025).
Ahok dijadwalkan diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah sekitar pukul 10.00 WIB.
Seperti diketahui, Kejagung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina yang merugikan negara Rp 193,7 triliun.
Ahok memastikan bakal penuhi panggilan penyidik dalam pemeriksaan kasus korupsi minyak mentah di Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023 itu.
Diketahui, Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina dari tahun 2019 hingga 2024.
“Iya besok (hari ini, -red) hadir,” kata Ahok saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (12/3/2025).
Siap Bongkar Rekaman Rapat
Ahok mengaku memiliki bukti rekaman dan notulen setiap rapat saat menjabat di Pertamina.
Saat dipanggil nanti, Ahok pun berencana akan memutar rekaman suara rapat tersebut di persidangan.
“Saya siap, saya senang membantu, dan saya senang kalau di sidang, semua rekaman rapat saya itu diputar supaya seluruh rakyat Indonesia mendengarkan apa yang terjadi di Pertamina, apa yang (membuat) saya marah-marah di dalam,” ungkap Ahok, dikutip dari kanal YouTube Narasi yang tayang pada Sabtu (1/3/2025).
Ahok mengatakan bahwa dia tidak bisa membongkar rekaman yang ia punya itu karena termasuk rahasia perusahaan.
Bahkan, Ahok juga mengaku dirinya mendapatkan tekanan karena hal tersebut.
“Mereka neken saya, saya gak boleh ngomong ke media karena ini rahasia perusahaan. Oke, saya mesti kerjain.”
“Saya harap kalau naik sidang, itu nanti semua rapat saya itu suara diperdengarkan di sidang.”
“Saya bisa maki-maki, saya bisa marah saat rapat. Cuma itu kan gak bisa dikeluarkan ini PT. Kalau saya masih di Jakarta, gua pasang di YouTube (bisa) dipecat semua,” tegas Ahok.
9 Tersangka
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi di Pertamina itu.
Enam tersangka tersebut terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
Salah satunya ada Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Para tersangka itu melakukan pengoplosan minyak mentah RON 92 alias Pertamax dengan minyak yang kualitasnya lebih rendah.
Kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 lalu.
Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp193,7 triliun.
Berikut daftar lengkap sembilan tersangka:
Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina International
Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
Agus Purwono (AP) selaku Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga
Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation Pertamina Patra NiagaAtas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
-

Mendes Yandri Bakal Copot Kades yang Gunakan Dana Desa untuk Judi Online – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, (Mendes PDT) Yandri Susanto, menegaskan bakal mencopot kepala desa (kades) yang menggunakan dana desa untuk bermain judi online (judol).
Pasalnya, dari temuan Kemendes PDT banyak penyimpangan penggunaan dana desa, satu di antaranya digunakan untuk judi online.
“Tahun lalu dan bahkan sebelumnya, terdapat banyak temuan terkait penyimpangan penggunaan dana desa, seperti penggunaan dana untuk judi online, kegiatan fiktif, website fiktif, hingga pembiayaan study banding atau bimtek yang tidak tepat guna,” kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Sebab itu, Yandri menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat dalam penggunaan anggaran dana desa agar tidak terjadi penyimpangan atau penggunaan yang tidak tepat sasaran.
Pesan tersebut disampaikan oleh Mendes Yandri kepada seluruh pihak terkait, termasuk kepala Desa, Dinas PMD tingkat kabupaten, serta camat di seluruh Indonesia.
“Pesan kami jelas, penggunaan anggaran dana desa harus dilakukan dengan benar. Jika ada penyalahgunaan atau ketidaktepatan sasaran, kami bersama aparat penegak hukum, seperti Mabes Polri, Jaksa Agung, dan KPK, akan turun tangan,” tegas Yandri.
Mendes Yandri juga menekankan pentingnya pengawasan secara masif, yang dilakukan secara bersama dengan aparat penegak hukum, untuk mengurangi potensi penyalahgunaan anggaran yang merugikan kepentingan masyarakat desa.
“Kami bersama aparat penegak hukum akan terus mengawasi dan memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya,” ucapnya.
Untuk diketahui, dua hari ini Mendes PDT Yandri Susanto mendatangi KPK dan Kejaksaan Agung, untuk melakukan koordinasi.
Yandri mengungkap, beberapa tahun terakhir ada oknum yang menggunakan dana desa untuk judi online hingga penggunaan website fiktif.
“Kami datang ke KPK ingin melakukan kerja sama yang erat untuk melakukan pencegahan kebocoran dana desa dan lain-lainnya,” ujar Yandri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/32025).
“Berdasarkan evaluasi beberapa tahun terakhir, dana desa itu banyak yang dibancak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di antaranya untuk judi online, ada juga website fiktif dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Sementara hari ini, Yandri mengunjungi Kejagung, untuk menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Ia meminta agar Kejaksaan Agung mengawal anggaran dana desa yang dikucurkan pemerintah.
Usai menggelar pertemuan tertutup dengan Jaksa Agung, Yandri mengatakan, permintaan itu ia layangkan mengingat dana desa yang dikeluarkan pemerintah dalam terutama dalam 10 tahun terakhir terbilang sangat besar.
“Bayangkan sepanjang 10 tahun terakhir dana desa itu ada Rp 610 triliun, dan tahun ini 2025 ada Rp 71 triliun. Oleh karena itu kami Kemendes perlu melakukan kolaborasi dengan APH (aparat penegak hukum),” kata Yandri dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (12/3/2025).
Lebih jauh Yandri menerangkan kolaborasi dengan Kejagung ini juga untuk melakukan pencegahan dari potensi penyalahgunaan dana desa yang telah dikucurkan.
Selain itu permintaan asistensi dengan Korps Adhyaksa itu untuk memastikan agar triliunan dana desa itu bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
-
/data/photo/2025/01/09/677f8d95e4b77.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ahok Pastikan Penuhi Panggilan Kejagung Jadi Saksi Kasus Pertamina
Ahok Pastikan Penuhi Panggilan Kejagung Jadi Saksi Kasus Pertamina
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mantan Komisaris Utama Pertamina,
Basuki Tjahaja Purnama
alias
Ahok
, memastikan akan hadir memenuhi panggilan
Kejaksaan Agung
pada Kamis (13/3/2025).
Ahok dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023
“Ya, akan hadir,” ujar Ahok singkat saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Rabu (12/3/2025).
Kejagung telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahok pada Kamis besok pukul 10.00 WIB.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Kejagung belum membeberkan alasan mengapa Ahok menjadi saksi dalam kasus ini, tetapi diketahui bahwa Ahok menjabat sebagai komisaris utama Pertamina pada 2019 hingga 2024.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Ahok Siap Buka-Bukaan Soal Kasus Pertamax Oplosan di Kejagung Besok
Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan bakal memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ahok memastikan akan hadir untuk dimintai keterangan oleh Kejagung pada kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang menyeret sejumlah petinggi anak perusahaan migas pelat merah itu.
“Ya benar, saya hadir,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (12/3/2025).
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan Ahok bakal diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang periode 2018-2023.
Penyidik rencananya akan memeriksa mantan Gubernur Jakarta itu sekitar 10.00 WIB.
“Rencananya begitu [Ahok diperiksa], sesuai jadwal Kamis, pukul 10.00 WIB,” ujar Harli saat dihubungi, Rabu (12/3/2024).
Ahok sebelumnya sempat sesumbar akan membuka kasus di Pertamina. Dia bahkan mengklaim memiliki banyak catatan yang bisa menyeret siapa saja sosok yang bertanggung jawab dalam kasus rasuah di perusahaan minyak pelat merah tersebut.
Adapun, Kejagung belum mengetahui secara pasti sosok lain yang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Pertamina tersebut.
“[Saksi lain] belum monitor,” pungkasnya.
-

Kemendes PDTT dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah Kebocoran Dana Desa
JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meminta pendampingan dari Kejaksaan Agung dalam pengelolaan dana desa. Hal ini disampaikan Menteri Desa, Yandri Susanto, saat bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu, 12 Maret.
Dalam pertemuan tersebut, Yandri Susanto yang didampingi Wamen (Wakil Menteri) Desa, Ahmad Riza Patria, menekankan pentingnya sinergi antara Kemendes dan aparat penegak hukum dalam mengawasi dana desa yang jumlahnya sangat besar. Ia menyebut bahwa selama 10 tahun terakhir, dana desa yang telah digelontorkan mencapai Rp610 triliun, dengan alokasi tahun 2025 sebesar Rp71 triliun.
“Kami butuh kolaborasi dengan aparat penegak hukum karena memastikan dana desa digunakan dengan benar bukan tugas yang ringan. Ada banyak kepala desa yang kurang memahami tata kelola keuangan, sehingga perlu pendampingan agar mereka tidak terjebak dalam penyalahgunaan,” ujar Yandri.
Salah satu bentuk dukungan Kejaksaan Agung adalah aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), yang memungkinkan kepala desa melaporkan permasalahan di wilayahnya secara langsung. Aplikasi ini juga menjadi alat pencegahan dan pembinaan dalam pengelolaan dana desa agar terhindar dari potensi penyimpangan.
Yandri juga mengungkapkan bahwa sejumlah kepala desa diketahui menyalahgunakan dana desa untuk judi online dan pembuatan website fiktif. Kemendes telah melaporkan temuan ini ke aparat penegak hukum agar ada efek jera.
“Kami sudah serahkan data lengkap dari PPATK ke aparat penegak hukum. Kami tidak akan menyebutkan detailnya, biarlah pihak berwenang yang mengungkap semuanya secara terang-benderang,” jelasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen penuh dalam mengawal dana desa, baik melalui pendekatan preventif maupun represif.
“Kami akan melakukan pendampingan penuh. Jika ada kebocoran, pasti akan kami tindak,” tegasnya.
Yandri menyinggung program baru pemerintah, yakni Koperasi Desa Merah Putih, yang akan menyalurkan lebih banyak dana ke desa. Menurutnya, program ini harus dikawal ketat agar tidak disalahgunakan oleh oknum kepala desa.
“Koperasi ini harus didukung penuh karena bisa mempercepat pembangunan desa dan mewujudkan visi Presiden Prabowo, yaitu membangun Indonesia dari desa,” ujarnya.
-

Besok, Kejagung Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah
Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan memeriksa mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengonfirmasi pemeriksaan Ahok akan berlangsung pada Kamis (13/3/2025) pukul 10.00 WIB.
“Rencananya begitu, sesuai jadwal Kamis pukul 10.00 WIB,” ujar Harli saat dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025).
Meski belum mengungkap siapa saja yang akan diperiksa selain Ahok, Harli memastikan pemeriksaan ini berkaitan dengan Yoki Firnandi (YF) dan delapan tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
“Tersangka yang sudah ditetapkan,” tambahnya.
9 Tersangka dalam Kasus Minyak Mentah
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
1. Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan (RS)
2. Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS)
3. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF)
4. VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne dan VP Feedstock Management PT KPI Agus Purwono (AP)
5. Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR)
6. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW)
7. Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ)
8. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya
9. VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Edward Corne (EC)Kasus tata kelola minyak mentah Pertamina ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Kejagung guna mengungkap dugaan korupsi yang merugikan negara.

/data/photo/2025/01/24/679362400cb47.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)