Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • 3
                    
                        Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Diduga Terkait Sejumlah Kasus
                        Nasional

    3 Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Diduga Terkait Sejumlah Kasus Nasional

    Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Diduga Terkait Sejumlah Kasus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengungkapkan, Wakil Wali Kota Bandung Erwin diperiksa terkait sejumlah kasus dugaan tindak pidana.
    Anang menyebutkan, kejaksaan tengah menyelidiki sejumlah kasus yang membuat Erwin diperikda pada Kamis (30/10/2025) hari ini.
    “Ada beberapa kasus yang diselidiki,” kata Anang lewat sambungan telepon kepada
    Kompas.com
    , Kamis.
    Anang menyebutkan, penyelidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung tengah memeriksa Erwin terkait dugaan tindak pidana korupsi itu.
    “Saat ini tim penyelidik Kejari Kota Bandung sedang melakukan pemeriksaan terhadap wakil wali kota Bandung,” ujar dia.
    Namun demikian, Anang enggan menjelaskan lebih terperinci terkait kasus-kasus apa saja yang membuat Erwin diperiksa.
    Anang mengatakan, pihak Kejaksaan Negeri Bandung akan melakukan konferensi pers pada pukul 19.00 WIB malam ini.
    “Nanti malam ada konferensi pers jam 7 dari Kejari Bandung,” kata Erwin.
    Catatan redaksi: Judul berita ini diubah dari “Wakil Wali Kota Bandung Kena OTT, Diduga Terbelit Sejumlah Kasus” karena terdapat keterangan terbaru dari Anang Supriatna.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Profil Erwin, Wakil Wali Kota Bandung yang Diperiksa Kejagung
                        Bandung

    7 Profil Erwin, Wakil Wali Kota Bandung yang Diperiksa Kejagung Bandung

    Profil Erwin, Wakil Wali Kota Bandung yang Diperiksa Kejagung
    Editor
    KOMPAS.com –
    Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, diperiksa Kejaksaan Agung, Kamis (30/10/2025).
    “Iya betul, Wakil Wali Kota Bandung,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna lewat sambungan telepon.
    Anang mengatakan, ada beberapa kasus yang tengah dalam penyelidikan dilakukan oleh pihak Kejaksaan terhadap Erwin. 
    Pria kelahiran Bandung, 18 Mei 1972, ini mengawali pendidikan di SD Cikadut dan SD Cikutra V, lalu melanjutkan ke SMP Santa Maria dan SMA Yodhatama.
     Dia meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas), disusul Magister Pendidikan Agama Islam di Universitas Islam Nusantara (Uninus).
    Selama dua dekade, ia berkecimpung di dunia usaha.
    Pada 2019, Erwin terpilih menjadi anggota DPRD Kota Bandung dan ditempatkan di Komisi D yang membidangi kesejahteraan rakyat.
    Erwin juga aktif di berbagai organisasi, antara lain:
    Pada 2025, Erwin mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Kota Bandung dan menang bersama Farhan.
    Sumber:www.jabarprov.go.id
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Wakil Walikota Bandung Erwin Diperiksa Kejaksaan
                        Nasional

    1 Wakil Walikota Bandung Erwin Diperiksa Kejaksaan Nasional

    Wakil Walikota Bandung Erwin Diperiksa Kejaksaan
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    –  Wakil Walikota Bandung Erwin diperiksa Kejaksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. 
    Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menanggapi isu OTT Wakil Walikota Bandung. 
    “Bukan OTT. Memang tim penyelidik Kejari Kota Bandung saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Walikota Bandung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tetapi case beliau bukan OTT, tetapi case seperti biasa,” kata Anang lewat sambungan telepon kepada Kompas.com, Kamis (30/10/2025).
    Anang mengatakan ada beberapa kasus yang tengah dalam penyelidikan oleh pihak Kejaksaan terhadap Erwin.
    “Ada beberapa kasus yang diselidiki,” ungkap dia.
    Namun demikian, Anang enggan menjelaskan lebih rinci terkait kasus-kasus yang menjerat Erwin.
    Anang mengatakan pihak Kejaksaan Negeri Bandung akan melakukan konferensi pers pada pukul 19.00 WIB malam ini.
    “Nanti malam ada konferensi pers jam 7 dari Kejari Bandung,” tambah dia.
    Sebelumnya beredar kabar bahwa Wakil Walikota Bandung terjaring OTT oleh Kejagung.
    Kejagung juga telah menjalani proses penyelidikan dan penggeledahan di sejumlah tempat.
     
    *Catatan Redaksi: Judul sebelumnya “Kejaksaan OTT Wakil Walikota Bandung Erwin” mengalami perubahan karena ada ralat dari pihak Kejaksaan Agung. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Ungkap Hukuman Pidana 20 Tahun Harvey Moeis Telah Dieksekusi

    Kejagung Ungkap Hukuman Pidana 20 Tahun Harvey Moeis Telah Dieksekusi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya telah mengeksekusi pidana badan terhadap terpidana kasus timah, Harvey Moeis.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan eksekusi merupakan tindak lanjut dari diterimanya Putusan Mahkamah Agung RI.

    “Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap Terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).

    Dia menjelaskan, proses eksekusi ini dilakukan setelah jaksa eksekutor pada Kejari Jaksel menerima putusan MA No. 5009 K/ Pid.Sus / 2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo. Nomor: 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025 pada tanggal 14 Juli 2025. 

    Selanjutnya, Kajari Jaksel menerbitkan Sprin Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Prin -2779 /M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.

    “Pelaksanaan ini dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tertanggal 21 Juli 2025,” imbuh Anang.

    Anang mengemukakan bahwa saat ini Harvey telah mendekam di balik jeruji lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. “Lapas Cibinong,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Harvey terbukti bersalah dalam kasus megakorupsi timah dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Dia kemudian divonis 6,5 tahun dalam perkara itu.

    Kemudian, pada persidangan kasasi, hakim agung pada MA telah memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun. Selain itu, dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp420 miliar.

    Istri Harvey Cabut Gugatan

    Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan terkait perampasan asetnya di kasus korupsi tata niaga timah. Alasan Sandra mencabut gugatan keberatan terkait perampasan aset itu lantaran lebih memilih patuh kepada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Selain Sandra Dewi, pemohon lainnya yakni Kartika Dewi dan Raymond Gunawan juga mengambil langkah yang sama untuk mencabut gugatan keberatan perampasan aset itu.

    Dalam hal ini, majelis hakim pun menyatakan untuk menerima permohonan dari Sandra Dewi Cs yang meminta untuk mencabut keberatan terkait perampasan aset di kasus timah.

    “Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap,” Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

    Sekadar informasi, barang rampasan yang digugat oleh Sandra Dewi itu yakni sejumlah perhiasan, tas mewah, dua rumah yang berlokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan serta dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong.

  • Purbaya Alirkan Uang Sitaan Korupsi ke Pendidikan, Robert Adhi: Modal untuk Anak Muda

    Purbaya Alirkan Uang Sitaan Korupsi ke Pendidikan, Robert Adhi: Modal untuk Anak Muda

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Founder Pustaka KSP Kreatif, Robert Adhi, menyebut langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengalokasikan dana sitaan korupsi untuk pendidikan merupakan keputusan yang sarat makna bagi bangsa.

    Dikatakan Robert, berdasarkan keterangan Purbaya, hasil diskusi antara Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Keuangan menghasilkan kesepakatan penting.

    Kesepakatan itu, meliputi uang sitaan Kejaksaan Agung dari para koruptor senilai Rp13,2 triliun akan digunakan untuk memperkuat dana pendidikan LPDP.

    Dengan tambahan tersebut, total dana LPDP kini mencapai sekitar Rp25 triliun.

    Langkah ini disebut sebagai terobosan strategis yang memperlihatkan komitmen pemerintah terhadap investasi sumber daya manusia, bukan sekadar pembangunan fisik.

    Robert menegaskan, keputusan itu menyampaikan pesan moral yang sangat kuat bagi publik, bahwa uang hasil kejahatan korupsi bisa diubah menjadi modal masa depan generasi muda.

    “Pesannya jelas sekali, kalau uang negara tidak dikorupsi, maka akan lebih banyak anak muda Indonesia yang bisa merasakan manfaat pendidikan tinggi,” ujar Robert di trheads (30/10/2025).

    Kata Robert, kebijakan ini merupakan bentuk nyata bagaimana hasil penegakan hukum dapat kembali memberi manfaat langsung bagi rakyat.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta agar sebagian dana hasil pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi sebesar Rp13 triliun dialokasikan untuk memperkuat program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

    Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025), Presiden Prabowo menilai dana hasil sitaan Kejaksaan Agung itu sebaiknya diinvestasikan bagi masa depan pendidikan nasional.

  • Tok! 9 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula Tom Lembong

    Tok! 9 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi telah memvonis sembilan bos perusahaan swasta selama empat tahun pidana dalam kasus korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.

    Pada hari ini Kamis (30/10/2025), majelis hakim telah memutuskan untuk menjatuhkan pidana empat tahun terhadap Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca.

    Selanjutnya, Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogianto Antonio Tiwon; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur Utama PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo.

    Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika menilai lima terdakwa ini secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum. 

    “Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Dennie, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10/2025).

    Selain vonis pidana, Tony Wijaya Cs juga telah divonis membayar denda Rp200 juta. Namun, apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama empat bulan penjara.

    Sebelumnya, majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat juga telah memberikan vonis dengan denda yang sama dengan Tony Wijaya Cs pada Rabu (30/10/2025).

    Namun, hal yang membedakan dari hukuman sembilan terdakwa ini yaitu dari pembebanan uang pengganti. Berikut rincian tambahan hukuman sembilan terdakwa:

    1. Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat dibebankan uang pengganti Rp60,9 miliar.

    2. Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat dibebankan uang pengganti Rp77,2 miliar.

    3. Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan dibebankan uang pengganti Rp41,3 miliar.

    4. Dirut PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo dibebankan uang pengganti Rp47,8 miliar.

    5. Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya dibebankan uang pengganti Rp150,8 miliar.

    6. Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca dibebankan uang pengganti Rp32 miliar.

    7. Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogianto Antonio Tiwon dibebankan uang pengganti Rp41,2 miliar.

    8. Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama dibebankan uang pengganti Rp74,5 miliar.

    9. Direktur Utama PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo dibebankan uang pengganti Rp39,2 miliar.

    Adapun, Hakim mengemukakan seluruh terdakwa telah menyetorkan seluruh uang pengganti itu ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) penitipan Kejaksaan Agung RI. Setoran itu kemudian diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. 

    “Telah dilakukan penyitaan secara sah, maka diperhitungkan sebagai uang pengganti terhadap terdakwa,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, sembilan bos perusahaan swasta didakwa terlibat dalam praktik korupsi dalam perkara importasi gula periode 2015-2016. Pada intinya, perkara ini berkaitan dengan persetujuan izin impor gula yang dikeluarkan eks Mendag Tom Lembong.

    Namun dalam pelaksanaan impor gula itu dinilai  telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian. Alhasil, perbuatan itu telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar.

  • Marcella Santoso dan Suaminya Kompak Minta Dibebaskan dari Kasus Suap Hakim dan TPPU

    Marcella Santoso dan Suaminya Kompak Minta Dibebaskan dari Kasus Suap Hakim dan TPPU

    Marcella Santoso dan Suaminya Kompak Minta Dibebaskan dari Kasus Suap Hakim dan TPPU
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pasangan pengacara sekaligus terdakwa Ariyanto dan Marcella Santoso memohon dibebaskan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyuapan hakim pemberi vonis lepas kepada korporasi crude palm oil (CPO).
    Permohonan ini disampaikan oleh pengacara Marcella dan Ariyanto saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi terhadap dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
    “Mohon kiranya majelis hakim berkenan menjatuhkan putusan sela dengan amar, memerintahkan JPU untuk melepaskan terdakwa Ariyanto (dan Marcella) dari tahanan,” ujar pengacara kedua terdakwa, Sugiono dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
    Kedua terdakwa ini memohon agar majelis hakim dapat menghentikan perkara Marcella Santoso dan Ariyanto, sekaligus memerintahkan Kejaksaan Agung untuk mengembalikan aset dan harta mereka yang kini disita.
    Dalam eksepsinya, terdakwa menyoroti beberapa aspek yang membuat mereka yakin kalau dakwaan JPU tidak layak untuk diperiksa dalam proses pembuktian. Salah satu yang ditegaskan adalah surat dakwaan tidak lengkap, kabur, dan tidak jelas.
    Pengacara terdakwa mencontohkan, ada satu uraian dakwaan yang tidak sinkron dengan berita acara pemeriksaan (BAP) saat para terdakwa ini masih diperiksa di tahap penyidikan sebagai tersangka.
    Marcella mengklaim, dirinya tidak pernah ditanya soal uang Rp 28 miliar yang dalam dakwaan disebut JPU sebagai salah satu unsur TPPU. Sementara, dakwaan menyebutkan uang Rp 28 miliar ini merupakan bagian dari TPPU dengan total Rp 52,53 miliar.
    “Dari berita acara pemeriksaan (BAP) Marcella Santoso, yang pada waktu itu berstatus tersangka, penyidikan Kejaksaan Agung tidak pernah menanyakan materi pemeriksaan terkait ada tidak adanya uang Rp 28 miliar apakah berada dalam penguasaan Marcella Santoso dan Ariyanto atau tidak,” lanjut kubu terdakwa.
    Perbedaan keterangan antara proses penyidikan dan uraian dakwaan dinilai menjadi satu ketidakjelasan.
    “Uraian surat dakwaan
    a quo
    tidak sinkron dengan hasil pemeriksaan dengan tahap penyidikan,” lanjut pengacara terdakwa.
    Pihak Marcella pun mengutip buku “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan Jilid II” karya M. Yahya Harahap.
    Dalam buku itu disebutkan, rumusan dakwaan yang menyimpang dari hasil pemeriksaan penyidikan menyebabkan dakwaan itu palsu dan tidak benar sehingga tidak bisa digunakan JPU untuk menuntut terdakwa.
    Lebih lanjut, tidak sinkronnya hasil penyidikan dengan uraian dakwaan membuat rumusan dakwaan menjadi tidak jelas dan kabur. Sehingga, fakta dan peristiwa yang ditemukan dalam penyidikan tidak bisa dijelaskan secara tegas dalam dakwaan.
    “Berdasarkan uraian di atas, surat dakwaan
    a quo
    tidak konsisten dan tidak sinkron dengan hasil pemeriksaan penyidikan sehingga majelis hakim yang terhormat berkenan menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima,” lanjut pengacara terdakwa.
    Jaksa mendakwa, Marcella Santoso bersama-sama dengan Ariyanto, dan Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei telah melakukan TPPU senilai Rp 52,53 miliar.
    Uang TPPU ini diduga berasal dua sumber, yaitu dari proses suap kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO). Serta, dari fee lawyer penanganan perkara CPO.
    “Terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) berupa uang dalam bentuk USD (senilai) Rp 28 miliar yang dikuasai oleh Marcella Santoso, Ariyanto, M Syafei,” ujar Jaksa Andi Setyawan saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
    Selain menyamarkan uang yang terkait dari proses suap, Marcella dkk diduga juga menyamarkan uang senilai Rp 24,5 miliar yang merupakan legal fee atau pendapatan sebagai penasehat hukum terdakwa korporasi.
    “Dan, legal fee sebesar Rp 24.537.610.150,9 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi, menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan onslag dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” lanjut jaksa.
    Para terdakwa diduga menyamarkan uang hasil TPPU ini dengan menyamarkan kepemilikan aset menggunakan nama perusahaan.
    “(Para terdakwa) menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset dan mencampurkan uang hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah,” lanjut jaksa.
    Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Selain didakwa melakukan TPPU, ketiga terdakwa bersama dengan Junaedi Saibih juga diduga telah didakwa telah memberikan uang suap senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas atau ontslag dalam kasus pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).
    Uang suap ini kemudian dibagikan ke lima orang dari kluster pengadilan, sudah lebih dahulu dituntut dalam berkas perkara lain.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
    Sementara, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses nego dengan Ariyanto yang merupakan perwakilan dari perusahaan.
    Arif dan Wahyu juga berkomunikasi dan mempengaruhi majelis hakim untuk memutus perkara sesuai permintaan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Muhammad Syafei.
    Pemberian uang suap Rp 40 miliar ini dilakukan beberapa kali. Ariyanto disebutkan berulang kali menemui Wahyu Gunawan dan Muhammad Arif Nuryanta untuk membahas soal pengurusan kasus.
    Sementara, Marcella, Junaedi, dan Syafei mengatur dari sisi korporasi. Mulai dari menyusun rencana untuk mencapai vonis lepas hingga menyiapkan uang suap untuk para hakim.
    Dalam kasus suap, Marcella Santoso dkk didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 13 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo: Hasil penghematan dan penyitaan diinvestasikan ke pendidikan

    Prabowo: Hasil penghematan dan penyitaan diinvestasikan ke pendidikan

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan seluruh hasil penyitaan negara dari berbagai kasus kejahatan, termasuk korupsi dan penyalahgunaan narkotika, akan diinvestasikan untuk pendidikan.

    Menurutnya, pendidikan merupakan kunci utama menuju masa depan bangsa yang lebih baik.

    “Pendidikan adalah kunci kebangkitan bangsa. Kita akan kerahkan semua hasil penghematan, semua hasil penyitaan, untuk diinvestasikan pada pendidikan anak-anak kita. Sekolah akan kita renovasi, dan sekarang kita membangun Sekolah Rakyat. Ke depan juga akan kita dirikan sekolah menengah dan universitas-universitas,” kata Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

    Presiden juga pernah menegaskan hal senada saat Kejaksaan Agung menyerahkan uang sitaan kasus korupsi Crude Palm Oil (CPO) kepada Kementerian Keuangan senilai Rp13 triliun. Prabowo memerintahkan agar uang tersebut dialokasikan untuk menambah beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

    Presiden turut mengapresiasi kinerja Kepolisian yang berhasil mengungkap kasus narkotika dalam jumlah besar dalam satu tahun terakhir. Menurutnya, narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang dapat menghancurkan masa depan bangsa.

    Dalam kesempatan itu, Prabowo juga berpesan kepada aparat Kepolisian untuk terus bekerja dengan semangat pengabdian tinggi. Kepala Negara menyebut para anggota Korps Bhayangkara sebagai pendekar-pendekar hukum yang siap mempertaruhkan segalanya demi bangsa.

    “Jangan ragu-ragu, jangan berkecil hati. Sering kali berbuat baik tidak mendapat terima kasih, tapi berbuat salah sedikit tidak akan dilupakan. Kita harus kuat memilih berbakti sebagai abdi bangsa, sebagai Bhayangkara negara. Risiko pendekar adalah siap dimaki, siap dihujat, siap difitnah, tapi tetap berbuat yang terbaik untuk bangsa dan negara,” ucapnya.

    Diketahui, Presiden Prabowo menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba seberat 214,84 ton dengan nilai mencapai Rp29,37 triliun di Lapangan Bhayangkara, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jakarta, Rabu.

    Sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri mencatat pengungkapan 49.306 kasus narkoba dengan total 65.572 tersangka. Selain itu, Polri juga melaksanakan 1.898 program rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba melalui pendekatan restorative justice.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Prabowo Apresiasi Kapolri Listyo Seusai Musnahkan Narkoba 214 Ton

    Prabowo Apresiasi Kapolri Listyo Seusai Musnahkan Narkoba 214 Ton

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Kepolisian RI di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Prabowo dalam pemberantasan narkoba. Dalam satu tahun ini Polri mampu memusnahkan sebanyak 214,84 ton narkoba senilai Rp 29,37 triliun.

    Prabowo menilai Listyo mampu menjalankan tanggung jawabnya sebagai Kapolri. Pada awal menjabat presiden, Prabowo memberikan tiga tugas penting untuk diselesaikan jenderal bintang empat tersebut yakni pemberantasan narkoba, penyelundupan, dan yang ketiga masalah judi online.

    “Saya menyampaikan terima kasih kepada Polri, memang satu tahun ini saya fokus kepada hal-hal yang lain. Tetapi, saya mengerti dan berterima kasih Anda menangkap tugas yang diberikan pada awal pemerintahan saya,” ujar Prabowo dalam konferensi pers, Rabu (29/10/2025).

    Prabowo menganggap, hari ini Listyo dan jajaran Polri telah mampu membuktikan kepada rakyat kinerja dan komitmen aparat keamanan dalam  memberantas narkoba.

    “Tiga hal Anda sudah jalankan, sekarang sudah Anda buktikan kepada rakyat Anda telah mencegah tersebarnya narkoba yang sedemikian besar. Walaupun kita bisa bayangkan kartel-kartel itu tidak akan mau kalah,” tegas Prabowo.

    Lebih lanjut, Prabowo berpesan agar Polri harus selalu kompak bekerja sama lintas sektor, mulai dari TNI hingga Kejaksaan Agung.

    “Saya selalu mengatakan kita harus bekerja dengan team work, jangan ego sektoral jangan loyalitas korps berlebihan, kita semuaa satu korps yakni korps merah putih, korps negara kesatuan republik Indonesia,” pungkasnya.

  • Tiga Hakim Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO Dituntut 12 Tahun Penjara

    Tiga Hakim Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO Dituntut 12 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA — Tiga hakim yang menjatuhkan vonis lepas (ontslag) terhadap kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada tahun 2022 masing-masing dituntut pidana 12 tahun penjara.

    Ketiga hakim tersebut, yakni hakim ketua Djuyamto bersama dengan para hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin.

    “Kami menuntut agar para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama,” kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Syamsul Bahri Siregar dikutip dari Antara, Selasa (29/10/2025).

    Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar ketiga terdakwa dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Tak hanya itu, ketiga hakim juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, dengan memperhitungkan aset terdakwa yang telah dilakukan penyitaan dalam penyidikan sebagaimana pembayaran uang pengganti berupa bangunan dan tanah.

    Secara perinci, Djuyamto dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp9,5 miliar serta Ali dan Agam masing-masing Rp6,2 miliar, dengan masing-masing subsider 5 tahun penjara.

    Dengan demikian, JPU menuntut agar ketiga terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan perbuatan ketiga terdakwa yang tidak mendukung program rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif, serta telah menikmati hasil tindak pidana, sebagai hal memberatkan.

    “Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni para terdakwa belum pernah dihukum serta bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya,” ungkap JPU.

    Dalam perkara tersebut, tiga hakim didakwa menerima suap secara total Rp21,9 miliar. Disebutkan bahwa uang diterima para hakim sebanyak dua kali.

    Pertama, diterima oleh Djuyamto sebesar Rp1,7 miliar serta Agam dan Ali masing-masing Rp1,1 miliar. Kedua, diterima oleh Djuyamto senilai Rp7,8 miliar serta Agam dan Ali masing-masing Rp5,1 miliar.

    Uang suap diduga diterima bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

    Secara total, uang yang diterima para hakim bersama Arif dan Wahyu sebesar 2,5 juta dolar AS atau Rp40 miliar.

    Suap diduga diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi pada kasus CPO, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

    Atas perbuatannya, ketiga hakim didakwa melanggar Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 12 huruf c atau Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.