Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Rapat Panja RUU TNI di Hotel Mewah Rampung, DPR dan Pemerintah Kompak Tak Berikan Kesimpulan  – Halaman all

    Rapat Panja RUU TNI di Hotel Mewah Rampung, DPR dan Pemerintah Kompak Tak Berikan Kesimpulan  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rapat Panja membahas RUU TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, selama dua hari sudah selesai dilakukan.

    Namun, baik dari pimpinan Komisi I DPR dan pihak pemerintah, tak ada yang memberikan keterangan.

    Pantauan di lokasi, rapat RUU TNI selesai pada pukul 22.30 WIB.

     

    Sejumlah pejabat yang meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan antara lain Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto hingga Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI lainnya, Dave Laksono dan Ahmad Heryawan, tampak tidak terlihat keluar ruangan rapat saat para peserta rapat membubarkan diri.

    Utut yang keluar melalui pintu depan, ditanya awak media soal kesimpulan rapat panja. Namun, Utut tidak mau bicara soal kesimpulan rapat Panja RUU TNI tersebut.

    “Yang lain saja, jangan saya terus,” kata Utut kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

    Utut terus ditanya soal hasil rapat Panja selama dua hari tersebut. 

    Namun, Politisi PDIP tersebut terus berjalan dan tidak menggubris pertanyaan wartawan soal kesimpulan rapat.

    Dalam pernyataan kepada wartawan di sela-sela rapat, Utut dan TB Hasanuddin sempat memberikan keterangan kepada media soal jalannya rapat tersebut.

    Beberapa poin di antaranya yakni terkait isi RUU TNI, hingga polemik rapat RUU TNI yang digelar pada hari libur di Hotel Fairmont.

    Utut menilai bahwa kritik tersebut adalah pendapat publik. Dia pun membandingkan rapat lainnya para legislator Senayan yang dilaksanakan di hotel mewah.

    “Kalau dari dulu coba cek UU Kejaksaan di Hotel Sheraton, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Intercon (Hotel Intercontinental), kok nggak kamu kritik?” kata Utut saat ditemui di Hotel Fairmont.

    Saat ditanya soal efisiensi, Utut tak menjawab secara tegas.

    Dia hanya mengatakan bahwa rapat panja ini juga sebagai rapat konsinyering, 

    “Kamu tahu arti konsinyering? Konsinyering itu dikelompokan gitu ya,” tandasnya.

    Sementara TB Hasanuddin menjelaskan isi dalam lanjutan rapat panja membahas RUU TNI. Ada pembahasan mencakup operasi militer selain perang.

    “Jadi dari 14 berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan.

    Dari ke-17 operasi militer selain peran, TB Hasanuddin mengatakan TNI punya kewajiban di antaranya untuk membantu di dalam urusan pertahanan siber yang ada di pemerintah.

    “Kemudian yang kedua mengatasi masalah narkoba. Dan kemudian yang lain-lainnya, jadi ada tiga,” kata dia.

    Saat ditanya soal kewenangan TNI mengatasi narkoba, Politisi PDIP itu mengatakan hal tersebut bakal diatur dalam Perpres.

    “Yang mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah, dan kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya. Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” kata dia.

    Soal implementasinya pun, TB belum mau menjelaskan secara detail.

    “Implementasinya nanti saja, karena saya bukan pemerintah. Saya hanya membentuk undang-undang dengan yang lain,” tandasnya.

    Selain itu, berdasarkan revisi yang diusulkan, ada 15 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI. Sebelumnya, berdasarkan Pasal 47 ayat 2 dalam UU TNI yang masih berlaku, hanya sepuluh kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif.

    Dimana, lima institusi baru yang ditambahkan dalam revisi UU TNI adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

    Namun, TB Hasanuddin menjelaskan, dari pembahasan Panja RUU TNI hari ini, ditambahkan satu lagi institusi yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif, yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI.

    “Tadi juga didiskusikan itu ada penambahan. Yang pertama itu undang-undang nomor 34 tahun 2004, itu kan 10 (institusi). Kemudian, muncul dalam provisi itu adalah 5 (tambahan). Mungkin sudah tahu ya teman-teman,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

    “Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan (Nasional) Pengelola Perbatasan,” sambung dia.

    TB mengatakan, tambahan institusi yang bisa di jabat prajurit TNI ini karena daerah perbatasan yang rawan, dan selama ini telah dijabat prajurit TNI.

    “Karena dalam Perpres itu dan dalam pernyataannya badan pengelola perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI,” terang dia.

    Mantan Sekretaris Militer era Presiden Megawati Soekarnoputri ini pun mengatakan, dalam Panja juga dibahas soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 institusi itu. 

    TB Hasanuddin menegaskan, prajurit TNI harus pensuin/ mengundurkan diri dari dinas militer jika menempati jabatan di luar 16 institusi yang telah disepakati.

    “Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” tegas purnawirawan jenderal bintang dua ini.

    Sebagai informasi, berdasarkan revisi yang diusulkan, berikut adalah daftar 16 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI:

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

    2. Kementerian Pertahanan Negara
    3. Sekretaris Militer Presiden
    4. Badan Intelijen Negara (BIN)
    5. Badan Sandi Negara
    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
    7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
    8. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional)
    9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
    10. Kementerian Kelautan dan Perikanan
    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
    12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
    13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
    14. Kejaksaan Agung
    15. Mahkamah Agung (MA)

    16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

     

     

  • DPR Bahas 3 Klaster RUU TNI Saat Gelar Rapat Tertutup di Hotel

    DPR Bahas 3 Klaster RUU TNI Saat Gelar Rapat Tertutup di Hotel

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto menyampaikan ada tiga klaster pembahasan terkait dengan rapat panitia kerja pembahasan RUU TNI.

    Dia mengatakan tiga klaster pembahasan itu berkaitan dengan kedudukan Kemhan dan TNI, lingkup jabatan instansi yang boleh dijabat prajurit aktif hingga relevansi usia pensiun.

    “Kalau ditanya klasternya tiga, soal kedudukan Kemhan dan TNI, kemudian soal lingkup baru yang TNI boleh tetap aktif, terus yang terakhir soal usia prajurit. Tiga itu, gak ada yang lain,” ujarnya di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

    Dia menambahkan, pembahasan pada rapat panja ini perlu dimatangkan terlebih dahulu bersama dengan kementerian terkait sebelum nantinya disahkan di sidang paripurna.

    “Karena ini kan bagian yang belum disahkan, kan kita harus gedok dulu semua, rapat dengan Menterinya, baru nanti kita umumin,” tuturnya.

    Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menyampaikan telah ada kesepakatan terkait dengan penambahan instansi yang bisa dijabat oleh prajurit aktif.

    Sebelumnya, terdapat lima usulan instansi yang akan bisa dijabat oleh prajurit TNI. Lima itu yakni, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional dan Penanggulangan Bencana (BNPB).

    Selanjutnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    Kemudian, dalam rapat panja yang digelar di Hotel Fairmont telah ada penambahan satu instansi yakni terkait dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Alhasil, total instansi yang bisa dijabat prajurit menjadi 16.

    “Sudah, sudah [sepakat]. Saya bilang dari 15 jadi 16. Satu itu Badan Perbatasan,” tutur TB.

  • Putin Desak Pasukan Ukraina di Kursk untuk Menyerah – Halaman all

    Putin Desak Pasukan Ukraina di Kursk untuk Menyerah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden Rusia Vladimir Putin mendesak pasukan Ukraina di wilayah barat daya Kursk untuk menyerah pada Jumat, 14 Maret 2025.

    Desakan ini disampaikan setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump meminta Putin untuk menyelamatkan nyawa ribuan tentara Ukraina.

    Pernyataan Putin

    Dalam pidato yang disiarkan televisi, Putin menekankan bahwa militan Ukraina telah melakukan banyak kejahatan terhadap warga sipil di zona penyerbuan.

    “Kantor Kejaksaan Agung Rusia mengklasifikasikan tindakan ini sebagai terorisme,” ujar Putin.

    Putin juga menyatakan bahwa untuk melaksanakan seruan Presiden Trump secara efektif, pimpinan militer-politik Ukraina harus mengeluarkan perintah yang tepat kepada unit militer mereka untuk menyerah.

    Gencatan Senjata dan Situasi di Kursk

    Pernyataan Trump muncul setelah Kyiv menyetujui gencatan senjata selama 30 hari yang ditengahi oleh AS dalam negosiasi di Arab Saudi.

    Meskipun Kremlin belum secara resmi menerima kesepakatan tersebut, Putin menyuarakan dukungannya terhadap usulan ini sambil menyuarakan kekhawatiran atas pasukan Ukraina di wilayah Kursk yang diduduki sebagian Rusia.

    Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mengakui bahwa pasukan negaranya mendapatkan tekanan yang meningkat dari tentara Kremlin di Kursk.

    Sejak serangan lintas perbatasan yang diluncurkan Kyiv pada Agustus lalu, Rusia telah melakukan perlawanan yang signifikan.

    Rusia Rilis Video Tentaranya Usai Rebut Sudzha

    Pada Kamis, 13 Maret 2025, Kementerian Pertahanan Rusia menerbitkan rekaman video yang menunjukkan tentara mereka setelah merebut kembali kota Sudzha.

    Video tersebut memperlihatkan bangunan yang rusak parah dan mobil-mobil yang terbakar.

    Lebih dari 100 orang yang sebelumnya dilaporkan hilang di Sudzha dan sekitarnya berhasil dievakuasi ke lokasi yang aman.

    Penjabat Gubernur wilayah Kursk, Alexander Khinshtein, melaporkan bahwa sekitar 120 warga sipil yang berada di bawah pendudukan telah dievakuasi sejak kemarin.

    Kementerian Situasi Darurat Rusia juga melaporkan bahwa lebih dari 90 warga yang dievakuasi telah ditempatkan di tempat penampungan sementara.

    “Para pengungsi menerima bantuan medis dan kesehatan mental serta bantuan untuk memulihkan dokumen yang hilang atau rusak,” ujar Khinshtein.

    Pekerjaan evakuasi terus berlanjut tanpa henti.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Putin Sesumbar Jamin Nyawa Pasukan Ukraina, tapi Harus Letakkan Senjata dan Menyerah di Kursk – Halaman all

    Putin Sesumbar Jamin Nyawa Pasukan Ukraina, tapi Harus Letakkan Senjata dan Menyerah di Kursk – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden Rusia Vladimir Putin mendesak pasukan Ukraina di wilayah barat daya Kursk untuk menyerah, Jumat (14/3/2025).

    Desakan Vladimir Putin disampaikan setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memintanya untuk menyelamatkan nyawa “ribuan tentara Ukraina.”

    “Kami telah meninjau pernyataan Presiden AS Trump hari ini, kami menekankan bahwa militan Ukraina telah melakukan banyak kejahatan terhadap warga sipil di zona penyerbuan,” kata Putin dalam pidato yang disiarkan televisi, dilansir The Moscow Times.

    Putin menambahkan bahwa Kantor Kejaksaan Agung Rusia mengklasifikasikan “tindakan ini” sebagai terorisme.

    “Saya ingin menekankan bahwa jika mereka meletakkan senjata dan menyerah, nyawa mereka akan terjamin, dan mereka akan diperlakukan dengan bermartabat sesuai dengan hukum internasional dan hukum Federasi Rusia,” klaim Putin.

    “Dalam konteks ini, agar seruan Presiden Trump dapat dilaksanakan secara efektif, pimpinan militer-politik Ukraina harus mengeluarkan perintah yang tepat kepada unit militer mereka untuk meletakkan senjata dan menyerah,” jelasnya.

    Pernyataan Trump muncul setelah Kyiv menyetujui gencatan senjata selama 30 hari yang ditengahi AS selama negosiasi di Arab Saudi.

    Kremlin belum secara resmi menerima kesepakatan untuk menghentikan pertempuran.

    Namun, Putin menyuarakan dukungannya terhadap usulan tersebut secara prinsip sambil menyuarakan kekhawatiran atas pasukan Ukraina di wilayah Kursk yang diduduki sebagian Rusia.

    Sementara itu, Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mengakui pada hari Jumat bahwa pasukan negaranya mendapat tekanan yang meningkat dari tentara Kremlin di Kursk.

    Sejak Kyiv melancarkan serangan lintas perbatasan ke Kursk Agustus lalu — yang merupakan serangan terbesar oleh tentara asing ke Rusia sejak Perang Dunia II — Moskow telah melakukan perlawanan.

    Serangan balik Rusia di Kursk telah merebut sebagian besar wilayah yang awalnya direbut Ukraina, sehingga Kyiv tidak memiliki titik pengaruh penting atas Moskow dalam setiap perundingan damai potensial.

    Rusia Rilis Video Tentaranya usai Rebut Sudzha

    Pada Kamis (13/3/2025), Kementerian Pertahanan Rusia menerbitkan rekaman video tentaranya di Sudzha setelah mereka merebut kembali kota tersebut.

    Video tersebut memperlihatkan bangunan dan reruntuhan yang rusak parah.

    Kemudian, terlihat mobil-mobil yang terbakar dan puing-puing yang berserakan di seluruh kota.

    Sementara itu, lebih dari 100 orang yang sebelumnya dilaporkan hilang di Sudzha dan sekitarnya, dievakuasi ke lokasi yang aman.

    “Sejak kemarin hingga pagi hari tanggal 13 Maret, 120 warga sipil yang berada di bawah pendudukan telah dibawa keluar dari Sudzha,” ungkap Penjabat Gubernur wilayah Kursk, Alexander Khinshtein di Telegram pada Kamis dini hari, seperti diberitakan The Moscow Times.

    Sekitar 90 persen dari mereka yang dievakuasi tercatat hilang setelah serangan Ukraina, menurut Yury Mezinov, seorang pembantu menteri situasi darurat Rusia.

    Pihak berwenang sebelumnya melaporkan bahwa sekitar 2.000 orang hilang.

    Kementerian Situasi Darurat Rusia merilis rekaman yang memperlihatkan tim penyelamat mengevakuasi warga — banyak di antaranya lansia — dengan bus.

    Kementerian tersebut mengatakan lebih dari 90 warga yang dievakuasi telah ditempatkan di tempat penampungan sementara.

    Gubernur Khinshtein mengatakan, para pengungsi menerima bantuan medis dan kesehatan mental, serta bantuan untuk memulihkan dokumen yang hilang atau rusak.

    “Pekerjaan terus berlanjut tanpa henti,” jelasnya.

    TENTARA RUSIA – Foto ini diambil pada Sabtu (15/3/2025) dari Kementerian Pertahanan Rusia memperlihatkan tentara Rusia berjalan di Kursk, Rusia barat, setelah mereka memukul mundur pasukan Ukraina yang menduduki wilayah tersebut sejak Agustus tahun 2024. (Telegram Kementerian Pertahanan Rusia/Ruslan Sergeev)

    Usulan Gencatan Senjata Tuai Kritik

    Amerika Serikat (AS) mengusulkan gencatan senjata selama 30 hari antara Rusia dengan Ukraina.

    Namun, usulan AS itu telah memicu kemarahan di kalangan blogger pro-perang Rusia dan koresponden militer.

    Mereka menyebutnya sebagai ‘jebakan’ dan upaya memberi Ukraina waktu untuk memperkuat pasukan militernya.

    Tokoh-tokoh pro-perang menyuarakan ekspektasi mereka bahwa Rusia akan menolak kesepakatan tersebut, karena Moskow terus maju di garis depan.

    “Poin pertama: 30 hari adalah periode yang sama sekali tidak penting, yang dibutuhkan oleh Ukraina, bukan Rusia, untuk mengganti kerugian dan mempersiapkan garis pertahanan baru. Poin kedua mengikuti poin pertama.”

    “Amerika akan melanjutkan bantuan militer ke Ukraina, yang akan digunakan secara aktif oleh Angkatan Bersenjata Ukraina selama gencatan senjata untuk memperkuat dan mempersiapkan serangan baru,” ungkap saluran Telegram pro-perang Archangel of Special Forces kepada audiensnya yang berjumlah lebih dari 1,1 juta pelanggan, masih dari The Moscow Times.

    “Dan pertanyaannya: apakah ini sesuatu yang kita perlukan dengan latar belakang runtuhnya front Ukraina? Kami rasa tidak,” imbuhnya.

    Kemudian, Boris Rozhin, seorang blogger pro-perang yang memiliki 866.000 pelanggan di Telegram, menyarankan bahwa selama gencatan senjata, Ukraina akan memalsukan proses negosiasi untuk memperkuat tentaranya dan menunggu pengiriman senjata AS.

    “Jebakan klasik. Kalau begitu kita akan bilang kita tertipu lagi,” kata Rozhin.

    (Tribunnews.com/Nuryanti)

    Berita lain terkait Konflik Rusia Vs Ukraina

  • Rapat Panja DPR RI Sepakat Instansi Sipil Bisa Dijabat TNI Aktif jadi 16, Ini Daftarnya

    Rapat Panja DPR RI Sepakat Instansi Sipil Bisa Dijabat TNI Aktif jadi 16, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin menyampaikan jumlah Kementerian atau Lembaga (K/L) sipil yang dapat dijabat TNI bertambah menjadi 16 instansi.

    Berdasarkan rapat panitia kerja bersama pemerintah itu telah menyepakati instansi yang bertambah itu yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

    “Mungkin sudah tahu ya teman-teman. Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” ujarnya di sela rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI, di Hotel Fairmont, Sabtu (15/3/2025).

    Dia menyampaikan, penambahan jumlah instansi sipil itu sudah disepakati dalam rapat panitia kerja antara legislatif dengan pemerintah.

    “Sudah, sudah [sepakat]. Saya bilang dari 15 jadi 16. Satu itu Badan Perbatasan,” tambahnya.

    Berdasarkan UU No 34/2004 pasal 47, ayat (2) menyebutkan Prajurit hanya dapat menduduki 10 jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. 

    Kemudian, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan lima Kementerian/Lembaga (K/L) yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Alhasil, dengan penambahan BNPP, total instansi yang bisa diisi TNI menjadi 16 K/L.

    Berikut daftar K/L yang diisi oleh prajurit TNI aktif yang telah disepakati di rapat panja Sabtu (15/3/2025) :

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 

    2. Kementerian Pertahanan 

    3. Sekretariat Militer Presiden 

    4. Badan Intelijen Negara (BIN) 

    5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) 

    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) 

    7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN) 

    8. Badan SAR Nasional (Basarnas)

    9. Badan Narkotika Nasional (BNN) 

    10. Kementerian Kelautan dan Perikanan 

    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 

    12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) 

    13. Badan Keamanan Laut (Bakamla) 

    14. Kejaksaan Agung (Kejagung) 

    15. Mahkamah Agung (MA)

    16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

  • Masuk ke Ruang Rapat, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Tunda Pembahasan RUU TNI

    Masuk ke Ruang Rapat, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Tunda Pembahasan RUU TNI

    PIKIRAN RAKYAT – Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025. Mereka menyuarakan penolakan dengan masuk ke ruangan tempat berlangsungnya rapat. 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak tiga orang masuk ke dalam ruang rapat melalui pintu samping pada sekira pukul 17.49 WIB. Mereka lantas menyuarakan penolakan RUU TNI yang digelar secara tertutup di hotel mewah.

    “Tolak RUU TNI, ini dilakukan tertutup bapak ibu,” kata seorang anggota koalisi di ruangan tempat rapat.

    Mereka menolak pembahasan RUU TNI lantaran prosesnya dilakukan secara tertutup dan ada pasal yang dinilai dapat menghidupkan kembali dwifungsi TNI. Tidak lama berselang, aksi mereka masuk ke ruang rapat langsung dihentikan pihak protokol. 

    “Tolak dwifungsi TNI,” ujar peserta aksi. 

    Prajurit Aktif Bisa Duduk di 16 Kementerian dan Lembaga

    Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menyatakan, pihaknya bersama Pemerintah telah menyepakati soal perluasan peran TNI untuk menduduki jabatan sipil di 16 kementerian dan lembaga. Hal tersebut termaktub dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau RUU TNI. 

    TB Hasanuddin mengebut, prajurit TNI aktif bisa menduduki lembaga Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat Panitian Kerja (Panja) RUU TNI yang digelar di di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025. 

    “Sudah (sepakat). Kan saya bilang dari 15 jadi 16. Satu adalah badan perbatasan,” kata TB Hasanuddin.

    TB Hasanuddin menjelaskan alasan DPR dan pemerintah menyepakati TNI bisa menempati posisi di BNPP. Menurutnya, daerah perbatasan memiliki tingkat kerawanan tinggi sehingga memerlukan keterlibatan TNI untuk menjaga wilayah tersebut.

    “Karena dalam perpres itu dan dalam pernyataannya badan pengelola perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI,” tutur TB Hasanuddin.

    Meskipun begitu, TB Hasanuddin menegaskan, prajurit harus mengundurkan diri jika ingin menduduki jabatan di luar kementerian dan lembaga yang telah disepakati dalam revisi UU TNI.

    Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan ada 15 Kementerian dan Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan, yakni: 

    1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

    2. Pertahanan Negara

    3. Sekretaris Militer Presiden

    4. Inteligen Negara

    5. Sandi Negara

    6. Lemhannas

    7. DPN

    8. SAR Nasional

    9. Narkotika Nasional

    10. Kelautan dan Perikanan

    11. BNPB

    12. BNPT

    13. Keamanan Laut

    14. Kejaksaan Agung

    15. Mahkamah Agung

    “Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” ujar TB Hasanuddin.

    Prajurit Bisa Bantu Atasi Narkoba dan Kejahatan Siber 

    Diberitakan sebelumnya, TB Hasanuddin mengatakan, dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ada perluasan cakupan mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang sebelumnya terdiri dari 14 menjadi 17 tugas pokok.

    “Pembahas yang lebih fokus itu tadi menarik itu adalah operasi militer selain perang. Jadi dari 14 berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah,” kata TB Hasanuddin. 

    TB Hasanuddin menyebutkan penambahan tugas pokok TNI dalam OMSP adalah membantu dalam urusan pertahanan siber, khususnya yang berkaitan dengan pemerintah dan mengatasi masalah narkoba.

    Mengenai implementasi dari revisi ini, TB Hasanuddin menyatakan hal tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres). Namun, ia menegaskan terkait perbantuan di masalah narkoba TNI tidak akan terlibat dalam penegakan hukum.

    “Saya kira nanti akan diatur dengan Perpres, di mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah, dan kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya. Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” ucapnya.

    Untuk bidang siber, TB Hasanuddin menekankan TNI akan memperkuat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui kemampuan siber yang dimiliki prajurit untuk kepentingan bangsa dan negara. 

    Siber itu sekarang sudah ada di BSSN. Untuk memperkuat BSSN dan kemudian memiliki kemampuan dari siber TNI yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa dan negara. Itu intinya,” ujar TB Hasanuddin.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pemberantasan Korupsi Bak Sandiwara, Sudah Waktunya Indonesia Hukum Berat Koruptor – Halaman all

    Pemberantasan Korupsi Bak Sandiwara, Sudah Waktunya Indonesia Hukum Berat Koruptor – Halaman all

    Pieter C Zulkifli
    Pengamat Hukum dan Politik, mantan Ketua Komisi III DPR RI

    TRIBUNNEWS.COM – Pemberantasan korupsi di Indonesia disebut tak lebih dari sandiwara untuk menipu publik. Uang rakyat bahkan terus dijarah oleh para ‘penyamun’ berseragam.

    Praktik culas di Tanah Air bukan lagi sekadar penyakit, tetapi telah menjadi sistem yang dilanggengkan oleh para penegak hukum itu sendiri.

    Sebab, bagaimana mungkin rakyat diminta percaya pada institusi penegak hukum, baik Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Mahkamah Agung (MA), ketika pejabat puncaknya justru meloloskan koruptor dengan kerugian negara triliunan rupiah.

    Dan masih banyak kasus-kasus besar lainnya kemudian menguap dan hilang tanpa bekas.

    Para elite bersandiwara dengan seolah-olah berjuang untuk rakyat. Padahal, justru menjadi aktor besar lalu merampok dan menjarah uang negara.

    Korupsi di Indonesia telah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan. Ironi terbesar terjadi ketika mereka yang seharusnya memberantas korupsi justru terjerat dalam pusaran korupsi itu sendiri. Meski terasa getir, namun fenomena memberantas sambil korupsi bukan lagi kasus yang mengejutkan.

    KPK yang dulu dianggap sebagai benteng terakhir pemberantasan praktik rasuah, kini mengalami kemunduran besar. Salah satu bukti nyatanya ialah, mantan ketua KPK Firli Bahuri yang terlibat dalam skandal korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Kasus ini menunjukkan bahwa KPK sudah tidak lagi steril dari praktik korupsi yang selama ini mereka perangi.

    Tak hanya KPK, Polri pun tercoreng oleh berbagai skandal. Misalnya, kasus Ferdy Sambo yang membunuh ajudannya sendiri demi menutupi kejahatan yang lebih besar. Serta Irjen Teddy Minahasa yang seharusnya memberantas narkoba, tetapi justru terlibat dalam jual beli barang haram, semakin memperjelas betapa bobroknya sistem penegakan hukum di negeri ini.

    Sementara itu, lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng keadilan malah menjadi sarang mafia hukum. Baru-baru ini, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap karena menerima suap untuk memberikan vonis bebas bagi Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera.

    Penyidik bahkan menemukan uang suap sebesar Rp20 miliar yang tersebar di enam lokasi berbeda. Kasus ini semakin menegaskan bahwa hukum di Indonesia bukan lagi soal keadilan, tetapi soal rendahnya moral dan siapa yang memiliki modal banyak dapat mempengaruhi berbagai kebijakan.

    Yang lebih mengejutkan lagi, uang dalam jumlah besar bisa membeli jabatan dan kekuasaan. Ketika keadilan dapat diperjualbelikan, maka rakyat kecil hanya bisa pasrah memikul berbagai macam penderitaan dengan kenyataan bahwa selama ini hukum memang tidak pernah berpihak kepada mereka.

    Di samping dari itu, korupsi yang melibatkan hampir semua institusi penting di negeri ini membuktikan bahwa Indonesia kini dikuasai oleh para penyamun yang menjarah uang rakyat tanpa rasa malu.

    Korupsi di kalangan elite politik dan penegak hukum tidak hanya menghambat pembangunan, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan.

    Rendahnya moral dan buruknya sistem menjadi faktor utama mengapa korupsi terus mengakar. Hingga kini, belum ada komitmen serius dari pimpinan partai politik untuk menciptakan sistem yang kuat dan bersih dari korupsi.

    Bahkan, dari tahun ke tahun, data menunjukkan tren peningkatan kasus korupsi yang melibatkan elite partai politik dan aparat penegak hukum.

    Meski telah ada undang-undang yang mengatur pemberantasan korupsi, namun implementasi payung hukum tersebut justru masih lemah. Ambiguitas regulasi, rendahnya sanksi hukum, serta kurangnya transparansi dalam pengawasan internal menjadi kendala utama dalam upaya menciptakan sistem hukum yang bersih.

    Tak hanya itu, dari rezim ke rezim badai korupsi terus menghantam berbagai lembaga negara dan BUMN. Kasus-kasus seperti dugaan rekening gendut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp349 triliun yang pernah disampaikan oleh Mahfud MD.

    Lalu, skandal Asabri, Jiwasraya, Bumiputera, PLN, PT Timah, emas palsu Antam 109 ton, Pertamina, penjarahan yang mengakibatkan kerusakan hutan, kegiatan pertambangan ilegal menjadi bukti nyata betapa parahnya korupsi di negeri ini.

    Pertanyaannya, apakah penegak hukum benar-benar serius menangkap, menghukum, dan merampas harta para pelaku kejahatan korupsi untuk dikembalikan kepada negara? Ataukah semua ini hanya drama yang dimainkan untuk sekadar menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi masih berjalan?.

    Syarat menjadi negara maju bukan hanya soal pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapita, tetapi juga tentang kepastian hukum, kualitas sumber daya manusia, kejujuran, serta profesionalisme dalam mengelola lembaga negara. Sayangnya, Indonesia masih terjebak dalam berbagai macam opini dan terminologi ‘middle income trap’ akibat korupsi yang merajalela.

    Untuk itu, ada empat catatan agar Indonesia keluar dari belenggu tersebut, yakni investasi dalam sumber daya manusia, dan pembangunan infrastruktur yang efisien dan tidak membebani keuangan negara.

    Lalu, transformasi ekonomi melalui kebijakan hilirisasi. Terakhir, membangun institusi dengan tata kelola yang bersih dan transparan.

    Namun, semua itu tidak akan terwujud tanpa adanya pemimpin yang berani mengambil tindakan tegas.

    Reformasi politik, hukum, dan anggaran negara harus menjadi agenda utama dalam membangun Indonesia yang lebih bermartabat. Di tengah kompleksitas geopolitik dunia, Indonesia membutuhkan pemimpin yang berani membuat gebrakan besar dalam pemberantasan korupsi.

    Hukuman bagi para koruptor selama ini masih terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera. Sehingga, sudah saatnya Indonesia meniru negara-negara yang menerapkan hukuman paling keras bagi koruptor.

    Antara lain Tiongkok yang menghukum mati koruptor dengan skala besar. Ada juga, Arab Saudi yang menjatuhkan hukuman berat bagi pejabat yang terbukti korupsi tanpa pandang bulu. Di Singapura, harta pelaku korupsi disita, keluarga mereka diperiksa, dan mereka dibuat miskin. Bahkan paspor, SIM, serta akses ke rekening bank mereka dicabut.

    Indonesia tidak akan pernah bebas dari korupsi jika terus dipimpin oleh orang-orang yang korup dan takut mengambil tindakan tegas. Kita membutuhkan pemimpin yang berani membersihkan negeri ini dari para penjarah uang rakyat, menindak tegas para pelaku korupsi, dan mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap hukum.

    Bila korupsi bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga menjadi persoalan moral, etika, dan kepemimpinan yang jujur. Jika rakyat ingin melihat perubahan nyata, maka sudah saatnya menuntut pemimpin yang bersih, berani, dan tidak kompromi dengan koruptor.

    Sebab, selama para pengkhianat rakyat masih bercokol di kursi kekuasaan, selama itu pula mimpi tentang Indonesia yang adil dan makmur akan tetap menjadi ilusi belaka.

  • Revisi UU TNI: TNI Aktif Duduki Jabatan di 16 Kementerian dan Lembaga

    Revisi UU TNI: TNI Aktif Duduki Jabatan di 16 Kementerian dan Lembaga

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi I DPR menyepakati penambahan kementerian dan lembaga (K/L) yang bisa diduduki prajurit TNI aktif dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dari sebelumnya 15 menjadi 16 institusi.

    Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyebut, penambahan ini mencakup Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), mengingat kebutuhan penempatan personel TNI di wilayah perbatasan yang rawan.

    “Dalam peraturan presiden, BNPP memang sudah menempatkan anggota TNI sehingga lembaga ini ditambahkan dalam revisi UU TNI,” ujar Hasanuddin dalam rapat panja revisi UU TNI di Jakarta, Sabtu (15/3/2025), seperti dilansir Antara.

    Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI hanya mengizinkan 10 kementerian/lembaga untuk diduduki prajurit TNI aktif. Dalam revisi terbaru, jumlahnya bertambah menjadi 16.

    Kementerian dan lembaga tersebut dalam revisi UU TNI, yaitu, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Pertahanan Nasional, dan Badan SAR Nasional (Basarnas).

    Selain itu, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), yang merupakan tambahan terbaru.

    TNI di Luar 16 Lembaga Wajib Mundur

    Hasanuddin menegaskan jika ada prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan di luar 16 kementerian/lembaga yang telah disepakati, maka mereka harus mengundurkan diri dari kedinasan TNI.

    “Sudah final, totalnya 16 kementerian/lembaga. Jika ada yang menjabat di luar itu, mereka harus mundur dari TNI,” tegasnya.

    Revisi UU TNI ini merupakan bagian dari program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025, yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (18/2/2025).

  • Pagar Laut di Tangerang Ternyata Belum Dibongkar Sepenuhnya, Keseriusan Pemerintah Dipertanyakan – Halaman all

    Pagar Laut di Tangerang Ternyata Belum Dibongkar Sepenuhnya, Keseriusan Pemerintah Dipertanyakan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pembongkaran pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang ternyata belum sepenuhnya terlaksana.

    Diwartakan Tribun Tangerang, nelayan mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam pembongkaran pagar laut Tangerang.

    Pada kenyataaannya, ratusan meter pagar laut masih kokoh berdiri.

    “Kita pikir mau semua kan. Biar sekalian selesai. Enggak taunya enggak semua,” ucap Marto, seorang nelayan dari Kohod saat diwawancarai, Jumat (14/3/2025). 

    Pagar laut itu mengganggu aktivitas nelayan.

    Mereka berhati-hati menghindari cerucuk pagar laut.

    Marto mengaku, perahu miliknya sempat dipakai oleh pihak Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

    “Kurang dari seminggu di sini. Nyewa kapal saya. Pas di sini cuma PSDKP doang,” ujar Marto. 

    Marto mengaku sedih mendengar informasi di media massa maupun media sosial, yang menyebut bahwa pemerintah mengklaim telah mencabut pagar bambu di perairan utara Tangerang.

    Pemprov Banten Akui

    Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti tak menampik pagar laut di Desa Kohod belum dicabut. 

    Eli menjelaskan, berdasarkan hasil patroli terakhir, tersisa sekitar 600 meter.

    Pagar laut sudah sudah coba dibongkar dengan ditarik tagboat tapi tidak bisa.

    “Butuh alat berat dan ponton. Sudah dikoordinasikan dengan pusat,” ungkapnya. 

    Kendati demikian, Eli tidak bisa memastikan kapan pencabutan pagar laut di perairan Kohod dilanjutkan hingga selesai.

    “Masih dikomunikasikan,” paparnya.

    Update Proses Hukum

    Terkait kelanjutan kasus hukum pagar laut Tangerang, Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara dari Bareskrim Polri atas nama empat orang tersangka.

    Termasuk di dalamnya Kepala Desa Kohod, Arsin. 

    “Yang kita dengar baru empat berkas perkara ya berarti masih terkait dengan yang pagar laut ya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    Dikutip dari Kompas.com, pelimpahan berkas ini dilakukan pada Kamis (13/3/2025), sore.

    Harli menjelaskan, setelah menerima berkas perkara dari Bareskrim Polri, jaksa akan meneliti terlebih dulu berkas yang mereka terima.

    “Berarti, ada waktu bagi penuntut umum untuk melakukan penelitian dulu, waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap dan nanti seperti apa kita lihat kita update ya,” jelas dia.

    Harli menjelaskan, pelimpahan dari Bareskrim Polri ini baru tahap 1.

    Artinya, dalam waktu 7 hari, jaksa penuntut umum akan menentukan apakah berkas perkara ini sudah lengkap atau tidak.

    “Kemudian, nanti dalam waktu 14 hari maka kalau seandainya berkas perkaranya belum lengkap maka penuntut umum akan menyampaikan memberikan petunjuk, itu namanya P19, kepada penyidik untuk dilengkapi nanti kita lihatlah perkembangannya,” jelas Harli. 

    Adapun empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di atas lahan pagar laut Tangerang.

    Selain Arsin, ketiga tersangka lainnya adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Nelayan Kaget dan Pertanyakan Keseriusan Pemerintah karena Pagar Laut di Kohod Masih Berdiri Kokoh.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Tribuntangerang.com/Nurmahadi)

  • Prajurit Aktif Bisa Duduk di 16 Kementerian dan Lembaga

    Prajurit Aktif Bisa Duduk di 16 Kementerian dan Lembaga

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menyatakan, pihaknya bersama Pemerintah telah menyepakati soal perluasan peran TNI untuk menduduki jabatan sipil di 16 kementerian dan lembaga. Hal tersebut termaktub dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau RUU TNI. 

    TB Hasanuddin mengebut, prajurit TNI aktif bisa menduduki lembaga Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat Panitian Kerja (Panja) RUU TNI yang digelar di di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025. 

    “Sudah (sepakat). Kan saya bilang dari 15 jadi 16. Satu adalah badan perbatasan,” kata TB Hasanuddin.

    TB Hasanuddin menjelaskan alasan DPR dan pemerintah menyepakati TNI bisa menempati posisi di BNPP. Menurutnya, daerah perbatasan memiliki tingkat kerawanan tinggi sehingga memerlukan keterlibatan TNI untuk menjaga wilayah tersebut.

    “Karena dalam perpres itu dan dalam pernyataannya badan pengelola perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI,” tutur TB Hasanuddin.

    Meskipun begitu, TB Hasanuddin menegaskan, prajurit harus mengundurkan diri jika ingin menduduki jabatan di luar kementerian dan lembaga yang telah disepakati dalam revisi UU TNI.

    “Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” ujar TB Hasanuddin. 

    Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan ada 15 Kementerian dan Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan, yakni: 

    1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

    2. Pertahanan Negara

    3. Sekretaris Militer Presiden

    4. Inteligen Negara

    5. Sandi Negara

    6. Lemhannas

    7. DPN

    8. SAR Nasional

    9. Narkotika Nasional

    10. Kelautan dan Perikanan

    11. BNPB

    12. BNPT

    13. Keamanan Laut

    14. Kejaksaan Agung

    15. Mahkamah Agung

    “Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” ujar TB Hasanuddin. 

    Prajurit Bisa Bantu Atasi Narkoba dan Kejahatan Siber 

    Diberitakan sebelumnya, TB Hasanuddin mengatakan, dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ada perluasan cakupan mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang sebelumnya terdiri dari 14 menjadi 17 tugas pokok. 

    “Pembahas yang lebih fokus itu tadi menarik itu adalah operasi militer selain perang. Jadi dari 14 berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah,” kata TB Hasanuddin. 

    TB Hasanuddin menyebutkan penambahan tugas pokok TNI dalam OMSP adalah membantu dalam urusan pertahanan siber, khususnya yang berkaitan dengan pemerintah dan mengatasi masalah narkoba.

    Mengenai implementasi dari revisi ini, TB Hasanuddin menyatakan hal tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres). Namun, ia menegaskan terkait perbantuan di masalah narkoba TNI tidak akan terlibat dalam penegakan hukum.

    “Saya kira nanti akan diatur dengan Perpres, di mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah, dan kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya. Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” ucapnya.

    Untuk bidang siber, TB Hasanuddin menekankan TNI akan memperkuat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui kemampuan siber yang dimiliki prajurit untuk kepentingan bangsa dan negara. 

    “Siber itu sekarang sudah ada di BSSN. Untuk memperkuat BSSN dan kemudian memiliki kemampuan dari siber TNI yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa dan negara. Itu intinya,” ujar TB Hasanuddin.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News