Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • 5
                    
                        Selangkah Lagi, Revisi UU TNI Akan Disahkan Menjadi Undang-Undang
                        Nasional

    5 Selangkah Lagi, Revisi UU TNI Akan Disahkan Menjadi Undang-Undang Nasional

    Selangkah Lagi, Revisi UU TNI Akan Disahkan Menjadi Undang-Undang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tinggal selangkah lagi disahkan menjadi undang-undang.
    Pada Rabu (19/3/2025) kemarin, Komisi I DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membawa
    revisi UU TNI
    ke rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025) besok untuk disahkan
    Dalam rapat kemarin, delapan fraksi yang tergabung dalam Komisi I menyetujui
    RUU TNI
    untuk segera disahkan dalam rapat paripurna, meski RUU tersebut masih menuai protes dari masyarakat. 
    “Selanjutnya, saya mohon persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna
    DPR RI
    untuk disetujui menjadi UU. Apakah dapat disetujui?” tanya Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, Selasa (18/3/2025).
    “Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.
    Rapat pengambilan keputusan ini langsung digelar pada hari yang sama, setelah Komisi I menggelar rapat penyampaian laporan hasil perumusan dan sinkronisasi RUU TNI oleh tim perumus dan tim sinkronisasi DPR RI.
    Diketahui, tim perumus dan tim sinkronisasi mulai merumuskan draf RUU TNI pada Senin (17/3/2025) kemarin, dengan menyesuaikan hasil rapat pembahasan yang digelar Komisi I secara maraton sepanjang pekan sebelumnya.
    Meski begitu, Utut mengeklaim bahwa RUU TNI telah melewati proses pembahasan panjang.
    Seluruh tahapan serta mekanisme yang harus dijalankan juga telah dilalui.
    “Mulai dari datangnya penerimaan Surpres, penugasan dari pimpinan ke Komisi I, dan kita sudah mengundang semua stakeholder, dan terakhir kita sudah menyelesaikan rapat panja,” kata Utut di ruang rapat.
    “Jadi, dilanjutkan ke tim perumus dan tim sinkronisasi juga sudah melaporkan kepada panja. Kita juga sudah rapat dengan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara,” sambungnya.
    Sebelum rapat penyampaian laporan Timus dan Timsin yang berlanjut ke pengambilan keputusan tingkat 1, Komisi I DPR RI menggelar rapat dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan pada Selasa pagi.
    Pertemuan yang digelar secara tertutup itu dilakukan setelah muncul gelombang penolakan dari masyarakat terhadap RUU TNI.
    DPR RI bahkan didesak untuk menghentikan pembahasan dan membatalkan revisi tersebut.
    Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang turut hadir dalam pertemuan mengeklaim ada titik temu dari pertemuan antara aktivis dan DPR terkait penolakan revisi UU TNI.
    “Tadi kita sudah lakukan audiensi dengan teman-teman dari Koalisi Masyarakat Sipil. Pertemuan tadi berjalan dengan hangat, lancar, diskusi, dan dialog yang membangun, dan ada kesepahaman dengan kedua belah pihak. Insya Allah saya pikir ada titik temu,” ujar Dasco.
    “Dan kita akan lakukan ini tidak cuma kali ini, untuk kemudian setiap pembahasan-pembahasan revisi UU,” kata dia.
    Adapun perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mencakup perpanjangan usia dinas keprajuritan, hingga perluasan kewenangan TNI lewat penambahan instansi sipil yang bisa diduduki prajurit aktif dan penambahan tugas TNI untuk operasi di luar perang.
    Secara terperinci, revisi mulai dilakukan dari Pasal 3 mengenai kedudukan TNI.
    Pada ayat (2), terdapat penambahan frasa “yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis” untuk Pasal 3 Ayat (2).
    Dengan demikian, Pasal 3 Ayat (2) dalam RUU TNI berbunyi “kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan”.
    Selain itu, Komisi I dan pemerintah juga bersepakat menambahkan dua tugas atau kewenangan baru TNI untuk operasi militer selain perang (OMSP) yang diatur dalam Pasal 7.
    Dengan revisi ini, TNI dapat membantu menanggulangi ancaman siber, membantu, dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.
    Kemudian, revisi juga dilakukan pada Pasal 47 mengenai kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif.
    Dalam RUU TNI, jumlah instansi yang bisa diduduki prajurit aktif berjumlah 15, atau bertambah 5 dari aturan yang berlaku
    Lima kementerian/lembaga tambahan tersebut adalah Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
    Lebih lanjut, usia pensiun prajurit TNI yang diatur dalam Pasal 53 juga turut mengalami perubahan.
    Dalam RUU TNI, terdapat kenaikan usia pensiun bagi prajurit aktif berdasarkan umur dan pangkatnya.
    Untuk pangkat bintara dan tamtama, pensiun pada usia 55 tahun.
    Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun paling tinggi 58 tahun.
    Sementara itu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun.
    Untuk pati bintang 4 bisa pensiun usia 63 tahun, tetapi masa kedinasannya bisa diperpanjang sebanyak 2 kali oleh Presiden RI sesuai kebutuhannya.
    Anggota Panja RUU TNI dari Fraksi PDI-P TB Hasanuddin mengungkapkan, terdapat beberapa usulan aturan dari pemerintah yang ditolak dan akhirnya dihapus dari draf RUU TNI.
    Salah satunya adalah usulan pemerintah mengenai penambahan tugas TNI untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.
    Panja RUU TNI hanya menyetujui dua usulan tambahan peran TNI dari pemerintah, yakni TNI dapat membantu dan menanggulangi ancaman siber, serta TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.
    “Awalnya dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya ada dua usulan,” kata TB Hasanuddin.
    “Untuk TNI memiliki wewenang membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika, itu sudah dihilangkan,” ujar dia.
    Selain itu, usulan untuk memasukkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam daftar instansi yang bisa diduduki prajurit aktif juga dihapus.
    Alhasil, hanya 15 kementerian/lembaga yang disepakati masuk dalam RUU TNI.
    “Yang sebelumnya diusulkan 16 kementerian/lembaga, saat ini hanya menjadi 15 kementerian/lembaga, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus,” kata TB Hasanuddin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Effendi Gazali Anggap Kejagung Balikkan Stigma Penegakan Hukum No Viral No Justice

    Effendi Gazali Anggap Kejagung Balikkan Stigma Penegakan Hukum No Viral No Justice

    loading…

    Pakar komunikasi politik Effendi Gazali menilai Kejagung tampil beda karena berhasil menjawab keresahan publik dengan membalikkan istilah no viral, no justice. FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Pakar komunikasi politik Effendi Gazali mengungkap fenomena tingginya apresiasi publik terhadap kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) di tengah krisis kepercayaan atas lembaga-lembaga penegak hukum. Menurutnya, lembaga yang dipimpin ST Burhanuddin itu tampil beda karena berhasil menjawab keresahan publik dengan membalikkan istilah ‘no viral, no justice’.

    “Kenapa publik memberikan apresiasi? Kadang-kadang kan kita suka dengar no viral no justice, tapi yang terjadi dengan kejaksaan sebetulnya justice dulu baru viral, kebalik gitu yah,” kata Effendi dalam keterangan, Rabu (19/3/2025).

    No viral, no justice atau jika tidak viral, tak akan ada keadilan merupakan istilah yang kerap muncul di media sosial. Istilah ini bentuk kritik netizen atas penegakan hukum yang dinilai lamban atau tidak sebagaimana semestinya sebelum suatu kasus menjadi viral.

    Menurut Effendi, tindakan Kejagung justru menunjukkan kebalikannya. Penegakan hukum dijalankan secara independen, profesional, dan akuntabel dengan tujuan utama, yakni upaya menegakkan kebenaran dan keadilan.

    Dengan prinsip mengutamakan kebenaran dan keadilan, tak heran bila Kejagung tampil lebih berani dan meyakinkan di mana hasil kerjanya bisa langsung dirasakan publik.

    Gebrakan Kejagung bahkan kerap mengejutkan publik dengan terungkapnya kasus korupsi besar dan pelik seperti kasus Jiwasraya, Asabri, Duta Palma, PT Timah dan terbaru kasus tata kelola mintak mentah Pertamina yang rugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

    Respons Jaksa AgungMendengar penyataan Effendi, Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung memberi tanggapan. Dia menyebut kemepimpinannya lebih mengedepankan hasil kerja ketimbang sensasi.

    Burhanuddin selalu menekankan jajarannya agar penegakan hukum dijalankan melalui proses yang adil, bertumpu pada fakta-fakta dan bukti yang kuat serta mengikuti prinsip hukum yang berlaku.

    “Saya orang Sunda, punya prinsip caina herang laukna beunang (airnya bening, ikannya dapat), kami tidak mau ribut dulu, tapi yang terjadi ini loh saya punya hasilnya ini. Jadi gak usah ribut-ribut dulu, gak usah teriak-teriak dulu, tapi hasilnya yang utama,” kata Burhanuddin.

  • Haidar Alwi Sebut Kedatangan Dasco Selamatkan IHSG yang Sempat Anjlok – Halaman all

    Haidar Alwi Sebut Kedatangan Dasco Selamatkan IHSG yang Sempat Anjlok – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengapresiasi kesigapan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam merespons anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Selasa (18/3/2025).

    Pada perdagangan sesi I, IHSG sempat anjlok hampir 7 persen pada saat Bursa Asia melesat di zona hijau.

    Hal itu memaksa Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah pembekuan sementara untuk mencegah penurunan yang lebih tajam.

    “Kesigapan Dasco mendatangi BEI berhasil menyelamatkan IHSG. Terbukti secara perlahan IHSG mulai rebound pada perdagangan sesi II,” kata R Haidar Alwi, Selasa (18/3/2025) malam.

    Menurutnya, pernyataan Dasco bahwa kondisi fiskal Indonesia masih kuat dan Sri Mulyani tidak akan mundur dapat menumbuhkan kembali kepercayaan investor di tengah kekhawatiran pasar akibat berbagai isu dalam dan luar negeri.

    “Dasco tidak hanya sigap tapi juga tegas. Dalam situasi demikian, ketegasan diperlukan untuk meredakan kekhawatiran pasar,” tutur R Haidar Alwi.

    Terlepas dari berbagai spekulasi tentang penyebab anjloknya IHSG, R Haidar Alwi menekankan pentingnya kesigapan dan ketegasan pihak-pihak terkait dalam merespon berbagai isu yang dapat menjadi sentimen negatif.

    Misalnya, isu soal mundurnya Menteri Keuangan Sri Mulyani yang bergulir sejak pekan lalu.

    Harus diakui bahwa Sri Mulyani menjadi salah satu faktor yang memengaruhi arus keluar-masuk modal asing di pasar. 

    Sebab, kredibilitasnya di dunia keuangan sudah diakui dunia dan investor asing percaya dengan kinerja mantan Direktur Bank Dunia tersebut.

    “Ketika ditanya wartawan tentang rumor mundur, harusnya Sri Mulyani menjawab dengan tegas. Bukan malah senyam-senyum yang kemudian memicu ketidakpastian dan kekhawatiran. Semoga jadi pelajaran ke depannya,” ungkap R Haidar Alwi.

    Selain itu, dirinya juga meminta agar Kejaksaan Agung tidak overclaim dalam menyatakan potensi kerugian negara suatu kasus korupsi. Terutama kasus-kasus yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    “Karena di satu sisi kesannya memang “Wah!” untuk kinerja Kejagung. Tapi di sisi lain juga menggerus kepercayaan publik terhadap BUMN yang berimbas pada anjloknya harga saham di pasar,” tutup R Haidar Alwi.

  • Update Ukraina: Rusia Serang Negara NATO-Putin Teken Dekrit Presiden

    Update Ukraina: Rusia Serang Negara NATO-Putin Teken Dekrit Presiden

    Jakarta, CNBC Indonesia – Perang antara Rusia dan Ukraina masih terus terjadi hingga hari ini. Meski begitu, mulai ada tanda-tanda kelemahan dari Kyiv, khususnya setelah penyokong nomor satunya, Amerika Serikat (AS), mengambil langkah untuk menghentikan intervensinya dalam perang itu.

    Rusia melancarkan serangan skala besar terhadap Ukraina Timur atau Donbass pada 24 Februari 2024. Moskow berupaya merebut wilayah itu dengan alasan diskriminasi rezim Kyiv terhadap wilayah itu, yang mayoritas dihuni etnis Rusia, serta niatan Ukraina untuk bergabung bersama aliansi pertahanan Barat, NATO.

    Hingga saat ini, peperangan masih terus terjadi. Berikut perkembangan terbarunya sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber oleh CNBC Indonesia, Selasa (18/3/2025):

    1. Trump-Putin Dialog soal Ukraina-Nuklir, Perang End?

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan Presiden Rusia Vladimir Putin berencana untuk mengadakan panggilan telepon, Selasa (18/3/2025). Hal ini dilakukan saat keduanya berupaya untuk membahas cara mengakhiri perang antara Rusia dan Ukraina.

    Mengutip Reuters, konsesi teritorial oleh Kyiv dan kendali atas pembangkit listrik tenaga nuklir Zaporizhzhia kemungkinan akan menjadi pokok bahasan utama dalam pembicaraan tersebut. Diketahui, pembangkit nuklir terbesar di Eropa itu berada dalam zona peperangan antara Moskow dan Kyiv.

    “Apa yang terjadi di Ukraina tidaklah baik, tetapi kita akan melihat apakah kita dapat mencapai kesepakatan damai, gencatan senjata dan perdamaian, dan saya pikir kita akan dapat melakukannya,” kata Trump kepada wartawan di Washington.

    “Kita akan berbicara tentang lahan. Kita akan berbicara tentang pembangkit listrik. Kita sudah membicarakannya, membagi aset tertentu.”

    Sekretaris pers Gedung Putih Karoline Leavitt mengatakan dalam jumpa pers rutin pada hari Senin bahwa Trump dan Putin akan membahas pembangkit listrik “di perbatasan” Rusia dan Ukraina. Juru bicara Kremlin Dmitry Peskov menolak mengomentari pernyataan Trump tentang lahan dan pembangkit listrik.

    Trump berusaha mendapatkan dukungan Putin untuk proposal gencatan senjata selama 30 hari yang diterima Ukraina minggu lalu, karena kedua belah pihak terus saling melancarkan serangan udara besar-besaran sepanjang akhir pekan.

    Sejauh ini, Rusia semakin dekat untuk mengusir pasukan Ukraina dari wilayah kekuasaan mereka yang telah berlangsung selama berbulan-bulan di wilayah milik Moskow, Kursk.

    Presiden AS mengatakan dalam sebuah unggahan di media sosial pada hari Jumat bahwa ia ‘sangat meminta’ agar Putin tidak membunuh ribuan tentara Ukraina yang didorong Rusia keluar dari Kursk. Di sisi lain, Putin mengatakan ia akan menghormati permintaan Trump untuk menyelamatkan nyawa tentara Ukraina jika mereka menyerah.

    2. AS Mau Akui Krimea Milik Rusia

    AS tengah mempertimbangkan untuk mengakui bahwa Krimea adalah bagian dari Rusia dan mungkin mendesak PBB untuk melakukan hal yang sama. Hal ini disampaikan situs berita AS, Semafor, mengutip dua orang yang mengetahui masalah tersebut.

    Menurut Semafor, Presiden Donald Trump belum membuat keputusan apa pun. Walau begitu, diskusi tentang status Krimea sejalan dengan “banyak pilihan yang diajukan saat Trump mendorong diakhirinya perang.”

    Juru bicara Dewan Keamanan Nasional Brian Hughes mengatakan kepada Semafor bahwa Gedung Putih “tidak membuat komitmen seperti itu, dan kami tidak akan menegosiasikan kesepakatan (perdamaian) melalui media.”

    “Tujuannya tetap sama: menghentikan pembunuhan dan menemukan resolusi damai untuk konflik ini,” kata Hughes.

    3. Rusia Serang Negara NATO

    Jaksa Lithuania menyalahkan dinas intelijen militer Rusia sebagai dalang serangan pembakaran toko IKEA di Vilnius tahun lalu. Mereka menggolongkan tindakan itu sebagai tindakan terorisme.

    Lithuania, anggota NATO, telah menjadi sekutu setia Ukraina sejak Moskow menginvasi pada Februari 2022, dan telah sering memperingatkan adanya upaya sabotase Rusia. Kantor Kejaksaan Agung Lithuania mengaitkan serangan pembakaran di Vilnius pada bulan Mei 2024 dengan badan intelijen militer Rusia, GRU.

    “Tidak ada korban jiwa. Kami menganggap tindakan ini sebagai tindakan terorisme dengan konsekuensi serius,” tegas jaksa Lithuania, Arturas Urbelis.

    “Dua warga negara Ukraina menjadi tersangka dalam kasus pembakaran Ikea, dengan satu orang ditahan di Lithuania dan yang lainnya di Polandia,” tambahnya.

    “Telah ditetapkan bahwa melalui serangkaian perantara … para penyelenggara kejahatan ini berada di Rusia dan ini terhubung dengan intelijen militer dan pasukan keamanan,” kata Urbelis.

    4. Putin Teken Dekrit Presiden

    Presiden Rusia Vladimir Putin memberikan izin kepada hedge fund AS, 683 Capital Partners, LP, untuk membeli sekuritas dari perusahaan-perusahaan Rusia yang sebelumnya dimiliki oleh sejumlah pemegang saham asing.

    Dilansir Reuters, keputusan ini diumumkan dalam sebuah dekrit presiden pada Senin (18/3/2025), menandai langkah baru dalam kebijakan ekonomi Rusia di tengah sanksi internasional yang masih berlangsung akibat konflik di Ukraina.

    Langkah ini mencerminkan makin ketatnya kontrol Rusia terhadap transaksi aset asing, terutama di sektor energi dan keuangan, yang kini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan langsung dari Putin. Sejak invasi Rusia ke Ukraina pada 2022, Moskow telah memperketat regulasi terkait kepemilikan asing di sektor strategis untuk mempertahankan stabilitas ekonomi domestik.

    Mellaui dekrit tersebut, 683 Capital Partners bisa membeli sekuritas milik perusahaan Rusia yang sebelumnya dimiliki oleh sekitar selusin entitas keuangan Barat. Beberapa entitas yang disebutkan dalam dekrit tersebut termasuk Jane Street, Templeton Asset Management, Franklin Advisers, dan Carrhae Capital.

    Keputusan ini menarik perhatian investor global yang tengah mencari petunjuk apakah hubungan antara AS dan Rusia akan mencair setelah kembalinya Donald Trump ke Gedung Putih. Namun, detail dalam dekrit ini masih sangat terbatas dan tidak memberikan indikasi jelas mengenai perubahan besar dalam kebijakan ekonomi Rusia terhadap investor asing.

    Selain memberikan izin kepada 683 Capital Partners, dekrit tersebut juga mengatur bahwa dua perusahaan Rusia, yakni Cepheus-2 dan Modern Real Estate Funds, diperbolehkan untuk membeli sekuritas yang telah diakuisisi oleh hedge fund AS tersebut. Transaksi ini dapat dilakukan tanpa memerlukan persetujuan tambahan dari Putin.

    Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi Rusia untuk mengendalikan aset keuangan yang sebelumnya dikuasai investor asing. Dengan memberikan izin khusus kepada hedge fund AS tersebut, pemerintah Rusia dapat memastikan bahwa kepemilikan saham perusahaan domestik tetap berada dalam kendali entitas yang disetujui oleh Moskow.

    5. Jerman Waspada Perang

    Pemerintah Jerman harus menyiapkan rumah sakit di seluruh negeri agar dapat beroperasi secara efisien jika terjadi konflik militer. Hal ini disampaikan Menteri Kesehatan Bavaria Judith Gerlach, mengutip ancaman yang dirasakan dari Rusia.

    Dalam wawancara dengan Augsburger Allgemeine Zeitung, Gerlach menyebut ancaman militer yang ditimbulkan Rusia terhadap Eropa dan kemungkinan penarikan diri Presiden AS yang baru (Donald) Trump dari kemitraan keamanan sebelumnya juga berarti perlunya tindakan besar dari pihak sistem perawatan kesehatan Jerman dan seluruh masyarakat sipil.

    Ia berpendapat bahwa sekadar meningkatkan angkatan bersenjata tidak akan cukup untuk mengatasi tantangan yang seharusnya dihadapi negara tersebut.

    “Oleh karena itu, kita memerlukan ‘rencana operasional sipil Jerman’ yang komprehensif” yang diarahkan untuk mengatasi berbagai keadaan darurat, termasuk agresi militer, tegas Gerlach.

    Menurut Gerlach, dalam skenario seperti itu, sistem perawatan kesehatan Jerman harus siap memberikan layanan kepada lebih dari 80 juta penduduk sipil, serta personel militer yang terluka.

    “Negara harus menetapkan standar yang jelas. Ini berlaku untuk tingkat UE, federal, dan regional,” timpal pejabat itu kepada surat kabar tersebut. Ia juga menekankan perlunya memastikan kemampuan Jerman dan UE untuk memproduksi semua obat-obatan dan sediaan farmasi yang mungkin mereka butuhkan.

    6. India-China 

    Kekuatan-kekuatan besar non-Barat dapat memainkan peran penting dalam keamanan Eropa setelah konflik Ukraina. Hal ini disampaikan Menteri Luar Negeri Slowakia Juraj Blanar dalam sebuah wawancara dengan RT.

    “Negara-negara di belahan bumi selatan harus menjadi salah satu bagian dari jaminan keamanan (Ukraina) ini,” menteri tersebut menyatakan pada hari Selasa, berbicara di sela-sela Dialog Raisina, sebuah konferensi tentang geopolitik dan geoekonomi di New Delhi.

    “Negara-negara seperti China, Brasil, juga India, mengajukan beberapa usulan perdamaian, dan mereka ingin terlibat dalam hal ini.”

    Berbeda dengan beberapa anggota UE lainnya, Slovakia tidak percaya bahwa konflik Ukraina dapat diselesaikan demi kepentingan Kyiv melalui dukungan militer yang berkelanjutan. Oleh karena itu, Bratislava mendukung pendekatan baru yang diadopsi oleh Presiden AS Donald Trump, yang sedang mengupayakan pemulihan dialog dengan Rusia dan mengakhiri permusuhan melalui kompromi.

    “Slovakia memandang perdamaian di Ukraina sebagai hasil yang akan menguntungkan seluruh dunia, artinya semua pemangku kepentingan, seperti India, China, Brasil, negara-negara berkembang, dan juga negara-negara Uni Eropa, harus duduk bersama dan mengamankan perdamaian ini untuk masa depan,” tandasnya

    (sef/sef)

  • Pakar Keamanan Soal Rapat RUU TNI Digeruduk: Jangan Seolah Mewakili Rakyat – Halaman all

    Pakar Keamanan Soal Rapat RUU TNI Digeruduk: Jangan Seolah Mewakili Rakyat – Halaman all

    Pakar Keamanan Soal Rapat RUU TNI Digeruduk: Jangan Seolah Mewakili Rakyat

    Willy Widianto/Tribunnews.com
     
    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Keamanan, Dr John N Palinggi menyesalkan adanya aksi penggerudukan rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI Komisi I DPR RI di hotel bintang 5 Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu kemarin.

    “Berhentilah menghina TNI, jangan berkedok demokrasi tapi tahu-tahu ada pesanan, cara-cara seperti itu saya tahu sudah lama,” kata John Palinggi kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/3/2025).

    “Kompetensi mereka apa? ormas atau apa? Kalau NGO harus jelas, orientasinya ke mana, untuk bangsa dan negara atau untuk orang lain? Jangan seolah-olah mewakili rakyat, apa yang sudah mereka buat untuk bangsa dan negara sehingga bisa berkata kasar kepada TNI dan Polri,” ujar John Palinggi, yang juga pengamat politik ini.

    Ia pun tidak menyalahkan para anggota DPR yang membahas RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta, karena pembahasan maraton dilakukan hingga larut malam dan tak jarang hingga pagi dini hari. 

    Menurutnya wajar, pembahasan dilakukan di tempat yang rileks dan bisa sekalian buat tidur istirahat.

    Selama 38 tahun mengamati TNI, John merasa sudah ada hasil yang diberikan bagi rakyat bangsa dan negara.

    “Saya tegaskan, tanpa TNI maka tidak akan ada bangsa Indonesia saat ini, jadi jangan direndahkan terus menerus,” tegasnya.

    Kini, imbuhnya, di bawah pemerintah Presiden Prabowo Subianto saatnya TNI mandiri dan tidak terus menerus mengikuti apa kata pemberi pinjaman. 

    “Saya prihatin, bagaimana TNI dimandulkan hanya gara-gara pinjaman IMF. Dulu pernah Kopassus, Marinir dikandangkan. Orang-orang yang heboh memprotes TNI, pernah tidak mereka memprotes soal korupsi sampai bangsa ini mau tenggelam,” urai John Palinggi.

    Mereka, imbuhnya, tidak berpikir kalau dalam demokratisasi ada hak dan kewajiban warga negara, tapi tidak didapatkan karena koruptor merajalela.

    “Mereka yang mengatasnamakan NGO, pernah tidak menyuarakan penderitaan rakyat yang begitu besar, sementara jerih payah TNI dengan segala kekurangannya tetap berdiri di barisan terdepan supaya bangsa ini tetap tegak,” beber John Palinggi.

    Penjelasan Menteri Hukum Supratman Soal Revisi UU TNI

    Adapun Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membantah revisi Undang-Undang (UU) TNI segera disahkan karena permintaan Presiden Prabowo Subianto.

    Supratman menegaskan bahwa revisi UU TNI merupakan usul inisiatif DPR, bukan datang dari pemerintah.

    “Ini kan bukan soal Pak Prabowo atau presiden yang minta. Ini usul inisiatif DPR dari periode yang lalu. Bukan inisiatif pemerintah,” kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

    Revisi UU TNI akan dibawa ke rapat paripurna dalam waktu dekat.

    Hal tersebut diputuskan Komisi I DPR dalam rapat pada Selasa sore.

    Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan revisi UU TNI ini untuk disahkan dalam rapat paripurna terdekat.

    Supratman mengatakan, dalam revisi UU TNI ini, terdapat 14 kementerian dan lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif dari semula berjumlah 16.

    Berikut daftar 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif:

    Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator politik dan keamanan negara
    Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
    Sekretariat Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan sekretariat militer presiden
    Badan Intelijen Negara
    Badan Siber dan Sandi Negara
    Lembaga Ketahanan Nasional
    Badan SAR Nasional
    Badan Narkotika Nasional
    Badan Pengelola Perbatasan
    Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
    Badan Keamanan Laut
    Badan Nasional Penanggulangan Bencana
    Kejaksaan Agung
    Mahkamah Agung

  • Tunggu Putusan Sidang Paulus Tannos di Singapura, KPK Kebut Berkas Perkara

    Tunggu Putusan Sidang Paulus Tannos di Singapura, KPK Kebut Berkas Perkara

    Tunggu Putusan Sidang Paulus Tannos di Singapura, KPK Kebut Berkas Perkara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) terus melengkapi berkas perkara buron kasus korupsi pengadaan
    E-KTP
    ,
    Paulus Tannos
    , dengan memeriksa sejumlah saksi.
    Langkah tersebut dilakukan KPK sembari menunggu putusan persidangan Paulus Tannos di Singapura terkait keabsahan penangkapan sementara atau provisional arrest.
    Adapun KPK hari ini memanggil Andi Narogong sebagai saksi atas kasus korupsi E-KTP. Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik.
    “Penyidik memanggil saksi-saksi dan meminta keterangan untuk memperkuat persangkaan kepada yang bersangkutan (Paulus Tannos), bila nanti yang bersangkutan jadi diekstradisi ke Indonesia maka berkasnya sudah siap dan tinggal dilimpahkan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
    Tessa mengatakan, pemeriksaan beberapa saksi akan membuat tugas penyidik lebih cepat.
    Ia mengatakan, apabila
    ekstradisi
    dapat dilaksanakan, Paulus Tannos dapat diperiksa untuk kemudian perkaranya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum agar segera disidangkan.
    “Jadi, tidak perlu lagi ada proses lebih lanjut kecuali pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.
    “Jadi, penyidik sampai dengan saat ini dengan jaksa penuntut umum masih memenuhi petunjuk dan hal apa saja yang bisa memperkuat pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani,” sambungnya.
    Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
    Perusahaan itu terlibat dalam pengadaan proyek
    e-KTP
    yang merugikan negara triliunan rupiah.
    Namanya masuk DPO pada 22 Agustus 2022.
    KPK mengatakan, Paulus Tannos menggugat keabsahan penangkapan sementara atau provisional arrest di Pengadilan Singapura.
    Tessa mengatakan, proses persidangan tersebut masih berjalan di Singapura.
    “Sampai dengan saat ini di Singapura sendiri juga masih berproses, kalau saya tidak salah, pengadilan. Mungkin mirip seperti proses praperadilan di Indonesia. Saya tidak bisa menyamakan apple to apple karena beda sistem hukum,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
    “Bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan provisional arrest yang dilakukan otoritas sana atas permintaan dari Indonesia, masih berjalan kalau saya tidak salah,” ujar dia melanjutkan.
    Meski demikian, Tessa mengatakan, KPK tidak hanya menunggu sampai ada putusan pengadilan.
    KPK bersama Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum terus berupaya memenuhi syarat ekstradisi untuk membawa pulang Paulus Tannos ke Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BNPT Masuk RUU TNI, Komisi I: Untuk Berantas Teroris, Tentara Dilibatkan

    BNPT Masuk RUU TNI, Komisi I: Untuk Berantas Teroris, Tentara Dilibatkan

    Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin menegaskan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) masuk dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), sebagai lembaga yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif.

    Dengan demikian, dia pun mengamini para prajurit TNI aktif yang duduk di BNPT akan langsung dilibatkan dalam memberantas terorisme yang ada di Indonesia.

    “Ya dalam operasi militer selain perang [OMSP] untuk pemberantasan teroris Tentara Nasional Indonesia [TNI] dilibatkan,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/3/2025).

    Lebih jauh, TB menerangkan patroli pengerahan prajurit TNI dalam OMSP dilakukan melalui berbagai macam kebijakan. Ada yang melalui persetujuan DPR RI (dinyatakan sebagai dasar kebijakan politik negara) dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

    “Yang membedakan begini, kalau itu melibatkan penggunaan kekuatan sampai kemudian berakibat fatal soal misalnya masalah-masalah sosial, masalah nyawa, dan sebagainya, maka itu dikomunikasikan dengan DPR. Sementara misalnya saja, membantu ada bencana alam, ya itu tidak usah ke DPR,” jelasnya.

    Di lain sisi, legislator PDIP ini merincikan dalam revisi UU TNI, terdapat 15 kementerian/lembaga (K/L) yang bisa diduduki TNI aktif. Ada penambahan lima pos dari UU sebelumnya yang hanya boleh 10 K/L.

    “Lima [K/L] yang baru atau yang memang berdasarkan Undang-Undang [K/L] yang sudah existing. Yaitu BNPT, BNPB, Kejaksaan Agung, Bakamla, dan BNPP. Sementara yang didrop adalah KKP, itu clearya,” tegas TB.

  • Revisi UU TNI, DPR dan Koalisi Masyarakat Sipil Setuju Cegah Dwifungsi

    Revisi UU TNI, DPR dan Koalisi Masyarakat Sipil Setuju Cegah Dwifungsi

    Jakarta, Beritasatu.com – DPR dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Pertahanan sepakat memastikan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak mengembalikan dwifungsi militer di Indonesia.

    Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid seusai melakukan audiensi dengan pimpinan DPR dan Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

    “Dalam pertemuan ini, kita sepakat untuk mencegah kembalinya dwifungsi militer melalui revisi UU TNI serta menegakkan supremasi sipil,” ujar Usman.

    Poin-poin Krusial Revisi UU TNI

    Menurut Usman, koalisi masyarakat sipil telah menyampaikan beberapa catatan kritis terkait revisi UU TNI, di antaranya:

    1. Fokus Tugas TNI
    TNI harus tetap fokus pada pertahanan negara, memperkuat profesionalisme, modernisasi, dan berada di bawah kontrol supremasi sipil.

    2. Penolakan TNI Aktif di Jabatan Sipil
    Prajurit TNI aktif tidak boleh memegang jabatan sipil di luar sektor pertahanan. Jika ingin menduduki jabatan sipil, mereka harus pensiun atau mengundurkan diri.

    Usman mencontohkan penugasan TNI dalam urusan narkotika atau siber tanpa keterkaitan dengan pertahanan tidak dapat dibenarkan.

    3. Rule of Engagement dalam OMSP
    Diperlukan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas dalam operasi militer selain perang (OMSP) untuk memastikan supremasi sipil tetap terjaga dalam revisi UU TNI.

    Perubahan DIM Revisi UU TNI

    Dalam kesempatan yang sama, pengamat militer dan Ketua Badan Pekerja Centra Initiative Al Araf mengungkapkan beberapa perubahan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) terbaru yang disampaikan panitia kerja (Panja) DPR, antara lain:

    1. Penghapusan penempatan prajurit TNI aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
    2. Penempatan prajurit TNI aktif di Kejaksaan Agung hanya diperbolehkan untuk jaksa pidana militer (Jampidmil), sedangkan jabatan lainnya tetap diisi oleh sipil.

    “KKP kini sepenuhnya dikelola sipil dan di Kejaksaan Agung, hanya Jampidmil yang boleh dari TNI. Di luar itu, mereka harus pensiun. Ini perkembangan yang baik,” kata Al Araf.

    Selain itu, Panja DPR juga membahas penugasan TNI dalam OMSP, termasuk penanganan siber dan narkotika:

    1. Penanganan siber akan difokuskan pada pertahanan siber.
    2. Penanganan narkotika telah dihapus dari DIM RUU TNI.
    3. Diskusi tentang OMSP dan Peran Presiden.

    Al Araf menambahkan mekanisme pengambilan keputusan dalam OMSP masih menjadi perdebatan. Salah satunya, apakah OMSP akan diputuskan melalui kebijakan politik negara atau konsultasi dengan DPR masih didiskusikan.

    “Namun, karena konstitusi menyatakan presiden adalah penguasa tertinggi TNI, maka keputusan sebaiknya tetap melalui presiden dengan pertimbangan DPR,” pungkasnya terkait beberapa poin dalam pembahasan revisi UU TNI.

  • Anggota DPR Minta Pemulihan Kerugian Korban Investasi Bodong Diutamakan

    Anggota DPR Minta Pemulihan Kerugian Korban Investasi Bodong Diutamakan

    Anggota DPR Minta Pemulihan Kerugian Korban Investasi Bodong Diutamakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR Stevano R Adranacus menyoroti maraknya kasus
    investasi
    bodong yang terjadi beberapa tahun belakangan ini.
    Ia menyayangkan, meski sudah ada putusan pengadilan, banyak korban yang tidak mendapatkan kembali uangnya.
    “Seperti kita sama-sama ketahui, ini sudah sangat marak terjadi beberapa tahun belakangan ini. Seringkali, walaupun sudah ada penetapan pengadilan, tetap gagal merehabilitasi kerugian pada korban,” ujar Stevano, kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).
    Menurut dia, kasus yang berlanjut ke pengadilan cenderung memakan waktu lama dan tidak memberikan kepastian bagi korban.
    Padahal, menurut Stevano,
    pemulihan ekonomi
    korban kasus
    investasi bodong
    sangat penting.
    Ia berharap ada solusi terbaik bagi para korban agar hak-hak mereka bisa dipulihkan.
    “Kami setuju dan sepakat bahwa yang harus dikedepankan adalah pemulihan ekonomi terhadap para korban,” ujar Stevano.
    Hal tersebut pernah ditegaskan Stevano, termasuk dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, dan perwakilan korban investasi bodong Net89 di DPR, Jakarta, kemarin.
    Di RDPU kemarin merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya.
    Sebab, Komisi III DPR meminta Dirtipideksus Bareskrim Polri dan Jampidum Kejaksaan Agung untuk segera menindaklanjuti permohonan korban investasi bodong dengan pendekatan keadilan restoratif atau
    restorative justice
    sehingga kerugian bisa dipulihkan.
    Lebih lanjut, Stevano mengapresiasi proses hukum yang berjalan.
    Ia berharap Kejagung dan Polri tetap menjaga konsistensi penegakan hukum.
    “Aparat kepolisian dan kejaksaan memiliki tanggung jawab profesional yang tetap menegakkan aturan,” kata legislator dari Dapil NTT II itu.
    Di sisi lain, ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam investasi bodong di masa depan.
    Ia pun mendukung usulan agar pihak kepolisian dan instansi terkait ikut terlibat dalam proses perizinan investasi untuk mencegah penerbitan izin secara sembarangan.
    “Saya pikir yang harus menjadi perhatian utama adalah edukasi terhadap publik agar kesalahan serupa tidak terjadi lagi ke depannya,” tutup Stevano.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penanganan Narkotika Dihapus, Perwira Aktif Bisa Duduki 15 Jabatan Sipil

    Penanganan Narkotika Dihapus, Perwira Aktif Bisa Duduki 15 Jabatan Sipil

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengungkapkan ada hal yang menarik dalam rapat lanjutan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 antara DPR dan Pemerintah, Senin 17 Maret 202 malam. Dimana ada dua perubahan pasal, yakni pasal 7 ayat 2 dan pasal 47.

    Dia mengatakan bahwa pada pasal 7 ayat 2 terkait operasi non-militer yang sebelumnya dalam naskah hasil pembahasan, pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas militer TNI di luar perang.

    Namun, ada perubahan, tidak ada lagi poin soal TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.

    “Awalnya dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya ada dua usulan. Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber,” tutur TB dalam keterangan tertulis, Selasa 18 Maret 2025.

    “Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan,” katanya.

    Perwira TNI bisa duduki 15 jabatan sipil

    Sementara, kata TB, perubahan Pasal 47 dimana dalam UU TNI 2004, prajurit dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga. Dalam RUU terbaru, perwira TNI aktif hanya dapat menjabat di 15 kementerian/lembaga, yang sebelumnya diusulkan menjadi 16 K/L.

    “Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, dimana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus,” katanya.

    TB mengatakan, penambahan lima pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan pada RUU TNI mengingat karena dalam UU terkait kementerian/lembaga yang dimaksud memang sudah dicantumkan aturan tentang hal tersebut sehingga agar lebih rigid, maka dimasukkan juga di dalam RUU TNI. Rinciannya yakni sebagai berikut:

    1. Peran TNI dalam penanggulangan bencana

    – UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Berlaku sejak tahun 2007.

    -Dilanjutkan dengan terbitnya Perpres 1/2019 tentang BNPB dimana TNI dilibatkan sebagai unsur pengarah dalam penanggulangan bencana.

    2. Peran TNI pada Keamanan Laut

    – Perpres 178/2014 tentang Bakamla mengatur peran TNI dalam melakukan patroli keamanan dan keselamatan wilayah perairan. Berlaku sejak 2014

    – UU 32/2014 tentang Kelautan mengatur tugas Bakamla untuk melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan. Berlaku sejak 2014

    3. Peran TNI dalam pengelolaan perbatasan

    – Perpres 44/2017 tentang Perubahan atas Perpres 12/2010 tentang Badan Nasional Penegelola Perbatasan yang mengatur Panglima TNI sebagai Anggota BNPP pada Pasal 6. Berlaku sejak 2017

    4. Peran TNI pada BNPT

    – Dalam Pasal 43 I ayat (1) UU No. 5 Tahun 2018, disebutkan bahwa tugas TNI dalam mengatasi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP). Berlakuk sejak tahun 2018. Berlaku sejak 2018

    5. Peran TNI pada Kejaksaan Agung

    – UU 11/2021 tentang Perubahan atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Mengatur tentang jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Berlaku sejak tahun 2021

    “Sementara, di luar posisi tersebut, prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil lain setelah mundur dari dinas keprajuritan,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News