Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejagung

    Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution telah memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Kejaksaan Agung.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengemukakan bahwa Alfian Nasution bakal diperiksa sebagai saksi di perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.

    Sayangnya, Harli tidak menjelaskan detail eks Direktur Utama Pertamina Patra Niaga itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang mana. 

    “Yang bersangkutan sudah hadir tadi jam 09.00 WIB,” tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/3).

    Harli juga mengaku tidak mau berspekulasi apakah saksi Alfian Nasution tersebut bakal dijadikan tersangka atau tidak terkait kasus korupsi korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.

    “Belum tahu, kita lihat saja nanti,” katanya

    Sebagai informasi, penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. 

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023. 

    Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun. 

  • Boyamin Sebut Ada Pemain Besar yang Belum Tersentuh dalam Kasus Korupsi Pertamina

    Boyamin Sebut Ada Pemain Besar yang Belum Tersentuh dalam Kasus Korupsi Pertamina

    Boyamin Sebut Ada Pemain Besar yang Belum Tersentuh dalam Kasus Korupsi Pertamina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI),
    Boyamin Saiman
    , mengungkapkan bahwa pihaknya akan melaporkan temuan baru terkait kasus dugaan megakorupsi tata kelola minyak mentah dan BBM di
    Pertamina
    .
    Menurut Boyamin, ada pemain besar yang hingga kini belum tersentuh dalam kasus yang diklaim merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun itu.
    “Saya sudah mengklaster temuan ini dan sudah saya laporkan dalam bentuk kasar. Minggu depan saya yakin akan saya laporkan dalam bentuk yang lebih komplet, termasuk beberapa diagram terkait pemain yang lebih besar yang tidak tersentuh,” kata Boyamin dalam acara
    Kompas.com Talks
    , dikutip dari
    YouTube Kompas.com
    , Jumat (21/3/2025).
    Boyamin juga menyoroti dugaan adanya skenario untuk menghambat produksi minyak dalam negeri.
    Ia menyebut beberapa perusahaan yang memiliki kontrak lifting atau pengeboran justru diminta untuk menghentikan operasinya tanpa alasan yang jelas.
    “Beberapa perusahaan yang punya kontrak
    lifting
    atau ngebor itu bahkan determinasi (dihentikan). Bahkan,
    Kejaksaan Agung
    melalui Jamdatun turun tangan untuk memediasi agar produksi berjalan kembali, tetapi setelah perdamaian terjadi, tetap saja mereka tidak diperintahkan bekerja selama tiga tahun,”kata dia.
    Boyamin menduga ada unsur kesengajaan dalam pengurangan produksi minyak domestik.
    Menurut dia, ini sejalan dengan kebijakan yang memaksa produk dalam negeri dijual ke luar negeri dengan alasan tidak sesuai spesifikasi.
    “Kalau produk dalam negeri dianggap tidak sesuai spek dan dipaksa dijual ke luar negeri, padahal di luar negeri tetap dipakai sebagai bahan bakar minyak, mestinya kan cukup di dalam negeri saja,” kata Boyamin.
    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh sekadar menjadi ajang penegakan hukum tanpa perbaikan tata kelola industri minyak dan gas di Indonesia.
    Boyamin memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar tidak ada pihak tertentu yang mendapatkan perlakuan istimewa atau bahkan dibiarkan lolos dari proses hukum.
    Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
    Keenamnya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
    Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Telah Periksa 147 Saksi

    Soal Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Telah Periksa 147 Saksi

    JABAR EKSPRES – Terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa 147 orang saksi.

    “Hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 147 orang saksi dari berbagai pihak,” kata Kepala Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, dikutip dari ANTARA, Jumat (21/3).

    Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa dua orang ahli dan sembilan orang tersangka.

    Harli mengatakan bahwa beberapa saksi yang sudah diperiksa, di antaranya direksi dari Pertamina, salah satunya adalah mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

    BACA JUGA: Ahok Siap Bantu Penyidikan Kasus Korupsi Pertamina, Beri Kesaksian di Kejagung

    Terkait apakah penyidik juga akan periksa direksi Pertamina lainnya, ia mengatakan bahwa keputusan tersebut tergantung kebutuhan penyidik.

    “Tentu saat ini penyidik sedang mendalami bagaimana urgensinya dan kalau penyidik merasa bahwa itu menjadi kebutuhan penyidikan, tentu penyidik akan melakukan pemeriksaan,” ucapnya.

    Ia menegaskan bahwa penyidik akan terus periksa pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam kasus korupsi tata kelola minyal mentah ini.

    “Karena kalau kita lihat dari 147 orang ini, saya kira sudah sangat banyak sekali, tetapi penyidik tidak akan berhenti dalam rangka mengungkapkan bagaimana tindak pidana ini semakin terang,” katanya.

    BACA JUGA: Dirut Pertamina, Simon Siap Jalankan Instruksi Presiden Prabowo!

    Kejagung saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Penyidik telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah ini diantaranya Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra NIaga, Sani Dinar Saifudding (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

    Kemudian, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

  • Bumdes dan Koperasi di Babel Dapat Izin Menambang di IUP PT Timah

    Bumdes dan Koperasi di Babel Dapat Izin Menambang di IUP PT Timah

    Bangka Belitung, Beritasatu.com – Badan usaha milik desa (Bumdes) dan koperasi Bangka Belitung (Babel) mendapat izin menambang pasir timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Izin diberikan setelah mencuat kasus tata niaga timah senilai Rp 300 triliun.

    Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Reda Manthovani menyatakan,  program ini akan diawasi langsung Kejagung untuk memastikan aktivitas penambangan berjalan sesuai prosedur.

    “Kerja sama PT Timah ini bertujuan membimbing koperasi dan Bumdes dalam melakukan penambangan sesuai prosedur sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi justru memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya pada Jumat (21/3/2025).

    Reda juga menegaskan kehadiran Kejaksaan Agung bertujuan untuk mencegah potensi pelanggaran hukum dan konflik yang mungkin timbul dari terkait izin menambang IUP PT Timah.

    Kesepakatan legal antara PT Timah, lima Bumdes, dan dua koperasi di tujuh kabupaten/kota telah dituangkan dalam naskah perjanjian bersama, yang melibatkan kepala daerah setempat.

    “Peran serta masyarakat sangat dilibatkan dalam program ini. PT Timah juga berkontribusi meningkatkan perekonomian rakyat di pedesaan,” jelas Reda.

    Dengan keterlibatan masyarakat dan pengawasan intensif, diharapkan program izin menambang IUP PT Timah dapat menjadi solusi dalam meningkatkan perekonomian daerah tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

  • UU TNI Tutup Celah Dwifungsi ABRI

    UU TNI Tutup Celah Dwifungsi ABRI

    PIKIRAN RAKYAT – Pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) oleh DPR RI melalui rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025, menuai berbagai respons.

    Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, Tubagus Hasanuddin, menegaskan bahwa revisi ini justru memperkuat profesionalisme TNI dan menutup rapat celah dwifungsi ABRI.

    “Komisi I DPR dan Pemerintah akhirnya menyepakati untuk membawa naskah revisi UU TNI ke rapat paripurna guna persetujuan Tingkat II. Kritik dan protes terhadap dinamika proses revisi UU TNI adalah sesuatu yang lazim dalam sistem demokrasi kita dan memang diperlukan.

    “Kekhawatiran publik atas kembalinya dwifungsi ABRI era Orba yang digaungkan dalam kritik/protes tersebut juga hal yang lumrah,” kata TB Hasanuddin dalama keterangan tertulis yang diterima Pikiran-Rakyat.com.

    Dua Poin Utama Revisi UU TNI

    Menurut TB Hasanuddin, ada dua poin utama yang menjadi kunci dalam revisi UU TNI ini:

    1. Penutupan Celah Dwifungsi ABRI

    Menurutnya, revisi ini tidak mengubah jati diri TNI sebagai tentara profesional yang tidak berpolitik, tidak berbisnis, dan tunduk pada kebijakan politik negara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 butir d.

    “Hal ini tercermin dari tidak ada perubahan sama sekali mengenai jati diri TNI sebagai tentara profesional yang tidak berpolitik, tidak berbisnis, dan tunduk pada kebijakan politik negara seperti yang termaktub dalam Pasal 2 butir d,” terangnya.

    Pasal 39 yang melarang prajurit aktif menjadi anggota partai politik, berpolitik praktis, berbisnis, dan mengikuti pemilu tetap dipertahankan.

    Pasal 47 ayat 1 yang mengharuskan prajurit aktif TNI yang menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun juga tidak berubah.

    2. Limitasi, Bukan Ekspansi Militer

    Lebih lanjut, ia menyebut jika penambahan 5 instansi negara yang dapat diduduki oleh prajurit aktif dalam Pasal 42 ayat 2 merupakan bentuk limitasi (pembatasan), bukan ekspansi militer di jabatan sipil.

    Lima instansi tambahan tersebut (pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung) merupakan institusi yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan lain untuk merekrut prajurit aktif.

    “Penambahan 5 instansi negara yang dapat diduduki oleh prajurit aktif dalam pasal 42 ayat 2 sejatinya adalah bentuk limitasi (pembatasan) terhadap pos-pos yang dapat diisi oleh prajurit aktif,” sambungnya.

    Kelima instansi tersebut memiliki keterkaitan dengan sektor pertahanan atau kemampuan teknis kemiliteran.

    Prajurit TNI aktif di lembaga/institusi negara di luar 15 instansi yang telah ditentukan wajib mengundurkan diri/pensiun jika ingin tetap menduduki jabatan sipil.

    “Setelah revisi UU TNI disahkan oleh DPR, maka prajurit TNI aktif di lembaga/institusi negara (termasuk BUMN, Bulog, Kemenhub dan lain lain ) diluar 15 instansi tersebut wajib mengundurkan diri/pensiun jika ingin tetap menduduki jabatan sipil.

    “Dengan demikian, tidak ada penambahan jumlah Kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit aktif TNI dan tidak ada perubahan terhadap pasal-pasal yang selama ini melarang praktik dwifungsi TNI,” lanjutnya.

    Memastikan Kepastian Hukum dan Profesionalisme TNI

    Revisi UU TNI memberikan kepastian hukum yang lebih kuat untuk menjaga profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara.

    Revisi ini memperjelas batasan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, sehingga menutup celah bagi praktik dwifungsi ABRI.

    “Revisi UU TNI justru memberikan kepastian hukum yang lebih kuat untuk menjaga profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara,” tutupnya.

    Mari kita kawal implementasi revisi UU TNI untuk memastikan profesionalisme TNI dan mencegah kembalinya dwifungsi ABRI.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kejaksaan Periksa 147 Saksi di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

    Kejaksaan Periksa 147 Saksi di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

    loading…

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, 147 orang saksi yang diperiksa itu dari berbagai pihak. Foto/Danandaya

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menyelidiki kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina . Sejauh ini, penyidik Korps Adhyaksa sudah memeriksa 147 saksi terkait perkara tersebut.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, 147 orang saksi yang diperiksa itu dari berbagai pihak. “Hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 147 orang saksi dari berbagai pihak,” kata Harli, dikutip Jumat (21/3/2025).

    Tak hanya itu, 147 saksi itu di antaranya merupakan ahli dan 9 para tersangka yang sudah dilakukan penahanan. “Kemudian ada 2 ahli dan tentu juga dilakukan pemeriksaan terhadap 9 yang sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ujarnya.

    Dia menambahkan, tim penyidik juga masih mendalami keterangan dari seluruh direksi di PT Pertamina Patra Niaga untuk mencari tersangka lainnya. “Penyidik tidak akan berhenti dalam rangka mengungkap bagaimana tindak pidana ini semakin terang,” jelasnya.

    Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

    YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

    Selanjutnya, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

    (rca)

  • UU TNI: Prajurit Aktif di 14 K/L yang Terjerat Kasus Bakal Diadili di Kejagung

    UU TNI: Prajurit Aktif di 14 K/L yang Terjerat Kasus Bakal Diadili di Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan prajurit TNI aktif yang boleh menduduki 14 kementerian/lembaga (K/L) bilamana terjerat suatu kasus maka dapat diadili di pengadilan umum.

    Dia berkata demikian guna menanggapi soal perubahan dalam Undang-Undang No. 34/2004 tentang TNI. Dia menyebut di undang-undang yang baru disahkan tersebut, TNI aktif bisa ditugaskan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Di dalam Undang-Undang TNI juga ada penugasan personel TNI di dalam Kejaksaan Agung, yaitu Jampidmil [Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer],” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

    Karena hal tersebut, tambahnya, maka TNI aktif yang duduk di 14 K/L bisa diproses di pengadilan umum atau pengadilan nonmiliter dengan UU yang berlaku.

    “Jadi bila ada personel TNI yang terlibat dalam pidana, itu bisa diproses melalui kejaksaan agung sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku,” tuturnya.

    Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut bahwa peradilan untuk TNI aktif bila terjerat kasus adalah tetap di peradilan militer.

    “Jadi begini, untuk prajurit kan dia masih menggunakan sebagai prajurit TNI. Maka peradilannya, peradilan militer. Tetapi koneksitas yang nanti akan diurus di Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Kejaksaan Agung,” terangnya pada Selasa (18/3/2025).

  • Kejagung Periksa Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Hari Ini

    Kejagung Periksa Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Hari Ini

    loading…

    Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution pada hari ini, Jumat (21/3/2025). Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melalukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada hari ini, Jumat (21/3/2025).

    “Direncanakan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT PPN (Pertamina Patra Niaga) yang direncanakan besok (hari ini) pukul 09.00 WIB. Kalau tidak salah yang bersangkutan berinisial AN yang merupakan mantan direksi di PT Pertamina Patra Niaga,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

    Di sisi lain, Harli menerangkan, penyidik Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa direksi lainnya di Pertamina Persero. Meski begitu, ia tidak merinci terkait identitas dari saksi yang diperiksa tersebut.

    “Saat ini penyidik juga sedang mendalami apakah kemungkinan ada pihak-pihak lain yang akan terus digali keterangannya dan dilakukan pemanggilan serta diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini,” jelasnya.

    Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

    YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

    Selanjutnya, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

    (shf)

  • Komisi Kejaksaan: Penegakan Hukum Bukan untuk Membunuh Pertamina

    Komisi Kejaksaan: Penegakan Hukum Bukan untuk Membunuh Pertamina

    Komisi Kejaksaan: Penegakan Hukum Bukan untuk Membunuh Pertamina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Komisi Kejaksaan
    (Komjak) RI menilai, penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada
    PT Pertamina
    Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 hendaknya tidak dimaknai sebagai upaya membunuh PT Pertamina (Persero).
    Ketua Komjak
    Pujiyono Suwadi
    menyatakan, penegakan hukum yang dilakukan
    Kejaksaan Agung
    itu justru mesti dipandang sebagai upaya agar Pertamina tumbuh dan berkembang lebih baik.
    “Saya pikir penegakan hukum itu bukan bagian dari upaya untuk membunuh atau mematikan Pertamina, tetapi bagaimana untuk mempertahankan Pertamina itu tetap tembus setelah penegakan hukum, bagaimana pertama Pertamina itu menjadi tumbuh, itu lebih berkembang lagi,” kata Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi dalam
    Kompas.com Talks
    , Kamis (20/3/2025).
    Pujiyono menilai, Kejaksaan Agung hanya perlu memperbaiki pola komunikasi atas penegakan hukum yang tengah dilakukan.
    Misalnya, terkait dengan kata oplosan yang membuat masyarakat tidak percaya kepada Pertamina.
    Padahal, kasus yang dibongkar Kejaksaan Agung tidak ada kaitannya dengan kualitas bahan bakar yang dijual kepada masyarakat.
    Ketua Komjak pun menyinggung Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang kerap memberikan pesan yang pada intinya adalah untuk mengambil ikan jangan sampai mengeruhkan air.
    “Korelasinya apa? bahwa penyelidikan ini kan dilakukan sejak Oktober 2024 dan diawali dengan pengumpulan bahan keterangan terlebih dahulu, terus kemudian penyidikan hingga kemudian pada Maret itu kemudian menemukan tersangka,” kata dia.
    Pujiyono menuturkan, tahapan proses penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di lingkungan Pertamina ini tidak pernah disampaikan sejak awal.
    Hal ini membuat publik menjadi kaget dan berasumsi atas kasus yang diusut Kejaksaan Agung.
    “Kemudian jadi perhatian pas Kejaksaan itu merilis pertama kali lalu melalui konferensi bahwa soal oplosan ini yang kemudian menimbulkan gejolak publik,” kata Pujiyono.
    “Ya seterusnya kan ada proses klarifikasi segala macam sehingga melibatkan Komisi III dan juga melibatkan sampai Pak Jaksa Agung,” ucap dia.
    Kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 dengan kerugian keuangan negara senilai Rp 193,7 triliun.
    Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Dirut Pertamina Patra Niaga.
    Perbuatan tersebut melibatkan dua tersangka, yakni Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejaksaan Terbitkan Surat Pengamanan Pembangunan PT Timah, Ahmad Dani Tegaskan Ini…

    Kejaksaan Terbitkan Surat Pengamanan Pembangunan PT Timah, Ahmad Dani Tegaskan Ini…

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menerbitkan surat perintah pengamanan pembangunan dan proyek strategis PT Timah Tbk kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pertimahan di wilayah tersebut.

    “Kejagung khususnya bidang intelijen sangat mendorong pembenahan tata kelola timah melalui kegiatan pengamanan strategis,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Reda Manthovani di Pangkalpinang, Kamis (20/3/2025).

    Reda mengatakan, sepanjang 2024, Kejaksaan Agung telah memetakan sejumlah potensi, ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang dapat menggagalkan upaya pembenahan tata kelola pertimahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

    Sebagai tindak lanjut, Direktorat IV Bidang Intelijen Kejaksaan Agung secara aktif melakukan koordinasi untuk mendorong ketersediaan regulasi dalam tata kelola pertambangan, termasuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam mengelola sektor pertimahan secara legal.

    “Proyek strategis PT Timah kita kawal agar perusahaan itu enggak ragu dan bimbang dalam menjalankan proyek strategis ini,” ujar Reda.

    Ia menegaskan, perbaikan tata kelola bukan semata-mata dilaksanakan oleh kejaksaan. Namun, pihaknya bertindak sebagai fasilitator, agar PT Timah Tbk dapat menjalankan proyek strategis ini tanpa keraguan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Direktur Utama PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsal mengapresiasi dukungan Kejaksaan Agung yang telah mengawal proses bisnis perusahaan, termasuk memberikan persetujuan pengamanan pembangunan strategis.