Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Sejumlah Pakar Soroti Isu yang Mengarah pada Upaya Pelemahan Kejagung, Singgung soal ‘Pembegalan’ – Halaman all

    Sejumlah Pakar Soroti Isu yang Mengarah pada Upaya Pelemahan Kejagung, Singgung soal ‘Pembegalan’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah pakar menyoroti isu-isu yang mengarah pada upaya pelemahan Kejaksaan Agung (Kejagung), khususnya dalam menangani tindak pidana korupsi.

    Isu tersebut mulai dari framing berita atau opini yang menyudutkan Kejagung, pembunuhan karakter Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus termasuk isu revisi UU KUHAP yang disebut menghapus kewenangan jaksa dalam menyidik perkara korupsi.

    “Terkejut, ini memprihatinkan di tengah kerja Kejagung yang produktif menangani kasus korupsi. Tentu banyak yang resah, ini harus diperjuangkan agar kewenangan Kejaksaan sidik tipikor tidak dipreteli,” kata pakar hukum pidana Universitas Nasional Ismail Rumadan melalui pernyataannya, Jumat (21/3/2025).

    Menurut peneliti pada Pusat Hukum BRIN ini, keresahan publik cukup berasalan mengingat saat ini Kejagung jadi tumpuan harapan penegakan hukum.

    Kejagung, kata dia, dipercaya publik serta dinilai berprestasi karena berhasil mengungkap kasus-kasus megakorupsi.

    “Karena itu publik tidak ingin Kejagung bernasib sama seperti KPK yang dilemahkan melalui revisi UU, pintu revisi itu efektif lemahkan lembaga,” ujarnya.

    Dalam draf RUU KUHAP Pasal 6 tentang penyidik berikut penjelasannya, jaksa menjadi “Penyidik Tertentu” yang kewenangannya terbatas menyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat. 

    Jaksa tidak lagi berwenang menyidik kasus tindak pidana korupsi.

    Meski belakangan Komisi III DPR RI selaku inisiator revisi UU meluruskan informasi yang beredar bahwa draf tersebut bukanlah draf hasil akhir, upaya membatasi atau menghapus kewenangan jaksa tetap saja tidak bisa diabaikan begitu saja.

    Apalagi sejauh ini ada dua draf dengan subtansi berbeda serta membuat publik bingung draf mana yang dibahas oleh DPR.

    “Saya kira prosesnya perlu lebih transparan di mana publik bisa akses dan terlibat secara partisipatif. Mungkin saja pikiran untuk membatasi kewenangan jaksa memang ada sehingga memicu reaksi dari banyak kalangan,” ucapnya.

    Ismail mengatakan, jika draf yang membatasi kewenangan jaksa benar adanya, ia minta agar sebaiknya dikaji kembali. Bahkan dia meminta agar ini ditolak.

    “Sebaiknya rumusan tersebut dikaji kembali. Karena korupsi masih menjadi musuh bersama, sehingga perlu banyak energi untuk memberantasnya. Untuk itu, penyidik kejaksaan masih sangat diperlukan untuk menyidik tipikor,” katanya.

    Mantan Dekan Fakultas Hukum Unas ini tidak setuju bila kewenangan kejaksaan dihapus dalam revisi KUHAP.

    “Penyidik kejaksaan dalam tipikor sangat produktif. Rumusan KUHAP hendaknya memperbaiki kelemahan dalam penyidikan tipikor. Bukan mengurangi kewenangan lembaga,” katanya.

    Penghapusan Kewenangan Kejaksaan sebagai Bentuk Pembegalan

    Terpisah pakar pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menyebut penghapusan kewenangan kejaksaan sebagai bentuk pembegalan.

    “Undang-Undang yang bersangkutan itu, misalnya UU Kejaksaan memberi kewenangan menyidik dan menuntut perkara korupsi dan HAM. Tapi kenapa dalam penjelasan (RUU KUHAP) malah dihilangkan? Itu kan ada begal. Pembegalan itu namanya,” katanya.

    Menurut Hibnu, dengan pertimbangan dominis litis ataupun redistribusi kewenangan, tidak mungkin kejaksaan hanya berada di kewenangan penuntutan saja.

    Dalam pandangannya, hal demikian itu merupakan bagian dari politik hukum.

    “Sudah ada dasar putusan Mahkamah Konstitusi, karena jaksa itu merupakan cermin penegakan hukum. Kalau itu dicabut, rontok itu penegakan hukum korupsi,” paparnya.

    Hibnu mengatakan, ada pemahaman yang keliru dalam draf penjelasan revisi KUHAP, yang menghapus kewenangan kejaksaan untuk menyidik perkara korupsi. 

    Dijelaskannya, selama ini penyidik itu ada yang berasal dari polisi, jaksa, KPK, bahkan penyidik yang berasal dari PPNS.

    Lagipula, lanjutnya, masalah kewenangan jaksa menjadi penyidik sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak empat kali. 

    Hasilnya MK selalu menolak gugatan itu. 

    “Artinya, sebetulnya ada keputusan pembuat undang-undang waktu itu merespon putusan MK yang sudah ada, putusan MK yang memenangkan kejaksaan dalam penyidik tertentu. Jadi terminologi penyidik tertentu adalah penyidik yang diberikan oleh UU yang sudah sebelumnya. Misalnya UU KPK, UU Kejaksaan, UU AL,” ujar Hibnu.

  • Kejagung Berbagi Takjil, Kapuspen: Bukan soal Profesi, tapi Niat Baik di Bulan Suci Ramadan – Page 3

    Kejagung Berbagi Takjil, Kapuspen: Bukan soal Profesi, tapi Niat Baik di Bulan Suci Ramadan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar kegiatan berbagi takjil untuk para pejalan kali dan pengendara di sekitaran Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025). Momen tersebut turut disertai para jurnalis yang biasa melakukan peliputan di lingkungan Adhyaksa.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar turun langsung ke jalan bersama sejumlah jajaran. Dia memberikan dukungan penuh dalam rangka berbagi di Bulan Suci Ramadan.

    “Berbagi itu bukan soal profesi atau jabatan tetapi soal niat. Hal ini ditunjukkan teman-teman jurnalis secara gotong royong bersama Puspenkum Kejagung, menyisihkan rezeki untuk berbagi dengan masyarakat pengguna jalan, khususnya pengemudi ojol di bulan suci yang penuh berkah,” tutur Harli di sela momen berbagi takjil.

    Harli mengatakan, berbagi tentu tidak harus Bulan Ramadan atau pun momen tertentu. Dia pun mengapresiasi awak media yang ikut mendukung terwujudnya kegiatan tersebut.

    “Indahnya berbagi tidak mempersoalkan nilai pemberian, tetapi lebih pada makna kebersamaan. Jangan pernah berhenti bersyukur sampai kita lupa mengeluh,” jelas dia.

     

  • Soroti Isu Pelemahan Kejagung, Pakar: Waspadai RUU KUHAP

    Soroti Isu Pelemahan Kejagung, Pakar: Waspadai RUU KUHAP

    loading…

    Pakar hukum pidana Universitas Nasional Ismail Rumadan menyoroti sejumlah isu yang yang mengarah pada upaya pelemahan Kejaksaan Agung, khususnya dalam menangani tindak pidana korupsi. FOTO/IST

    JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Nasional Ismail Rumadan menyoroti sejumlah isu yang yang mengarah pada upaya pelemahan Kejaksaan Agung, khususnya dalam menangani tindak pidana korupsi. Isu tersebut mulai dari framing berita atau opini yang sudutkan Kejagung, pembunuhan karakter Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus termasuk isu revisi UU KUHAP yang disebut menghapus kewenangan jaksa dalam menyidik perkara korupsi.

    “Terkejut, ini memprihatinkan di tengah kerja Kejagung yang produktif menangani kasus korupsi. Tentu banyak yang resah, ini harus diperjuangkan agar kewenangan Kejaksaan sidik Tipikor tidak dipreteli,” kata Ismail Rumadan melalui pernyatannya, Jumat (21/3/2024).

    Menurut peneliti pada Pusat Hukum BRIN ini, keresahan publik cukup berasalan mengingat saat ini Kejagung jadi tumpuan harapan penegakan hukum. Kejagung, terangnya, dipercaya publik serta dinilai berprestasi karena berhasil mengungkap kasus-kasus mega korupsi.

    “Karena itu publik tidak ingin Kejagung bernasib sama seperti KPK yang dilemahkan melalui revisi UU, pintu revisi itu efektif lemahkan lembaga,” ungkapnya.

    Dalam draf RUU KUHAP Pasal 6 tentang penyidik berikut penjelasannya, jaksa menjadi “Penyidik Tertentu” yang kewenangannya terbatas menyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat. Jaksa tidak lagi berwenang menyidik kasus tindak pidana korupsi.

    Meski belakangan Komisi III DPR RI selaku inisiator revisi UU meluruskan informasi yang beredar bahwa draf tersebut bukanlah draf hasil akhir, upaya membatasi atau menghapus kewenangan jaksa tetap saja tidak bisa diabaikan begitu saja. Apalagi sejauh ini ada dua draf dengan subtansi berbeda serta membuat publik bingung draf mana yang dibahas oleh DPR.

    “Saya kira prosesnya perlu lebih transparan di mana publik bisa akses dan terlibat secara partisipatif. Mungkin saja pikiran untuk membatasi kewenangan jaksa memang ada sehingga memicu reaksi dari banyak kalangan,” jelasnya.

    Ismail mengatakan, jika draf yang membatasi kewenangan jaksa benar adanya, ia minta agar sebaiknya dikaji kembali. Bahkan dia meminta agar ini ditolak.

    “Sebaiknya rumusan tersebut dikaji kembali. Karena korupsi masih menjadi musuh bersama, sehingga perlu banyak energi untuk memberantasnya. Untuk itu, penyidik kejaksaan masih sangat diperlukan untuk menyidik tipikor,” katanya.

    Mantan Dekan Fakultas Hukum Unas ini tidak setuju bila kewenangan kejaksaan dihapus dalam revisi KUHAP. “Penyidik kejaksaan dalam tipikor sangat produktif. Rumusan KUHAP hendaknya memperbaiki kelemahan dalam penyidikan tipikor. Bukan mengurangi kewenangan lembaga,” jelasnya.

  • Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Irit Bicara Usai Diperiksa 12 Jam Lebih di Kejagung

    Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Irit Bicara Usai Diperiksa 12 Jam Lebih di Kejagung

    Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Irit Bicara Usai Diperiksa 12 Jam Lebih di Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga,
    Alfian Nasution
    irit bicara setelah lebih dari 12 jam diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan
    korupsi tata kelola minyak mentah
    dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, di Kejaksaan Agung pada Jumat (21/3/2025).
    Berdasarkan pantauan di lokasi, Alfian terlihat keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) sekitar pukul 21.35 WIB.
    Sementara itu, Alfian diketahui tiba di Kejagung sekitar pukul 09.19 WIB.
    “(Ditanya) mengenai tugas-tugas pokok, mengenai.. (tanya) ke penyidik saja deh,” ujar Alfian saat keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
    Kepada awak media yang menunggu, Alfian mengaku, tidak ditanya soal pengadaan minyak mentah. Terlebih, terkait pemesanan minyak beda RON seperti yang dilakukan oleh para tersangka.
    Namun, dengan langkah cepat, Alfian segera masuk ke mobil dan enggan bicara lebih banyak lagi mengenai pemeriksaannya.
    Nama Alfian sempat disebut oleh mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diperiksa Kejaksaan Agung pada 13 Maret 2025.
    Ahok mengatakan, seharusnya mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, ikut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
    Pasalnya, Alfian merupakan orang lama di Pertamina dan pada tahun 2023, dia ditarik dari PT Pertamina Patra Niaga untuk menjadi Direktur Logistik dan Infrastruktur di PT Pertamina Persero.
    “Saya kira nanti beliau bisa sudah dipanggil atau belum, saya enggak tahu. Harusnya sudah dipanggil ya. Kan masih dirut yang lama. Kalau Pak Riva kena (jadi tersangka), harusnya dirutnya (sebelum Riva) juga dipanggil, mungkin ya,” ujar Ahok saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta pada Kamis, 13 Maret 2025.
    Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
    Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
    Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TNI di Jabatan Sipil Tetap Diadili di Peradilan Militer Jika Berbuat ‘Dosa’, Di Mana Rasa Keadilannya?

    TNI di Jabatan Sipil Tetap Diadili di Peradilan Militer Jika Berbuat ‘Dosa’, Di Mana Rasa Keadilannya?

    PIKIRAN RAKYAT – Perdebatan soal mekanisme peradilan bagi prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil kembali mencuat seiring dengan pembahasan revisi UU TNI. Isu ini menjadi sorotan, karena menyangkut prinsip kesetaraan hukum dan potensi impunitas bagi prajurit aktif yang bertugas di lembaga-lembaga sipil.

    Perbedaan Pendapat di DPR dan Pemerintah

    Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini menegaskan bahwa prajurit TNI yang mengisi jabatan sipil harus tunduk pada hukum sipil dan diadili melalui peradilan umum. Dia mengacu pada Pasal 65 UU No. 34 Tahun 2004 yang secara tegas mengatur ketentuan tersebut.

    “Kami tegaskan mengacu pada UU No. 34 Tahun 2004 Pasal 65, bahwa jika anggota TNI aktif tersebut sudah mengisi jabatan sipil, maka ia akan tunduk pada proses hukum sipil dan diadili melalui peradilan umum,” tuturnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 20 Maret 2025.

    Amelia Anggraini juga menekankan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

    “Ini penting untuk menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan memastikan tidak adanya perlakuan istimewa terhadap personel TNI yang bertugas di lingkungan sipil,” ujar politisi Fraksi Partai NasDem itu.

    Akan tetapi, pandangan berbeda disampaikan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Dia menegaskan bahwa prajurit yang menduduki jabatan sipil tetap akan diadili melalui peradilan militer.

    Menurutnya, ada mekanisme koneksitas antarlembaga hukum yang memastikan penanganan hukum bagi prajurit TNI.

    “Sudah jelas yang militer itu yang namanya militer kan sudah jelas. Di Kejaksaan Agung itu ada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, karena masih ada koneksitas. Kedua di Mahkamah Agung juga ada ketua kamar pidana militer,” kata Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 18 Maret 2025.

    Sikap Panja Revisi UU TNI

    Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang TNI di Komisi I DPR pun turut menegaskan posisi mereka. Anggota Panja, TB Hasanuddin menjelaskan bahwa meskipun prajurit TNI bertugas di lembaga sipil, status mereka tetap terikat pada UU TNI dan karenanya tetap berada di bawah yurisdiksi peradilan militer.

    Akan tetapi, dia juga menjelaskan adanya mekanisme peradilan koneksitas. Mekanisme ini memungkinkan proses hukum melibatkan peradilan umum dan militer secara bersamaan tergantung pada jenis pelanggarannya.

    Wakil Ketua Panja RUU TNI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono menambahkan bahwa mekanisme peradilan koneksitas akan bergantung pada kasus yang dihadapi prajurit tersebut. Sehingga, tidak bisa dilihat secara general, melainkan tergantung pada kasusnya.

    Sorotan dari Aktivis dan YLBHI

    Di sisi lain, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menyoroti ketidakjelasan mekanisme peradilan dalam revisi UU TNI ini. Dia menilai revisi seharusnya lebih memprioritaskan perubahan aturan peradilan bagi prajurit TNI dibandingkan memperluas jabatan sipil untuk prajurit aktif.

    Dia menekankan, revisi UU TNI terkait perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif juga diiringi dengan ketentuan mekanisme peradilan yang selaras dengan kedudukannya.

    Muhammad Isnur menegaskan bahwa tanpa revisi peradilan, kebijakan ini justru membuka celah impunitas bagi prajurit aktif yang bertugas di jabatan sipil.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Usut Dugaan Manipulasi Keuangan PT Pupuk Indonesia yang Rugikan Negara Rp8,3 Triliun

    KPK Usut Dugaan Manipulasi Keuangan PT Pupuk Indonesia yang Rugikan Negara Rp8,3 Triliun

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dugaan manipulasi keuangan PT Pupuk Indonesia kini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Potensi kerugian negara akibat manipulasi keuangan ini dilaporkan mencapai Rp8,3 triliun.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan telah menerima laporan dugaan manipulasi keuangan PT Pupuk Indonesia. Laporan kasus tersebut masih dalam proses verifikasi dan telaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

    “Perkara Pupuk juga ini mungkin sudah masuk di PLPM,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Asep menjelaskan, kasus dugaan manipulasi keuangan PT Pupuk Indonesia yang dilaporkan berpotensi merugikan negara hingga Rp8,3 triliun belum memasuki tahap penyelidikan maupun penyidikan.

    Menurut Asep, kasus baru diumumkan secara resmi pada tahap penyidikan bersamaan dengan pengungkapan tersangka.

    “Tapi di penyidikan maupun penyelidikan, sepengetahuan kami belum masuk,” ujar Asep.

    Kasus manipulasi keuangan PT Pupuk Indonesia dengan potensi kerugian negara hingga Rp8,3 triliun dilaporkan oleh Etos Indonesia Institute.

    Kejaksaan Agung didesak segera memeriksa Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia terkait dugaan manipulasi tersebut. Jika dugaan ini benar, akan menambah daftar panjang praktik korupsi di BUMN.

    “Dugaan ini bukan sekadar opini, melainkan berdasarkan data yang kami peroleh. Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), untuk segera memeriksa Dirut dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Etos Indonesia Iskandarsyah, dikutip Senin (17/3/2024)

  • Tol MBZ Dipastikan Aman Dilintasi Kendaraan Saat Mudik Lebaran 2025
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 Maret 2025

    Tol MBZ Dipastikan Aman Dilintasi Kendaraan Saat Mudik Lebaran 2025 Megapolitan 21 Maret 2025

    Tol MBZ Dipastikan Aman Dilintasi Kendaraan Saat Mudik Lebaran 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) dipastikan aman dilintasi saat
    mudik Lebaran 2025
    .
    “MBZ masih dipergunakan. Memang alternatif dari kilometer kecil ya, dari kilometer 10 sampai kilometer 47 kan ada dua jalur ya, dari atas dan dari bawah. Dan itu akan digunakan semuanya, terutama MBZ kan kendaraan kecil,” ujar Irjen Agus Suryonugroho saat ditemui di Menara Kompas, Jumat (21/3/2025).
    Senada, Dirut PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono memastikan
    Tol MBZ
    bisa dilalui ketika mudik Lebaran 2025.
    Dia meminta masyarakat tidak khawatir ketika menggunakan jalan tol itu.
    “Mudik ini kan rata-rata menggunakan kendaraan pribadi. Jadi sangat masih memungkinkan. Jadi tidak usah khawatir karena itu tetap jadi pilihan untuk masyarakat melakukan mudik,” kata Rivan saat ditemui di Menara Kompas, Jumat (21/3/2025).
    Hanya kendaraan bersumbu tiga yang dilarang melewati jalan Tol MBZ.
    “Kan hanya sumbu tiga yang kalau tidak salah, tidak diperkenankan,” tambah dia.
    Sebelumnya, Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat disebut tidak aman dilintasi kendaraan truk muatan besar tiga gandar ke atas.
    Keterangan ini diungkapkan oleh ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kristianto, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi proyek pembangunan Tol MBZ.
    Kristianto dihadirkan oleh jaksa dan diminta memberikan keterangan untuk terdakwa Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto.
    Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mengonfirmasi keterangan Kristianto dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan bahwa jalan Tol MBZ tidak memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan untuk dilalui kendaraan golongan III, IV, dan V.
    “Bisa saudara ahli jelaskan bagaimana saudara ahli dengan tim bisa menyimpulkan adanya temuan bahwa Jalan Layang Tol Cikampek ini tidak memenuhi syarat keamanan untuk dilalui kendaraan golongan III sampai dengan V?” tanya jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
    Kristianto menjelaskan, penyimpangan ini didapat pihaknya dari pendapat ahli teknis Universitas Gadjah Mada (UGM).
    Sebenarnya, Jalan Layang Tol MBZ didesain untuk dilewati golongan I hingga V. Namun, hasil pengujian tim ahli UGM ternyata menunjukkan bahwa jembatan itu tidak aman dilintasi kendaraan golongan III seperti truk tronton, golongan IV seperti trailer engkel, dan golongan V seperti truk trailer engkel 8 roda.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penggunaan Diksi Oplosan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertamina Mendapat Kritik dari IPW: Tidak Tepat – Halaman all

    Penggunaan Diksi Oplosan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertamina Mendapat Kritik dari IPW: Tidak Tepat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyoroti dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Menurut Teguh, ada beberapa catatan dari dirinya terhadap kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani perkara di tubuh PT Pertamina Patra Niaga itu. 

    Menurut Sugeng, ada beberapa kejanggalan dari proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) itu, terutama pada kluster tersangka dari pihak swasta. 

    Pertama, soal sangkaan tersangka dari kluster swasta memberikan bantuan kejahatan mengoplos minyak Ron 90 dengan minyak yang Ron-nya lebih rendah untuk menghasilkan minyak Ron 92.

    Menurut Sugeng, PT Orbit Terminal Merak sebagai swasta bukanlah mengoplos, melainkan lebih tepatnya melakukan blending.

    Praktik blending merupakan hasil kerjasama dengan Pertamina yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2004 jo PP Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

    “Dan itu ada syaratnya, harus sesuai standar dan mutu yang ditetapkan oleh menteri yang pembinaan serta pengawasannya dilakukan melalui Dirjen Migas,” ujar Sugeng usai diskusi Kompas.com Talks di Menara Kompas Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Pengawasan standar mutu ini merujuk pula pada Peraturan ESDM Nomor 48 Tahun 2005 tentang Standar Mutu serta Pengawasan BBM Lain, LPG, LNG, dan Hasil Olahan yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

    Artinya, Kejaksaan Agung dinilai telah salah memilih diksi oplosan karena praktik blending dalam dunia industri sudah sesuai aturan.

    Kesalahan diksi itu sempat diralat oleh Kejaksaan Agung, tetapi Sugeng menilai sudah terlambat dan telanjur menyesatkan masyarakat.

    “Penggunaan istilah oplosan yang tidak tepat itu sudah telanjur menyesatkan masyarakat dan merugikan Pertamina. Informasi tak akurat ini menyebabkan konsumen kehilangan kepercayaan dan beralih ke SPBU asing. Pendapatan Pertamina melorot sampai 20 persen,” ujar Sugeng.

    Kedua, mengenai keterkaitan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun dari dugaan korupsi di Pertamina dengan tersangka dari kluster swasta.

    Dalam siaran persnya, Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara itu terbagi dalam lima kluster, yakni:

    Kerugian ekspor mintak mentah dalam negeri sebesar Rp 35 triliun;
    Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/broker sekitar Rp 2,7 triliun;
    Kerugian impor BBM melalui DMUT/broker sekitar Rp 9 triliun; 
    Kerugian pemberian kompensasi (2023) sebesar Rp 126 triliun;
    Kerugian pemberian subsidi (2023) sebesar Rp 21 triliun.

    Sugeng mempertanyakan letak kaitannya antara kerugian negara pada lima kluster itu dengan sangkaan pengoplosan/blending serta mark up kontrak shipping yang dituduhkan ke para tersangka swasta. 

    “Tidak nyambung antara petitum dengan posita. Tidak ada relevansinya antara peristiwa hukum yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 193,7 triliun dengan dugaan pengoplosan/blending dan mark up kontrak shipping,” ujar Sugeng.

    Ia menambahkan, ada pihak-pihak yang sebenarnya berkaitan langsung dengan kerugian negara itu, tetapi belum disentuh oleh Kejaksaan Agung.

    Atas sejumlah kejanggalan ini, Sugeng pun mendorong Kejaksaan Agung profesional dan tidak tebang pilih dalam mengusut tuntas dugaan perkara korupsi di Pertamina.

    “Ini harus dijawab oleh Kejaksaan Agung. Ingat bahwa tindakan tidak cermat akan menimbulkan ketidakadilan. Orang yang harusnya diproses, tapi Kejaksaan tidak memproses,” ujar Sugeng.

    Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi yang hadir pula dalam Kompas.com Talks juga menyampaikan harapan senada, yakni agar Kejaksaan Agung tidak berhenti pada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Bahkan, jangan sampai Kejaksaan Agung melakukan “cuci nama” sebelum proses hukum kasus ini berjalan paripurna.

    “Tentu Rp 193,7 triliun per tahun pastilah tidak hanya melibatkan sembilan orang ini. Bisa ke atas, ke samping, ke bawah,” ujar dia.

    “Dan Kejaksaan Agung lebih baik jangan memberikan batasan dulu, ini tidak terlibat, ini terlibat. Bisa jadi nanti dalam proses pengumpulan barang bukti mengarah ke alat bukti lainnya, bisa jadi ke atas samping dan bawah,” lanjut Pujiyono.

    Ia meminta publik bersabar menunggu langkah selanjutnya dari Kejaksaan Agung agar menuntaskan pengusutan kasus dugaan korupsi di tubuh Pertamina.

    Ngambil Ikan Jangan Sampai Airnya Keruh

    Pujiyono Suwadi mewanti-wanti Kejaksaan Agung (Kejagung) agar tidak menimbulkan kegaduhan publik saat mengungkap sebuah kasus dugaan korupsi.

    Hal ini berkaca pada pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang terjadi pada tahun 2018-2023. 

    “Bahwa apa yang harus kita ingat, ngambil ikannya, jangan sampai kemudian airnya itu keruh. Nah, ternyata ketika mengucapkan itu kan agak sedikit menimbulkan kegaduhan di publik,” kata Pujiyono Suwadi dalam acara Kompas.com Talks yang dikutip dari YouTube Kompas.com, Jumat (21/3/2025).

    Menurut Puji, pengungkapan kasus blending antara Pertamax dan Pertalite itu membuat publik gaduh dan tidak lagi mempercayai Pertamina.

    Ia mengatakan, Kejagung harus berhati-hati karena kasus itu adalah megakorupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan keuntungan besar.

    Terlebih, produksi BUMN itu digunakan oleh banyak masyarakat setiap hari. Ia tak ingin upaya penegakan hukum justru membunuh usaha badan pelat merah tersebut.

    “Saya pikir penegakan hukum itu bukan bagian dari upaya untuk membunuh atau mematikan Pertamina. Tetapi bagaimana untuk mempertahankan Pertamina itu tetap tumbuh setelah penegakan hukum, bagaimana Pertamina itu tumbuhnya itu lebih berkembang lagi,” ucap Pujiyono.

    Lebih lanjut, ia mengaku mengapresiasi penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Kejagung atas kasus Pertamina Patra Niaga tersebut.

    Upaya itu dilakukan untuk membuat pertumbuhan badan usaha tetap sehat.

    “Kita dukung bahwa ini bagian dari upaya penegakan hukum untuk membongkar mafia migas di negeri kita,” kata Pujiyono.

    “Dan dalam banyak hal, apa yang dilakukan ini kan produktif di tengah kondisi kita yang saat ini, meneruskan apa yang menjadi Asta Cita Pak Prabowo, salah satunya dari pemberantasan korupsi,” ujar dia.

    Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina. Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin.

    Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    LBH Jakarta Sudah Terima 590 Aduan 

    Jumlah warga yang melaporkan diri sebagai korban praktik pertamax oplosan terus bertambah.

    Hingga Selasa (4/3/2025), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah menerima 590 aduan, baik secara daring maupun luring.

    ”Saat ini sudah ada 590 pengaduan yang masuk,” kata Direktur LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan, Rabu (5/3/2025).

    LBH Jakarta bekerja sama dengan Center of Economics and Law Studies (Celios) telah membuka Pos Pengaduan Warga Korban Pertamax Oplosan sejak Jumat (28/2/2025).

    Pos ini berfungsi untuk memverifikasi apakah warga benar-benar mengalami kerugian akibat pencampuran RON 92 (Pertamax) dengan RON lebih rendah.

    Rencananya, aduan itu bakal dijadikan bahan untuk menggugat Pertamina ke pengadilan melalui dua skenario:, melalui gugatan warga negara atau citizen law suit dan gugatan perwakilan kelompok atau class action. 

     (Kompas.com/Tribunnews)

     

  • RUU TNI Disahkan, DPR Minta Prajurit Aktif Mundur dari Ranah Sipil

    RUU TNI Disahkan, DPR Minta Prajurit Aktif Mundur dari Ranah Sipil

    Jakarta, Beritasatu.com –  Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menarik mundur seluruh prajurit TNI dari ranah sipil, yakni mereka yang aktif bertugas di luar 14 kementerian dan lembaga (K/L), yang diatur dalam Pasal 47 revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang baru disahkan.

    TB Hasanuddin menegaskan, Panglima TNI harus memastikan mereka undur diri atau pensiun, termasuk yang bertugas di BUMN.

    “Kita harus taat asas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” ujar TB Hasanuddin kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).

    Menurut TB Hasanuddin, jumlah prajurit yang terdampak oleh perubahan ini bisa mencapai ribuan, termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelengara Haji (BPH), Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

    “Karena itu, kebijakan transisi ini perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI,” tegasnya.

    Dia juga menegaskan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tupoksinya terkait pertahanan negara.

    Dengan disahkannya RUU TNI sebagai undang-undang, kata dia, seluruh prajurit aktif di luar 14 K/L yang diperbolehkan diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga soliditas dan profesionalisme institusi TNI.

    “Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas TB Hasanuddin.

    Diketahui, DPR baru saja mengesahkan RUU TNI dalam rapat paripurna pada Kamis, (20/3/2025). Salah satu poin yang direvisi adalah Pasal 47 yang mengatur tentang perluasan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga.

    Di dalam peraturan tersebut, TNI aktif diperbolehkan berdinas di 14 kementerian atau lembaga (K/L), yakni Kemenko Polkam, Kementerian Pertahanan termasuk Dewan Pertahanan Nasional, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lemhanas, Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.

    Kemudian, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dan Kejaksaan Agung.

    Dengan begitu, berdasarkan RUU TNI yang telah disahkan sebagai undang-undang, prajurit TNI yang bertugas di luar kementerian/lembaga tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

  • Media Asing Ikut Soroti Pengesahan RUU TNI

    Media Asing Ikut Soroti Pengesahan RUU TNI

    Jakarta, Beritasatu.com – Media asing Reuters menyoroti pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) sebagai undang-undang melalui rapat paripurna DPR di gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Bukan tanpa alasan, pengesahan RUU TNI yang kontroversial dianggap dapat memperburuk demokrasi Indonesia dan berpotensi membangkitkan era Orde Baru (Orba), di mana militer mendominasi urusan sipil.

    “Revisi tersebut telah dikritik oleh kelompok masyarakat sipil yang mengatakan hal itu dapat membawa negara demokrasi terbesar ketiga di dunia kembali ke era ‘Orde Baru’ yang kejam dari mantan presiden Soeharto, ketika perwira militer mendominasi urusan sipil,” tulis media tersebut, dikutip pada Jumat (21/3/2025).

    Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani memimpin pemungutan suara bulat dalam rapat paripurna dan secara resmi mengesahkan RUU TNI sebagai undang-undang.

    Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia (HAM) dan supremasi sipil.

    Reuters menyoroti Presiden Prabowo Subianto yang pernah menjabat sebagai komandan pasukan khusus di era pemerintahan Soeharto, yang saat ini dianggap telah memperluas peran militer ke wilayah sipil, termasuk dalam program makan bergizi gratis (MBG).

    Disahkannya RUU TNI telah menuai banyak kritik, khususnya dari kelompok hak asasi manusia yang khawatir hal tersebut dapat menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan hingga pelanggaran HAM.

    Pemerintah mengatakan, RUU TNI mengharuskan perwira untuk mengundurkan diri dari militer sebelum memangku jabatan sipil, seperti di Kantor Kejaksaan Agung.

    Anggota Komisi I DPR Nico Siahaan menuturkan, ada kekhawatiran bahwa perwira dapat diizinkan bergabung dengan BUMN, tetapi aspek hukum tersebut tidak direvisi.

    Sementara itu, analis Institut Internasional untuk Studi Strategis Evan Lesmana menilai, RUU TNI tidak membahas masalah yang dihadapi oleh militer Indonesia, seperti menambah sumber daya untuk pelatihan dan standardisasi perangkat keras militer.

    Kemudian, kata Evan, perpanjangan usia pensiun perwira dalam RUU TNI dapat mengurangi profesionalisme prajurit karena prospek untuk promosi akan berkurang.

    Picu Gelombang Protes

    Ribuan massa aksi yang tergabung dalam aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil diketahui berunjuk rasa di luar gedung DPR Senayan, Jakarta, untuk menolak revisi tersebut.

    Bahkan, beberapa mahasiswa telah berkemah di gedung Pancasila sejak Rabu (19/3/2025) malam.

    Kepala Amnesty International di Indonesia, Usman Hamid, memperingatkan era orba yang mungkin kembali. Menurutnya, pengesahan RUU TNI menandakan kemunduran demokrasi.

    “Aktivis diculik dan beberapa belum kembali ke rumah. Dan hari ini rasanya kita seperti mundur,” ucapnya.

    Di sisi lain, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa pengesahan RUU TNI diperlukan lantaran perubahan geopolitik dan teknologi militer global mengharuskan TNI bertransformasi untuk menghadapi konflik konvensional dan nonkonvensional.

    Selain Reuters, pengesahan RUU TNI ini juga disorot oleh media asing lainnya, The Guardian, dalam artikelnya yang bertajuk “Indonesia Passes Controversial Law Allowing Greater Military Role in Government”.

    Dalam artikelnya itu, The Guardian menuliskan bahwa pengesahan RUU TNI oleh DPR merupakan sebuah langkah yang dikhawatirkan dapat membangkitkan kembali militerisme di Indonesia.

    “Indonesia telah meratifikasi perubahan kontroversial terhadap undang-undang militernya yang mengizinkan personel angkatan bersenjata untuk memegang lebih banyak jabatan sipil, sebuah langkah yang ditakutkan para analis dapat mengantarkan kebangkitan militer dalam urusan pemerintahan,” tulis The Guardian.

    Sebelum RUU TNI disahkan, para perwira aktif dapat menduduki jabatan di berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kantor Kejaksaan Agung, Sekretariat Negara, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, hingga BUMN.

    Menurut peneliti senior Indonesia di Human Rights Watch Andreas Harsono, Prabowo tampak berniat memulihkan peran militer Indonesia dalam urusan sipil, yang telah lama ditandai oleh pelanggaran dan impunitas yang meluas.

    “Ketergesaan pemerintah untuk mengadopsi amandemen ini melemahkan komitmennya yang dinyatakan terhadap HAM dan akuntabilitas,” tuturnya.

    Sementara itu, analis politik dari lembaga survei Indikator, Kennedy Muslim menilai kekhawatiran akan kebangkitan orba di Indonesia terlalu berlebihan.

    “Kita telah melihat militerisasi yang merayap selama ini, itulah sebabnya masyarakat sipil berhak merasa khawatir dengan tren ini. Namun, saya pikir kekhawatiran bahwa ini kembali ke orba cukup berlebihan saat ini,” bebernya.

    Muslim menjelaskan bahwa selama ini TNI secara konsisten menempati peringkat tinggi dalam survei kepercayaan publik, tetapi dengan disahkannya RUU TNI berpotensi mengikis hal tersebut.