Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Aksi Menginap di DPR Dibubarkan Satpol PP, Tak Ada Lagi Tenda Demonstran di Senayan – Halaman all

    Aksi Menginap di DPR Dibubarkan Satpol PP, Tak Ada Lagi Tenda Demonstran di Senayan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tidak ada lagi aksi massa menginap di depan Gerbang Pancasila Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (10/4/2025).

    Hal ini seiring kabar dibubarkannya aksi masyarakat sipil menolak pengesahan Undang-undang (UU) TNI oleh Satpol PP, satu hari sebelumnya.

    Pantauan Tribunnews.com di depan Gerbang Pancasila atau tepatnya Jalan Gelora, Senayan, Jakarta Pusat sekira pukul 11.40 WIB, tak ada lagi tenda-tenda demonstran di trotoar jalan yang berada di sisi luar Lapangan Tembak Senayan.

    Lokasi aksi itu kini telah kosong.

    Adapun sejumlah petugas keamanan Gedung Parlemen tampak berjaga di depan Gerbang Pancasila.

    Penjagaan yang demikian biasa dilakukan. Para petugas keamanan melakukan pemeriksaan terhadap mobil-mobil yang hendak masuk ke Gedung Parlemen.

    Perwakilan masyarakat sipil, Al, mengatakan pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, aksi tersebut dibubarkan sejumlah anggota Satpol PP DKI Jakarta.

    “Aksi piknik dan kemah damai yang sedang berjalan di hari ketiga dibubarkan secara paksa oleh sekitar 30 orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta sehingga harus dihentikan sementara,” kata Al, dalam keterangan tertulis, Rabu.

    Ia kemudian menjelaskan, sempat ada negosiasi antara demonstran dan anggota Satpol PP.

    “Kepala operasi (Satpol PP) berpegang teguh bahwa peserta aksi telah melanggar peraturan dengan menggunakan trotoar sebagai tempat aksi dan mengaku melakukan tindakan karena ada aduan dari masyarajat bahwa peserta aksi mengganggu pejalan kaki,” jelasnya.

    Al juga menyebut, dalam proses pembubaran aksi, anggota Satpol PP menggunakan pengeras suara.

    Peristiwa tersebut sempat diwarnai aksi tarik-menarik tenda dan logistik milik para peserta aksi yang diangkut oleh anggota Satpol PP.

    “Kami mengecam aksi sepihak yang tidak mengindahkan hak-hak warga negara untuk menggunakan fasilitas publik untuk menyampaikan aspirasi sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta,” kata Al.

    “Dan menuntut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk mengambil tindakan terhadap perilaku anti-demokrasi dan kekerasan yang dilakukan bawahannya,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, aksi menginap ini dilakukan oleh masyarakat sipil yang menolak pengesahan UU TNI, yang sudah disahkan DPR beberapa waktu lalu.

    Mereka mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila Gedung Parlemen, Jalan Gelora, Senayan, Jakarta Pusat, sejak Senin (7/4/2025) pagi.

    Tenda-tenda yang sebelumnya didirikan tepat di depan Gerbang Pancasila, kata Al, dipindahkan secara paksa oleh petugas keamanan DPR ke trotoar yang berada di sisi luar Lapangan Tembak Senayan.

    Al menyebut, aksi ini akan terus berlangsung hingga pengesahan UU TNI berhasil dibatalkan.

    Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), sebagai undang-undang. 

    Keputusan itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II saat Rapat Paripurna ke-15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Adapun sidang pengambilan keputusan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI seperti Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan.

    “Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir. 

    Pengesahan UU TNI ini tidak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR RI. 

    Diketahui, beleid tersebut hingga kini masih mendapatkan penolakan dari bebagai kalangan karena dinilai akan mengaktifkan kembali Dwifungsi ABRI seperti masa orde baru (orba).

    Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Laksono menyatakan, sejatinya respons pro dan kontra terhadap sebuah aturan UU merupakan hal yang lumrah.

    Terpenting kata dia, hingga kini seluruh kekhawatiran publik soal hidupnya kembali Dwifungsi ABRI, sudah terbantahkan.

    “Kalau polemik pro kontra sih itu hal yang lumrah, akan tetapi sebenarnya semuanya sudah terbantahkan, kenapa? Karena hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi,” kata Dave kepada awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Tak hanya itu, DPR RI bersama pemerintah kata dia, melalui Revisi UU TNI ini tetap meninggikan supremasi sipil.

    “Karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada,” ucap legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut.

    Dirinya juga menyinggung soal perluasan jabatan TNI di kementerian dan lembaga yang menurutnya sudah sesuai.

    Kata Dave, beberapa kementerian atau lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif dalam UU TNI yang baru nantinya memang sejak UU nomor 34 tahun 2004 sebelumnya sudah diatur.

    “Apalagi dengan dipertegas jabatan di kementerian yang boleh dijabat oleh TNI itu memang diperluas, akan tetapi kenapa, karena itu memang sekarang ini TNI sudah mengisi diposisi kementerian tersebut, di lembaga tersebut seperti BSSN, Bakamla, BNPB, terus di Dewan Pertahanan Nasional, itu semua kan TNI sudah mengisi semua posisinya,” beber dia.

    Dengan begitu, Dave justru memastikan kalau melalui Revisi UU TNI ini akan ada batasan-batasan bagi TNI untuk menduduki jabatan sipil.

    Tak hanya itu, dia juga meyakini kalau melalui Revisi UU ini melimitasi keluarnya TNI dari tugas dan fungsi utamanya.

    “Jadi sebenarnya tidak ada lagi perdebatan justru dengan adanya UU ini, ini melimitasi keluarnya TNI dari fungsi utamanya dan juga memastikan supremasi sipil ini supremasi hukum itu tetap akan berjalan,” tandas dia.

    Sebagai informasi, dalam draft final RUU TNI pasal 47, terdapat 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif:

    1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator politik dan keamanan negara 

    2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional

    3. Sekretariat Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan sekretariat militer presiden

    4. Badan Intelijen Negara

    5. Badan Siber dan Sandi Negara

    6. Lembaga Ketahanan Nasional

    7. Badan SAR Nasional

    8. Badan Narkotika Nasional

    9. Badan Pengelola Perbatasan

    10. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

    11. Badan Keamanan Laut

    12. Badan Nasional Penanggulangan Bencana

    13. Kejaksaan Agung

    14. Mahkamah Agung.

  • Kejagung Periksa Pejabat Patra Niaga dan Kementerian ESDM pada Kasus Korupsi Pertamax

    Kejagung Periksa Pejabat Patra Niaga dan Kementerian ESDM pada Kasus Korupsi Pertamax

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa tujuh orang saksi salam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan dari satu dari tujuh saksi itu merupakan Vice President Industrial Fuel & Marine PT Pertamina Patra Niaga berinisial MTS.

    Selain MTS, pejabat Pertamina Patra Niaga yang diperiksa lainnya yaitu FYP selaku Manager Management Reporting. Keduanya diperiksa pada Rabu (9/4/2025).

    “MTS selaku Vice President Industrial Fuel & Marine PT Pertamina Patra Niaga dan FYP selaku Manager Management Reporting PT Pertamina Patra Niaga diperiksa,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Kamis (10/4/2025).

    Kemudian, Harli menyampaikan saksi yang diperiksa lainnya yaitu SN selaku Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Adapun, RA selaku Staf pada Fungsi Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Minyak Internasional dan RDF selaku Specialist 1 HPO PT Kilang Pertamina Internasional periode 2020 hingga 2024.

    Selanjutnya, RH selaku GA dan QC Lab. PT Orbit Terminal Merak dan GM selaku Senior Manager Commercial Medco E & P Grissik Ltd. pada 2022 turut diperiksa.

    Namun, Harli tidak merinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Yoki Firnandi Cs.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.

  • Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Korupsi dan TPPU Duta Palma Group, 7 Korporasi Diadili

    Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Korupsi dan TPPU Duta Palma Group, 7 Korporasi Diadili

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan kasus korupsi dan TPPU Duta Palma Group ke PN Tipikor Jakarta Pusat.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pelimpahan itu dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakpus ke PN Tipikor.

    “JPU pada Kejari Jakpus telah melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU oleh PT Duta Palma Group ke PN Tipikor,” ujar Harli dalam keterangan, Kamis (10/4/2025).

    Dia menambahkan, setidaknya ada tujuh korporasi yang bakal didakwa dalam kasus rasuah ini. Mereka yakni PT Darmex Plantations serta PT Asset Pacific yang diwakili oleh kuasa yang bertindak atas nama Surya Darmadi. 

    Kemudian, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani yang diwakili oleh kuasa atas Tovariga Triaginta Ginting.

    “Selanjutnya penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, korps Adhyaksa secara total telah menyita total Rp6,5 triliun dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha di Indragiri Hulu, Riau ini.

    Adapun, uang hasil tindak pidana itu diduga dialirkan atau disamarkan ke holding perkebunan Duta Palma Group, yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific holding yang bergerak di bidang properti.

  • Kasus Korupsi Korporasi dan Pencucian Uang Duta Palma Segera Disidang

    Kasus Korupsi Korporasi dan Pencucian Uang Duta Palma Segera Disidang

    Jakarta

    Berkas perkara dugaan korupsi korporasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma Group telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Tipikor Jakpus). Kasus rasuah itu segera disidang.

    “Rabu 9 April 2025, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang oleh PT Duta Palma Group,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

    Sebagai informasi, kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.

    Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total lima korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Kelima tersangka korporasi itu adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

    Sedangkan dua perusahaan lainnya yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti) ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Mereka diduga ditugaskan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut.

    Para terdakwa tersebut didakwa dengan:

    Primer

    Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    dan

    Kedua

    Primer

    Pasal 3 juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Subsider

    Pasal 4 juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    2. PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific

    Primer

    Pasal 3 juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

    Subsider

    Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

    (ond/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • KPK Masuk Kepengurusan BPI Danantara, Setara Institute Pertanyakan Independensi Lembaga Antirasuah – Halaman all

    KPK Masuk Kepengurusan BPI Danantara, Setara Institute Pertanyakan Independensi Lembaga Antirasuah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setara Institute mempertanyakan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masuk dalam kepengurusan tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan mengatakan, secara normatif, masuknya KPK sebagai pengawas Danantara merupakan sesuatu yang baik.

    Ia menilai, penyelenggaraan negara dalam tata pemerintahan demokratis pada berbagai aspeknya harus menjadi objek pengawasan.

    “Tidak boleh ada penyelenggaraan negara yang berjalan tanpa pengawasan. Power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely. Begitulah bunyi adagium Acton,” kata Halili, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (9/4/2025).

    Menurutnya, kekuasaan itu cenderung korup, jika kekuasaaan itu mutlak, maka akan korup secara mutlak pula.

    Terkait hal ini, Halili kemudian mempertanyakan independensi lembaga antirasuah itu setelah masuk dalam kepengurusan BPI Danantara.

    “Hanya, apakah KPK sepenuhnya independen dari kekuasaan dalam melaksanakan fungsi pengawasan di Danantara, itu masalahnya,” ucap Halili.

    Ia mengatakan, apabila KPK hanya dilibatkan sebagai selubung politik bagi sentimen negatif di ruang publik yang mengemuka berkaitan dengan Danantara, tidak ada yang bisa diharapkan dari pelibatan KPK.

    Lebih lanjut, menurutnya, butuh waktu untuk KPK bisa membuktikan integritasnya dalam hal pengawasan di Danantara.

    “Butuh pembuktian dari KPK soal integritas mereka dalam hal independensi dan profesionalitas keterlibatan mereka dalam pengawasan tata kelola Danantara,” imbuh Halili.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan ada konflik kepentingan meskipun mereka terlibat dalam tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa KPK akan tetap menjaga objektivitas dalam setiap keputusan yang diambil.

    “KPK menegaskan bahwa tidak akan ada konflik kepentingan dalam kepengurusan KPK di Danantara. KPK yang terlibat dalam komite pengawasan dan akuntabilitas Danantara akan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak mempengaruhi objektivitas KPK dalam menjalankan tugasnya,” kata Tessa dalam keterangannya, Senin (7/4/2025).

    Menurutnya, meskipun KPK menjadi bagian dari pengawasan Danantara, lembaga antikorupsi ini tetap berkomitmen untuk bertindak profesional dan transparan, terutama jika terjadi permasalahan hukum.

    Tessa juga menjelaskan bahwa penunjukan KPK dalam struktur Danantara adalah untuk lembaga, bukan individu, sehingga keputusan yang diambil selalu berdasarkan pertimbangan organisasi.

    “Penunjukan KPK sebagai salah satu tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas BPI Danantara tersebut adalah kepada KPK sebagai institusi, bukan merujuk kepada kapasitas personal, dalam hal ini Ketua KPK Setyo Budiyanto,” katanya.

    Meskipun banyak yang mengkritik langkah ini, termasuk peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, yang berpendapat bahwa KPK seharusnya tetap berada di luar struktur Danantara untuk menjaga independensi, Tessa menegaskan bahwa KPK tetap akan menjaga standar tata kelola yang baik dan mengedepankan akuntabilitas.

    Dengan bergabung dalam Komite Pengawasan dan Akuntabilitas, KPK berharap dapat berkolaborasi dengan lembaga-lembaga penting lainnya, seperti PPATK, BPK, BPKP, Polri, dan Kejaksaan Agung, untuk meningkatkan pengawasan terhadap BPI Danantara secara profesional.

    “KPK akan terus mengevaluasi efektivitas keterlibatan KPK, untuk langkah-langkah perbaikan selanjutnya,” kata Tessa.

    Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada 24 Februari 2025.

    Danantara bertugas mengelola dividen BUMN dan langsung bertanggung jawab kepada presiden. Badan ini memiliki Komite Pengawasan dan Akuntabilitas yang terdiri dari berbagai lembaga penting, termasuk KPK, PPATK, BPKP, BPK, Kapolri, dan Kejaksaan Agung.

    Namun, keputusan memasukkan KPK dalam kepengurusan Danantara mendapat kritik dari Zaenur Rohman, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada. Zaenur berpendapat bahwa KPK seharusnya tetap berada di luar struktur Danantara sebagai lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

    Dia mengkhawatirkan, jika terjadi kasus korupsi, keberadaan KPK dalam struktur Danantara akan menambah masalah baru.
     “Kalau suatu saat terjadi tindak pidana korupsi, padahal dia menjadi bagian dari Danantara itu sendiri, mau bagaimana? Itu potensi kepentingan yang sangat jelas,” kata Zaenur.

  • Bareskrim Tak Kunjung Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut, Ini Respons Kejagung – Halaman all

    Bareskrim Tak Kunjung Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut, Ini Respons Kejagung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memonitor penanganan perkara pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten yang saat ini tengah diusut oleh Bareskrim Polri.

    Terkait hal ini, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung pun telah memberikan beberapa petunjuk kepada penyidik Bareskrim ketika mengembalikan berkas perkara penyidikan pada 24 Maret 2025 lalu.

    Satu di antaranya, JPU meminta agar Bareskrim mengubah pengusutan kasus pagar laut itu dari tindak pidana umum menjadi tindak pidana khusus lantaran terdapat indikasi dugaan korupsi di dalamnya.

    Penuntut umum pun memberikan tenggat waktu hingga 14 hari sejak berkas itu dikembalikan untuk segera diperbaiki sesuai petunjuk yang diberikan.

    Kendati demikian hingga kini penyidik Bareskrim belum kunjung menyetorkan kembali berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh penuntut umum mengingat tenggat waktu yang diberikan sudah habis.

    Menyikapi hal ini Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar pun memberikan tanggapan.

    Harli menjelaskan, belum diserahkannya berkas perkara pagar laut oleh Bareskrim diduga karena pihak kepolisian masih mengerjakan petunjuk yang diberikan oleh pihaknya.

    Lantaran dalam kasus ini penuntut umum meminta agar Bareskrim menerapkan pasal tindak pidana korupsi (tipikor) yang sebelumnya tidak dikenakan oleh penyidik terhadap tersangka Kepala Desa Kohod Arsin dan tersangka lainnya.

    Sehingga kata Harli, penyidik Bareskrim diinsyalir masih harus mengubah tahap penyidikan dari yang tadinya mengusut tindak pidana umum menjadi tindak pidana korupsi.

    “Jika dilihat dari sisi waktu penyidikan lanjutannya, harus dipahami sebelumnya penyidik melakukan penyidikan dengan pasal-pasal dalam tindak pidana umum, dan oleh Jpu memberi petunjuk agar disidik dengan UU Tipikor,” kata Harli saat dihubungi, Rabu (9/4/2025).

    “Tentu secara administrasi penanganan perkara berubah,” sambungnya.

    Kendati demikian jika dalam kurun 30 hari kedepan penyidik tak kunjung mengembalikan berkas perkara sesuai petunjuk, maka kata Harli Kejaksaan bakal mengingatkan Bareskrim.

    Hal itu disebut Harli berdasarkan pedoman Jaksa Agung nomor 24 tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak pidana umum.

    “Yang pada pokoknya apabila apabila dalam waktu 30 hari sejak berkas dikembalikan penyidik belum menindaklanjuti, penuntut umum akan mengirimkan surat permintaan perkembangan penyidikan,” jelasnya.

    Lebih jauh dijelaskan Hari, apabila dalam waktu 30 hari sejak surat permintaan perkembangan penyidikan dikirim namun penyidik juga tak kunjung menindaklanjuti, maka Jaksa akan melakukan langkah lanjutan.

    “Yakni maka demi kepastian hukum, SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) tersebut dikembalikan kepada penyidik,” ujarnya.

    Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang.

    Keempat tersangka yakni Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.

    Adapun pagar yang terbuat dari bambu itu membentang sepanjang 30,16 kilometer di Kawasan Laut Tanggerang, Banten. 

    Sekilas bambu-bambu yang tertancap rapat di laut itu tampak seperti deretan pagar sederhana. 

    Bambu sepanjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

  • Langkah-langkah Prabowo Memberantas Korupsi, Sudah Tepat?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 April 2025

    Langkah-langkah Prabowo Memberantas Korupsi, Sudah Tepat? Nasional 9 April 2025

    Langkah-langkah Prabowo Memberantas Korupsi, Sudah Tepat?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo
    Subianto berulang kali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan
    korupsi
    di Tanah Air.
    Baru-baru ini, Prabowo mengaku geram dengan kasus korupsi yang terjadi dalam beberapa waktu belakangan.
    Dia pin mendukung beberapa langkah untuk membuat koruptor jera. Salah satunya adalah penyitaan aset koruptor.
    Hal tersebut disampaikannya dalam pertemuan dengan enam pemimpin redaksi di kediaman pribadinya, di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025).
    “Ada soal memiskinkan (koruptor), saya berpendapat begini. Makanya, saya mau negosiasi, kembalikan uang yang kau curi. Tetapi, memang susah, ya kan? Karena, secara sifat, manusia enggak mau mengaku,” ujar Prabowo, dilansir dari
    Kompas.id
    , Senin (7/4/2025).
    “Jadi, pertama harus dikasih kesempatan. Apa kerugian negara yang dia timbulkan harus dikembalikan. Maka, aset-aset, pantas kalau negara itu menyita,” katanya lagi.
    Kendati demikian, menurut Prabowo, keadilan untuk anak dan istri koruptor tetap harus diperhatikan.
    Sebab, Prabowo mengatakan, dalam aset yang dimiliki seorang koruptor, bisa saja terdapat harta yang dimilikinya sebelum melakukan tindak pidana korupsi.
    “Nanti para ahli hukum suruh bahas. Apakah adil anaknya menderita juga? Kan, dosa seorang tua tidak boleh diturunkan ke anaknya. Tetapi, ini saya minta masukan dari ahli-ahli hukum,” ujar Prabowo.
    Di sisi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset resmi dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) untuk periode 2025-2029.
    “Pemerintah itu komit mengusulkan, itu ada di daftar 40 RUU yang kami ajukan dalam prolegnas 2025-2029, dan RUU Perampasan Aset itu ada di urutan kelima,” ujar Supratman dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (18/11/2024).
    Langkah berikutnya, Prabowo akan menaikkan gaji semua hakim secara signifikan agar mereka tidak dapat disuap.
    Dalam waktu dekat, dia mengatakan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi akan mendiskusikan hal tersebut.
    “Hakim harus dibikin begitu terhormat dan begitu yakin sehingga dia tidak bisa disuap. Saya juga beri petunjuk agar hakim punya rumah dinas yang layak. Ini sedang dikerjakan Menteri Perumahan. Kalau tidak salah, hakim kita di seluruh Indonesia tidak sampai 10.000 orang,” ujar Prabowo.
    Dalam kesempatan lain, Prabowo sempat meminta para hakim menghukum koruptor seberat-beratnya jika sudah jelas dan nyata merugikan negara.
    “Saya mohon ya kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan,” kata Prabowo di Gedung Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat pada 30 Desember 2024.
    Pada momen tersebut, Prabowo bertanya langkah yang diambil Kejaksaan Agung atas ringannya vonis hakim terhadap salah satu koruptor.
    Kepala Negara tidak menyebutkan secara spesifik koruptor yang dimaksud, tetapi publik baru-baru ini dihebohkan dengan vonis ringan terhadap Harvey Moeis.
    Kejaksaan Agung pun akan melakukan banding atas vonis hakim.
    “Tolong menteri pemasyarakatan ya, Jaksa Agung. Naik banding enggak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira, ya,” ujar Prabowo.
    Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menilai bahwa
    Presiden Prabowo
    belum memahami secara menyeluruh akar persoalan korupsi di Indonesia.
    Menurut Zaenur, pernyataan Prabowo dalam wawancara dengan enam pemimpin redaksi itu menunjukkan bahwa belum memiliki peta jalan yang jelas untuk
    pemberantasan korupsi
    dalam lima tahun masa jabatannya.
    “Dari jawaban-jawabannya, saya melihat Presiden Prabowo tidak benar-benar paham akar masalah korupsi dan tidak punya rencana yang jelas bagaimana selama lima tahun pemerintahannya akan melakukan pemberantasan korupsi,” kata Zaenur, Senin (8/4/2025).
    Zaenur menilai, langkah-langkah yang disampaikan Presiden Prabowo belum menjawab tantangan utama dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
    Salah satu yang disorot adalah rencana Prabowo untuk menaikkan gaji dan memberikan rumah dinas bagi para hakim agar mereka tidak mudah disuap.
    Selain itu, Prabowo juga tampak ragu dalam mendukung upaya pemiskinan koruptor melalui pengesahan UU Perampasan Aset.
    Zaenur juga menyoroti soal dorongan Prabowo kepada jaksa agar mengajukan banding terhadap vonis ringan dalam perkara korupsi.
    Menurut dia, penyataan Kepala Negara dalam wawancara tersebut tidak memperlihatkan adanya arah yang jelas dalam pemberantasan korupsi selama lima tahun ke depan.
    “Ini tentu cukup meresahkan. Karena apa yang disampaikan beliau sebagai langkah-langkah pemberantasan korupsi itu bukan merupakan jawaban atas permasalahan-permasalahan utama korupsi di Indonesia,” ujar Zaenur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Periksa Anak dan Istri Hendry Lie di Kasus Timah Korporasi

    Kejagung Periksa Anak dan Istri Hendry Lie di Kasus Timah Korporasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa anak dan istri eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie di kasus korupsi tata niaga timah.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan keduannya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

    “CL selaku Anak Tersangka HL dan LL selaku Istri Tersangka HL telah diperiksa,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Rabu (9/4/2025).

    Dia menambahkan kedua keluarga Hendry Lie itu diperiksa dalam perkara korporasi timah yang menyeret PT Refined Bangka Tin (RBT).

    Kemudian, PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

    Hanya saja, Harli tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan tersebut. Dia menyatakan bahwa pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas perkara rasuah yang menyeret PT RBT dkk.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kejagung telah memutuskan kelima korporasi itu menjadi tersangka kasus timah pada Kamis (2/1/2025).

    Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pihaknya telah memutuskan pembebanan uang kerugian negara kepada lima tersangka korporasi itu sebesar Rp152 triliun.

    Secara terperinci, kerugian lingkungan hidup Rp271 triliun kasus timah ditanggung PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun, dan PT VIP Rp42 triliun.

    “Ini sekitar Rp152 triliun,” tutur Febrie. 

  • Detik-detik Hakim Pembebas Ronald Tannur Coba Bunuh Diri Diungkap di Sidang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 April 2025

    Detik-detik Hakim Pembebas Ronald Tannur Coba Bunuh Diri Diungkap di Sidang Nasional 9 April 2025

    Detik-detik Hakim Pembebas Ronald Tannur Coba Bunuh Diri Diungkap di Sidang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
    Erintuah Damanik
    sempat ingin bunuh diri setelah terjerat
    kasus suap
    atas vonis bebas Gregorius
    Ronald Tannur
    .
    Peristiwa ini diungkap hakim Mangapul saat diperiksa sebagai terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
    Dalam perkara yang berujung vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim ketua.
    Sementara, Mangapul dan Heru Hanindyo merupakan anggota majelis.
    Kepada majelis hakim, Mangapul mengungkapkan peristiwa rencana bunuh diri oleh Erintuah Damanik yang terjadi setelah mereka ditahan oleh tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
    “Pak Damanik menceritakan waktu itu, beliau satu atau dua hari sebelumnya mencoba bunuh diri dengan cara mengambil tali matras tempat tidurnya, digigit-gigit diapakan ke lehernya, gitu,” kata Mangapul.
    Mangapul menuturkan, upaya
    percobaan bunuh diri
    Erintuah itu gagal setelah dicegah oleh Heru Hanindyo.
    Ia pun mengaku kaget atas langkah Erintuah yang ingin menyelesaikan persoalan dengan percobaan bunuh diri tersebut.
    “Tapi tidak terjadi karena Pak Heru mencegah waktu itu. Pak Heru juga bilang kepada saya, ‘eh kenapa Bang, kenapa Bang?’ akhirnya enggak jadi lah. Jadi waktu itu baru ceritakan kepada saya, saya pun kaget,” tutur Mangapul.
    “’Kok sampai segitunya?’ Saya bilang. ‘Iya, biarlah saya’. Kalau memang jadi bunuh diri itu, beliau akan tidak membawa beban lagi, selesai sama keluarganya, katanya. Itulah alasannya,” ucapnya.
    Namun demikian, Mangapul bersyukur Erintuah masih selamat dalam upaya percobaan bunuh diri tersebut.
    Ketua majelis hakim perkara vonis bebas Ronald Tannur itu akhirnya mengaku siap menanggung risiko terhadap perkara yang menjeratnya sebagai pesakitan.
    “Terus saya bilang, ‘bersyukur juga lah sama Tuhan, Pak Damanik tidak terjadi itu (bunuh diri)’ saya bilang, ‘Dan sekarang selamat. Udah kita siap lah menanggung risiko perkara kita ini’, saya bilang, ‘apapun yang terjadi’,” kata Mangapul.
    Sebagai informasi, tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya itu didakwa menerima suap sebesar Rp 4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.
    Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dollar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
    Ketiganya didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Tak Sepakat Koruptor Dihukum Mati, Yusril: Beliau Mengedepankan Sisi Kemanusiaan

    Prabowo Tak Sepakat Koruptor Dihukum Mati, Yusril: Beliau Mengedepankan Sisi Kemanusiaan

    GELORA.CO – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto. Prabowo baru-baru ini menyatakan tidak sepakat jika koruptor dihukum mati.

    Yusril mengatakan, pernyataan Prabowo sah dan sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

    “Apa yang dikatakan oleh Presiden Prabowo mengenai hukuman mati bagi tindak pidana korupsi itu benar dilihat dari segi hukum positif yang berlaku,” kata Yusril kepada wartawan, Selasa (8/4).

    “UU Tipikor memang membuka kemungkinan bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa korupsi yang terbukti melakukan kejahatan tersebut ‘dalam keadaan tertentu’,” tambah dia.

    Yusril menjelaskan, dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dijelaskan keadaan tertentu bagi napi kasus korupsi yang bisa dijatuhi hukuman mati. Kala itu, Yusril yang menjabat Menteri Hukum dan Perundang-undangan era Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid, ikut merancang UU Tipikor.

    “Saya sendiri ketika itu mewakili Presiden membahas RUU tersebut dengan DPR. Dalam keadaan tertentu itu adalah keadaan-keadaan yang luar biasa seperti keadaan perang, krisis ekonomi maupun bencana nasional yang sedang terjadi,” jelas Yusril.

    “Meskipun UU telah membuka kemungkinan bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman mati dalam keadaan seperti itu, sampai saat ini belum pernah ada penjatuhan hukuman mati terhadap terdakwa korupsi,” tambah Yusril.

    Presiden Masih Bisa Beri Grasi dan Amnesti

    Yusril menambahkan, meski hakim menjatuhkan hukuman mati dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kepada napi korupsi, masih terbuka ruang bagi Presiden untuk memberikan grasi dan amnesti.

    “Kalaupun grasi atau amnesti tidak diberikan, kapan eksekusi hukuman mati akan dilaksanakan, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Agung. Sekarang memang cukup banyak narapidana mati yang eksekusinya belum dilaksanakan. Ada yang WNI dan ada yang WNA,” jelas Yusril.

    Yusril lantas menyoroti Indonesia saat ini sedang dalam masa transisi dari KUHP lama peninggalan Belanda menuju KUHP Nasional yang akan mulai berlaku awal 2026. Yusril mengingatkan dalam KUHP Nasional, hukuman mati yang dijatuhkan tidak dapat langsung dilaksanakan.

    “Terpidana mati lebih dahulu harus ditempatkan dalam tahanan selama 10 tahun untuk dievaluasi apakah yang bersangkutan benar-benar sudah taubatan nasuha dalam arti amat menyesali perbuatannya atau tidak,” kata Yusril.

    Selain itu, jika napi itu dinilai telah taubat, maka hukumannya dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup. Ketentuan ini berlaku bagi napi hukuman mati WNI atau WNA.

    “Itu garis besarnya. Pelaksanaan hukuman mati dalam KUHP Nasional pelaksanaannya harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Pemerintah kini sedang mempersiapkannya,” tutur dia.

    Tidak Ada Perlakuan Khusus Buat WNI dan WNA

    Sementara menanggapi tudingan ada standar ganda terhadap napi hukuman mati WNI dan WNA, Yusril menepisnya. Ia memastikan tidak ada pemberlakuan standar ganda.

    “Sama sekali tidak. Napi WNA itu dipindahkan ke negaranya untuk dipertimbangkan oleh pemerintahnya apakah akan dieksekusi mati atau tidak. Di dalam negeri, sikap Presiden Prabowo sangat jelas. Sampai hari ini di masa pemerintahan Presiden Prabowo tidak ada seorang pun terpidana mati yang dieksekusi oleh regu tembak, baik WNI maupun WNA,” kata Yusril.

    Yusril mengatakan, perubahan sistem hukum yang akan datang juga menjadi perhatian pemerintah. Terutama terhadap mereka yang telah dijatuhi hukuman mati berdasarkan KUHP lama.

    “Sebagai pemerintah, kami juga harus memikirkan bagaimana nasib terpidana mati berdasarkan KUHP Belanda yang sekarang sudah inkracht dengan berlakunya KUHP Nasional tahun depan. Kalau ada perubahan hukum, maka ketentuan yang paling menguntungkan seseoranglah yang diberlakukan. Saya kira RUU Pelaksanaan Hukuman Mati nanti akan mengatur hal itu dengan jelas agar ada kepastian hukum,” ujarnya.

    Prabowo Sosok Negarawan

    Yusril menekankan, kebijakan Prabowo mencerminkan sikap kenegarawanan yang menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan kemanusiaan.

    “Itulah maksud Presiden Prabowo, sebagai Presiden beliau tidak ingin melaksanakan hukuman mati terhadap napi mana saja dan kasus apa saja. Sebab jika seseorang sudah dieksekusi mati, tidak ada lagi kesempatan kita menghidupkan kembali orang tersebut, walaupun hakim sudah menyatakan 99,9 persen orang itu terbukti bersalah,” kata Yusril.

    “Tetapi tetap tersisa 0,1 persen kemungkinan dia tidak bersalah. Itu maksud Presiden Prabowo. Presiden berbicara bukan sebagai seorang hakim, tetapi sebagai seorang negarawan, sebagai bapak bangsa yang berjiwa besar dan mengedepankan sisi kemanusiaan daripada sisi lainnya,” tutup Yusril. (*)