Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Bareskrim Limpahkan Kembali Berkas Perkara Dugaan Pemalsuan SHGB Pagar Laut Tangerang ke Kejagung – Halaman all

    Bareskrim Limpahkan Kembali Berkas Perkara Dugaan Pemalsuan SHGB Pagar Laut Tangerang ke Kejagung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri melimpahkan kembali berkas perkara dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten ke Kejaksaan Agung. 

    Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan Sabtu (12/4/2025).

    Harli menyebut berkas perkara tersebut sedang ditelaah oleh tim peneliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. 

    Adapun surat dari penyidik perihal pengiriman kembali berkas perkara tersangka Arsin Bin Asip, dan kawan-kawan telah diterima per 10 April 2025.

    “Saat ini Tim JPU sedang mempelajari dan meneliti kembali,” ujar Harli.

    Dia menuturkan, Kejaksaan Agung akan meminta penyidik Bareskrim melimpahkan tersangka maupun barang bukti, bilamana berkas telah dinyatakan lengkap (P21).

    Proses penelaahan hingga kini masih berjalan. 

    Namun belum disampaikan hingga kapan proses penelaahan itu berlangsung.

    “Jika hasil penelitiannya sudah ada nanti kita sampaikan ya,” tandas Harli.

    Sebelumnya, Kejagung meminta agar penyidik Bareskrim Polri menerapkan pasal tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penanganan kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Dalam kasus yang menjerat Kepala Desa Kohod Arsin itu, Jaksa Penuntut Umum (Jpu) menemukan adanya indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum.

     

  • Bareskrim Kembali Serahkan Berkas Kasus Pagar Laut ke Kejagung, Kapuspenkum: Saat Ini Masih Ditelaah – Page 3

    Bareskrim Kembali Serahkan Berkas Kasus Pagar Laut ke Kejagung, Kapuspenkum: Saat Ini Masih Ditelaah – Page 3

     

    Liputan6.com, Jakarta – Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten atau dikenal tahap 1 ke Kejaksaan Agung. Dalam kasus ini, salah satu tersangkanya adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengkonfirmasi, berkas perkara itu kini sedang ditelaah oleh tim peneliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Dia mengatakan, surat dari penyidik perihal pengiriman kembali berkas perkara tersangka Arsin Bin Asip, dan kawan-kawan telah diterima per 10 April 2025

    “Saat ini Tim JPU sedang mempelajari dan meneliti kembali,” kata dia kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).

    Harli mengatakan, Kejaksaan Agung akan meminta penyidik Bareskrim melimpahkan tersangka maupun barang bukti, bilamana berkas telah dinyatakan lengkap. Dia menegaskan, proses penelaahan hingga kini masih berjalan.

    “Jika hasil penelitiannya sudah ada nanti kita sampaikan ya,” tandas dia.

    Dalam berkas tersebut, Bareskrim menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran hanya sebatas tindak pidana umum, yakni pemalsuan dokumen milik warga terkait kepemilikan lahan di kawasan pesisir. Oleh karena itu, pasal korupsi tidak dimasukkan dalam dakwaan.

    Menurut penjelasan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani, tidak ditemukan unsur kerugian negara dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa penyidik merujuk pada Putusan MK No.25/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa pasal korupsi harus dibuktikan dengan adanya kerugian keuangan negara secara nyata dan berdasarkan audit lembaga resmi seperti BPK atau BPKP.

    “Dalam frase dapat merugikan kerugian negara di pasal 2 dan 3 Undang-Undang No.31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga kerugian negara secara nyata haruslah berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI atau BPKP,” tegas Djuhandani.

  • Kejagung Periksa 9 Saksi di Kasus Pertamina, Ini Daftarnya

    Kejagung Periksa 9 Saksi di Kasus Pertamina, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sembilan saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan, sembilan saksi yang diperiksa itu berasal dari pihak Pertamina hingga pejabat Kementerian ESDM.

    “Penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI memeriksa sembilan orang saksi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/4/2025).

    Dia memerincikan sembilan saksi itu mulai dari DS selaku VP Crude & Product Trading & Commercial ISC PT Pertamina (Persero) dan WKS selaku Pjs. Manager Market Analysis Development (ISC) PT Pertamina (Persero).

    Kemudian, DDKW selaku Assistant Manager Crude Oil Domestic Supply PT Kilang Minyak Pertamina Internasional periode 2020- 2022.

    Pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga senior account manager PT Pertamina Patra Niaga dengan inisial VBADH, HR dan DDH.

    Selanjutnya, MR selaku Director of Risk Management PT Pertamina International Shipping dan AN selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021.

    Terakhir, EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM juga turut diperiksa.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.

  • Bareskrim Sebut Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Pagar Laut, Said Didu: Kok Polisi yang Memutuskan?

    Bareskrim Sebut Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Pagar Laut, Said Didu: Kok Polisi yang Memutuskan?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, melontarkan kritik terhadap pernyataan Bareskrim Polri yang menyebut tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan pemalsuan izin di proyek pagar laut Tangerang.

    Said Didu mempertanyakan dasar dan kewenangan kepolisian dalam menentukan ada atau tidaknya kerugian negara dalam sebuah perkara.

    “Kok polisi yang memutuskan bahwa tidak ada kerugian negara? Makin jelas,” kata Said Didu di X @msaid_didu (11/4/2025).

    Said Didu menyoroti bahwa keputusan mengenai kerugian negara seharusnya berada di tangan auditor negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga terkait, bukan aparat penegak hukum seperti kepolisian.

    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah merespons petunjuk dari Kejaksaan Agung terkait berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

    Kasus ini juga berkaitan dengan pembangunan pagar laut yang tengah menjadi sorotan publik.

    Penyidik menyatakan bahwa hasil telaah terhadap petunjuk jaksa dalam P-19 tidak mengarah pada tindak pidana korupsi.

    “Kami sudah membaca dan mempelajari petunjuk P19 dari Kejaksaan. Penyidik berkeyakinan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rharjdjo Puro, di Mabes Polri, Kamis (10/4/2025) kemarin.

    Seperti diketahui, berkas perkara milik empat tersangka dalam kasus ini sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 24 Maret 2025.

  • Kejagung Periksa Pejabat Ditjen Migas ESDM di Kasus Pertamina

    Kejagung Periksa Pejabat Ditjen Migas ESDM di Kasus Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa pejabat Kementerian ESDM dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan pejabat Kementerian ESDM itu berinisial MHD selaku Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Gas Bumi pada Ditjen Migas.

    “Kejagung periksa MHD selaku Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/4/2025).

    Dia menambahkan Kejagung juga turut memeriksa empat orang saksi dari pihak PT Pertamina Patra Niaga. Perinciannya, PJ selaku Manager Trading Support PT Pertamina Patra Niaga.

    Kemudian, tiga lainnya senior account manager pada PT Pertamina Patra Niaga, mereka berinisial RSA, EHS dan IK.

    Selain itu, RF selaku Manager Operasional M&E PT Orbit, Terminal Merak dan AB selaku VP Crude & Product Trading & Commercial ISC PT Pertamina (Persero) turut diperiksa.

    Hanya saja, Harli tidak merinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Yoki Firnandi Cs.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.

  • Bareskrim “Ngotot” Kasus Pagar Laut Tangerang Bukan Korupsi

    Bareskrim “Ngotot” Kasus Pagar Laut Tangerang Bukan Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan tetap mengirim berkas perkara terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan sikapnya itu lantaran berkas perkara kasus pemalsuan dokumen itu dinilai sudah lengkap secara materil dan formil.

    “Menurut penyidik, yang berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formil maupun materil. Artinya kita sudah hari ini kita kembalikan,” ujarnya di Bareskrim, Kamis (10/4/2025).

    Kemudian, dia juga merincikan sejumlah alasan lainnya terkait pengembalian berkas perkara itu. Misalnya, perkara pemalsuan dokumen di Tangerang yang ditangani itu tidak memenuhi unsur korupsi. 

    Informasi itu, kata Djuhandhani, diperoleh setelah pihaknya melakukan diskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ahli terkait.

    Kemudian, berkaitan dengan ketentuan UU Tipikor telah mengatur secara eksplisit menyatakan bahwa kasus yang dikategorikan tindak pidana korupsi adalah yang melanggar UU Tipikor. 

    Sementara itu, tersangka pada kasus ini, yakni Kades Kohod Arsin Cs dikenakan pasal Pidana Umum dengan jeratan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

    Adapun, berdasarkan asas hukum lex consumen derogat legi consumte menyatakan bahwa dalam sebuah perkara, penyidik melihat fakta dominan. Alhasil, dari kasus pemalsuan ini tidak menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara.

    “Karena kerugian yang ada saat ini yang didapatkan penyidik adalah kerugian yang oleh para nelayan dengan adanya pemagaran itu dan lain sebagainya. Jadi kita masih melihat itu sebagai tindak pidana pemalsuan,” imbuh Djuhandhani.

    Di samping itu, menurut Djuhandhani, unsur rasuah dalam perkara pagar laut di Tangerang itu saat ini tengah ditangani oleh Kortastipidkor Polri.

    “Terdapatnya indikasi pemberian suap atau gratifikasi kepada para penyelenggara negara saat ini yang dalam hal ini Kades Kohod, ini saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Kortas Tipikor Mabes Polri,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, berkas perkara pagar laut telah diterima Kejagung pada (13/3/2025). Namun, setelah dianalisis jaksa, Kejagung kembali mengembalikan berkas perkara itu pada (25/3/2025).

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar menyatakan bahwa jaksa meminta supaya Bareskrim menggunakan pasal tindak pidana korupsi pada kasus Pagar Laut di Tangerang.

    “Petunjuk JPU agar penyidik melakukan penyidikan dalam perkara ini dengan pasal persangkaan dalam UU Tipikor dan setelahnya berkoordinasi dengan jajaran Pidsus,” ujar Harli.

  • Bareskrim Limpahkan Kembali Berkas Perkara Dugaan Pemalsuan SHGB Pagar Laut Tangerang ke Kejagung – Halaman all

    Bareskrim Yakin Tak Ada Korupsi di Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang, Ini Alasannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dittipidum Bareskrim Polri meyakini tidak ada indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus pemalsuan sertifikat pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Hal ini sebagai respons terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memberikan petunjuk agar dalam berkas perkara yang dinyatakan belum lengkap (P19) disertakan pasal terkait korupsi.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan tidak ditemukannya kerugian negara setelah berdiskusi dengan para ahli termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi alasan kasus pemalsuan tak bisa disertai pasal korupsi.

    Hal ini juga sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.25/ PUU 14-2016 yang di mana kasus korupsi harus dibuktikan dengan kerugian negara. 

    “Sehingga melihat posisi kasus tersebut fakta yang dominan adalah pemalsuan dokumen dimana tidak menyebabkan kerugian negara terhadap keuangan negara ataupun perekonomian negara sehingga penyidik berkeyakinan perkara tersebut merupakan bukan merupakan tindak pidana korupsi,” kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

    Menurutnya, hal itu juga mengacu pada Pasal 14 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

    Ditambah, kasus pemalsuan sertifikat ini telah sesuai dengan ‘lex consumen derogat legi consumte’ yakni asas didasarkan pada fakta-fakta dominan dalam suatu perkara. 

    Dengan posisi kasus pemalsuan sertifikat yang tidak merugikan perekonomian negara. Namun, memiliki dampak kerugian pada masyarakat yang terganggu kehidupannya akibat pagar laut yang membentang di perairan Tangerang 

    “Karena kerugian yang ada saat ini yang didapatkan penyidik adalah kerugian yang oleh para nelayan. Dengan adanya pemagaran itu dan lain sebagainya. Jadi kita masih melihat itu sebagai tindak pidana pemalsuan,” jelasnya.

    Sehingga, penyidik Bareskrim Polri tetap mengirim berkas perkara tersebut dengan tidak menyertakan pasal korupsi di dalam kasus pemalsuan sertifikat. 

    “Penyidik Polri khususnya melihat bahwa tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 263 KUHP menurut penyidik yang berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formil maupun materil. Artinya kita sudah hari ini kita kembalikan dengan alasan-alasan yang tadi kami sampaikan,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan kasus polemik pagar laut terkait pemalsuan sertifikat, berbeda dengan kasus dugaan suap atau gratifikasi. Nantinya perkara korupsi akan diselidiki secara terpisah.

    “Terdapatnya indikasi pemberian suap atau gratifikasi kepada para penyelenggara negara. Saat ini yang dalam hal ini Kades Kohod, ini saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Kortas Tipikor Mabes Polri,” jelasnya.

    “Kemudian, terhadap kejahatan atas kekayaan negara yang berupa pemagaran wilayah laut desa Kohod, saat ini sedang dilaksanakan proses penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu dan sudah turun sprint sidik-nya. Ini yang sekarang berlangsung,” imbuhnya.

    Perintah Kejagung

    Sebelumnya, Kejagung meminta agar penyidik Bareskrim Polri menerapkan pasal tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penanganan kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Dalam kasus yang menjerat Kepala Desa Kohod Arsin itu, Jaksa Penuntut Umum (Jpu) menemukan adanya indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menerangkan, dugaan- dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod.

    “Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor,” kata Harli kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

    Akan tetapi sejak dikembalikan pada 24 Maret 2025 lalu penyidik Bareskrim Polri belum menyerahkan kembali berkas perkara kepada pihak Kejaksaan.

    Padahal tenggat waktu yang diberikan oleh Jpu hanya 14 hari sejak pertama kali dilakukan pengembalian berkas perkara.

    “Hingga saat ini penyidik belum menyerahkan berkas perkara a quo dengan Pasal sangkaan UU Tipikor,” ucap Harli.

    Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang.

    Keempat tersangka yakni Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.

    Adapun pagar yang terbuat dari bambu itu membentang sepanjang 30,16 kilometer di Kawasan Laut Tanggerang, Banten. 

    Sekilas bambu-bambu yang tertancap rapat di laut itu tampak seperti deretan pagar sederhana. 

    Bambu sepanjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

     

     Bareskrim Yakin Tak Ada Korupsi di Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang, Kortas Tipidkor Tetap Selidiki
     

  • Bareskrim Limpahkan Lagi Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang ke Kejagung

    Bareskrim Limpahkan Lagi Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang ke Kejagung

    Jakarta

    Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara kasus pagar laut di perairan Tangerang. Penyidik telah melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini.

    Hal itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjawab pertanyaan soal catatan Kejagung yang meminta kasus dikembangkan menjadi dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

    “Kami tetap dari penyidik Polri khususnya melihat bahwa tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 KUHP. Menurut penyidik yang berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formil maupun materil,” kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

    Dia menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi ahli termasuk pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas pengembangan kasus dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang, belum ditemukan indikasi kerugian negara.

    “Kita diskusikan kira-kira ini ada kerugian negara di mana ya. Mereka (BPK) belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara,” ucap Djuhandhani.

    Karena itu, Djuhandani menyatakan pihaknya belum bisa melanjutkan kasus tersebut ke ranah dugaan korupsi. Sebab sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.25/ PUU 14-2016, kasus korupsi harus dibuktikan dengan kerugian negara sesuai BPK.

    “Kemudian, terhadap kejahatan atas kekayaan negara yang berupa pemagaran wilayah laut desa Kohod, saat ini sedang dilaksanakan proses penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu dan sudah turun sprint sidiknya. Ini yang sekarang berlangsung,” lanjut Djuhandhanu.

    Adapun terkait pidana umum menyangkut pemalsuan sertifikat, kata Djuhandani, telah didasarkan pada fakta-fakta dominan. Dengan posisi kasus pemalsuan sertifikat yang tidak merugikan perekonomian negara.

    “Karena kerugian yang ada saat ini yang didapatkan penyidik adalah kerugian yang oleh para nelayan. Dengan adanya pemagaran itu dan lain sebagainya. Jadi kita masih melihat itu sebagai tindak pidana pemalsuan,” terang Djuhandhani.

    Sehingga, lanjut dia, kasus polemik pagar laut terkait pemalsuan sertifikat, berbeda dengan kasus dugaan suap atau gratifikasi. Di mana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nya pun akan terpisah.

    Sebelumnya, Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Kejagung mengembalikan berkas perkara terkait dugaan pemalsuan sertifikat di wilayah pagar laut Tangerang kepada Dittipidum Bareskrim Polri.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan berkas yang dikembalikan itu atas nama tersangka Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

    “Berdasarkan hasil analisis hukum, jaksa penuntut umum (JPU) memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor,” kata Harli, dilansir Antara, Selasa (25/3/2025).

    Dia mengatakan berdasarkan hasil analisis JPU pada Jampidum, terdapat indikasi kuat bahwa penerbitan sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) darat dilakukan secara melawan hukum.

    “Dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod,” ucapnya.

    Selain itu, JPU juga menemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal.

    “Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKKPR laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

    Oleh karena itu, JPU memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi.

    “Koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” kata Harli.

    (ond/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kejagung Minta Polri Kenakan Pasal Tipikor di Kasus Pagar Laut Tangerang

    Kejagung Minta Polri Kenakan Pasal Tipikor di Kasus Pagar Laut Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut Tangerang ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

    Jaksa meminta supaya Bareskrim menggunakan pasal tindak pidana korupsi pada kasus Pagar Laut di Tangerang. Apalagi menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, Basrekrim belum menindaklanjuti petunjuk dari jaksa.

    “Petunjuk JPU agar penyidik melakukan penyidikan dalam perkara ini dengan pasal persangkaan dalam UU Tipikor dan setelahnya berkoordinasi dengan jajaran Pidsus,” ujarnya saat dihubungi, dikutip Kamis (10/4/2025).

    Dia menekankan, petunjuk JPU itu nantinya harus disidik dengan Pasal UU Tipikor. Alhasil, menurutnya, kemungkinan administrasi perkara tersebut bisa berubah.

    “Sebelumnya, penyidik melakukan penyidikan dengan pasal-pasal dalam tindak pidana umum dan oleh JPU memberi petunjuk agar disidik dengan UU Tipikor tentu secara administrasi penanganan perkara kan berubah,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, berkas perkara pagar laut telah diterima Kejagung pada (13/3/2025). Namun, setelah dianalisis jaksa, Kejagung kembali mengembalikan berkas perkara itu pada (25/3/2025).

    Adapun, Bareskrim telah menetapkan Kades Kohod Arsin, Sekdes Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa SP dan CE telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/2/2025). 

    Arsin Cs juga diduga bekerja sama untuk memalsukan dokumen untuk menerbitkan kepemilikan tanah atas nama warga Kohod.

    Total, ada 263 sertifikat kepemilikan tanah yang diduga dipalsukan Kades Kohod Arsin Cs sepanjang periode Desember 2023—November 2024.

  • Usut Tuntas Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia, Komisi III DPR: KPK Jangan Takut, Sikat hingga ke Akar-akarnya

    Usut Tuntas Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia, Komisi III DPR: KPK Jangan Takut, Sikat hingga ke Akar-akarnya

    “Dugaan ini bukan sekadar opini, melainkan berdasarkan data yang kami peroleh. Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), untuk segera memeriksa Dirut dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Etos Indonesia Iskandarsyah, dikutip Senin (17/3/2024)

    Iskandarsyah mengungkapkan, temuan dugaan korupsi di PT Pupuk Indonesia berdasarkan audit independen, ditemukan adanya selisih laporan keuangan sebesar Rp8,3 triliun. Situasi ini diperburuk dengan temuan rekening yang tidak disajikan dalam neraca atau transaksi tunggal senilai hampir Rp7,98 triliun.

    “Angka tersebut terdiri dari jumlah kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp707,87 miliar dan penempatan deposito berjangka sebesar Rp7,27 triliun,” ungkapnya.

    PT Pupuk Klaim Sesuai Standar Audit

    Tudingan dugaan manipulasi laporan keuangan ini telah mendapat respons dari manajemen PT Pupuk Indonesia (Persero). Melalui keterangan resminya, Jumat (7/3/2025), PT Pupuk Indonesia membantah isu dugaan manipulasi laporan keuangan perusahaan yang menyebabkan kerugian negara.

    Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia Wijaya Laksana menyebut, laporan keuangan perusahaan telah dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan diaudit kantor akuntan publik independen.

    Selain itu, laporan keuangan itu telah ditinjau ulang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari pengawasan otoritas pasar modal terhadap emiten yang menerbitkan obligasi.

    “Pupuk Indonesia menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan manipulasi laporan keuangan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Kami berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan memastikan transparansi laporan keuangan yang diaudit oleh auditor independen serta di-review oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sesuai regulasi yang berlaku,” kata Wijaya seperti dikutip Antara.