Kejagung Periksa Dua Hakim Terkait Kasus Suap Fasilitas Ekspor CPO
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Kejaksaan Agung
memeriksa dua
majelis hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara dugaan korupsi
kasus suap
fasilitas ekspor
crude palm oil
(CPO).
“Yang sedang diperiksa hakim Agam Syarif Baharuddin dan hakim Ali Muhtarom,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, melalui pesan singkat, Minggu (13/4/2024).
Harli mengatakan, Ketua
Majelis Hakim
, Djuyamto, sudah tiba di kantor Kejagung sekitar pukul 02.00 WIB dini hari tadi.
Namun, Djuyamto belum diperiksa penyidik.
“Katanya tadi subuh sekitar pukul 02.00 datang ke kantor, tapi tidak terinfo ke penyidik. Hari ini yang bersangkutan sedang ditunggu, mudah-mudahan datang,” ujar dia.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka dugaan suap fasilitas ekspor
crude palm oil
(CPO) untuk tiga perusahaan besar.
Tiga perusahaan besar tersebut di antaranya Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
“Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.
Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR.
Mereka diduga terlibat dalam korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut.
Para terdakwa diduga melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung
-

Harga Ferrari dan GT-R yang Disita Terkait Suap Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng
Jakarta –
Kejaksaan Agung menyita mobil mewah terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mobil seperti Ferrari SF90 sampai Nissan GT-R menjadi sitaan.
Sabtu (12/4/2025) kemarin, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Beberapa barang bukti disita dalam penggeledahan itu. Di antaranya ada empat unit mobil mewah. Berikut mobil-mobil seharga miliaran rupiah yang disita terkait suap vonis lepas korupsi minyak goreng:
Ferrari SF90, disita dari rumah AriyantoNissan GT-R, disita dari rumah AriyantoMercedes-Benz G-Class, disita dari rumah AriyantoLexus RX Series, disita dari rumah Ariyanto.
Ferrari SF90 adalah supercar bertenaga hybrid. Untuk mesin bakarnya, Ferrari menyematkan mesin V8 dengan twin turbo, yang bisa mengeluarkan tenaga sebesar 780 HP dan torsi 800 Nm. Sedangkan untuk hybrid-nya, ada tiga buah motor listrik dengan total keluaran tenaga hingga 220 HP. Hybrid di Ferrari memang tak seperti mobil produksi massal kebanyakan, lebih tepatnya sistem hybrid di SF90 ini layaknya di mobil balap Formula 1.
Di atas kertas, dalam mode berkendara paling buasnya, Ferrari SF90 Spider ini bisa menggelontorkan tenaga hingga 1000 HP. Tenaga ini, disalurkan melalui gearbox 8-percepatan dual clutch transmission ke empat rodanya alias AWD.
Dikutip dari situs jual beli mobil bekas, pasaran harga Ferrari SF90 saat ini berkisar antara Rp 15 sampai 18 miliar. Harga itu tergantung spesifikasi personalisasi, tahun pembuatan dan kilometernya.
Penampakan mobil-mobil mewah dari tersangka suap penanganan perkara yang disita Kejagung (Mulia/detikcom) Foto: Penampakan mobil-mobil mewah dari tersangka suap penanganan perkara yang disita Kejagung (Mulia/detikcom)
Sementara itu, Nissan GT-R yang disita Kejagung adalah model tahun 2022. Nissan GT-R itu menggunakan mesin V6 3.8L Twin-Turbocharged. Mesin itu memiliki tenaga maksimal 565 daya kuda dengan torsi maksimal 633 Nm. Harganya berkisar antara Rp 5-8 miliar.
Penampakan mobil-mobil mewah dari tersangka suap penanganan perkara yang disita Kejagung (Mulia/detikcom) Foto: Penampakan mobil-mobil mewah dari tersangka suap penanganan perkara yang disita Kejagung (Mulia/detikcom)
Mercedes-AMG G63 alias G-Class yang disita pun tergolong mobil mahal. Versi terbarunya, dikutip dari situs resmi Mercedes-Benz Indonesia, saat ini dibanderol Rp 7,2 miliar off the road alias belum termasuk pajak. Sedangkan Lexus RX harganya berkisar antara Rp 1,4 miliar sampai Rp 1,9 miliaran.
Penampakan mobil-mobil mewah dari tersangka suap penanganan perkara yang disita Kejagung (Mulia/detikcom) Foto: Penampakan mobil-mobil mewah dari tersangka suap penanganan perkara yang disita Kejagung (Mulia/detikcom)Tentang Kasus Suap PN Jakarta Pusat
Suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu berkaitan dengan vonis lepas yang diterima tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Ketiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini mulai dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Ketiga korporasi itu mendapatkan vonis lepas dalam putusan yang diketok pada 19 Maret 2025. Vonis lepas itu berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum di mana jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group. Setelah dilakukan pengusutan oleh Kejagung terungkap adanya suap di balik vonis lepas tersebut.
(rgr/mhg)
-
/data/photo/2025/04/13/67fb07cec1d2d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Kasus Suap, Anggota DPR: Sangat Memalukan Nasional 13 April 2025
Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Kasus Suap, Anggota DPR: Sangat Memalukan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan, penangkapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Muhammad Arif Nuryanta
, sebagai tersangka dugaan suap fasilitas ekspor
crude palm oil
(CPO) oleh
Kejaksaan Agung
sangat memalukan.
Nasir mengatakan, kasus suap tersebut menunjukkan bahwa pengawasan dan pembinaan hakim masih sangat lemah sehingga rentan disogok dengan uang.
“Sangat memalukan karena ketukan palu hakim ditukar dengan harga yang sangat murah. Ini juga menunjukkan bahwa pengawasan dan pembinaan hakim masih sangat lemah sehingga rentan diretas dengan uang,” kata Nasir, saat dihubungi, Minggu (13/4/2025).
Nasir meminta Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan evaluasi hakim secara internal.
Selain itu, ia meminta Kejaksaan untuk membongkar kotak pandora dalam kasus suap pengurusan perkara tiga korporasi besar tersebut sehingga masyarakat mengetahui siapa saja yang terlibat.
“Sebab sogok menyogok itu biasanya diawali dengan melibatkan orang atas perusahaan dengan perantara atau makelar kasus,” ujar dia.
Nasir meminta Mahkamah Agung ke depannya memilih dan memilah hakim-hakim yang akan ditempatkan di wilayah hukum Jabodetabek.
“Hakim-hakim yang rentan diretas dengan uang menunjukkan bahwa penempatan, pembinaan, dan pengawasannya masih sangat lemah,” ucap dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka dugaan suap fasilitas ekspor
crude palm oil
(CPO) untuk tiga perusahaan besar.
Tiga perusahaan besar tersebut di antaranya Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
“Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.
Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR.
Mereka diduga terlibat dalam korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut.
Berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi tersebut dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022.
Sementara itu, dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU sebelumnya menuntut para terdakwa untuk membayar sejumlah denda dan uang pengganti.
Terdakwa PT Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.
Jika tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, dengan ancaman pidana penjara selama 19 tahun.
Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.
Jika tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali korporasi tersebut dapat disita, dengan ancaman pidana penjara selama 12 bulan.
Sementara itu, Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.
Jika tidak dibayarkan, harta para pengendali Musim Mas Group, termasuk Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama, akan disita untuk dilelang, dengan ancaman pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.
Para terdakwa diduga melanggar dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Ketua PN Jaksel Disuap Rp 60 M demi Vonis Lepas, Hartanya Rp 3,1 M
Jakarta, Beritasatu.com — Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai Rp 60 miliar. Uang tersebut diduga diberikan agar Arif mengarahkan majelis hakim menjatuhkan vonis ontslag (lepas dari segala tuntutan hukum) kepada tiga korporasi raksasa dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Perusahaan yang dimaksud adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
“Fakta dan alat bukti menunjukkan bahwa MS (Marcella Santoso) dan AR (Ariyanto) memberikan suap kepada MAN (Muhammad Arif Nuryanta), jumlahnya diduga mencapai Rp 60 miliar,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers.
Harta Ketua PN Jaksel Tak Seberapa
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024, Muhammad Arif hanya tercatat memiliki kekayaan total Rp 3,1 miliar, jauh lebih kecil dibanding nilai suap yang diduga diterimanya.Rinciannya sebagai berikut:
1. 4 bidang tanah dan bangunan: Rp 1,23 miliar
2. Kendaraan (1 mobil, 1 motor): Rp 154 juta
3. Surat berharga: Rp 1,1 miliar
4. Harta bergerak lain: Rp 91 juta
5. Kas dan setara kas: Rp 515,8 juta
6. Utang: nihilDitahan Bersama 3 Tersangka Lain
Arif ditahan bersama tiga tersangka lainnya, yaitu MS (Marcella Santoso), AR (Ariyanto), dan WG (Willy Gunawan). Seluruhnya ditahan selama 20 hari ke depan di sejumlah rutan Kejaksaan Agung dan cabang KPK.Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih berlanjut, termasuk mendalami dugaan keterlibatan majelis hakim lain serta kemungkinan adanya penerima suap lainnya.
“MAN diduga menggunakan posisinya untuk memengaruhi arah putusan agar hasilnya adalah ontslag,” tegas Qohar mengenai keterlibatan ketua PN Jaksel.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3022275/original/038191600_1579066053-WhatsApp_Image_2020-01-15_at_12.23.01.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Fakta Terkait Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel dan Tiga Orang Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap – Page 3
Kejaksaan Agung menyita sejumlah mobil mewah dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Total, ada empat unit kendaraan mewah disita.
“Satu unit mobil Ferrari, satu unit mobil Nissan GTR, satu unit mobil Mercedes-Benz, dan satu unti mobil Lexus,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar kepada wartawan, Sabtu 23 April 2025.
Penyitaan dilakukan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi sejak Jumat 11 April 2025 hingga Sabtu malam 12 April 2025. Selain mobil mewah, Abdul Qohar mengatakan, penyidik juga menyita berupa uang tunai dalam pelbagai mata uang.
Dia kemudian merincikan, di kediaman WG kawasan Villa Gading Indah didapatkan uang tunai 40.000 Dolar Singapura, 5.700 Dolar Amerika, 200 Yen, Rp10.804.000. Sementara itu, di dalam mobil milik WG juga ditemukan 3.400 Dolar Singapura, 600 Dolar Amerika, Rp 11.100.000.
Abdul Qohar melanjutkan, penyidik juga menemukan beberapa barang bukti di kediaman AR dengan rincian 136.950.000 dan barang bukti lainnya berupa amplop berisi 65 lembar pecahan 1.000 Dolar Singapura, amplop lain berisi 72 lembar pecahan 100 Dolar Amerika dan dompet hitam berisi 23 lembar pecahan 100 Dolar Amerika,
Uang dolar Singapura dengan pecahan bervariatif yaitu pecahan 1.000 sebanyak satu lembar, pecahan 100 sebanyak 11 lembar, pecahan 50 sebanyak tiga lembar, lima lembar pecahan 10, dua lembar pecahan 2. Tak cuma itu, ada pula uang rupiah pecahan Rp100 ribu 235 lembar dan Rp 50 ribu sebanyak 33 lembar serta dan 7 lembar rupiah dengan nominal Rp 100 ribu.
Selain itu, uang ringgit Malaysia pecahan 100 sebanyak satu lembar, pecahan 50 sebanyak satu lembar, pecahan 5 dan pecahan 1 sebanyak satu lembar.
Menurut dia, barang bukti yang ditemukan diduga ada kaitannya dengan suap diberikan oleh MS dan AR kepada Ketua PN Jaksel MAN melalui WG untuk mengatur putusan kasus Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022.
Adapun, pemberi suap meminta agar para terdakwa mendapatkan putusan ontslag van alle recht vervolging.
“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa MAN telah menerima uang sebesar Rp 60 Miliar untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan ontslag van alle recht vervolging, di mana penerimaan itu melalui seorang panitera WG,” ujar dia.
Dalam kasus ini, Qohar menerangkan, WG dijerat pasal 12 huruf a, juncto pasal 12 huruf b, juncto pasal 5 ayat 2, juncto pasal 18, juncto pasal 11, juncto pasal 12 huruf B besar, juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara tersangka MS dan AR melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto pasal 5 ayat 1, juncto pasal 13, juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, tersangka MAN yang bersangkutan diduga melanggar pasal 12 huruf C, junto pasal 12 huruf B besar, junto pasal 6 ayat 2, junto pasal 12 huruf A, junto pasal 12 huruf b kecil, junto pasal 5 ayat 2, junto pasal 11, junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
“Kempat tersangka yang sudah ditetapkan pada malam ini, dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” tandas dia.
-

Kejagung: Suap Ketua PN Jaksel Terendus di Kasus Ronald Tannur
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa kasus dugaan suap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta berawal dari temuan saat menyidik kasus Ronald Tannur.
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan kasus suap ketua PN Jaksel tersebut terungkap dari temuan penyidik dari barang bukti atas perkara vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.
Dalam barang bukti itu, kata Harli, telah ditemukan bahwa nama tersangka sekaligus advokat Marcella Santoso (MS) disinggung dalam barang bukti elektronik.
“Ketika dalam penanganan perkara di Surabaya, ada juga informasi soal itu. Soal nama MS itu dari barang bukti elektronik,” ujarnya di Kejagung, Sabtu (12/4/2025) malam.
Kemudian, bukti itu berkembang sampai pada akhirnya penyidik menemukan bukti terkait dengan kepengurusan kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng kepada tiga perusahaan.
Tiga grup korporasi minyak goreng, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group. Vonis ketiganya berlangsung pada (19/3/2025).
Pada intinya, kata dia, hakim telah memberikan putusan lepas atau onslag pada perkara tersebut. Artinya, meskipun terdakwa sudah terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan primer, namun hakim menyatakan bahwa perbuatan itu tidak masuk dalam perbuatan pidana.
Dengan demikian, tiga group korporasi itu dibebaskan dari tuntutan jaksa yang meminta agar ketiganya dibebankan uang pengganti dan denda pada kasus korupsi dan suap perusahaan migor tersebut.
“Kan penyidik setelah putusan onslag ya tentu menduga ada indikasi tidak baik, ada dugaan tidak murni onslag itu,” pungkas Harli.
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka mulai dari Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN); Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan ; serta dua pengacara atau advokat bernama Marcella Santoso (MR) dan Aryanto (AR).
/data/photo/2025/03/20/67dbcc02eec4a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



