Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Kejagung Beberkan Awal Mula Kasus Dugaan Suap Vonis Onslag Perkara Minyak Goreng

    Kejagung Beberkan Awal Mula Kasus Dugaan Suap Vonis Onslag Perkara Minyak Goreng

    loading…

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar bersama Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan konferensi pers di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) dini hari. FOTO/REFI SANDI

    JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) membeberkan awal mula terjadinya dugaan kasus suap vonis onslag perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil atau minyak kelapa sawit mentah ( CPO ) dengan nilai suap sebesar Rp22 miliar lebih. Kasus ini berawal dari kesepakatan pengacara dengan panitera pengadilan.

    “Adapun hasil pemeriksaan para saksi diperoleh fakta, bermula adanya kesepakatan antara Ariyanto Bahri selaku pengacara tersangka korporasi minyak goreng dengan Wahyu Gunawan seorang panitera tuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar pada wartawan, Senin (14/4/2025).

    Menurutnya, kesepakatan tersebut lantas disampaikan Wahyu Gunawan pada Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat kala itu agar perkara dimaksud diputus onslag. M Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut tuk diputus onslag, tapi dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar.

    “Wahyu Gunawan menyampaikan pada Nuriyanto Bahri agar menyiapkan uang sebesar Rp60 miliar dan Ariyanto Bahri menyetujui permintaan tersebut,” tuturnya.

    Dia menerangkan, Ariyanto Bahri selaku pengacara para tersangka korporasi minyak goreng itu menyerahkan yang sebesar Rp60 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat pada Wahyu Gunawan. Wahyu Gunawan menyerahkan uang sejumlah Rp60 miliar itu pada M Arif Nuriyanta.

    “Pada saat itu Wahyu Gunawan diberi M Arif Nuryanto sebesar USD60.000 sebagai jasa penghubung dari M Arif Nuryanto. Setelah uang tersebut diterima M Arif Nuryanto, dia yang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus menunjuk majelis hakim, terdiri dari DJU sebagai ketua majelis, AL hakim adhoc dan ASB sebagai anggota majelis,” katanya.

    (abd)

  • PKPA Peradi Jakarta Barat-Binus: Cetak Advokat Berintegritas, Lawan Mafia Peradilan Rp 60 Miliar – Halaman all

    PKPA Peradi Jakarta Barat-Binus: Cetak Advokat Berintegritas, Lawan Mafia Peradilan Rp 60 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Para peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XIII yang diselenggarakan DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) bersama Binus University diminta untuk tidak hanya menjadi advokat profesional, tetapi juga berani melawan praktik mafia peradilan yang masih marak terjadi.

    Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Sutrisno, menegaskan hal itu saat membuka PKPA pada akhir pekan ini di Jakarta.

    Pernyataan tegas itu disampaikan sebagai respons atas kasus terbaru yang diungkap Kejaksaan Agung, di mana ditemukan praktik mafia peradilan dengan dugaan suap fantastis senilai Rp 60 miliar.

    “Harus melawan praktik-praktik mafia peradilan,” tegas Sutrisno dalam keterangannya pada Senin (14/4/2025).

    Ia menambahkan bahwa Peradi terus berupaya mencetak advokat yang berkualitas, berintegritas, dan profesional melalui program PKPA yang ketat dan selektif.

    “Pembangunan kualitas profesi advokat itu harus dimulai dari PKPA yang berkualitas,” ujarnya.

    Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat, mengungkapkan bahwa pihaknya secara konsisten menghadirkan narasumber berkualitas, seperti Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, para hakim agung, hingga akademisi dan advokat senior.

    Menurut Asido, penyelenggaraan PKPA oleh Peradi merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menegaskan Peradi sebagai organisasi advokat satu-satunya (single bar).

    “Peradi di bawah Prof Otto Hasibuan adalah wadah tunggal yang sah,” tegasnya.

    Asido juga menyoroti pentingnya integritas untuk mencegah munculnya “advokat bajing loncat” yang berpindah-pindah organisasi saat dijatuhi sanksi.

    Fenomena ini, menurutnya, dipicu oleh ketidaktaatan terhadap UU Advokat, akibat munculnya SKMA 73 Tahun 2015.

    Untuk menjamin integritas, kode etik advokat ditanamkan sejak tahap PKPA, dan ujian profesi advokat (UPA) pun digelar tanpa praktik KKN.

    “Tidak ada yang bisa menjamin kelulusan kecuali kemampuan peserta itu sendiri,” tegas Asido.

    Senada, Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Firmanto Laksana Pengaribuan, menegaskan bahwa UPA dijaga ketat dari segala bentuk manipulasi.

    “Jangan percaya kalau ada yang bilang bisa bantu lulus. Itu nihil,” ujarnya.

    Sementara itu, perwakilan Fakultas Hukum Binus University, Dr. Besar, mengungkapkan bahwa pihaknya menolak ajakan kerja sama dari OA di luar Peradi demi menjaga kualitas dan komitmen terhadap standar profesi.

    “Banyak calon peserta memilih PKPA Peradi karena tahu kualitas dan kredibilitas pengajarnya,” tuturnya.

    PKPA Angkatan XIII ini diikuti 264 peserta dan berlangsung selama tiga pekan. Ketua Panitia, Genesius Anugerah, menyatakan bahwa kerja sama dengan Binus University turut menjadi faktor utama tingginya minat peserta.

    “PKPA Peradi Jakbar-Binus jadi pilihan utama karena kualitas materi dan integritas penyelenggara,” tutupnya.

  • Survei Membuktikan Kejagung Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik

    Survei Membuktikan Kejagung Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik

    loading…

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan publik yang paling tinggi dibandingkan lainnya. Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menjadi lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan publik yang paling tinggi dibandingkan lainnya. Hal tersebut berdasarkan hasil survei terkini Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengenai RUU KUHAP, salah satunya terkait tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia.

    “Kalau untuk para penegak hukum, berarti di antara penegak hukum yang lain, Kejaksaan Agung ini cukup konsisten, dibandingkan survei sebelumnya juga cukup konsisten,” ujar Peneliti LSI Yoes C Kenawas dalam konferensi pers di kawasan Jalan Bangka Raya, Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (13/4/2025).

    Korps Adhyaksa itu mendapatkan tingkat kepercayaan publik sebesar 75 persen. Kemudian selanjutnya Mahkamah Konstitusi (MK) 72 persen, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 68 persen, pengadilan 66 persen, dan Polri 65 persen.

    “Diikuti Mahkamah Konstitusi, KPK, pengadilan, dan yang terakhir itu Polri. Kalau kita lihat trennya, juga dibandingkan tahun lalu ya, Presiden sekarang di 88 persen, TNI di 84 persen, Kejaksaan Agung di 75 persen, 72 persen ini di Mahkamah Konstitusi, diikuti KPK, pengadilan, dan terakhir kepolisian,” ujarnya

    Yoes mengatakan, survei kali ini tidak jauh berbeda hasil penilaiannya jika dibandingkan dengan data Januari 2025. “Kejaksaan sudah melakukan banyak penangkapan besar, seperti kasus Suami Sandra Dewi, Pertamina, itu sudah dilihat masyarakat dan mendapat apresiasi. Namun tetap masih banyak kasus di luar sana yang perlu untuk ditangani,” pungkasnya.

    LSI melakukan survei tentang RUU KUHAP ini pada 22-26 Maret 2025 dengan target populasi survei adalah Warga Negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas, atau sudah menikah dan memiliki telepon atau telepon selular. Sampel yang digunakan sebanyak 1.214 responden yang dipilih melalui metode Double Sampling (DS).

    DS adalah pengambilan sampel secara acak dari kumpulan data hasil survei tatap muka LSI yang dilakukan sebelumnya. Margin of error dalam survei ini diperkirakan kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen dan asumsi simple random sampling.

    Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang dilatih.

    (rca)

  • Jadi Tersangka Kasus Ekspor CPO, Hakim Anggota Kasus Tom Lembong Diganti
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 April 2025

    Jadi Tersangka Kasus Ekspor CPO, Hakim Anggota Kasus Tom Lembong Diganti Nasional 14 April 2025

    Jadi Tersangka Kasus Ekspor CPO, Hakim Anggota Kasus Tom Lembong Diganti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim Anggota perkara dugaan korupsi impor gula di
    Kementerian Perdagangan
    (Kemendag) pada 2015-2016,
    Ali Muhtarom
    , diganti oleh hakim Alfis Setyawan.
    Pergantian ini disampaikan oleh ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, lantaran Ali Muhtarom terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara terkait putusan lepas pada kasus korupsi ekspor
    crude palm oil
    (CPO).
    “Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini,” ujar Dennie, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2024).
    Dalam perkara ini, sebelumnya majelis hakim terdiri dari Dennie Arsan, Purwanto S Abdullah, dan Ali Muhtarom.
    Namun, Ali diganti oleh Alfis Setyawan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
    Perkara korupsi impor gula menjerat Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    Tom diduga telah merugikan keuangan negara Rp 578 miliar dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada 2015-2016.
    Jaksa mengatakan, tindakan ini dilakukan bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), Charles Sitorus, Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya NG, Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo dan Direktur Utama PT Sentra Usahatama Hansen Setiawan.
    Kemudian, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat, Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama dan Direktur Utama PT Kebun Tebu, Ali Sandjaja Boedidarmo.
    “Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jatah Uang Suap Urus Perkara Ekspor CPO, 3 Hakim Dapat Rp22,5 Miliar

    Jatah Uang Suap Urus Perkara Ekspor CPO, 3 Hakim Dapat Rp22,5 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap pembagian uang dugaan suap yang diterima tersangka dalam kasus kepengurusan vonis ekspor minyak goreng tiga grup korporasi.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan uang suap yang diduga diterima oleh Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta (MAN) Dkk berasal dari pengacara Aryanto.

    Awalnya, Aryanto menyiapkan Rp20 miliar agar kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tiga grup korporasi divonis lepas atau onslag. Namun, Arif meminta agar Aryanto menaikkan uang suap itu menjadi Rp60 miliar.

    “Tersangka MAN menyetujui pernintaan untuk diputus Onslag namun meminta agar uang Rp20 miliar dua puluh miliar tersebut di kali 3 sehingga totalnya menjadi Rp60 miliar,” ujar Qohar di Kejagung, Senin (14/4/2025).

    Qohar merincikan, pembagian awal uang puluhan miliar itu diberikan kepada tiga oknum hakim sebesar Rp4,5 miliar agar kasus tersebut bisa diatensi.

    Tiga oknum hakim itu adalah Agam Syarif Baharudin (ASB), Ali Muhtarom (AM) dan Djuyamto (DJU). Ketiganya ditunjuk Arif saat menjabat sebagai Wakil Kepala PN Jakarta Pusat.

    Kemudian, Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda PN Jakarta Utara telah menerima uang USD50.000 atau setara Rp837 juta sebagai jasa penghubung antara pengacara Aryanto dan Arif Dkk.

    “Tersangka WG mendapatkan US$50.000 sebagai jasa penghubung dari Tersangka MAN,” tambah Qohar.

    Selanjutnya, Arif memanggil Djuyamto Cs sekitar September atau Oktober 2024 untuk memberikan kembali uang Rp18 miliar.

    Uang itu kemudian dibagi tiga dengan Djuyamto, Agam dan Ali di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan.

    Secara terperinci untuk porsinya, Agam menerima uang dugaan suap Rp4,5 miliar; Ali Rp5 miliar; dan Djuyamto Rp6 miliar.

    Adapun, dari uang Djuyamto itu disisihkan Rp300 juta untuk panitera. Alhasil, total uang suap yang diterima tiga hakim ini mencapai Rp22,5 miliar.

    Di samping itu, Qohar menyatakan bahwa penuidik Jampidsus masih mendalami terkait sisa uang suap dari Rp60 miliar sebesar Rp36 miliar.

    “Di mana sisanya? Inilah yang masih kami kembangkan. Apakah sisanya masih ada yang dibagi kepada orang lain, ataukah seluruhnya dikuasai atau dalam penguasaan yang bersangkutan yaitu tersangka MAN,” pungkasnya.

  • Deretan Mobil Mewah yang Disita Kejagung Terkait Suap Vonis Lepas

    Deretan Mobil Mewah yang Disita Kejagung Terkait Suap Vonis Lepas

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan mewah dalam penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas terkait perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada periode 2021–2022. Kendaraan-kendaraan tersebut terdiri dari mobil sport, motor besar, hingga sepeda mewah.

    Berdasarkan pantauan di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (14/4/2025), deretan kendaraan sitaan tampak terparkir dengan garis pembatas di sekelilingnya. Di antaranya terdapat mobil mewah seperti Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz G-Class.

    Tak hanya itu, Kejagung juga menyita sepeda motor dan sepeda dari berbagai jenis dan merek. Sebelumnya, pada Minggu (13/4/2025), Kejagung menyita 21 unit sepeda motor dan 7 unit sepeda setelah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis.

    Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan kendaraan yang disita diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana suap terhadap majelis hakim dalam perkara vonis lepas tiga korporasi besar.

    “Baru saja kami menerima sekitar 21 unit sepeda motor berbagai jenis dan tujuh unit sepeda,” ujar Harli di Jakarta.

    Harli menambahkan, kendaraan-kendaraan tersebut antara lain termasuk beberapa unit Harley Davidson. Mengenai identitas pemilik kendaraan dan detail modelnya, Harli menyebutkan akan disampaikan secara menyeluruh pada waktu yang tepat. Ia menegaskan barang bukti yang disita tidak hanya berupa kendaraan, tetapi juga uang tunai dan dokumen penting lainnya.

    Kejagung menyita mobil mewah hingga Harley Davidson terkait kasus suap vonis lepas korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode 2021–2022. – (Beritasatu.com/-)

    Berikut daftar kendaraan mewah yang telah disita Kejagung:

       Satu unit Nissan GT-R   Satu unit Ferrari Spider   Satu unit Mercedes Benz G-Class   Dua unit Land Rover Defender   Satu unit Toyota Land Cruiser   Dua unit motor Harley Davidson

    Kejagung juga mengungkapkan kronologi dugaan suap terhadap majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas kepada tiga perusahaan terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Hingga kini, terdapat tujuh orang yang telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) selaku pengacara, Wahyu Gunawan (WG) sebagai panitera muda di PN Jakarta Utara, serta ketiga hakim ASB, AL, dan DJU. Marcella dan Ariyanto merupakan kuasa hukum dari tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

  • Rantai Suap Vonis Kasus Ekspor CPO: Dari Pengacara ke Panitera, Mengalir ke Tangan Tiga Hakim 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 April 2025

    Rantai Suap Vonis Kasus Ekspor CPO: Dari Pengacara ke Panitera, Mengalir ke Tangan Tiga Hakim Nasional 14 April 2025

    Rantai Suap Vonis Kasus Ekspor CPO: Dari Pengacara ke Panitera, Mengalir ke Tangan Tiga Hakim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Tiga hakim yang membuat vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor
    crude palm oil
    (CPO) ternyata disuap untuk membuat vonis tersebut. 
    Tiga hakim tersebut adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, serta Djuyamto (DJU) selaku hakim Pengadilan Jakarta Selatan.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, pihaknya mendapat fakta adanya kesepakatan antara Aryanto (AR) selaku pengacara tersangka korporasi minyak goreng dengan tersangka Wahyu Gunawan (WG) yang merupakan panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
    Kesepakatannya adalah untuk mengurus perkara korupsi 3 korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus Onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp 20 miliar.
     
    “Selanjutnya kesepakatan tersebut disampaikan oleh tersangka WG kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, MAN (Muhammad Arif Nuryanta), agar perkara tersebut diputus Onslag. Tersangka MAN menyetujui permintaan untuk diputus Onslag, namun meminta agar uang Rp 20 miliar tersebut dikali 3 sehingga totalnya menjadi Rp 60 miliar,”kata Harli dalam keterangan resmi, Senin (14/4/2025).
    Kemudian Wahyu menyampaikan kepada Aryanto agar menyiapkan uang sebesar Rp 60 miliar. Aryanto pun menyerahkan uang Rp 60 miliar tersebut dalam bentuk mata uang dollar AS kepada Wahyu. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka Arif Nuryanta.
    “Dari kesepakatan tersebut, tersangka Wahyu mendapatkan 50.000 dollar AS sebagai jasa penghubung dari tersangka MAN,” jelas Harli.
    Setelah uang tersebut diterima, Arif yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjuk Ketua Majelis Hakim yaitu Djuyamto, Hakim Ad Hoc Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin sebagai hakim anggota.
    Kemudian setelah terbit penetapan sidang, Arif memanggil Djuyamto dan Agam kemudian memberikan uang dollar AS yang setara dengan Rp 4,5 miliar. Tujuannya agar berkas perkara tersebut diatasi.
    “Kemudian uang Rp 4,5 miliar tersebut dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa oleh ASB, kemudian dibagi 3 kepada ASB, AL, dan DJU,” jelas Harli.
    Harli menambahkan, sekitar bulan September atau Oktober 2024, Arif menyerahkan kembali uang dollar AS yang setara dengan Rp 18 miliar kepada Djuyamto yang kemudian dibagi 3 di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan.
    Porsi pembagiannya, untuk Agam menerima uang dolar yang setara dengan Rp 4,5 miliar. Lalu, Djuyamto menerima uang setara dengan Rp 6 miliar. Uang dari bagian Djuyamto tersebut dibagikan lagi kepada Panitera sebesar Rp 300.000.000.
    “AL menerima uang berupa dollar AS yang setera dengan Rp 5 miliar. Sehingga total seluruhnya yang diterima Rp 22 miliar,” jelasnya.
    Harli bilang, ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut agar perkara tersebut diputus Onslag dan pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut di putus Onslag.
    “Berdasarkan alat bukti yang cukup pada malam hari ini penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka, masing-masing, ABS, AM, dan DJU,” ujar Harli.
    Surat penetapan tersangka ABS selaku Karir pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-25/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-27/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025.
    Kemudian, tersangka AM selaku Hakim AD Hoc, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-26/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-28/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025.
    Sementara itu, tersangka DJU selaku hakim karir pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-27/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-29/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025.
    Tersangka ABS, Tersangka DJU, dan Tersangka AM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Para Tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 25/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025 atas nama tersangka ASB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
    Lalu, Surat Perintah Penahanan Nomor: 26/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025 atas nama Tersangka AM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: 27/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025 atas nama Tersangka DJU di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Hakim Jadi Tersangka Suap, Sejumlah Barrier Besar Dipasang di Depan PN Jakarta Pusat – Halaman all

    3 Hakim Jadi Tersangka Suap, Sejumlah Barrier Besar Dipasang di Depan PN Jakarta Pusat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah barrier berukuran besar tampak dipasang berjajar di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

    Pemasangan barrier yang berukuran sekitar 2×2 meter tersebut dilakukan pasca-penetapan 3 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

    Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 10.00 WIB, barrier tersebut ada yang berwarna hitam dan putih.

    Barrier dipasang berbaris di sisi Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

    Berdasarkan informasi, barrier itu dipasang sejak, Minggu (13/4/2025) malam.

    Sementara itu, aktivitas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tampak berjalan seperti biasa.

    Terdapat sejumlah perkara yang dijadwalkan sidang pada hari ini.

    Bagian lobi gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlihat cukup ramai.

    Beberapa pengunjung duduk di kursi tunggu yang disediakan di lobi.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap perkara tersebut.

    Empat tersangka tersebut Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Sementara itu Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) berprofesi sebagai advokat.

    “Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.

    Abdul Qohar menjelaskan jika suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

    “Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah,” ujar Abdul Qohar.

    “Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, dimana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG,” imbuhnya.

    Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu. Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp17 triliun.

    Kekinian, tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menerima uang senilai Rp 22,5 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

    Adapun ketiga hakim yang kini berstatus tersangka itu yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc.

  • Harta dan Profil Djuyamto Hakim PN Jakarta Selatan yang Ditahan Kejagung, Punya Utang Rp250 Juta

    Harta dan Profil Djuyamto Hakim PN Jakarta Selatan yang Ditahan Kejagung, Punya Utang Rp250 Juta

    TRIBUNJAKARTA.COM – Berikut harta kekayaan dan profil Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto yang ditahan Kejaksaan Agung.

    Djuyamto merupakan satu dari tiga hakim yang ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai  tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar pada Minggu (13/4/2025). 

    Terkuak Djuyamto sempat menangani perkara yang menjadi sorotan masyarakat antara lain kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan pada tahun 2019. 

    Ia juga menjadi hakim tunggal sidang praperadilan yang diajukanSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. 

    Sementara itu, harta kekayaan Djuyamto sebesar Rp 2.919.521.104. Isi garasi hakim PN Jakarta Selatan itu juga terungkap.

    Ia memiliki dua sepeda motor yakni Honda Beat dan Vespa. Kemudian, mobil Toyota Innova Reborn

    Namun, Djuyamto memiliki utang sebesar Rp250 juta.

    Hakim Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) di tiga perusahaan.

    Djuyamto bersama Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri (P)  Jakarta Pusat, diduga menerima suap sebesar Rp 22,5 miliar.  

    Pada saat itu, ketiganya merupakan majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO.  

    KLIK SELENGKAPNYA: Berikut Sosok dan Harta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang Ditangkap Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4/2025).

    Uang tersebut diserahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebanyak dua kali. 

    Tujuannya, agar ketiga hakim memutuskan perkara CPO onslag atau putusan lepas. Muhammad Arif Nuryanta awalnya menyerahkan uang Rp 4,5 kepada ketiga hakim. Lalu pada September-Oktober 2024, Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan uang senilai Rp 18 miliar kepada Djuyamto (DJU). 

    Djuyamto membagi uang tersebut dengan Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) yang diserahkan di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Pusat. 

    “Untuk ASB menerima uang dollar AS dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, DJU menerima uang dollar AS jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa dollar AS jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.

    Atas tindakannya, Muhammad Arif Nuryanta alias MAN disangkakan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. 

    Profil Djuyamto

    Djuyamto lahir di Sukoharjo pada 18 Desember 1967. 

    Dia menuntaskan studi S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo (UNS). 

    Gelar doktornya juga diperoleh di Fakultas Humum UNS. 

    Dikutip situs resmi PN Jakarta Selatan, Djuyamto merupakan hakim dengan jabatan Pembina Utama Muda (IV/c). 

    Sebelumnya, ia pernah bertugas di sejumlah tempat seperti PN Tanjungpandan, PN Temanggung, PN Karawang, PN Dompu, PN Bekasi, PN Jakarta Utara.  

    Dia juga masuk dalam kepengurusan Ikatan Hakim Indonesia sebagai Sekretaris Bidang Advokasi.  

    Tangani Perkara Novel Baswedan

    Djuyamto tercatat menjadi hakim ketua dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan pada tahun 2019. 

    Dalam sidang yang dipimpin Djuyamto itu menyatakan terdakwa penyiraman air keras Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette, divonis dua tahun penjara. 

    Sementara terdakwa lainnya yakni Ronny Bugis dijatuhkan vonis 1,5 tahun penjara. 

    Selain itu, Djuyamto juga tercatat pernah menjadi Hakim anggota dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang saat itu turut menyita perhatian publik. 

    Djuyamto menjadi hakim anggota untuk menyidangkan 3 terdakwa, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin. 

    Kemudian, Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. 

    Diketahui, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku. 

    Dalam putusannya, Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto.

    Harta Kekayaan Djuyamto

    Harta Djuyamto berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan pada 31 Desember 2024, memiliki total kekayaan Rp 2.919.521.104.

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp2.450.000.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 149 m2/80 m2 di KAB / KOTA KARANGANYAR, HASIL SENDIRI Rp900.000.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/95 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HIBAH DENGAN AKTA Rp950.000.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 980 m2/152 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HASIL SENDIRI Rp600.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp401.000.000

    1. MOTOR, HONDA BEAT SEPEDA MOTOR Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp2.500.000

    2. MOTOR, VESPA SEPEDA MOTOR Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp23.500.000

    3. MOBIL, TOYOTA INNOVA REBORN Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp375.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp90.500.000

    D. SURAT BERHARGA Rp0

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp168.021.104

    F. HARTA LAINNYA Rp 60.000.000

    Sub Total Rp3.169.521.104

    II.HUTANG Rp250.000.000

    III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp2.919.521.104

    (TribunJakarta.com/Kompas.com) 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Nissan GT-R yang Disita Kejagung Pakai Nama PT, Segini Pajaknya

    Nissan GT-R yang Disita Kejagung Pakai Nama PT, Segini Pajaknya

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita empat mobil mewah terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Salah satu mobil yang disita adalah Nissan GT-R.

    Sabtu (12/4/2025), penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Beberapa barang bukti disita dalam penggeledahan itu. Di antaranya ada empat unit mobil mewah.

    Berikut mobil-mobil seharga miliaran rupiah yang disita terkait suap vonis lepas korupsi minyak goreng:

    Ferrari SF90, disita dari rumah AriyantoNissan GT-R, disita dari rumah AriyantoMercedes-Benz G-Class, disita dari rumah AriyantoLexus RX Series, disita dari rumah Ariyanto.

    Nissan GT-R yang disita dalam kasus ini menjadi salah satu mobil langka di Indonesia. Berdasarkan data kendaraan dan pajak kendaraan bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mobil yang disita itu adalah Nissan GT-R tahun 2022.

    Mobil tersebut terdaftar atas nama perusahaan atau PT. Nilai jualnya Rp 2.125.000.000. Dengan pajak tahunan puluhan juta rupiah.

    Dari data tersebut, Nissan GT-R tersebut memiliki pajak tahunan sebesar Rp 43.562.500. Ditambah SWDKLLJ sebesar Rp 143.000, maka setiap tahunnya pemilik mobil ini harus mengeluarkan duit sebanyak Rp 43.705.500 untuk perpanjang STNK.

    Kendaraan Pakai Nama PT

    Memang banyak pemilik mobil mewah yang mengatasnamakan perusahaan untuk mendaftarkan mobil mewahnya. Usut punya usut, hal itu dilakukan agar pemilik mobil mewah tidak dikenakan pajak progresif sebab memiliki lebih dari satu kendaraan.

    Pihak Korlantas Polri pernah mengatakan pajak kendaraan atas nama perusahaan memang lebih kecil dibandingkan kendaraan yang terkena progresif. Tak heran, pemilik kendaraan mewah menggunakan nama perusahaan agar tidak kena pajak progresif.

    Pajak progresif atas nama perusahaan memang lebih kecil dibandingkan kendaraan kepemilikan orang pribadi.

    Contohnya di Jakarta, besar pajak progresif untuk kendaraan bermotor kedua dan seterusnya mencapai 3-6 persen. Sedangkan tarif pajak kendaraan bermotor atas kepemilikan dan/atau penguasaan badan (perusahaan) ditetapkan sebesar 2 persen tanpa dikenakan pajak progresif. Tarif pajak kendaraan milik perusahaan itu sama seperti pajak kendaraan untuk kepemilikan pertama.

    Lihat juga Video ‘Seberapa Buas Nissan GT-R yang Dipakai Wakil Jaksa Agung?’:

    (rgr/din)