Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Beda Periode dengan KPK, Kejagung Usut Kasus Minyak Mentah Petral dari 2008-2017

    Beda Periode dengan KPK, Kejagung Usut Kasus Minyak Mentah Petral dari 2008-2017

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan korupsi terkait Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

    Pengusutan itu berkaitan dengan pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang oleh Petral atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan kasus itu diusut dengan periodesasi 2008-2017.

    Anang menambahkan bahwa saat ini pengusutan itu sudah berstatus naik sidik usai surat perintah penyidikan (Sprindik) diterbitkan sejak Oktober 2025.

    “Baik terkait penyidikan dalam TPK petral, memang Kejaksaan Agung sudah menerbitkan sprindik terhadap dalam perkara tersebut, periodesasinya dari 2008 sampai 2017,” ujar Anang di Jakarta, dikutip Selasa (11/11/2025).

    Hanya saja, Anang belum mengungkap secara detail terkait perkara ini, termasuk duduk perkara maupun potensi kerugian negara.

    Dia hanya menyatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, yakni KPK terkait pengusutan ini.

    “[Kasus Petral] Baru. Tim kita sudah melakukan koordinasi dengan Tim KPK,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, KPK juga ikut mengusut perkara Petral ini. Berbeda dengan Kejagung, periode tindak pidana korupsi yang diusut oleh lembaga antirasuah ini dilakukan pada 2019-2025.

    Juru Bicara KPK, Budi menjelaskan perkara terkait Petral ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (persero) tahun 2012-2014.

    “Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015,” ujar Budi di Jakarta pada Senin (3/11/2025).

  • Menanti ‘Nyanyian’ Nadiem Makarim soal Korupsi Chromebook di Ruang Sidang

    Menanti ‘Nyanyian’ Nadiem Makarim soal Korupsi Chromebook di Ruang Sidang

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemeriksaan kasus korupsi chromebook yang diduga melibatkan Nadiem Makarim terus berlanjut di Kejaksaan Agung (Kejagung). Baru-baru ini, Kejagung melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejari Jakarta Pusat.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan satu dari empat tersangka yang dilimpahkan itu adalah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dia mengatakan bahwa pada hari Senin, Nadiem Makarim dilimpahkan tahap 2 ke Kejari Jakpus.

    “Hari ini [Nadiem dkk] ini dilimpah tahap 2 ke Kejari Jakarta Pusat,” ujar Anang saat dihubungi, Senin (10/11/2025).

    Selain Nadiem, Anang pihaknya melimpahkan juga Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021 dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah (MUL).

    Selanjutnya, Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM) turut dilimpahkan ke Kejari Jakpus.

    Adapun, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan empat tersangka itu untuk nantinya dibacakan di PN Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk Chromebook untuk menunjang program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

    Dari proyek tersebut, Nadiem Makarim Cs diduga telah memuluskan pengadaan Chromebook yang dinilai tidak efektif jika digunakan di daerah 3 T (terluar, tertinggal dan terdepan).

    Sementara itu, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. Kerugian negara itu timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain. Perinciannya, item software Rp480 miliar, dan mark up dari selisih harga kontrak di luar CDM senilai Rp1,5 triliun.

    Pada pertengahan Oktober silam, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kapasitasnya sebagai tersangka selama kurang lebih 10 jam. Usai diperiksa KPK, Nadiem tampak lesu setelah diperiksa di markas Jampidsus Kejagung RI itu.

    Sekadar informasi, Nadiem merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan alias pengadaan laptop Chromebook periode 2018-2022.

    Nadiem diduga memiliki peran penting dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, pendiri Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Adapun, Nadiem juga telah melakukan upaya hukum untuk melepaskan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/9/2025). Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    4 Tersangka Lain Kasus Chromebook

    Pada Juli 2025, Penyidik Kejaksaan Agung membeberkan peran 4 tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Direktur Penyidikan JAMpidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar membeberkan untuk tersangka eks staf khusus Nadiem Makarim atas nama Jurist Tan, pada Agustus 2019 lalu bersama Fiona Handayani membuat grup Whatsapp bernama Mas Menteri Core Team.

    Qohar menjelaskan bahwa grup tersebut membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem terpilih sebagai menteri.

    Selanjutnya, ketika Nadiem resmi ditunjuk menjadi menteri era Presiden Jokowi, Qohar menjelaskan grup tersebut mulai membahas pengadaan TIK menggunakan Chrome OS antara Jurist Tan dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan. 

    “Kemudian, dilakukan penunjukan jabatan konsultan untuk Ibrahim Arief agar membantu pengadaan TIK ini,” tuturnya di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

    Qohar menjelaskan bahwa Jurist Tan juga menindaklanjuti pengadaan TIK tersebut dengan cara mempimpin sejumlah rapat melalui zoom meeting dan meminta agar rencananya itu diberi dukungan.

    “JS selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada SW selaku Direktur SD, kemudian MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir pada saat rapat meeting agar mengadakan TIK di Kementerian Kemendikbud Ristek dengan menggunakan Chrome OS,” katanya.

    Setelah mendapatkan dukungan, kemudian Jurist Tan menindaklanjutinya dengan cara menemui Google, di mana sebelumnya Google juga telah bertemu Nadiem Makarim untuk membahas pengadaan TIK tersebut.

    Hasil pertemuan dengan Google itu lalu disampaikan Jurist Tan kepada Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, dan Nadiem Makarim dalam sebuah zoom meeting.

    Sedangkan tersangka Ibrahim Arief, kata Qohar berperan membuat rencana untuk penggunaan Chromebook bersama Nadiem Makarim dalam proyek pengadaan TIK. Dia mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa Chrome OS dengan cara mendemonstrasikan melalui zoom meeting.

    “Tersangka IBAM juga hadir bersama dengan tersangka JT, SW, dan MUL dalam rapat zoom meeting yang dipimpin oleh NAM yang memerintahkan menggunakan ChromeOs dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” ujarnya.

    Untuk hasil kajian pertama sendiri, menurut Qohar, tidak ditandatangani Ibrahim Arief karena tidak menyebutkan rekomendasi penggunaan chromebook. Sedangkan pada kajian kedua baru dijadikan acuan karena menyebutkan rekomendasi atas kajian chromebook.

    Sementara itu, untuk peran tersangka Sri Wahyuningsih yaitu selaku Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar. 

    Menurutnya, Sri Wahyuningsih berperan turut serta bersama Mulatsyah, Jurist Tan, Ibrahim Arief, dan Nadiem membahas pengadaan ChromeOs dari Google yang saat itu pengadaan belum dilaksanakan.

    “Tersangka SW melalui temannya berinisial IT (swasta) menyuruh saudara BH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat SD tahun 2020) agar menindaklanjuti perintah Mendikbudristek NAM untuk memilih pengadaan TIK dengan operating system ChromeOS dengan metode e-catalog,” tuturnya.

    Sri Wahyuningsih, kata dia, juga mengganti PPK karena tidak mampu melaksanakan perintah Nadiem untuk pengadaan TIK menggunakan Chrome OS. Kemudian, Sri Wahyuningsih menyuruh PPK yang baru memesan chromebook setelah bertemu dengan perwakilan dari PT Bhinneka Mentaridimensi selaku penyedia.

    “Bahwa tersangka SW memerintahkan WH selaku PPK untuk mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (system Informasi Pengadaan Sekolah) dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek,” kata Qohar.

  • Babak Baru Nadiem Makarim Segera Diadili

    Babak Baru Nadiem Makarim Segera Diadili

    Jakarta

    Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memasuki babak baru. Nadiem segera diadili.

    Dirangkum detikcom, Selasa (11/11/2025) Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus tersebut. Ada empat berkas yang dilimpahkan termasuk Nadiem Anwar Makarim.

    Berikut ini daftar empat tersangka yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU):

    1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
    2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)
    3. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim
    4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM)

    Nadiem Ungkit Momen Hari Pahlawan

    Nadiem mengatakan ini merupakan masa yang sulit baginya karena harus terpisah dengan empat anaknya yang masih kecil. Dia menyebut anak-anaknya itu masih membutuhkan dirinya.

    “Saya alhamdulillah sehat, walaupun ini masa yang sulit buat saya karena terpisah dengan keluarga dan empat anak saya masih sangat kecil, jadi masih sangat membutuhkan ayahnya,” kata Nadiem.

    Nadiem bersyukur masih diberi kekuatan dan kesehatan. Dia berharap akan mendapat keadilan dalam kasus ini.

    “Tapi alhamdulillah saya diberikan kekuatan dan saya diberikan kesehatan karena Allah ada senantiasa, selalu ada di sisi saya karena Allah selalu ada di sisi kebenaran. Mohon doanya dari semua masyarakat di Indonesia, semoga Allah memberikan saya keadilan,” ujarnya.

    Dalam kesempatan ini, Nadiem mengaku teringat momen upacara di Kemendikbud saat Hari Pahlawan. Dia mengenang jasa para guru.

    “Saya juga ingin bilang karena ini Hari Pahlawan ya, saya jadi keingat waktu upacara di Kemendikbud, mengenang para pahlawan tanpa tanda jasa yaitu guru-guru. Jadi saya ingin sampaikan salam hormat kepada guru se-Indonesia,” ujarnya.

    Dengan pelimpahan itu, kasus Nadiem kini memasuki babak baru. Nadiem akan segera disidangkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

    Praperadilan Nadiem Ditolak

    Nadiem sebelumnya telah mengajukan praperadilan melawan penetapan status tersangka terhadapnya. Akan tetapi, gugatan Nadiem itu kandas.

    Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan Nadiem. Artinya, status tersangka Nadiem tetap sah.

    “Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” kata hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10).

    Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim pun tetap dilanjutkan. Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur.

    Halaman 2 dari 3

    (whn/ygs)

  • Saya Percaya Suami Saya Jalankan Tugas Sejujur-jujurnya

    Saya Percaya Suami Saya Jalankan Tugas Sejujur-jujurnya

    Jakarta

    Istri eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin menyakini suaminya telah menjalankan pekerjaanya dengan jujur. Franka menyakini Nadiem sudah melakukan yang terbaik selama menjalankan amanah tersebut.

    “Saya percaya bahwa suami saya dan semuanya sudah melakukan yang terbaik, dalam pekerjaannya, melaksanakan tugas dan amanah sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya,” kata Franka Franklin di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

    Franka berharap Nadiem akan mendapat keadilan dalam perkara ini. Dia berdoa proses hukum perkara ini berjalan transparan.

    “Saya juga berdoa semoga proses ini akan berjalan dengan baik dan transparan dan sebaik-baiknya, supaya kebenaran yang ada akan menemukan jalannya di proses berikutnya,” ujarnya.

    Dia mengatakan proses pemulihan kesehatan Nadiem juga berjalan baik. Dia menuturkan aksesnya dengan Nadiem juga tidak terhambat.

    Lebih lanjut, Franka juga menjelaskan aktivitas Nadiem di rumah tahanan. Dia mengatakan Nadiem membaca dan menulis buku hingga meditasi.

    “Menulis, baca buku, banyak doa sama-sama, meditasi sama-sama. Jadi itu sangat membantu semua mungkin lebih semangat menjalani,” ujarnya.

    Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI melimpahkan empat berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ke jaksa penuntut umum (JPU) hari ini. Empat tersangka itu ialah:

    1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
    2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)
    3. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim
    4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM)

    (mib/yld)

  • Kejagung Limpahkan Berkas Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Kasus Chromebook ke Kejari Jakpus

    Kejagung Limpahkan Berkas Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Kasus Chromebook ke Kejari Jakpus

    Kejagung Limpahkan Berkas Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Kasus Chromebook ke Kejari Jakpus
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung melimpahkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim (NAM) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). 
    Selain Nadiem, Kejagung juga melimpahkan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019–2022.
    “Penyidik sudah (melimpahkan) tahap dua ke Kejari Jakarta Pusat. Hari ini tim sudah meluncur ke sana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin.
    Tiga tersangka itu adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, dan Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020.
    Lalu, Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
    Adapun tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dilimpahkan ke JPU lantaran masih buron.
    Tersangka Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah tiba di lokasi pada pukul 10.04 WIB, tersangka
    Nadiem Makarim
    tiba pukul 10.27 WIB, dan tersangka Ibrahim Arief tiba pukul 11.06 WIB.
    Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah dan Nadiem hadir dengan diantar mobil tahanan dan didampingi para jaksa. Sedangkan tersangka Ibrahim Arief datang secara terpisah tanpa didampingi jaksa lantaran merupakan tahanan kota.
    Untuk selanjutnya, tim JPU Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Segera Disidang, Kejagung Limpahkan Nadiem Makarim Cs ke Kejari Jakpus

    Segera Disidang, Kejagung Limpahkan Nadiem Makarim Cs ke Kejari Jakpus

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) limpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ke Kejari Jakarta Pusat.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan satu dari empat tersangka yang dilimpahkan itu adalah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    “Hari ini [Nadiem dkk] ini dilimpah tahap 2 ke Kejari Jakarta Pusat,” ujar Anang saat dihubungi, Senin (10/11/2025).

    Selain Nadiem, Anang pihaknya melimpahkan juga Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021 dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah (MUL).

    Selanjutnya, Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM) turut dilimpahkan ke Kejari Jakpus.

    Adapun, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan empat tersangka itu untuk nantinya dibacakan di PN Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk Chromebook untuk menunjang program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

    Dari proyek tersebut, Nadiem Makarim Cs diduga telah memuluskan pengadaan Chromebook yang dinilai tidak efektif jika digunakan di daerah 3 T (terluar, tertinggal dan terdepan).

    Sementara itu, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. Kerugian negara itu timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain. Perinciannya, item software Rp480 miliar, dan mark up dari selisih harga kontrak di luar CDM senilai Rp1,5 triliun.

  • Kejagung Resmi Limpahkan Berkas Nadiem Makarim dkk ke JPU

    Kejagung Resmi Limpahkan Berkas Nadiem Makarim dkk ke JPU

    Jakarta

    Kejaksaan Agung RI melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ada empat berkas yang dilimpahkan termasuk eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

    Pantauan detikcom di lokasi, Senin (10/11/2025) Nadiem Makarim tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), pukul 10.27 WIB. Nadiem mengenakan baju tahanan berwarna merah muda.

    Tangan Nadiem juga diborgol. Sementara tersangka lainnya telah tiba lebih dulu sebelum Nadiem.

    Istri Nadiem, Franka Franklin juga ikut hadir di Kejari Jakpus. Dia mengatakan kondisi Nadiem sudah semakin sehat.

    “Mau ketemu bapak (Nadiem) nanti. Alhamdulilahhh udah semakin sehat,” ujar Franka.

    “Iya hari ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tahap II. Nadiem dkk kecuali JT (Jurist Tan),” kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna saat dihubungi.

    Berikut ini daftar empat tersangka dalam kasus ini yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) hari ini:

    Sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim tetap dilanjutkan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Nadiem. Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur.

    (mib/azh)

  • Kejagung Mulai Sidik Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Petral

    Kejagung Mulai Sidik Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Petral

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan kasus ini sudah naik penyidikan per Oktober 2025.

    “Sudah naik penyidikan per Oktober ini,” kata Anang saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).

    Hanya saja, Anang tidak menjelaskan secara detail terkait dengan penyidikan tersebut secara detail, baik itu ada atau tidaknya penggeledahan hingga duduk perkara dari kasus tersebut.

    “Belum terinfo dari penyidik,” imbuh Anang.

    Meskipun demikian, Anang menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengusutan ini.

    Pasalnya, lembaga anti-rasuah itu juga sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dengan kasus minyak tersebut.

    “Sedang dikoordinasikan dengan KPK,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya telah menemukan dugaan korupsi dalam pengadaan minyak dan produk jadi kilang periode 2019-2015. 

    Budi menjelaskan perkara terkait Petral ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014.

    “Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015,” ujar Budi di Jakarta pada Senin (3/11/2025).

  • Nama Najeela Shihab Muncul di BAP Nadiem Makarim, Proyek Laptop Diduga Bermasalah

    Nama Najeela Shihab Muncul di BAP Nadiem Makarim, Proyek Laptop Diduga Bermasalah

    GELORA.CO  – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Tabrani Abby, menyatakan bahwa nama Najeela Shihab termasuk ke dalam WhatsApp Group (WAG) kliennya. Menurutnya, hal itu sebagaimana tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nadiem Makarim.

    Ia menjelaskan, WA Group awalnya dinamakan Edu.org yang dibuat pada Juli 2019, sesaat setelah Nadiem mendapat panggilan dari Joko Widodo, Presiden RI terpilih saat itu, bahwa akan diangkat menjadi Mendikbud.

    Sebagaimana tertuang di dalam BAP Nadiem Makarim disebutkan, atas rencana penunjukan sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), dibuatlah WA Group berisi pakar dan orang-orang kompeten yang mungkin bisa bergabung saat dirinya dilantik. Di dalam WA Group Edu.org itu Nadiem menyebut beberapa nama seperti Jurist Tan, Fiona, dan Najeela Shihab.

    Setelah Nadiem dilantik, WA Group itu berubah nama menjadi Mas Menteri Core Team. Isinya para pakar, tokoh dan tim staf khusus Nadiem. Tabrani menekankan, WA Group yang dibuat sebelum Nadiem menjadi Mendikbudristek merupakan hal yang wajar.

    “Jangankan mau jadi menteri, di kantor saya pun kalau mau ada proyek baru juga bikin WAG kok. Dari WAG Nadiem ini faktanya bisa dilihat, dibaca dan disampaikan dengan jujur. Ada WAG Edu.org sebelum Nadiem jadi menteri, lalu berubah jadi Mas Menteri Core Team setelah dilantik. Dan di WAG itu ada nama Najeela. Itu juga penjelasan Pak Nadiem,” kata Tabrani kepada wartawan, Senin (10/11).

    Dalam kesempatan terpisah, Najeela mengakui berada di dalam satu WA Group bersama Nadiem Makarim. Menurutnya, isi WA Group itu terdiri dari mitra pendidikan independen dan eksternal.

    “Saya bersama total puluhan orang lainnya, ada di beberapa grup WhatsApp bersama Nadiem Makarim maupun mitra-mitra pendidikan independen dan eksternal, serta pejabat-pejabat kementerian selain Nadiem Makarim,” ucapnya.

    Adapun, Nadiem Makarim terjerat proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan bahwa pengadaan laptop tersebut menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Meski demikian, kebijakan ini dinilai tidak efektif untuk menunjang pembelajaran di daerah 3T yang sebagian besar belum memiliki akses internet memadai.

    Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021, mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, serta mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief.

    Menurut hasil perhitungan awal, akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun. Kerugian itu terdiri dari dugaan penyimpangan pada pengadaan item software berupa Content Delivery Management (CDM) sebesar Rp 480 miliar dan praktik mark up harga laptop yang diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun

  • 602 Ribu Warga Jakarta Main Judi Online, Reaksi Rano Karno Tak Terduga

    602 Ribu Warga Jakarta Main Judi Online, Reaksi Rano Karno Tak Terduga

    Jakarta, CNBC Indonesia – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, buka suara soal dampak sosial judi online di masyarakat. Menurut dia berdasarkan laporan PPATK, 602 ribu warga Jakarta terlibat judi online dengan transaksi Rp 3,12 triliun.

    “Berdasar penelusuran PPATK terungkap sekitar 602 ribu warga Jakarta terlibat jodi online. Nah, yang ngeri ini, transaksinya mencapai Rp 3,12 triliun,” kata dia dalam keterangannya, Minggu (9/11/2025).

    Dikatakan Rano, persoalan judi online ini merupakan dampak dari shock culture digitalisasi yang 20 tahun lalu pernah diungkapnya dalam sebuah tulisan. Lebih lanjut dijelaskan Rano, kehadiran judi online sulit untuk dibendung lantaran bagian dari dampak digitalisasi dunia tanpa mengenal batas.

    Karena itu, upaya yang paling memungkinkan untuk dilakukan, menurut Rano, adalah membangun kesadaran bahwa judi online itu merugikan dan berpotensi menggerus kesejahteraan masyarakat.

    Foto: Ilustrasi Judi Online (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
    Ilustrasi Judi Online (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

    Upaya itu, menurutnya, harus dilakukan bersama-sama secara masif dan tidak bisa hanya bergantung dari satu sektor saja.

    Disebutkan, Pemprov DKI Jakarta telah mendeteksi pelaku judi online yang lima ribu diantaranya diduga penerima program Bantuan Sosial (Bansos) seperti KJP, dan KJMU. Diakui Rano, meski bantuan itu diperuntukkan bagi anak, namun lantaran kartu ATM program dipegang orang tua, akan sulit melakukan pencegahan.

    Ditegaskan Rano, Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini masih terus berupaya mensiasati untuk mengatasi persoalan itu. Ia berharap, upaya edukasi seperti yang dilaksanakan Kejaksaan RI saat ini, bisa terus berlanjut secara massif ke berbagai tempat, bahkan hingga pelaksana car free day setiap pekan.

    Diakui Rano, upaya edukasi melalui pameran dan layanan oleh Kejaksaan Agung yang digelar hari ini di Lapangan Banteng tidak hanya mengedukasi warga tapi juga memberikan kesan positif, lebih dekat dengan publik.

    “Ini adalah momen untuk masyarakat tahu. Jadi penyuluhan atau event-event seperti ini, harus lebih banyak dilakukan lagi,” tambahnya.

    (wur/wur)

    [Gambas:Video CNBC]