Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Kasus Ekspor CPO, Hakim Djuyamto Titip Uang dan Emas ke Satpam

    Kasus Ekspor CPO, Hakim Djuyamto Titip Uang dan Emas ke Satpam

    Jakarta, Beritasatu.com – Teka-teki mencuat seputar aksi hakim Djuyamto yang menitipkan sebuah tas misterius kepada satpam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

    Tas tersebut berisi uang tunai Rp 48 juta dan 39.000 dolar Singapura (SGD), dua unit ponsel, serta cincin bermata hijau. Hal ini diungkap langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar.

    “Sudah diserahkan oleh satpam, yang di dalamnya ada dua hand phone, uang dolar Singapura 37 lembar kalau tidak salah, dan uang tunai,” kata Harli, Jumat (18/4/2025).

    Meski sudah diterima dan dibuatkan berita acara penyitaan, Harli mengaku belum mengetahui pasti apa motif di balik Djuyamto menitipkan tas tersebut ke satpam. Apakah berkaitan langsung dengan kasus suap vonis ekspor CPO atau ada alasan lain, masih jadi tanda tanya besar.

    “Sebaiknya ditanya ke satpam karena ke kita dia antar dan diterima dibuat berita sitanya,” jelas Harli.

    Kasus ini menjadi perhatian publik seusai Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan suap vonis ekspor CPO, termasuk tiga hakim aktif yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom. Selain itu, nama-nama lain, seperti Muhammad Arif Nuryanta, Marcella Santoso, Ariyanto, dan panitera muda Wahyu Gunawan juga turut terseret.

    Publik kini menunggu pengungkapan motif di balik tas misterius Djuyamto, yang bisa saja membuka babak baru dalam pengusutan kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO.

  • Pengamat Hukum: Kasus Hakim Terima Suap Harus Jadi Pintu Masuk Bersihkan Peradilan – Halaman all

    Pengamat Hukum: Kasus Hakim Terima Suap Harus Jadi Pintu Masuk Bersihkan Peradilan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat hukum Masriadi Pasaribu menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) yang membongkar praktik suap yang dilakukan hakim di Pengadilan Tipikor.

    Masri mengatakan praktik rasuah oleh hakim yang disebut sebagai ‘wakil tuhan’ sangat berbahaya. 

    Apalagi mereka yang terlibat hakim terpilih khusus menangani perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).  

    “Miris jika hakim sudah korup, ini sangat berbahaya bagi sistem hukum dan keadilan. Sebab jelas hakim yang korup dapat mempengaruhi proses pengadilan dan menghasilkan keputusan yang tidak adil,” kata Masri dalam keterangan, Jumat (18/4/2025).

    “Ini sangat memprihatinkan. Hakim Tipikor seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam memberantas korupsi, namun jika mereka sendiri yang korup, maka itu dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum,” tambahnya.

    Masri menyebut sejumlah dampak akibat perilaku korup hakim. Pertama rusaknya kepercayaan masyarakat. 

    “Jika hakim Tipikor korup, maka masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum dan keadilan,” katanya.

    Akibatnya bisa memunculkan korupsi yang lebih parah, bahkan bisa disebut  
    bentuk kegagalan sistem hukum.

    “Hakim Tipikor korup, maka sistem hukum dapat gagal dalam menjalankan fungsinya untuk memberantas korupsi,” ucapnya.

    Lebih jauh Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) ini mengatakan bahwa kasus suap telah mencoreng nama baik lembaga peradilan di Indonesia. 

    Dirinya berharap tak ada lagi oknum hakim yang justru melaksanakan praktik haram dalam menjalankan tugas dan wewenang jabatannya.

    Dia menilai dengan penanganan kasus pembongkaran praktik korupsi dan suap hakim oleh Kejaksaan Agung bisa meningkatkan kepercayaan publik pada lembaga tersebut, bahkan lebih baik ketimbang Polri maupun KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

    “Dengan dibongkarnya kasus-kasus yang melibatkan hakim sebagai pelaku yang nakal, maka akan membuat kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan meningkat. Hal ini menjadikan lembaga kejaksaan berada di depan KPK dan Polri dalam penanganan korupsi,” tuturnya.

    Diketahui Kejagung menetapkan tujuh tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga hakim sebagai tersangka. 

    Mereka adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).

    Ketujuh tersangka diduga terlibat suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

     

     

  • Lika-Liku Pemulangan Paulus Tannos, Pertaruhan RI Realisasikan Perjanjian Ekstradisi

    Lika-Liku Pemulangan Paulus Tannos, Pertaruhan RI Realisasikan Perjanjian Ekstradisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Upaya ekstradisi buron kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia bakal menjadi pertaruhan pemerintah Indonesia dalam merealisasikan perjanjian ekstradisi antara kedua negara.

    Untuk diketahui, Indonesia dan Singapura telah menandatangani perjanian ekstradisi buronan beberapa tahun yang lalu. Perjanjian antara pemerintahan kedua negara lalu disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI pada Desember 2022 lalu.

    Selang sekitar tiga tahun usai disahkan, otoritas Singapura yakni Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) menangkap Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, pemilik PT Sandipala Artha Putra yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus e-KTP.

    Tannos sudah dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 18 Oktober 2021. Pada awal 2025 ini, pengusaha Indonesia yang juga memegang kewarganegaraan Guineau-Bissau itu lalu ditahan sementara oleh Singapura.

    Namun, upaya ekstradisi itu masih terganjal dengan proses gugatan yang dilayangkan buron tersebut ke Pengadilan Singapura atas penahanannya.

    Dengan demikian, proses pemulangan Tannos ke Indonesia berpotensi masih akan menempuh jalan yang panjang. Selain sidang perdanan gugatan yang baru akan digelar Juni 2025, pemerintah RI pun tidak menutup kemungkinan masih ada proses yang bakal ditempuh setelah terbitnya putusan atas perkara gugatan tersebut.

    Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum) Widodo menjelaskan Tannos merupakan buron pertama yang akan diekstradisi berdasarkan perjanjian bilateral RI-Singapura.

    Oleh sebab itu, dia mengaku tidak dapat memprediksi berapa lama waktu yang akan dibutuhkan untuk memulangkan Tannos ke Indonesia.

    “Ini praktik yang pertama. Jadi saya tidak tahu. Karena setiap negara berbeda-beda ya. Yang jelas hukum acaranya. Tapi yang jelas tadi, pemerintah Singapura akan terus berupaya untuk membantu pemerintah Indonesia karena adanya perjanjian,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kemenkum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Perbedaan yurisdiksi dan sistem hukum Indonesia dan Singapura juga menjadi tantangan untuk upaya pemulangan Tannos. Sebagaimana diketahui, Indonesia menerapkan civil law, sedangkan Singapura memiliki sistem hukum berdasarkan common law.

    Widodo menjelaskan proses yang bergulir saat ini dilakukan pemerintahan Singapura. Salah satunya adalah Attorney General Chambers atau Kejaksaan Singapura.

    Sementara itu, pemerintah Indonesia yang diwakili lintas kementerian/lembaga seperti Kemenkum, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga KPK tidak memiliki yurisdiksi di Singapura. Kemenkum, misalnya, hanya berwenang untuk memfasilitasi penyelesaian kelengkapan dokumen-dokumen yang dibutuhkan pemerintah Singapura.

    Yang bisa dilakukan oleh pemerintah RI, terang Widodo, selain melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, adalah berharap agar pihak Tannos tidak melayangkan banyak perlawanan terhadap proses hukum yang kini bergulir. Setelah persidangan selesai, maka diharapkan proses ekstradisi bisa segera ditetapkan.

    “Jadi, karena ini kan sudah menyangkut yurisdiksi kewenangan hukum nasional Singapura, kita tidak bisa campur tangan. Kita hanya menunggu hasil putusannya,” ucap Widodo.

    Singapura Minta Dokumen Tambahan

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas belum lama ini mengungkap bahwa pihak Attorney General Chambers atau Kejaksaan Singapura meminta agar Indonesia mengirimkan dokumen tambahan yang perlu dilengkapi sebelum persidangan dimulai Juni 2025.

    Dokumen itu diketahui berbentuk affidavit, atau suatu pernyataan tertulis yang dibuat oleh seseorang yang kompeten terhadap suatu objek permasalahan tertentu. Supratman menyebut, dokumen affidavit itu akan dilengkapi oleh pihak KPK, selaku penegak hukum yang menangani kasus Tannos.

    “InsyaAllah sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan segera dikirim. [Direktorat] OPHI dalam hal ini itu tetap setiap saat berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk sesegera mungkin. Benar-benar setelah 30 April dokumen yang diminta, dokumennya seperti apa? Nanti teman-teman boleh tanyakan ke penyidik ya di KPK,” ujarnya di Kantor Kemenkum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Dokumen affidavit itu diketahui berkaitan dengan substansi perkara yang saat ini menjerat Tannos. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan dokumen dimaksud guna kelengkapan proses penuntutan oleh Kejaksaan Singapura.

    Fitroh membenarkan bahwa dokumen affidavit yang dibutuhkan Kejaksaan Singapura dari KPK itu berkaitan dengan substansi perkara yang menjerat Tannos.

    “KPK telah menyiapkan dan mudah-mudahan telah terkirim dokumen dimaksud. Benar berkenaan dengan substansi,” ujarnya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Kamis (17/4/2025).

    KPK Usut Aliran Dana ke DPR

    Pada perkembangan perkaranya, lembaga antirasuah kembali mengusut dugaan aliran dana megakorupsi proyek e-KTP itu ke sejumlah politisi DPR. Hal itu kembali didalami penyidik KPK saat memeriksa pengusaha Andi Narogong, Rabu (19/3/2025).

    Andi saat itu diperiksa sebagai saksi untuk Tannos, yang ditetapkan tersangka. “Hasil pemeriksaan Andi Narogong: Commitment fee dari Tannos dan konsorsium ke anggota DPR,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

    Saat ini, KPK masih mengusut dugaan korupsi e-KTP terhadap dua orang tersangka, yakni Tannos dan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani. Berdasarkan catatan Bisnis, hanya Miryam yang belakangan ini sudah kembali diperiksa penyidik KPK.

    Adapun, Tannos dan Miryam adalah dua dari empat orang tersangka baru kasus e-KTP yang ditetapkan pada 2019 silam. Dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi telah dieksekusi ke lapas usai mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

    Pada kasus tersebut, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Tannos diduga diperkaya Rp145,85 miliar; Miryam Haryani diduga diperkaya US$1,2 juta; manajemen bersama konsorsium PNRI sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar; Husni Fahmi diduga diperkaya senilai US$20.000 dan Rp10 juta.

    Lembaga antirasuah turut menduga bahwa tersangka Isnu berkongkalikong dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan PPK Kemendagri Sugiharto dalam mengatur pemenang proyek.

    Isnu meminta agar perusahaan penggarap proyek ini nantinya bersedia memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri agar bisa masuk dalam konsorsium penggarap e-KTP.

    Konsorsium itu adalah Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sucofindo. Adapun, pemimpin konsorsium disepakati berasal dari BUMN yaitu PNRI agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang pekerjaan penerapan KTP-el.

    Atas perbuatannya, semua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Sebelum penetapan tersangka baru sekitar enam tahun yang lalu, KPK telah menetapkan tersangka hingga membawa sederet pihak ke pengadilan salah satunya mantan Ketua DPR Setya Novanto.

  • Mahfud MD Sebut Pemberantasan Korupsi oleh Kejaksaan Agung Mandek saat Menghadapi Oligarki – Halaman all

    Mahfud MD Sebut Pemberantasan Korupsi oleh Kejaksaan Agung Mandek saat Menghadapi Oligarki – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung mandek saat menghadapi oligarki. 

    Adapun hal itu disampaikan Mahfud MD saat berbicara pada diskusi publik bertajuk enam bulan pemerintahan Prabowo, The Extraordinary, The Good, The Bad, and The Ugly di Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025). 

    “(Pemberantasan) tindak pidana korupsi itu sekarang ini berjalan sudah mulai baik di tingkat bawah. Saya kira kita harus apresiasi juga Kejaksaan Agung dan tidak boleh juga menafikan bahwa peran Pak Prabowo cukup bagus dalam mengungkap korupsi ini,” kata Mahfud MD. 

    Terutama kata Mahfud dalam statement-statement yang dikeluarkan Presiden Prabowo dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung dalam banyak kasus.

    “Tetapi kalau sudah menghadapi dua hal, biasanya berbelok,” kata Mahfud MD. 

    Korupsi itu, dinilainya kena pada tahap tertentu. Kalau sudah menghadapi oligarki, pemilik modal yang diduga punya kaitan dengan pendanaan politik, macet.

    “Kasus pagar laut berhenti padahal korporasinya diungkap lebih dulu daripada lurahnya,” kata Mahfud MD. 

    “Kita baru tahu soal Arsin itu kan sesudah itu ribut karena ada korporasi melakukan itu. Kenapa kok jadi ke orang kecil (ditangkap)? Sesudah masuk ke sini tidak berani,” imbuhnya. 

    Ia lalu menyinggung kasus minyak oplosan di Pertamina. 

    “Pertamina oplosan itu. Berhenti sekarang. Kemana coba sekarang kasusnya? Katanya dulu ada yang lebih besar lagi. Pertamina itu tahun 2018 sampai 2023, kata Jaksa Agung yang 2023 sudah Rp 193 triliun,” lanjut Mahfud MD. 

    Kemudian ia membayangkan jika perkara tersebut diusut sejak 2018 sesuai dengan perintah penyidikan. 

    “Mana sekarang yang 2022 mundur sampai 2012? Tidak ada. Karena itu menyangkut orang-orang yang dikenal sebagai Raja Minyak. Raja Mafia Minyak. Tidak ada sekarang. Semuanya mundur,” terangnya. 

  • Mahfud MD Sebut Korupsi di Peradilan Bertransformasi Menjadi Jaringan Berbahaya: Itu Jorok Sekali – Halaman all

    Mahfud MD Sebut Korupsi di Peradilan Bertransformasi Menjadi Jaringan Berbahaya: Itu Jorok Sekali – Halaman all

    TRIBUNNEWS, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD, ikut buka suara soal maraknya kasus korupsi yang melibatkan beberapa hakim pengadilan. 

    Ia menegaskan bahwa praktik korupsi di lembaga peradilan saat ini telah bertransformasi menjadi jaringan berbahaya yang secara serius merusak integritas hukum di Indonesia.

    “Nah justru sekarang juga yang tumbuh adalah korupsi peradilan, itu jorok sekali,” katanya usai diskusi publik bertajuk “Enam Bulan Pemerintahan Prabowo, The Extraordinary, The Good, The Bad, and The Ugly” di Trinity Tower, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).

    Lebih lanjut, Mahfud menyinggung soal kasus vonis lepas (onslag) dalam skandal korupsi Crude Palm Oil (CPO) yang baru-baru ini mencuat.

    Modus operandi korupsi kasus ini, menurutnya, melibatkan penggunaan vonis onslag di mana terdakwa dibebaskan dengan alasan perkara perdata, atau dinyatakan tidak terbukti bersalah meskipun bukti tindak pidana korupsi sangat jelas.

    “Ini yang kasus sekarang ini, tiga korporasi, yang kemudian menangkap Hakim Jakarta Selatan, itu kan sudah jelas korupsi, tapi dibebaskan. Dengan apa? Kalau di dalam hukum pidana ada dua cara. Satu, namanya onslag. Jadi kasus ada korupsinya, tapi dibilang bukan korupsi, kasus perdata, jadi dibebaskan tiga korporasi yang ‘makan uang triliunan’ itu. Atau dikatakan tidak terbukti kasus pidananya. Ada dua cara membebaskan itu, onslag atau dikatakan tidak terbukti,” ujarnya.

    Ia mengungkapkan bahwa jaringan kerja sama kasus korupsi ini melibatkan tiga pengadilan, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara.

    “Coba bayangkan bahayanya korupsi sekarang, jaringannya di pengadilan itu melibatkan tiga pengadilan. Hakim yang terlibat dalam suap-menyuap itu bersama paniteranya di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara. Jadi ini sudah jaringan di korupsi. Gila ini sangat berbahaya, sangat jorok sekarang,” ujarnya.

    Mahfud menilai respons Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus-kasus korupsi selama ini cenderung normatif dan tidak efektif, sehingga menurutnya diperlukan intervensi langsung dari Presiden.

    “Iya sekarang sudah perlu langkah darurat ya. Karena ini situasinya darurat, sehingga perlu keputusan-keputusan darurat, kalau perlu Presiden turun tangan buat Perpu. Bongkar itu semua. Jangan takut-takut, rakyat mendukung.”

    “Karena kalau nunggu Mahkamah Agung memperbaiki selalu kembali ke formalitas. Ini sudah karena kasus yang terakhir itu melibatkan tiga pengadilan. Hakim dan Paniteranya berombongan di situ nerima suap dari tiga korporasi itu. Itu yang sekarang ditemukan oleh Kejaksaan Agung, dan ini darurat,” katanya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkapkan adanya dugaan suap terhadap tiga orang majelis hakim yang menangani perkara korupsi ekspor CPO atau korupsi minyak goreng.

    Kasus ini sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan berakhir dengan putusan vonis lepas (onslag) terhadap tiga korporasi besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group pada 19 Maret 2024.

    Penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kemudian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. 

    Mereka adalah:

    Marcella Santoso (pengacara)
    Ariyanto (Pengacara)
    Muhammad Arif Nuryanta (Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)
    Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata)
    Djuyamto (Ketua Majelis)
    Agam Syarif Baharuddin (Hakim Anggota)
    Ali Muhtarom (Hakim Ad Hoc)

    Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa dugaan suap ini bermula ketika Ariyanto menawarkan imbalan Rp 20 miliar kepada Panitera Muda Wahyu Gunawan untuk memengaruhi putusan majelis hakim agar membebaskan ketiga korporasi terdakwa dari jerat hukum.

    Wahyu Gunawan kemudian melaporkan tawaran ini kepada Muhammad Arif Nuryanta, yang kemudian justru menaikkan permintaan suap menjadi Rp 60 miliar.  

    Permintaan fantastis ini disetujui oleh pihak pengacara. 

    Dana suap dalam bentuk dolar Amerika Serikat kemudian berpindah tangan ke Wahyu Gunawan untuk diteruskan kepada Arif Nuryanta. 

    Atas jasanya, Wahyu Gunawan juga disebut menerima “fee” sebesar 50.000 dolar AS.

    Setelah menerima dana, Arif Nuryanta diduga menunjuk tiga hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, untuk mengadili kasus ini. 

    Ia juga disinyalir menyerahkan uang tunai sebesar Rp 4,5 miliar dalam bentuk dolar kepada Djuyamto dan Agam Syarif.

    Penyerahan uang yang diduga berkedok biaya membaca berkas ini disertai permintaan Arif agar perkara tersebut ditangani secara khusus. 

    Beberapa waktu kemudian, Arif kembali menyerahkan sekitar Rp18 miliar dalam bentuk dolar kepada Djuyamto, yang kemudian kembali membagikannya kepada kedua rekannya, dengan Agam menerima Rp 4,5 miliar dan Ali Muhtarom berkisar Rp 5 miliar.

    Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa seluruh anggota majelis hakim diduga kuat mengetahui tujuan pemberian uang tersebut, yaitu untuk memastikan putusan onslag bagi para terdakwa korporasi CPO. (Grace Sanny Vania)

     

  • Polisi Dinilai Berkacamata Sempit karena Tak Usut Dugaan Korupsi Pagar Laut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 April 2025

    Polisi Dinilai Berkacamata Sempit karena Tak Usut Dugaan Korupsi Pagar Laut Nasional 18 April 2025

    Polisi Dinilai Berkacamata Sempit karena Tak Usut Dugaan Korupsi Pagar Laut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Langkah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum)
    Bareskrim Polri
    yang tidak mengusut dugaan adanya
    korupsi
    dalam kasus pagar laut di Tangerang menuai kritik tajam.
    Aktivis antikorupsi sekaligus mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW)
    Agus Sunaryanto
    menjelaskan bahwa bentuk korupsi yang dibahas dalam konstruksi tindak pidana korupsi sangat luas.
    “Sayang sekali Bareskrim memahami korupsi dalam kacamata yang sempit sebatas kerugian negara, padahal pidana korupsi sangat luas, ada suap, gratifikasi, ada perbuatan curang, pemerasan, dan lain-lain,” ujar Agus kepada Kompas.com, Kamis (17/4/2025).
    Agus meyakini bahwa dalam kasus pagar laut ini telah terjadi peralihan hak milik tanah dari negara menjadi milik pribadi atau perusahaan.
    Peralihan barang milik negara ini pasti memiliki potensi suap atau gratifikasi kepada pejabat publik yang berwenang untuk mengubah akta kepemilikan.
    “Kalau kita lihat secara sederhana dari kasus pagar laut ini, ada peralihan milik negara menjadi hak milik pribadi atau perusahaan, itu kan pasti ada potensi suap atau gratifikasi dari pejabat publik yang berwenang mengubah akta kepemilikan,” jelas Agus.
    Ia pun menyarankan agar penyidik Bareskrim Polri dan tim dari Kejaksaan duduk bersama agar dapat menyamakan konstruksi atau pemahaman terhadap kasus yang tengah ditangani.
    Atau, berkas ini diserahkan kepada Kortas Tipikor untuk diusut lebih tuntas.
    “Lebih baik, biarkan tim Kortas Tipikor Polri saja yang fokus penyidikan kasus pagar laut ini. Biar satu frekuensi dengan
    Kejaksaan Agung
    ,” kata Agus.
    Agus meyakini bahwa pemalsuan surat di lahan pagar laut di Tangerang memiliki potensi menyebabkan kerugian keuangan negara.
    Hal ini dilihat dari harga tanah yang seharusnya dimiliki negara menjadi berpindah tangan ke pihak lain.
    “Ini kan rencananya setelah dipagari lautnya, dugaan saya, kemudian akan diuruk dengan tanah (reklamasi). Setelah direklamasi jadi daratan pasti nilai tanahnya akan sangat tinggi,” imbuh Agus.

    Harga tanah reklamasi ini menjadi potensi kerugian keuangan negara. Namun, penghitungan ini membutuhkan waktu karena standar harganya perlu ditentukan dahulu.
    “Luasan area laut yang dipagari ini yang harus dinilai sebagai kerugian negara. Cuma, mungkin butuh waktu karena bisa jadi BPN sedang mencari standar nilai jual luasan area per m²,” kata Agus.
    Berhubung perhitungan kerugian keuangan negara ini membutuhkan waktu, penyidik perlu mencari alternatif potensi korupsi lain selain unsur kerugian keuangan negara.
    Diberitakan, pengusutan kasus pagar laut di Tangerang, Banten, tak kunjung masuk ke meja hijau. Sebab, antara Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri masih berbeda pendapat dalam penanganan kasus ini, utamanya terkait dugaan korupsi.
    Kejagung
    menduga bahwa ada persoalan korupsi dalam penerbitan dokumen sertifikat lahan. Sementara itu, Bareskrim menilai bahwa persoalan yang terjadi hanya sebatas pada pemalsuan dokumen semata.
    Sejak awal pengusutan hingga kini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sudah dua kali melimpahkan berkas perkara ke Kejagung. Namun, keduanya dikembalikan oleh Kejagung.
    Sejak pengembalian pertama pada 25 Maret 2025, Kejagung telah memberikan instruksi kepada Bareskrim agar turut mengusut dugaan suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan korupsi dalam kasus ini.
    Jaksa menemukan adanya dugaan atau potensi terjadinya korupsi dalam pemalsuan surat tanah yang dilakukan Kepala Desa Kohod, Tangerang, Arsin bersama jajaran stafnya.
    Petunjuk dan catatan Jampidum soal pengusutan korupsi ini kembali dipertegas dalam pengembalian berkas kali kedua pada 16 April 2025.
    Akan tetapi, tim peneliti berkas menyampaikan bahwa Bareskrim Polri belum mengikuti petunjuk dari Kejaksaan Agung sehingga berkas harus dikembalikan lagi. “Jadi, berkas perkara yang kita terima, itu tidak ada perubahan dari berkas perkara yang awal. Tidak ada satu pun petunjuk yang dipenuhi,” ujar Ketua Tim Peneliti Berkas Jaksa P16 Jampidum, Sunarwan, saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komentar Yusril Soal 4 Hakim Jadi Tersangka Vonis Lepas Ekspor CPO
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 April 2025

    Komentar Yusril Soal 4 Hakim Jadi Tersangka Vonis Lepas Ekspor CPO Nasional 17 April 2025

    Komentar Yusril Soal 4 Hakim Jadi Tersangka Vonis Lepas Ekspor CPO
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    Yusril Ihza Mahendra
    buka suara soal empat hakim yang kini menjadi tersangka kasus suap untuk mengatur perkara kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
    Dia meminta hakim-hakim tersebut diproses hukum, sehingga dirinya menyerahkan seluruhnya kepada aparat yang berwenang.
    “Iya, kalau ditahan sih tetap saja diproses hukum, ya. Tergantung pada apakah ada bukti atau tidak,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
    Yusril juga mengatakan, sejauh ini
    proses hukum
    terhadap delapan hakim tersebut berjalan normal. “Jadi siapapun yang sebenarnya dilakukan penahanan oleh kejaksaan itu dilakukan dengan penyelidikan dan penyidikan, tapi dilihat perkembangannya apakah cukup bukti atau tidak,” beber Yusril.
    Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat hakim yang menjadi tersangka karena diduga terlibat suap untuk mengatur perkara kasus korupsi ekspor CPO yang merupakan bahan minyak goreng.
    Hakim yang menjadi tersangka pertama yang ditetapkan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, pada Sabtu (12/4) malam.
    Kemudian, keesokan harinya, Minggu (13/4), tiga hakim yang menyusul Ketua PN Jaksel adalah Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, keduanya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Djuyamto, seorang hakim dari PN Jaksel.
    Kejagung menduga ketiga tersangka menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebesar Rp 22,5 miliar agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hakim Djuyamto, Tersangka Suap Vonis Perkara CPO Punya 2 Rumah di Karanganyar, Dikenal Peduli Budaya – Halaman all

    Hakim Djuyamto, Tersangka Suap Vonis Perkara CPO Punya 2 Rumah di Karanganyar, Dikenal Peduli Budaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SOLO – Hakim Djuyamto, tersangka suap vonis lepas tiga korporasi dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) diketahui memiliki dua rumah di wilayah Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Djuyamto memiliki rumah di perumahan Taman Tiara Asri Paulan.

    Perumahan tersebut berada di batas dua kabupaten, yaitu antara Desa Paulan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar dan Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

    Diketahui, perumahan tersebut dijaga sekuriti secara ketat dan dipasang kamera CCTV di setiap sudut.

    Saat TribunSolo.com mencoba menelusuri lokasi, seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa Djuyamto memiliki dua rumah di sana.

    Ia menjelaskan, dua rumah itu jarang dihuni Djuyamto.

    “Dia punya dua rumah, tapi jarang ditempati,” katanya saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (16/4/2025).

    Kabar Djuyamto ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung pun sudah diketahui warga sekitar rumahnya.

    Namun, banyak warga yang enggan bicara soal kasus yang menjerat Djuyamto, termasuk memberi tahu rumah hakim yang bertugas di Jakarta tersebut.

    Djuyamto di lingkungan tempat tinggalnya dikenal sebagai sosok dermawan.

    Camat Kartasura, Ikhwan Sapto Darmono mengatakan masyarakat setempat, terutama para tokoh budaya dan agama, mengenal Djuyamto sebagai pribadi yang rendah hati dan aktif menjaga nilai-nilai kebudayaan lokal.

    “Beliau orang baik. Peduli dengan masyarakat, peduli dengan budaya, terutama budaya yang menyangkut situs-situs Keraton di Kartasura,” Ikhwan saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (16/4/2025).

    Menurut Ikhwan, Djuyamto kerap terlihat dalam berbagai kegiatan budaya, seperti Ambalwarsa Keraton Kartasura dan pagelaran wayang kulit. 

    Ia juga dikenal rajin memberikan dukungan terhadap kegiatan sosial di lingkungan masyarakat Kartasura.

    “Terakhir saya bertemu beliau sebelum Lebaran, di acara wayangan di Mangkunegaran Solo. Sangat aktif dan sangat peduli dengan budaya Kartasura,” ucapnya.

    Selain itu, ia mengatakan Djuyamto memiliki rumah di Kartasura. 

    Namun, ia mengaku kurang tahu terkait alamat Djuyamto di Kartasura tersebut. 

    “Rumahnya saya kurang tahu, karena kemarin waktu silaturahmi saat lebaran tidak jadi bertemu. Informasi dari kepala Desa Singopuran Kartasura, itu masuknya di Colomadu Karanganyar tetapi memang aktifnya di Kartasura,” terangnya.

    Keaktifan Djuyamto di Kartasura itu bukan tanpa alasan, karena Djuyamto lahir dan tumbuh di Kartasura.

    “Karena memang beliau lahir dan pendidikan SMP dan SMA di Kartasura teman dan sahabatnya banyak di Kartasura,” lanjutnya.

    Kini, dengan mencuatnya kasus dugaan suap ini, Warga Kartasura berharap proses hukum tetap berjalan dengan adil dan transparan.

    “Kami jujur saja merasa prihatin dan berdoa saja mudah-mudahan beliau orang baik dengan kebaikan beliau mampu memberikan kemudahan dan beliau diberikan kelancaran dalam ujian ini dan kami berharap beliau bebas sangkaan-sangkaan dan bertugas seperti biasanya,” ujarnya.

    Hakim Djuyamto Sempat Titip Tas ke Satpam

    Hakim Djuyamto sempat menitipkan tas kepada satpam Pengadilan Negeri jakarta Selatan sehari sebelum dirinya ditahan penyidik Jampidsus Kejagung.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan tas tersebut berisi uang dolar Singapura dan  dua handphone.

    Selain itu, kata Harli, di dalam tas tersebut juga ditemukan cincin yang mempunyai mata cincin berwarna hijau.

    “Ada uang dalam bentuk rupiah Rp 48 750 000 dan asing 39 000 SGD, cincin bermata hijau,” kata Harli kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

    Jika ditotal dan dihitung dalam kurs rupiah, uang tersebut berjumlah Rp 549.978.000.

    Belum diketahui alasan Djuyamto menitipkan tas tersebut kepada satpam.

    Peran Hakim Djuyamto

    Dalam vonis lepas atau ontslag perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Djuyamto berperan sebagai Ketua Majelis Hakim.

    Ia memutus perkara yang menjerat 3 korporasi sawit tersebut bersama Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin sebagai hakim anggota.

    Ketiga Majelis Hakim ini pun bersepakat untuk membuat perkara tersebut divonis onslag atau lepas setelah menerima uang sebesar Rp 22,5 miliar.

    Untuk informasi, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.

    Berikut daftar lengkap 8 tersangka:

    Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan
    Agam Syarif Baharuddin, Hakim PN Jakarta Pusat
    Ali Muhtarom, Hakim PN Jakarta Pusat
    Djuyamto, Hakim PN Jakarta Selatan
    Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara
    Marcella Santoso, Kuasa Hukum Korporasi CPO
    Ariyanto Bakri, Kuasa Hukum Korporasi CPO
    Muhammad Syafei, Head and Social Security Legal Wilmar Group

    (tribunnews.com/ tribunsolo.com/ anang aaruf bagus yuniar)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Cerita Camat Kartasura Sukoharjo Tentang Hakim Djuyamto yang Ditangkap Kejagung, Sosok Murah Hati

  • Kejagung Sebut Djuyamto Titipkan Rp704 Juta ke Satpam PN Jaksel

    Kejagung Sebut Djuyamto Titipkan Rp704 Juta ke Satpam PN Jaksel

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan uang titipan tersangka sekaligus Hakim Djuyamto ke satpam PN Jakarta Selatan mencapai Rp704 juta.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan uang tersebut dibagi menjadi pecahan rupiah sebesar Rp48,7 juta dan SGD 39.000 atau setara Rp656 juta (kurs Rp16.825). 

    “Ada uang dalam bentuk rupiah Rp. 48.750.000.- dan asing 39.000 SGD, cincin bermata hijau,” ujar Harli kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

    Adapun, kata Harli, tas itu dititipkan kepada satpam PN Jaksel sebelum Djuyamto ditahan atau ditetapkan menjadi tersangka.

    Sementara, petugas keamanan PN Jaksel itu menyerahkan titipan Djuyamto ke penyidik pada Rabu (17/4/2025).

    “Baru kemarin siang diserahkan oleh satpam yg ditutupi 2 hp dan uang dolar Singapura,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Djuyamto merupakan salah satu hakim yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng korporasi.

    Djuyamto dijadikan tersangka atas perannya yang diduga menerima uang suap bersama dua hakim lainnya sebesar Rp22,5 miliar. 

    Adapun, uang itu disediakan oleh Kepala Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, penyerahannya dilakukan melalui pengacara Ariyanto dan Panitera PN Jakut, Wahyu Gunawan. 

    Sejatinya, Syafei mulanya menyiapkan Rp20 miliar untuk meminta para “wakil tuhan” itu bisa memberikan vonis lepas terhadap tiga terdakwa group korporasi, mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas.

    Namun, Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta meminta uang itu digandakan menjadi Rp60 miliar. Singkatnya, permintaan itu disanggupi Syafei dan vonis lepas diketok oleh Djuyamto Cs.

  • Mahfud MD Sebut Penuntasan Kasus Pagar Laut Tidak Jelas, Sarankan Kejagung Ambil Alih  – Halaman all

    Mahfud MD Sebut Penuntasan Kasus Pagar Laut Tidak Jelas, Sarankan Kejagung Ambil Alih  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan penuntasan perkara kasus pagar laut di Tangerang, Banten tidak jelas. 

    Atas hal itu ia sarankan Kejaksaan Agung untuk ambil alih perkara tersebut. 

    Adapun hal itu disampaikan Mahfud MD saat berbicara pada diskusi publik bertajuk enam bulan pemerintahan Prabowo, The Extraordinary, The Good, The Bad, and The Ugly di Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025). 

    “Sekarang ini perkembangannya apa? Perkembangannya kasus pagar laut itu. Polisi menyatakan itu bukan korupsi. Hanya pemalsuan yang dilakukan oleh seorang lurah bernama Kohod,” kata Mahfud MD. 

    Kemudian dikatakan Mahfud MD, bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai sebaliknya. 

     “Sekarang kasus ini, kasus yang besar sekali, nggak jelas nasibnya,” imbuhnya. 

    Oleh sebab itu, lanjut Mahfud, karena pagar laut menjadi ujian bagi masa depan hukum.

    “Maka saya ingin mengatakan, ini supaya segera. Satu caranya Kejaksaan Agung itu bisa mengambil alih kasus ini secara sendiri, tanpa harus lewat polisi,” tandasnya. 

    Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyidik Bareskrim Polri sama sekali tidak mengikuti petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) terkait kasus pagar laut yang menjerat Kepala Desa Kohod Arsin.

    Koordinator Ketua Tim Peneliti Jaksa P16 Jampidum Sunarawan mengatakan, setelah pihaknya mempelajari berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan, diketahui bahwa penyidik Bareskrim sama sekali belum menjalankan petunjuk pihaknya.

    Seperti diketahui dalam hal ini, sebelumnya jaksa penuntut umum memberi petunjuk kepada penyidik agar kasus pagar laut itu diusut dengan Pasal tindak pidana korupsi.

    Alih-alih memperbaiki sesuai petunjuk Jaksa, penyidik malah tidak mengubah berkas perkara yang sebelumnya telah dikembalikan tersebut.

    “Jadi berkas perkara yang kita terima itu tidak ada perubahan dari berkas perkara yang awal. Tidak ada satupun petunjuk yang dipenuhi,” kata Sunarwan kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

    Seperti diketahui dalam hal ini, sebelumnya jaksa penuntut umum memberi petunjuk kepada penyidik agar kasus pagar laut itu diusut dengan Pasal tindak pidana korupsi.

    Dalam berkas perkara penyidik, tim peneliti kata Sunarwan juga tidak menemukan adanya keterangan saksi dari Badan Penghitung Keuangan (BPK) sebagaimana petunjuk pihaknya.

    Pada berkas itu kata dia hanya terdapat keterangan ahli namun bukan ahli di bidang tindak pidana korupsi.

    “Jadi petunjuk kita belum ada yang dipenuhi satu pun,” katanya.