Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Uang Pensiunan Rp 109 Triliun Dirampok, Pelakunya Kabur ke Luar Negeri

    Uang Pensiunan Rp 109 Triliun Dirampok, Pelakunya Kabur ke Luar Negeri

    Jakarta, CNBC Indonesia – Seorang perempuan asal China dijatuhi hukuman 11 tahun 8 bulan penjara di Inggris setelah terbukti mencuci uang hasil penipuan berskema kripto yang menelan dana para pensiunan hingga Rp 109 triliun.

    Pelaku bernama Qian Zhimin disebut sebagai otak di balik skema investasi palsu yang menjerat lebih dari 100.000 warga China, sebagian besar berusia lanjut. Ia menggunakan uang curian itu untuk membeli aset kripto yang kini nilainya melonjak hingga miliaran poundsterling.

    Hakim Sally-Ann Hales dari Pengadilan Southwark Crown, London, menyebut Qian sebagai orang yang merancang kejahatan dari awal hingga akhir dengan motif murni karena keserakahan.

    Polisi Inggris mengungkap Qian mendirikan perusahaan bernama Lantian Gerui atau Bluesky Greet, yang mengklaim menambang Bitcoin dan mengembangkan produk kesehatan berteknologi tinggi. Namun, kenyataannya, perusahaan itu hanya kedok untuk menggelapkan dana investasi, demikian dikutip dari laporan BBC, Rabu (12/11/2025).

    Menurut Crown Prosecution Service (CPS) Inggris, total dana yang berhasil dicuri mencapai lebih dari 40 miliar yuan atau setara Rp 109 triliun dengan jumlah korban mencapai 120.000 orang di seluruh provinsi China.

    Para korban dijanjikan keuntungan hingga 200% dalam dua setengah tahun, dan sebagian menerima pembayaran kecil harian untuk menumbuhkan kepercayaan. Skema ini ternyata dijalankan dengan memutar uang dari investor baru untuk membayar yang lama, sama dengan pola ponzi.

    Setelah skandalnya terbongkar di China pada 2017, Qian melarikan diri ke Inggris dengan paspor palsu. Ia kemudian menyewa rumah mewah di kawasan elit Hampstead, London Utara, dengan biaya mencapai 17.000 euro per bulan.

    Untuk mendanai gaya hidupnya, Qian berpura-pura sebagai pewaris berlian dan barang antik, serta memerintahkan asistennya untuk menukar Bitcoin ke uang tunai dan properti.

    Ketika harga Bitcoin melonjak, aset yang ia simpan pun ikut berlipat ganda. Namun, penyelidikan polisi dimulai ketika Qian mencoba membeli properti besar di kawasan Totteridge Common dan asistennya gagal menjelaskan asal usul kekayaannya.

    Polisi akhirnya menggerebek rumah sewanya di Hampstead dan menemukan puluhan ribu Bitcoin di hard drive dan laptop, disebut sebagai penyitaan kripto terbesar dalam sejarah Inggris.

    Qian, yang dikenal dengan nama samaran “Huahua” atau “Little Flower”, dikenal pandai melakukan pencitraan. Ia menulis puisi bertema sosial untuk menarik simpati investor lansia, menggelar acara wisata massal, bahkan mengundang tokoh publik untuk mendukung perusahaannya.

    Dalam catatan pribadinya, Qian sempat menulis ambisi untuk menjadi “Ratu Liberland”, negara mikro tak diakui di perbatasan Kroasia dan Serbia, sekaligus mendirikan bank internasional dan membeli kastel di Swedia.

    Namun, semua mimpi itu kandas. Pada April 2024, polisi Inggris menangkap Qian di kota York. Ia kedapatan tinggal bersama empat orang pekerja ilegal yang dipekerjakannya untuk membersihkan rumah dan berbelanja.

    Awalnya Qian membantah semua tuduhan dan mengaku hanya korban penindasan pemerintah China terhadap pelaku industri kripto. Namun pada September lalu, ia akhirnya mengaku bersalah atas tuduhan pencucian uang dan kepemilikan aset ilegal.

    Menariknya, nilai aset kripto yang disita dari Qian kini telah melonjak lebih dari 20 kali lipat sejak 2017.

    Kasus ini kini berlanjut ke sidang perdata “proceeds of crime” untuk menentukan apakah aset tersebut akan dikembalikan kepada korban atau menjadi milik pemerintah Inggris.

    Ribuan investor China tengah bersiap mengajukan klaim, meski prosesnya diperkirakan rumit karena sebagian besar dana ditransfer melalui perantara lokal. Jika tidak ada klaim yang sah, aset itu secara hukum akan menjadi milik pemerintah Inggris.

    “Jika semua bukti bisa dikumpulkan, kami berharap pemerintah Inggris, Kejaksaan Agung, dan Pengadilan Tinggi bisa menunjukkan belas kasihan. Karena kini, hanya Bitcoin hasil sitaan itu yang bisa mengembalikan sebagian kecil dari apa yang kami kehilangan,” ujar salah satu korban yang disebut sebagai Tuan Yu.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kejagung Periksa 20 Saksi di Kasus Dugaan Korupsi Petral 2008-2015

    Kejagung Periksa 20 Saksi di Kasus Dugaan Korupsi Petral 2008-2015

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan telah memeriksa 20 saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025.

    “Untuk saksi, sudah lebih dari 20 orang,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).

    Meski demikian, Anang belum menjelaskan sosok puluhan saksi yang diperiksa itu. Dia hanya menyatakan bahwa penyidik pada Jampidsus Kejagung RI masih melakukan pendalaman terkait dengan perkara ini.

    Di samping itu, Anang menegaskan bahwa periodesasi pengusutan korps Adhyaksa dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini berbeda.

    Pasalnya, periode KPK mengusut perkara Petral ini 2019-2025. Sementara, penyidik Kejagung melakukan pengusutan pada periode 2008-2015.

    “Ini kan kalau gedung bundar menangani periode 2008-2015, bukan 2017. Dan ini pengembangan dari perkara yg sudah berjalan di persidangan,” imbuhnya.

    Di samping itu, kata Anang, penyidik Kejagung juga telah melakukan koordinasi KPK terkait pengusutan ini.

    “[Kasus Petral] Baru. Tim kita sudah melakukan koordinasi dengan Tim KPK,” pungkasnya.

  • 10
                    
                        Ribka Tjiptaning Dilaporkan akibat Pernyataan soal Soeharto, Politikus PDI-P Membela
                        Nasional

    10 Ribka Tjiptaning Dilaporkan akibat Pernyataan soal Soeharto, Politikus PDI-P Membela Nasional

    Ribka Tjiptaning Dilaporkan akibat Pernyataan soal Soeharto, Politikus PDI-P Membela
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Politikus PDI Perjuangan Guntur Romli mengaku heran dengan pelaporan terhadap rekan separtainya, Ribka Tjiptaning, ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH).
    Guntur menyebutkan, pernyataan Ribka soal korban pembantaian 1965-1966 merupakan fakta sejarah yang telah tercatat dalam berbagai laporan resmi sehingga tak semestinya dilaporkan ke polisi.
    “Itu fakta sejarah dan hasil Tim Pencari Fakta Komnas HAM kok malah dilaporkan ke polisi,” kata Guntur kepada
    Kompas.com
    , Rabu (12/11/2025).
    Menurut Guntur, data tentang jumlah korban tragedi 1965-1966 juga pernah diungkapkan oleh Sarwo Edhi Wibowo, Komandan Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD) pada masa itu, yang baru saja dianugerahi gelar pahlawan nasional.
    “Korban pembantaian tahun ’65-’66 ada 3 juta versi Sarwo Edhi Wibowo yang waktu itu menjadi Komandan Pasukan RPKAD. Itu ada di buku G30S: Fakta atau Rekayasa yang ditulis Julius Pour,” ujar dia.
    Guntur bilang, laporan Tim Pencari Fakta Komnas HAM tahun 2012 juga memperkirakan jumlah korban pembantaian 1965-1966 berkisar antara 500 ribu hingga 3 juta orang.
    Berdasarkan laporan tersebut, pihak yang disebut paling bertanggung jawab adalah Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), lembaga yang berada langsung di bawah komando Presiden Soeharto saat itu.
    “Kopkamtib dibentuk pada 10 Oktober 1965 untuk melakukan pembasmian terhadap unsur yang dicap PKI atau komunis di masyarakat,” kata Guntur.
    Ia menegaskan, penyelidikan Komnas HAM tersebut merupakan penyelidikan pro justicia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang kemudian direkomendasikan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
    Oleh karena itu, lanjut Guntur, PDI-P memandang pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto sebagai bentuk pemutihan terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu.
    Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut telah diakui sebagai pelanggaran HAM berat oleh pemerintah pada era Presiden Joko Widodo tahun 2023.
    “Gelar pahlawan pada Soeharto kami anggap sebagai pemutihan terhadap pembantaian rakyat Indonesia tahun ’65-’66 yang jumlahnya diperkirakan 500 ribu sampai 3 juta orang versi Komnas HAM,” kata Guntur.
    “Belum lagi pelanggaran HAM berat lainnya seperti Tragedi Tanjung Priok, Talangsari, Petrus, DOM di Aceh, penculikan aktivis, dan Kerusuhan Mei 1998,” imbuh dia.
    Diberitakan sebelumnya, politikus PDI-P
    Ribka Tjiptaning
    dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH).
    Laporan itu terkait pernyataan Ribka yang menyebut Presiden ke-2 RI, Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat” dalam polemik pengusulan Soeharto menjadi pahlawan nasional.
    “Kami datang ke sini untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDI-P, yaitu Ribka Tjiptaning, yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh terkait polemik pengangkatan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional,” kata Koordinator ARAH, Iqbal, saat ditemui di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
    “Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat,” kata Iqbal.
    Iqbal mengatakan, laporan tersebut dibuat karena pihaknya menilai pernyataan Ribka bersifat menyesatkan dan mengandung unsur ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong.
    Menurut Iqbal, pernyataan itu tidak berdasar karena tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto terbukti melakukan pembunuhan terhadap jutaan rakyat.
    “Tentu ini juga pernyataan seperti ini, kalau dibiarkan tentu akan menyesatkan informasi publik,” kata dia.
    Iqbal menyebut video pernyataan Ribka yang beredar di media sosial menjadi barang bukti utama dalam laporannya.
    Kata dia, pernyataan itu disampaikan Ribka pada 28 Oktober 2025 , tetapi dia tak menjabarkan detail di mana lokasi Ribka mengatakan hal itu.
    ARAH melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    Iqbal menegaskan laporan ini bukan atas nama keluarga Cendana, melainkan murni inisiatif ARAH untuk menjaga ruang publik dari penyebaran informasi yang dianggap menyesatkan. “Bukan, kami dari Aliansi Rakyat Anti Hoax (ARAH),” ucapnya.
    Diberitakan sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Ribka Tjiptaning menolak keras pengusulan nama Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai pahlawan nasional. Ribka mempertanyakan apa kehebatan Soeharto sehingga bisa diusulkan sebagai salah satu pahlawan nasional.
    “(Gelar pahlawan Soeharto) Kalau pribadi, oh saya menolak keras. Iya kan? Apa sih hebatnya si Soeharto itu sebagai pahlawan,” ujar dia saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
    “Hanya bisa membunuh jutaan rakyat Indonesia,” kata Ribka.
    Ribka lalu menyinggung soal dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Soeharto. Ia menilai, kasus dugaan pelanggaran HAM harus diluruskan lebih dulu sampai semuanya jelas.
    “Udah lah pelanggar HAM. Belum ada pelurusan sejarah, udah lah enggak ada pantasnya dijadikan pahlawan nasional,” ucap Ribka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Sudah Periksa 20 Lebih Saksi

    Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Sudah Periksa 20 Lebih Saksi

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa perkara tersebut memang telah naik penyidikan sejak Oktober 2025.

    “Sudah naik penyidikan per Oktober ini,” tutur Anang saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).

    Anang belum mengulas detail penyidikan dugaan korupsi minyak mentah yang terjadi di masa Petral tersebut. Dia masih enggan membuka rincian penggeledahan hingga duduk perkara kasus.

    “Belum terinfo dari penyidik,” jelas dia.

    Saat ini, Kejagung telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi minyak mentah Petral. Sebab, KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru dalam perkara tersebut.

    “Sedang dikoordinasikan dengan KPK,” Anang menandaskan.

     

     

  • Letjen TNI Muhammad Zamroni diangkat jadi Ketua Dewas Yayasan UTA 45 

    Letjen TNI Muhammad Zamroni diangkat jadi Ketua Dewas Yayasan UTA 45 

    “Beliau (Zamroni) menggantikan Bapak Kamal Sofyan Nasution yang telah mendahului kita beberapa waktu yang lalu,”

    Jakarta (ANTARA) – Letnan Jenderal (Letjen) TNI Muhammad Zamroni terpilih menjadi Ketua Dewan Pengawas Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta atau yayasan yang menaungi Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta.

    Koordinator Staf Ahli Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Koorsahli KSAD) itu menggantikan mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung (Kejagung) Kamal Sofyan Nasution.

    “Beliau (Zamroni) menggantikan Bapak Kamal Sofyan Nasution yang telah mendahului kita beberapa waktu yang lalu,” ujar Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta Rudyono Darsono dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

    Menurut Rudy, sapaannya, Zamroni dipilih guna menerapkan disiplin positif ala militer di yayasan maupun perguruan tinggi.

    “Dalam rangka memperkuat disiplin organisasi, yang selama ini kita yakini bahwa disiplin TNI adalah impian banyak pimpinan organisasi dan dunia usaha. Harapan saya, beliau dapat lebih mendisiplinkan internal organisasi yayasan, akademisi, dan pastinya para mahasiswa maupun mahasiswi dalam upaya menggapai tujuannya,” ucap Rudy.

    Selain itu, tugas terpenting dari Zamroni adalah menjaga agar UTA ’45 Jakarta dapat terus berkembang serta bermanfaat lebih luas lagi.

    “Terutama dalam peran serta mencerdaskan anak bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” tuturnya.

    Rudy sendiri mengaku sudah tak asing dengan sosok Zamroni. Ia mengenal Zamroni saat masih berpangkat kolonel.

    Dihimpun dari berbagai sumber, Zamroni yang lahir di Jambi, 15 Juli 1968 itu merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) 1990 dari kecabangan Kavaleri.

    Sebelum menjabat Koorsahli KSAD, Zamroni menjabat sebagai Panglima Komando Daerah Militer IX/Udayana.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Terungkap! Ini Motif dan Inspirasi Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta

    Terungkap! Ini Motif dan Inspirasi Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap motif pelaku kasus ledakan SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (11/11/2025).

    Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan dorongan pelaku melancarkan aksinya karena merasa sendirian dan tidak memiliki tempat untuk berkeluh kesah.

    “Yang bersangkutan merasa sendiri, kemudian merasa tidak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesah. Baik itu di lingkungan keluarga, kemudian di lingkungannya sendiri, kemudian lingkungan sekolah,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (11/11/2025).

    Kemudian, berdasarkan pemeriksaan yang ada terhadap saksi, pelaku juga dikenal merupakan sosok yang dikenal menyendiri. Selanjutnya berdasarkan analisis ponselnya, pelaku juga tertarik dengan konten kekerasan dan hal yang ekstrem.

    Di samping itu, Juru Bicara Densus 88 Anti-teror Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana mengatakan pelaku juga terinspirasi dari tindakan kekerasan dan terorisme.

    Hal tersebut nampak dari tulisan tokoh-tokoh pelaku pembunuhan seperti Luca Triani, Brenton Tarrant hingga Alexandre Bissonnette yang disematkan pada senjata mainan yang dibawa oleh pelaku.

    “Akan tetapi sekali lagi yang bersangkutan hanya melakukan copy cat atau peniruan saja, karena itu sebagai inspirasi yang bersangkutan melakukan tindakan,” kata Mayndra.

    Dia juga menegaskan bahwa berdasarkan gelar perkara kepolisian, BNPT hingga Kejaksaan Agung telah menyimpulkan bahwa perbuatan pelaku bukan tindak terorisme dan tidak terkait jaringan teoris manapun.

    “Tidak ditemukan adanya aktivitas terorisme yang dilakukan ABH. Jadi murni tindakan yang dilakukan adalah tindakan kriminal umum,” pungkas Mayndra.

  • Kejagung Selidiki Kasus Investasi Telkom dan Goto

    Kejagung Selidiki Kasus Investasi Telkom dan Goto

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah melakukan penyelidikan terkait investasi PT Telkom Indonesia (TLKM) di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna membenarkan kabar penyelidikan ini. “Iya [terkait investasi Telkom ke GOTO] masih tahap penyelidikan,” ujar Anang saat dihubungi, Selasa (11/11/2025).

    Namun, Anang belum menjelaskan secara detail terkait dengan perkara ini, termasuk soal duduk perkara maupun pihak-pihak yang sudah diambil keterangannya.

    Dia hanya mengatakan bahwa jaksa masih mengumpulkan keterangan untuk mencari adanya peristiwa pidana dalam investasi Telkom ke Goto. Terlebih, kata Anang, penyelidikan ini bersifat tertutup.

    “Jadi sifatnya masih tertutup,” pungkasnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, TLKM mulai melakukan investasi pada GOTO pada, tepatnya pada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek pada 2020.

    Investasi pada 16 November 2020 tersebut adalah investasi dalam bentuk obligasi konversi tanpa bunga sebesar US$150 juta atau setara dengan Rp2,1 triliun per 31 Desember 2020. 

    Lalu pada 17 Mei 2021, Gojek dan PT Tokopedia merger menjadi GOTO. Merger ini membuat Telkomsel mengeksekusi obligasi konversi atau convertible bond (CB) sesuai dengan perjanjian CB, di mana CB akan dikonversi menjadi saham.

    Pada 18 Mei 2021, Telkomsel menandatangani perjanjian pembelian saham untuk memesan 29.708 saham konversi atau sebesar Rp2,11 triliun dan 59.417 saham tambahan dari opsi pembelian saham atau senilai US$300 juta yang setara dengan Rp4,29 triliun.

    GOTO melakukan stock split pada 19 Oktober 2021 dan mengubah kepemilikan Telkomsel dari 89.125 saham, menjadi 23,72 miliar saham. Per 31 Desember 2021, Telkomsel menilai wajar investasi di GOTO setelah stock split adalah Rp375 per saham. 

    Per akhir 2021, TLKM mencatat keuntungan yang belum direalisasi atas nilai wajar penyertaan Telkomsel pada GOTO sebesar Rp2,49 triliun. 

    Akan tetapi, setelah GOTO menjadi perusahaan publik pada 11 April 2022, Telkomsel menilai nilai wajar investasi di GOTO dengan menggunakan nilai pasar sebesar Rp91 per saham. 

    Dengan penurunan nilai saham ini, alhasil Telkomsel mencatatkan kerugian yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar investasi Telkomsel pada GOTO sebesar Rp6 triliun pada 2022.

    Goto Buka Suara

    Kabar merger antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) dan Grab diisukan menjadi salah satu jalan keluar atau exit strategy bagi PT TelkomIndonesia (Persero) Tbk. (TLKM) untuk melepaskan investasinya di GOTO. Manajemen GOTO membuka suara mengenai kabar ini.

    Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan GOTO RA Koesoemohadiani menjelaskan GOTO tidak dalam keadaan untuk menanggapi informasi atau pemberitaan yang bersifat spekulatif. 

    “Perseroan akan menyampaikan inforasi material yang sesuai dengan kebenarannya, tepat waktu, dan sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” ujar Koesoemohadiani, Selasa (11/11/2025). 

    GOTO juga menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan maupun kesepakatan yang dibuat terkait dengan kabar merger dengan Grab. GOTO pun menuturkan belum ada keputusan maupun kesepakatan yang dibuat mengenai skema dan timeline merger.

    Lebih lanjut, GOTO juga menjelaskan belum ada kesepakatan apapun baik dengan Danantara dan Grab.

  • Beda Periode dengan KPK, Kejagung Usut Kasus Minyak Mentah Petral dari 2008-2017

    Beda Periode dengan KPK, Kejagung Usut Kasus Minyak Mentah Petral dari 2008-2017

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan korupsi terkait Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

    Pengusutan itu berkaitan dengan pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang oleh Petral atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan kasus itu diusut dengan periodesasi 2008-2017.

    Anang menambahkan bahwa saat ini pengusutan itu sudah berstatus naik sidik usai surat perintah penyidikan (Sprindik) diterbitkan sejak Oktober 2025.

    “Baik terkait penyidikan dalam TPK petral, memang Kejaksaan Agung sudah menerbitkan sprindik terhadap dalam perkara tersebut, periodesasinya dari 2008 sampai 2017,” ujar Anang di Jakarta, dikutip Selasa (11/11/2025).

    Hanya saja, Anang belum mengungkap secara detail terkait perkara ini, termasuk duduk perkara maupun potensi kerugian negara.

    Dia hanya menyatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, yakni KPK terkait pengusutan ini.

    “[Kasus Petral] Baru. Tim kita sudah melakukan koordinasi dengan Tim KPK,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, KPK juga ikut mengusut perkara Petral ini. Berbeda dengan Kejagung, periode tindak pidana korupsi yang diusut oleh lembaga antirasuah ini dilakukan pada 2019-2025.

    Juru Bicara KPK, Budi menjelaskan perkara terkait Petral ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (persero) tahun 2012-2014.

    “Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015,” ujar Budi di Jakarta pada Senin (3/11/2025).

  • Menanti ‘Nyanyian’ Nadiem Makarim soal Korupsi Chromebook di Ruang Sidang

    Menanti ‘Nyanyian’ Nadiem Makarim soal Korupsi Chromebook di Ruang Sidang

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemeriksaan kasus korupsi chromebook yang diduga melibatkan Nadiem Makarim terus berlanjut di Kejaksaan Agung (Kejagung). Baru-baru ini, Kejagung melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejari Jakarta Pusat.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan satu dari empat tersangka yang dilimpahkan itu adalah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dia mengatakan bahwa pada hari Senin, Nadiem Makarim dilimpahkan tahap 2 ke Kejari Jakpus.

    “Hari ini [Nadiem dkk] ini dilimpah tahap 2 ke Kejari Jakarta Pusat,” ujar Anang saat dihubungi, Senin (10/11/2025).

    Selain Nadiem, Anang pihaknya melimpahkan juga Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021 dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah (MUL).

    Selanjutnya, Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM) turut dilimpahkan ke Kejari Jakpus.

    Adapun, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan empat tersangka itu untuk nantinya dibacakan di PN Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk Chromebook untuk menunjang program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

    Dari proyek tersebut, Nadiem Makarim Cs diduga telah memuluskan pengadaan Chromebook yang dinilai tidak efektif jika digunakan di daerah 3 T (terluar, tertinggal dan terdepan).

    Sementara itu, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. Kerugian negara itu timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain. Perinciannya, item software Rp480 miliar, dan mark up dari selisih harga kontrak di luar CDM senilai Rp1,5 triliun.

    Pada pertengahan Oktober silam, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kapasitasnya sebagai tersangka selama kurang lebih 10 jam. Usai diperiksa KPK, Nadiem tampak lesu setelah diperiksa di markas Jampidsus Kejagung RI itu.

    Sekadar informasi, Nadiem merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan alias pengadaan laptop Chromebook periode 2018-2022.

    Nadiem diduga memiliki peran penting dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, pendiri Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Adapun, Nadiem juga telah melakukan upaya hukum untuk melepaskan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/9/2025). Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    4 Tersangka Lain Kasus Chromebook

    Pada Juli 2025, Penyidik Kejaksaan Agung membeberkan peran 4 tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Direktur Penyidikan JAMpidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar membeberkan untuk tersangka eks staf khusus Nadiem Makarim atas nama Jurist Tan, pada Agustus 2019 lalu bersama Fiona Handayani membuat grup Whatsapp bernama Mas Menteri Core Team.

    Qohar menjelaskan bahwa grup tersebut membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem terpilih sebagai menteri.

    Selanjutnya, ketika Nadiem resmi ditunjuk menjadi menteri era Presiden Jokowi, Qohar menjelaskan grup tersebut mulai membahas pengadaan TIK menggunakan Chrome OS antara Jurist Tan dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan. 

    “Kemudian, dilakukan penunjukan jabatan konsultan untuk Ibrahim Arief agar membantu pengadaan TIK ini,” tuturnya di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

    Qohar menjelaskan bahwa Jurist Tan juga menindaklanjuti pengadaan TIK tersebut dengan cara mempimpin sejumlah rapat melalui zoom meeting dan meminta agar rencananya itu diberi dukungan.

    “JS selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada SW selaku Direktur SD, kemudian MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir pada saat rapat meeting agar mengadakan TIK di Kementerian Kemendikbud Ristek dengan menggunakan Chrome OS,” katanya.

    Setelah mendapatkan dukungan, kemudian Jurist Tan menindaklanjutinya dengan cara menemui Google, di mana sebelumnya Google juga telah bertemu Nadiem Makarim untuk membahas pengadaan TIK tersebut.

    Hasil pertemuan dengan Google itu lalu disampaikan Jurist Tan kepada Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, dan Nadiem Makarim dalam sebuah zoom meeting.

    Sedangkan tersangka Ibrahim Arief, kata Qohar berperan membuat rencana untuk penggunaan Chromebook bersama Nadiem Makarim dalam proyek pengadaan TIK. Dia mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa Chrome OS dengan cara mendemonstrasikan melalui zoom meeting.

    “Tersangka IBAM juga hadir bersama dengan tersangka JT, SW, dan MUL dalam rapat zoom meeting yang dipimpin oleh NAM yang memerintahkan menggunakan ChromeOs dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” ujarnya.

    Untuk hasil kajian pertama sendiri, menurut Qohar, tidak ditandatangani Ibrahim Arief karena tidak menyebutkan rekomendasi penggunaan chromebook. Sedangkan pada kajian kedua baru dijadikan acuan karena menyebutkan rekomendasi atas kajian chromebook.

    Sementara itu, untuk peran tersangka Sri Wahyuningsih yaitu selaku Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar. 

    Menurutnya, Sri Wahyuningsih berperan turut serta bersama Mulatsyah, Jurist Tan, Ibrahim Arief, dan Nadiem membahas pengadaan ChromeOs dari Google yang saat itu pengadaan belum dilaksanakan.

    “Tersangka SW melalui temannya berinisial IT (swasta) menyuruh saudara BH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat SD tahun 2020) agar menindaklanjuti perintah Mendikbudristek NAM untuk memilih pengadaan TIK dengan operating system ChromeOS dengan metode e-catalog,” tuturnya.

    Sri Wahyuningsih, kata dia, juga mengganti PPK karena tidak mampu melaksanakan perintah Nadiem untuk pengadaan TIK menggunakan Chrome OS. Kemudian, Sri Wahyuningsih menyuruh PPK yang baru memesan chromebook setelah bertemu dengan perwakilan dari PT Bhinneka Mentaridimensi selaku penyedia.

    “Bahwa tersangka SW memerintahkan WH selaku PPK untuk mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (system Informasi Pengadaan Sekolah) dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek,” kata Qohar.

  • Babak Baru Nadiem Makarim Segera Diadili

    Babak Baru Nadiem Makarim Segera Diadili

    Jakarta

    Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memasuki babak baru. Nadiem segera diadili.

    Dirangkum detikcom, Selasa (11/11/2025) Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus tersebut. Ada empat berkas yang dilimpahkan termasuk Nadiem Anwar Makarim.

    Berikut ini daftar empat tersangka yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU):

    1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
    2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)
    3. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim
    4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM)

    Nadiem Ungkit Momen Hari Pahlawan

    Nadiem mengatakan ini merupakan masa yang sulit baginya karena harus terpisah dengan empat anaknya yang masih kecil. Dia menyebut anak-anaknya itu masih membutuhkan dirinya.

    “Saya alhamdulillah sehat, walaupun ini masa yang sulit buat saya karena terpisah dengan keluarga dan empat anak saya masih sangat kecil, jadi masih sangat membutuhkan ayahnya,” kata Nadiem.

    Nadiem bersyukur masih diberi kekuatan dan kesehatan. Dia berharap akan mendapat keadilan dalam kasus ini.

    “Tapi alhamdulillah saya diberikan kekuatan dan saya diberikan kesehatan karena Allah ada senantiasa, selalu ada di sisi saya karena Allah selalu ada di sisi kebenaran. Mohon doanya dari semua masyarakat di Indonesia, semoga Allah memberikan saya keadilan,” ujarnya.

    Dalam kesempatan ini, Nadiem mengaku teringat momen upacara di Kemendikbud saat Hari Pahlawan. Dia mengenang jasa para guru.

    “Saya juga ingin bilang karena ini Hari Pahlawan ya, saya jadi keingat waktu upacara di Kemendikbud, mengenang para pahlawan tanpa tanda jasa yaitu guru-guru. Jadi saya ingin sampaikan salam hormat kepada guru se-Indonesia,” ujarnya.

    Dengan pelimpahan itu, kasus Nadiem kini memasuki babak baru. Nadiem akan segera disidangkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

    Praperadilan Nadiem Ditolak

    Nadiem sebelumnya telah mengajukan praperadilan melawan penetapan status tersangka terhadapnya. Akan tetapi, gugatan Nadiem itu kandas.

    Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan Nadiem. Artinya, status tersangka Nadiem tetap sah.

    “Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” kata hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10).

    Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim pun tetap dilanjutkan. Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur.

    Halaman 2 dari 3

    (whn/ygs)