Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Dewan Pers Bakal Periksa Direktur Jak TV Soal Kasus Perintangan Kejagung

    Dewan Pers Bakal Periksa Direktur Jak TV Soal Kasus Perintangan Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Pers bakal memeriksa Direktur Pemberitaan Jak TV nonaktif, Tian Bahtiar terkait kasus dugaan perintangan sejumlah kasus di Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk mengklarifikasi Tian terkait dugaan pelanggaran kode etik.

    “Pasti [Tian Bahtiar diperiksa], prosesnya akan menghadirkan para pihak ya,” ujarnya di Dewan Pers, Kamis (24/4/2025).

    Dia menambahkan, rencana pemeriksaan itu telah disampaikan ke Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar agar bisa diteruskan ke Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin.

    “Jadi mohon juga dipertimbangkan pengalihan penahanan untuk mempermudah bagi kami melakukan pemeriksaan, karena kami juga akan menghadirkan pihak untuk kita dalami,” tutur Ninik.

    Adapun, untuk saat ini Dewan Pers telah menerima 10 bundel dokumen terkait dengan kasus perintangan tersebut dari penyidik Jampidsus Kejagung.

    Nantinya, dokumen itu akan dianalisis serta diklarifikasi dengan pihak terkait untuk menentukan apakah perilaku Tian telah melanggar kode etik jurnalistik atau tidak.

    “Nah, kewenangan etik itu terkait dengan konten berita maupun terkait dengan perilaku wartawan. Apakah bisa dipidana atau tidak dipidana dari perilaku itu? Kalau ada yang sifatnya tindak pidana tidak menutup kemungkinan, bisa,” pungkasnya.

  • Kejagung Temukan Uang di Kolong Tempat Tidur Ali Muhtarom, Anggota DPR Minta Penempatan Hakim Dievaluasi

    Kejagung Temukan Uang di Kolong Tempat Tidur Ali Muhtarom, Anggota DPR Minta Penempatan Hakim Dievaluasi

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menanggapi penemuan uang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebesar Rp 5,5 miliar di kolong tempat tidur milik tersangka kasus suap vonis lepas perkara korupsi CPO, Hakim Ali Muhtarom. Dia menilai tindakkan itu memalukan.

    “Sudah berkali-kali. Dan ini di era Pak Sunarto jadi Ketua MA (Mahkamah Agung), aku malah sering kali terjadi. Tentu kita prihatin untuk itu,” katanya di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 24 April 2025.

     

    Untuk itu dia mendesak pimpinan MA untuk betul-betul mengevaluasi penempatan hakim-hakim yang bertugas di pengadilan tipikor atau pengadilan keras satu khusus.

    Sebab menurutnya, pengadilan adalah tempat mencari keadilan, menemukan kebenaran, menemukan keadilan. Bukan tempat menghukum orang.

     

    “Ada uang-uang besar dan ini menjadi presiden buruk. Kenapa presiden buruk? Besok-besok ada putusan bebas Di otak masyarakat pasti nih ada bayar-bayar nih, kenapa dia bebas,” ujarnya.

     

    Ali Muhtarom adalah satu dari 4 hakim yang menjadi tersangka dalam kasus suap vonis lepas (ontslag) korupsi minyak goreng.

     

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, penyidik menemukan uang tersebut saat menggeledah kediaman Ali di Jepara.

     

    “Itu (Penggeledahan) tanggal 13 April 2025. Dalam bentuk mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok. Dengan mata uang asing dolar Amerika dengan pecahan 100 dolar. Setara Rp 5 miliar,” ujar Harli.

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kejagung Serahkan 10 Bundel Dokumen yang Jerat Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar ke Dewan Pers – Halaman all

    Kejagung Serahkan 10 Bundel Dokumen yang Jerat Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar ke Dewan Pers – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan dokumen terkait kasus perintangan penyidikan sejumlah perkara korupsi yang menjerat Direktur Pemberitaan JakTV non-aktif, Tian Bahtiar (TB) ke Dewan Pers.

    Penyerahan dokumen ini bentuk tindak lanjut dari koordinasi antara kedua lembaga setelah penetapan tersangka Tian Bahtiar.

    “Hari ini tentu Puspenkum meneruskan berbagai dokumen yang diminta oleh Dewan Pers dan pada hari ini Puspenkum setelah menerima dari penyidik, kami teruskan ke Dewan Pers,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Meski begitu, Harli enggan menyampaikan isi dokumen yang diserahkan kepada pihak Dewan Pers.

    Dia hanya menyebut dokumen itu berjumlah 10 bundel.

    Dalam hal ini, Harli menegaskan jika permasalahan yang menyeret Tian bukan atas nama media, melainkan perbuatan pemufakatan jahat personal dengan tersangka lainnya.

    “Saya mau sampaikan begini supaya ada penegasan. Berkali-kali saya sampaikan bahwa terkait dengan apa yang sedang dikerjakan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan itu lebih kepada perbuatan personal. Itu, perbuatan personal. Bahwa media itu hanya sebagai alat karena dia ketepatan berprofesi di media,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan saat ini pihaknya akan melakukan pendalaman terlebih dahulu terkait dokumen yang diserahkan.

    Nantinya, tindak lanjutnya akan diputuskan apakah dalam hal ini kasus yang menjerat Tian masuk kategori karya jurnalistik atau pidana.

    “Beri kami waktu untuk melihat terlebih dahulu, karena kami yakin pihak kejaksaan Agung, kalau memang ini terkait karya jurnalistik dan hak dan kewajiban bagi para pihak yang nanti kami lihat memerlukan tindak lanjutnya, pihak Kejaksaan Agung pasti tidak keberatan,” tuturnya.

    Diketahui, advokat Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.

    Kejaksaan Agung menyebut advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih membiayai demonstrasi untuk menggagalkan penyidikan sejumlah kasus.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, upaya penggagalan tersebut diduga mereka lakukan dalam penyidikan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

    Tak hanya kasus itu, mereka juga disebut terlibat merintangi penyidikan perkara importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    “Tersangka MS dan JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan,” kata Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025).

    Kemudian, dia juga menyebut, Marcella dan Junaedi membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talk show mengenai kasus-kasus tersebut di beberapa media online.

    Kegiatan-kegiatan itu diduga untuk menarasikan secara negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan.

    “Kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui JakTV dan akun-akun official JakTV, termasuk di media Tik Tok dan YouTube,” jelasnya.

    Konten-konten negatif tersebut, menurut Qohar, merupakan pesanan langsung dari Marcella dan Junaedi kepada Tian Bahtiar.

    “Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya, yaitu MS dan JS. Kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan,” ucapnya.

  • Dewan Pers Akan Periksa Direktur Jak TV untuk Usut Pelanggaran Etik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 April 2025

    Dewan Pers Akan Periksa Direktur Jak TV untuk Usut Pelanggaran Etik Nasional 24 April 2025

    Dewan Pers Akan Periksa Direktur Jak TV untuk Usut Pelanggaran Etik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Dewan Pers
    akan memeriksa Direktur Pemberitaan nonaktif  Jak TV Tian Bahtiar untuk mengusut dugaan pelanggaran etik jurnalistik di balik pemberitaannya yang dianggap merintangi penyidikan oleh
    Kejaksaan Agung
    .
    “Kami juga akan menghadirkan pihak untuk kita dalami dan kita dengarkan dari para pihak yang dalam pemberitaan itu disebutkan,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
    Ninik pun meminta Kejaksaan Agung untuk memudahkan proses pemeriksaan terhadap Tian.
    Sebab, saat ini Tian ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (22/4/2025).
    “Karena pemeriksaan berkas di Dewan Pers juga perlu menghadirkan pihak,  jadi mohon juga dipertimbangkan pengalihan penahanan untuk mempermudah bagi kami melakukan pemeriksaan,” kata Ninik lagi.
    Pada hari ini, Dewan Pers juga sudah menerima dokumen terkait kasus yang menjerat Tian Bahtiar, tetapi Ninik belum mengetahui isinya.
    Ninik juga memastikan bahwa Dewan Pers hanya menilai ada atau tidaknya pelanggaran etik jurnalistik dalam berita-berita buatan Tian yang dianggap merintangi penyidikan oleh Kejaksaan Agung.
    Ia menekankan, proses pidana tetap menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
    Kami bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing. Kami enggak punya kewenangan menetapkan tersangka, menjadikan orang menjadi tidak tersangka itu kewenangan di sini (Kejagung),” kata Ninik.
    Sebelumnya, Ninik mengungkapkan bahwa Dewan Pers akan mengusut dugaan pelangaran etik Tian Bahtiar dan menghormati langkah Kejagung yang menetapkan Tian sebagai tersangka perintangan penyidikan.
    “Pertama, soal pemberitaannya apakah ada pelanggaran terhadap kode etik pasal 3, misalnya
    cover both sides
    atau tidak ada proses uji akurasi dan lain-lain,” kata Ninik di Gedung Kejagung, Selasa (22/4/2025).
    “Yang kedua adalah menilai perilaku dari wartawan. Apakah ada tindakan-tindakan yang melanggar kode etik sebagai wartawan, di dalam menjalankan tugasnya, dalam menjalankan profesionalisme kerjanya, karena pers itu memerlukan dua hal yang harus berjalan seiring,” kata dia melanjutkan.
    Dalam perkara ini, Tian diduga menerima Rp 478.500.000 dari dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, untuk memuat berita-berita yang memojokkan penanganan perkara oleh Kejagung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Direktur JakTV Jadi Tersangka, Komisi III: Produk Jurnalis Tidak Boleh Dikriminalisasi – Page 3

    Direktur JakTV Jadi Tersangka, Komisi III: Produk Jurnalis Tidak Boleh Dikriminalisasi – Page 3

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan alias Obstruction Of Justice (OOJ) melalui dengan memberitakan negatif kasus korupsi timah dan kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan korupsi importasi gula.

    Tian Bahtian ditetapkan menjadi tersangka bersamaan dengan Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat.

    Ketiga tersangka berskongkol memberikan pemberitaan negatif mengenai dua kasus korupsi yang yang pada saat itu tengah diusut oleh Kejagung.

    “Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka. Pertama Tersangka MS selaku advokat. Kedua Tersangka JS sebagai dosen dan advokat. Ketiga Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV.” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (22/4/2025.

    Qohar menjelaskan Tian Bahtiar bersekongkol melakukan perintangan terhadap kasus korupsi timah dan importasi gula yang diusut oleh Kejagung dengan memberikan pemberitaan negatif, mulai dari penyelidikan hingga berlangsungnya tahap penututan.

    Marcela dan Junaedi diduga memberikan uang sebesar Rp478,5 juta agar Tian memberikan pemberitaan bernarasikan negatif terhadap Kejagung dan disebarkan melalui media sosial.

    “Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan. Dan tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV news, sehingga Kejaksaan dinilai negattif, dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa,” kata dia.

    Sementara itu Junaedi dan Marcella dianggap membuat narasi yang dapat membangun citra klien mereka dan menyesatkan pemberitaan dengan melakukan perhitungan kerugian negara dari dua kasus korupsi tersebut versi mereka yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk berita.

    Junaedi dan Marcella juga kata Qohar, membayar demonstran yang memperotes penanganan perkara Timah dan Impor gula. Selain itu ada juga pembiayaan dari mereka menggelar seminar hingga podcast yang disiarkan oleh Jak TV.

    “MS dan Tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan, kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui Jak Tv dan akun-akun official Jak Tv, termasuk di media Tik Tok dan YouTube,” beber Qohar.

    Kepada penyidik, ketiga tersangka mengaku melakukan penggiringan berita agar menyudutkan Kejagung khususnya Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sehingga perkara yang ditanganinya dipandang negatif oleh masyakarat.

    Qohar juga mengaku atas pemberitaan tersebut penyidik sempat terganggu konsentrasinya ketika menangani dua perkara itu.

    “Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan,” terang Qohar.

    Ketiga tersangka juga diduga sempat menghapus jejak digitalnya diantarnya berita yang sempat dimuatnya itu.

    Atas perbuatannya, tersangka Marcella dikenakan pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP. Kemudian untuk Tersangka Junaedi diduga melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

    Kemudian Tersangka Tian Bahtiar diduga melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

    Untuk tersangka Tian dan Junaedi dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan Salemba cabang Kejagung terhitung sejak Senin (21/4).

    “Sedangkan tersangka MS tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah ditahan dalam perkara lain yaitu perkara yang sudah disampaikan dalam tiga hari yang lalu pada saat konferensi,” pungkas Qohar.

     

  • Kejagung Serahkan 10 Bundel Dokumen Kasus Perintangan Penyidikan ke Dewan Pers

    Kejagung Serahkan 10 Bundel Dokumen Kasus Perintangan Penyidikan ke Dewan Pers

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan 10 bundel dokumen terkait perkara dugaan perintangan yang menyeret Direktur Pemberitaan JakTV non-aktif Tian Bahtiar ke Dewan Pers.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan penyerahan dokumen itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.

    “Puspenkum meneruskan berbagai dokumen yang diminta oleh Dewan Pers dan pada hari ini Puspenkum setelah menerima dari penyidik, kami teruskan ke Dewan Pers,” ujarnya di Dewan Pers, Kamis (24/4/2025).

    Harli tidak menjelaskan secara eksplisit bentuk dokumen yang diserahkan kepada Dewan Pers. Dia hanya menekankan bahwa itu terkait dengan kasus perintangan.

    Adapun, dokumen perkara dugaan perintangan itu yang diserahkan dari penyidik Jampidsus Kejagung ke Dewan Pers mencapai 10 bundel.

    “Ada beberapa bundel. Mungkin ada 10 bundel,” pungkas Harli.

    Dewan Pers Mendalami

    Sebelumnya, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman terkait dengan pemberitaan yang dianggap merintangi penyidikan oleh Kejagung.

    Nantinya, pemberitaan itu bakal dinilai apakah melanggar kode etik jurnalistik atau tidak. Selain itu, Dewan Pers juga akan mengklarifikasi sejumlah pihak terkait untuk membuat terang perkara ini.

    “Jadi kami akan mengumpulkan berita-berita yang selama ini digunakan menurut kejaksaan tadi digunakan untuk melakukan rekayasa permufakatan jahat,” ujar Ninik di Kejagung, Selasa (22/4/2025).

  • Temuan Uang Rp5,5 Miliar di Kolong Kasur Hakim, Komisi III: Pimpinan MA Harus Evaluasi – Page 3

    Temuan Uang Rp5,5 Miliar di Kolong Kasur Hakim, Komisi III: Pimpinan MA Harus Evaluasi – Page 3

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp5,5 miliar dari dari salah satu hakim kasus vonis lepas korupsi minyak goreng, Hakim Ali Muhtarom (AM). Uang tersebut disembunyikan Ali di bawah kasur rumahnya ketika penyidik menggeledah kediamannya di Jepara, Jawa Tengah.

    “Jadi sewaktu itu tim kita ke sana melakukan penggeledahan memang sedikit ada, karena setelah digeledah belum ada jawaban. Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini berkomunikasi dengan keluarga di sana akhirnya itu ditunjukkan dibuka diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (23/4/2025).

    Harli mengatakan penggeledahan itu dilakukan pada 13 April 2025. Penyidik menyita uang senilai Rp5,5 miliar dalam bentuk mata uang asing.

    “Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing 3.600 lembar atau 36 blok yang dengan mata uang asing 100 USD,” beber Harli.

    “Jadi kalau kita setarakan dikisaran Rp 5,5 miliar ya,” sambung dia.

    Namun demikian, kata Harli penyidik masih mendalami asal usul uang tersebut.

     

  • Kejagung ungkap Relasi Karen Agustiawan dengan Perusahaan Anak Riza Chalid

    Kejagung ungkap Relasi Karen Agustiawan dengan Perusahaan Anak Riza Chalid

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa bekas Direktur Utama Pertamina (Persero) Karen Agustiawan meneken kontrak dengan PT Orbit Terminal Merak (OTM). 

    Dalam data pemilik manfaat atau beneficial owner yang dihimpun Bisnis, PT OTM adalah perusahaan milik Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) yang banyak dikaitkan dengan pengusaha, Mohammad Riza Chalid atau Riza Chalid.

    Seperti diketahui, Andrianto Riza adalah salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kasus ini ditengarai merugikan negara triliunan rupiah

    “Pada 2014 itu, yang bersangkutan [Karen] memberikan persetujuan terhadap kontrak yang berlangsung selama kalau nggak salah 10 tahun, terhadap kontrak storage,” ujar Harli di Kejagung, Rabu (23/4/2025).

    Dia menambahkan, penyidik pada Jampidsus Kejagung masih perlu mendalami peran Karen pada perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang tersebut.

    Di samping itu, Harli juga tidak ingin berandai-andai soal Karen bakal diperkarakan pada kasus ini. Sebab, pembuktian untuk pihak-pihak yang bertanggungjawab bakal bergantung penyidik.

    “Iya, semua itu berpulang bagaimana fakta hukumnya. Tapi bahwa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk memperkuat ya, peran-peran dari para tersangka ini,” pungkasnya.

    Pemeriksaan Karen

    Sekadar informasi, Karen diperiksa pada Selasa (23/4/2025). Selain Karen, Kejagung juga turut memeriksa lima saksi lainnya.

    Adapun saksi yang diperiksa itu yakni, GI selaku Advisor to CPO PT Berau Coal; AW selaku Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group; RS selaku Analyst Product ISC Pertamina; AF selaku Assistant Operation Risk Division BRI; dan BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 2021 di Kementerian Keuangan.

    “Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa KA (Karen Agustiawan) selaku Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

    Adapun Karen sebelumnya divonis hukuman 13 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada tahun 2011—2021 yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Keenam saksi tersebut diperiksa untuk sembilan tersangka dalam kasus ini. “Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucapnya.

    Kejagung dalam kasus ini telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada tahun 2018—2023.

    Sembilan tersangka itu, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

    Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

  • Simpan Rp 5,5 M di Kolong Kasur, Intip Garasi Hakim Tersangka Kasus Suap

    Simpan Rp 5,5 M di Kolong Kasur, Intip Garasi Hakim Tersangka Kasus Suap

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang senilai Rp 5,5 miliar di kolong tempat tidur hakim Ali Muhtarom yang menjadi tersangka kasus dugaan suap vonis lepas kasus korupsi minyak goreng. Menilik isi garasinya, berikut ini daftarnya.

    Disitat dari situs e-LHKPN KPK, Rabu (23/4/2025), Ali telah melaporkan LHKPN yang disampaikan pada 21 Januari 2025. LHKPN itu berisi daftar harta Ali selama periode 2024. Total harta yang dimiliki Ali adalah Rp 1.303.550.000 (Rp 1,3 miliar).

    Dari total harta tersebut, Ali memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 158 juta. Berikut ini daftarnya:

    1. Motor Honda D1B02N12L2 A/T (BeAT) Tahun 2017, hasil sendiri, Rp. 9.000.000
    2. Mobil Honda CR-V tahun 2014 tahun 2014, hasil sendiri, Rp 135 juta
    3. Motor Honda Vario tahun 2016, hasil sendiri, Rp 14 juta

    Sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan di rumah hakim Ali Muhtarom, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap vonis lepas dugaan korupsi terkait minyak goreng di Jepara, Jawa Tengah. Tim dari Kejagung pun menemukan koper berisi uang dari bawah kasur di salah satu kamar.

    Uang itu terdiri atas 36 gepok pecahan USD 100 atau dolar Amerika Serikat. Jumlah itu setara dengan Rp 5,5 miliar.

    “Itu per tanggal 13 April 2025 dan dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok yang dengan mata uang asing USD 100,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di kantor Kejagung, Rabu (23/4).

    Diberitakan detikNews, Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Ali disebut menerima uang sekitar Rp 5 miliar.

    Uang itu diduga diterima Ali dan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang kala itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus. Arif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan jaksa.

    (riar/din)

  • Sosok Ariyanto Bakri, Pengacara Jadi Tersangka Korupsi CPO, Kerap Pamer Hidup dan Barang Mewah – Halaman all

    Sosok Ariyanto Bakri, Pengacara Jadi Tersangka Korupsi CPO, Kerap Pamer Hidup dan Barang Mewah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pengacara Ariyanto Bakri kini tengah disorot bersamaan dengan adanya perkara dugaan suap vonis lepas terdakwa korupsi crude palm oil (CPO).

    Diketahui Ariyanto Bakri menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan kasus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Ariyanto Bakri bersama dengan dua tersangka lainnya disebut bermufakat jahat untuk membentuk opini publik mulai dari penyidikan dan penuntutan terkait kasus korupsi timah, gula, termasuk minyak goreng (CPO).

    Lantas siapakah sosok Ariyanto Bakri?

    Ariyanto Bakri merupakan seorang lawyer atau pengacara yang menjadi partner dari kantor hukum ternama, Ariyanto Arnaldo Law Firm

    Dikutip dari akun Linkedin-nya, Ariyanto Arnaldo Law Firm didirikan oleh Arnaldo Soares pada 2002.

    Rupanya dirinya dikenal bukan hanya lewat sepak terjangnya di dunia advokat.

    Namun dirinya dikenal lantaran konten-kontennya yang bertajuk ‘Jakarta Keren untuk Gadun FM’.

    Konten yang diunggah di akun sosial media Instagram miliknya tersebut, @arybakri, menampilkan kehidupan mewah.

    Ariyanto Bakri juga kerap memamerkan barang-barang mewah miliknya.

    Termasuk memperlihatkan yacht miliknya, hingga koleksi kendaraan mewah.

    Tak hanya itu Ariyanto Bakri juga kerap memamerkan ruangan koleksi helm-helm mewah hingga sepeda yang tergantung di dinding.

    Barang-barang Mewahnya Disita

    Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyita sejumlah kendaraan dan kapal mewah milik Ariyanto Bakri, buntut keterlibatannya dalam kasus suap ekspor CPO.

    Penyitaan itu diumumkan secara langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam sesi jumpa pers pada Selasa (22/4/2025).

    “Tiga mobil mewah,” kata Harli.

    Tiga unit kendaraan yang disita antara lain:

    Satu unit mobil Abarth 695 dengan nomor polisi B 1845 AZG
    Satu unit Mini Cooper GP warna abu-abu bernomor B 199 IO
    Satu unit Porsche GT3RS, mobil sport berperforma tinggi yang sering tampil dalam unggahan Ariyanto

    Tal hanya kendaraan, Kejagung juga menyita 130 helm dari kediaman Ariyanto Bakri.

    Penyitaan ini dilakukan usai penyidik menggeledah rumah Ariyanto di kawasan Menteng pada Kamis (17/4/2025) lalu.

    “Juga dari Jalan Mendut di daerah Menteng, penyidik melakukan penyitaan setidaknya terhadap 130 helm,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat ditemui di depan Gedung Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4/2025), mengutip Kompas.com. 

    Tersangka dalam Kasus Suap

    Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

    Diketahui para tersangka termasuk hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO.

    Daftar 8 tersangka, mengutip Kompas.com:

    Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel)
    Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara
    Wahyu Gunawan (WG), serta kuasa hukum korporasi
    Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
    Djuyamto selaku ketua majelis (hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO)
    Agam Syarif Baharuddin selaku anggota majelis (hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO)
    Ali Muhtarom selaku anggota majelis (hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO)
    Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Shela Octavia)