Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Terdakwa Kasus Timah Sekaligus Bos Smelter Suparta Meninggal Dunia

    Terdakwa Kasus Timah Sekaligus Bos Smelter Suparta Meninggal Dunia

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta meninggal dunia.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan Suparta meninggal dunia di RSUD Cibinong sekitar 18.05 WIB.

    “Ya benar atas nama Suparta, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.05 Wib di RSUD Cibinong,” ujarnya saat dihubungi, Senin (28/4/2025).

    Dia menambahkan bahwa pihaknya tidak mendapatkan informasi terkait penyebab meninggalnya bos smelter di Bangka Belitung itu. 

    Namun, dia menduga bahwa Suparta meninggal karena penyakit yang diidapnya. 

    “Di surat kematiannya tidak disebutkan penyebab kematiannya karena apa, tapi mungkin karena sakit,” imbuhnya.

    Adapun, Harli juga mengungkap bahwa saat ini Suparta masih berstatus terdakwa lantaran vonisnya masih belum inkrah.

    Sekadar informasi, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis Suparta menjadi 19 tahun penjara. 

    Suparta juga telah dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp4,57 triliun dengan subsider 10 tahun.

    Sebelumnya pada tingkat pertama, Dirut PT RBT Suparta divonis hakim PN Tipikor dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar. Suparta diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,5 triliun

  • BREAKING NEWS: Suparta, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun Meninggal Dunia – Halaman all

    BREAKING NEWS: Suparta, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun Meninggal Dunia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus tata niaga komoditas timah yang juga Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dikabarkan meninggal dunia pada Senin (28/4/2025).

    Adapun kabar meninggalnya Suparta ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

    “Iya benar, (terdakwa kasus timah) atas nama Suparta (meninggal dunia),” kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2025).

    Harli menuturkan bahwa Suparta meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong sekitar pukul 18.05 WIB.

    Sementara itu ketika disinggung soal penyebab meninggalnya Suparta, Harli belum dapat memastikan hal tersebut.

    “Penyebab meninggalnya belum ada info,” jelasnya.

    Suparta diketahui divonis 8 tahun penjara  pada Pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Suparta melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

    Selain itu, ia juga terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kemudian pada tahap banding, Hakim pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Suparta menjadi 19 tahun penjara.

    Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono menyatakan Suparta terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun,” kata Hakim Subachran dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Selain pidana badan, Suparta juga dijatuhi pidana denda oleh Majelis hakim sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan selama 6 bulan apabila tidak membayar denda.

    Tak hanya pidana badan dan denda, Hakim dalam amar putusannya juga membebankan Suparta membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 triliun.

    Dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan punya kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

    “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” jelasnya.

    Peran Suparta di Kasus Timah

    Peran Suparta dalam kasus korupsi pengelolaan timah ini adalah bersama-sama Direktur Bisnis Pengembangan PT RBT Reza Ardiansyah dan Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin membeli bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

    Kemudian ketiganya juga bersekongkol membentuk perusahaan boneka seolah sebagai jasa pemborong yang akan diberikan SPK pengangkutan oleh PT Timah untuk disuplai terkait pelaksanaan kerja sama program sewa peralatan processing pelogaman timah.

    Kemudian Suparta, Harvey Moeis, dan Reza Ardiansyah menjual bijih timah hasil penambangan ilegal itu kepada PT Timah Tbk.

    Transaksi pembelian timah antara PT RBT dan PT Timah itu dilakukan dengan cek kosong.

    Setelah itu, untuk mengolah bijih timah yang sudah dibeli, PT Timah Tbk juga diketahui menjalin kerja sama dengan PT RBT untuk menyewa peralatan.

    Menindaklanjuti kerja sama itu, Suparta dan Reza yang diwakili Harvey Moeis melakukan pertemuan dengan Dirut PT Timah, Mochtar Reza Pahlevi dan Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar serta 27 pemilik smelter swasta.

    Pertemuan itu juga sekaligus membahas permintaan Riza dan Alwin atas bijih timah 5 persen dan kuota ekspor hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

    Harvey Moeis kemudian meminta 5 dari 27 smelter swasta untuk memberikan dana pengamanan sebesar USD 500 hingga USD 750 per metrik ton.

    Pembayaran itu dibuat Harvey seolah-olah untuk kepentingan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelolanya atas nama PT RBT.

    Suparta pun mengetahui dan menyetujui Harvey Moies melalui Helena selaku pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange menerima biaya pengamanan dari perusahaan smelter swasta yaitu PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa yang selanjutnya diserahkan kepada Harvey Moeis.

    Selain korupsi, Suparta juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Uang hasil pencucian itu dilakukan terdakwa melalui istrinya yakni Anggreini dengan cara pembelian sejumlah aset.

    Kejaksaan Agung menyebut akibat korupsi timah tersebut diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 triliun.

  • Agrinas Kelola 485.865 Ha Lahan dari Sitaan Satgas PKH

    Agrinas Kelola 485.865 Ha Lahan dari Sitaan Satgas PKH

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satgas PKH kembali serahkan lahan sekitar 47.000 hektare untuk dikelola oleh perusahaan plat merah yakni PT Agrinas Palma.

    Ketua Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah menyampaikan puluhan ribu hektare itu disita dari wilayah kawasan hutan yang berlokasi di Padang Lawas Sumatera Utara.

    Adapun, lahan itu sebelumnya dikuasai oleh KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda sebanyak 23.000 hektare. Sementara, sejumlah 24.000 hektare lagi dikuasai oleh Koperasi Parsus dan PT Torus Ganda.

    “Telah melaksanakan eksekusi fisik atas lahan seluas [kurang lebih] 47.000 Ha di kawasan hutan Register 40, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara,” ujar Febrie dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (28/4/2025).

    Dia menambahkan, lahan itu telah dikuasai oleh sejumlah pihak dengan kepemilikan secara tidak sah selama kurang lebih 18 tahun.

    Di samping itu, Febrie mengatakan bahwa pihaknya bakal menyerahkan kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebagai langkah awal.

    Dari Kemenhut nantinya akan diserahkan kembali ke Kementerian BUMN dan selanjutnya akan dikelola oleh PT Agrinas Palma.

    “Kemudian dikelola oleh PT Agrinas Palma, mengingat di kawasan tersebut telah ditanami kelapa sawit,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Agrinas Palma sebelumnya telah menerima lahan 438.865 hektare dari Satgas PKH. Dengan demikian, atas penyerahan ini, Agrinas secara total akan mengelola lahan seluas 485.865 hektare.

    Sekadar informasi, Agrinas merupakan perusahaan konsultan konstruksi dan perkebunan. Sebelumnya, perusahaan ini bernama PT Indra Karya yang telah berdiri sejak 1961 di bidang konsultan engineering. 

    Adapun, Agrinas Palma dipimpin oleh Letnan Jenderal TNI (Purn) Agus Sutomo sebagai Direktur Utama. Agus Sutomo merupakan seorang purnawirawan perwira tinggi TNI-AD yang sebelumnya menjabat Irjen Kemhan RI.

  • Usut TPPU, Kejagung Dalami Asal Uang Hampir Rp 1 T-Emas 51 Kg Zarof Ricar

    Usut TPPU, Kejagung Dalami Asal Uang Hampir Rp 1 T-Emas 51 Kg Zarof Ricar

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut sumber uang senilai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg yang disita dari kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Kejagung kini melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Zarof.

    “Perlu kami sampaikan bahwa sesungguhnya terhadap ZR oleh penyidik pada Jampidsus telah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).

    Harli mengatakan penyidik selama ini telah melakukan penggalian, pendalaman, dan pengembangan terhadap dugaan pencucian uang itu. Tujuannya menggali sumber ratusan miliar rupiah uang yang ditemukan di rumah Zarof.

    “Yang perlu kita sampaikan juga bahwa penyidik selalu punya strategi, penyidik selalu punya strategi. Kenapa, karena terhadap perkara ini memang ini kan besar 920 miliar tambah plus 51 kilogram emas. Nah pertanyaannya ini dari mana,” tutur Harli.

    Karena itu, Harli menjelaskan tindak pidana awalnya adalah kasus suap dan gratifikasi tengah berproses di pengadilan. Namun di sisi lain, penyidik terus mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan asal uang itu.

    “Makanya terhadap yang bersangkutan dilakukan penyidikan TPPU ya, bahkan ditetapkan tersangka, untuk menggali itu lebih jauh,” ucap Harli.

    Sebelumnya, Zarof juga dijerat sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan dilakukan sejak 10 April 2025 lalu, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025.

    “Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Harli.

    (ond/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Direktur Pemberitaan Jak TV Jadi Tahanan Kota, Ini Alasan Kejagung – Page 3

    Direktur Pemberitaan Jak TV Jadi Tahanan Kota, Ini Alasan Kejagung – Page 3

    Di sisi lain, istri Tian Bahtiar juga menjadi penjamin. Sementara itu, untuk mengawasi pergerakannya, Tian Bahtiar diwajibkan mengenakan alat pemantau elektronik.

    “Nah perlu juga kami sampaikan bahwa terkait dengan pengalihan penahanan ini, dari rutan menjadi kota, kepada yang bersangkutan juga dilekatkan alat elektronik yang akan melakukan pemantauan terhadap pergerakan. Jadi sudah dipasang alat elektroniknya untuk memantau pergerakan yang bersangkutan,” ujar dia.

    Meski status penahanan berubah, Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan kasus yang menjerat Tian Bahtiar tetap berjalan.

    “Bahkan kita selalu rilis terkait dengan saksi-saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik untuk membuat terang tindak pidana yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan,” ujar dia.

  • Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Blokir Aset-Aset Zarof Ricar – Page 3

    Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Blokir Aset-Aset Zarof Ricar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Penetapan ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) nomor 06 Tahun 2025, sejak 10 April 2025 lalu.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, penyidikan terhadap ZR dilakukan pihaknya setelah dilakukan pendalaman pada kasus dugaan suap dan gratifikasi yang kini tengah berjalan di pengadilan.

    “Penyidik pada JAMPidsus terus bergerak, menggali dan mengembangkan perkara yang ditangani. Sejak 10 April 2025, telah dilakukan penyidikan dugaan TPPU terhadap ZR, dan dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (28/4).

    Harli menegaskan, apa yang dilakukan pihaknya itu bukan karena adanya tekanan pihak luar. Akan tetapi, hasil dari proses penyelidikan yang panjang, termasuk pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan dokumen hingga pemblokiran aset.

    Selain itu, penyidik juga telah meminta pemblokiran sejumlah aset atas nama ZR dan keluarganya, yang tersebar di Jakarta Selatan, Depok dan Pekanbaru.

    “Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok dan ada di Pekanbaru,” tegasnya.

  • Kejagung Tetapkan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Tersangka TPPU

    Kejagung Tetapkan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Tersangka TPPU

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan bekas pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar jadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dari perkara suap dan gratifikasi.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan penetapan tersangka TPPU ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada (10/4/2025).

    “Jadi sudah dilakukan penyidikan dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka juga sejak tanggal 10 April 2025,” ujar Harli di Kejagung, Senin (28/4/2025).

    Dia menambahkan pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap berbagai macam aset atau harta yang diduga berkaitan dengan Zarof.

    Adapun, penyidik juga telah meminta pemblokiran terhadap sejumlah sertifikat yang berkaitan Zarof Ricar. Sertifikat pertanahan itu tersebar di Jakarta Selatan, Depok dan Pekanbaru.

    “Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok, dan ada di Pekanbaru,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi periode 2010-2022.

    Tindak pidana awal kasus suap dan gratifikasi itu kini tengah bergulir di pengadilan negeri tindak pidana korupsi alias Tipikor Jakarta Pusat.

    Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa Zarof Ricar telah menerima Rp915 miliar dan emas logam mulia 51 kg dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi selam 2010-2022.

    “[Menerima] Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kg dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali,” ujar JPU di PN Tipikor, Senin (10/2/2025).

  • Kejagung Bakal Periksa Direktur Adaro Mineral (ADMR) Soal Kasus Pertamina Hari Ini

    Kejagung Bakal Periksa Direktur Adaro Mineral (ADMR) Soal Kasus Pertamina Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan memeriksa Direktur Keuangan PT Adaro Minerals Indonesia Tbk. (ADMR) berinisial HG.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan HG diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    “Sesuai jadwal pemeriksaan saksi iya yang dari penyidik ke kita, memang benar terlihat yang bersangkutan hari ini dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi atas nama HG di perkara yang dimaksud,” ujarnya di Kejagung, Senin (28/4/2025).

    Hanya saja, Harli mengungkap bahwa pihaknya masih belum mengetahui apakah HG hadir pada pemeriksaan kali ini atau tidak.

    Oleh karena itu, Puspenkum Kejagung RI akan mengecek pemeriksaan pejabat pada emiten energi yang terafiliasi pengusaha Garibaldi ‘Boy’ Thohir kepada penyidik Jampidsus.

    “Nanti, kita cek dulu. Ya harusnya dari pagi [pemeriksaannya], kalau nanti yang bersangkutan [HG] hadir dan diperiksa nanti kita rilis,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.

  • Direktur JakTV Nonaktif Wajib Lapor Tiap Pekan Usai Ditetapkan jadi Tahanan Kota

    Direktur JakTV Nonaktif Wajib Lapor Tiap Pekan Usai Ditetapkan jadi Tahanan Kota

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mewajibkan Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar melapor satu pekan sekali usai jadi tahanan kota.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan wajib lapor itu dilakukan setiap hari Senin per pekan.

    “Yang bersangkutan juga dikenakan untuk wajib lapor setiap hari Senin, satu kali dalam satu minggu,” ujarnya di Kejagung, Senin (28/4/2025).

    Harli menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan tim dokter sebelum mengalihkan penahanan Tian dari Rutan Salemba Cabang Kejagung menjadi tahanan kota.

    Adapun, Harli juga mengungkap bahwa Tian memiliki riwayat penyakit jantung dan kesehatan lainnya seperti pada pernafasan.

    “Oleh karenanya setelah berkonsultasi dengan dokter, diperiksa, diobservasi, diperiksa dan sesuai dengan permintaan atau surat permohonan dari kuasa hukum yang bersangkutan maka penyidik berketetapan untuk mengalihkan penahanannya dari rutan menjadi kota,” tuturnya.

    Dalam catatan Bisnis, Tian dijebloskan sebagai tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak Senin (21/4/2025). Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan perintangan sejumlah perkara korupsi.

    “Nah mudah-mudahan kita harapkan yang bersangkutan ke depan akan ada pemulihan dan supaya lebih sehat dalam menghadapi perkara inisial,” pungkasnya.

  • Meski Jadi Tahanan Kota Karena Sakit, Pimpinan Jak TV Non-aktif Tetap Harus Wajib Lapor – Halaman all

    Meski Jadi Tahanan Kota Karena Sakit, Pimpinan Jak TV Non-aktif Tetap Harus Wajib Lapor – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung telah mengalihkan status tahanan Direktur Pemberitaan Jak TV non-aktif, Tian Bahtiar alias TB, menjadi tahanan kota.

    Meski begitu, Tian tetap harus menjalankan kewajibannya untuk melapor ke kantor Kejagung atas kasus yang menjeratnya.

    “Yang bersangkutan juga dikenakan untuk wajib lapor setiap hari Senin, satu kali dalam satu minggu,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (28/4/2025).

    Harli mengatakan dalam hal ini ada tiga alasan dikabulkannya status tahanan kota tersebut.

    Mulai dari permohonan kuasa hukum, punya riwayat penyakit jantung dan masalah pernapasan hingga istri yang menjadi penjamin.

    “Nah mudah-mudahan kita harapkan yang bersangkutan ke depan akan ada pemulihan dan supaya lebih sehat dalam menghadapi perkara ini,” tuturnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.

    Dua orang merupakan Advokat yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS), satu lainnya ialah Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB).

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap tiga orang itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya bukti yang cukup.

    “Penyidik pada Jampdisus Kejaksaan Agung mendapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.

    Lebih jauh Qohar menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas atau ontslag tiga terdakwa korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

    Dalam pengembangan tersebut, ditemukan fakta bahwa para tersangka telah merintangi penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

    Tak hanya kasus itu mereka juga disebut terlibat merintangi penyidikan atas perkara importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    “Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS dan JS bersama-sama dengan TB secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara korupsi Timah dan importasi gula atas nama Tom Lembong,” jelas Qohar.

    Ia menambahkan para tersangka diduga bersekongkol membuat citra negatif Kejagung yang menangani kasus Timah dan importasi gula.

    “Perbuatan TB bersifat personal. Ada indikasi TB menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan JakTV,” ungkap Abdul Qohar.

    Atas perbuatannya itu para tersangka pun dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Qohar juga menjelaskan bahwa dua tersangka kini dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

    Sedangkan tersangka Marcella Santoso tidak dilakukan penahanan karena telah ditahan dalam perkara suap dan gratifikasi vonis lepas CPO.
    Sementara itu dalam perkara vonis lepas CPO, sebelumnya Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

    Para tersangka itu yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, tiga majelis hakim Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

    Selanjutnya dua advokat yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie serta Head of Social Security Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei.