Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Periksa Direktur Adaro Minerals, Kejagung: Ada Kaitannya dengan Kasus Pertamina
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 April 2025

    Periksa Direktur Adaro Minerals, Kejagung: Ada Kaitannya dengan Kasus Pertamina Nasional 29 April 2025

    Periksa Direktur Adaro Minerals, Kejagung: Ada Kaitannya dengan Kasus Pertamina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    menjelaskan terkait pemeriksaan Direktur Keuangan PT Adaro Mineral Tbk,
    Heri Gunawan
    , sebagai saksi dalam
    kasus korupsi
    tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT
    Pertamina
    , Senin (28/4/2025).
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan, pemeriksaan Heri dilakukan untuk mendalami kerja sama antara Adaro Minerals Indonesia dengan Pertamina Group.
    “Secara substansi tentu penyidik yang memahami, tapi informasi yang kita dengar itu tentu ada kaitannya,” kata Harli di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).
    Namun, Harli belum mengetahui sejauh apa kaitan antara pemeriksaan Heri dengan produksi kilang minyak Pertamina.
    “Karena ini kan korporasi, apakah misalnya ada pemesanan terkait dengan produk kilang minyak, misalnya BBM, nah barangkali seputaran itu kita belum tahu pasti, tapi tentu ada korelasinya,” ucapnya.
    Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS pada 2018-2023.
    Enam di antaranya adalah pejabat anak perusahaan Pertamina, yaitu Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
    Kejagung juga menetapkan tiga orang pihak swasta sebagai tersangka, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ahli Waris Suparta Terancam Tanggung Beban Uang Pengganti Rp4,5 Triliun

    Ahli Waris Suparta Terancam Tanggung Beban Uang Pengganti Rp4,5 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan beban uang pengganti dari terdakwa kasus timah Suparta yang meninggal dunia bakal dibebankan ke ahli waris.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan kasus megakorupsi timah atas terdakwa Suparta itu kini sudah berstatus gugur. 

    Namun demikian, status gugur itu tidak serta merta menghilangkan pembebanan uang pengganti yang sudah divonis pengadilan.

    “Maka JPU menyerahkan berita acara persidangan kepada jaksa pengacara negara untuk dilakukan gugatan keperdataan dalam rangka tentu pengembalian kerugian keuangan negara,” ujarnya di Kejagung, Selasa (29/4/2025).

    Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 34 UU No.31/1999 tentang Tipikor, maka pengacara negara bakal melayangkan gugatan pengembalian keuangan negara itu ke ahli waris.

    Meskipun begitu, Harli menekankan bahwa saat ini pihaknya masih belum menentukan sikap untuk melayangkan gugatan tersebut.

    “Ke ahli waris [gugatannya], di aturannya seperti itu tapi nanti bagaimana prosesnya kita mulai dulu bagaimana sikap dari penuntut umum akan dikaji dulu,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Suparta dinyatakan meninggal dunia di RSUD Cibinong sekitar 18.05 WIB. Hanya saja, penyebab kematian dari bos smelter itu belum terungkap.

    Dalam catatan Bisnis, Suparta juga telah mengajukan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi Jakarta yang menjatuhkan pidana 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

    Selain pidana badan, Suparta juga telah dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp4,57 triliun dengan subsider 10 tahun.

  • Rekonstruksi Suap Hakim CPO, Kejagung Peragakan Alur Dugaan Suap

    Rekonstruksi Suap Hakim CPO, Kejagung Peragakan Alur Dugaan Suap

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung menggelar rekonstruksi sebagai bagian dari proses penyidikan dalam perkara dugaan suap terhadap putusan lepas (ontslag) dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta kasus perintangan proses hukum.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa rekonstruksi yang dilakukan pada Senin (28/4) bertujuan mencocokkan keterangan para tersangka dengan berita acara pemeriksaan guna memperkuat konstruksi perkara.

    “Jadi, apa yang sudah diutarakan di dalam berita acara pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun tersangka, tentu diperagakan seperti apa,” katanya ketika ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.

    Rekonstruksi ini juga dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas terkait kronologi kejadian serta membantu penyidik dalam melengkapi berkas perkara.

    “Misalnya, bagaimana perencanaannya? Hal-hal apa yang dibicarakan ketika bertemu? ‘Kan tidak terjadi secara tiba-tiba,” katanya.

    Rekonstruksi tersebut diikuti sejumlah tersangka, antara lain WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara, advokat MS (Marcella Santoso), dan advokat AR (Ariyanto).

    Selain itu, juga hadir MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua PN Jakarta Selatan, DJU (Djuyamto) sebagai ketua majelis hakim, serta ASB (Agam Syarif Baharuddin), AM (Ali Muhtarom), dan MSY (Muhammad Syafei) yang masing-masing berperan sebagai anggota majelis hakim dan pihak korporasi dari Wilmar Group.

  • Periksa Direktur Adaro Minerals, Kejagung: Ada Kaitannya dengan Kasus Pertamina
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 April 2025

    Kejagung Blokir Aset Hakim Heru Hanindyo yang Jadi Tersangka TPPU Nasional 29 April 2025

    Kejagung Blokir Aset Hakim Heru Hanindyo yang Jadi Tersangka TPPU
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) telah memblokir sejumlah aset milik
    Heru Hanindyo
    yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara
    tindak pidana pencucian uang
    (TPPU).
    “Selain menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, juga melakukan berbagai kegiatan pemblokiran terhadap beberapa aset yang dilakukan oleh penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).
    Saat ini, penyidik tengah melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap saksi untuk melengkapi berkas perkara Heru.
    “Penyidik sedang melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara, saya kira itu terkait dengan HH,” ucap dia.
    Harli mengatakan, penyidik menemukan hubungan tindak pidana sebelum menetapkan Heru Hanindyo sebagai tersangka TPPU.
    Penyidik menemukan adanya hubungan antara perbuatan atau tindak pidana dengan aset yang dimiliki oleh yang bersangkutan.
    “Jadi terkait dengan hal tersebut bahwa penyidik sebelum menetapkan tersangka, tentu melihat ada nexus di situ, ada hubungan antara perbuatan atau tindak pidana dengan aset yang dimiliki oleh yang bersangkutan,” ujar Harli.
    Sebelumnya diberitakan, Kejagung telah menetapkan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo (HH) sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
    Heru sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait vonis bebas untuk pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
    Heru telah dituntut 12 tahun penjara dalam sidang perkara suap untuk membebaskan Ronald Tannur.
    Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa satu saksi dalam kasus TPPU yang menjerat Heru Hanindyo, yaitu TNY selaku Direktur Utama PT Pesona Jati Abadi.
    Selain Heru, Kejagung juga menetapkan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Zarof Ricar, sebagai tersangka TPPU terkait kasus penanganan perkara di PN Surabaya pada tanggal 10 April 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosok DL Sitorus, Pengusaha Sawit yang Punya Lahan Seluas 47 Ribu Hektare, Kini Disita Kejagung – Halaman all

    Sosok DL Sitorus, Pengusaha Sawit yang Punya Lahan Seluas 47 Ribu Hektare, Kini Disita Kejagung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dikabarkan telah menyita lahan seluas 47.000 hektare milik mendiang DL Sitorus.

    Lahan yang berada di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara yang disita oleh Kejagung tersebut selama ini dimiliki oleh PT Tor Ganda.

    Lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan Register 40 yang merupakan milik negara dan tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin resmi dari Kementerian Kehutanan.

    Lantas, siapakah sosok dari DL Sitorus tersebut?

    Sutan Raja Darianus Lungguk Sitorus atau yang dikenal dengan DL Sitorus merupakan pengusaha asal Sumatra Utara.

    Ia dikenal sebagai raja sawit di Sumatra Utara sekaligus pemilik PT Tor Ganda, perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam industri perkebunan dan pengolahan kelapa sawit.

    Tidak hanya aktif dalam dunia usaha, DL Sitorus juga memiliki usaha di bidang pendidikan dan kesehatan.

    Ia tercatat sebagai Ketua Yayasan Abdi Karya (YADIKA) yang berdiri sejak 1976, mengelola pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi.

    Kemudian, DL Sitorus juga Pendiri Universitas Satya Negara Indonesia (USNI) di Jakarta pada 1989.

    Selanjutnya, DL Sitorus memiliki rumah sakit dan klinik 24 jam di wilayah Jabodetabek.

    Dalam dunia politik, ia mendirikan dan menjadi tokoh utama Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) pada 20 Januari 2006.

    Lahan Disita Kejagung

    DL Sitorus dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2006 atas tindak pidana menguasai dan menggunakan kawasan hutan Register 40 tanpa izin.

    Dalam perkara ini, DL Sitorus diduga menguasai lahan hutan lindung seluas sekitar 47.000 hektare di Padang Lawas, Sumatera Utara secara ilegal.

    Ia dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp 5 miliar, dengan putusan inkrah yang menguatkan status hukum tersebut.

    Selain pidana penjara, hakim memerintahkan agar lahan seluas 47 ribu hektare beserta bangunan dan fasilitasnya disita dan dikembalikan kepada negara melalui eksekusi oleh Kejaksaan Agung.

    Meninggal di Pesawat

    DL Sitorus menghembuskan napas terakhir saat akan melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Medan.

    Mendiang mengembuskan napas terakhirnya ketika duduk di bangku penerbangan pesawat Garuda GA 188, pada 3 Agustus 2017.

    Saat itu, kabar duka DL Sitorus menghentak publik.

    DL Sitorus diduga meninggal dunia pada usia 78 tahun karena penyakit jantung yang diidapnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Rekam Jejak DL Sitorus, Raja Sawit yang Lahannya Seluas 47.000 Hektare Kini Disita Kejagung RI

    (Tribunnews.com/David Adi) (TribunMedan.com/Array A Argus)

  • Setelah Zarof Ricar, Hakim Heru Hanindyo jadi Tersangka TPPU

    Setelah Zarof Ricar, Hakim Heru Hanindyo jadi Tersangka TPPU

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Hakim Heru Hanindyo (HH) menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan Heru jadi tersangka TPPU dalam tindak pidana suap dan gratifikasi perkara vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.

    “Penetapan tersangka HH sejak tanggal 10 April 2025 dalam Perkara TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi tahun 2020 sampai dengan tahun 2024,” ujar Harli saat dihubungi, Selasa (29/4/2025).

    Dia menambahkan Heru dipersangkakan telah melanggar Pasal UU No.8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU atau Pasal 4 UU No 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

    Adapun, Harli mengungkap bahwa dalam perkara ini pihaknya telah memeriksa Direktur Utama PT Pesona Jati Abadi berinisial TNY selaku saksi.

    Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Heru dalam perkara TPPU.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Harli.

    Sekadar informasi, Heru saat ini tengah menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Perkara itu tengah diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat. Teranyar, Heru telah dituntut oleh jaksa penuntut umum agar divonis bersalah dan dipenjara selama 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan.

  • Jangan Ada Lagi yang Ngadi-ngadi!

    Jangan Ada Lagi yang Ngadi-ngadi!

    GELORA.CO – Setelah menjalani berbagai proses dan desakan masyarakat setempat akhirnya proyek yang dibela Bahlil, PSN Rempang Eco City resmi batal.

    Pembatalan ini disampaikan oleh Rieke Diah Pitaloka di akun instagramnya yang menyampaikan jika Proyak Strategis Rempang Eco City sudah tidak ada lagi dalam Perpres 12 2025 tentang RPJMN 2025-2029.

    “Jadi jangan ada lagi yang ngadi-ngadi, dalam Perpres 12 2025 tentang RPJMN 2025-2029 yang ditanda tangani Presiden Prabowo sudah tidak ada lagi Proyek Strategis Nasional yang bernama Kawasan Rempang Eco City,” ungkap Rieke.

    Rieke juga menyampaikan bahwa sejak dikeluarkannya Perpres ini maka sudah tidak ada lagi intimidasi oleh siapun terhadap warga rempang.

    Diketahui bahwa rencana pembangunan Kawasan Rempang Eco City ini sempat ricuh beberapa wajktu lalu yang memakan korban warga setempat karena menolak untuk di relokasi ke wilayah lainnya.

    Bahkan Bahlil Lahadalia yang saat ini menjabat sebagai Menteri ESDM ikut turun langsung kelapangan untuk memberikan masukan pada warga.

    Tidak hanya itu, Bahlil yang memberikan dukungan untuk pembangunan Kawasan Rempang Eco City ini juga mencoba untuk membujuk masyarakat agar mau direlokasi ke wilayah lainnya dengan menyiapkan berbagai fasilitas.

    Adapun luas lahan yang mencapai 7.572 hektare di Pulau Rempang menjadi target lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk pembangunan pabrik kaca.

    Rempang Eco City masuk dalam PSN 2023 yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023, ditandatangani pada 28 Agustus 2023.

    PT Makmur Elok Graha (MEG) berhasil menarik investor dari Tiongkok, Xinyi International Investment Limited, dengan nilai investasi USD 11,5 miliar atau setara 174 triliun rupiah sampai 2080.

    Kerjasama ini diperkirakan menarik investasi sebesar Rp381 triliun, dengan target penyerapan sekitar 306.000 tenaga kerja hingga 2080.

    PT MEG mendapat lahan seluas 17.000 hektare yang mencakup seluruh Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas.

    Namun, 16 kampung adat Melayu yang sudah menetap sejak 1834 menolak keras proyek ini.

    2001 BP Batam terbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada perusahaan swasta, yang kemudian berpindah tangan ke PT MEG.

    7 September 2023 – 18 Desember 2025 terjadi konflik Tanah Rempang antara warga dan PT. MEG.

    Sedangkan Rekomendasi Untuk Mengatasi Permasalahan Ini:

    Mendukung Pemerintah Evaluasi PSN 2023 Rempang Eco City, yang saat ini sudah tidak tercantum dalam lampiran Perpres 12/2025 h.72-78Mendesak hentikan intimidasi dan kekerasan terhadap warga Pulau Rempang, siapa pun yang melakukan intimidasi berarti telah SECARA TERBUKA MELAWAN PERATURAN PRESIDEN, melanggar hukum dan wajib mendapat sanksi hukum. Mendukung Kejaksaan Agung dan KPK untuk mengusut indikasi kuat permainan hak kelola lahan 17.000 hektar kepada PT. MEG mencakup Pulau Rempang dan Pulau Subang MasMemohon Pimpinan DPR meminta BPK melakukan audit terhadap BP. BATAM terkait kasus Pulau Rempang dan Pulau Subang MasMengusulkan RDPU Komisi VI DPR RI dengan Direksi BP. BATAM, perwakilan warga Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas, serta PT. MEG.

  • Kejagung Periksa Dua Hakim pada Kasus Suap Vonis CPO

    Kejagung Periksa Dua Hakim pada Kasus Suap Vonis CPO

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa dua hakim pada perkara dugaan suap terkait vonis bebas kasus ekspor crude palm oil atau CPO korporasi.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan dua hakim yang diperiksa, yaitu Haris Munandar (HM) selaku Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Kemudian, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Herdiyanto Sutantyo (HS) juga turut diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI.

    “Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta HM dan HS selaku hakim PN Jakarta Pusat telah diperiksa,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (29/4/2025).

    Selain dua hakim itu, Kejagung juga telah memeriksa Konsultan Pembiayaan di PT Muara Sinergi Mandiri berinisial DSR dan Kasubag Kepegawai/Ortala pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, YW.

    Namun, Harli tidak merinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) Cs.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini bermula saat majelis hakim yang dipimpin Djuyamto memberikan vonis bebas terhadap tiga grup korporasi di kasus minyak goreng.

    Djuyamto dijadikan tersangka atas perannya yang diduga menerima uang suap bersama dua hakim lainnya sebesar Rp22,5 miliar. 

    Adapun, uang itu disediakan oleh Kepala Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, penyerahannya dilakukan melalui pengacara Ariyanto dan Panitera PN Jakut, Wahyu Gunawan. 

    Sejatinya, Syafei telah menyiapkan Rp20 miliar untuk meminta para “wakil tuhan” itu bisa memberikan vonis lepas terhadap tiga terdakwa group korporasi, mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas.

    Namun, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta meminta uang itu digandakan menjadi Rp60 miliar. Singkatnya, permintaan itu disanggupi Syafei dan vonis lepas diketok oleh Djuyamto Cs.

  • Kejagung Periksa Direktur Keuangan Adaro (ADRM) di Kasus Pertamina

    Kejagung Periksa Direktur Keuangan Adaro (ADRM) di Kasus Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Direktur Keuangan PT Adaro Minerals Indonesia (ADRM) Heri Gunawan (HG).

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan Heri diperiksa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    “Penyidik telah memeriksa HG selaku Direktur Keuangan PT Adaro Minerals Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (28/4/2025).

    Selain Heri, Kejagung juga telah memeriksa CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas Kementerian ESDM.

    Kemudian, EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar pada Dirjen Migas Kementerian ESDM; ISR selaku Staf pada Fungsi Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.

    Selanjutnya, DU selaku Staf pada Fungsi Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional; HA selaku Manager Non Mining PT Pertamina Patra Niaga tahun 2018-2020; dan EAA selaku Manager Mining PT PPN tahun 2018-2020.

    Adapun, STH selaku Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama PT Pertamina International Shipping dan tiga saksi Panitia Pengadaan/Tim Tender PT Pertamina International Shipping mulai dari DS, EP dan MR.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Harli.

    Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.

  • Anak Zarof Ricar Maju Pileg DKI Jakarta Pakai Uang Ayahnya yang Kini Terjerat Korupsi, Terpilih? – Halaman all

    Anak Zarof Ricar Maju Pileg DKI Jakarta Pakai Uang Ayahnya yang Kini Terjerat Korupsi, Terpilih? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengakuan mengejutkan datang dari Ronny Bara Pratama, anak mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang kini terjerat kasus pemufakatan jahat kepengurusan kasasi Ronald Tannur dan gratifikasi pengurusan perkara sekitar Rp 1 triliun.

    Ronny mengaku pernah meminta Rp 100 juta kepada ayahnya, Zarof Ricar, untuk membiayai pencalonannya dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) anggota DPRD DKI Jakarta 2024.

    Hal itu disampaikan Ronny saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang dua kasus dugaan korupsi ayahnya, Zarof Ricar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025).

    Bersama ibunya, Dian Agustiani, dan adiknya, Dietra Citra Andini, Ronny menjadi saksi kunci dalam persidangan Zarof Ricar.

    Ronny bersama ibu dan adiknya dicecar sejumlah pertanyaan oleh jaksa mengenai keterlibatan keluarga dalam kasus korupsi Zarof Ricar.

    Jaksa bertanya pada Ronny terkait permintaan uang Rp 100 juta kepada Zarof Ricar.

    Ronny pun menjelaskan bahwa uang tersebut ia minta ke Zarof untuk keperluan pencalonan pemilihan legislatif.

    “Minta 100 juta untuk keperluan apa?,” tanya Jaksa.

    “Untuk keperluan pencalegan pak,” jawab Ronny.

    Dari penelusuran Tribunnews.com, Ronny Bara Pratama tercatat pernah maju ke Pileg Anggota DPRD DKI Jakarta 2024 melalui Partai Golkar dari Dapil DKI Jakarta 7. Dan hasilnya dia tidak terpilih alias kalah pada pileg tersebut.

    Meski telah menggugat hasil pileg ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun hasil tidak berubah. Majelis hakim MK menyatakan permohonan gugatan Ronny adalah gugur lantaran mangkir pada sidang perdana alias pendahuluan tanpa alasan sah.

    Selain itu, Ronny juga tercatat sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sejak tahun 2021 lalu.  

    Mengaku Tidak Tahu Uang Rp 1,2 Trilun dan Emas 51 Kg Ditimbun di Rumah

    Rumah mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, di Jalan Senayan nomor 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024). Dari penggeledahan di rumah mantan pejabat MA itu, penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang tunai berbagai mata uang asing dengan total hampir Rp1 triliun dan emas 51 kilogram. (Kolase Tribunnews)

    Jaksa juga mencecar Ronny berdasarkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) perihal penyitaan uang senilai Rp 1,2 triliun yang didapat penyidik atas kasus ayahnya tersebut.

    Uang itu ditemukan di rumah ayahnya saat penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

    “Sejumlah berapa uang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut?” tanya Jaksa.

    “Jumlah kalau sesuai BAP pak, Rp 1,2 (Triliun) kalau gak salah,” jawab Ronny.

    “Rp 1,2 triliun?” tanya jaksa memastikan.

    “Ya. Saya disampaikannya bukan berdasarkan SGD nya berapa, ininya berapa,  saya langsung disampaikan bahwa ‘ini kami  bawa uang dengan total segini’,” kata Ronny.

    Setelah itu, Ronny juga dicecar terkait ditemukannya 51 kilogram emas yang didapatkan penyidik saat menggeledah kediaman Zarof di Jalan Senayan, Jakarta Selatan.

    Ronny membenarkan bahwa memang ada emas sebanyak 51 kilogram yang disita dari rumah ayahnya.

    Namun, saat itu ia mengaku tidak tahu asal usul logam mulia tersebut bisa didapatkan oleh ayahnya.

    Zarof, kata Ronny, juga tidak pernah bercerita mengenai sumber emas tersebut.

    Didakwa Upaya Suap Vonis Bebas Ronald Tannur dan Gratifkasi Rp 1 Triliun

    (Kiri) Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap dan (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyant. (Tribunnews.com/Istimewa)

    Dalam sidang perkara ini, Zarof Ricar selaku mantan pejabat MA didakwa berupaya menyuap hakim kasasi perkara untuk terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur sebesar Rp 5 miliar. Pemufakatan itu dilakukan bersama-sama dengan pengacara Ronald, Lisa Rachmat, agar putusan kasasi menguatkan vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Namun akhirnya Ronald divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi. Dalam putusan kasasi tersebut tiga hakim tidak bulat memutus Ronald bersalah. Ketua hakim kasasi yakni Soesilo berbeda pendapat (dissenting opinion) dan menyatakan Ronald tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU.

    Selain menjadi perantara dalam kasasi Ronald Tannur, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan nilai total Rp 920,9 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram atau setara Rp 95,2 miliar (28 April 2025). Total uang dan emas tersebut senilai Rp 1, 016 triliun.

    Uang dan emas itu diduga berasal dari para pihak yang memiliki perkara alias makelar kasus di lingkungan pengadilan baik ditingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

    Baca kelanjutan kasus dugaan makelar kasus Zarof Ricar dan berita-berita terkini lainnya hanya di Tribunnews.com.