Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Kejagung Kembali Terima Berkas Pagar Laut Tangerang dari Bareskrim

    Kejagung Kembali Terima Berkas Pagar Laut Tangerang dari Bareskrim

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah kembali menerima berkas perkara pemalsuan dokumen area pagar laut di Tangerang dari Bareskrim Polri.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan berkas perkara terkait Kades Kohod Arsin Dkk itu telah diterima pihaknya sejak Senin (28/4/2025).

    “Benar [berkas perkara Arsin Cs diterima] sejak 28 April 2025,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (30/4/2025).

    Sebagai tindak lanjut, kata Harli, pihaknya bakal melakukan analisis untuk menentukan langkah selanjutnya terkait dengan berkas perkara tersebut.

    “Dan saat ini berkas perkaranya masih sedang diteliti JPU,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, berkas perkara pagar laut sempat diterima Kejagung pada (13/3/2025). Namun, setelah diteliti Kejagung, berkas itu dikembalikan kepada Bareskrim Polri karena tidak mencantumkan unsur pidana korupsi.

    Pengembalian berkas perkara dari Kejagung dilakukan pada (25/3/2025). Adapun, Bareskrim kembali melimpahkan kembali berkas perkara itu ke Kejagung lantaran kasus pemalsuan dokumen itu tidak memiliki unsur korupsi pada (10/4/2025).

    Hanya saja, berkas perkara itu telah dikembalikan lagi ke Bareskrim dengan petunjuk yang sama agar dilengkapi dengan unsur korupsi pada (16/4/2025).

    Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan 

    Di lain sisi, Bareskrim telah menangguhkan penahanan terhadap Kepala Desa Kohod Arsin Cs terkait perkara ini.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan alasan penangguhan itu lantaran masa penahanan Arsin dkk sudah habis.

    “Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke 4 tersangka [Arsin Cs] sebelum tanggal 24 April,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/4/2025).

  • 5 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan di Jakarta Kini Dikelola Kejagung

    5 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan di Jakarta Kini Dikelola Kejagung

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pengalihan pengelolaan lima Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Jakarta. Rupbasan itu sebelumnya dikelola oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas).

    Prosesi penekenan kesepakatan bersama pengelolaan rupbasan itu dilakukan oleh Sekjen Kementerian Imipas Asep Kurnia dengan Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono di Rupbasan Jakarta Timur, Cipinang, Selasa (30/4/2025).

    “Pada hari ini kita bisa melaksanakan sebuah kegiatan pengalihan Rupbasan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke Kejaksaan,” kata Asep kepada wartawan di lokasi.

    Dia menyebut kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dia mengatakan total sebanyak 64 rupbasan akan dialihkan pengelolaannya kepada Korps Adhyaksa. Saat ini baru 5 rupbasan yang pengelolaannya telah dialihkan ke Kejaksaan, sementara 59 rupbasan lainnya juga segera dialihkan.

    “Hari ini kita bisa menyerahkan rupbasan sebagai pilot project, untuk tahap pertama. Karena ada beberapa Rupbasan di seluruh Indonesia, ada 64 rupbasan di seluruh Indonesia,” ucapnya.

    Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan (Jambin) Kejagung Bambang Sugeng Rukmono mengatakan rupbasan itu nantinya akan menjadi tanggungjawab Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung. Dia menerangkan bahwa pengalihan ini merupakan implementasi dari amanat Peraturan Presiden Pasal 76 Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum.

    “Langkah ini mencerminkan political will Presiden dan menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat sistem peradilan pidana, mengoptimalkan pemulihan aset, serta mendukung penyelesaian dan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dan perubahan atas Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujar Bambang.

    “Sebagai dominus litis, jaksa memiliki peran sentral dalam menjaga keutuhan barang bukti sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Oleh karena itu, pengelolaan rupbasan harus menjamin agar nilai pembuktian dan ekonomis barang sitaan tetap terjaga,” terang dia.

    “Pengelolaan rupbasan ke depan harus segera terintegrasi dengan prinsip manajemen kinerja modern, business process management, serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sehingga mampu menyediakan layanan publik yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada keadilan,” pungkas Bambang.

    (ond/yld)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 5
                    
                        Oposisi Individual Mahfud MD
                        Nasional

    5 Oposisi Individual Mahfud MD Nasional

    Oposisi Individual Mahfud MD
    Jurnalis, Mahasiswa S3 Ilmu Politik
    SAHABAT
    saya, Sukidi Mulyadi, mengirim tautan berita. Berita itu berjudul: ”
    Mahfud MD
    Dorong RUU Kepresidenan Cegah ‘Abuse of Power’”.
    Beberapa saat kemudian, seorang rekan lain mengirimkan tautan berita: “Mahfud Sebut MK Larang Menteri-Wamen Rangkap Jabatan”.
    Saya ingin menempatkan Mahfud sebagai figur awal dari “
    oposisi
    individual” atau oposisi yang tidak dibentuk oleh struktur partai atau parlemen, tetapi oleh legitimasi moral, pengalaman pemerintah dan keberanian publik dalam melawan dominasi kekuasaan.
    Memang belum ada teori politik manapun yang menjelaskan “oposisi individual” atau bagi saya semacam “Citizen whistleblower in democratic crisis” atau “Symbolic counter-power”.
    Dari sisi substansi, usulan kembali perlunya UU Kepresidenan adalah refleksi kegalauan negeri ini, termasuk Mahfud.
    Mantan Ketua MK ini terasa begitu galau dengan dunia hukum negeri ini. Ia menyebut RUU Kepresidenan dibutuhkan untuk mencegah hadirnya seorang presiden yang bisa berpotensi “abuse of power”, yang cenderung memanfaatkan jabatan untuk kepentingan kelompoknya.
    Yang cenderung menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan kelompok dan keluarganya di masa-masa lame “duck periode”.
    Sejak Soekarno hingga Prabowo Subianto, bangsa ini tak memiliki UU Kepresidenan. Undang-undang yang minimal membedakan posisi presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, penguasa tertinggi atas angkatan, ketua partai dan kepala keluarga.
    Pembedaan itu dimaksud untuk mencegah konflik kepentingan yang amat menggejala di negeri ini.
    Salah satu penyebab konflik kepentingan adalah tren rangkap jabatan. Rangkap jabatan menteri yang menjadi CEO, menjadi komisaris di BUMN.
    Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang adanya rangkap jabatan menteri/wakil menteri sebagai komisaris BUMN.
    Dalam UU Kementerian Negara No 39/2008, pasal 23 ditulis:
    Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

    a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

    b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

    c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
    Pertanyannya, apakah UU Kementerian Negara itu ditaati? Jawabannya: jelas tidak ditaati!
    Beberapa menteri dan wakil menteri rangkap jabatan menjabat CEO perusahaan, termasuk Danantara atau Komisaris BUMN. Ada beberapa wamen yang menduduki jabatan Komisaris BUMN dan dibiarkan saja.
    Lalu, masalahnya buat apa pasal pelarangan menteri rangkap jabatan ditulis dalam undang-undang? Lalu, mengapa DPR sebagai lembaga kontrol diam saja? Tak terdengar suara DPR mengkritisi penyimpangan tersebut.
    Dan Mahfud bersuara. “Itu ada indikasi korupsi,” katanya kepada Rizal Mustari dalam kanal Youtubenya.
    Beberapa produk hukum lolos dari kontrol. Salah satunya yang menimbulkan kegelisahan dan ketidakpastian di kalangan pekerja sawit adalah Peraturan Presiden No 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
    Perpres itu membentuk satuan tugas pengawasan kawasan hutan dengan Ketua Dewan Pengarah: Menteri Pertahanan bersama sejumlah pejabat lainnya dan Dewan Pelaksana yang diketuai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
    Dalam Pasal 5 Perpres tersebut disebutkan: Kawasan Hutan berupa pemulihan aset di Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan melalui mekanisme pidana, perdata, dan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Setelah muncul Perpers itu berseliweran foto-foto di media sosial bahwa suatu kawasan telah disita. Namun, pertanyaannya kemudian bagaimana kelanjutannnya?
    Saya
    ngobrol
    dengan sejumlah pekerja sawit yang mengkhawatirkan kelanjutan operasional usaha sawit serta beban finansial. “Ini menimbulkan ketidakpastian,” ucapnya.
    Perpres itu diidentifikasi memunculkan beberapa persoalan seperti konflik regulasi, kelembagaan satgas yang dipimpin Menhan dan Kejaksaan Agung, dan ancaman penggunaan pidana yang tak jelas kapan akan digunakan.
    Tata kelola tampaknya menjadi pekerjaan rumah di negeri. Hampir selama dua bulan, berita media banyak menyajikan keluhan dunia usaha soal gangguan preman.
    Namun, sejauh ini tak ada upaya signifikan untuk menyelesaikannya. Preman seakan menjadi proxi dari negara.
    Isu premanisme baru mencuat menjadi isu publik dalam enam bulan belakangan. Dan, seperti dibiarkan.
    Komunitas bisnis perlu mencari cara sendiri untuk mengamankan bisnisnya. Berbagai anomali atau penyimpangan di tengah masyarakat itu seperti tak terselesaikan. Pelanggaran hukum seakan menjadi benar karena tiadanya kontrol.
    Mahfud pernah menyebut kebusukan telah melingkupi dunia hukum negeri ini. Padahal, jika membaca para filsuf seperti Aristoteles (384-322 SM) menulis: “hukum harus memerintah” dan “punggawa hukum pun harus tunduk kepada hukum”.
    Cicero (136-43 SM) menulis bahwa, “kita menghamba pada hukum agar kita dapat bebas”.
    Adapun John Locke (1690) mengatakan, “di mana hukum berakhir, di situ tirani bermula”. John Adams menyebutkan, “Pemerintahan hukum, bukan manusia”.
    Di negeri ini, hukum dipermainkan, aturan diubah sesuai selera kekuasaan. Di Indonesia, keruntuhan dunia hukum sudah nyata. Vonis hakim diperjualbelikan. Sebuah undang-undang bukan untuk keadilan, tapi untuk kepentingan lain untuk termasuk “state reclaiming”.
    Produk hukum ada ongkosnya. Itulah menjelaskan mengapa UU Perampasan Aset tak mau dibahas DPR. Namun, semuanya memilih diam.
    Dalam konteks ketidakberdayaan infrastruktur politik atau tiadanya krisis oposisi institusional, peran Mahfud menjadi penting.
    Dalam sistem presidensial multipartai seperti Indonesia, oposisi kelembagaan (DPR, partai politik) dan ormas, tak berdaya karena terlanjur dikooptasi kekuasaan atau ikut menikmati madu kekuasaan.
    DPR dan partai-partai kehilangan fungsi pengawasan karena ikut dalam lingkar kekuasaan (
    executive aggrandizement
    ). Dalam konteks seperti itu, muncul ruang kosong untuk oposisi yang tidak dilembagakan.
    Tokoh seperti Mahfud —yang punya kredibilitas hukum, rekam jejak reformasi, dan otoritas moral—dapat muncul sebagai aktor soliter yang melakukan koreksi terhadap kekuasaan.
    Ia tidak mewakili partai, bukan pemimpin oposisi formal, tapi suaranya bisa menggugah publik dan menggoncang kenyaman kekuasaan.
    Jika mengikuti pemikiran Pierre Bourdieu, Mahfud memiliki modal sosial, modal budaya, modal simbolik. Namun, masih kurang di modal ekonomi dan modal politik karena tidak dalam posisi memegang jabatan.
    Kaum intelegensia—Sukidi Mulyadi, Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, Fathul Wahid, Sulistyowati Irianto, Yanuar Nugroho sekadar menyebut nama – yang masih berserak saatnya mengkonsolidasikan diri membuat peta jalan untuk memperbaiki negeri dan mengembankan “oposisi individual” menjadi “oposisi masyarakat sipil”.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8 Ring di Jantung, Minum Obat Pengencer Darah

    8 Ring di Jantung, Minum Obat Pengencer Darah

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Direktur JakTV Tian Bahtiar memiliki riwayat penyakit jantung jadi tahanan kota dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Kamis, 24 April 2025.

    Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara itu dibebankan wajib lapor usai jadi tahanan kota.

    “Yang bersangkutan dikenakan untuk wajib lapor setiap hari Senin, satu kali dalam satu pekan,” ucap Kapuspenkum Harli Siregar di Gedung Kejagung Jakarta pada Senin, 28 April 2025.

    Riwayat Penyakit Direktur JakTV Nonaktif

    Dokter melakukan observasi, hasilnya diketahui Tian Bahtiar harus mengonsumsi obat pengencer darah.

    “Yang bersangkutan ada riwayat sakit jantung dan sudah 8 ring dipasang. Selain itu, ada kolesterol dan masalah pada pernapasan,” lanjut Kapuspenkum.

    Menurutnya, istri tersangka menjadi jaminan atas pengalihan penahanan yang bersangkutan.

    “Kalau tidak salah, sampai mengeluarkan darah di mulut dan mata,” lanjut Harli Siregar.

    Harli mengungkapkan, Tian juga dipasangi alat khusus sehingga pergerakannya selalu terpantau.

    “Mudah-mudahan kami harapkan yang bersangkutan ke depan akan ada pemulihan dan supaya lebih sehat dalam menghadapi perkara ini,” lanjutnya.

    Update Kasus

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan 2 tersangka lain yakni Marcella Santoso (MS) selaku advokat dan Junaedi Saibih (JS) selaku dosen serta advokat.

    Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, para tersangka melakukan pemufakatan jahat.

    Mereka mencegah, merintangi atau menggagalkan penanganan perkara secara langsung atau tak langsung.

    Perintangan dilakukan pada rangkaian penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

    Tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong serta perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

    Menurutnya kasus terungkap berawal dari pengembangan kasus dugaan suap dalam putusan lepas perkara pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Tersangka Marcella Santoso dan Junaedi Saibih memerintahkan tersangka Tian Bahtiar membuat berita-berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejagung dengan imbalan Rp478.500.000,00.

    “Tersangka TB kemudian memublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV News sehingga kejaksaan dinilai negatif,” ujar Qohar.

    Selain berita, tersangka Marcella dan Junaedi juga membiayai demonstrasi, kegiatan seminar, podcast dan talkshow yang menyudutkan kejaksaan. Berita demonstrasi dipublikasikan Tian dalam bentuk pemberitaan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Siapa Zarof Ricar yang Produseri Film Sang Pengadil? Ini Perannya dalam Vonis Bebas Ronald Tannur

    Siapa Zarof Ricar yang Produseri Film Sang Pengadil? Ini Perannya dalam Vonis Bebas Ronald Tannur

    PIKIRAN RAKYAT – Advokat Bert Nommensen Sidabutar mengaku beri Rp1 miliar pada terdakwa suap dan gratifikasi, mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar guna membantu produksi film Sang Pengadil.

    Bert mengaku memberi uang guna mendapat keuntungan, ketika dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 28 April 2025.

    Ia adalah kolega satu kampus Zarof Ricar yang juga eksekutif produser dalam film yang bercerita tentang perjalanan kerja hakim itu.

    “Jadi, kita ini kan orang hukum, saya melihat bahwa tidak pernah ada film hukum, ya, jadi saya pikir pasti membeludak ini film, pasti untung, saya feeling,” kata Bert saat dikonfirmasi jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung seperti dikutip dari Antara.

    Kronologi

    Menurutnya pemberian uang bermula saat mereka bertemu dalam acara halal bihalal alumni Fakultas Hukum kampus swasta di restoran milik putra Zarof Ricar di bilangan Jakarta Selatan.

    Mereka mengobrol dan bertukar kabar, Zarof saat itu telah pensiun dari Mahkamah Agung. Ia mengaku membutuhkan uang guna produksi film Sang Pengadil.

    “Namanya kita ngobrol-ngobrol, ya, jadi saya tanya apa kabar, kan pensiun beliau ini, gimana pensiun, apa kegiatan. Langsung beliau sampaikan bahwa sedang bikin film Sang Pengadil… Saya sebenarnya bercanda, ‘Banyak duit dong’, beliau bilang, ‘Ini saja gue perlu duit’,” ujarnya.

    Beberapa hari usai acara halal bihalal alumni itu, Bert bertanya pada Zarof Ricar soal nominal bantuan yang bisa diberikan. Ia menyebut 1 meter yang ternyata berarti Rp1 miliar.

    Bert lalu memberi bantuan uang itu pada Zarof di rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta yang dimaksudkan guna mendapat untung dari film ini.

    Ia berpikir Zarof, mantan pejabat Mahkamah Agung bisa membantu pengurusan perkara di pengadilan. Bert mengirimkan nomor perkara kerabatnya agar dibantu penyelesaiannya.

    “Waktu beliau sampaikan Rp1 miliar, di benak saya, karena sempat ngomong, ‘Bert kalau lu ada perkara mungkin gue bisa bantu’. Saya ada perkara kebetulan. Saya cobalah kirim, hanya dua lembar,” ujar Bert melanjutkan.

    Bert mengirimkan 2 nomor perkara pada Zarof Ricar yakni perdata di tingkat kasasi dan pidana di tingkat pengadilan pertama. Ia melakukan hal ini atas inisiatif sendiri.

    “Itu inisiatif saya karena saya tahu beliau ini di MA atau apalah, saya coba. Kalau bisa, dibantu. Beliau juga minta. ‘Bert gue coba bantu, lu kasih berkasnya’. Emang saya tidak kasih berkasnya. Cuma kertas dua lembar itu,” tuturnya.

    Menurutnya ke-2 perkara yang dikirimkan nomornya pada Zarof diputus tak sesuai dengan keinginan atau tidak dikabulkan majelis hakim.

    Peran Zarof Ricar

    Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan memberi atau menjanjikan sesuatu pada hakim berupa uang Rp5 miliar soal vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

    Ia juga didakwa menerima gratifikasi uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram (kg) selama menjabat di Mahkamah Agung, membantu pengurusan perkara tahun 2012–2022.

    Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat bertujuan suap pada Hakim Agung Soesilo, hakim ketua kelanjutan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi tahun 2024.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Erintuah Damanik Sentil Heru Hanindyo yang Dinilai Tak Koperatif sehingga Persidangan Tersendat  – Halaman all

    Erintuah Damanik Sentil Heru Hanindyo yang Dinilai Tak Koperatif sehingga Persidangan Tersendat  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim non aktif Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik ‘menyentil’ terdakwa Heru Hanindyo karena dianggap tidak koperatif selama persidangan kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur. 

    Erintuah juga menyatakan akibat Heru tidak kooperatif berpengaruh dalam jalannya proses persidangan yang dianggapnya tersendat. 

    Adapun hal itu diungkapkan Erintuah saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2025). 

    “Saya mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang telah memimpin jalannya persidangan dalam perkara ini dengan tegas, Arif dan bijaksana sehingga persidangannya ini lancar,” kata Erintuah. 

    “Kalaupun agak tersendat itu karena salah satu pihak terdakwa yang kurang kooperatif,” sambungnya. 

    Tak hanya itu, Erintuah dalam pleioinya juga menyinggung Heru yang dianggapnya tidak mengaku telah menerima uang yang dibagikan oleh terdakwa Mangapul di ruang kerja di Pengadilan Negeri Surabaya. 

    Hal itu ditambah dengan berubah-ubahnya keterangan dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat pada saat tahap penyidikan hingga tahap pemeriksaan saksi di persidangan. 

    Padahal menurut Erintuah, dalam perkara ini Lisa berperan sebagai sosok pemberi uang suap kepada dirinya dan dua terdakwa lain yakni Mangapul dan Heru Hanindyo. 

    “Saksi mahkota Heru Hanindyo juga tidak mengakui perbuatannya menerima uang yang dibagikan di ruang kerja Mangapul pada hari Senin 10 Juni 2024 dengan alasan yang tidak masuk akal,” jelasnya. 

    Alasan Heru dianggap Erintuah tidak masuk akal lantaran dia beralasan tidak berada di PN Surabaya sejak 17 Juni 2024 hingga 24 Juni 2024. 

    Namun dilain sisi ketika penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah Heru pada 23 Oktober 2024, uang yang dibagikan oleh Mangapul pada 10 Juni 2024 itu turut ditemukan. 

    “Hal ini merupakan alasan dan logika yang tidak masuk akal,” katanya. 

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Erintuah Damanik Hakim PN Surabaya melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur. 

    Atas perbuatannya JPU menuntut terdakwa Erintuah Damanik dengan pidana penjara 9 tahun. 

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan. Dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rumah tahanan negara,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025) 

    Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa Erintuah Damanik membayar denda Rp 750 juta. 

    “Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelas jaksa. 

    Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024). 

    Dalam sidang tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur. 

    Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur. 

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan. 

    Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. 

    “Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucapnya. 

    Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda. 

    Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura. 

    Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura. 

    “Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” jelas Jaksa. 

    Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura. 

    “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata dia. 

    Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     

  • Eks Bos Smelter Suparta Meninggal, Sempat Tak Sadarkan Diri di Lapas

    Eks Bos Smelter Suparta Meninggal, Sempat Tak Sadarkan Diri di Lapas

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap detik-detik meninggalnya Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta. Sebelum meninggal, Suparta sempat ditemukan tidak sadarkan diri di Lapas Cibinong.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan informasi itu diperoleh dari surat kematian yang berasal dari RSUD Cibinong.

    “Dari kronologinya, yang aku baca itu teman teman sesama di lapas dia tak sadarkan diri dan Iangsung dibawa ke RSUD Cibinong,” ujarnya di Kejagung, Selasa (29/4/2025) 

    Hanya saja, kata Harli, dalam surat kematian yang diperoleh pihaknya itu tidak dicantumkan alasan atau penyakit yang membuat Suparta meninggal dunia. “Di surat keterangan ini tidak. Ini dinyatakan meninggal 18.05 WIB,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Suparta telah mengajukan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi Jakarta yang menjatuhkan pidana 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

    Selain pidana badan, Suparta juga telah dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp4,57 triliun dengan subsider 10 tahun.

    Adapun, sesuai dengan aturan Pasal 77 KUHP, kini status perkara Suparta itu dinyatakan telah gugur karena terdakwa telah meninggal dunia.

  • Petinggi Berau Coal hingga Adaro Minerals Diperiksa Kejagung

    Petinggi Berau Coal hingga Adaro Minerals Diperiksa Kejagung

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa petinggi perusahaan swasta sebagai saksi dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

    Terkini, penyidik memeriksa Direktur Keuangan PT. Adaro Minerals Indonesia, Heri Gunawan. Pengambilan keterangan itu dilakukan usai rangkaian pemeriksaan terhadap Advisor to CPO PT Berau Coal berinisial GI dan AW selaku Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group, pada pekan lalu.

    “Pemeriksaan terhadap HG pada Senin, 28 April,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa, 29 April.

    Selain Heri Gunawan, penyidik memeriksa belasan saksi lainnya. Mereka yakni CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas Kementerian ESDM, EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar pada Dirjen Migas Kementerian ESDM, STH selaku Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, HA selaku Manager Non Mining PT Pertamina Patra Niaga, dan EAA selaku Manager Mining PT PPN.

    “Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 11 orang saksi,” ucapnya.

    Belasan saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023 untuk tersangka YF dan lainnya.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.

    Dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka yakni,l Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF) yang merupakan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; dan Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

    Kemudian, Maya Kusmaya (MK) yang merupakan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga; Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

  • Penyidik Kejagung Blokir Aset Hakim Heru Hanindyo

    Penyidik Kejagung Blokir Aset Hakim Heru Hanindyo

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memblokir aset Hakim Non-aktif PN Surabaya, Heru Hanindyo dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) periode 2020-2024.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan kasus TPPU merupakan pengembangan dari tindak pidana awal suap dan atau gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.

    “Selain menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, juga melakukan berbagai kegiatan pemblokiran terhadap beberapa aset yang dilakukan oleh penyidik,” ujar Harli di Kejagung, Selasa (29/4/2025).

    Hanya saja, Harli belum menjelaskan secara detail terkait dengan aset Heru Hanindyo yang telah diblokir oleh pihaknya tersebut.

    Dia hanya menyampaikan bahwa pihaknya bakal segera menyampaikan perincian aset tersebut. “Ya, nanti penyidik yang masih, masih melakukan pemblokiran-pemblokiran soal itu. Pada saatnya nanti barangkali bisa disampaikan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Heru saat ini tengah menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Perkara itu tengah diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat. Teranyar, Heru telah dituntut oleh jaksa penuntut umum agar divonis bersalah dan dipenjara selama 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan.

  • Kejagung Ungkap Kaitan Direktur Adaro (ADMR) pada Kasus Korupsi Minyak Pertamina

    Kejagung Ungkap Kaitan Direktur Adaro (ADMR) pada Kasus Korupsi Minyak Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan pihaknya memeriksa Direktur Keuangan PT Adaro Minerals Indonesia (ADMR) Heri Gunawan (HG).

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami kaitannya ADRM dalam perkara dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS.

    “Secara substansi tentu penyidik yang memahami tapi informasi yang kita dengar itu tentu ada kaitannya karena ini kan korporasi,” ujarnya di Kejagung, Selasa (29/4/2025).

    Dia menambahkan, pendalaman itu, misalnya berkaitan dengan transaksi pembelian minyak mentah oleh ADRM secara korporasi.

    “Apakah misalnya ada pemesanan terkait dengan produk kilang minyak misalnya BBM. Nah, barangkali seputaran itu kita belum tahu pasti, tapi tentu ada korelasinya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Heri Gunawan diperiksa pada Senin (28/4/2025). Dia diperiksa bersama dengan 10 saksi lainnya mulai dari pihak Kementerian ESDM hingga PT Kilang Pertamina Internasional.

    Adapun, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.