Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Dua rute baru Transjabodetabek bakal diluncurkan pekan depan

    Dua rute baru Transjabodetabek bakal diluncurkan pekan depan

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo bakal menambah dua rute baru Transjabodetabek, yakni Depok-Lebak Bulus dan Bekasi-Kuningan yang peluncurannya dilakukan pekan depan.

    Pramono menjelaskan, rute Transjabodetabek tersebut dipilih karena tingginya minat masyarakat.

    “Minggu depan. Saya sudah berdiskusi dengan Kepala Dinas Perhubungan, kita akan buka dari Depok ke Lebak Bulus, kemudian nanti kami buka juga dari Bekasi ke Kuningan,” kata Pramono di Tangerang, Banten, Kamis.

    Selain karena banyaknya permintaan masyarakat, Pramono juga menyoroti soal kemacetan yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

    Karena itu, Pramono menilai langkah ini diambil untuk mengatasi kemacetan di daerah penyangga Jakarta, seperti Bekasi, Depok dan Bogor.

    Pada Kamis pagi, rute Transjabodetabek PIK 2-Blok M telah resmi diluncurkan. Rute tersebut memiliki 24 titik pemberhentian, yakni Blok M, Kejaksaan Agung, Masjid Agung, Senayan Bank DKI, Gerbang Pemuda dan Petamburan.

    Kemudian Kemanggisan, PIK Avenue, Pantai Maju, Marketing Gallery, Pantai Pasir Putih 1, Menara Syariah, Aloha dan Sedayu Watertown. Lalu San Antonio, Nice, Mega Kuningan, PIK 2, Tokyo Riverside Selatan, Spring Ville, Thamrin CBD, Pantai Pasir Putih serta Buddha Tzu Chi.

    Sebelumnya, dua rute lainnya sudah diluncurkan, yakni Vida Bekasi-Cawang dan Alam Sutera-Blok M. Pramono berencana menambah rute-rute lainnya di sekitar wilayah penyangga Jakarta seperti Depok, Tangerang, Bogor dan Bekasi.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Meski Mendukung, Ormas Ini Turut Menyoal Pembangunan Gedung Kejari Blitar

    Meski Mendukung, Ormas Ini Turut Menyoal Pembangunan Gedung Kejari Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menyoal pembangunan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar yang baru. GPI mempertanyakan mekanisme dana hibah pembangunan gedung Kejari Blitar baru dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.

    Meski menyoal mekanisme hibah, GPI tetap mendukung pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar yang baru. Ormas yang diketuai oleh Jaka Prasetya itu mendorong agar proses pembangunan gedung Kejari Kabupaten Blitar yang baru tersebut terus berjalan.

    “Persoalan pembangunan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar bukan kami tidak setuju tapi supaya dilakukan mekanisme ulang supaya tidak menjebak pejabat-pejabat yang baru ini,” ungkap Jaka Prasetya, Kamis (15/5/2025).

    Dengan tegas, GPI menyatakan dukungan atas pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Pihaknya pun mempersilakan pembangunan gedung Kejari Blitar dilanjutkan namun mekanisme hibahnya harus ditata ulang.

    “Kami mendukung aparat penegak hukum mau mendapatkan hibah uang atau barang Kabupaten Blitar kami dukung karena itu sebagai bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat Kabupaten Blitar namun mekanismenya harus diperbaharui atau harus dibetulkan dulu,” tegasnya.

    Saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar memang masih menumpang di gedung bekas Dinas Pariwisata yang berada di Jalan A. Yani Kota Blitar. Gedung tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Blitar.

    Namun pada tahun ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar memang tengah membangun gedung baru yang berada di selatan Pasar Kanigoro Kabupaten Blitar. Tanah yang digunakan ini seluas 1 hektare merupakan aset Kejaksaan Agung. Kemudian Kejaksaan Negeri Blitar mendapatkan hibah pembangunan gedung senilai Rp4 miliar lebih dari Pemerintah Kabupaten Blitar pada tahun lalu. [owi/beq]

  • Kantor Kejari Blitar Masih Numpang, Dosen UNU dan Unisba Pandang Penting Punya Gedung Sendiri

    Kantor Kejari Blitar Masih Numpang, Dosen UNU dan Unisba Pandang Penting Punya Gedung Sendiri

    Blitar (beritajatim.com) – Dosen hukum Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar dan Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar memandang pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten (Kejari) Blitar yang baru adalah hal yang penting.

    Para akademisi tersebut memandang gedung baru yang ada di Kecamatan Kanigoro itu sebagai bentuk kebutuhan yang diperlukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sebagai penunjang penegakan hukum baik itu korupsi atau kejahatan yang lain.

    “Justru yang jadi masalah itu kalau ada institusinya tapi tidak ada hasil kinerjanya, ini institusinya belum punya gedung tapi kinerjanya sudah luar biasa apanya yang dipermasalahkan,” ucap Wepy Susetyo, Dosen Hukum Unisba Blitar, Kamis (15/05/2025).

    Saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar memang masih numpang di gedung bekas Dinas Pariwisata yang berada di jalan A. Yani Kota Blitar. Gedung tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Blitar.

    Namun pada tahun ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar memang tengah membangun gedung baru yang berada di selatan Pasar Kanigoro Kabupaten Blitar. Tanah yang digunakan ini seluas 1 hektar merupakan aset Kejaksaan Agung. Kemudian Kejaksaan Negeri Blitar mendapatkan hibah pembangunan gedung senilai Rp.4 miliar lebih dari Pemerintah Kabupaten Blitar pada tahun lalu.

    Dosen Unisba Blitar itu pun mendukung pembangunan gedung baru Kejaksaan Negeri Blitar yang baru agar proses penegakan hukum lebih indepent. Namun pembangunan gedung yang baru tersebut juga harus sesuai prosedur.

    “Dana hibah itu setahu saya tidak serta merta turun, itu kan melalui pengajuan proposal di dalam proposal itu ada kajian-kajiannya lo, jadi minimal itu ada kajian soal urgensitasnya bagaimana, mereka (Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar) harus kerja kalau tidak memiliki gedung bagaimana, minimal ada kantor administratifnya,” tegasnya.

    Sementara itu, Dosen UNU Blitar, Supriarno berpendapat bahwa soal hibah pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar yang baru tersebut sebagai hal yang biasa. Supriarno pun yakin bahwa meski mendapat hibah dari Pemerintah Kabupaten Blitar namun Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar tetap berani mengusut kasus terutama korupsi yang terjadi di Bumi Penataran.

    “Yang kita tahu tanahnya itu asetnya Kejagung tapi pembangunannya ada dana hibah dari APBD Kabupaten Blitar nah ini suatu tantangan tentunya gedung anggaranya dari Pemkab Blitar besok-besok kalau ada kasus di Kabupaten Blitar bagaimana, namun itu sudah dibuktikan bahwa hari ini ada penegakan hukum ada kasus korupsi di Pemkab Blitar tapi tetap ditegakkan,” tegas Supriarno.

    Dosen sekaligus advokat tersebut pun dengan tegas menyebut bahwa pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar ini tidak ada soal yang diperdebatkan. Supriarno yakin bahwa dana hibah tersebut tidak akan menggoyahkan independensi penegakan hukum yang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

    “Tentu meskipun ini anggarannya hibah saya kira tidak ada soal. Karena memang independensi kejaksaan dengan pemerintah daerah itu terpisah, penegakan hukum dan tata pemerintahan. Sehingga masyarakat tentu saja akan tetap mendukung, kalau tidak mendukung itu aneh,” tegasnya.

    Pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sendiri menuai pro dan kontra. Ada masyarakat yang mengkritisi pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar namun para akademisi justru mendukung pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. (owi/ian)

  • Prajurit TNI Amankan Kejaksaan, DPR: Tingkatkan Efektivitas Penegakan Hukum – Page 3

    Prajurit TNI Amankan Kejaksaan, DPR: Tingkatkan Efektivitas Penegakan Hukum – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono berharap dukungan pengamanan personel TNI Angkatan Darat kepada jajaran kejaksaan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

    “Saya berharap langkah ini dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan supremasi sipil,” kata Dave Laksono dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (12/5/2025) seperti dilansir Antara.

    Dave memandang kebijakan pengamanan oleh TNI di tingkat kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (Kejari) itu bagian dari implementasi kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan RI.

    “Implementasi MoU (memorandum of understanding) antara TNI dan Kejaksaan Agung, yang bertujuan memperkuat sinergi antarlembaga dalam menjaga stabilitas dan kelancaran proses hukum,” ujarnya.

    Ia mengemukakan bahwa Komisi I DPR RI yang membidangi urusan pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen itu akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kerja sama kedua institusi tersebut.

    “Komisi I DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta selaras dengan kepentingan nasional,” kata dia.

     

  • 1.300 Eks Karyawan Sritex Kembali Bekerja Pekan Ini, Begini Penjelasan Disnaker Sukoharjo – Halaman all

    1.300 Eks Karyawan Sritex Kembali Bekerja Pekan Ini, Begini Penjelasan Disnaker Sukoharjo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak 1.300 eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) disebut mulai kembali bekerja pada pekan ini, Jumat (9/5/2025).

    Sebagaimana diketahui, PT Sritex resmi tutup pada Maret 2025 lalu setelah Pengadilan Niaga Kota Semarang memutuskan perusahaan tersebut dalam status pailit. 

    Akibatnya, ribuan karyawan perusahaan tekstil itu harus mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    Namun, harapan baru muncul selepas manajemen dari investor baru mulai mengaktifkan kembali sebagian unit produksi, khususnya di bagian garmen. 

    Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, membenarkan kabar tersebut.

    Sumarno mengatakan, meski belum ada pemberitahuan resmi secara tertulis dari pihak manajemen, proses persiapan sudah berjalan.

    “Kemarin dari perwakilan manajemen sudah menyampaikan, tetapi secara resmi belum. Ini baru pembicaraan lisan, belum ada surat tertulis,” terang Sumarno, dilansir Tribun Solo, Jumat (9/5/2025).

    Ia juga mengatakan, berdasarkan informasi, sudah ada 1.300 eks karyawan yang mulai masuk di bagian garmen untuk tahap awal.

    Selain itu, Sumarno membeberkan bahwa saat ini kegiatan masih dalam tahap persiapan, seperti pembersihan mesin dan penataan ulang peralatan produksi.

    “Sudah mulai bersih-bersih mesin, persiapan produksi. Laporan terakhir, sudah ada yang bekerja mulai pekan ini,” tambahnya.

    Sumarno juga menyatakan, sebanyak 1.300 eks karyawan Sritex itu berada di bagian garmen, sedangkan weaving dan spinning, masih dalam tahap proses. 

    Kemudian, saat disinggung nama investor baru yang saat ini mengambil alih PT Sritex, Sumarno masih enggan menjawab.

    Pasalnya, belum ada surat resmi terkait aktivitas di Pabrik Sritex.

    Dugaan Kasus Korupsi di Sritex

    Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasannya tetap menyelidiki kasus dugaan korupsi pada PT Sritex meski perusahaan swasta.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, hal ini karena adanya dugaan pemberian fasilitas kredit oleh perbankan dilakukan oleh perusahaan pelat merah dalam materi penyidikan.

    “Itu yang saya sampaikan bahwa bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah,” kata Harli kepada wartawan dikutip pada Selasa (6/5/2025).

    Merujuk dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara secara eksplisit disebutkan bahwa keuangan daerah juga merupakan keuangan negara.

    Oleh sebab itu, Harli menyebut, jika memang ditemukan adanya tindakan melanggar hukum terkait pemberian fasilitas kredit terhadap perusahaan keluarga Lukminto, itu masuk dalam kategori korupsi.

    “Oleh karenanya kita melihat apakah dana-dana yang diberikan sebagai pinjaman ke bank ke PT Sritex oleh uang pemerintah ini dan bank daerah ada terindikasi ya.”

    “Perbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara atau daerah. Itulah yang mau dilihat dari sisi apakah ada kerugian negara di situ,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Harli Siregar membenarkan adanya pengusutan dugaan kasus korupsi di Sritex.

    Hanya saja, pengusutan dugaan korupsi yang tengah dilakukan itu saat ini masih bersifat penyidikan umum.

    “Masih penyidikan umum,” jelas Harli saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/5/2025).

    Ia menerangkan, penyidik tengah mencari adanya dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank terhadap PT Sritex.

    “(Dugaan korupsi) dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex,” ujarnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Nasib Eks Karyawan Sritex di Sukoharjo, 1.300 Orang Kembali Bekerja Pekan Ini, Tapi di Bidang Garmen.

    (Tribunnews.com/Deni/Abdi)(TribunSolo.com/Anang Maruf)

  • Kemana Triliunan Uang Korupsi yang Disita Kejagung? Ini Penjelasannya

    Kemana Triliunan Uang Korupsi yang Disita Kejagung? Ini Penjelasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan uang yang disita dalam perkara rasuah selalu disimpan di rekening penitipan bank persepsi.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah menyimpan sepeserpun uang hasil sitaan ke rumah atau kantor.

    “Ini [uang sitaan] tidak dibawa ke rumah atau disimpan di kantor. Tetapi langsung berpindah dititipkan di rekening penitipan lainnya di bank persepsi,” ujarnya di Kejagung, Kamis (8/5/2025).

    Dia menekankan uang yang telah disita tersebut juga nantinya bakal digunakan dalam rangka pemulihan keuangan negara akibat dari perkara korupsi.

    Sebagai contoh, uang triliunan yang sudah masuk dalam rekening penitipan yakni terkait dengan perkara dugaan TPPU Duta Palma Group.

    Dalam perkara ini, korps Adhyaksa telah menyita uang Rp6,8 triliun serta berbagai jenis valuta asing (valas). Perinciannya, SGD 12.859.605; US$13.274.490,57 dan Yuan China 2.005.

    Kemudian, Yen Jepang 2.000.000, Won Korea 5.645.000 dan RM 300.000. Jika di total, uang asing yang disita mencapai Rp383,9 miliar.

    “Supaya masyarakat juga bisa memahami bagaimana upaya-upaya yang secara keras dan serius dilakukan oleh kejaksaan khususnya jajaran jampidsus dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, bank persepsi merupakan bank umum yang telah ditunjuk oleh negara untuk menerima setoran negara.

  • Hamparan Ratusan Miliar Disita Jaksa dari Kasus Duta Palma

    Hamparan Ratusan Miliar Disita Jaksa dari Kasus Duta Palma

    Jakarta

    Ratusan miliar uang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Grup. Uang Rp 479 miliar itu dihamparkan untuk ditunjukkan kepada publik.

    Tumpukan uang pecahan seratusribu itu dijejerkan saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025). Uang itu dijejerkan sampai panjangnya sekitar 5 meter.

    Direktur Penuntutan Jampidsus Sutikno menjelaskan tumpukan uang itu terkait kasus TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group. Kasus tersebut sudah dalam tahap penuntutan.

    Uang tersebut rencananya akan dikirim oleh anak usaha PT Darmex Plantations yaitu PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuanta Perkasa ke Hong Kong. Pengiriman disebut dilakukan melalui jasa perbankan.

    “Yang diduga sebagai hasil kejahatan, ini akan dikirimkan ke Hong Kong melalui jasa perbankan,” kata Sutikno saat konferensi pers di Kejagung, Jaksel, Kamis (8/5).

    Penyidik kemudian memblokir uang tersebut dan berkoordinasi dengan penuntut umum. Setelahnya, uang disita sebagai barang bukti untuk didalami lebih lanjut.

    “Kemudian penyidik melakukan koordinasi dengan penuntut umum, dan selanjutnya penyidik melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut sebesar Rp 479.175.079.148,” ucapnya.

    “Dan setelah dilakukan pemblokiran, kemudian dari penyidik meminta kepada penuntut umum agar uang yang telah dilakukan blokir tersebut dilakukan penyitaan dan dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations,” tuturnya.

    Setelah dilakukan penyitaan dan barang bukti, sebanyak 99% pemegang saham milik PT TKP dan PT Delimuda Perkasa adalah PT Dalmex Plantation.

    “Sedangkan sisanya 1% pemegang saham dari PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa adalah PT Palma Lestari,” ucapnya.

    Uang Dititipkan ke Bank

    Foto: Kejagung menyita Rp 479 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Grup. Uang tersebut ditunjukkan ke publik. (Devi P/detikcom)

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan uang sitaan akan langsung dititipkan ke bank. Dia menyebut uang tersebut dititipkan di Bank Persepsi.

    “Nah, jadi kalau kita lihat selalu kita konpers terkait uang sebanyak ini, ini tidak dibawa ke rumah atau disimpan di kantor. Tetapi langsung berpindah dititipkan di rekening penitipan lainnya di Bank Persepsi,” kata Harli saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

    Harli menyampaikan uang hasil sitaan ini ditunjukkan agar publik bisa memahami upaya-upaya keras dan serius jajaran Jampidsus Kejagung dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.

    “Mengapa hal ini penting kami sampaikan pada kesempatan yang baik ini, supaya masyarakat juga bisa memahami, bagaimana upaya-upaya yang secara keras dan serius dilakukan oleh Kejaksaan, khususnya jajaran Jampidsus, dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Harli.

    PT Duta Palma Group diketahui didakwa merugikan keuangan negara Rp 4,79 triliun dan 7,88 juta dolar Amerika Serikat (AS) terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Perbuatan ini dilakukan dalam periode 2004-2022.

    “Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640,00 dan USD7.885.857,36 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” ujar jaksa Bertinus Haryadi Nugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4).

    Jaksa mengatakan kerugian negara disebabkan oleh perbuatan melawan hukum berupa korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Duta Palma Group, yang meliputi PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific. Sementara TPPU dilakukan dengan cara mengirimkan uang hasil korupsi ke PT Darmex Plantations sebagai holding perusahaan perkebunan di Riau milik Surya Darmadi.

    Dana tersebut selanjutnya dipergunakan oleh PT Darmex Plantations antara lain untuk penempatan dana dalam bentuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal. Kemudian, transfer dana ke PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, dan perusahaan afiliasi lainnya.

    Halaman 2 dari 2

    (dek/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Bos Buzzer yang Jadi Tersangka di Kejaksaan Agung Bekas Ketum HMI

    Bos Buzzer yang Jadi Tersangka di Kejaksaan Agung Bekas Ketum HMI

    GELORA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice (OJ) penyelidikan perkara tindak pidana korupsi Timah dan impor gula. Tersangka kali ini adalah Ketua Cyber Army, Muhammad Adhiya Muzakki (MAM).

    Dalam paparannya, direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Abdul Qohar mengatakan, bahwa penetapan ketua tim pendengung (buzzer) sebagai tersangka dilakukan pihaknya usai menemukan alat bukti yang cukup.

    “Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu tersangka, yang bersangkutan berinisial MAM selaku Ketua Cyber Army,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Rabu (7/5/2025) malam.

    Qohar menjelaskan upaya perintangan penyidikan itu dilakukan tersangka bersama Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif Tian Bahtiar (TB), pengacara Marcella Santoso (MS), dan Junaidi Saibih (JS).

    “Untuk mencegah merintangi atau menggagalkan baik secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara a quo,” jelasnya.

    Berdasarkan perannya, Qohar menyebut Muzakki selaku Ketua Cyber Army memiliki anggota sebanyak 150 orang yang bertugas sebagai buzzer. Ratusan orang itu kemudian dibagi dalam lima tim buzzer bernama Mustofa 1 hingga Mustofa 5 yang memiliki tugas untuk memberikan komentar negatif terhadap penanganan perkara oleh Kejagung.

    “MAM atas permintaan MS bersepakat untuk membuat tim Cyber Army dan membagikan membagi tim tersebut menjadi 5,” ujarnya.

    “Bayaran sekitar 1,5 juta rupiah per buzzer untuk merespons dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif dan konten negatif yang dibuat oleh tersangka TB,” imbuhnya.

    Sementara itu, sebagai imbalannya Muzakki selaku Ketua Tim Buzzer mendapatkan total bayaran hampir Rp1 miliar dari tersangka Marcella.

    “Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000,” jelasnya.

    Qohar menyebut uang itu diterima tersangka Muzakki secara bertahap. Dan diketahui, bahwa Muzakki adalah mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Badan Koordinasi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Banten (HMI Badko Jabodetabek-Banten) Periode 2021-2023.

    Kemudian, diketahui, bahwa penyerahan uang pertama dilakukan sebesar Rp697.500.000 dari Marcella melalui Indah Kusumawati yang merupakan staf di bagian keuangan kantor hukum AALF.

    “Dan yang (kedua) diberikan oleh Marcella melalui Rizki yaitu kurir di kantor hukum AALF sebanyak Rp167.000.000,” tuturnya.

    Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice) dalam penanganan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Ketiga tersangka itu merupakan Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar serta pengacara Marcella Santoso dan Junaidi Saibih.

    Ketiganya disebut melakukan pemufakatan untuk membuat konten atau berita untuk menyudutkan institusi yang sedang menangani kasus korupsi timah importasi gula.

  • Jampidum Supervisi Penanganan Perkara Tipidum di Wilayah Hukum Kejati Sulsel 

    Jampidum Supervisi Penanganan Perkara Tipidum di Wilayah Hukum Kejati Sulsel 

     

    Liputan6.com, Makassar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan kegiatan supervisi penanganan tindak pidana umum di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Kamis (8/5/2025). 

    Wakil Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Wakajati Sulsel) Teuku Rahman didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel Rizal Syah Nyaman menerima rombongan Jampidum yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Soleh.

    Wakajati Sulsel, Teuku Rahman mengatakan Kejati Sulsel mendapat kepercayaan dari Jampidum sebagai pilot projet dalam desentralisasi pengendalian dan pengawasan penyelesauan perkara berdasarkan keadilan restoratif secara mandiri.

    “Kepercayaan tersebut kami manfaatkan dengan sangat baik. Kami pastikan penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif semata-mata untuk memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat yang tidak dinodai adanya transaksi suap, gratifikasi maupun perbuatan tercela lainnya,” kata Teuku Rahman. 

    Dia melaporkan pelaksanaan RJ di wilayah hukum Kejati Sulsel sejak Januari sampai Desember 2024 sejumlah 138 perkara disetujui dan 7 perkara tidak disetujui. Kemudian pada periode Januari sampai Mei 2024, terdapat 67 perkara yang disetujui dan 1 perkara tidak disetujui.

    Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Soleh mengatakan kegiatan supervisi ini menjadi wadah untuk mengevaluasi kinerja berdasarkan hasil monitoring pelaksanaan Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum Kejati Sulsel.

    Termasuk untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi serta meningkatkan akurasi dan konsistensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penuntutan maupun penyelesaian perkara pidana umum.

    “Kejati Sulsel sebagai salah satu satuan kerja yang dipilih untuk pilot projet dalam desentralisasi pelaksanaan RJ telah menjalankan tugas dengan baik. Meski ada beberapa catatan yang masih perlu dibenahi,” kata Nanang.

    Dia menyebutkan masih kurangnya kesadaran dan kesungguhan dalam melaksanakan kegiatan RJ terhadap perkara yang terindikasi dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

    “Masih kurangnya pemahaman untuk perkara yang layak dan tidak layak untuk dilakukan RJ. Tingkatkan pemahaman dan pembelajaran untuk semua Jaksa yang menangani perkara,” tutup Nanang .

    Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

    Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Noor Rachmad menyatakan pihaknya memiliki alasan khusus ketika menangguhkan eksekusi 10 terpidana mati, Namun Dia enggan menyebutkan alasan tersebut.

  • Divonis 7 Tahun Penjara, Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Dinilai Melanggar Sumpah Jabatan – Halaman all

    Divonis 7 Tahun Penjara, Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Dinilai Melanggar Sumpah Jabatan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul sama-sama divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.

    Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjelaskan, hal yang memberatkan hukuman terhadap Erintuah Damanik dan Mangapul.

    Keduanya dinilai telah melanggar sumpah jabatan sebagai hakim.

    “Perbuatan terdakwa melanggar sumpah jabatan sebagai hakim,” kata Hakim Ketua Teguh Santoso, dalam sidang putusan atau vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

    Tak hanya itu, majelis hakim juga menilai, perbuatan Erintuah dan Mangapul tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

    Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan hukuman kepada dua dari tiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur itu.

    Hukuman Erintuah dan Mangapul diringankan karena dinilai memiliki tanggungan keluarga.

    Kemudian, keduanya juga dinilai bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatan mereka.

    “Dan memberikan keterangan yang dapat mendukung pembuktian dalam perkara lain atas nama Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Zarof Ricar, dan Meirizka Widjaja,” ucap Hakim Tipikor.

    Selain itu, untuk Erintuah, majelis hakim mengatakan, terdakwa dengan itikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat.

    “Terdakwa belum pernah dihukum,” tutur hakim membacakan hal meringankan hukuman terdakwa.

    Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul.

    Hukuman tersebut diberikan terhadap Erintuah Damanik dan Mangapul yang merupakan dua dari tiga terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.

    “Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan digantikan kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua Teguh Santoso, dalam sidang pembacaan putusan, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

    Majelis hakim menyatakan, terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama menerima suap dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ke satu alternatif pertama dan dalam dakwaan kumulatif kedua.

    Vonis Erintuah Damanik dan Mangapul lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung.

    Adapun terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara. 

    Keduanya juga dituntut pidana denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. 

    Sementara, satu terdakwa lainnya, yakni Heru Hanindyo dituntut lebih berat dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tak dibayarkan, makabdiganti pidana penjara selama 6 bulan. 

    Ketiganya dianggap telah terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Tiga hakim pembebas Ronald Tannur itu diduga menerima suap sebesar Rp4,67 miliar serta gratifikasi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.