Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Alasan Kejagung Periksa Bekas Pejabat Bank DKI di Kasus Kredit Sritex

    Alasan Kejagung Periksa Bekas Pejabat Bank DKI di Kasus Kredit Sritex

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung periksa sejumlah pejabat Bank DKI dan Bank Jawa Tengah terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan beberapa pejabat itu yakni Pemimpin Divisi Hukum Corporate dan Perkreditan Bank DKI berinisial SR, lalu Pemimpin Departemen Pencairan Pinjaman Group Operasional Bank DKI 2018-2023 berinisial JRZ, Pemimpin Divisi Risiko Kredit atau Pembiayaan Menengah dan Treasury PT Bank DKI tahun 2017-2023 berinisial HG dan Vice President Bisnis Komersial II Bank DKI berinisial ARA.

    Sementara itu, menurut Harli, pihak Bank Jateng yang telah dimintai keterangannya adalah Analis Kredit Keuangan pada Kantor Layanan Surakarta Bank Jateng tahun 2018-2021 berinisial TS dan Kepala Seksi Legal dan Administrasi Kredit PT BPD Jateng Cabang Salatiga berinisial FAP.

    “Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tuturnya di Jakarta, Senin (26/5) malam.

    Sebelumnya, Kejagung menyampaikan total tagihan kredit yang belum dilunasi PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex (SRIL) tembus Rp3,58 triliun. 

    Uang triliunan itu berasal dari pemberian kredit bank plat merah, baik itu Himbara maupun bank daerah. Rinciannya, kredit yang telah diberikan bank pemerintah itu mulai dari Bank Jawa Tengah (Jateng) sebesar Rp395 miliar; Bank BJB Rp543 miliar; dan Bank DKI Rp149 miliar. 

    Selanjutnya, kredit juga diberikan oleh bank sindikasi seperti Bank BNI, Bank BRI dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp2,5 triliun. 

    Dalam hal ini, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa pihaknya akan berfokus pada bank plat merah lebih dulu. Sebab, pengusutan bank pemerintah itu berkaitan dengan kerugian negara. 

    Sementara itu jika menilik data piutang tetap kreditur Sritex mencapai Rp29,8 triliun. Jumlah itu terdiri dari tagihan dari kreditur preferen senilai Rp619,5 miliar, kreditur sparatis Rp919,7 miliar, dan kreditur konkuren Rp28,3 triliun. Angka ini per Januari 2025.

  • Kejagung Geledah Apartemen Pegawai Kemendikbud Terkait Korupsi Digitalisasi – Page 3

    Kejagung Geledah Apartemen Pegawai Kemendikbud Terkait Korupsi Digitalisasi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun anggaran 2019 hingga 2024. Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum telah melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis di Jakarta.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan pada Selasa, 21 Mei 2025, di dua apartemen yang salah satunya diduga milik pegawai Kemendikbud.

    “Penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2,” ujar Harli kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

    Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen fisik dan elektronik yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat laptop berbasis Chrome OS (Chromebook). Seluruh barang bukti telah dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk diteliti lebih lanjut.

    Harli mengungkapkan, proyek pengadaan Chromebook senilai triliunan rupiah tersebut sebelumnya telah diuji coba pada tahun 2019 terhadap 1.000 unit. Hasil uji coba menunjukkan perangkat ini tidak efektif digunakan di berbagai wilayah Indonesia karena sangat bergantung pada koneksi internet yang belum merata.

    “Karena perangkat Chromebook ini berbasis internet, padahal kita tahu bahwa konektivitas internet di Indonesia masih belum merata. Oleh karena itu, diduga ada persekongkolan dalam pengadaan ini karena sudah ada hasil uji coba sebelumnya yang menyatakan penggunaannya kurang tepat,” ungkap Harli.

  • Pegawai Kejaksaan Agung Jadi Korban Pembacokan Orang Tidak Dikenal di Depok – Page 3

    Pegawai Kejaksaan Agung Jadi Korban Pembacokan Orang Tidak Dikenal di Depok – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polres Metro Depok sedang mengusut kasus pembacokan yang dialami korban berinisial DSK (44). Diketahui, korban merupakan anggota Pusat Daskrimti Kejaksaan Agung RI, yang mengalami pembacokan saat melintas di wilayah Pengasinan, Sawangan, Depok, Sabtu 24 Mei 2025 dini hari pukul 02.30 WIB.

    Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Bambang Prakoso membenarkan adanya pembacokan yang dialami pegawai kejaksaan tersebut. Namun, Bambang belum dapat memberikan keterangan lengkap terkait kronologi kejadian.

    “Iya, sudah ada laporan ke Polsek Bojongsari dan kemudian ditarik ke Polres Metro Depok. Laporannya Minggu, korban masih dalam perawatan,” ujar Bambang, Selasa (27/5/2025).

    Polres Metro Depok belum dapat menggali keterangan lebih dalam terkait peristiwa yang dialami korban. Hal itu dikarenakan korban masih menjalani perawatan di rumah sakit, kondisi korban masih mengalami trauma akibat peristiwa pembacokan yang dialaminya.

    “Korban belum dapat diminta keterangan, sekarang dirawat di RS di Serpong. Untuk lukanya di tangan, saraf kelingking putus dan tidak bisa gerak,” jelas Bambang.

     

     

  • Kejagung Mulai Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

    Kejagung Mulai Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

    JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) pada tahun 2019–2023.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menerangkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) mendalami dugaan adanya permufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

    “Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome,” katanya dilansir ANTARA, Senin, 26 Mei.

    Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan lantaran pada tahun 2019, telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

    “Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa itu berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama,” imbuhnya.

    Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.

    Adapun dari sisi anggaran, Kapuspenkum mengatakan pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.

     

    Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).

    Usai ditemukan indikasi tersebut, Jampidsus pun menaikkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan pada 20 Mei 2025.

  • Kejagung Geledah Apartemen Mewah Milik Pegawai Aktif Kemendikbudristek

    Kejagung Geledah Apartemen Mewah Milik Pegawai Aktif Kemendikbudristek

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung langsung menggeledah dua unit apartemen milik pegawai aktif Kemendikbudristek usai perkara korupsi pengadaan chromebook senilai Rp9,9 triliun naik ke penyidikan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa dua unit apartemen yang digeledah itu berlokasi di Kawasan Jakarta Selatan yaitu Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2.

    “Memang betul setelah naik ke penyidikan, tim penyidik langsung menggeledah dua lokasi,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Senin (26/5) malam.

    Dia menjelaskan dari hasil penggeledahan dua unit apartemen tersebut, tim penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk membuat perkara korupsi pengadaan chromebook semakin terang-berderang.

    “Kami menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara korupsi pengadaan chromebook ini,” katanya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook tahun 2019-2023 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tanpa diikuti dengan penetapan tersangka.

    Kejaksaan Agung menduga telah terjadi persekongkolan jahat antara kementerian tersebut dengan pihak swasta dengan cara memanipulasi hasil kajian teknis, di mana pada tahun itu masih belum dibutuhkan chromebook, namun hasil kajian teknis yang telah dimanipulasi merekomendasi bahwa chromebook sangat dibutuhkan kala itu.

    Maka dari itu, pihak kementerian langsung menggelar tender pengadaan chromebook dengan nilai proyek tembus Rp9,9 triliun. Namun sayangnya, chromebook tersebut tidak berfungsi ketika dibagikan ke siswa di daerah mengingat chromebook butuh akses Internet, sementara jangkauan Internet di Indonesia masih belum merata hingga ke daerah terpencil, terluar dan terdepan (3T)

  • Kejagung Menaikkan Status Kasus Pengadaan Chromebook Rp9,9 Triliun ke Penyidikan

    Kejagung Menaikkan Status Kasus Pengadaan Chromebook Rp9,9 Triliun ke Penyidikan

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook dengan nilai proyek Rp9,9 triliun di Kemenristekdikti meski tidak diikuti penetapan tersangka.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa perkara korupsi itu terjadi pada tahun 2019-2023, ketika Indonesia tengah terjangkit covid-19.

    Harli mengungkapkan bahwa ada dugaan persekongkolan antara pihak pejabat pada Kementistekdikti dengan pihak swasta saat menggarap proyek pengadaan chromebook untuk siswa se-Indonesia.

    “Jadi dalam perkara korupsi ini, itu diduga ada pemufakatan jahat dari berbagai pihak dengan cara mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK, jadi ada persekongkolan di sini,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Senin (26/5) malam.

    Padahal, menurut Harli, chromebook belum dibutuhkan pada saat itu, mengingat akses Internet juga masih belum merata di Tanah Air. Bahkan, menurut Harli, penerapan 1.000 chromebook sempat dilakukan pada tahun 2019, namun tidak efektif, sehingga terjadi kerugian negara.

    “Jadi pada tahun 2019 itu sudah dilakukan penerapan chromebook itu 1000 unit, tapi tidak efektif karena kita tahu bahwa itu kan berbasis internet ya. Padahal di Indonesia ini Internetnya belum merata, jadi diduga bahwa ada persekongkolan di situ,” katanya

    Harli menjelaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook tersebut naik ke tahap penyidikan sejak 21 Mei 2025, namun belum ada tersangkanya.

    Kendati belum ada tersangka, kata Harli, tim penyidik langsung gerak cepat untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti agar tidak hilang saat perkara tersebut diselidiki.

    “Ada dua lokasi yang kami geledah yaitu di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2,” ujarnya.

  • Diduga Dikorupsi, Anggaran Chromebook Kemendikbudristek Nyaris Rp 10 Triliun
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Mei 2025

    Diduga Dikorupsi, Anggaran Chromebook Kemendikbudristek Nyaris Rp 10 Triliun Nasional 26 Mei 2025

    Diduga Dikorupsi, Anggaran Chromebook Kemendikbudristek Nyaris Rp 10 Triliun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    menduga telah terjadi
    korupsi
    dalam
    pengadaan laptop
    berbasis Chromebook di
    Kemendikbud Ristek
    periode 2019-2023, dengan nilai anggarannya mencapai Rp 9,9 triliun.
    Diduga ada persekongkolan di situ karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba, dan sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat.
    “Dari sisi anggaran, bahwa diketahui ada Rp 9,9 triliun lebih. Jadi, hampir Rp 10 triliun,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
    Kejagung
    , Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (26/5/2025).
    Anggaran Rp 9,9 triliun ini terbagi menjadi dua pendanaan, yaitu dana di satuan pendidikan yang menyentuh angka Rp 3,582 triliun, dan dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp 6,399 triliun.
    Penyidik mencurigai telah terjadi korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook ini karena ada kajian yang menunjukkan bahwa laptop Chromebook belum dibutuhkan di Indonesia.
    “Kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook, itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif (digunakan di Indonesia),” imbuh Harli.
    Laptop berbasis Chromebook ini disebut tidak efektif digunakan di Indonesia karena laptop ini mengharuskan penggunanya memiliki jaringan internet.
    Padahal, hingga saat ini, jaringan internet di Indonesia masih tidak merata di seluruh wilayah.
    “Di Indonesia, internetnya itu belum semua sama. Bahkan, (tersedia) ke daerah-daerah. Sehingga, diduga bahwa ada persekongkolan di situ karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba, sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” jelas Harli.

    Untuk saat ini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan satu pun tersangka dalam kasus ini.
    Namun, setelah kasus korupsi ini dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan, penyidik telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti dari dua apartemen yang disebutkan milik seorang pejabat aktif di lingkungan Kemendikbudristek.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jadi Sorotan, Segini Total Tagihan Sritex yang Dicatat Kurator

    Jadi Sorotan, Segini Total Tagihan Sritex yang Dicatat Kurator

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL).

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan tiga tersangka itu yakni bekas Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ILS). Kemudian, eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

    “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, ZM dan terhadap ISL, pada hari ini Rabu tanggal 21 Mei 2025 Penyidik Pada Jampidsus Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka,” ujarnya di Kejagung, Rabu lalu.

    Kemudian, dia menjelaskan peran ketiganya dalam perkara ini. Misalnya, Dicky dan Zainuddin diduga telah memberikan kredit kepada Sritex tanpa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak sesuai prosedur.

    Sebab, berdasarkan informasi dari lembaga pemeringkatan kredit, Sritex berada di bawah standar perusahaan yang bisa diberikan pinjaman dana. 

    Dengan demikian, pemberian kredit dari bank plat merah itu dinilai merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara.

    “Bahwa akibat adanya pemberian kredit setelah melawan hukum tersebut yang dilakukan oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp692 miliar,” ujar Qohar.

    Sementara itu, Iwan Setiawan sebagai penerima pinjaman kredit itu malah menggunakannya untuk membayar utang Sritex ke pihak ketiga. 

    Kemudian, anak pengusaha asal Solo sekaligus pendiri Sritex, HM Lukminto itu juga telah membelanjakan uang kredit untuk membeli aset nonproduktif seperti tanah di Solo dan Yogyakarta.

    “Untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya,” pungkas Qohar.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.3/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Total Utang Sritex 

    Adapun Kejagung menyampaikan total ada tagihan kredit yang belum dilunasi PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex (SRIL) mencapai Rp3,58 triliun. Qohar mengatakan uang triliunan itu berasal dari pemberian kredit bank plat merah, baik itu Himbara maupun bank daerah.

    “PT Sri Rejeki Isman Tbk. dan entitas anak perusahaannya memiliki kredit dengan nilai total outstanding hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3,58 triliun kepada beberapa bank pemerintah baik Bank Himbara maupun Bank milik daerah,” ujar Qohar di Kejagung, Rabu (21/5/2025) malam.

    Kemudian, dia merincikan kredit yang telah diberikan bank pemerintah itu mulai dari Bank Jawa Tengah (Jateng) sebesar Rp395 miliar; Bank BJB Rp543 miliar; dan Bank DKI Rp149 miliar.

    Selanjutnya, kredit juga diberikan oleh bank sindikasi seperti Bank BNI, Bank BRI dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp2,5 triliun. “Selain kredit tersebut di atas, PT Sri Rejeki Isman Tbk. juga mendapatkan pemberian kredit di 20 bank swasta,” pungkas Qohar.

    Dalam hal ini, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa pihaknya akan berfokus pada bank plat merah terlebih dahulu. Sebab, pengusutan bank pemerintah itu berkaitan dengan kerugian negara.

    “Kita tangani bank pemerintah dan bank daerah karena ini terkait dengan keuangan negara, sebagai pintu masuknya. Bahwa supaya ada penjelasan ke masyarakat kenapa hanya 4, kenapa yang lain tidak,” tutur Harli.

    Sementara itu jika menilik data piutang tetap kreditur Sritex mencapai Rp29,8 triliun. Jumlah itu terdiri dari tagihan dari kreditur preferen senilai Rp619,5 miliar, kreditur sparatis Rp919,7 miliar, dan kreditur konkuren Rp28,3 triliun. Angka ini per Januari 2025

  • Pengamat militer: Perpres 66 harus memiliki batasan yang ketat

    Pengamat militer: Perpres 66 harus memiliki batasan yang ketat

    “Perlu SOP yang ketat, batasan yang jelas, dan durasi yang terukur agar tidak menimbulkan kesan militerisasi atau tumpang tindih kewenangan,”

    Jakarta (ANTARA) – Pengamat pertahanan dan keamanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahm menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia harus memiliki batasan yang ketat demi membatasi wewenang TNI.

    “Perlu SOP yang ketat, batasan yang jelas, dan durasi yang terukur agar tidak menimbulkan kesan militerisasi atau tumpang tindih kewenangan,” kata dia saat dikonfirmasi Antara, Sabtu.

    Menurut Fahmi, prinsip dasar dari terbentuknya perpres tersebut harus didukung yakni mengerahkan TNI untuk melindungi seluruh komponen Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menjalankan tugas.

    Namun demikian, Fahmi juga tidak menyalahkan masyarakat yang khawatir lantaran perpres tersebut memfasilitasi TNI untuk campur tangan dalam kerja kejaksaan yakni di bidang pengamanan.

    “Kekhawatiran sebagian pihak bahwa ini bisa membuka celah keterlibatan TNI yang terlalu luas dalam urusan sipil adalah hal yang sah dan wajar dalam demokrasi,” jelas Fahmi.

    Karenanya, Fahmi menilai baik TNI dan Polri harus tunduk pada ketentuan perpres yakni porsi kerja dua instansi tersebut hanya sebatas pengamanan saja.

    “Perpres ini menegaskan bahwa TNI dan Polri tidak mengambil alih fungsi penegakan hukum, melainkan hadir dalam bentuk perlindungan terbatas terhadap jaksa,” kata Fahmi.

    Fahmi melanjutkan, komitmen TNI dan Polri juga perlu diawasi oleh publik agar dua instansi itu taat dengan ketentuan di dalam perpres.

    Dengan keterbukaan untuk diawasi, Fahmi yakin kepercayaan publik akan TNI maupun Polri dalam menjalankan perpres tersebut akan meningkat.

    “Pengawasan dan akuntabilitas kelembagaan, serta komunikasi publik yang terbuka, tetap menjadi kunci untuk memastikan bahwa profesionalisme tetap terjaga, kepercayaan publik tetap tumbuh, dan demokrasi tetap sehat,” jelas Fahmi.

    Sebelumnya, Perpres Nomor 66 Tahun 2025, yang terdiri atas 6 bab dan 13 pasal, ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Rabu (21/5), kemudian diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

    Dalam perpres itu, yang salinannya diterima Antara di Jakarta, Kamis, jaksa beserta keluarganya berhak mendapatkan pelindungan negara yang nantinya diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Pasal 4 Perpres No. 66/2025 mengatur pelindungan negara untuk jaksa dan Kejaksaan diberikan oleh Polri dan TNI. Kemudian, Pasal 5 dan Pasal 6 merinci pelindungan negara yang diberikan khusus oleh Polri kepada jaksa.

    Pasal 5, yang terdiri atas tiga ayat, lengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Pelindungan negara yang dilakukan oleh Polri diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga; 2. Anggota keluarga sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari jaksa; 3. Dalam memberikan pelindungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polri dapat berkoordinasi dengan instansi lain.

    Sementara itu, Pasal 6 Perpres No. 66/2025 berbunyi sebagai berikut: Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk pelindungan atas keamanan pribadi, tempat tinggal, tempat kediaman baru atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

    Dalam perpres yang sama, Pasal 8 dan Pasal 9 mengatur pelindungan negara yang diberikan oleh TNI kepada Kejaksaan dan pengawalan jaksa.

    Pasal 9, yang terdiri atas dua ayat, lengkapnya sebagai berikut:
    1. Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dalam bentuk: (a) pelindungan terhadap institusi Kejaksaan, (b) dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi, dan/atau (c) bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis;

    2. Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.

    Dalam perpres tersebut, ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara yang diberikan oleh Polri terhadap jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara untuk ketentuan lebih lanjut pelindungan negara yang diberikan oleh TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ditetapkan bersama-sama oleh Jaksa Agung dan Panglima TNI.

    Kemudian, Pasal 11 Perpres No. 66/2025 mengatur soal sumber dana dalam pelindungan negara baik yang diberikan oleh Polri maupun TNI kepada Kejaksaan dan jaksa. Biaya-biaya yang muncul itu dibebankan seluruhnya kepada anggaran Kejaksaan dalam APBN. Namun, untuk pelindungan yang diberikan Polri, anggarannya juga bisa diperoleh dari sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Terlepas dari itu, pelindungan negara yang berhak diterima oleh jaksa itu hanya akan diberikan manakala ada permintaan dari Kejaksaan.

    Di samping soal pelindungan, Perpres No. 66/2025 juga mengatur ketentuan lain, terutama terkait kerja sama Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

    Pasal 12 Perpres No. 66/2025 lengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Kejaksaan dapat melakukan kerja sama dengan BIN dan BAIS; 2. Kerja sama dilakukan dalam bentuk paling sedikit pendidikan dan pelatihan, dan/atau pertukaran data dan informasi; 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama ditetapkan bersama oleh Jaksa Agung dan Kepala BIN/Panglima TNI sesuai dengan kewenangannya.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kementan-Kejagung sinergi manfaatkan lahan hasil sitaan untuk LTT

    Kementan-Kejagung sinergi manfaatkan lahan hasil sitaan untuk LTT

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) bersinergi memperkuat ketahanan pangan nasional melalui pemanfaatan lahan-lahan hasil sitaan negara untuk peningkatan luas tambah tanam (LTT) pertanian.

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan pemanfaatan lahan sitaan merupakan terobosan nyata dan sinergi lintas sektor menjadi kunci memperluas potensi tanam nasional.

    “Ternyata, aset ini luar biasa luasnya. Kalau kami diskusi tadi, di sini saja ribuan hektare, di Banten, Jakarta. Di sini ada 300 (hektare) Itu nilainya besar kalau kita tanami semua,” ujar Mentan di sela kegiatan penanaman benih padi di lahan sitaan Kejagung di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis.

    Mentan menyampaikan terima-kasihnya dan mengapresiasi langkah strategis Kejaksaan RI yang tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga aktif mendukung pembangunan pertanian nasional.

    “Ini luar biasa, saya tidak pernah membayangkan ternyata banyak sitaan sawah, (sitaan) gudang kami sudah terima. Bayangkan, kalau seluruh Indonesia kita optimalkan ini, mulai dari kajari, kajati, Kejagung,” ujar Mentan sebagaimana keterangan di Jakarta.

    Menurutnya, langkah itu penting dalam menghadapi tantangan krisis pangan global, apalagi banyak negara menghadapi tekanan pangan akibat perubahan iklim dan konflik geopolitik, sementara Indonesia justru mengalami peningkatan produksi dan stok.

    “Sejak tahun 1969, bersamaan saya lahir, ini lah tertinggi stok Bulog kita, 3,8 (juta ton) minggu depan optimis 4 juta ton,” ucap Mentan.

    Pemanfaatan lahan sitaan itu akan terus diperluas ke wilayah lain dengan dukungan Kejaksaan RI, termasuk untuk pengembangan sarana produksi seperti pabrik benih dan traktor.

    Program ini juga sejalan dengan instruksi presiden terkait penguatan ketahanan pangan nasional, di mana sektor pertanian harus menjadi perhatian seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum.

    Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan pentingnya pemanfaatan lahan yang telah diserahkan untuk kegiatan pertanian yang produktif, sekaligus menjaga agar aset negara tidak disalahgunakan.

    “Sekaligus juga kami ingin menitipkan tanah ini jangan sampai dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak benar, silahkan manfaatkan untuk pertanian dan yang kedua silahkan manfaatkan sekaligus mengamankan asset,” ujar Jaksa Agung.

    Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menggarisbawahi pentingnya pengelolaan pangan berbasis desa dan kearifan lokal.

    Ia mengusulkan ke depan dilakukan pemetaan kebutuhan beras per desa secara tahunan, sehingga desa dapat mandiri dalam hal ketersediaan pangan.

    Jika terdapat kelebihan, baru dapat didistribusikan ke wilayah lain.

    “Di kampung-kampung adat, padinya dipanen dengan ani-ani, disimpan di leuit, dan tidak digiling. Padi-padi itu bisa bertahan 40 sampai 100 tahun, dan ini adalah bentuk nyata dari ketahanan pangan yang sesungguhnya,” kata KDM.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025