Kejagung Sudah Geledah Rumah Pemilik Sugar Group yang Beri Rp 50 M ke Zarof Ricar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Kejaksaan Agung
melakukan penggeledahan di rumah
Purwanti Lee
, pemilik
Sugar Group
Companies, sehubungan dengan kasus dugaan
tindak pidana pencucian uang
(TPPU) yang melibatkan mantan Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Penggeledahan ini dilakukan setelah Purwanti tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan, penyidik terpaksa mendatangi rumah Purwanti untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
“Salah satu pihak yang dipanggil adalah pengurus dari perusahaan itu. Tetapi, menurut penyidik, waktu dipanggil, yang bersangkutan tidak hadir (Purwanti), nah kemudian oleh penyidik dilakukan penggeledahan di rumahnya sesungguhnya,” kata Harli, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik tidak menemukan barang bukti yang dapat disita. Harli tidak merinci kapan penggeledahan tersebut dilaksanakan.
Namun, penggeledahan ini dilaporkan dilakukan tidak lama setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, pada Selasa (20/5/2025).
Hingga saat ini, penyidik belum melakukan penggeledahan di kantor Sugar Group.
Nama Sugar Group muncul dalam konstruksi kasus TPPU setelah disebutkan oleh Zarof dalam persidangan.
Pada Rabu (7/5/2025), Zarof mengaku menerima Rp 50 miliar untuk menangani perkara perdata antara Sugar Group dan Marubeni Corporation.
Zarof mengeklaim menerima uang tersebut sebagai
fee
untuk membantu pengurusan sengketa Sugar Group di tingkat kasasi.
Hal ini disampaikan saat ia diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menanyakan kepada Zarof mengenai uang Rp 920 miliar yang disita dari brankas di rumahnya.
Jaksa meminta Zarof menjelaskan apakah uang tersebut berasal dari kasus lain selain suap Ronald Tannur.
“Bisa saksi jelaskan untuk yang kaitan kasus lain selain yang terdakwa Lisa Rachmat untuk perkara apa yang kemudian saksi peroleh sejumlah uang?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Cuma yang paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara yang kemarin disebut itu, Marubeni (Marubeni Corporation) atau apa itu,” jawab Zarof.
Ia menuturkan, sengketa perdata dengan Marubeni terjadi antara tahun 2016 hingga 2018.
“Waktu itu kalau enggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp 50 (miliar) benar,” tuturnya.
“Dari siapa?” tanya jaksa.
“Dari Sugar, itu anak buahnya dari Sugar,” kata Zarof.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung
-
/data/photo/2025/05/28/6836e0091628d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Sudah Geledah Rumah Pemilik Sugar Group yang Beri Rp 50 M ke Zarof Ricar Nasional 28 Mei 2025
-

Pengacara Ronald Tannur Didakwa Suap Hakim Rp9 Miliar dan Terancam Dicabut Izinnya
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Penasihat hukum terpidana Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dituntut hukuman penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan, atas dugaan keterlibatannya dalam pemufakatan jahat pemberian suap untuk mengatur perkara kliennya di Pengadilan Negeri (PN) dan Mahkamah Agung (MA).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Nurachman Adikusumo, turut meminta agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan status Lisa sebagai advokat.
“Kami menuntut agar terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat untuk pemberian suap secara bersama-sama dan telah memberikan suap, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua dan kumulatif kedua,” ucap JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
JPU meyakini Lisa telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan beberapa faktor yang memberatkan, antara lain bahwa perbuatan Lisa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Perbuatan terdakwa juga telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif serta terdakwa tidak kooperatif dalam persidangan,” tambah jaksa.
-
/data/photo/2025/05/07/681b5ded8cff6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dituntut 20 Tahun Penjara, Jaksa: Zarof Ricar Cederai Institusi Peradilan Nasional 28 Mei 2025
Dituntut 20 Tahun Penjara, Jaksa: Zarof Ricar Cederai Institusi Peradilan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Jaksa penuntut umum (JPU) pada
Kejaksaan Agung
(Kejagung) menyatakan, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA)
Zarof Ricar
telah mencederai institusi lembaga peradilan.
Hal ini disampaikan jaksa saat membacakan hal memberatkan tuntutan 20 tahun penjara terhadap Zarof Ricar terkait penanganan perkara kasasi terdakwa
kasus pembunuhan
, Gregorius Ronald Tannur.
“Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi lembaga peradilan,” kata jaksa, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Jaksa menilai, tindakan Zarof juga tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Motif perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang untuk mendapatkan hasil kejahatan,” ujar jaksa.
Hal yang meringankan terhadap tuntutan ini adalah Zarof Ricar belum pernah dihukum.
Eks pejabat MA itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Zarof dinilai terbukti melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Kasasi tersebut diajukan oleh jaksa setelah Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pembunuhan, Dini Sera Afrianti.
Selain pidana badan, Zarof Ricar juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.
Berdasarkan surat tuntutan, jaksa menyebut, percobaan suap senilai Rp 5 miliar ini dilakukan Zarof bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, pada tahun 2024.
Upaya ini dilakukan setelah PN Surabaya menyatakan Ronald Tannur bebas dan jaksa menyatakan mengajukan kasasi.
Selain perkara Ronald Tannur, Zarof juga disebut telah menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas terkait penanganan perkara lainnya.
Kejaksaan Agung menemukan uang dan logam mulia yang totalnya mencapai Rp 1 triliun saat menggeledah rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/19/682af39ea4952.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ibu Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim Nasional 28 Mei 2025
Ibu Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ibu pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur,
Meirizka Widjaja Tannur
, dituntut 4 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum dari
Kejaksaan Agung
(Kejagung) menyebutkan, Meirizka terbukti bersalah menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk membebaskan anaknya dari jerat hukum.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Meirizka Widjaja pidana penjara 4 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Jaksa mengatakan, suap diduga diberikan melalui pengacara anaknya, Lisa Rachmat, kepada tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Tindakan Meirizka dinilai memenuhi unsur Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Meirizka dihukum membayar denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa mengatakan, Meirizka tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam perkara ini, Lisa didakwa menyuap tiga hakim PN Surabaya yang mengadili kasus
pembunuhan Ronald Tannur
.
Uang disebut bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Suap diberikan agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) dari dakwaan jaksa.
Ronald Tannur pun melenggang keluar dari penjara.
Selain itu, Lisa juga didakwa melakukan pemufakatan jahat berupaya menyuap ketua majelis kasasi MA, Soesilo, yang mengadili perkara Ronald Tannur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Hakim Sebut Direksi Antam (ANTM) Bisa Ikut Terseret Kasus Cap Emas Palsu
Bisnis.com, JAKARTA- Majelis Hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada enam orang mantan pejabat Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM).
Lebih jauh, Hakim menyebutkan para direksi Antam ikut bertanggung jawab pada perkara yang terbukti merugikan keuangan negara Rp3,3 triliun itu.
Pada sidang pembacaan vonis hari ini, Selasa (27/5/2025), enam mantan pejabat UBPPLM Antam periode 2010-2021 itu masing-masing dijatuhi vonis 8 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Hakim pun turut menyampaikan bahwa pihak direksi ikut mengambil tanggung jawab dalam perkara korupsi kegiatan bisnis pemurnian dan lebur cap emas Logam Mulia (LM) Antam itu.
Merujuk fakta hukum persidangan, Hakim Anggota Alfis Setiawan mengemukakan bahwa para terdakwa adalah pimpinan unit bisnis yang secara struktur organisasi berdasarkan keputusan direksi Antam, dan bertanggung jawab kepada direksi.
“Maka Majelis Hakim menilai bahwa pertanggung jawaban pidana atas tindak pidana korupsi ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pidana para terdakwa selaku pimpinan UBPPLM, akan tetapi juga merupakan tanggung jawab pidana direksi PT Antam, khususnya yang menjabat sejak tahun 2010 sampai 2021,” ujar Alfis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).
Alfis lalu memaparkan ketentuan pasal 97 ayat (1) jo. pasal 92 ayat (1) Undang-Undang (UU) tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
Adapun pelaksanaan kegiatan jasa lebur cap dan jasa pemurnian emas, ujar Alfis, dilakukan oleh UBPPLM Antam yang berlangsung sejak lama. Hal itu diketahui dan disadari oleh direksi tidak sesuai dengan bidang usaha berdasarkan maksud dan tujuan sebagaimana anggaran dasar perseroan.
Hakim pun menilai tidak pernah adanya upaya dari direksi yang bertanggung jawab dalam pengurusan BUMN pertambangan itu dalam melakukan kajian dari aspek finansial, aspek manajemen, maupun aspek legal, atas kegiatan jasa yang telah berjalan tersebut.
Dia juga menyinggung tidak adanya upaya direksi untuk melindungi hak eksklusif Antam sebagai pemegang merek Logam Mulia atau LM.
Alfis menyebut bahwa kegiatan jasa lebur cap sudah berlangsung lebih dari 11 tahun yakni sebelum 2010 sampai dengan 2017. Sementara itu, kegiatan pemurnian sejak 2010 hingga 2021.
Menurut Alfis, kegiatan jasa lebur cap dan jasa pemurnian disusun khusus untuk UBPPLM dan kemudian digunakan sebagai bahan oleh direksi Antam dalam menyusun RKAP tahunan secara keseluruhan. RKAP Antam juga setiap tahunnya diajukan dan mendapat pengesahan dari Dewan Komisaris perseroan.
Selain itu, laporan kinerja dan keuangan UBPPLM setiap tahunnya dilaporkan oleh para terdakwa kepada direksi. Laporan tersebut memuat adanya kegiatan jasa pemurnian dan kegiatan cap.
“Atas dasar tersebut direksi PT Antam dapat diminta pertanggungjawaban selain pertanggung jawaban kepada para terdakwa,” tegasnya.
Kini, enam terdakwa mantan pejabat UBPPLM Antam yakni Tutik Kustiningsih, Herman, Iwan Dahlan, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena serta Muhammad Abi Anwar sudah dijatuhi vonis 8 tahun bui.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).
Atas pertimbangan Majelis Hakim, Terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b yaitu pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti karena fakta hukumnya para terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Sebelumnya, para terdakwa mantan pejabat UBPPLM didakwa melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022. Perbuatan ini didakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.
Perbuatan rasuah itu dilakukan enam terdakwa bersama dengan tujuh orang terdakwa lainnya, yang di antaranya merupakan pelanggan cuci dan lebur emas dalam kegiatan ini. Vonis terhadap mereka akan dibacakan Majelis Hakim esok hari, Rabu (28/5/2025).
Tujuh orang terdakwa itu adalah Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawa, Ho Kioen Tjay, Direktur PT Jardintraco Utama Djudju Tanuwidjaja, serta karyawan outsourcing di bagian perdagangan UBPPLM Antam periode 2006-2013, Gluria Asih Rahayu.
Berdasarkan catatan Bisnis, kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus itu sempat menyita perhatian publik lantaran memicu dugaan korupsi 109 ton emas dengan cap atau stempel Antam.
-

6 Eks Pejabat Antam (ANTM) Divonis 8 Tahun Bui di Kasus Cap Emas Palsu
Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 8 tahun kepada enam orang terdakwa perkara korupsi kegiatan bisnis pemurnian dan lebur cap emas Logam Mulia (LM) PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam (ANTM).
Pada sidang pembacaan putusan hari ini, Selasa (27/5/2025), enam bekas pejabat di Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Antam periode 2010-2021 itu dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun itu.
Enam terdakwa itu yakni Tutik Kustiningsih, Herman, Iwan Dahlan, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena serta Muhammad Abi Anwar. Berdasarkan catatan Bisnis, Dody sebelumnya juga sudah menjadi terpidana kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam Antam dan PT Loco Montrado, yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).
Beberapa hal yang memberatkan vonis terhadap enam terdakwa yakni karena telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, serta memperkaya orang lain.
Sementara itu, beberapa hal meringankan yakni faktor usia lanjut khususnya Terdakwa Herman dan Tutik, belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil tindak pidana, serta bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.
Atas pertimbangan Majelis Hakim, Terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b yaitu pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti karena fakta hukumnya para terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Sebelumnya, para terdakwa mantan pejabat UBPPLM didakwa melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022. Perbuatan ini didakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.
Perbuatan rasuah itu dilakukan enam terdakwa bersama dengan tujuh orang terdakwa lainnya, yang di antaranya merupakan pelanggan cuci dan lebur emas dalam kegiatan ini. Vonis terhadap mereka akan dibacakan Majelis Hakim esok hari, Rabu (28/5/2025).
Tujuh orang terdakwa itu adalah Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawa, Ho Kioen Tjay, Direktur PT Jardintraco Utama Djudju Tanuwidjaja, serta karyawan outsourcing di bagian perdagangan UBPPLM Antam periode 2006-2013, Gluria Asih Rahayu.
Berdasarkan catatan Bisnis, kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus itu sempat menyita perhatian publik lantaran memicu dugaan korupsi 109 ton emas dengan cap atau stempel Antam.
Nico Kanter, Direktur Utama Antam, saat itu pernah memberikan klarifikasi ke DPR lantaran beredar isu bahwa 109 ton emas itu merupakan emas palsu. Menurutnya, publik telah salah sangka soal emas palsu, karena emas yang disebut tersebut adalah emas asli.
“Kami pertama tentu harus klarifikasi dulu ke publik. Publik membaca emas palsu 109 ton, padahal Direktur Penyidikan dari Kejagung tidak pernah menyebutkan adanya emas palsu,” kata Niko saat RDP Komisi VI dengan MIND, dikutip Senin (3/6/2024).
Niko mengatakan yang diperkarakan oleh Kejagung dianggap berkaitan dengan penggunaan merek logam mulia Antam secara tidak resmi. Proses lebur cap atau licensing emas tidak resmi tersebut dilihat merugikan negara.
“Ada beberapa hal di dalam proses lebur cap ini, ada branding atau licensing yang dilihat merugikan. Jadi diproses di Antam, tapi kami tidak membebankan biaya lisensinya atau branding. Jadi memang ada cap emas yang kami berikan dan itu meningkatkan nilai jual,” tambahnya.
-

Indonesia Re perkuat kolaborasi BUMN dengan regulator melalui futsal
Jakarta (ANTARA) – PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re memperkuat kolaborasi BUMN dengan regulator yang merupakan pemangku kebijakan melalui turnamen futsal tahunan di lapangan futsal di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Ajang ini tidak hanya menjadi olahraga tapi juga sarana strategis untuk mempererat sinergi antara BUMN dan para pemangku kepentingannya,” kata Direktur Teknik Operasi Indonesia Re, Delil Khairat di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, turnamen kali ini melibatkan 16 tim yang jumlahnya meningkat dari 12 tim dibandingkan turnamen di tahun sebelumnya.
Selain itu, turnamen futsal tahun ini juga diikuti oleh sejumlah entitas baru, termasuk regulator dan instansi pengawasan keuangan negara.
Delil Khairat mengatakan, kegiatan ini sebagai medium penting untuk membangun komunikasi informal, pemahaman bersama dan semangat kolaboratif lintas institusi.
Selain itu, tujuan utamanya adalah memperkuat kolaborasi dan menjalin saling pengertian sesama pihak terkait. “Kami ingin hubungan yang selama ini bersifat formal bisa terbangun lebih akrab dan cair lewat olahraga,” kata dia.
Selain entitas yang selama ini berada dalam ekosistem Indonesia Re seperti Reindo Syariah, Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan holding IFG serta anak usahanya, tahun ini partisipasi meluas ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga Asdep Asuransi dan Dana Pensiun (Asdapen) Kementerian BUMN.
Selain itu, dua perusahaan asuransi lain, yakni BNI Life dan Menteri Pakarta juga menambah dinamika dan keragaman dalam turnamen ini.
Delil menyebutkan futsal sebagai olahraga yang paling diminati dan paling populer di lingkungan korporasi, termasuk di kalangan BUMN dan perusahaan asuransi.
Hampir semua peserta dalam turnamen ini memiliki klub futsal internal sehingga menjadikan turnamen tidak hanya kompetitif tapi juga penuh antusiasme.
“Futsal ini permainan rakyat. Selain seru, memacu adrenalin dan menyenangkan, juga bisa dinikmati baik oleh pemain maupun penonton,” katanya.
Olahraga ini sangat cocok untuk tujuan utama, yakni menciptakan ruang interaksi yang sehat dan bahagia di antara pihak terkait.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


