Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Kejagung Sudah Geledah Rumah Pemilik Sugar Group yang Beri Rp 50 M ke Zarof Ricar
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Mei 2025

    Kejagung Sudah Geledah Rumah Pemilik Sugar Group yang Beri Rp 50 M ke Zarof Ricar Nasional 28 Mei 2025

    Kejagung Sudah Geledah Rumah Pemilik Sugar Group yang Beri Rp 50 M ke Zarof Ricar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    melakukan penggeledahan di rumah
    Purwanti Lee
    , pemilik
    Sugar Group
    Companies, sehubungan dengan kasus dugaan
    tindak pidana pencucian uang
    (TPPU) yang melibatkan mantan Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
    Penggeledahan ini dilakukan setelah Purwanti tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan, penyidik terpaksa mendatangi rumah Purwanti untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
    “Salah satu pihak yang dipanggil adalah pengurus dari perusahaan itu. Tetapi, menurut penyidik, waktu dipanggil, yang bersangkutan tidak hadir (Purwanti), nah kemudian oleh penyidik dilakukan penggeledahan di rumahnya sesungguhnya,” kata Harli, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
    Dalam penggeledahan tersebut, penyidik tidak menemukan barang bukti yang dapat disita. Harli tidak merinci kapan penggeledahan tersebut dilaksanakan.
    Namun, penggeledahan ini dilaporkan dilakukan tidak lama setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, pada Selasa (20/5/2025).
    Hingga saat ini, penyidik belum melakukan penggeledahan di kantor Sugar Group.
    Nama Sugar Group muncul dalam konstruksi kasus TPPU setelah disebutkan oleh Zarof dalam persidangan.
    Pada Rabu (7/5/2025), Zarof mengaku menerima Rp 50 miliar untuk menangani perkara perdata antara Sugar Group dan Marubeni Corporation.
    Zarof mengeklaim menerima uang tersebut sebagai
    fee
    untuk membantu pengurusan sengketa Sugar Group di tingkat kasasi.
    Hal ini disampaikan saat ia diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat.
    Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menanyakan kepada Zarof mengenai uang Rp 920 miliar yang disita dari brankas di rumahnya.
    Jaksa meminta Zarof menjelaskan apakah uang tersebut berasal dari kasus lain selain suap Ronald Tannur.
    “Bisa saksi jelaskan untuk yang kaitan kasus lain selain yang terdakwa Lisa Rachmat untuk perkara apa yang kemudian saksi peroleh sejumlah uang?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    “Cuma yang paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara yang kemarin disebut itu, Marubeni (Marubeni Corporation) atau apa itu,” jawab Zarof.
    Ia menuturkan, sengketa perdata dengan Marubeni terjadi antara tahun 2016 hingga 2018.
    “Waktu itu kalau enggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp 50 (miliar) benar,” tuturnya.
    “Dari siapa?” tanya jaksa.
    “Dari Sugar, itu anak buahnya dari Sugar,” kata Zarof.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemendikdasmen Hormati Proses Hukum  Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Rp9,9 Triliun

    Kemendikdasmen Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Rp9,9 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merespons soal adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook 2019-2023 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

    Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menyatakan pihaknya menghormati setiap proses yang ada di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

    “Kami menghormati proses yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” tuturnya di Hotel Movenpick, Jakarta, pada Rabu (28/5/2025).

    Dia turut menegaskan bahwa program pengadaan chromebook juga sudah selesai pada era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

    “Itu sudah berhenti di era Menteri yang sebelumnya. Sekarang kita sudah fokus dengan bidang-bidang yang lain,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook tahun 2019-2023 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tanpa diikuti dengan penetapan tersangka.

    Kejaksaan Agung menduga telah terjadi persekongkolan jahat antara kementerian tersebut dengan pihak swasta dengan cara memanipulasi hasil kajian teknis, di mana pada tahun itu masih belum dibutuhkan chromebook, namun hasil kajian teknis yang telah dimanipulasi merekomendasi bahwa chromebook sangat dibutuhkan kala itu. 

    Maka dari itu, pihak kementerian langsung menggelar tender pengadaan chromebook dengan nilai proyek tembus Rp9,9 triliun. 

    Namun sayangnya, chromebook tersebut tidak berfungsi ketika dibagikan ke siswa di daerah mengingat chromebook butuh akses Internet, sementara jangkauan Internet di Indonesia masih belum merata hingga ke daerah terpencil, terluar dan terdepan (3T).

    Adapun, saat ini Kejagung telah menggeledah dua unit apartemen milik pegawai aktif Kemendikbudristek usai perkara korupsi pengadaan chromebook senilai Rp9,9 triliun naik ke penyidikan. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa dua unit apartemen yang digeledah itu berlokasi di Kawasan Jakarta Selatan yaitu Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2. 

    “Memang betul setelah naik ke penyidikan, tim penyidik langsung menggeledah dua lokasi,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Senin (26/5/2025) malam.

  • Pengacara Ronald Tannur Didakwa Suap Hakim Rp9 Miliar dan Terancam Dicabut Izinnya

    Pengacara Ronald Tannur Didakwa Suap Hakim Rp9 Miliar dan Terancam Dicabut Izinnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Penasihat hukum terpidana Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dituntut hukuman penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan, atas dugaan keterlibatannya dalam pemufakatan jahat pemberian suap untuk mengatur perkara kliennya di Pengadilan Negeri (PN) dan Mahkamah Agung (MA).

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Nurachman Adikusumo, turut meminta agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan status Lisa sebagai advokat.

    “Kami menuntut agar terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat untuk pemberian suap secara bersama-sama dan telah memberikan suap, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua dan kumulatif kedua,” ucap JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

    JPU meyakini Lisa telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan beberapa faktor yang memberatkan, antara lain bahwa perbuatan Lisa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

    “Perbuatan terdakwa juga telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif serta terdakwa tidak kooperatif dalam persidangan,” tambah jaksa.

  • Dituntut 20 Tahun Penjara, Jaksa: Zarof Ricar Cederai Institusi Peradilan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Mei 2025

    Dituntut 20 Tahun Penjara, Jaksa: Zarof Ricar Cederai Institusi Peradilan Nasional 28 Mei 2025

    Dituntut 20 Tahun Penjara, Jaksa: Zarof Ricar Cederai Institusi Peradilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa penuntut umum (JPU) pada
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menyatakan, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA)
    Zarof Ricar
    telah mencederai institusi lembaga peradilan.
    Hal ini disampaikan jaksa saat membacakan hal memberatkan tuntutan 20 tahun penjara terhadap Zarof Ricar terkait penanganan perkara kasasi terdakwa
    kasus pembunuhan
    , Gregorius Ronald Tannur.
    “Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi lembaga peradilan,” kata jaksa, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).
    Jaksa menilai, tindakan Zarof juga tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
    “Motif perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang untuk mendapatkan hasil kejahatan,” ujar jaksa.
    Hal yang meringankan terhadap tuntutan ini adalah Zarof Ricar belum pernah dihukum.
    Eks pejabat MA itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Zarof dinilai terbukti melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.
    Kasasi tersebut diajukan oleh jaksa setelah Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pembunuhan, Dini Sera Afrianti.
    Selain pidana badan, Zarof Ricar juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.
    Berdasarkan surat tuntutan, jaksa menyebut, percobaan suap senilai Rp 5 miliar ini dilakukan Zarof bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, pada tahun 2024.
    Upaya ini dilakukan setelah PN Surabaya menyatakan Ronald Tannur bebas dan jaksa menyatakan mengajukan kasasi.
    Selain perkara Ronald Tannur, Zarof juga disebut telah menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas terkait penanganan perkara lainnya.
    Kejaksaan Agung menemukan uang dan logam mulia yang totalnya mencapai Rp 1 triliun saat menggeledah rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Skandal Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun, Menguak Sosok Fiona Handayani dan Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Makarim

    Skandal Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun, Menguak Sosok Fiona Handayani dan Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Makarim

    GELORA.CO –  Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2023. Program dengan nilai anggaran fantastis sebesar Rp9,9 triliun ini kini memasuki tahap penyidikan, setelah ditemukannya indikasi kuat persekongkolan antara pihak internal kementerian dan swasta dalam pengadaan perangkat teknologi, terutama laptop Chromebook.

    Dalam pengembangan penyidikan, tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan terhadap dua staf khusus Menteri Pendidikan saat itu, yakni FH yang diduga Fiona Handayani dan JT yang diduga Jurist Tan. Penggeledahan dilakukan di dua apartemen di kawasan Jakarta Selatan, masing-masing di Apartemen Kuningan Place dan Ciputra World 2, pada Rabu, 21 Mei 2025.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dari kediaman FH, penyidik menyita lima barang bukti elektronik, terdiri dari satu laptop dan empat telepon genggam. Sementara dari apartemen JT, disita dua hard disk eksternal, satu flash disk, satu laptop, serta 15 buku agenda dan sejumlah dokumen penting terkait perkara.

    “Keduanya adalah staf khusus Mendikbudristek. Dari bukti-bukti yang ditemukan, diduga mereka mengetahui atau bahkan terlibat dalam proses pengadaan yang menyalahi prosedur,” ujar Harli dalam konferensi pers, Selasa (27/5).

    Dugaan pelanggaran berpusat pada manipulasi kajian teknis yang seharusnya menjadi dasar pemilihan perangkat teknologi untuk program digitalisasi. Kajian tersebut disusun sedemikian rupa agar merekomendasikan penggunaan Chromebook, meskipun uji coba di tahun 2019 menunjukkan bahwa perangkat ini tidak efektif dan tidak cocok dengan kondisi infrastruktur pendidikan di banyak wilayah Indonesia, terutama yang memiliki keterbatasan jaringan internet.

    “Ini mengindikasikan adanya persekongkolan jahat yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam skala besar,” tegas Harli.

    Siapa Fiona Handayani dan Jurist Tan?

    Jika benar inisial FH merujuk pada Fiona Handayani, maka ia dikenal sebagai sosok profesional dengan latar belakang kuat di sektor swasta dan pembangunan berkelanjutan. Fiona pernah menjadi Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di bidang isu-isu strategis. Sebelumnya, ia bekerja sebagai analis di McKinsey & Company dan juga pernah menjabat sebagai staf Wakil Gubernur DKI Jakarta bidang kesejahteraan sosial. Selain itu, ia merupakan lulusan MBA dari Kellogg School of Management, Northwestern University dan menjabat sebagai Senior Sustainability Manager di Djarum Foundation.

    Sementara Jurist Tan, diduga sebagai sosok JT yang dimaksud, memiliki rekam jejak sebagai Staf Khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan. Ia dikenal luas di ekosistem startup Indonesia dan disebut-sebut pernah terlibat dalam pengelolaan awal Gojek bersama Brian Cu, meskipun tidak secara eksplisit disebut sebagai co-founder. Jurist juga memiliki gelar Magister Administrasi Publik dalam Pembangunan Internasional (MPA/ID), yang menggambarkan fokusnya pada kebijakan publik dan pembangunan.

    Penyidikan Berlanjut, Peran Strategis Disorot

    Dengan status penyidikan yang telah dinaikkan sejak 21 Mei 2025, Kejagung kini mendalami lebih lanjut keterlibatan FH dan JT dalam pengadaan Chromebook senilai triliunan rupiah. Program ini mencakup dana satuan pendidikan sebesar Rp3,82 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,39 triliun.

    Meski hasil uji coba menyatakan Chromebook tidak efektif, proyek tetap dilanjutkan. Ini memunculkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pejabat internal dan vendor teknologi. Kejagung berjanji akan menuntaskan perkara ini demi menjaga integritas kebijakan pendidikan nasional.

    “Tujuan program digitalisasi adalah meningkatkan kualitas pendidikan, namun jangan sampai justru menjadi ladang korupsi,” pungkas Harli.***

  • Ibu Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Mei 2025

    Ibu Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim Nasional 28 Mei 2025

    Ibu Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ibu pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur,
    Meirizka Widjaja Tannur
    , dituntut 4 tahun penjara.
    Jaksa penuntut umum dari
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menyebutkan, Meirizka terbukti bersalah menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk membebaskan anaknya dari jerat hukum.
    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Meirizka Widjaja pidana penjara 4 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
    Jaksa mengatakan, suap diduga diberikan melalui pengacara anaknya, Lisa Rachmat, kepada tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
    Tindakan Meirizka dinilai memenuhi unsur Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
    Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Meirizka dihukum membayar denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa mengatakan, Meirizka tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
    Dalam perkara ini, Lisa didakwa menyuap tiga hakim PN Surabaya yang mengadili kasus
    pembunuhan Ronald Tannur
    .
    Uang disebut bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
    Suap diberikan agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) dari dakwaan jaksa.
    Ronald Tannur pun melenggang keluar dari penjara.
    Selain itu, Lisa juga didakwa melakukan pemufakatan jahat berupaya menyuap ketua majelis kasasi MA, Soesilo, yang mengadili perkara Ronald Tannur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jangan Membalikkan Punggung, Nadiem Diminta Tanggung Jawab di Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun

    Jangan Membalikkan Punggung, Nadiem Diminta Tanggung Jawab di Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun

    GELORA.CO – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022. Ia menekankan pentingnya pertanggungjawaban moral dan hukum dari pihak-pihak terkait, terutama dalam pengadaan laptop dengan sistem operasi Chrome/Chromebook senilai Rp9,98 triliun yang terjadi di era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

    Menurut Hudi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah bekerja secara profesional dengan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya dugaan permufakatan jahat dalam proses pengadaan tersebut. Namun, ia mendorong agar Kejagung menggali lebih dalam untuk menemukan kemungkinan adanya unsur korupsi lainnya, seperti suap atau kerugian negara.

    “Menurut saya Kejagung sudah profesional dengan menemukan dugaan kemufakatan jahat dalam pengadaan laptop tersebut. Namun kejaksaan dapat menggali lebih dalam lagi untuk menemukan alat bukti yang cukup agar pelaku dapat dijerat tindak pidana korupsi,” kata Hudi saat dihubungi Inilah.com, Selasa (27/5/2025).

    Hudi juga berharap para pejabat Kemendikbudristek, termasuk Nadiem Makarim, bersikap kesatria dan tidak melempar tanggung jawab kepada bawahan.

    Ia mencontohkan almarhum Theo F. Toemion, mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang dinilainya menunjukkan sikap kesatria ketika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana program Tahun Investasi Indonesia 2003–2004. Saat itu, Theo mengambil alih seluruh tanggung jawab atas tindakan anak buahnya.

    “Saya baru menemukan pejabat tinggi negara yang tidak melempar tanggung jawab atau kesalahan ke anak buah. Semua kesalahan anak buah menjadi tanggung jawab beliau,” tutur Hudi.

    Ia menegaskan, “Seyogyanya sifat ksatria beliau (Theo) diikuti pejabat tinggi lainnya. Jangan salahkan low management. Berdasarkan contoh Pak Theo, saya menghimbau kepada pejabat tinggi negara: jangan membalikkan punggung dengan membuang kesalahan pada anak buah apabila instansinya diduga melakukan korupsi.”

    Lebih lanjut, Hudi mendesak Kejagung untuk mengembangkan penyidikan terhadap pihak luar kementerian, termasuk vendor yang terlibat dalam pengadaan laptop Chromebook tersebut.

    “Kejagung penting untuk melakukan pengembangan kasus, selain di internal kementerian juga keluar kementerian. Semuanya harus disisir sampai tuntas jika ada yang terlibat dan termasuk yang menikmati uang hasil korupsi,” tegasnya.

    Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung telah menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022 ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Proyek tersebut berlangsung saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa dugaan korupsi bermula dari usulan internal Kemendikbudristek kepada tim teknis untuk menyusun kajian pengadaan perangkat, yang diarahkan secara khusus kepada spesifikasi Chromebook. Padahal, kajian awal merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows karena dinilai lebih fleksibel.

    “Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System (OS) Windows. Namun Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook,” ujar Harli, Senin (26/5/2025).

    Ia menambahkan bahwa terdapat permufakatan jahat antara pihak kementerian dan tim teknis yang diarahkan untuk memenangkan Chromebook dalam proses pengadaan.

    “Ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar dalam membuat Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook,” jelasnya.

    Padahal, kata Harli, pada 2018–2019, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom) telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook. Hasilnya menunjukkan perangkat hanya optimal jika didukung oleh jaringan internet yang stabil, sementara infrastruktur internet di Indonesia saat itu belum merata.

    “(Pengadaan) bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) serta kegiatan belajar mengajar,” tegas Harli.

    Total anggaran pengadaan TIK untuk tahun 2020–2022 mencapai Rp9,98 triliun, terdiri dari Rp3,58 triliun dari anggaran Kemendikbudristek dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

    “Sehingga jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp9.982.485.541.000,” ungkap Harli.

    Sebagai bagian dari penyidikan, tim Jampidsus Kejagung menggeledah dua unit hunian yang diduga milik staf khusus Mendikbudristek era Nadiem, masing-masing berinisial FH dan JT. Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan.

    Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 24 item barang bukti, terdiri dari 9 barang bukti elektronik seperti laptop dan ponsel, serta 15 dokumen seperti buku agenda.

    Berdasarkan data publik, lima staf khusus Mendikbudristek di era Nadiem Makarim antara lain:

    Pramoda Dei Sudarmo, MBA., MPA (Bidang Kompetensi dan Manajemen)Muhamad Heikal, S.Ip., MPC (Bidang Komunikasi dan Media)Fiona Handayani, MBA (Bidang Isu-Isu Strategis)Hamid Muhammad, M.Sc., Ph.D (Bidang Pembelajaran)Jurist Tan, BA., MPA/ID (Bidang Pemerintahan)

  • Hakim Sebut Direksi Antam (ANTM) Bisa Ikut Terseret Kasus Cap Emas Palsu

    Hakim Sebut Direksi Antam (ANTM) Bisa Ikut Terseret Kasus Cap Emas Palsu

    Bisnis.com, JAKARTA- Majelis Hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada enam orang mantan pejabat Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM).

    Lebih jauh, Hakim menyebutkan para direksi Antam ikut bertanggung jawab pada perkara yang terbukti merugikan keuangan negara Rp3,3 triliun itu.

    Pada sidang pembacaan vonis hari ini, Selasa (27/5/2025), enam mantan pejabat UBPPLM Antam periode 2010-2021 itu masing-masing dijatuhi vonis 8 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 4 bulan kurungan.

    Hakim pun turut menyampaikan bahwa pihak direksi ikut mengambil tanggung jawab dalam perkara korupsi kegiatan bisnis pemurnian dan lebur cap emas Logam Mulia (LM) Antam itu. 

    Merujuk fakta hukum persidangan, Hakim Anggota Alfis Setiawan mengemukakan bahwa para terdakwa adalah pimpinan unit bisnis yang secara struktur organisasi berdasarkan keputusan direksi Antam, dan bertanggung jawab kepada direksi. 

    “Maka Majelis Hakim menilai bahwa pertanggung jawaban pidana atas tindak pidana korupsi ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pidana para terdakwa selaku pimpinan UBPPLM, akan tetapi juga merupakan tanggung jawab pidana direksi PT Antam, khususnya yang menjabat sejak tahun 2010 sampai 2021,” ujar Alfis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). 

    Alfis lalu memaparkan ketentuan pasal 97 ayat (1) jo. pasal 92 ayat (1) Undang-Undang (UU) tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.

    Adapun pelaksanaan kegiatan jasa lebur cap dan jasa pemurnian emas, ujar Alfis, dilakukan oleh UBPPLM Antam yang berlangsung sejak lama. Hal itu diketahui dan disadari oleh direksi tidak sesuai dengan bidang usaha berdasarkan maksud dan tujuan sebagaimana anggaran dasar perseroan.

    Hakim pun menilai tidak pernah adanya upaya dari direksi yang bertanggung jawab dalam pengurusan BUMN pertambangan itu dalam melakukan kajian dari aspek finansial, aspek manajemen, maupun aspek legal, atas kegiatan jasa yang telah berjalan tersebut. 

    Dia juga menyinggung tidak adanya upaya direksi untuk melindungi hak eksklusif Antam sebagai pemegang merek Logam Mulia atau LM.

    Alfis menyebut bahwa kegiatan jasa lebur cap sudah berlangsung lebih dari 11 tahun yakni sebelum 2010 sampai dengan 2017. Sementara itu, kegiatan pemurnian sejak 2010 hingga 2021. 

    Menurut Alfis, kegiatan jasa lebur cap dan jasa pemurnian disusun khusus untuk UBPPLM dan kemudian digunakan sebagai bahan oleh direksi Antam dalam menyusun RKAP tahunan secara keseluruhan. RKAP Antam juga setiap tahunnya diajukan dan mendapat pengesahan dari Dewan Komisaris perseroan.

    Selain itu, laporan kinerja dan keuangan UBPPLM setiap tahunnya dilaporkan oleh para terdakwa kepada direksi. Laporan tersebut memuat adanya kegiatan jasa pemurnian dan kegiatan cap.

    “Atas dasar tersebut direksi PT Antam dapat diminta pertanggungjawaban selain pertanggung jawaban kepada para terdakwa,” tegasnya. 

    Kini, enam terdakwa mantan pejabat UBPPLM Antam yakni Tutik Kustiningsih, Herman, Iwan Dahlan, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena serta Muhammad Abi Anwar sudah dijatuhi vonis 8 tahun bui. 

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). 

    Atas pertimbangan Majelis Hakim, Terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b yaitu pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti karena fakta hukumnya para terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.

    Sebelumnya, para terdakwa mantan pejabat UBPPLM didakwa melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022. Perbuatan ini didakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.

    Perbuatan rasuah itu dilakukan enam terdakwa bersama dengan tujuh orang terdakwa lainnya, yang di antaranya merupakan pelanggan cuci dan lebur emas dalam kegiatan ini. Vonis terhadap mereka akan dibacakan Majelis Hakim esok hari, Rabu (28/5/2025).

    Tujuh orang terdakwa itu adalah Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawa, Ho Kioen Tjay,  Direktur PT Jardintraco Utama Djudju Tanuwidjaja, serta karyawan outsourcing di bagian perdagangan UBPPLM Antam periode 2006-2013, Gluria Asih Rahayu.

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus itu sempat menyita perhatian publik lantaran memicu dugaan korupsi 109 ton emas dengan cap atau stempel Antam. 

  • 6 Eks Pejabat Antam (ANTM) Divonis 8 Tahun Bui di Kasus Cap Emas Palsu

    6 Eks Pejabat Antam (ANTM) Divonis 8 Tahun Bui di Kasus Cap Emas Palsu

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 8 tahun kepada enam orang terdakwa perkara korupsi kegiatan bisnis pemurnian dan lebur cap emas Logam Mulia (LM) PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam (ANTM).

    Pada sidang pembacaan putusan hari ini, Selasa (27/5/2025), enam bekas pejabat di Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Antam periode 2010-2021 itu dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun itu. 

    Enam terdakwa itu yakni Tutik Kustiningsih, Herman, Iwan Dahlan, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena serta Muhammad Abi Anwar. Berdasarkan catatan Bisnis, Dody sebelumnya juga sudah menjadi terpidana kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam Antam dan PT Loco Montrado, yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). 

    Beberapa hal yang memberatkan vonis terhadap enam terdakwa yakni karena telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, serta memperkaya orang lain. 

    Sementara itu, beberapa hal meringankan yakni faktor usia lanjut khususnya Terdakwa Herman dan Tutik, belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil tindak pidana, serta bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan. 

    Atas pertimbangan Majelis Hakim, Terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b yaitu pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti karena fakta hukumnya para terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.

    Sebelumnya, para terdakwa mantan pejabat UBPPLM didakwa melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022. Perbuatan ini didakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.

    Perbuatan rasuah itu dilakukan enam terdakwa bersama dengan tujuh orang terdakwa lainnya, yang di antaranya merupakan pelanggan cuci dan lebur emas dalam kegiatan ini. Vonis terhadap mereka akan dibacakan Majelis Hakim esok hari, Rabu (28/5/2025).

    Tujuh orang terdakwa itu adalah Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawa, Ho Kioen Tjay,  Direktur PT Jardintraco Utama Djudju Tanuwidjaja, serta karyawan outsourcing di bagian perdagangan UBPPLM Antam periode 2006-2013, Gluria Asih Rahayu.

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus itu sempat menyita perhatian publik lantaran memicu dugaan korupsi 109 ton emas dengan cap atau stempel Antam. 

    Nico Kanter, Direktur Utama Antam, saat itu pernah memberikan klarifikasi ke DPR lantaran beredar isu bahwa 109 ton emas itu merupakan emas palsu. Menurutnya, publik telah salah sangka soal emas palsu, karena emas yang disebut tersebut adalah emas asli. 

    “Kami pertama tentu harus klarifikasi dulu ke publik. Publik membaca emas palsu 109 ton, padahal Direktur Penyidikan dari Kejagung tidak pernah menyebutkan adanya emas palsu,” kata Niko saat RDP Komisi VI dengan MIND, dikutip Senin (3/6/2024).  

    Niko mengatakan yang diperkarakan oleh Kejagung dianggap berkaitan dengan penggunaan merek logam mulia Antam secara tidak resmi. Proses lebur cap atau licensing emas tidak resmi tersebut dilihat merugikan negara.    

    “Ada beberapa hal di dalam proses lebur cap ini, ada branding atau licensing yang dilihat merugikan. Jadi diproses di Antam, tapi kami tidak membebankan biaya lisensinya atau branding. Jadi memang ada cap emas yang kami berikan dan itu meningkatkan nilai jual,” tambahnya.

  • Indonesia Re perkuat kolaborasi BUMN dengan regulator melalui futsal

    Indonesia Re perkuat kolaborasi BUMN dengan regulator melalui futsal

    Jakarta (ANTARA) – PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re memperkuat kolaborasi BUMN dengan regulator yang merupakan pemangku kebijakan melalui turnamen futsal tahunan di lapangan futsal di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

    “Ajang ini tidak hanya menjadi olahraga tapi juga sarana strategis untuk mempererat sinergi antara BUMN dan para pemangku kepentingannya,” kata Direktur Teknik Operasi Indonesia Re, Delil Khairat di Jakarta, Selasa.

    Ia mengatakan, turnamen kali ini melibatkan 16 tim yang jumlahnya meningkat dari 12 tim dibandingkan turnamen di tahun sebelumnya.

    Selain itu, turnamen futsal tahun ini juga diikuti oleh sejumlah entitas baru, termasuk regulator dan instansi pengawasan keuangan negara.

    Delil Khairat mengatakan, kegiatan ini sebagai medium penting untuk membangun komunikasi informal, pemahaman bersama dan semangat kolaboratif lintas institusi.

    Selain itu, tujuan utamanya adalah memperkuat kolaborasi dan menjalin saling pengertian sesama pihak terkait. “Kami ingin hubungan yang selama ini bersifat formal bisa terbangun lebih akrab dan cair lewat olahraga,” kata dia.

    Selain entitas yang selama ini berada dalam ekosistem Indonesia Re seperti Reindo Syariah, Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan holding IFG serta anak usahanya, tahun ini partisipasi meluas ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Selain itu Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga Asdep Asuransi dan Dana Pensiun (Asdapen) Kementerian BUMN.

    Selain itu, dua perusahaan asuransi lain, yakni BNI Life dan Menteri Pakarta juga menambah dinamika dan keragaman dalam turnamen ini.

    Delil menyebutkan futsal sebagai olahraga yang paling diminati dan paling populer di lingkungan korporasi, termasuk di kalangan BUMN dan perusahaan asuransi.

    Hampir semua peserta dalam turnamen ini memiliki klub futsal internal sehingga menjadikan turnamen tidak hanya kompetitif tapi juga penuh antusiasme.

    “Futsal ini permainan rakyat. Selain seru, memacu adrenalin dan menyenangkan, juga bisa dinikmati baik oleh pemain maupun penonton,” katanya.

    Olahraga ini sangat cocok untuk tujuan utama, yakni menciptakan ruang interaksi yang sehat dan bahagia di antara pihak terkait.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.