Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Heboh Anggota Komisi III DPR Minta Koruptor Tak Dizalimi, Netizen Geram: Kocak Nih Orang

    Heboh Anggota Komisi III DPR Minta Koruptor Tak Dizalimi, Netizen Geram: Kocak Nih Orang

    GELORA.CO – Pernyataan mengejutkan datang dari Anggota Komisi III DPR RI, Hasbillah Ilyas, yang kini tengah menjadi sorotan publik.

    Sebuah cuplikan video yang menampilkan pernyataannya saat rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, viral di media sosial dan memicu gelombang reaksi dari warganet.

    Dalam video tersebut, Hasbillah Ilyas menyampaikan permintaan agar Kejaksaan Agung tidak sampai menzalimi para pelaku korupsi meskipun mereka telah melakukan tindak pidana.

    Momen itu terjadi dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 20 Mei 2025.

    Pernyataan Hasbillah yang meminta agar koruptor tidak dizalimi langsung menuai kontroversi dan ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.

    “Walaupun mereka korupsi, tapi kita jangan sampai menzalimi orang dengan penegakan hukum,” ucap Hasbillah dalam video yang dikutip ulang pada Selasa, 3 Juni 2025.

    Sebagai legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasbillah juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil.

    Ia mengingatkan agar Korps Adhyaksa tidak melebih-lebihkan dalam menghitung kerugian negara pada setiap perkara korupsi yang ditangani.

    Namun, alih-alih mendapat dukungan, pernyataan tersebut justru membuat banyak masyarakat merasa geram.

    Respons publik yang beredar di kolom komentar unggahan akun Instagram @medsoszone menggambarkan kekecewaan mereka.

    Komentar bernada satir dan kritis membanjiri postingan tersebut, mempertanyakan kapasitas dan logika seorang wakil rakyat yang justru tampak seperti membela pelaku korupsi.

    Salah satu akun bernama @ronals.*** menyindir, “Pak sekali lagi pak audit bapak ini… dan jangan lupa juga tes urine, pak. Kenapa bisa terpilih dengan ucapan seperti ini?”

    Komentar serupa juga datang dari akun @Sriwa*** yang menulis, “Kok yang begini jadi anggota dewan? Nggak habis pikir sama kata-katanya. Orang udah salah kok dibela. Bapak ngerti nggak arti dizalimi?”

    Tak kalah pedas, akun @nrlah*** bahkan menyebut, “Kocak nih orang. Lucu bangettt.”

    Fenomena ini kembali membuka diskusi publik tentang sensitivitas dan keberpihakan para wakil rakyat terhadap isu-isu krusial, seperti pemberantasan korupsi.

    Dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, korupsi termasuk kategori kejahatan luar biasa karena dampaknya yang luas terhadap masyarakat dan pembangunan.

    Maka, pernyataan yang terkesan membela pelaku korupsi, meski mungkin bermaksud mengingatkan tentang asas keadilan, tetap dianggap tidak pantas diucapkan oleh seorang legislator.

    Dukungan masyarakat terhadap penegakan hukum yang tegas terhadap koruptor menjadi semakin kuat, terlebih saat Kejaksaan dan lembaga penegak hukum lainnya gencar menangani kasus-kasus besar yang menyeret banyak tokoh.

    Di sisi lain, publik juga menuntut agar anggota DPR menunjukkan sikap yang selaras dengan semangat antikorupsi.

    Pernyataan Hasbillah Ilyas pun kini menjadi pengingat bahwa di era digital, ucapan sekecil apa pun dari pejabat publik bisa disorot dan dikritisi secara luas.

    Hal ini menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara sangat bergantung pada konsistensi sikap dan integritas para pejabatnya.

    Kejaksaan Agung sendiri belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tersebut.

    Namun publik berharap penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tetap berjalan tegas, profesional, dan tanpa intervensi.

    Sebagai informasi, Komisi III DPR merupakan komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, sehingga setiap pernyataan dari anggotanya akan selalu dinilai strategis dan berdampak terhadap persepsi publik.

    Kini, viralnya pernyataan ini menjadi pelajaran penting akan pentingnya komunikasi publik yang sensitif dan berpihak pada keadilan.

    Dan yang jelas, masyarakat tidak ingin melihat koruptor diperlakukan lembut, melainkan dihukum setimpal dengan perbuatannya.***

  • Muncul Modus Penipuan Tilang Elektronik, Kejagung Imbau Masyarakat Waspada

    Muncul Modus Penipuan Tilang Elektronik, Kejagung Imbau Masyarakat Waspada

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan ada modus penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) dan Kejaksaan. Masyarakat diimbau waspada terhadap kejahatan tersebut.

    “Kejaksaan Agung mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) dan Kejaksaan RI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).

    Modus penipuan ini diduga memakai cara mengirimkan pesan berisi tautan atau link yang seolah-olah adalah pemberitahuan tilang elektronik. Seusai diklik, tautan itu bakal mengarahkan pengguna ke halaman palsu yang bisa mencuri data pribadi, atau memasang perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) di perangkat korban.

    “Untuk diketahui, tautan atau link berbahaya (malicious link) yang mengatasnakan e-tilang tersebut yaitu https://tilang-kejaksaanr.top,” ungkap Harli.

    Adapun tautan tersebut dapat menimbulkan sejumlah masalah, antara lain pencurian data pribadi pengguna, kehilangan keuangan, termasuk menurunnya reputasi institusi dalam hal ini terhadap sistem ETLE maupun Kejaksaan.

    Untuk itu, masyarakat diimbau mengabaikan dan segera menghapus pesan janggal mengatasnamakan Kejaksaan dan sistem ETLE, tidak mengakses tautan tersebut, laporkan ke pihak berwajib, hingga melakukan verifikasi informasi melalui situs atau akun media sosial resmi.

    Harli menekankan, Kejaksaan tidak pernah mengirim tautan atau link berisi surat tilang, permintaan pembayaran, atau informasi perkara hukum lewat pesan singkat atau aplikasi perpesanan. Informasi resmi Kejaksaan hanya disampaikan lewat saluran resmi, termasuk situs dan akun media sosial. Lalu, ditegaskan segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri, dan masyarakat bisa mengaksesnya melalui situs resmi https://etle-pmj.info/.

    “Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apa pun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” ujar Harli.

    Langkah preventif ini sebagai upaya Kejaksaan mendukung penegakan hukum yang bersih dan transparan sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai kejahatan, termasuk di dunia digital.
     

  • Kejagung Periksa 5 Eks Anak Buah Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

    Kejagung Periksa 5 Eks Anak Buah Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa lima mantan anak buah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam perkara pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan salah satu saksi yang diperiksa itu adalah Eks Plt. Direktur Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun, Hamid Muhammad (HM).

    “Penyidik telah memeriksa HM selaku Plt. Direktur Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/6/2025).

    Dia menambahkan, penyidik juga telah memeriksa Eks Sekretaris Direktorat Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah berinisial STN dan mantan Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat SD dan SMP berinisial KHM.

    Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen pada Direktorat Paud, SD, SMP 2020-2021 berinisial WH serta AB selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat SD dan SMP pada 2020 juga turut diperiksa.

    Hanya saja, Harli tidak menjelaskan atau memerinci pertanyaan atau materi pemeriksaan terhadap kelimanya secara detail. 

    Meskipun begitu, dia menuturkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara pengadaan laptop Chromebook tersebut.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya. 

    Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Peralatan TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook.

    Singkatnya, perangkat TIK itu dinilai tidak efektif. Oleh sebab itu, Kejagung menilai ada dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun tersebut.

  • Wamen PU Diana Kusumastuti Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Proyek Rumah Pejuang

    Wamen PU Diana Kusumastuti Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Proyek Rumah Pejuang

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti telah memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu (4/6/2025).

    Diana bakal diperiksa atas kaitannya dengan perkara dugaan korupsi pembangunan rumah khusus eks pejuang Timor Timur di NTT pada tahun anggaran 2022-2024.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Diana tiba sekitar 09.04 menggunakan mobil Daihatsu Terios berkelir silver bernopol B 2573 TBG.

    Nampak, Diana memakai pakaian hitam serta menggenggam dompet di tangannya. Tak sendiri, nampak eks Dirjen Cipta Karya itu datang bersama dengan rekannya.

    Adapun, Diana juga tidak menjelaskan atau memberikan keterangan apapun ke awak media dan hanya senyum sambil mengatupkan tangan dan langsung masuk ke Gedung Bundar Kejagung RI.

    Diberitakan sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi ini masih di tahap penyelidikan. Oleh sebab itu, Diana hanya dimintai keterangan dan tidak berstatus sebagai saksi.

    “Dalam tataran penyelidikan yang belum pro justisi itu namanya dimintai keterangan tetapi kalau seseorang sudah menjadi saksi itu namanya dipanggil diperiksa,” ujarnya di Kejagung, Selasa (3/6/2025).

    Harli menegaskan bahwa sejatinya pengusutan perkara dugaan korupsi tersebut tengah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi alias Kejati NTT. Namun, khusus pemeriksaan Diana dilakukan di Kejagung.

  • Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim, Kejati NTT Minta Keterangan Wamen PU

    Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim, Kejati NTT Minta Keterangan Wamen PU

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti memenuhi undangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (4/6/2025). Dia akan dimintai keterangan dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek rumah khusus eks pejuang Timor Timur di Kupang tahun anggaran 2022-2024.

    Berdasarkan pantauan, Diana tiba di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta sekitar pukul 09.04 WIB dengan mengenakan pakaian warna hitam. Dia enggan memberikan keterangan kepada awak media terkait agenda kedatangannya kali ini dan hanya memberikan gestur salam sembari masuk ke dalam kantor Kejagung.

    Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melayangkan undangan kepada Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti. Dia hendak dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek rumah khusus eks pejuang Timor Timur di Kupang tahun anggaran 2022-2024, Rabu (4/6/2025).

    “Yang bersangkutan masih akan dimintai keterangan direncanakan 4 Juni. Penyelidikan akan dilakukan penyelidik yang dari NTT,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (3/6/2025).

    Agenda permintaan keterangan ini rencananya dilakukan di kantor Kejagung, Jakarta. Diana akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya ketika menjabat sebagai komisaris utama PT Brantas Abipraya dan direktur jenderal Cipta Karya pada 2023. 

    Harli menekankan, kasus ini masih berada di tahap penyelidikan. Untuk itu, sifatnya masih mengundang para pihak untuk dimintai keterangan lebih lanjut dalam kasus ini.

    “Sebenarnya ini masih proses penyelidikan. Proses penyelidikan ini kan belum pro justitia. Jadi penyelidik masih berupaya apakah di situ ada peristiwa pidana atau tidak,” ujar Harli.

    Penyelidik menilai keterangan yang bersangkutan diperlukan untuk mendalami kasus ini. Namun, belum diketahui detail materi yang hendak didalami melalui agenda permintaan keterangan terhadap Diana. 

  • Kasus Korupsi Sritex dan Teka-teki di Balik Mundurnya Dirut Bank Sumut

    Kasus Korupsi Sritex dan Teka-teki di Balik Mundurnya Dirut Bank Sumut

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama Bank Sumatra Utara (Bank Sumut), Babay Parid Wazdi mengundurkan diri di tengah pengusutan kasus korupsi fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex. Babay adalah mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI. Dia juga pernah diperiksa dalam kasus yang ditengarai merugikan negara lebih dari Rp600 miliar tersebut. 

    Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution tidak berkomentar banyak soal pengunduran diri Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut Babay Parid Wazdi yang dikaitkan dengan pemanggilan Babay oleh Kejaksaan Agung dalam kasus pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). 

    Bobby hanya mengemukakan hanya menerima surat pengunduran diri dari Babay. Proses itu kemudian disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Sumut pada Selasa (3/6/2025) siang. Sedangkan terkait alasannya, Bobby menyarankan agar bertanya langsung ke Babay lantaran tidak disebutkan dalam surat pengunduran diri.

    “Persoalannya tidak dicantumkan di situ. Apakah [kasus Sritex] terkait dengan beliau, beliau hanya menyampaikan pengunduran diri,” kata Bobby, Selasa (3/6/2025).

    Berdasarkan surat tersebut para pemegang saham menyetujui pengunduran diri Babay dari jabatan Dirut Bank Sumut yang telah dia emban sejak 2023 lalu. Untuk sementara waktu, jabatan Dirut Bank Sumut masih kosong. Bobby mengatakan pihaknya mengikuti mekanisme pengisian jabatan yang ada.

    “Kami mengikuti mekanisme pengisian jabatan yang ada. Nanti juga akan kami tunjuk Plt. (pelaksana tugas) nya,” ujar dia.

    Di sisi lain, Babay telah memberikan klarifikasi terkait pemeriksaannya oleh penyidik Kejagung. Dia mendukung langkah penyidik untuk mengusut kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

    Babay telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait pemberian kredit kepada PT Sritex saat dirinya menjabat sebagai direktur Kredit UMKM & Usaha Syariah PT Bank DKI tahun 2020 silam.

    “Saya secara pribadi dan juga Bank DKI sangat support dan mengapresiasi pihak aparat dalam hal itu,” ujar Babay Parid. 

    Babay menuturkan dukungan terhadap aparat penegak hukum merupakan bentuk komitmen Bank DKI dalam menjunjung prinsip tata kelola yang baik dan transparansi. “Tentu saja sebagai anak bangsa, spirit kita sama dalam hal pemberantasan korupsi dan penegakan hukum,” tambahnya.

    Rencana Sita Aset

    Adapun Kejagung berencana untuk menyita seluruh aset Sritex untuk mengembalikan kerugian negara yang hilang. Meski demikian, penyidik memastikan akan mendahulukan proses kepailitan Sritex Group. 

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan untuk saat ini pihaknya akan menunggu terlebih dahulu tim kurator kepailitan Sritex untuk memenuhi hak-hak kreditur, seperti perbankan maupun pekerja.

    “Kurator tahapannya sudah seperti apa, apa mereka sedang menunggu pihak pihak mana yang mengajukan tagihan kredit misalnya. Lalu, bagaimana terkait dengan menyelesaikan hak pekerja? Kita akan mendahulukan hal itu,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (3/6/2025).

    Dia menambahkan, dari sisi penyidik saat ini masih melakukan proses inventarisasi aset Sritex yang  masuk dalam kepailitan atau tidak. Sementara itu, untuk pemulihan kerugian negara, nantinya bakal dibebankan kepada pihak-pihak yang diharuskan bertanggung jawab pada perkara ini.

    “Nanti misalnya kerugian negara sekian, tapi kan karena kalau tidak mampu ya dihukum penjara sekian. Kan begitu,” imbuhnya.

    Di lain sisi, Harli menekankan saat ini penyidik pada Jampidsus juga tinggal diam menunggu proses kepailitan tim kurator. Sebab, proses penegakan hukum juga masih terus berjalan, seperti memeriksa sejumlah saksi.

    Adapun, saksi yang diperiksa ini masih berkaitan dengan tiga tersangka yang telah ditetapkan korps Adhyaksa, termasuk eks Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex Iwan Setiawan Lukminto.

    “Inikan sedang berproses, ya silakan lah itu supaya segera kurator ini bekerja dengan baik. Jangan lagi menimbulkan persoalan [lain] begitu,” jelasnya.

    Nasib Karyawan Sritex 

    Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mempertanyakan nasib pesangon eks pekerja Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex di tengah penangkapan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kredit pada perusahaan tekstil.

    Ketua Umum KSPN Ristadi menyebut nasib pesangon eks pekerja Sritex sampai saat ini masih terkatung-katung.

    “Hari ini puluhan ribu korban PHK, terutama kita tahu semua PT Sritex dalam pailit, sampai hari ini kan belum jelas pesangonnya,” kata Ristadi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (30/5/2025).

    Terlebih, Ristadi menuturkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka. Untuk diketahui, Iwan tercatat sebagai Komisaris Utama Sritex.

    Dia mengkhawatirkan saat proses ini berlangsung, maka Kejagung akan menyita aset untuk membayar utang lain yang kemudian membuat nasib karyawa Sritex semakin tidak jelas.

    “Ketika kemudian ini proses dilanjut, biasanya kan kemudian aset-aset yang dibeli akan disita. Ini kemudian akan semakin tidak jelas bagaimana soal nasib karyawan PT Sritex untuk mendapatkan pesangonnya,” ujarnya.

    Padahal, Ristadi menuturkan bahwa eks pekerja Sritex berharap hasil lelang penjualan aset bisa digunakan untuk membayar pesangon. Pasalnya, ungkap dia, jika aset SRIL diperebutkan antara negara dan kurator maka tidak ada kejelasan aset mana yang akan digunakan untuk membayar pesangon pekerja Sritex.

    “Ketika kemudian nanti ada tarik-tarikan aset itu disita oleh negara atau kemudian masih dalam penguasaan kurator, ini yang kemudian akan lebih membuat tidak jelas sumber pendanaan dari mana nanti hak pesangon teman-teman eks pekerja PT Sritex dalam pailit ini akan mendapatkan pesangonnya sesuai dengan aturan yang berlaku, ini semakin sulit,” tuturnya.

    Di sisi lain, Ristadi mendapatkan informasi bahwa Sritex akan melakukan skema penyewaan yang semakin memperlambat proses lelang. “Sehingga kemudian nasib teman-teman di Sritex juga soal hak pesangonnya semakin tidak jelas,” imbuhnya.

  • BNPT: Australia mitra kuat ASEAN tanggulangi kejahatan transnasional

    BNPT: Australia mitra kuat ASEAN tanggulangi kejahatan transnasional

    “Australia merupakan mitra wicara ASEAN yang sangat robust dalam menjalin kerja sama penanggulangan terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan dengan negara-negara ASEAN. Kerja sama yang intensif tersebut terefleksi dari banyaknya inisiatif kerja s

    Jakarta (ANTARA) – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI menilai bahwa pemerintah Australia merupakan mitra kerja ASEAN yang kuat dan konsisten dalam upaya bersama menanggulangi kejahatan transnasional.

    Dalam Pertemuan Ke-4 ASEAN-Australia Counter Terrorism Dialogue di Jakarta, Selasa (27/5), Deputi Bidang Kerjasama Internasional BNPT RI Andhika Chrisnayudhanto mengatakan Indonesia melalui BNPT telah bekerja sama secara intensif dengan pemerintah Australia dalam menghadapi tantangan penanggulangan terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan kawasan.

    “Australia merupakan mitra wicara ASEAN yang sangat robust dalam menjalin kerja sama penanggulangan terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan dengan negara-negara ASEAN. Kerja sama yang intensif tersebut terefleksi dari banyaknya inisiatif kerja sama konkret,” kata Andhika, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Komitmen kuat Australia untuk terus bekerja sama menanggulangi terorisme di Asia Tenggara juga ditegaskan kembali oleh Duta Besar Australia untuk Isu Penanggulangan Terorisme Gemma Huggins.

    Ia menekankan bahwa Asia Tenggara penting secara strategis bagi masa depan Australia, sehingga dibutuhkan kawasan yang stabil di mana ASEAN memainkan peran utama.

    “Oleh karena itu, Australia mendukung inisiatif yang dipimpin ASEAN dalam mengatasi tantangan transnasional, termasuk terorisme, melalui kerangka kerja ASEAN-Australia yang diharapkan menuju pada tahap mature,” tutur Huggins dalam kesempatan yang sama.

    Pada kesempatan tersebut, Indonesia juga menyampaikan pembaruan mengenai pelaksanaan berbagai proyek kerja sama dengan mitra wicara Australia, termasuk beberapa program peningkatan kapasitas yang dilakukan, seperti ASEAN-Australia Workshop Good Practice Approaches for the Rehabilitation and Reintegration of Foreign Terrorist Fighters and Their Families, yang telah sukses terselenggara pada Maret 2025.

    Turut dibahas pula rencana penyelenggaraan ASEAN-Australia Workshop on Good Practice Approaches to Empower Youth and Enhance Their Capacity to Prevent the Rise of Radicalisation and Violent Extremism yang akan digelar di Jakarta pada akhir tahun 2025.

    Selain itu, usulan Australia untuk membuat perangkat mengenai rehabilitasi dan reintegrasi Pejuang Teroris Asing alias Foreign Terrorist Fighter (FTF) dan keluarga juga didiskusikan, sebagai hasil workshop atau lokakarya bulan Maret 2025.

    Pertemuan juga menyetujui usulan Australia untuk mengembangkan kerja sama di beberapa area, yaitu penilaian ancaman terorisme dan pengumpulan informasi intelijen dari sumber terbuka, perlindungan target rentan dan ruang publik, penanganan penyalahgunaan teknologi baru dan emerging, pemanfaatan olah raga dalam upaya Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (P/CVE), serta penanggulangan jaringan keuangan terorisme dan donasi.

    Pengembangan kerja sama tersebut disarankan dapat tertuang dalam draf komponen terorisme dari dokumen suksesor Rencana Kerja SOMTC + Australia.

    Adapun delegasi Indonesia pada pertemuan tersebut dipimpin Polri dari Divisi Hubungan Internasional, dengan anggota dari unsur kementerian/lembaga terkait, yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai), Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta BNPT.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Begini Nasib Hak Pekerja dan Kreditur Jika Aset Sritex Disita Kejagung

    Begini Nasib Hak Pekerja dan Kreditur Jika Aset Sritex Disita Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mendahulukan proses kepailitan Sritex Group sebelum menyita aset untuk memulihkan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan untuk saat ini pihaknya akan menunggu terlebih dahulu tim kurator kepailitan Sritex untuk memenuhi hak-hak kreditur, seperti perbankan maupun pekerja.

    “Kurator tahapannya sudah seperti apa, apa mereka sedang menunggu pihak pihak mana yang mengajukan tagihan kredit misalnya. Lalu, bagaimana terkait dengan menyelesaikan hak pekerja? Kita akan mendahulukan hal itu,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (3/6/2025).

    Dia menambahkan, dari sisi penyidik saat ini masih melakukan proses inventarisasi aset Sritex yang  masuk dalam kepailitan atau tidak.

    Sementara itu, untuk pemulihan kerugian negara, nantinya bakal dibebankan kepada pihak-pihak yang diharuskan bertanggung jawab pada perkara ini.

    “Nanti misalnya kerugian negara sekian, tapi kan karena kalau tidak mampu ya dihukum penjara sekian. Kan begitu,” imbuhnya.

    Di lain sisi, Harli menekankan saat ini penyidik pada Jampidsus juga tinggal diam menunggu proses kepailitan tim kurator. Sebab, proses penegakan hukum juga masih terus berjalan, seperti memeriksa sejumlah saksi.

    Adapun, saksi yang diperiksa ini masih berkaitan dengan tiga tersangka yang telah ditetapkan korps Adhyaksa, termasuk eks Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex Iwan Setiawan Lukminto.

    “Inikan sedang berproses, ya silahkan lah itu supaya segera kurator ini bekerja dengan baik. Jangan lagi menimbulkan persoalan [lain] begitu,” pungkasnya.

  • Isu Jokowi Sakit Kulit saat Gibran Disebut Terlibat Dalam Lingkaran Korupsi Sritek

    Isu Jokowi Sakit Kulit saat Gibran Disebut Terlibat Dalam Lingkaran Korupsi Sritek

    GELORA.CO –  Lagi heboh Jokowi sakit kulit dan Gibran diduga terseret kasus korupsi PT Sritex. Sebelumnya Direktur Utama (Dirut) PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto telah ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung pada Selasa, 20 Mei 2025.

    Penetapan ini menandai terbukanya kembali kasus besar yang sempat tenggelam sejak 2021, dan kini mencuat bersamaan dengan sorotan publik terhadap keluarga Presiden sebelumnya.

    PT Sritex jadi sorotan usai disebut memiliki utang Rp26,2 triliun yang berasal dari kreditur separatis senilai Rp716,7 miliar dan tagihan kreditur konkuren Rp25,3 triliun.

    Beban utang yang sedemikian besar itu menimbulkan pertanyaan tajam terhadap pengelolaan keuangan internal dan relasi bisnis perusahaan ini.

    Wartawan senior Agi Betha mengapresiasi kinerja kejaksaan dalam membongkar kasus besar ini karena terkait dengan kasus beberapa tahun lalu yang belum terungkap.

    “Yang jelas, sekarang di kasus Sritex ini menyembunyikan banyak persoalan di baliknya, karena kemudian kita kembali kepada kasus beberapa tahun belakangan, begitu. Yang ketika itu kasusnya muncul, tapi tidak keluar, begitu,” ujar Agi dikutip dalam kanal Youtube Off The Record FNN.

    Dalam podcast yang dipandu wartawan senior Hersubeno Arief itu, Agi menceritakan awal kasus Sritex muncul melalui laporan BPKP pada 2020. Kala itu, Sritex masih membukukan keuntungan sekitar Rp1,5 triliun di tengah pandemi Covid-19.

    Namun laporan keuangan itu berbanding terbalik dengan hasil audit dan sejumlah laporan yang mengindikasikan adanya ketidakwajaran transaksi.

    “Tapi satu tahun kemudian pada 2021 mereka membukukan kerugian sebesar Rp15,6 triliun. Ini kan jomplang sekali begitu. Padahal ketika itu mereka mendapatkan juga orderan berupa goodie bag, ini juga masih simpang siur jumlah goodie bag tersebut. Goodie bag untuk apa wadah dari sembako yang dibagikan kepada rakyat sekian juta rakyat. Kalau dari ada keterangan yang menyatakan itu hanya sekitar 1,9 juta goodie bag yang diorder kepada Sritex,” jelasnya.

    Menurutnya, goodie bag yang disebut-sebut itu dikaitkan dengan program bantuan sosial pemerintah yang ketika itu menjadi perbincangan hangat, termasuk karena diduga terkait dengan putra presiden.

    Isu ini pun turut dikaitkan dengan dominasi politik dan bisnis keluarga Jokowi yang oleh sebagian pihak disebut sebagai “Geng Solo”.

    Pada periode 2021-2025 kasus ini bak hilang ditelan bumi. Agi berharap di era pemerintahan Prabowo Subianto kasus ini kembali dibuka yang diawali dengan ditetapkannya tersangka Bos Sritex oleh Kejagung.

    Hal ini dianggap sebagai angin segar bagi upaya penegakan hukum yang transparan dan tidak lagi tebang pilih terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan kekuasaan lama.

    “Dan kita lihat kejaksaan lho yang main, yang memeriksa, bukan KPK,” tegasnya.

    Pernyataan ini menekankan bagaimana institusi penegak hukum selain KPK kini justru lebih aktif mengungkap kasus besar.

    Dari situ, ia mengaitkan adanya pengaruh Jokowi dan keluarganya alias Geng Solo di balik kasus ini. Terutama adanya peran anak Pak Lurah pada 2021 dalam pembuatan tas bansos.

    Anak Pak Lurah yang dimaksud tidak lain adalah Gibran Rakabuming Raka yang kini menjabat Wakil Presiden.

    Sorotan ini makin relevan mengingat Gibran belakangan tampil aktif di berbagai kegiatan negara, menggantikan posisi ayahnya yang belakangan jarang muncul di publik.

    “Nah, inilah yang kemudian kita masih ingat, ketika itu, ada laporan khusus dari Tempo, investigasi dari Tempo yang menyebut ini adalah atas rekomendasi Pak Lurah. Dan Pak Lurah bisa mengacu kepada nama Pak Jokowi, ketika itu disebut, ini atas rekomendasi dari anak Pak Lurah, kita mungkin sebutnya sebagai Gibran ketika itu ya, karena Kaesang ketika itu belum masuk ke dalam politik dan pemerintahan,” pungkasnya.

    Jokowi sakit kulit

    Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan publik, kali ini bukan karena isu politik, melainkan karena perubahan fisik yang dinilai mencolok karena diduga Jokowi sakit kulit. Dokter Tifauzia Tyassuma, atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, menyampaikan keprihatinan terkait kondisi wajah Jokowi yang menurutnya menunjukkan gejala penyakit serius.

    Dalam sebuah unggahan di akun media sosial pribadinya, Dokter Tifa menulis pengamatan terhadap perubahan wajah Jokowi saat tampil di media beberapa waktu lalu.

    “Pak Jokowi kok seperti kena Autoimun? Wajah dan leher tiba-tiba penuh melasma atau bercak-bercak hitam. Dan tiba-tiba juga alopecia berat, rambut rontok mendadak di dahi, ubun-ubun, belakang kepala,” tulis Dokter Tifa di Twitter.

    Pernyataan ini muncul setelah Jokowi tampil menjawab santai terkait isu ijazah palsu yang kembali mencuat. Bagi Dokter Tifa, sorotan bukan hanya pada isi jawaban Jokowi, tapi pada kondisi fisik sang presiden yang dianggap berubah drastis.

    Dalam unggahan lanjutan, Dokter Tifa juga mengaitkan kondisi tersebut dengan kemungkinan penyakit lain yang juga serius.

    “Autoimun atau Hiperkortisolisme? Dokter pribadi perlu meresepkan Anti-depresan, deh. Kasihan, beban berbohong 10 tahun, ngga kebayang rasanya,” lanjutnya.

    Penyakit autoimun sendiri merupakan kondisi medis ketika sistem kekebalan tubuh menyerang sel-sel sehat dalam tubuh. Gejala yang umum terjadi meliputi ruam kulit, rambut rontok, kelelahan, nyeri sendi, hingga demam berulang.

    Sementara itu, hiperkortisolisme atau sindrom Cushing terjadi karena kadar hormon kortisol yang terlalu tinggi. Kondisi ini bisa disebabkan oleh penggunaan obat kortikosteroid jangka panjang maupun kelainan pada kelenjar adrenal atau hipofisis.***

  • Budi Arie Tak Kunjung Diperiksa, Hakim Diminta Bersikap

    Budi Arie Tak Kunjung Diperiksa, Hakim Diminta Bersikap

    GELORA.CO – Kejaksaan didorong segera memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus judi online (judol). 

    Menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, fakta-fakta yang terungkap di persidangan sudah cukup menjadi dasar untuk menghadirkan Budi Arie dalam proses hukum.

    “Kalau melihat fakta persidangan, sebenarnya tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk tidak menghadirkan Budi Arie dalam perkara judi online,” kata Azmi dalam kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Selasa, 3 Juni 2025.

    Ia menyoroti lemahnya koordinasi dalam sistem peradilan pidana, yang melibatkan polisi, jaksa, dan hakim. Azmi menyayangkan sikap pasif dari lembaga peradilan, terutama hakim, yang seharusnya memegang peran tertinggi dalam sistem tersebut.

    “Harusnya hakim sebagai subsistem daripada sistem peradilan tadi harus berani mengkoreksi. Sayangnya hakim kita nggak mau masuk di situ. Padahal, hakim punya kewenangan membuat penetapan dan putusan,” jelasnya.

    Azmi mengkritik praktik penegakan hukum yang dinilainya masih tebang pilih. Ia menggunakan istilah “tarik bambu” di mana hanya pihak-pihak yang lemah yang disasar aparat penegak hukum.

    Dia menegaskan, kalau jaksa tidak mau mengembangkan kasus, harusnya hakim ambil alih untuk buat penetapan. Atau bisa juga KPK dan Kejaksaan Agung berani memperdalam perkara ini secara independen.

    Azmi lantas menyinggung soal penyebutan Budi Arie yang disebut menerima 50 persen aliran dana dari aktivitas judi online. Ia mendesak agar hal itu diusut lebih lanjut.

    “Harus didalami, dari mana uang itu, ke mana alirannya,” pungkasnya.