Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Mengapa Kejagung Tak Kunjung Periksa Riza Chalid di Kasus Pertamina?

    Mengapa Kejagung Tak Kunjung Periksa Riza Chalid di Kasus Pertamina?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih melakukan monitoring terhadap keberadaan pengusaha minyak pengusaha, Mohammad Riza Chalid atau Riza Chalid.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan giat pemantauan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    “Karena keberadaannya [Riza Chalid[ masih sedang terus dimonitor,” ujarnya di Kejagung, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

    Harli menambahka, tidak diketahuinya posisi dari ayah salah satu tersangka kasus Pertamina, Kerry Andrianto Riza, itu membuatnya belum dilakukan pemeriksaan hingga saat ini.

    “Belum [Riza Chalid belum diperiksa],” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, nama Riza Chalid sempat menjadi sorotan publik usai kantor maupun kediamannya itu telah dilakukan penggeledahan.

    Perinciannya, penyidik korps Adhyaksa telah menggeledah dua rumah milik Riza Chalid di Jakarta Selatan dan kantornya di lantai 20 Plaza Asia.

    Dalam penggeledah itu, penyidik telah menyita uang tunai, dokumen hingga barang bukti elektronik (BBE).

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.

  • Transjabodetabek rute Bogor-Blok M gunakan jalan layang dan tol

    Transjabodetabek rute Bogor-Blok M gunakan jalan layang dan tol

    Pemerintah Provinsi DKI meresmikan Transjabodetabek rute P11 Bogor-Blok M yang menghubungkan moda transportasi ke luar wilayah Jakarta, Jakarta, Kamis (5/6/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

    Transjabodetabek rute Bogor-Blok M gunakan jalan layang dan tol
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 05 Juni 2025 – 14:02 WIB

    Elshinta.com – Transjabodetabek rute P11 Bogor-Blok M menggunakan jalan layang dan tol dengan melewati 22 titik pemberhentian di Bogor maupun Jakarta untuk menjangkau penumpang.

    Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo dalam peresmian Transjabodetabek rute Bogor-Blok M di Terminal Blok M Jakarta, Kamis.

    “Untuk haltenya, dari Terminal Blok M otomatis akan masuk ke Jalan Sisingamangaraja, kemudian masuk Jalan Sudirman, belok kanan ke jalan Gatot Subroto,” katanya.

    Itu seluruhnya akan masuk di koridor TransJakarta sampai MT Haryono. “Kemudian Cawang, baru masuk tol,” katanya.

    Selanjutnya Transjabodetabek P11 akan melewati Cibubur hingga Sentul untuk melayani warga Bogor.

    Berdasarkan data dari PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), rute Transjabodetabek Bogor-Blok M melayani pengguna transportasi publik dengan total 22 titik pemberhentian di dua arah perjalanan, yaitu dari Bogor ke Blok M dan sebaliknya.

    Layanan ini akan mempermudah mobilitas warga Bogor menuju pusat Jakarta, dengan jalur yang melintasi berbagai kawasan strategis, termasuk Sentul, Cibubur, dan koridor utama Jakarta.

    Dari arah Bogor ke Blok M, terdapat 12 titik pemberhentian, di antaranya Cidangiang (Penaikan), Mall Bellanova Sentul, Sentul, Simpang Sentul, Pintu Tol Citeureup 1 dan Cibubur Junction.

    Lalu, Pancoran Arah Barat, jalur layang Tegal Mampang, Rawa Barat, Pasar Santa, Kejaksaan Agung, dan Blok M Jalur 5.

    Sementara pada arah sebaliknya (Blok M ke Bogor), layanan berhenti di 10 titik, termasuk Buperta Cibubur, Monumen Pancakarsa dan kembali berakhir di Terminal Baranangsiang.

    Rute Bogor-Blok M memiliki tujuh titik halte dalam wilayah Jakarta dan 10 bus stop di luar Jakarta. Kemudian, lima bus stop usulan tambahan di jalur luar kota.

    Bus armada akan beroperasi dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB, dengan waktu tempuh rata-rata sekitar 85-90 menit di jam normal, dan bisa mencapai 110 menit di jam sibuk.

    Layanan ini diharapkan mampu memangkas waktu perjalanan dan memberikan kenyamanan bagi warga Bogor yang beraktivitas di Jakarta.

    Pemerintah Provinsi DKI meresmikan Transjabodetabek rute P11 Bogor-Blok M yang menghubungkan moda transportasi ke luar wilayah Jakarta.

    Sebanyak 16 unit bus rute Bogor-Blok M dikerahkan dengan waktu jarak tunggu (headway) 15 menit yang akan melayani masyarakat.

    Saat ini sudah tersedia lima rute Transjabodetabek yang diinisiasi Pemerintah Provinsi DKI, yakni PIK 2-Blok M, Vida Bekasi-Cawang, Alam Sutera-Blok M, Sawangan-Lebak Bulus dan Bogor-Blok M.

    Sumber : Antara

  • Kejagung Tengah Periksa 5 Perusahaan Singapura Terkait Korupsi Pertamina
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Juni 2025

    Kejagung Tengah Periksa 5 Perusahaan Singapura Terkait Korupsi Pertamina Nasional 5 Juni 2025

    Kejagung Tengah Periksa 5 Perusahaan Singapura Terkait Korupsi Pertamina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    tengah memeriksa sejumlah saksi dari lima perusahaan di Singapura.
    Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan
    tindak pidana korupsi
    dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).
    “Hingga saat ini, sudah ada tiga korporasi yang bersedia untuk diperiksa dan memberikan keterangan di Singapura. Dan, ada dua korporasi yang menyatakan bersedia untuk memberikan keterangan secara
    online
    ,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
    Harli enggan menyebutkan nama-nama perusahaan yang tengah dimintai keterangan oleh penyidik.
    Namun, ia menegaskan, sebanyak 22 saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik ini merupakan warga negara asing (WNA), baik asal Singapura maupun negara lain.
    Proses permintaan keterangan ini juga diprediksi akan memakan waktu lebih panjang mengingat status para saksi yang merupakan WNA.
    “Harus dipahami bahwa karena ini perbedaan yurisdiksi dan tentu yang akan diperiksa adalah warga negara-warga negara asing dan berada di yurisdiksi di luar Indonesia, maka memang sangat diperlukan prinsip-prinsip sinergisitas, kolaborasi antar-
    agency to agency
    yang berlangsung saat ini,” ujar Harli.
    Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung akan memeriksa 22 pejabat perusahaan di Singapura terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).
    “Terkait dengan Pertamina, bahwa penyidik pada Jampidsus saat ini sudah berada di Singapura dan akan melakukan pemeriksaan sejak hari ini sampai tanggal 4 (Juni 2025),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/6/2025).
    Harli mengatakan, sejumlah pihak perusahaan di Singapura ini sebelumnya sudah dipanggil oleh penyidik, tapi mereka tidak memenuhi panggilan penyidik.
    Sementara itu, terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS pada 2018-2023, Kejagung menetapkan sembilan tersangka.
    Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
    Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Pantau Riza Chalid Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah

    Kejagung Pantau Riza Chalid Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memantau keberadaan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Pemantauan dilakukan pascapenggeledahan rumah dan kantornya oleh penyidik Kejagung.

    “Kita monitor dengan berbagai sarana dan bentuk kerja sama,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

    Harli menyebut, hingga saat ini Riza Chalid belum dimintai keterangan secara langsung terkait penyidikan perkara tersebut. Ia pun tidak merinci lebih lanjut metode pemantauan yang digunakan terhadap sosok Riza.

    “Monitor itu tidak ada yang biasa, tidak ada yang khusus,” tambah Harli.

    Sebelumnya, pada Selasa (25/2/2025), Kejagung menggeledah rumah Riza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting serta uang tunai sebesar Rp 833 juta dan US$ 1.500.

    Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018–2023.

    Dalam pengembangan kasus ini, putra Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang merupakan beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa, telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Rumah Riza Chalid berfungsi sebagai kantor dan tempat penyimpanan dokumen-dokumen penting terkait impor minyak mentah,” ungkap Harli.

    Penyidik menemukan 34 ordner berisi dokumen korporasi yang berkaitan dengan kegiatan impor dan pengiriman minyak mentah. Selain itu, turut disita 89 bundel dokumen, satu unit CPU, serta sejumlah uang tunai.

    Tidak hanya itu, penyidik juga menggeledah kantor lain yang berlokasi di lantai 20 Gedung Plaza Asia, Jakarta Pusat, dan menyita empat kardus dokumen tambahan.

    “Penyidik secara maraton membaca dan menganalisis seluruh data yang ditemukan, termasuk yang tersimpan dalam CPU,” tutur Harli menegaskan.

  • Jaksa Agung Minta Pelaku Pembacokan Pegawai Kejagung Segera Ditangkap

    Jaksa Agung Minta Pelaku Pembacokan Pegawai Kejagung Segera Ditangkap

    Jakarta, Beritasatu.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menaruh perhatian terhadap kasus pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Pusat Data Statistik, Kriminal, dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) yang menjadi korban pembacokan di Depok beberapa waktu lalu. Dia berharap pelaku pembacokan tersebut bisa segera ditangkap. 

    “Jadi saya harapkan mungkin bisa tertangkap,” kata Burhanuddin di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (5/6/2025). 

    Dengan ditangkapnya pelaku, Burhanuddin berharap dapat terungkap motif yang melatarbelakangi pembacokan tersebut. Dia pun memastikan sudah ada koordinasi antara pihaknya dengan kepolisian terkait kasus tersebut. 

    “Yang utamanya kami sudah lapor ke polisi,” ujar Burhanuddin. 

    Burhanuddin memberikan sinyal pihaknya dapat berinisiatif mengumpulkan data-data dan informasi untuk menelusuri kasus tersebut. Namun demikian, dia menekankan pihaknya siap saling membantu dengan kepolisian untuk menangani kasus ini. 

    Ke depannya, Burhanuddin menerangkan pihaknya akan meminta perlindungan Polri dan TNI untuk melindungi jajarannya. Diharapkan mereka nantinya dapat bekerja secara optimal dengan didukung perlindungan tersebut. 

    “Tentunya kalau iya ada, ya kita akan minta perlindungan ke Polri. Karena kan di dalam Perpres 66 itu kan ada dua, ada Polri dan ada TNI. Kalau secara pribadi kan lebih dekat ke Polri,” ungkap Burhanuddin. 

    Polres Metro Depok terus memburu pelaku pembacokan terhadap seorang pegawai Kejagung berinisial DSK (44). Korban diserang oleh dua orang tak dikenal saat hendak pulang ke rumahnya di kawasan Pengasinan, Sawangan, Depok, Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. 

    Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Bambang Prakoso menyebutkan, korban yang bekerja di Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) Kejagung itu tidak memiliki riwayat konflik pribadi. 

    “Korban tidak menyampaikan ada masalah sebelumnya. Dari keterangan saksi lain, korban dikenal sebagai pribadi yang baik,” ujarnya, Rabu (28/5/2025). 

  • Jampidum Koordinasi Kabareskrim Terkait Berkas Kasus Pagar Laut

    Jampidum Koordinasi Kabareskrim Terkait Berkas Kasus Pagar Laut

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus menjalin koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk merampungkan berkas kasus pagar laut. 

    Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana mengatakan dirinya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengenai langkah terkait berkas perkara pagar lalu yang belum dipenuhi penyidik. 

    “Sudah, dari teman-teman penyidik sudah koordinasi dengan kami. Kabareskrim dengan saya sudah (koordinasi),” kata Asep di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (5/6/2025). 

    Asep menerangkan, berkas perkara tersebut sudah dikembalikan ke pihak penyidik Bareskrim Polri. Langkah ini dilakukan agar berkas dipenuhi sesuai petunjuk jaksa, termasuk dengan memasukkan unsur dugaan korupsi. 

    “Iya seperti awal itu lah, dari awal itu yang sudah kita sampaikan,” ujar Asep. 

    Sebelumnya, Kejagung mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut di Perairan Tangerang kepada Bareskrim Polri. Pengembalian ini disebabkan belum dipenuhinya sejumlah petunjuk dari jaksa penuntut umum, khususnya terkait unsur tindak pidana korupsi. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, menyampaikan berkas tersebut dikembalikan karena penyidik belum melengkapi petunjuk yang sebelumnya telah diberikan. 

    “Alasannya karena petunjuk dari jaksa penuntut umum terdahulu belum dipenuhi oleh penyidik,” ujar Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (16/4/2025). 

    Menurutnya, dalam kasus ini terdapat indikasi suap yang melibatkan Kepala Desa Kohod Asrin, bersama tiga tersangka lainnya. Jaksa juga mencermati adanya potensi kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

  • Dugaan Korupsi Laptop, Kejagung Cegah 3 Eks Stafsus Nadiem Makarim ke Luar Negeri

    Dugaan Korupsi Laptop, Kejagung Cegah 3 Eks Stafsus Nadiem Makarim ke Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan pencekalan tiga staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim. 

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan tiga stafsus yang dicekal itu yakni adalah Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Stafus sekaligus tenaga teknis Ibrahim Arief (IA).

    “Itu kemarin yang sudah digeledah, yang sudah ada dua berjenis kelamin perempuan dan satu laki-laki,” ujarnya di Kejagung, Kamis (5/6/2025).

    Dia menambahkan pencekalan itu dilakukan lantaran tiga orang yang berkapasitas sebagai saksi itu mangkir dalam pemanggilan pertama penyidik sebelumnya. 

    “Nah, tetapi sudah dijadwal bahwa tiga orang ini tidak menghadiri, tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwal kemarin dan dua hari yang lalu,” tambahnya.

    Dengan demikian, Harli menuturkan bahwa upaya cekal ini dilakukan agar tiga mantan anak buah Nadiem Makarim itu bisa kooperatif dalam perkara dugaan korupsi di Kemendikbudristek tersebut.

    Rencananya, Ibrahim, Fiona dan Jurist bakal dilakukan pemanggilan kedua pada pekan depan.

    “Oleh karenanya, seperti yang sudah kami sampaikan penyidik mempertimbangkan untuk melakukan upaya cegah tangkal [cekal] terhadap yang bersangkutan itu sudah dilakukan per tanggal 4 Juni 2025,” pungkas Harli.

    Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Peralatan TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook.

    Singkatnya, perangkat TIK itu dinilai tidak efektif. Oleh sebab itu, Kejagung menilai ada dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun tersebut. 

  • Idualdha 2025, Kejaksaan Agung Serahkan 47 Hewan Kurban – Page 3

    Idualdha 2025, Kejaksaan Agung Serahkan 47 Hewan Kurban – Page 3

    Sebagai informasi, pada tahun ini Kejaksaan Agung menyumbangkan hewan kurban sebanyak 37 ekor sapi, 9 ekor kambing dan 1 ekor domba. Adapun rinciannya sebagai berikut.

    Hewan Kurban Sapi

    Jaksa Agung ST Burhanuddin: 25 ekor

    Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani: 1 ekor

    Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah: 1 ekor

    Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep N. Mulyana: 1 ekor

    Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna: 1 ekor

    Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono: 1 ekor

    Staf Ahli Jaksa Agung Masyhudi: 1 ekor

    Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Ponco Hartarto: 1 ekor

    Kepala Bagian Rumah Tangga Sulvia Triana Hapsari: 1 ekor

    Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro: 1 ekor

    PT Pembangunan Perumahan (PP): 1 ekor

    PT ASDP : 1 ekor.

    Hewan Kurban Kambing

    Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani: 7 ekor

    Tim Satgasus P3TPU Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum: 1 ekor

    PT Hutama Karya: 1 ekor.

    Hewan Kurban Domba

    Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna: 1 ekor

     

    (*)

  • 7
                    
                        Ultimatum Prabowo untuk Siapa?
                        Nasional

    7 Ultimatum Prabowo untuk Siapa? Nasional

    Ultimatum Prabowo untuk Siapa?
    Dosen dan Mantan Anggota Komisi III DPR RI
    PIDATO
    Presiden
    Prabowo
    Subianto pada 1 Juni 2025, dalam peringatan Hari Lahir Pancasila, cukup menarik untuk ditujukan langsung kepada para pembantu presiden sendiri.
    Meskipun pidato itu memiliki konteks yang lebih umum kepada semua pejabat negara, tapi penyampaiannya dalam suasana dan keadaan yang sangat spesifik.
    “Bangsa kita kaya” kata Prabowo, sembari menyampaikan tantangan dan kekurangan bangsa yang kaya itu. Apa tantanganya?
    Dengan tegas Presiden Prabowo mengatakan: “…adalah sikap mental para elite bangsa, terutama mereka yang pegang jabatan-jabatan penting sebagai wakil rakyat, sebagai utusan rakyat, dan sebagai mandataris rakyat.”
    Presiden melihat para pejabat ini sebagai tantangan dan kekurangan yang membuat bangsa ini sulit maju.
    Kelihatanya pandangan presiden itu tidak terlalu berlebihan, dan itu merupakan pendapat yang sangat terbuka dan jujur terhadap situasi bangsa hari-hari ini.
    Apa yang dilihat Presiden Prabowo?
    “Saya sebagai Presiden RI melihat masih terlalu banyak penyelewengan, masih terlalu banyak korupsi, masih terlalu banyak manipulasi yang dilaksanakan justru di tubuh pemerintahan, di tubuh kekuasaan,” katanya.
    Semenjak dilantik menjadi Presiden, Prabowo telah menaruh ancaman cukup serius kepada para pembantunya, juga kepada mereka yang masih korupsi.
    Prabowo sempat beberapa kali menyatakan ketegasannya terhadap pelaku korupsi dan tidak gentar terhadap para koruptor.
    Sikap tidak kompromi terhadap penyelewengan dan korupsi menjadi sikap yang patut didukung. Komitmen memberantas korupsi perlu diupayakan sedini mungkin.
    Komitmen Presiden Prabowo bakal memaksimalkan pengejaran terhadap koruptor yang lari meninggalkan Indonesia.
    “Walaupun mereka (koruptor) lari ke Antartika, saya akan mengirim pasukan khusus untuk mencarinya di sana,” kata Prabowo.
    Di lingkungan pemerintahan yang dipimpin oleh presiden, begitu banyak nama-nama yang sedang bermasalah.
    Para menteri
    kabinet Merah Putih
    memiliki catatan-catatan dalam perkara korupsi. Sebutlah, misalnya, Airlangga Hartanto yang pernah dipanggil oleh kejaksaan Agung untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit.
    Kasus izin ekspor minyak sawit ini telah menjerat banyak pihak, hingga sampai ke hakim yang mengadili korporasi. 
    Nama lain, yaitu Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo pernah dipanggil Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi BTS. Pemanggilan Dito ini konkret, karena ada sejumlah uang yang pernah diterimanya, meskipun sebagian dikembalikan.
    Kasus impor gula yang diduga melibatkan Zulkifli Hasan. Dugaan korupsi Pertamina yang disebut-sebut menyeret dua saudara Thohir, yaitu BUMN Erick Thohir dan Boy Thohir, meski sudah dibantah Kejaksaan Agung.
    Budi Arie, Menteri Koperasi yang sebelumnya menjabat Menkominfo (sekarang Menkomdigi) disebutkan dalam dua dakwaan sekaligus, menerima uang dalam pengamanan situs judol.
    Anasir dugaan keterlibatan menteri kabinet dalam berbagai kasus korupsi itu, secara moral sangat memengaruhi rating pemerintahan dan melemahkan kepercayaan publik pada pemerintah.
    Bahkan sejauh ini pikiran-pikiran “revolusioner” presiden belum dapat dieksekusi. Kesadaran antikorupsi masih sangat minim.
    Efisiensi anggaran yang gagap dieksekusi oleh menteri dan capaian-capaian presiden, baik dalam urusan internasional maupun nasional, tidak mendapatkan apresiasi untuk disampaikan oleh juru bicara Istana.
    Program makan bergizi gratis meskipun belum optimal, setidaknya harus diumumkan secara berkala.
    Pembentukan koperasi desa/kelurahan dan program 3 juta rumah yang sedang dilakukan perlu disampaikan ke publik sehingga tersosialisasi dengan baik sebagai kinerja positif.
    Termasuk upaya presiden melakukan swasembada pangan dan energi serta hilirisasi harus dikerjakan dengan sungguh-sungguh.
    Namun persoalannya, sebagian menteri tidak memiliki garis ideologi politik dengan presiden, sehingga terkesan program dan kebijakan presiden tidak tersampaikan secara terbuka di hadapan publik. Ini menjadi masalah sekaligus hambatan.
    Program dan pikiran besar Presiden Prabowo masih belum dapat dieksekusi oleh para menteri, tidak juga mendapatkan publikasi memadai, sehingga terkesan hanya presiden dan sebagian menteri terdekat saja yang bekerja.
    Karena itu, sudah saatnya Presiden Prabowo melumpuhkan kabinet ini dan membentuk kabinet baru yang lebih memahami keinginan dan program presiden.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Cecar Wamen PU Diana Kusumastuti Selama 6 Jam Soal Proyek Rumah di NTT

    Kejagung Cecar Wamen PU Diana Kusumastuti Selama 6 Jam Soal Proyek Rumah di NTT

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti telah rampung diperiksa penyidik Kejati NTT di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (4/6/2025).

    Sebelumnya, Diana diperiksa atas kaitannya dengan perkara dugaan korupsi pembangunan rumah khusus eks pejuang Timor Timur di NTT pada tahun anggaran 2022-2024.

    Aspidsus Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar menyampaikan pihaknya telah selesai memeriksa Diana sejak pukul 15.00 WIB.

    “Permintaan keterangan sudah selesai pukul 15.00 WIB,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (4/6/2025).

    Hanya saja, kepulangan Diana itu tidak terendus awak media. Sebab, berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, awak media tidak menjumpai Diana di Gedung Bundar Kejagung RI.

    Padahal, enam jam sebelumnya, Diana terlihat tiba di kompleks Kejagung RI dengan menggunakan Daihatsu Terios berkelir silver dengan plat B 2573 TBG pada 09.04 WIB.

    Nampak, Diana memakai pakaian hitam serta menggenggam dompet di tangannya. Tak sendiri, Diana juga terlihat didampingi sejumlah rekannya yang mengenakan kemeja putih.

    Adapun, eks Dirjen Cipta Karya juga tidak menjelaskan atau memberikan keterangan apapun ke awak media. Dia hanya senyum sambil mengatupkan tangan dan langsung masuk ke Gedung Bundar Kejagung RI.

    Diberitakan sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi ini masih di tahap penyelidikan. Oleh sebab itu, Diana hanya dimintai keterangan dan tidak berstatus sebagai saksi.

    “Dalam tataran penyelidikan yang belum pro justisi itu namanya dimintai keterangan tetapi kalau seseorang sudah menjadi saksi itu namanya dipanggil diperiksa,” ujarnya di Kejagung, Selasa (3/6/2025).

    Harli menegaskan bahwa sejatinya pengusutan perkara dugaan korupsi tersebut tengah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi alias Kejati NTT. Namun, khusus pemeriksaan Diana dilakukan di Kejagung.