Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

    Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada Sritex dan entitas anak usahanya.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pencegahan terhadap Iwan Kurniawan dilakukan sejak 19 Mei 2025.

    “Pencegahan ini akan berlaku untuk 6 bulan ke depan,” kata Harli di Jakarta dikutip dari Antara, Sabtu (7/6/2025).

    Harli menyebutkan penyidik Kejagung akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan Kurniawan yang merupakan adik dari tersangka Iwan Setiawan Lukminto pada pekan depan.

    Sebelumnya, Harli mengungkapkan Iwan Kurniawan diperiksa karena pernah menjabat sebagai wakil direktur utama Sritex pada 2014–2023.

    Selain itu, Iwan Kurniawan juga merupakan direktur dari beberapa entitas anak usaha PT Sritex, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industri, dan PT Primayudha Mandiri Jaya.

    “Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sangat berkepentingan untuk memeriksa yang bersangkutan dalam rangka menggali informasi atau keterangan terkait dengan bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini,” kata Harli di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

    Kapuspenkum mengatakan penyidik berusaha mendalami terkait mekanisme pengajuan kredit dari Sritex ke bank pemerintah maupun bank daerah.

    Hasil pemeriksaan nantinya akan dikaji oleh penyidik untuk mengetahui peran Iwan Kurniawan dan tiga tersangka kasus ini dalam pengajuan kredit oleh Sritex.

    Pada Senin (2/6/2025), penyidik memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex.

    Para saksi itu, berinisial HP selaku kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah, DP selaku perseroan pengurus CV Prima Karya, AZ selaku tim legal Hadiputranto Hadinoto & Partners 2007–2017, serta LW selaku direktur PT Adikencana Mahkota Buana.

    Kemudian, APS selaku direktur PT Yogyakarta Textile, Iwan Kurniawan Lukminto selaku direktur utama PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industri, PT Primayuda Mandiri Jaya, dan AH selaku direktur PT Perusahaan Dagang.

    Diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Dicky Syahbandinata selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) 2020, Zainuddin Mappa selaku direktur utama PT Bank DKI periode 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto selaku direktur utama PT Sritex 2005–2022.

  • Kejagung Larang Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bepergian ke Luar Negeri

    Kejagung Larang Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bepergian ke Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA— Kejaksaan Agung (Kejagung) melarang Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto bepergian ke luar negeri sejalan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada Sritex dan entitas anak.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pencegahan terhadap Iwan Kurniawan dilakukan sejak 19 Mei 2025 hingga enam bulan ke depan.

    “Pencegahan ini akan berlaku untuk 6 bulan ke depan,” kata Harli seperti dikutip dari Antara, Sabtu (7/6/2025).

    Harli pun menyebutkan bahwa penyidik Kejagung akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan Kurniawan pada pekan depan. Penyidikan ini merupakan bagian dari peran Iwan sebagai Wakil Direktur Utama Sritex pada tahun 2014–2023. Iwan Kurniawan juga merupakan direktur dari beberapa entitas anak usaha PT Sritex, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industri, dan PT Primayudha Mandiri Jaya.

    “Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sangat berkepentingan untuk memeriksa yang bersangkutan dalam rangka menggali informasi atau keterangan terkait dengan bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini,” kata Harli di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

    Kapuspenkum mengatakan bahwa penyidik berusaha mendalami terkait mekanisme pengajuan kredit dari Sritex ke bank pemerintah maupun bank daerah. Hasil pemeriksaan nantinya dikaji oleh penyidik untuk mengetahui peran Iwan Kurniawan dan tiga tersangka kasus ini dalam pengajuan kredit oleh Sritex dengan nilai potensi kerugian negara mencapai Rp692 miliar.

    Selain itu, masalah kredit Sritex belum usai dengan nilai Rp3,58 triliun yang berasal dari bank BUMN dan bank daerah. Perinciannya, Bank Jawa Tengah (Jateng) sebesar Rp395 miliar, Bank BJB Rp543 miliar, dan Bank DKI Rp149 miliar.

    Selanjutnya, kredit juga diberikan oleh bank sindikasi seperti Bank BNI, Bank BRI dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp2,5 triliun. Sritex turut menikmati kucuran kredit dari 20 bank swasta.

    Di tengah tumpukan utang itu, dalam catatan Bisnis, Sritex telah diputus pailit pada Oktober 2024. Saat itu, Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan gugatan pembatalan perdamaian dari PT Indo Bharat Rayon. Sritex dianggap tidak memenuhi kewajibannya. Putusan pailit itu membuat perseroan berhenti beroperasi. Seluruh asetnya dibekukan dan kemudian menjadi kewenangan kurator kepailitan.

  • Kejagung Terus Monitor Keberadaan Riza Chalid – Page 3

    Kejagung Terus Monitor Keberadaan Riza Chalid – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung memonitor keberadaan pengusaha Riza Chalid terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    “Sepertinya belum (diperiksa) karena keberadaannya masih sedang terus dimonitor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/6) seperti dilansir Antara.

    Hal tersebut disampaikan Kapuspenkum Harli Siregar menanggapi pertanyaan awak media soal apakah Riza Chalid sudah diperiksa penyidik atas kaitannya dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah tersebut.

    Kapuspenkum mengatakan bahwa penyidik bekerja sama dengan berbagai pihak dalam memonitor keberadaan bos minyak tersebut.

    “Kalau media juga punya informasi, ya, sampaikan juga supaya jelas di mana keberadaannya,” imbuhnya.

  • ICW Beberkan Kejanggalan Proyek Laptop Kemendikbud Rp 9,9 T di Era Nadiem

    ICW Beberkan Kejanggalan Proyek Laptop Kemendikbud Rp 9,9 T di Era Nadiem

    Jakarta

    Kejagung tengah menyelidiki dugaan korupsi pada pengadaan laptop Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020-2022 yang anggarannya mencapai Rp 9,9 triliun. ICW mendukung pengusutan Kejagung serta ikut membeberkan hal-hal janggal terkait pengadaan tersebut.

    Peneliti ICW Almas Sjafrina membeberkan sejumlah kejanggalan terkait pengadaan laptop ini sejak 2021. ICW saat itu meminta Kemdikbud menghentikan dan mengkaji ulang rencana belanja laptop di tengah pandemi Covid-19 tersebut.

    Kejanggalan pertama yakni pengadaan laptop dan sejumlah perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) lainnya bukan kebutuhan prioritas pelayanan pendidikan di tengah pandemi Covid-19. Kemudian, penggunaan anggaran yang salah satunya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik menyalahi Perpres No. 123 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik.

    “Penggunaan DAK seharusnya diusulkan dari bawah (bottom-up), bukan tiba-tiba diusulkan dan menjadi program kementerian. Pencairan DAK juga harus melampirkan daftar sekolah penerima bantuan, sedangkan saat itu tak jelas bagaimana dan kepada sekolah mana laptop akan didistribusikan,” kata Almas dalam siaran pers, dikutip Sabtu (7/6/2025).

    Almas mengatakan rencana pengadaan laptop ini juga tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Ia menyebut informasi pengadaan yang direncanakan dilakukan dengan metode pemilihan penyedia e-purchasing tidak banyak publik ketahui.

    Selain itu, dasar penentuan spesifikasi laptop harus memiliki OS chromebook tidak sesuai dengan kondisi Indonesia, khususnya daerah 3 T (tertinggal, terdepan, terluar) yang menjadi salah satu target distribusi laptop. Menurutnya, laptop chromebook akan berfungsi optimal jika tersambung dengan internet. Sedangkan infrastruktur jaringan internet di Indonesia belum merata.

    Almas mengatakan spesifikasi chromebook dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) juga mempersempit persaingan usaha karena hanya segelintir perusahaan yang dapat menjadi penyedia.

    “Penyedia potensial mengerucut hanya pada enam perusahaan, yaitu PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex), PT Supertone, PT Evercoss Technology Indonesia, Acer Manufacturing Indonesia (Acer), PT Tera Data Indonesia (Axio), dan PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan). Kondisi penyedia yang terbatas bertentangan dengan semangat UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” ucapnya.

    “Sehingga, kami melihat pengadaan ini rentan dikorupsi dan gagal mencapai tujuan kebijakannya. Pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan dan terkesan dipaksakan kerap berangkat dari adanya permufakatan jahat dan berujung pada korupsi berbagai modus, seperti mark up harga, penerimaan kick back dari penyedia, hingga pungutan liar dalam proses distribusi barang. Permufakatan jahat terindikasi dari diabaikannya kajian tim teknis Kementerian Pendidikan yang menyebut OS Chrome tak cocok dengan program digitalisasi pendidikan yang menarget daerah lemah internet,” ucapnya.

    Selengkapnya di halaman berikut

    Dari kajian itu, Peneliti Kopel Indonesia Anwar Razak mendukung Kejagung untuk menyelidiki lanjut dugaan korupsi pengadaan laptop. Ia menilai kasus ini tidak hanya berputar pada staf khusus saja, tapi juga ada pihak lain yang perlu diusut.

    “Berangkat dari kajian yang kami lakukan dan tidak transparannya pengadaan laptop Kemendikbud, kami mendukung dilakukannya penyelidikan oleh Kejaksaan Agung. Namun, kami meragukan bahwa pihak yang potensial terlibat dalam kasus ini hanya berpusat pada staf khusus menteri,” ujarnya.

    Menurutnya, staf khusus tidak mempunyai kewenangan langsung dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Dalam pengadaan dengan metode e-purchasing dengan nilai di atas Rp200 juta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan pihak sentral, termasuk yang berwenang melakukan rencana pengadaan dan melaksanakan pengadaan.

    PPK, menurutnya, bertanggung jawab melakukan pelaporan kepada pengguna anggaran (menteri) atau kuasa pengguna anggaran yang ditunjuk oleh menteri. Sehingga, peran stafsus dalam pengadaan ini perlu diusut telusuri siapa pemberi perintah/ pesan dan bagaimana stafsus melakukan perannya tersebut.

    “Oleh karena itu, pihak lain dari pelaku pengadaan yang perlu diperiksa oleh penyidik Kejagung diantaranya yaitu PPK, kuasa pengguna anggaran, dan Nadiem Makarim selaku menteri atau pengguna anggaran,” ujarnya.

    Anwar juga meminta Kejagung harus memperjelas informasi dugaan korupsi laptop Kemendikbud, termasuk didalamnya mengenai bentuk korupsi hingga taksiran dugaan kerugian negara. Kepada Kemdikbud, Anwar meminta adanya evaluasi dan mengumumkan kepada publik mengenai distribusi pengadaan laptop dan analisis atas hasil dan capaian program digitalisasi pendidikan 2019-2024.

    “Menggunakan anggaran negara, kementerian ini -terlepas dari menteri atau pimpinannya telah berganti- mempunyai kewajiban untuk melakukan evaluasi kebijakan dan akuntabilitas kepada publik,” ucapnya.

    Kejagung Bakal Periksa Eks Stafus Nadiem

    Sejumlah hal sudah dilakukan Kejagung dalam mengusut kasus ini. Sejauh ini sudah ada 28 saksi diperiksa, termasuk para stafsus Nadiem.

    Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa dua apartemen Staf Khusus eks Menteri Dikbudristek, yakni FH, di Kuningan Place, kemudian Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, kediaman JT Staf Khusus Menteri Dikbudristek. Terbaru Kejagung menggeledah kediaman I, staf khusus eks Mendikbud Nadiem Makarim di kediamannya kawasan Cilandak Jaksel.

    “Ada I, dan tempatnya juga sudah digeledah,” ujar Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

    “Staf Khusus Menteri merangkap staf teknis. Ibrahim ya. Barang bukti elektronik, HP sama laptop. Ibrahim yang HP sama laptop kan. Itu stafsusnya menteri dan tim teknis,” kata dia.

    Selain itu, penyidik saat ini melakukan pendalaman terhadap barang bukti berupa dokumen elektronik. Tujuannya adalah mencari informasi apa yang saja yang terjadi dalam kasus ini.

    “Yang kedua, bahwa penyidik juga sekarang sedang fokus melakukan pembacaan melakukan pendalaman, kajian terhadap semua barang bukti yang sudah disita dalam bentuk baik dalam dokumen maupun barang bukti elektronik,” ucapnya.

    Kejagung pun telah memanggil mantan staf khusus Nadiem tersebut, namun berkali-kali mangkir. Tiga mantan stafsus itu kini masih dicari. Tidak menutup kemungkinan, Kejagung juga akan memanggil dan memeriksa Nadiem.

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • UU Kejaksaan Digugat ke MK, Kejagung: Kita Hormati Sikap Masyarakat

    UU Kejaksaan Digugat ke MK, Kejagung: Kita Hormati Sikap Masyarakat

    Jakarta, Beritasatu.com – Undang-Undang (UU) Kejaksaan sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai memberikan kewenangan berlebih serta imunitas kepada jaksa. Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati upaya gugatan tersebut.

    “Kita tetap beprinsip menghormati, menghargai berbagai pendangan, pendapat, bahkan sikap dari elemen-elemen masyarakat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, dikutip Jumat (6/6/2025).

    Namun, Harli menepis anggapan adanya kewenangan berlebihan pada UU Kejaksaan. Dia bahkan mempertanyakan soal penilaian tersebut. Untuk itu, dia menekankan perlu dijelaskan lebih rinci seperti apa yang dimaksud dari kewenangan berlebihan.

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Reshuffle hingga Korupsi Minyak Mentah

    Isu Politik-Hukum Terkini: Reshuffle hingga Korupsi Minyak Mentah

    Jakarta, Beritasatu.com – Kabar mengenai reshuffle kabinet hingga soal kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) menjadi isu politik-hukum terkini Beritasatu.com sepanjang Kamis (5/6/2025). 

    Tidak ketinggalan juga soal pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri dan kepengurusan baru Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

    Berikut isu politik-hukum terkini:

    1. Prabowo Kirim Utusan ke Megawati, Tanda Reshuffle Dekat?

    Presiden Prabowo Subianto mengutus Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk menemui Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Dasco, yang juga menjabat ketua harian Partai Gerindra. Menurutnya, Prabowo memberikan sejumlah pesan khusus yang harus disampaikan secara langsung kepada Megawati.

    “Ya, kami memang diutus menyampaikan beberapa hal dan pesan yang sudah disampaikan,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Kamis (5/6/2025).

    2. ST Burhanuddin Bantah Mundur dari Jabatan Jaksa Agung

    Jaksa Agung ST Burhanuddin membantah kabar yang menyebut dirinya mundur dari jabatannya. Isu tersebut sempat beredar di media sosial dan memicu spekulasi publik.

    “Enggak ada saya mundur,” tegas Burhanuddin saat ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

    Burhanuddin menegaskan, hingga saat ini dirinya masih menjalankan tugas sebagai Jaksa Agung seperti biasa. Ia juga menekankan bahwa pengangkatan atau pemberhentian pejabat setingkat menteri, termasuk jaksa agung merupakan prerogatif presiden.

    “Apa pun itu hak prerogatifnya presiden. Jadi kalau saya mundur, enggak ada,” ujarnya.

    3. Megawati Beri Wejangan ke Prabowo, Ini yang Disampaikan

    Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri memberikan sejumlah wejangan khusus kepada Presiden Prabowo Subianto melalui perwakilannya, Sufmi Dasco Ahmad dan Mensesneg Prasetyo Hadi.

    Hal ini diungkapkan oleh Dasco, yang juga menjabat sebagai ketua harian Partai Gerindra seusai melaksanakan pertemuan dengan Megawati atas penugasan langsung dari Prabowo.

    “Dalam silaturahmi itu kami banyak mendapatkan petunjuk, petuah, dan wejangan dari Ibu Megawati,” ujar Dasco kepada wartawan di kompleks parlemen, Kamis (5/6/2025).

  • Kenapa Kejagung Terus Monitor Keberadaan Pengusaha Minyak Riza Chalid?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Juni 2025

    Kenapa Kejagung Terus Monitor Keberadaan Pengusaha Minyak Riza Chalid? Nasional 6 Juni 2025

    Kenapa Kejagung Terus Monitor Keberadaan Pengusaha Minyak Riza Chalid?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    (
    Kejagung
    ) menyebut, masih terus memonitor keberadaan pengusaha minyak
    Riza Chalid
    terkait kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS pada 2018-2023.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penyidik memonitor Riza Chalid melalui berbagai cara dan sarana.
    “Kita monitor dengan berbagai sarana, dengan berbagai kerja sama,” kata Harli saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
    Harli mengungkapkan bahwa Riza Chalid hingga kini belum diperiksa dalam kasus korupdi tata kelola minyak mentah tersebut.
    “Sepertinya belum (diperiksa). Karena keberadaannya masih sedang terus dimonitor,” ujar Harli.
    Selain itu, Riza Chalid diketahui adalah ayah dari salah satu tersangka kasus
    korupsi tata kelola minyak mentah
    dan produk kilang di Pertamina, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).
    Kerry ditetapkan tersangka selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa pada 27 Februari 2025 lalu.
    Total ada sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS pada 2018-2023.
    Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
    Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
    Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Selain itu, Kejagung diketahui menggeledah rumah dan kantor milik Riza Chalid pada 25 Februari 2025.
    Rumah tersebut berada di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan kantornya di Plaza Asia Lantai 20, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
    Harli mengungkapkan bahwa rumah Riza Chalid digeledah karena digunakan sebagai kantor dari tiga orang tersangka.
    “Jadi, rumah Pak Riza Chalid kan sekarang jadi kantor, di mana para tersangka dari tiga orang kemarin dari pengusaha itu berkantornya di sana, sehingga kita geledah,” ujar Harli.
    Dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen hingga uang senilai Rp 833 juta.
    “Untuk hasil penggeledahan yang di Jalan Jenggala penyidik itu menyita, Ada 34 ordner yang berisi dokumen-dokumen dan itu sekarang sedang diteliti karena di dalam ordner. Kemudian, ada 89 bundel dokumen,” kata Harli pada 26 Februari 2025.
    “Kemudian, ada uang tunai sebanyak Rp 833 juta dan 1.500 dollar Amerika Serikat (AS),” ujarnya lagi.
    Tak hanya itu, penyidik juga menyita dua buah CPU dari rumah Riza di Jalan Jenggala. Sedangkan dari kantor di Plaza Asia, penyidik menyita empat kardus berisi surat-surat dan dokumen.
    Berdasarkan hasil penggeledahan tersebut, Harli mengatakan, penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) akan mendalami ada tidaknya kaitan Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018-2023.
    “Itu yang mau dipelajari, dikembangkan. Kenapa ada di rumah yang bersangkutan apakah (terlibat), bagaimana perannya, dan seterusnya tentu, ya, itu yang akan dicari benang merahnya oleh penyidik,“ kata Harli.
    Namun, hingga penyidikan berjalan lebih dari tiga bulan, Riza Chalid belum juga diperiksa oleh penyidik Kejagung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Telusuri Dugaan Korupsi Laptop Chromebook dari 5 Vendor

    Kejagung Telusuri Dugaan Korupsi Laptop Chromebook dari 5 Vendor

    JAKARTA – Kejaksaan Agung mengungkapkan ada lima vendor dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022.

    “Kalau tidak salah daftarnya (vendor) ada lima,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dilansir ANTARA, Kamis, 5 Juni.

    Mengenai siapa saja vendor pengadaan laptop Chromebook tersebut, Harli masih belum bisa menjelaskannya.

    Lima vendor tersebut saat ini menjadi fokus penyidikan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

    “Nama-nama (vendor) itu ada di tangan penyidik dan itu yang akan terus dijalankan bagaimana perannya,” katanya.

    Pada pekan ini, penyidik Jampidsus sedang fokus mendalami keterangan 28 orang saksi, yang tiga orang saksi di antaranya adalah mantan staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, yaitu FH, JT, dan IA.

    Pendalaman tersebut dilakukan guna menentukan siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook itu.

     

    Kejagung sedang melaksanakan penyidikan umum perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.

    Kapuspenkum Harli Siregar mengatakan penyidik Jampidsus mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

    “Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome,” katanya.

    Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

    Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.

    Dari sisi anggaran, Kapuspenkum mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun, terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus.

  • Kejagung Periksa 5 Korporasi Singapura Terkait Kasus Pertamina

    Kejagung Periksa 5 Korporasi Singapura Terkait Kasus Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima korporasi di Singapura dalam perkara kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan pemeriksaan itu telah dilakukan usai berkoordinasi dengan pihak otoritas Singapura.

    “Total ada 5 korporasi yang diperiksa,” ujarnya, Kamis (5/6/2025).

    Namun demikian, Harli tidak menjelaskan secara detail terkait lima korporasi yang diperiksa tersebut. Namun demikian, total ada tiga korporasi yang bersedia diperiksa di Singapura.

    “Dan ada dua korporasi yang menyatakan bersedia untuk memberikan keterangan secara online,” katanya. 

    Adapun hal ini merupakan tindak lanjut dari keberangkatan penyidik ke Singapura dalam memeriksa 22 pihak untuk dimintai keterangannya. Rencananya, pemeriksaan itu akan selesai dalam tiga hari atau 2 Juni hingga 4 Juni 2025.

    Namun, karena waktu pemeriksaan belum mencukupi, maka penyidik pada Jampidsus Kejagung RI bakal memperpanjang rencana pemeriksaan tersebut.

    “Kemungkinan masih akan diperpanjang karena kita masih menunggu apakah masih ada pihak-pihak lain yang bersedia memberikan keterangan secara sukarela sesuai dengan panggilan kita,” katanya. 

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.

  • Kejagung: Ada 5 Vendor di Pusaran Kasus Pengadaan Laptop Kemendikbudristek

    Kejagung: Ada 5 Vendor di Pusaran Kasus Pengadaan Laptop Kemendikbudristek

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap ada sekitar lima vendor dalam pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan hingga saat ini pihaknya masih belum bisa menjelaskan terkait dengan identitas dari kelima vendor tersebut.

    “Daftarnya ada lima [vendor]. Nanti kita pastikan,” ujarnya di Kejagung, Kamis (5/6/2025).

    Dia menekankan bahwa pihaknya masih belum mengetahui apakah kelima vendor itu berkaitan dengan penyelenggara atau tidak.

    Namun demikian, hal-hal yang berkaitan dengan kelima vendor ini baru akan didalami dalam proses penyidikan khusus atau lanjutan.

    “Vendor itu ada, tapi itu yang saya jadikan biarkan dulu itu menjadi bagian dari penyidikan. Kenapa? Supaya penyidik ini fokus. Karena ini kan masih penyidikan umum,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Kemendikbud Ristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Peralatan TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook.

    Singkatnya, perangkat TIK itu dinilai tidak efektif. Oleh sebab itu, Kejagung menilai ada dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun.