Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Kejagung Ogah Tanggapi Pernyataan Nadiem Terkait Kasus Pengadaan Chromebook

    Kejagung Ogah Tanggapi Pernyataan Nadiem Terkait Kasus Pengadaan Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah fokus melakukan pendalaman kasus Chromebook dibandingkan dengan merespons sejumlah pernyataan Nadiem Makarim.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pihaknya tidak ingin berpolemik dan ingin fokus pada pendalaman keterangan terkait fakta hukum yang ada.

    “Kami tidak mau saling sahut-sahutan. Kami akan fokus pada fakta-fakta hukum apa yang diperoleh oleh penyidik sebagai dasar menilai. Karena ini sudah penyidikan,” ujarnya di Kejagung, dikutip Rabu (11/6/2025).

    Dia menambahkan, nantinya fakta hukum yang diperoleh itu bakal menentukan pihak yang bertanggung jawab atas perkara dugaan korupsi di Kemendikbudristek itu.

    Di samping itu, Harli juga menekankan bahwa dirinya menghormati setiap pendapat yang dilontarkan pihak manapun, termasuk Nadiem Makarim. Namun demikian, pengusutan perkara ini bakal berdasar pada temuan penyidikan yang ada.

    “Yang mau kami sampaikan juga bahwa kami menghormati, menghargai setiap pendapat apa pun,” pungkasnya.

    Sebelumnya, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelas soal pihaknya melakukan pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek yang dimulai pada 2020.

    Kala itu, Indonesia tengah dilanda oleh wabah Covid-19. Menurut Nadiem, virus itu tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan, namun juga pendidikan yang mengancam pada sistem pembelajaran.

    Untuk itu, Nadiem mengungkap bahwa pihaknya menggelar program digitalisasi pendidikan dengan pengadaan sejumlah perangkat untuk menunjang pembelajaran, salah satunya laptop Chromebook.

    Dia menjelaskan, hal yang dipersoalkan Kejagung terkait dengan Chromebook soal tidak efektif karena harus menggunakan internet itu tidak relevan. Pasalnya, kajian pengadaaan Chromebook di daerah 3 T (tertinggal, terdepan dan terluar) dilakukan pada era Kemendikbud sebelumnya.

    Dengan demikian, pada era Kemendikbudristek Nadiem Makarim, pengadaan itu menyasar sekolah yang sudah memiliki fasilitas internet. Tercatat, laptop tersebut bahkan telah diterima sekitar 97% oleh pihak sekolah di Indonesia.

    “Informasi yang saya dapat pada saat itu di tahun 2023 adalah 97% daripada laptop yang diberikan 77.000 sekolah tersebut Itu aktif diterima dan teregistrasi,” ujar Nadiem di The Dharmawangsa Jakarta, Selasa (11/6/2025).

  • Dua Penerus Bisnis Keluarga Lukminto ‘Melawan’ Kurator Kepailitan Sritex

    Dua Penerus Bisnis Keluarga Lukminto ‘Melawan’ Kurator Kepailitan Sritex

    Bisnis.com, JAKARTA — Bekas duo petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, melawan balik kurator pailit. Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang. Putra mendiang konglomerat Lukminto itu mempersoalkan sejumlah aset yang masuk ke dalam harta pailit.

    Bisnis mencatat bahwa kerajaan bisnis keluarga Lukminto berada di titik nadir setelah SRIL dinyatakan pailit. Seluruh aset diambil alih kurator. Selain itu, Iwan Setiawan Lukminto bahkan telah menjadi tersangka di perkara korupsi fasilitas kredit emiten tekstil tersebut. Adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto, juga telah dicegah ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan, adalah penerus bisnis keluarga Lukminto. Keduanya punya pengalaman bertahun-tahun. Iwan Setiawan pernah menjabat sebagai Direktur Utama dan Komisaris Utama SRIL. Sedangkan, Iwan Kurniawan terakhir kali menjabat sebagai Direktur Utama SRIL atau Sritex sebelum berakhir bangkrut. 

    Sayangnya Iwan Kurniawan tidak banyak bicara ketika dikonfirmasi mengenai gugatan yang dilayangkan ke PN Semarang saat ditemui seusai diperiksa oleh penyidik Kejagung sebagai saksi dalam perkara korupsi kredit Sritex.

     “Sudah tidak, ya,” kata Iwan yang kemudian segera dipotong oleh penasihat hukumnya, Calvin Wijaya. “Proses masih berjalan, kita enggak bisa [jawab].”

    Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Semarang, gugatan duo Iwan Lukminto teregister dengan nomor 9/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg pada Jumat (16/5/2025).

    Duduk sebagai tergugat, Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin. Mereka adalah tim kurator kepailitan Sritex Grup.

    Dalam petitumnya, dua bersaudara itu meminta agar tim kurator kepailitan agar terlebih dahulu menghapus aset milik Iwan Lukminto sebelum putusan Sritex pailit berkekuatan hukum tetap atau inkrah. “Memerintahkan tergugat untuk terlebih dahulu menghapus aset-aset milik dan atas nama para penggugat dari pertelaan aset pailit perkara,” dalam SIPP PN Semarang, dikutip Selasa (10/6/2025).

    Tercatat, ada 152 aset yang tersebar di Sukoharjo, Karanganyar, Surakarta hingga Sragen milik Iwan bersaudara yang dijadikan materi dalam gugatan tersebut. Iwan bersaudara itu juga meminta PN Niaga agar bisa mengabulkan permintaan pihaknya soal pemisahan antara aset pribadi dengan Sritex Grup. 

    Alasannya, perbuatan tim kurator yang memasukan aset pribadi pengunggat ke dalam daftar kepailitan dinilai telah merugikan Iwan Lukminto bersaudara.

    Dengan demikian, Iwan Lukminto meminta agar tim kurator bisa menghapus aset pribadinya dalam daftar pertelaan dalam perkara kepailitan Sritex Grup mulai dari PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya.

    Sebagai gantinya, Iwan Lukminto bersaudara ini meminta agar aset pribadi itu diganti dengan aset sponsor yang telah diberikan secara sukarela. Total, 103 aset sponsor berupa sertifikat hak milik yang tersebar di Sukoharjo.

    “Menyatakan sah aset sponsor yang diberikan secara sukarela oleh para penggugat kepada tergugat sebagai aset pengganti untuk dimasukkan ke dalam daftar pertelaan harta pailit.”

    Bisnis telah berupaya menghubungi pihak kurator terkait gugatan dua bekas petinggi Sritex. Namun hingga berita ini diunggah, pesan yang disampaikan Bisnis, belum dijawab oleh yang bersangkutan.

    Aset Disewakan

    Adapun nasib Sritex berakhir tragis. Perusahaan yang pernah menyandang status raksasa tekstil Indonesia itu, diputus pailit. Upaya going concern gagal. Sritex kemudian dinyatakan bangkrut. Lebih dari 10.000 pekerjanya terpaksa kena pemutusan hubungan kerja alias PHK.

    Kasus Sritex memantik perhatian pemerintah. Namun sejauh ini upaya mereka untuk menyelematkan buruh Sritex juga belum membuahkan hasil. Janji tentang buruh yang dipekerjakan kembali rupanya tidak mudah membalikan telapak tangan. Upaya kurator untuk menyewakan harta kepailitan Sritex, juga masih sepi peminat.

    “Belum ada [yang nyewa],” ujar anggota tim Kurator Sritex kepada Bisnis beberapa waktu lalu. 

    Dalam catatan Bisnis, kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL) telah mengumumkan harga sewa sebanyak enam aset tanah dan bangunan milik perseroan yang kini telah berstatus pailit.

    Berdasarkan dokumen sewa harta pailit yang diunggah dalan laman resmi mereka, tim kurator menyampaikan langkah penyewaan aset emiten tekstil ini berdasarkan saran dari Presiden Prabowo Subianto.

    Di samping itu, alasan penyewaan tersebut juga ditujukan sebagai langkah penyelamatan karyawan yang telah dipecat serta menjaga nilai aset Sritex Group agar tidak turun signifikan. “Pada pokoknya Pemerintah Republik Indonesia menyarankan agar harta pailit milik Para Debitor Pailit disewakan kepada pihak yang memiliki kompetensi di bidang tekstil,” dalam dokumen sewa harta pailit, dikutip Kamis (8/5/2025).

    Tim kurator juga menjelaskan ketentuan sewa aset ini. Misalnya, tim kurator tetap melakukan pemberesan harta pailit Sritex Group secara paralel. Kemudian, masa sewa ditentukan mulai dari enam bulan sampai satu tahun. Masa sewa ini dapat diperpanjang apabila pemberesan lelang terlaksana, namun tanpa pembeli.

    “Apabila pemberesan melalui lelang terlaksana dengan adanya pembeli maka sewa berhenti sesuai dengan masa sewa dalam kontrak dan tidak dapat diperpanjang,” tambah tim kurator.

    Selanjutnya, ketentuan lain dapat dibicarakan lebih lanjut dan akan diatur secara rinci melalui kesepakatan dan kontrak. Dalam dokumen yang sama, tim kurator merincikan enam aset tanah bangunan yang disewakan dengan harga dan luas yang variatif, termasuk Pabrik I dan Pabrik II milik Sritex.

    Adapun, jika menilik data piutang tetap kreditur Sritex mencapai Rp29,8 triliun. Jumlah itu terdiri dari tagihan dari kreditur preferen senilai Rp619,5 miliar, kreditur sparatis Rp919,7 miliar, dan kreditur konkuren Rp28,3 triliun. Angka ini per Januari 2025.

    Iwan Kurniawan Diperiksa 2 Kali

    Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit Sritex Grup.

    Tercatat, adik dari tersangka Iwan Setiawan Lukminto itu telah dipanggil Kejagung sebagai saksi dua kali. Untuk pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (2/6/2025).

    Dalam pemeriksaan kali ini, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan Iwan saat ini diperiksa atas kaitannya dalam pengajuan pencairan kredit dari sejumlah bank kepada Sritex.

    “Pemeriksaan lanjutan ini berdasarkan informasi bahwa ini lebih pada apakah yang bersangkutan dilibatkan atau tidak dilibatkan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit,” ujarnya di Kejagung, Selasa (10/6/2025).

    Selain itu, Iwan Kurniawan juga didalami atas pengelolaan sejumlah unit anak usaha Sritex Grup. Pasalnya, Iwan diperiksa juga atas kapasitasnya sebagai direktur beberapa anak usaha Sritex.

    “Jadi, itu yang terus didalami oleh penyidik untuk melihat bagaimana peran dari tersangka yang sudah ditetapkan dengan saksi yang diperiksa hari ini,” tegasnya.

    Adapun Iwan dalam pemeriksaan kemarin mengaku telah dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik pada Direktorat Jampidsus Kejagung RI.

    “Ada sekitar 20 pertanyaan. Ya [untuk pertanyaannya] itu nanti mungkin detailnya dari penyidik ya,” ujar Iwan di Kejagung, Selasa (10/6/2025).

    Dia menyatakan bakal diperiksa lebih lanjut dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit ini. Hanya saja, untuk jadwal pemeriksaan lanjutan itu masih belum diketahui.

    Saudara kandung tersangka Iwan Setiawan Lukminto itu memastikan bahwa dirinya bakal menghormati setiap proses hukum yang ada. “Ya, sebagai warga negara yang baik, tentunya saya menghormati proses hukum,” pungkasnya.

  • Lelang Rampasan KPK Dimulai! Apartemen di Jaksel Dibuka di Harga Rp 435 Juta

    Lelang Rampasan KPK Dimulai! Apartemen di Jaksel Dibuka di Harga Rp 435 Juta

    Lelang Rampasan KPK Dimulai! Apartemen di Jaksel Dibuka di Harga Rp 435 Juta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar lelang
    barang rampasan
    hasil korupsi secara serentak di 13 lokasi pada hari ini, Rabu (11/6/2025).
    Mengutip Katalog
    Lelang KPK
    Juni 2025, ada 8 unit properti di DKI Jakarta yang dilelang hari ini, yang terdiri dari 3 unit apartemen, 2 unit satuan rumah susun, dan 3 rumah.
    “Pada Rabu, 11 Juni 2025 (lelang barang rampasan hasil korupsi) dan dapat diakses melalui situs
    https://lelang.go.id
    ,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK,
    Mungki Hadipratikto
    , dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (11/6/2025).
    Berikut rinciannya:
    • 1 unit apartemen The Wave at Rasuna Epicentrum Nomor TW 22 27 5B dengan dokumen perjanjian Pengikat Jual Beli.
    Harga limit Rp 455 juta dan uang jaminan Rp 150 juta.
    • 1 unit apartemen Green Central City Tower Adenium Lantai 35 nomor 11 di Jalan Gajahmada Nomor 188, Jakarta Pusat.
    Harga limit Rp 739 juta dan uang jaminan Rp 300 juta.
    • 1 unit apartemen Nifarro, tower Eboni nomor unit 06 lantai 12 yang berlokasi di Nifarro Park Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
    Harga limit Rp 435 juta dan uang jaminan Rp 200 juta.
    • 1 bidang berupa tanah dan bangunan (rumah) dengan hak milik nomor 2551 seluas 120 m2, yang terletak di Komplek Kejaksaan Agung Blok J nomor 9, Pasar Minggu Selatan.
    Harga limit Rp 1,5 miliar dan uang jaminan Rp 700 juta.
    • 1 bidang tanah dan bangunan (rumah) yang berada di Serena Hills Blok O Nomor 6 Lebak Bulus.
    Harga limit Rp 8 miliar dan uang jaminan Rp 1 miliar.
    • 1 bidang tanah dan bangunan (Ruko) dengan luas 190 m2, berlokasi di Jl.
    Komodor Halim Perdana Kusuma No. 24-25, RT 2 RW 1, Kelurahan Kebon Pala, Jakarta Timur.
    Harga limit Rp 3 miliar dan uang jaminan Rp 400 juta.
    • 1 unit satuan rumah susun Menara Jakarta At Kemayoran Tower E (Equinox) lantai 15 tipe H dengan harga limit Rp 1,8 miliar dan uang jaminan Rp 800 juta.
    • 1 unit rumah susun Menara Jakarta At Kemayoran Tower E (Equinox) lantai 15 tipe G dengan harga limit Rp 990 juta dan uang jaminan Rp 400 juta.
    Adapun harga limit adalah batasan harga terendah yang dapat diterima untuk barang yang akan dilelang.
    Nilai tersebut menjadi acuan dasar dalam proses penawaran dan tidak boleh kurang dari angka yang telah ditetapkan.
    Bagaimana cara mengikuti kegiatan lelang tersebut?
    Lelang akan dilaksanakan pada Rabu, 11 Juni secara online melalui
    https://lelang.go.id/
    sejak pukul 10.00 WIB.
    Masyarakat yang memenangkan lelang punya waktu lima hari kerja untuk melunasi barang incarannya sesuai harga yang disepakati.
    Apabila peserta lelang melewatkan batas waktu yang ditetapkan selama lima hari, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminannya dinyatakan dirampas untuk negara untuk dimasukkan ke kas negara.
    “Kemudian setelah pelunasan oleh pemenang lelang, hasil transfer ditransfer oleh KPKNL kepada KPK, yang kemudian oleh KPK disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pendapatan negara bukan pajak atau PNBP,” kata Mungki dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu.
    Dalam proses itu, pembeli juga harus melunasi bea lelang sebesar 2 persen dari harga lelang untuk barang tidak bergerak dan 3 persen untuk barang bergerak.
    “Kemudian setelah selesai proses penyetoran uang dan penyetoran ke kas negara, maka KPK akan segera melaksanakan proses penyerahan pada pemenang lelang secara fisik barangnya,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Periksa 13 Saksi Kasus Sritex, Ada Eks Dirut BJB Yuddy Reynaldi

    Kejagung Periksa 13 Saksi Kasus Sritex, Ada Eks Dirut BJB Yuddy Reynaldi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 13 saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan satu dari 13 saksi yang diperiksa itu adalah mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi.

    “YR selaku [eks] Direktur Utama Bank BJB diperiksa sebagai saksi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6/2025).

    Pada kesempatan yang sama, Kejagung juga telah memeriksa petinggi Bank BJB lainnya mulai dari RL selaku Direktur IT dan Treasury; NK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko;

    SRT selaku Direktur Keuangan dan Retail; dan TS selaku Direktur Operasi PT Bank BJB.

    Selanjutnya, tiga saksi dari mantan pegawai Bank DKI seperti PD selaku Asisten Departemen Pencairan Pinjaman pada 2020; HH selaku Officer Departemen Pencairan Pinjaman pada 2020; dan FSP selaku Pemimpin Group Administrasi Kredit dan Pembiayaan pada 2020.

    Selanjutnya, dua pengacara dari CV Prima Karya selaku Penggugat PKPU PT Sritex berinisial SMT dan ER. Selain itu, NLH selaku karyawan Bank Jawa Tengah dan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto turut diperiksa dalam perkara ini.

    Meski demikian, Harli tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengungkap bahwa belasan saksi itu dilakukan untuk pemenuhan berkas perkara atas tersangka Iwan Setiawan Lukminto Cs.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, mereka yakni eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

    Di samping itu, Kejagung juga telah menetapkan Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka. Iwan diduga telah menggunakan dana kredit dari bank tersebut untuk membayar utang Sritex dan pembelian aset non-produktif. Padahal, seharusnya dana kredit itu dipakai untuk modal kerja.

    Adapun, total kerugian negara hingga saat ini mencapai Rp692 miliar. Kerugian negara itu masih berpotensi meningkat seiring dengan proses penyidikan berlangsung.

  • Apa Itu Laptop Chromebook yang Disebut di Kasus Nadiem Makarim

    Apa Itu Laptop Chromebook yang Disebut di Kasus Nadiem Makarim

    Jakarta, CNBC Indonesia – Laptop Chromebook mendadak naik namanya dan menjadi perbincangan hangat karena di tanah air karena menyangkut kasus dugaan korupsi di Kemendikbud Ristek periode 2019-2023.

    Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook menyeret sejumlah nama mantan staf khusus (stafsus) dan tenaga teknis di Kemendikbud Ristek.

    Proyek dengan anggaran pengadaan sebesar Rp 9,9 triliun itu, kini tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Adapun Nilai kerugian negara atas kasus Chromebook masih dihitung.

    Mendikbudristek periode itu, Nadiem Makarim, menegaskan pemilihan Chromebook telah melakukan kajian oleh pihak kementerian. Mulai dari harga dan spesifikasi yang dimiliki perangkat.

    Nadiem menjelaskan, pengadaan laptop tersebut merupakan bagian dari strategi mitigasi terhadap ancaman learning loss saat pandemi Covid-19.

    Program ini, katanya, mencakup pengadaan laptop, modem, dan proyektor untuk mendukung pembelajaran jarak jauh serta peningkatan kompetensi guru dan asesmen berbasis komputer (ANBK).

    Namun, Kejaksaan Agung mengungkap temuan berbeda. Penyidik menemukan dugaan adanya pemufakatan jahat dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut.

    Kajian teknis disebut-sebut diarahkan untuk merekomendasikan penggunaan Chromebook, meski hasil uji coba 1.000 unit pada 2019 menunjukkan perangkat tersebut tidak efektif sebagai sarana pembelajaran.

    Lantas, apa itu laptop Chromebook yang menyeret mantan stafsus Nadiem dalam kasus dugaan korupsi?

    Menurut laman Google, Chromebook adalah jenis komputer yang dirancang untuk membantu penggunanya menyelesaikan berbagai aktivitas dengan lebih cepat dan lebih mudah.

    Chromebook menjalankan ChromeOS, sistem operasi dengan penyimpanan cloud, dan memiliki fitur bawaan terbaik dari Google, serta keamanan berlapis.

    Perangkat ini memiliki desain yang ringan, tipis, portabel, dan compact sehingga mudah dibawa ke mana-mana.

    Laptop jenis ini umumnya memiliki penyimpanan internal yang terbatas dan lebih bergantung pada layanan cloud untuk menyimpan dan mengakses file.

    Oleh karena itu, Chromebook cenderung ditujukan bagi pengguna yang dalam kesehariannya lebih banyak menggunakan web untuk melakukan browsing, membuat email, dan aktivitas online lainnya. Namun, beberapa program tetap bisa berjalan tanpa sambungan internet di Chromebook.

    Dari segi harga, Chromebook biasanya dijual lebih murah dari laptop biasa. Ini karena Google bekerja sama dengan produsen agar Chromebook tetap terjangkau, dan pengguna tak perlu khawatir dengan harga sebagian besar software yang ada.

    Pengguna disebut dapat memilih ribuan aplikasi tanpa biaya untuk bermain dan bekerja dari Chrome Web Store.

    Di semua Chromebook, pengguna dapat membuka, mengedit, mendownload, dan mengonversi berbagai file Microsoft Office.

    Cara menggunakan Chromebook kurang lebih sama dengan cara menggunakan web browser karena fungsi pada Chromebook dijalankan melalui aplikasi dan layanan web-based.

    Untuk bisa menggunakan Chromebook, pengguna harus login ke akun Google masing-masing. Apabila belum memiliki akun Google, pengguna dapat membuat akun terlebih dahulu.

    (dem/dem)

  • Akhirnya Nadiem Angkat Bicara soal Pengadaan Laptop Chromebook…

    Akhirnya Nadiem Angkat Bicara soal Pengadaan Laptop Chromebook…

    Akhirnya Nadiem Angkat Bicara soal Pengadaan Laptop Chromebook…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menyidik dugaan
    korupsi

    pengadaan laptop
    Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang terjadi pada rentang tahun 2019-2023 dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp 9,9 triliun.
    Pengadaan ini menggunakan kombinasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dialirkan ke berbagai daerah untuk pengadaan laptop bagi sekolah-sekolah.
    Program ini awalnya dimaksudkan untuk mendukung digitalisasi pendidikan, namun Kejagung menemukan dugaan kuat adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
    Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekkom) pada 2019 sebenarnya telah melakukan uji coba penggunaan Chromebook dan menyimpulkan perangkat tersebut belum cocok digunakan karena banyak sekolah belum memiliki infrastruktur internet yang memadai.
    Namun, pengadaan tetap dilanjutkan dengan model Chromebook, bahkan mengharuskan perangkat menggunakan Chrome OS dan lisensi manajemen khusus, yang kemudian diduga menjadi celah pengkondisian vendor dan markup harga.
    Dalam proses penyelidikan yang diumumkan Kejagung pada Mei 2025, sedikitnya lima perusahaan vendor lokal ditengarai melakukan pengaturan bersama dan penggelembungan harga.
    Sejauh ini, sebanyak 28 orang telah diperiksa sebagai saksi, termasuk dua orang staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim lantaran diduga terlibat dalam proyek teknologi dan digitalisasi di kementerian.
    Apartemen mereka bahkan turut digeledah untuk mencari barang bukti.
     
    Didampingi pengacara kondang, Hotman Paris, dan dua orang tim hukum lainnya,
    Nadiem Makarim
    akhirnya angkat bicara soal pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
    Nadiem mengaku dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan.
    “Saya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi negara yang demokratis,” ujar Nadiem, dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Nusantara Foyer, The Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
    Nadiem menyatakan, siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk memberikan keterangan atau klarifikasi apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
    “Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” tegas pendiri Gojek tersebut.
    Nadiem menekankan selalu menjunjung tinggi integritas selama menjabat sebagai menteri, dan menolak keras segala bentuk praktik korupsi.
    “Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apa pun,” tegas dia.
    Terkait polemik pengadaan perangkat pembelajaran digital yang menjadi sorotan publik, Nadiem mengimbau masyarakat untuk tetap kritis, namun tidak terburu-buru dalam menyimpulkan perkara sebelum proses hukum selesai.
    “Saya mengajak masyarakat tetap kritis namun adil, tidak terburu-buru menarik kesimpulan di tengah derasnya opini,” ujar dia.
    Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa proses hukum akan mampu memilah secara adil antara kebijakan yang dijalankan dengan iktikad baik dan pelaksanaan yang menyimpang.
    “Saya percaya bahwa proses hukum yang adil akan dapat memilah antara kebijakan mana yang dijalankan dengan iktikad baik dan mana yang berpotensi menyimpang dalam pelaksanaannya,” kata Nadiem.
    Nadiem menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif demi menjernihkan persoalan yang mencuat serta menjaga kepercayaan publik terhadap agenda transformasi pendidikan nasional.
    “Saya percaya masyarakat Indonesia berhak mendapat kejelasan. Saya berkomitmen untuk bersikap kooperatif demi menjernihkan persoalan ini dan menjaga kepercayaan terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” imbuh dia.
     
    Nadiem menjelaskan bahwa
    pengadaan laptop Chromebook
    merupakan bagian dari strategi mitigasi krisis pembelajaran akibat pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia pada 2020.
    “Di tahun 2020, krisis pandemi Covid-19 bukan hanya krisis kesehatan, tapi juga jadi krisis pendidikan. Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin agar hilangnya pembelajaran bisa kita tekan,” kata Nadiem.
    Nadiem mengatakan, program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) termasuk laptop merupakan bagian dari upaya memastikan proses pembelajaran tidak terhenti meski dilakukan dari jarak jauh.
    “Sehingga program pengadaan peralatan TIK termasuk laptop adalah bagian dari upaya mitigasi risiko pandemi untuk memastikan pembelajaran murid-murid kita tetap berlangsung,” tambah dia.
    Nadiem menyebut, dalam kurun waktu empat tahun, Kemendikbudristek melakukan pengadaan sekitar 1,1 juta unit laptop beserta modem 3G dan proyektor untuk lebih dari 77.000 sekolah di seluruh Indonesia.
    Lebih dari sekadar penunjang pembelajaran, menurut dia, perangkat digital itu juga berperan penting dalam mendorong transformasi pendidikan nasional.
    “Selain mendukung pembelajaran, perangkat TIK juga jadi alat peningkatan kompetensi guru dan tenaga pendidikan dan juga untuk pelaksanaan asesmen nasional berbasis komputer (ANBK) yang menjadi instrumen sensus kami untuk mengukur capaian dan dampak
    learning loss
    ,” ujr Nadiem.
    Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan diambil dengan memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
    “Saya sepenuhnya menyadari bahwa dalam setiap kebijakan publik, pengawasan dan akuntabilitas adalah hal yang tak bisa ditawar. Selama saya menjadi Mendikbudristek, setiap kebijakan dirumuskan dengan asas transparansi, keadilan, dan iktikad baik,” imbuh dia.
     
    Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menyebut kliennya tidak pernah berkomunikasi dengan eks staf khusus yang dipanggil oleh Kejagung.
    Diketahui, tiga eks staf khusus Nadiem bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
    “Tidak ada komunikasi,” ujar Hotman Paris.
    Hotman Paris itu bilang, pemanggilan para bekas stafsus Nadiem tidak ada kaitannya dengan eks bos Gojek tersebut.
    “Kalau itu kami jawab bahwa sepanjang menyangkut staf khusus itu tidak ada kaitannya langsung dengan Pak Nadiem,” kata Hotman.
    Di hari yang sama, salah satu eks Stafsus Nadiem bernama Fiona Handayani diperiksa oleh penyidik Korps Adhyaksa.
    Fiona bungkam sepanjang jalan masuk ke dalam Gedung Bundar Jampidsus.
    Ia hanya tersenyum, meskipun dihujani berbagai pertanyaan oleh awak media.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menuturkan pemanggilan tiga stafsus Nadiem tidak bersamaan.
    Namun, pemanggilan tersebut dimulai pada Selasa.
    “Info dari penyidik pemeriksaannya tidak bersamaan harinya,” kata Harli kepada Kompas.com, Senin (9/6/2025).
    Adapun penyidik pada Jampidsus telah mencekal tiga mantan stafsus Nadiem Makarim yang berinisial FH, JT, dan IA.
    Harli mengatakan, pencekalan itu karena tiga orang tersebut tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik.
    Maka dari itu, penyidik mencekal tiga stafsus tersebut agar bisa dimintai keterangan.
    Diketahui pula bahwa penyidik telah menggeledah apartemen FH, JT, dan IA pada tanggal 21 dan 23 Mei 2025.
    Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Dalami Keterlibatan Dirut Sritex terkait Pengajuan-Pencairan Kredit

    Kejagung Dalami Keterlibatan Dirut Sritex terkait Pengajuan-Pencairan Kredit

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk. Iwan dimintai keterangan tentang keterlibatannya dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit tersebut.

    “Ini lebih pada apakah yang bersangkutan dilibatkan atau tidak dilibatkan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Selasa (10/6/2025).

    Selain itu, penyidik juga mendalami soal pengelolaan anak perusahaan Sritex. Di mana perusahaan itu juga dipimpin oleh Iwan Kurniawan.

    “Kemudian terkait dengan pengelolaan beberapa unit usaha, anak dari Sritex, di mana yang bersangkutan juga kan sebagai direktur di situ,” jelas Harli.

    “Jadi, itu yang terus didalami oleh penyidik untuk melihat bagaimana peran dari tersangka yang sudah ditetapkan dengan saksi yang diperiksa hari ini,” terangnya.

    Di sisi lain, Iwan Kurniawan mengaku dicecar setidaknya 20 pertanyaan oleh penyidik. Dia menyebut proses pemeriksaan berjalan baik, hingga tak terasa telah 10 jam diperiksa.

    “Waktu sekitar 10 jam nggak terasa,” lanjutnya.

    Iwan mengaku diperiksa dalam berbagai kapasitasnya di Sritex hingga anak perusahaan. Namun, Iwan enggan menerangkan keterlibatannya dalam pengajuan dan pencairan kredit.

    Sebagai informasi, Iwan Kurniawan Lukminto merupakan adik kandung Komisaris Utama PTSritex, Iwan Setiawan Lukminto. Iwan Setiawan merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus itu.

    “Tentu yang bersangkutan diperiksa dalam kaitan bahwa kalau kita melihat data manajemen atau direksi di PT Sritex, yang bersangkutan itu juga sebelum menjadi Direktur Utama pada saat ini juga berkedudukan sebagai Wakil Direktur Utama, kalau tidak salah 2014 sampai 2023. Dan yang bersangkutan juga merupakan direktur di beberapa unit usaha, entitas ya, entitas unit usaha dari Sritex,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (3/6).

    (ond/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Diperiksa Kejagung 13 Jam, Eks Stafsus Nadiem Ditanya soal Tupoksi

    Diperiksa Kejagung 13 Jam, Eks Stafsus Nadiem Ditanya soal Tupoksi

    Diperiksa Kejagung 13 Jam, Eks Stafsus Nadiem Ditanya soal Tupoksi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek era Nadiem Makarim,
    Fiona Handayani
    , ditanya terkait tugas dan fungsi pokoknya (tupoksi) oleh penyidik
    Kejaksaan Agung
    .
    Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing, usai kliennya diperiksa penyidik Kejaksaan Agung selama kurang lebih 13 jam pada Selasa (10/6/2025).
    “Masih bicara tentang tupoksi pekerjaannya saja. Nanti mungkin lebih mendalam, mungkin di hari yang akan datang,” ujar Indra saat ditemui di lobi Gedung Bundar Jampidsus, Selasa malam.
    Indra mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, Fiona belum ditanya mengenai kajian-kajian teknis ataupun tim teknologi yang bekerja hingga pengadaan laptop berbasis Chromebook dilaksanakan.
    “Enggak ada (pertanyaan soal tim teknis). Kalau kita belum bahas ke sana, hanya masih tupoksinya dia, dia bicara masih sepanjang apa yang dia lakukan, dia kerjakan, masih begitu,” lanjut Indra.
    Fiona disebutkan masih akan diperiksa penyidik pada Jumat ini (13/6/2025). Indra menegaskan, Fiona belum ditanya di luar soal tupoksinya selaku stafsus.
    Ia mengatakan, belum ada yang bisa mereka bocorkan banyak terkait materi pemeriksaan. Sebab, pertanyaan yang diajukan penyidik belum terlalu detail.
    Sejak tiba di Kejagung hingga selesai diperiksa, Fiona terus bungkam.
    Ia diketahui tiba di Kejagung bersama dengan tim kuasa hukumnya sekitar pukul 09.37 WIB.
    Sementara, pemeriksaan hari ini selesai kurang lebih pukul 22.55 WIB.
    Artinya, ia diperiksa penyidik hingga kurang lebih 13 jam terkait dengan peran dan tugasnya selaku eks Stafsus Mendikbudristek.
    Kasus
    dugaan korupsi
    pengadaan laptop berbasis Chromebook ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025). Sehingga, belum ada tersangka dalam kasus ini.
    Penyidik masih mendalami kasus yang ada, dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.
    Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10 Jam Diperiksa, Bos Sritex Iwan Kurniawan Dicecar 20 Pertanyaan Soal Korupsi Kredit Bank – Page 3

    10 Jam Diperiksa, Bos Sritex Iwan Kurniawan Dicecar 20 Pertanyaan Soal Korupsi Kredit Bank – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) kelar melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, Selasa malam (10/6/2025).

    Iwan Kurniawan diperiksa sekitar 10 jam dengan dicecar 20 pertanyaan terkait kasus korupsi pada pemberian kredit dari beberapa bank ke PT Sritex Tbk.

    “Ada sekitar 20 pertanyaan. Ya itu nanti mungkin detailnya dari penyidik ya,” tutur Iwan sambil meninggalkan Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

    Iwan mengaku akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus korupsi pada pemberian kredit dari beberapa bank ke Sritex. Namun dirinya tidak mengetahui perihal jadwal pemanggilannya kembali.

    “Ya, sebagai warga negara yang baik, tentunya saya menghormati proses hukum,” kata Iwan.

    Diketahui, Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rangka pemeriksaan kasus korupsi pada pemberian kredit dari beberapa bank ke Sritex.

    Iwan didampingi beberapa tim kuasa hukum tiba di Kejagung sekitar pukul 09.28 WIB. Dia terlihat membawa tas jinjing berwarna hijau army.

    “Saya memenuhi panggilan saja,” ujar bos Sritex itu di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

    Sementara itu, tim kuasa hukum Iwan Kurniawan Lukminto membawa koper silver. Tidak banyak keterangan yang disampaikannya ke awak media. “Dokumen yang diminta masih terkait dengan perkara,” kata Iwan.

    Bos Sritex Iwan Kurniawan Dicegah ke Luar Negeri

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan status pencegahan terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) ke luar negeri. Hal itu demi mempermudah pemeriksaan dalam proses penyidikan perkara korupsi Sritex.

    “Untuk mempermudah penyidikan, di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (9/6/2025).

    Pencegahan terhadap Iwan Kurniawan Lukminto ke luar negeri diberlakukan mulai tanggal 19 Mei 2025 hingga 6 bulan ke depan. Adapun penyidik rencananya kembali melakukan pemeriksaan terhadapnya pekan depan. “Nanti dipastikan lagi,” kata Harli.

    Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank. Penyidik Kejagung mendalami perannya dalam pengelolaan kredit di internal Sritex.

  • Kejagung Respons Nadiem Makarim Soal Pelibatan Jaksa di Pengadaan Chromebook

    Kejagung Respons Nadiem Makarim Soal Pelibatan Jaksa di Pengadaan Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal pendampingan Jamdatun dalam pengadaan program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek periode 2019-2022.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pelibatan jaksa pengacara negara (JPN) itu dilakukan agar pelaksanaan dari pengadaan alat pendukung pendidikan itu bisa sesuai aturan yang ada.

    “Jadi hal itu bisa kita pertanggung jawabkan secara hukum, karena memang para JPN berbicara dalam kaitan ini secara normatif hukum,” ujarnya di Kejagung, Selasa (10/6/2025).

    Dia menambahkan, proses pendampingan itu merupakan langkah opsional atau bergantung pada permohonan dari kementerian atau lembaga terkait.

    Pada intinya, pendampingan itu diberikan agar setiap kegiatan dari pemohon busa melalui mekanisme hukum yang sesuai aturan perundang-undangan.

    “Jadi pendampingan yang dimaksud adalah memberikan pendapat hukum terkait dengan itu, dan itu sudah dinyatakan bahwa supaya dalam pelaksanaan terkait dengan pengadaan chromebook ini tentu harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar,” pungkasnya.

    Nadiem Singgung Kejagung 

    Sebelumnya, Nadiem Makarim mengklaim proses pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 telah didampingi Kejagung.

    Nadiem menyampaikan,pendampingan itu dilakukan oleh salah satu direktorat pada Kejagung RI, yakni Jaksa Agung Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun).

    “Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini [pengadaan laptop Chromebook] agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi,” ujarnya di The Dharmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025). RI.