Tanahnya Diduga Diserobot, Lansia di Tangerang Malah Jadi Tersangka
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Seorang perempuan lanjut usia (lansia), Li Sam Ronyu (68), ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait
sengketa tanah
di kawasan Kampung Nangka, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Tim kuasa hukum Li Sam Ronyu, Charles Situmorang, menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Dia menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam kasus tersebut.
Atas keberatan itu, tim kuasa hukum mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan tersangka kepada penyidik, Rabu (11/6/2025).
“Kedatangan kami ke Polres Metro Tangerang Kota hari ini dalam rangka menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan atas klien kami, Li Sam Ronyu, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Charles di Polres Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang, Rabu.
Charles menjelaskan, perkara ini bermula dari jual beli tanah pada tahun 1994 antara Li Sam Ronyu dan seseorang berinisial S. Saat itu kliennya membeli tanah dengan ditandai Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti.
Sejak saat itu, Li Sam Ronyu menguasai lahan seluas 3,2 hektar tersebut dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2024.
Bahkan, pada 2007, sebagian lahan milik Li Sam Ronyu dibeli oleh pemerintah untuk digunakan sebagai proyek jalan umum, sehingga dia mendapatkan ganti rugi sekitar Rp 3,2 juta.
“Kalau 2007 pemerintah tidak melakukan verifikasi terhadap objek tersebut, bagaimana mungkin klien kami yang diminta hadir dan menerima uang ganti rugi? Ini kan pakai uang negara, tentu ada audit dan verifikasi,” kata dia.
Li Sam Ronyu juga diketahui telah mengajukan peningkatan status dari AJB ke sertifikat hak milik (SHM) pada tahun 2021.
Namun, selama proses pengajuan berlangsung, Li Sam Ronyu justru mendapat kabar bahwa dirinya dilaporkan ke polisi pada 22 Agustus 2024.
Lalu, status kasus naik ke penyidikan dan Li Sam Ronyu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Tim kuasa hukum Li Sam Ronyu pun menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak adil.
Oleh sebab itu, mereka membuat laporan ke Divisi Propam Polri dan Biro Wassidik. Atas laporan tersebut, kata Charles, telah dilakukan gelar perkara khusus yang menghasilkan kesimpulan bahwa belum ditemukan alat bukti cukup untuk menetapkan peristiwa pidana.
“Sayangnya, rekomendasi Biro Wassidik untuk melengkapi pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menyita enam AJB induk belum dijalankan penyidik. Tapi klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang kami pertanyakan,” jelas dia.
Tim kuasa hukum juga mengatakan, muncul pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris S dan menjual tanah yang sama ke pihak lain menggunakan dokumen AJB yang disebut sempat hilang.
Padahal, kata mereka, keenam AJB asli masih dipegang oleh Li Sam Ronyu dan bukti transaksi pembelian juga lengkap.
“Bagaimana mungkin ada AJB baru jika AJB asli masih dipegang klien kami? Bukti jual beli lengkap, termasuk giro dan dokumentasi fotonya,” ujar tim kuasa hukum Li Sam Ronyu, Marshel Setiawan.
Ia menyatakan, pelapor dalam kasus ini merupakan perwakilan dari pembeli tanah yang membeli dari pihak yang mengaku ahli waris.
Marshel juga mempertanyakan keabsahan dokumen jual beli tersebut karena kliennya telah lebih dulu menguasai tanah selama tiga dekade.
“Tanahnya diserobot, klien kami justru ditersangkakan. Ini bentuk penindasan terhadap warga lansia dan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Marshel.
Dengan adanya permasalahan itu, pihak kuasa hukum selanjutnya akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Li Sam Ronyu.
Mereka juga meminta perhatian Kapolri, Kejaksaan Agung, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Satgas Mafia Tanah untuk turut turun tangan.
“Kami menduga kuat ada peran mafia tanah dalam kasus ini. Kami juga sudah mengirimkan permohonan audit investigasi gabungan ke Irwasum, Propam, dan Biro Wasidik Polri,” kata Charles.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota atas pernyataan tim kuasa hukum dari pihak yang melaporkan Li Sam Ronyu ke polisi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung
-
/data/photo/2025/06/12/6849dad249633.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Tanahnya Diduga Diserobot, Lansia di Tangerang Malah Jadi Tersangka Megapolitan
-

Kasus Suap CPO, Hakim Djuyamto Serahkan Uang Rp2 Miliar ke Kejagung
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pengembalian uang dugaan suap senilai Rp2 miliar dari hakim non-aktif sekaligus tersangka Djuyamto (DJU).
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan uang tersebut diserahkan langsung oleh kuasa hukum Djuyamto pada Rabu (11/6/2025).
“Terkait dengan penanganan perkara yang di Jakarta Pusat, hari ini menerima juga melakukan penyitaan uang sejumlah Rp2 miliar dari salah seorang tersangka DJU,” ujar Harli di Kejagung, Rabu (11/6/2025).
Kemudian, uang tersebut nantinya bakal dijadikan barang bukti untuk membuat terang perkara dugaan suap vonis lepas kasus pemberian fasilitas ekspor minyak atau CPO korporasi.
Harli menambahkan, pengembalian uang ini telah membantu penyidik dalam mempercepat proses pengungkapan perkarap suap pada perkara yang disidangkan di PN Tipikor itu.
“Hal ini semakin membuat terang dari tindak pidana ini dan mudah-mudahan prosesnya bisa lebih cepat lagi untuk proses bersidangannya,” imbuhnya.
Di samping itu, Harli juga menjelaskan bisa jadi berpeluang untuk menurunkan hukuman terhadap Djuyamto. Namun, hal tersebut tetap bergantung pada pertimbangan hakim.
“Ya nanti kita lihat lah kan semua itikad kan di dalam rekusitor dan pertimbangan hakim kan selalu ada hal-hal yang memperatkan, hal-hal yang meringankan,” pungkas Harli.
-

Video: Buat 80.000 Koperasi Desa, Kejaksaan Siap Cegah Penyelewengan
Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menggaet Kejaksaan Agung untuk mendampingi pembentukan 80 ribu koperasi desa atau kelurahan merah putih di seluruh Indonesia.
Selengkapnya dalam program Property Point CNBC Indonesia, Rabu (11/06/2025).
-

Uang Rp 2 M yang Disita Kejagung dari Tersangka Hakim Djuyamto
>Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerima pengembalian uang dari tersangka hakim Djuyamto dalam kasus dugaan suap terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut uang yang dikembalikan Djuyamto melalui kuasa hukumnya senilai Rp 2 Miliar. Uang tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara tersebut
-

Kejagung Sita Kilang Minyak Milik Perusahaan Anak Riza Chalid
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita kilang minyak milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan tempat penyimpanan minyak milik anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) itu disita lantaran diduga berkaitan dengan kasus rasuah tersebut.
“Benar penyidik pada jajaran Jampidsus sejak tadi pagi, sekira pukul 07.00 WIB sudah berada di lokasi dan melakukan penyitaan,” ujarnya di Kejagung, Rabu (11/6/2025).
Dia menambahkan, penyitaan itu dilakukan untuk dua bidang tanah dengan luas total 222.615 m2 milik PT OTM. Di atas tanah tersebut terdapa bangunan dengan lima tangki berkapasitas 24.400 kiloliter.
Tiga tangki berkapasitas 20.200 kiloliter; empat tangki 12.600 kiloliter; tujuh tangki 7.400 kiloliter; dan dua tangki kapasitas 7.000 kiloliter.
Kemudian, dua dermaga yang digunakan untuk kapal tanker dan kapal LNG untuk melakukan aktivitas bongkar muat minyak. Selain itu, satu SPBU juga turut disita dalam penyitaan itu.
“Jadi oleh penyidik melihat bahwa ini ada kaitannya dengan proses penanganan perkara terkait dengan pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT PPN [Pertamina Patra Niaga],” pungkasnya.
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.
Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
-

Kemenkop tandatangani pakta integritas anti korupsi, sukseskan program Kopdes/Kel MP
Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.
Kemenkop tandatangani pakta integritas anti korupsi, sukseskan program Kopdes/Kel MP
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Rabu, 11 Juni 2025 – 16:15 WIBElshinta.com – Seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi (Kemenkop) menandatangani pakta integritas bebas korupsi/anti korupsi sebagai perwujudan komitmennya dalam menyukseskan program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Upaya ini dilakukan dalam rangka memastikan seluruh pegawai di lingkungan Kemenkop dapat bekerja dengan baik tanpa tersangkut masalah hukum.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi meminta seluruh jajarannya termasuk kepada Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru bergabung di Kemenkop untuk mengutamakan kerja jujur, kerja keras dan kerja cerdas. Pasalnya mandat yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengawal pembentukan 80.000 unit Kopdes/Kel Merah Putih merupakan pekerjaan berat dan berisiko terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Saya berharap semuanya untuk bertekad dan berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi. Kita sudah berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) agar jangan main-main dan jangan gelap mata (dalam menjalankan program Kopdes/ Kel Merah Putih),” kata Menkop Budi Arie saat memberikan arahan kepada pegawai Kemenkop dengan tema “Integritas Dan Komitmen Bersama Kementerian Koperasi: Membangun Kopdes/Kel Merah Putih Berkelanjutan di Jakarta, Rabu (11/6).
Menkop Budi Arie menegaskan bahwa semua pihak harus saling menjaga agar program Kopdes/Kel Merah Putih berjalan dengan baik dan tidak ada kasus yang berkaitan dengan korupsi atau suap. Diakui bahwa potensi penyelewengan dari program ini muncul karena anggaran yang akan dikucurkan untuk mendukung operasional dari Kopdes/Kel Merah Putih sangat besar hingga ratusan triliun.
Oleh sebab itu Menkop Budi Arie kembali menekankan agar seluruh civitas Kemenkop untuk bekerja dengan baik dan dengan hati dalam mengawal pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih tersebut agar terhindar dari potensi-potensi jeratan hukum. Program Kopdes/Kel Merah Putih dinilai sebagai hutang sejarah karena koperasi yang selama ini diklaim sebagai soko guru perekonomian Nasional namun justru malah dilupakan dan dilalaikan.
“Ini adalah momentum kita untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai kita melalaikan ini semua karena ini pertarungan yang besar untuk koperasi dan Kementerian Koperasi itu sendiri,” ujar Menkop Budi Arie.
Menkop Budi Arie menyatakan bahwa tahapan pertama dalam pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih saat ini sudah hampir tuntas dimana per hari ini sudah mencapai 79.743 unit terbentuk melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Atas capaian ini, Menkop Budi Arie mengapresiasi kinerja seluruh tim khususnya koordinator wilayah yang telah bekerja optimal tanpa lelah untuk mencapai target.
Menurutnya, masih ada tantangan-tantangan yang harus dihadapi seluruh pegawai Kemenkop untuk memastikan program Kopdes/Kel Merah Putih ini berjalan sesuai dengan rencana pembentukannya. Fase yang dinilai akan jauh lebih sulit adalah fase pengoperasian Kopdes/ Kel Merah Putih.
“Saya berharap pencapaian dalam fase pembentukan ini tidak membuat kita terlena, sebab masih ada tahapan yang lebih berat yaitu membangun dan mengoperasikan koperasi,” kata Menkop Budi Arie.
Diakui Menkop Budi Arie bahwa program Kopdes/Kel Merah Putih ini akan banyak hambatan dan tantangan terutama saat memasuki fase operasionalnya. Dengan mitigasi risiko dan tekad yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan, Menkop Budi Arie optimis Kopdes/ Kel Merah Putih berjalan dengan baik dan dapat menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.
Setidaknya ada tiga hal utama yang menjadi kunci agar operasional Kopdes/Kel Merah Putih dapat berjalan dengan baik yaitu keberadaan aturan/ regulasi yang kuat dan tidak multi tafsir. Kemudian adanya mitigasi risiko yang disiapkan dan dikerjakan dengan cepat dan tepat serta adanya sistem dan digitalisasi yang terintegrasi dalam operasionalnya.
Melalui tiga pendekatan tersebut, Menkop Budi Arie meyakini, harapan pemerintah untuk meningkatkan derajat perekonomian masyarakat desa akan terbentuk melalui Kopdes/ Kel Merah Putih.
“Jadi tiga fungsi dan strategi inilah yang dapat menjadikan operasionalisasi Kopdes/ Kel Merah Putih akan berjalan dengan baik. Jika Kopdes berjalan baik maka akan ada pergeseran di masyarakat desa dimana keadilan sosial bisa terwujud melalui koperasi,” kata Menkop Budi Arie.
Sumber : Elshinta.Com
-

Gugat Kurator Sritex, Kubu Iwan Lukminto Bawa 115 Bukti di Persidangan
Bisnis.com, SEMARANG — Tim penasihat hukum Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto membawa 115 bukti pendukung dalam sidang gugatan ke Tim Kurator kasus kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex dan anak usahanya.
Bukti-bukti tersebut dibawa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (11/6/2025) siang.
“Hari ini agenda kami ini pembuktian. Jadi tadi kami sudah melampirkan bukti dalam persidangan ada sekitar lebih kurang 115 bukti dan minggu depan nanti kami akan mengajukan bukti lagi,” jelas Fariz Amim Siregar dari Tim Kuasa Hukum Lukminto saat ditemui wartawan.
Fariz menjelaskan bahwa gugatan dilayangkan oleh Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan kepada Tim Kurator lantaran aset pribadi keduanya dimasukkan ke dalam aset Sritex yang kini berstatus pailit. “Jadi dia merasa tidak terima kalau aset pribadinya dimasukkan ke dalam bundel pailit. Makanya diajukanlah gugatan ke Tim Kurator,” lanjutnya.
Sebagai informasi, gugatan dengan nomor 9/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg tersebut telah diajukan Tim Kuasa Hukum Lukminto bersaudara sejak 15 Mei 2025 silam. Adapun sidang pertama telah dilakukan pada Kamis (22/5/2025) lalu di Pengadilan Negeri Semarang.
Tim Kuasa Hukum Kurator, Satria, enggan memberikan komentar atas gugatan yang dilayangkan Bos Sritex tersebut. “Ini masih pembuktian, sidangnya masih pembuktian saja,” ucapnya saat ditemui wartawan.
Meskipun demikian, Satria menegaskan bahwa langkah Tim Kurator dalam menyita aset Bos Sritex itu telah sesuai dengan aturan UU Kepailitan yang berlaku. “Kalau dari Tim Kurator sudah tepat, telah sesuai dengan UU. Kalau selebihnya, ya tanyakan kepada yang bersangkutan atau ke Pak Lukmintonya,” jelasnya.
Sebagai informasi, saat ini Iwan Setiawan Lukminto tengah berstatus tersangka dalam kasus korupsi fasilitas kredit Sritex. Sementara itu, adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto, dicegah ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung. Saat ditemui di Jakarta, Iwan Kurniawan tak banyak bicara terkait gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Semarang itu.
“Sudah tidak, ya,” kata Iwan yang kemudian segera dipotong oleh penasihat hukumnya, Calvin Wijaya. “Proses masih berjalan, kita enggak bisa [jawab].
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5249191/original/074807100_1749630697-IMG-20250611-WA0002.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Program Koperasi Desa Merah Putih Kini Dipantau KPK dan Kejagung – Page 3
Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koperasi (Kemenkop) menandatangani menandatangani Pakta Integritas Bebas Korupsi/ Anti-Korupsi sebagai perwujudan komitmennya dalam menyukseskan program Koperasi Desa Merah Putih.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan pakta oleh seluruh Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi (Kemenkop). Upaya ini dilakukan dalam rangka memastikan seluruh pegawai di lingkungan Kemenkop dapat bekerja dengan baik tanpa tersangkut masalah hukum.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi meminta seluruh jajarannya termasuk kepada Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru bergabung di Kemenkop untuk mengutamakan kerja jujur, kerja keras dan kerja cerdas.
Pasalnya mandat yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengawal pembentukan 80.000 unit Kopdes/ Kel Merah Putih merupakan pekerjaan berat dan berisiko terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Saya berharap semuanya untuk bertekad dan berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi. Kita sudah berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) agar jangan main-main dan jangan gelap mata (dalam menjalankan program Kopdes/ Kel Merah Putih),” kata Menkop Budi Arie saat memberikan Arahan kepada Pegawai Kemenkop, di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Harus Saling Menjaga
Lebih lanjut, Budi Arie menegaskan bahwa semua pihak harus saling menjaga agar program Kopdes/ Kel Merah Putih berjalan dengan baik dan tidak ada kasus yang berkaitan dengan korupsi atau suap.
Diakui bahwa potensi penyelewengan dari program ini muncul karena anggaran yang akan dikucurkan untuk mendukung operasional dari Kopdes/ Kel Merah Putih sangat besar hingga ratusan triliun.

/data/photo/2025/05/15/6825a890d16a3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)