Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Kejagung Periksa Eks Dirjen Migas Tutuka Ariadji di Kasus Pertamina

    Kejagung Periksa Eks Dirjen Migas Tutuka Ariadji di Kasus Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 10 saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan satu saksi yang diperiksa itu adalah bekas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Tutuka Ariadji (TA).

    “TA selaku Dirjen Migas periode 2020-2024,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/6/2025).

    Dia menambahkan, saksi dari Kementerian ESDM yang ikut diperiksa yaitu SN selaku Direktur Pemberian Usaha Hilir Migas; EED selaku Kasubdit Subsidi & Harga BBM; dan CMS selaku Koordinator Subsidi.

    Kemudian, saksi lainnya yang diperiksa DS selaku mantan Manajer Fungsional Supply Operation periode ISC PT Pertamina (Persero); TYA selaku Karyawan PT Asuransi Tugu Pertamina Indonesia; dan MS selaku VL Legal Consial Downstream.

    Adapun, tiga saksi dari PT Pertamina International Shipping di antaranya EP selaku VP Operasional & Puspent Risk Management; AS selaku Officer Cherming; dan DA selaku eks Manager Chief Operation.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Harli.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.

  • Diperiksa Kejagung 13 Jam, Kubu Ibrahim Bantah Jadi Stafsus Nadiem

    Diperiksa Kejagung 13 Jam, Kubu Ibrahim Bantah Jadi Stafsus Nadiem

    Diperiksa Kejagung 13 Jam, Kubu Ibrahim Bantah Jadi Stafsus Nadiem
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Staf Khusus (Stafsus) Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim,
    Ibrahim Arief
    , selesai diperiksa oleh
    Kejaksaan Agung
    dalam kasus
    dugaan korupsi

    pengadaan laptop
    berbasis Chromebook di tahun 2019-2022, Kamis (12/6/2025).
    Berdasarkan pantauan di lokasi, Ibrahim terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 23.28 WIB.
    Ibrahim dan kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing, menyempatkan diri untuk memberikan keterangan kepada awak media.
    Indra, mewakili Ibrahim, mengklarifikasi statusnya saat bekerja di periode pengadaan Chromebook ini.
    Ibrahim membantah kalau dirinya merupakan staf khusus dari Nadiem Makarim.
    “Kami luruskan satu hal dulu. Ini Mas Ibam (panggilan Ibrahim), adalah bukan seorang stafsus. Mas Ibam ini konsultan individu kementerian,” ujar Indra, yang ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis malam.
    Indra mengatakan, Ibrahim dikontrak oleh pihak kementerian untuk bekerja sebagai konsultan individu.
    “Beliau bukan stafsus, beliau konsultan individu yang ditunjuk untuk bekerja, memberikan masukan-masukan terhadap teknologi (kepada) kementerian,” lanjut Indra.
    Ibrahim disebutkan memiliki kontrak kerja langsung kepada direktorat di lingkungan Kemendikbudristek, dan masa kerjanya hanya di Maret-September 2020.
    Indra membantah kalau kliennya bertanggung jawab langsung kepada Nadiem selaku menteri.
    “Oh tidak (kontrak kerja ke Menteri), kontrak kerjanya langsung ke direktorat-direktorat di Kementerian,” ujar Indra.
    Selaku konsultan individu, Ibrahim mengaku memberikan masukan-masukan terhadap kelebihan dan kekurangan dari Chromebook dan Windows.
    “Jadi, beliau ini ditugaskan untuk memberikan masukan-masukan terhadap Chromebook dan Windows. Untuk apa? Untuk diberikan kepada kementerian, untuk dikelola, diambil apa yang perlu diambil,” kata Indra.
    Tapi, ia mengaku tidak berwenang untuk menentukan sistem operasi mana yang dipilih untuk dilakukan pengadaan.
    Untuk membuktikan soal kontrak kerja ini, Ibrahim dan kuasa hukumnya tengah mencari sejumlah dokumen yang dibutuhkan.
    Diketahui, Ibrahim tiba di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 10.15 WIB.
    Sementara, pemeriksaan hari ini selesai sekitar pukul 23.28 WIB.
    Artinya, Ibrahim diperiksa penyidik selama kurang lebih 13 jam.
    Indra mengatakan, Ibrahim akan kembali diperiksa oleh penyidik karena masih ada keterangan yang diperlukan.
    Namun, pihaknya belum mendapatkan jadwal pasti terkait pemeriksaan lanjutan ini.
    Kejaksaan telah memanggil ketiga eks stafsus Nadiem secara bergantian dalam seminggu ini.
    Pemanggilan kali ini merupakan yang kedua, mengingat ketiga pernah diminta hadir di Kejagung di minggu lalu.
    Tapi, pada pemanggilan pertama, ketiganya kompak tidak hadir karena satu dan lain hal.
    Jurist Tan yang dijadwalkan untuk diperiksa Rabu meminta pemeriksaannya ditunda ke Selasa (17/6/2025), pekan depan.
    Sementara, Fiona Handayani sudah lebih dahulu memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (10/6/2025).
    Tapi, ia bakal dipanggil penyidik lagi karena pemeriksaannya belum selesai.
    Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbud Ristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).
    Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.
    Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Korupsi Timah, Uang Pengganti Rp1,05 Triliun

    Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Korupsi Timah, Uang Pengganti Rp1,05 Triliun

    GELORA.CO  – Pemilik saham mayoritas atau Beneficial Ownership PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie, divonis pidana 14 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Hendry Lie terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015–2022 yang merugikan negara hingga Rp300,003 triliun.

    “Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ucap ketua majelis hakim Tony Irfan saat membacakan amar putusan, Kamis (12/6/2025) petang.

    Tak hanya itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Hendry Lie berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun subsider 8 tahun penjara.

    Hendry Lie dinilai telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

    Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Hendry Lie tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

    Perbuatan Hendry Lie telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, termasuk kerugian dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif. Dia juga telah menikmati hasil tindak pidana.

    Hal meringankan hukuman adalah karena Hendry Lie belum pernah dihukum.

    Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Hendri Lie dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.

    Dia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp1,06 triliun subsider 10 tahun penjara.

    Adapun vonis tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap lantaran Hendry Lie dan jaksa menyatakan pikir-pikir. 

    Sikap resmi atas putusan tersebut akan disampaikan dalam waktu tujuh hari kerja.

    Peran Hendry Lie

    Berikut daftar 16 tersangka dan sosoknya kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung seret suami artis Sandra Dewi.

    Berikut daftar 16 tersangka dan sosoknya 

    Hendry Lie disebut memerintahkan General Manager Operasional PT TIN sejak Januari 2017–2020 Rosalina dan Marketing PT TIN sejak tahun 2008–Agustus 2018 Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani surat penawaran PT TIN tanggal 3 Agustus 2018 tentang penawaran kerja sama sewa alat prosesing timah kepada PT Timah bersama smelter swasta lainnya, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa dan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP). 

    Hendry Lie bersama Rosalina dan Fandy Lingga melalui PT TIN dan perusahaan afiliasi yaitu CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati dan CV Semar Jaya Perkasa disebut telah melakukan pembelian dan atau pengumpulan biji timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.

    Hendry Lie juga memerintahkan Fandy Lingga yang mewakili PT TIN menghadiri pertemuan di Hotel Novotel Pangkal Pinang dengan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016–2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017–Februari 2020, Alwin Albar, serta 27 pemilik smelter swasta yang membahas permintaan Mochtar Riza dan Alwin Albar atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut karena bijih timah yang diekspor oleh smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan di wilayah IUP PT Timah. 

    Hendry Lie mengetahui dan menyetujui pembentukan perusahaan boneka atau cangkang CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati dan CV Semar Jaya Perkasa sebagai mitra jasa borongan yang akan diberikan surat perintah kerja (SPK) pengangkutan oleh PT Timah untuk membeli dan atau mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal dari wilayah IUP PT Timah yang selanjutnya dijual kepada PT Timah sebagai tindak lanjut kerja sama sewa peralatan prosesing antara PT Timah dengan PT Tinindo Inter Nusa.

    Selanjutnya, Hendry Lie bersama Rosalina dan Fandy Lingga melalui perusahaan afiliasi PT TIN menerima pembayaran bijih timah dari PT Timah. Bijih timah yang dibayarkan tersebut berasal dari penambangan ilegal dari wilayah IUP PT Timah.

    Ketiga orang tersebut menerima pembayaran atas kerja sama sewa peralatan prosesing penglogaman timah dari PT Timah. Pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga.

    Hendry Lie melalui Rosalina dan Fandy Lingga menyetujui permintaan Harvey Moeis (mewakili PT RBT) untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada Harvey Moeis sebesar 500 dolar AS sampai dengan 750 dolar AS per ton yang seolah-olah dicatat sebagai CSR dari smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.

    Hendry Lie melalui Rosalina maupun Fandy Lingga mengetahui dan menyepakati tindakan Harvey Moeis bersama smelter swasta lainnya melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait dengan sewa smelter swasta sehingga kesepakatan harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan atau kajian yang memadai atau mendalam. 

    Masih melalui Rosalina dan Fandy Lingga, Hendry Lie Bersama smelter swasta lainnya melalui Harvey Moeis bekerja sama dengan PT Timah dengan menerbitkan surat perintah kerja di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah dengan tujuan melegalkan pembelian bijih timah oleh pihak smelter swasta yang berasal dari penambangan ilegal IUP PT Timah. 

    Hendry Lie melalui Rosalina maupun Fandy Lingga mengetahui dan menyetujui tindakan Harvey Moeis bersama sejumlah terdakwa lainnya untuk melakukan kerja sama sewa peralatan prosesing penglogaman timah dengan PT Timah yang tidak tertuang dalam RKAB PT Timah maupun RKAB 5 smelter beserta perusahaan afiliasinya dengan cara melakukan pembelian bijih timah yang berasal dari penambangan ilegal dalam wilayah PT Timah.

    Baca juga: Ibrahim Eks Stafsus Nadiem Makarim Bawa Dokumen Saat Diperiksa Penyidik Kejagung

    Hendry Lie melalui Rosalina maupun Fandy Lingga yang mewakili PT Tinindo Inter Nusa bersama-sama Harvey Moeis, Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra dan Alwin Albar yang menyepakati harga sewa peralatan prosesing penglogaman sebesar 4.000 per ton dolar AS untuk PT RBT dan 3.700 dolar AS per ton untuk 4 smelter dengan kajian dibuat tanggal mundur.

    Hendry Lie melalui Rosalina maupun Fandy Lingga yang mewakili PT Tinindo Inter Nusa bersama dengan PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa mengetahui dan menyetujui Harvey Moeis dengan bantuan Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange menerima biaya pengamanan yang selanjutnya biaya pengamanan tersebut diserahkan kepada Harvey Moeis

  • Asosiasi Respons Dugaan Kerugian Rp63 Triliun Akibat Kuota Internet Hangus

    Asosiasi Respons Dugaan Kerugian Rp63 Triliun Akibat Kuota Internet Hangus

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia merespons soal dugaan kerugian Rp63 Triliun akibat kuota internet hangus. 

    Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir mengatakan ATSI dan seluruh anggotanya selalu berkomitmen pada prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. 

    Dia memastikan penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar telah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Pasal 74 Ayat 2 PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan. 

    “Ini juga sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, yang menegaskan bahwa pulsa bukan merupakan alat pembayaran sah maupun uang elektronik, sehingga juga sudah dikenakan PPN sebagaimana barang konsumsi lainnya,” kata Marwan dalam keterangan resminya pada Kamis (12/6/2025).

    Marwan menjelaskan pemberlakuan masa aktif merupakan praktik wajar dalam industri telekomunikasi. Menurutnya kuota internet bergantung pada lisensi spektrum yang diberikan pemerintah dalam jangka waktu tertentu, bukan volume pemakaian. 

    “Hal ini berbeda dengan listrik atau kartu tol,”imbuhnya.

    Lebih lanjut, Marwan mengatakan penerapan masa aktif juga umum diberlakukan di berbagai sektor seperti tiket transportasi, voucher, dan keanggotaan klub. Dia menyebut pperator global seperti Kogan Mobile (Australia) dan CelcomDigi (Malaysia) pun menerapkan kebijakan serupa kuota hangus jika tak digunakan dalam masa berlaku.

    Marwan juga menyampaikan operator anggota ATSI selalu menyampaikan informasi masa aktif, kuota, dan hak pelanggan secara terbuka melalui situs resmi dan saat pembelian paket.

    Dia menyebut setiap pilihan paket data yang ditawarkan/disediakan kepada pelanggan sudah disertai dengan syarat dan ketentuan mengenai besaran kuota data, harga dan masa aktif penggunaan atas paket data yang dibeli (expired date) tersebut. 

    “Pelanggan diberikan keleluasaan untuk memilih dan membeli paket data sesuai keinginannya dan kebutuhannya,” katanya. 

    Terakhir Marwan memastikanATSI terbuka untuk berdialog dengan seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan literasi digital masyarakat. 

    “Kami percaya, kebijakan yang adil bagi pelanggan dan mendukung keberlanjutan industri harus berbasis pada pemahaman menyeluruh atas model bisnis telekomunikasi,” pungkasnya. 

    Indonesian Audit Watch (IAW) mendorong dilakukannya audit menyeluruh terkait dugaan kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik kuota internet hangus serta indikasi korupsi di anak usaha PT Telkom Indonesia.

    Desakan ini disampaikan IAW melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung.

    IAW menilai, praktik kuota hangus telah berlangsung sejak 2009, di mana sisa kuota internet pelanggan yang tidak digunakan secara otomatis hangus tanpa adanya pelaporan keuangan yang transparan dari pihak operator.

    Dalam surat terbuka bertanggal 29 Mei 2025, IAW mengajukan empat poin tuntutan. Pertama, Presiden Prabowo Subianto diminta untuk menginstruksikan audit atas model bisnis kuota hangus beserta regulasi pelaporannya. Kedua, IAW meminta KPK dan Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikan kasus yang melibatkan Telkom di tingkat nasional. Ketiga, BPK didorong untuk melakukan audit tematik terkait praktik kuota hangus dan kepatuhan penyedia layanan terhadap aturan hukum.

    Keempat, IAW mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi khusus yang mengatur tanggung jawab penyedia layanan atas kuota internet yang hangus.

  • Kejagung Bakal Periksa Eks Stafsus Nadiem Makarim Soal Kasus Pengadaan Chromebook

    Kejagung Bakal Periksa Eks Stafsus Nadiem Makarim Soal Kasus Pengadaan Chromebook

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung bakal mencecar dan mendalami peran eks Tim Teknis pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief.

    Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa Ibrahim Arief ketika pengadaan proyek chromebook tersebut bertugas mendalami hasil kajian dan usulan tim teknis pengadaan chromebook.

    Selain itu, kata Harli, proses pengadaan chromebook tersebut juga akan ditanyakan penyidik kepada Ibrahim Arief agar perkara korupsi tersebut terang-berderang.

    “Jadi penyidik akan fokus pada peran IA ini nanti pokoknya di seputaran kasus itulah kira-kira,” tuturnya di Jakarta, Kamis (12/6).

    Harli juga mengapresiasi Ibrahim Arief yang telah kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook tersebut.

    “Jadi yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan tadi pagi untuk pemeriksaan ya,” katanya.

    Dia meminta publik untuk menunggu dan bersabar hingga pemeriksaan rampung agar tim penyidik Kejagung mendapatkan fakta baru terkait perkara korupsi yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp9,9 triliun tersebut.

    “Kita akan terus dalami perkembangannya, kita tunggu saja nanti setelah pemeriksaan ya,” ujarnya.

  • Momen Jaksa Sita Kilang Minyak Milik Anak Riza Chalid

    Momen Jaksa Sita Kilang Minyak Milik Anak Riza Chalid

    Jakarta

    Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memasang plang hingga kertas sitaan di kilang minyak PT Orbit Terminal Merak (OTM), Banten. Pemasangan disebar di seluruh tempat.

    Dilihat detikcom dari video Kejagung, Kamis (12/6/2025), terlihat rombongan jaksa berangkat menuju lokasi PT Orbit Terminal Merak. Sesampainya di lokasi, tampak rombongan jaksa menyusuri lokasi-lokasi tempat penyimpanan minyak.

    Jaksa melihat-lihat dua lokasi penyimpanan minyak milik PT OTM dengan luas lahan mencapai 222.615 meter persegi itu. Jaksa juga menyusuri dua dermaga yang digunakan untuk kapal tanker dan kapal LNG bersandar.

    Setelah itu, jaksa beranjak ke tangki-tangki yang kapasitasnya berbeda-beda. Jaksa kemudian memasang plang sitaan di wilayah tempat tangki itu.

    Tak hanya itu, plang sitaan juga dipasang jaksa di depan kantor PT OTM. Jaksa juga menempelkan kertas sitaan di beberapa tempat kilang minyak itu.

    Foto: Kilang minyak milik anak pengusaha Riza Chalid disita Kejagung (Dok Kejagung).

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan PT OTM merupakan aset milik salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR). Diketahui Kerry merupakan anak dari pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid.

    Harli menjelaskan di kedua lahan penyimpanan itu terdapat 5 tangki dengan berbagai kapasitas, di antaranya kapasitas 24.400 kiloliter, 3 tangki kapasitas 20.200 kiloliter, 4 tangki kapasitas 12.600 kiloliter, 7 tangki kapasitas 7.400 kiloliter, dan 2 tangki kapasitas 7.000 kiloliter.

    Kemudian dua dermaga digunakan untuk kapal tanker dan kapal LNG bersandar hingga melakukan bongkar muat minyak mentah. Ada juga satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nomor 34.241.04.

    “Tentu karena ini berkaitan dengan keberlangsungan operasional dari kilang dimaksud maka oleh penyidik ini dititipkan kepada PT Patra Niaga Pertamina untuk dilakukan operasionalisasinya,” terang Harli.

    “Jadi dilakukan penyitaan tetapi operasionalisasinya juga tidak boleh berhenti,” ucapnya.

    Foto: Kilang minyak milik anak pengusaha Riza Chalid disita Kejagung (Dok Kejagung).

    Seperti diketahui dalam kasus ini ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:

    1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
    2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
    3. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
    4. Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
    5. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
    6. Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
    7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
    8. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
    9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun.

    (whn/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Ketua MA Wanti-wanti Hakim Baru untuk Jaga Citra Peradilan dari Korupsi

    Ketua MA Wanti-wanti Hakim Baru untuk Jaga Citra Peradilan dari Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyampaikan sejumlah pesan kepada para calon hakim baru yang resmi dikukuhkan hari ini, Kamis (12/6/2025). Salah satu pesannya adalah terkait dengan kasus korupsi di tubuh lembaga peradilan yang memengaruhi kepercayaan publik. 

    Sunarto menyampaikan tiga pesan kepada para hakim baru di seluruh lembaga peradilan di Indonesia. Salah satu pesan itu adalah kepercayaan publik yang turun kepada MA akibat sejumlah kasus korupsi yang menjerat hakim. 

    “Pesan saya untuk para hakim, saat ini lembaga peradilan yang kita cintai sedang berhadapan dengan tantangan kepercayaan publik yang terreduksi akibat perbuatan judicial corruption oleh segelintir orang,” ucapnya di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Balairung MA, Jakarta, Kamis (12/6/2025). 

    Dia turut menuturkan bahwa korupsi bisa terjadi karena bertemunya tiga hal yakni kebutuhan, keserakahan serta kesempatan. 

    Untuk itu, Sunarto mendorong semangat kebersamaan dan jiwa korps dalam memegang teguh pedoman yang telah digariskan dalam Visi MA, yaitu ‘Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung’.

    Pimpinan tertinggi lembaga yudikatif itu lalu berpesan agar para halim baru melakukan empat hal, yaitu menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan serta meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.

    Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa kasus yang mencuat di publik dan menyeret beberapa hakim di lembaga peradilan. Misalnya, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penegak hukum beberapa tahun lalu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua hakim agung dalam kasus suap perkara. 

    Kemudian, saat ini, Kejaksaan Agung tengah menangani beberapa kasus yang menyeret hakim seperti kasus Zarof Ricar maupun kasus suap putusan kasus korupsi CPO.

  • Mantan Stafsus Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung

    Mantan Stafsus Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, pada Kamis (12/6/2025) memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Didampingi kuasa hukumnya, Ibrahim tiba di gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada pukul 10.15 WIB. Ia tampak mengenakan baju batik bernuansa warna merah dan oranye. Ibrahim hanya melemparkan senyum ketika awak media menanyakan perihal pemeriksaan hari ini. 

    Kuasa hukum Ibrahim Arief, Indra Haposan Sihombing mengatakan kliennya siap menjalani pemeriksaan hari ini. Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Ibrahim sebagai mantan stafsus mendikbudristek juga telah dibawa untuk kebutuhan pemeriksaan.

    “Kami bawa dokumennya. Nanti kami serahkan ke penyidik,” kata Indra. 

    Diketahui, pada pekan ini, penyidik pada Jampidsus Kejagung memanggil tiga mantan stafsus Nadiem Makarim, yaitu Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA) guna diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

    Fiona Handayani telah diperiksa pada Selasa (10/6/2025) lalu. Sedangkan Jurist Tan yang dijadwalkan untuk diperiksa pada Rabu (11/6/2025), berhalangan hadir.

  • Kejagung Batal Periksa Stafsus Nadiem Jurist Tan, Kenapa?

    Kejagung Batal Periksa Stafsus Nadiem Jurist Tan, Kenapa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT) berhalangan hadir dalam pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi Kemendikbudristek di Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Sejatinya, Jurist diperiksa pada Rabu (11/6/2025) di Gedung Bundar Kejagung RI. Namun demikian, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengaku telah menerima surat permohonan penundaan.

    “Bahwa seyogyanya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi dilakukan hari ini. Tetapi dengan surat yang diterima oleh penyidik dari kuasa hukumnya,” ujar Harli di Kejagung, Rabu (11/6/2025).

    Dia menambahkan Kejagung telah mengabulkan permohonan tersebut dan menjadwalkan ulang pemeriksaan Jurist Tan pada Selasa (17/6/2025).

    “Akan dijadwal pada tanggal 17 [Juni], tepatnya hari Selasa ya, tahun 2025. Tadi penyidik sudah mendapatkan surat dari kuasa hukumnya terkait dengan penundaan itu,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Jurist Tan tak hanya satu-satunya bekas Stafsus Nadiem yang ikut terseret dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemenbudristek periode 2019-2022.

    Pasalnya, Fiona Handayani (FH) dan Stafsus sekaligus merangkap tenaga teknis Ibrahim Arief (IA) juga ikut terseret. Fiona sudah diperiksa pada Selasa (10/6/2025). Sementara itu, Ibrahim rencananya bakal diperiksa besok, Kamis (11/6/2025).

    Adapun, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan terhadap kediaman tiga bekas Stafsus Nadiem Makarim ini. Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

  • 9
                    
                        Tanahnya Diduga Diserobot, Lansia di Tangerang Malah Jadi Tersangka
                        Megapolitan

    9 Tanahnya Diduga Diserobot, Lansia di Tangerang Malah Jadi Tersangka Megapolitan

    Tanahnya Diduga Diserobot, Lansia di Tangerang Malah Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Seorang perempuan lanjut usia (lansia), Li Sam Ronyu (68), ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait
    sengketa tanah
    di kawasan Kampung Nangka, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
    Tim kuasa hukum Li Sam Ronyu, Charles Situmorang, menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Dia menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam kasus tersebut.
    Atas keberatan itu, tim kuasa hukum mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan tersangka kepada penyidik, Rabu (11/6/2025).
    “Kedatangan kami ke Polres Metro Tangerang Kota hari ini dalam rangka menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan atas klien kami, Li Sam Ronyu, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Charles di Polres Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang, Rabu.
    Charles menjelaskan, perkara ini bermula dari jual beli tanah pada tahun 1994 antara Li Sam Ronyu dan seseorang berinisial S. Saat itu kliennya membeli tanah dengan ditandai Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti.
    Sejak saat itu, Li Sam Ronyu menguasai lahan seluas 3,2 hektar tersebut dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2024.
    Bahkan, pada 2007, sebagian lahan milik Li Sam Ronyu dibeli oleh pemerintah untuk digunakan sebagai proyek jalan umum, sehingga dia mendapatkan ganti rugi sekitar Rp 3,2 juta.
    “Kalau 2007 pemerintah tidak melakukan verifikasi terhadap objek tersebut, bagaimana mungkin klien kami yang diminta hadir dan menerima uang ganti rugi? Ini kan pakai uang negara, tentu ada audit dan verifikasi,” kata dia.
    Li Sam Ronyu juga diketahui telah mengajukan peningkatan status dari AJB ke sertifikat hak milik (SHM) pada tahun 2021.
    Namun, selama proses pengajuan berlangsung, Li Sam Ronyu justru mendapat kabar bahwa dirinya dilaporkan ke polisi pada 22 Agustus 2024.
    Lalu, status kasus naik ke penyidikan dan Li Sam Ronyu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
    Tim kuasa hukum Li Sam Ronyu pun menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak adil.
    Oleh sebab itu, mereka membuat laporan ke Divisi Propam Polri dan Biro Wassidik. Atas laporan tersebut, kata Charles, telah dilakukan gelar perkara khusus yang menghasilkan kesimpulan bahwa belum ditemukan alat bukti cukup untuk menetapkan peristiwa pidana.
    “Sayangnya, rekomendasi Biro Wassidik untuk melengkapi pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menyita enam AJB induk belum dijalankan penyidik. Tapi klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang kami pertanyakan,” jelas dia.
    Tim kuasa hukum juga mengatakan, muncul pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris S dan menjual tanah yang sama ke pihak lain menggunakan dokumen AJB yang disebut sempat hilang.
    Padahal, kata mereka, keenam AJB asli masih dipegang oleh Li Sam Ronyu dan bukti transaksi pembelian juga lengkap.
    “Bagaimana mungkin ada AJB baru jika AJB asli masih dipegang klien kami? Bukti jual beli lengkap, termasuk giro dan dokumentasi fotonya,” ujar tim kuasa hukum Li Sam Ronyu, Marshel Setiawan.
    Ia menyatakan, pelapor dalam kasus ini merupakan perwakilan dari pembeli tanah yang membeli dari pihak yang mengaku ahli waris.
    Marshel juga mempertanyakan keabsahan dokumen jual beli tersebut karena kliennya telah lebih dulu menguasai tanah selama tiga dekade.
    “Tanahnya diserobot, klien kami justru ditersangkakan. Ini bentuk penindasan terhadap warga lansia dan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Marshel.
    Dengan adanya permasalahan itu, pihak kuasa hukum selanjutnya akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Li Sam Ronyu.
    Mereka juga meminta perhatian Kapolri, Kejaksaan Agung, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Satgas Mafia Tanah untuk turut turun tangan.
    “Kami menduga kuat ada peran mafia tanah dalam kasus ini. Kami juga sudah mengirimkan permohonan audit investigasi gabungan ke Irwasum, Propam, dan Biro Wasidik Polri,” kata Charles.
    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota atas pernyataan tim kuasa hukum dari pihak yang melaporkan Li Sam Ronyu ke polisi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.