Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • MoU RI-Singapura: Ekstradisi, FIR, hingga Penerbangan ke Kertajati

    MoU RI-Singapura: Ekstradisi, FIR, hingga Penerbangan ke Kertajati

    MoU RI-Singapura: Ekstradisi, FIR, hingga Penerbangan ke Kertajati
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    dan Perdana Menteri (PM)
    Singapura

    Lawrence Wong
    menyaksikan secara langsung penandatanganan dan pengumuman sejumlah nota kesepahaman (MoU) strategis Indonesia dan Singapura di Parliament House, Singapura, Senin (16/6/2025).
    Penandatanganan ini bertujuan untuk memperkuat
    kerja sama bilateral
    di berbagai sektor, seperti ekonomi, energi, pertahanan, hingga pengembangan sumber daya manusia dan teknologi rendah karbon.
    Dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, ada lima MoU yang dipertukarkan di hadapan Presiden Prabowo dan PM Lawrence Wong.
    Kelima kesepakatan ini menjadi landasan kerja sama konkret dalam mendorong ekonomi hijau, ketahanan pangan, dan konektivitas energi lintas batas.
    Berikut ini 5 MoU yang dipertukarkan di hadapan Presiden Prabowo dan PM Lawrence Wong:
    1.
    Joint Report to Leaders
    dari Enam Kelompok Kerja Sama Ekonomi Bilateral;
    2. MoU Kerja Sama Keamanan Pangan dan Teknologi Pertanian antara Kementerian Pertanian RI dan Kementerian Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura;
    3. MoU Kerja Sama Pembangunan Kawasan Industri Berkelanjutan antara Kementerian Sumber Daya Energi dan Mineral RI dan Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura;
    4. MoU Perdagangan Listrik Lintas Batas antara Kementerian Sumber Daya Energi dan Mineral RI dan Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura;
    5. MoU Penangkapan dan Penyimpanan Karbon antara Kementerian Sumber Daya Energi dan Mineral RI dan Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura.
    Selain itu, sejumlah MoU lainnya juga diumumkan dalam kesempatan tersebut, di antaranya adalah:
    1. Implementasi Kesepakatan Flight Information Regional (FIR) – berupa Penempatan Personil sipil dan militer pada Singapore Air Traffic Control Center (SATCC);
    2. Implementasi Kerja Sama Ekstradisi;
    3. Joint Update Kerja Sama Pertahanan;
    4. MoU Kerja Sama Pengakuan Timbal Balik Sertifikasi Halal antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal RI dan Majelis Ugama Islam Singapura (akan ditandatangani 18 Juni 2025);
    5.
    Kerja Sama Bilateral
    Pengaturan Keuangan antara Bank Indonesia dan Otoritas Moneter Singapura;
    6. MoU Kerja Sama Peningkatan Kapasitas bagi Pegawai Pemerintah di Bidang Kelautan antara Kementerian Perhubungan RI dan Otoritas Maritim dan Pelabuhan Singapura;
    7. MoU Kerja Sama antara Kejaksaan Agung Indonesia dan Kejaksaan Agung Singapura;
    8. MoU Kerja Sama di Bidang Manajemen Perpustakaan dan Informasi antara Perpustakaan Nasional RI dan Dewan Perpustakaan Nasional Singapura;
    9. Kerja Sama pendirian Ciputra SMG Curie Cancer Center (CSCCC) antara Rumah Sakit Ciputra dan Singapore’s Curie Oncology, Singapore Medical Group (SMG);
    10. Investasi Nusantara Sembcorp Solar Energy Power Plant di Ibu Kota Nusantara;
    11. Kerja Sama antara Sembcorp dan Panbil Group JV untuk Pengembangan 2 (dua) Kawasan Industri Rendah Karbon di Batam;
    12. Pengaturan Teknis Program Pertukaran Pemuda;
    13. Program Pengembangan Petani Muda;
    14. Launching penerbangan dari dan ke Singapura – Kertajati dan Padang oleh Maskapai Scoot.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pandangan Pengamat Soal Pembentukan Badan Penerimaan Negara

    Pandangan Pengamat Soal Pembentukan Badan Penerimaan Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat pajak memberikan beberapa poin catatan soal isu pembentukan Badan Penerimaan Negara yang kembali mencuat.

    Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar menilai bahwa satu tahun belakangan muncul banyak ketidakpastian bagi pelaku usaha mulai dari pergantian pemerintahan hingga kebijakan tarif resiprokal AS.  

    Dia mengatakan wacana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) hanya meningkatkan ketidakpastian yang sudah ada bagi pelaku usaha. Padahal, menurutnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memastikan tidak ada pembentukan BPN.

    “Menurut saya hal ini tidak baik bagi dunia usaha,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (15/6/2025).

    Apalagi, sambungnya, pembentukan BPN membutuhkan sumber daya yang tidak sedikit. Oleh sebab itu, pemerintah tidak perlu buru-buru membentuk BPN di tengah ketidakpastian yang belum pulih.

    Adapun, Mantan Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Bidang Perpajakan Edi Slamet Irianto mengungkapkan bocoran struktur organisasi Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN). Menurutnya, struktur tersebut sudah dicek oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Dia mengungkapkan struktur BOPN itu sudah disusun pada masa kampanye Pilpres 2024. Meski sudah dicek Prabowo, Edi mengungkapkan struktur BOPN tersebut masih bisa berubah. 

    “Bisa berubah, tergantung situasi nanti ya. Kan organisasi itu akan disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan,” ujar Edi di Kantor PBNU, Rabu (11/5/2025).

    Terkait sosok yang akan menjabat sebagai menteri/kepala BOPN, Guru Besar Bidang Hukum Politik Perpajakan Nasional Unissula itu menyatakan yang tahu hanya Prabowo. Sebelumnya, Edi sendiri sempat digadang-gadang menjadi calon Kepala BOPN.

    Dia pun menekan pentingnya BOPN segera terbentuk. Dia menegaskan pentingnya memisahkan fungsi penerimaan dan pengeluaran dalam pengelolaan keuangan di institusi negara, pendidikan, maupun organisasi masyarakat. 

    Menurutnya, pemisahan fungsi ini merupakan prinsip utama dalam membangun tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel.

    “Ketika satu pihak menerima sekaligus membelanjakan dana, di situlah benih penyimpangan tumbuh. Harus ada pengawasan silang. Ini bukan hanya prosedur teknis, tapi soal integritas dan pencegahan moral hazard,” tegas Edi.

    Dalam pandangannya, fungsi penerimaan (revenue collection) hanya bertugas mencatat, menyetorkan, dan melaporkan dana yang masuk tanpa ikut menentukan arah belanja. Sementara fungsi pengeluaran (expenditure) dilakukan oleh unit atau individu terpisah, berdasarkan persetujuan struktur organisasi dan mekanisme anggaran yang disepakati.

    Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengaku belum tahu kapan BOPN akan terbentuk karena keputusan ada di Prabowo. Hanya saja, legislator asal fraksi Partai Golkar itu mengaku bahwa Komisi XI DPR akan selalu mendukung keputusan presiden termasuk perihal pembentukan BOPN.

    “Apapun keputusan Presiden itu kan, ya kita harus mengamankan, apalagi Golkar itu kan bagian dari kekuasaan,” kata Misbakhun pada kesempatan yang sama.

    Berikut bocoran Susunan Organisasi Badan Otorita Penerimaan Negara:

    1. Menteri Negara/Kepala BOPN, berada langsung di bawah Presiden RI

    2. Dewan Pengawas, yang diduduki Ex Officio Menko Perekonomian, Ex Officio Panglima TNI, Ex Officio Kapolri, Ex Officio Kejaksaan Agung, Ex Officio Kepala PPATK, dan 4 orang Independen.

    3. Dua wakil kepala: Wakil Kepala Operasi BOPN dan Wakil Kepala Urusan Dalam BOPN.

    4. Wakil Kepala Urusan Dalam BOPN dibantu dua pejabat yaitu Inspektorat Utama Badan dan Sekretaris Utama Badan

    5. Menteri Negara/Kepala BOPN juga akan dibantu enam deputi yaitu:

    a. Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan, yang berisi: Direktur Perencanaan Penerimaan; Direktur Potensi Penerimaan; Direktur Peraturan PPh; Direktur Peraturan PPN; Direktur Peraturan Cukai; Direktur Peraturan GST, Potput dan Final; Direktur Fasilitas dan Insentif Investasi; Direktur Kerjasama Perpajakan Internasional

    b. Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak, yang berisi: Direktur Penerimaan Pajak SDA; Direktur Penerimaan Pajak Industri dan Perdagangan; Direktur Penerimaan Pajak Telematika; Direktur Penerimaan Pajak Sektor Jasa, Keuangan & Bank; Direktur Penerimaan Cukai; Direktur Pemeriksaan Pajak & Cukai

    c. Deputi Pengawasan dan Penerimaan PNBP, yang berisi: Direktur Peraturan Perencanaan dan Pengawasan PNBP; Direktur Peraturan PNBP Pengelolaan Dana; Direktur Peraturan PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan; Direktur Peraturan PNBP Harta Milik Negara; Direktur Peraturan PNBP SDA dan Kekayaan Laut dst.

    d. Deputi Pengawasan Kepabeanan/Custom, yang berisi: Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktur Audit Kepabeanan, Direktur Informasi Kepabeanan, Direktur Penindakan Kepabeanan, Direktur Interdiksi Narkotika, Direktur Kerjasama Kepabeanan Internasional, Direktur Kapal dan Patroli

    e. Deputi Penegakan Hukum, yang berisi: Direktur Perencanaan dan Evaluasi Gakum; Direktur Pemeriksaan Terintegrasi; Direktur Keberatan, Banding & PK; Direktur Penagihan dan Lelang; Direktur Penyidikan; dan Direktur Penuntutan

    f. Deputi Intelijen, yang berisi: Direktur Intelijen Luar Negeri; Direktur Transaksi Keuangan; Direktur Intel Sumber Daya Alam; Direktur Intel Telematika & Cyber; Direktur Industri Mamin & Air; Direktur Obat dan Petrokimia; Direktur Industri Textile & Garmen; Direktur Intel Sawit dan Perkebunan lainnya

    6. Di bawah deputi, ada dua lembaga lagi yaitu:

    a. Pusat Data Sains dan Informasi, yang berisi Divisi Data Analitik; Divisi Blockchain; Divisi Artificial Intelligence; Divisi Hardware & Software; Divisi Cyber Security; dan Divisi Info Grafis

    b. Pusat Riset dan Pelatihan Pegawai, yang berisi Divisi Dik Pajak; Divisi Dik Kepabeanan; Divisi Riset Kebijakan; Divisi Latsar pegawai; Divisi Lat Keahlian Khusu; dan Divisi Pelatihan Komando

    7. Wakil Ketua Operasi BOPN dibantu Kepala Perwakilan Provinsi Setingkat eselon 1b

    8. 5 Staf Ahli (Sahli) yang berisi Sahli Analis Intelijen Ekonomi; Sahli Komunikasi Politik; Sahli Telematika; Sahli Ekonomi Syariah; dan Sahli Hukum Kekayaan Negara.

  • Aset di Prancis Terancam Disita Buntut Kasus Navayo, Yusril: Kan Banding

    Aset di Prancis Terancam Disita Buntut Kasus Navayo, Yusril: Kan Banding

    Jakarta

    Aset Pemerintah Indonesia di Prancis terancam disita setelah Kementerian Pertahanan RI kalah sengketa dari Navayo International AG. Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan Pemerintah RI mengajukan banding terkait putusan itu.

    “Ya dinyatakan disita oleh Pengadilan Paris tapi kan sekarang banding. Jadi belum inkrah dan putusan bandingnya belum ada,” kata Yusril kepada wartawan di Depok, Jawa Barat, Minggu (15/6/2025).

    Yusril mengatakan putusan banding Pemerintah RI di Pengadilan Prancis masih berjalan. Pemerintah RI sudah mengajukan bukti-bukti, namun persidangan ditunda.

    “Navayo ini, proses persidangannya sedang berjalan di Pengadilan Paris dan ketika Pemerintah Indonesia juga mengajukan bukti-bukti di Pengadilan Paris, Majelis Hakim itu menunda putusan,” tuturnya.

    “Jadi masih beberapa bulan lagi baru akan disidangkan kembali oleh Pengadilan Tinggi Paris terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia maupun pihak lain dalam kasus Navayo ini. Jadi kasusnya belum final,” imbuhnya.

    Dalam kasus ini, Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE LTD menang melawan Kemhan RI di International Chambers of Commerce (ICC) Singapore. Kemhan dihukum denda ratusan miliar rupiah.

    Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE LTD mengajukan gugatan ke ICC Singapore dan dikabulkan. Kemhan dihukum membayar denda USD 103.610.427.89.

    Pada 2022, perusahaan asal Eropa itu mengajukan permohonan eksekusi sita ke pengadilan Prancis untuk menyita aset pemerintah Indonesia di Paris, Prancis. Adapun pada 2024, pengadilan Prancis memberikan wewenang kepada Navayo untuk melakukan penyitaan atas hak dan properti milik pemerintah Indonesia di Paris. Salah satu aset tersebut adalah rumah-rumah tinggal pejabat diplomatik RI.

    Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan satelit tersebut. Pihak Navayo telah dipanggil beberapa kali oleh penyidik Kejagung tetapi mangkir. Kejagung juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan potensi tersangka dalam kasus tersebu

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan saat ini penyidikan perkara Navayo International AG terkait kasus sengketa dengan pemerintah RI sedang berproses. Penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) telah melakukan pengumpulan bukti-bukti.

    “Seperti pemeriksaan saksi dari pihak militer dan sipil, penyitaan barang bukti dan pemeriksaan ahli,” kata Harli kepada wartawan, Sabtu (22/3).

    Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap pihak Navayo, kata dia, memiliki mekanisme atau prosedur di mana terhadapnya harus dipanggil secara patut dahulu sebelum ditentukan langkah hukum berikutnya.

    “Dan apakah dipatuhi atau tidak, jika tidak dipatuhi baru diambil langkah-langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.

    (wnv/gbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • KPK Diminta Bubar saja, Tak Punya Marwah Lagi di Hadapan Koruptor

    KPK Diminta Bubar saja, Tak Punya Marwah Lagi di Hadapan Koruptor

    GELORA.CO –  Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Cinta Rakyat (Gencar) Indonesia, Charma Afrianto, mengaku kesal melihat kinerja KPK yang jalan di tempat dalam menangani kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia.

    Charma pun merasa KPK sudah tak berguna, sehingga layak dibubarkan. Sebab kasus CSR BI sudah jelas dan terang benderang, namun hingga kini KPK belum menetapkan tersangka.

    “Sikap aku cuma satu, bubarkan aja KPK. Gak ada guna lagi, gitu loh,” kata Charma, Sabtu (13/6/2025).

    Charma merasa KPK sudah tiada muka lagi di hadapan para pelaku korupsi, khususnya dari kalangan DPR RI. Sebab ia menilai Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi NasDem Fauzi Amro (FA) dan Charles Meikyansah sudah bisa dijadikan tersangka dalam kasus yang merugikan negara miliaran rupiah itu.

    “Sudah lah (jangan basa-basi) bubarkan saja KPK. Sudah tak ada muka lagi KPK, dikangkangi DPR RI,” tukas Charma.

    Aktivis asal Palembang ini menilai keberadaan KPK hanya menghabiskan anggaran negara, sementara kinerjanya dalam menindak pelaku korupsi masih ompong.

    Alih-alih menindak pelaku korupsi, KPK sepertinya melindungi koruptor kerah putih yang ada di DPR RI.

    “Buat apa negara menganggarkan dana untuk KPK, kalau hanya menangani kasus hukum yang remeh temen bae (saja). Yang besar-besar gak ada,” ungkap Charma.

    Ketika ditanya, kalau KPK dibubarkan siapa lagi yang akan memberantas korupsi?

    “Ya serahkan saja ke polri atau Kejaksaan Agung,” sergah Charma.

    Sementara itu, pihak KPK mengaku tidak ada kendala dalam mengusut kasus penyelewengan dana CSR BI, khususnya terkait kemungkinan memanggil Gubernur BI, Perry Warjiyo.

    “(Kendala panggil Gubernur BI) Enggak ada, sementara tidak ada. Cuma kan nanti disesuaikan, perlu tidaknya itu pertimbangan penyidik. Penyidik independen,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 13 Juni 2025.

  • Kejati Bali Satukan Adat dan Hukum lewat Bale Kertha Adhyaksa

    Kejati Bali Satukan Adat dan Hukum lewat Bale Kertha Adhyaksa

    Denpasar, Beritasatu.com – Sebuah terobosan dalam sistem pelayanan hukum hadir di Bali. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menghadirkan Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice yang diresmikan serentak pada 27 desa, 16 kelurahan, dan 35 desa adat di Kota Denpasar.

    Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana menegaskan Bale Kertha Adhyaksa hadir sebagai ruang kolaboratif antara kearifan lokal Bali (living law) dan hukum positif (positive law) demi mewujudkan keadilan yang berpihak pada masyarakat.

    “Bale Kertha Adhyaksa adalah wujud sinergi antara nilai-nilai hukum tradisional dan sistem hukum formal, dengan harapan menciptakan rasa keadilan yang lebih nyata di tengah masyarakat,” ujar Sumedana saat peresmian Bale Kertha Adhyaksa di Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar, Jumat (13/5/2025) dikutip dari Antara.

    Dia mengatakan di sejumlah negara maju, pendekatan melalui mediasi, perdamaian, dan solusi alternatif menjadi langkah awal dalam penyelesaian konflik. Pengadilan hanya dijadikan sebagai upaya terakhir (ultimum remidium) jika penyelesaian non-litigasi tidak berhasil.

    Dengan hadirnya regulasi yang mendukung implementasi Bale Kertha Adhyaksa, Sumedana optimistis Bali dapat menjadi contoh (role model) bagi daerah lain dalam penerapan penyelesaian hukum berbasis kearifan lokal. Namun demikian, ia menegaskan bahwa dalam perkara pidana tetap akan ada batasan, menyesuaikan dengan tingkat dampak yang ditimbulkan.

    Sumedana juga menekankan pengurangan jumlah perkara yang masuk ke pengadilan dapat membawa manfaat luas, baik bagi negara maupun masyarakat. Menurutnya, negara akan diuntungkan dari sisi penghematan biaya perkara hingga biaya pembinaan narapidana. Sementara bagi masyarakat, penyelesaian perkara menjadi lebih cepat, efisien, tanpa biaya besar, serta mampu menjaga keharmonisan sosial.

    “Pendekatan ini mampu mencegah gesekan sosial yang tidak perlu, dan justru memperkuat rasa damai dan toleransi antarwarga,” tambahnya.

    Mantan kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung itu juga menyoroti pentingnya menjaga keunikan Bali, terutama dalam aspek budaya, tradisi, dan nilai-nilai lokal. Ia menyebut bahwa mempertahankan Bali tidak cukup hanya secara fisik, tetapi juga dari sisi manusianya.

    “Untuk merawat Bali, kita harus menjaga tanahnya agar tidak habis diperjualbelikan dan membina manusianya agar tetap memegang teguh nilai-nilai budaya dan budi pekerti,” ujar Sumedana.

    Langkah inovatif Kejati Bali disambut baik Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara. Menurutnya adanya Bale Kertha Adhyaksa sebagai langkah cerdas sekaligus efektif dalam menyelesaikan tantangan terkait permasalahan hukum yang ada di masyarakat.

    “Harapannya, permasalahan yang ada dapat dapat diselesaikan dengan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat sesuai kearifan lokal. Apa pun permasalahannya dan hambatannya kita selesaikan dengan musyawarah dan mufakat sesuai dengan konsep vasudhaiva kutumbakam yang berarti kita semua bersaudara,” ujar Jaya Negara.

  • KPK Optimistis Paulus Tannos Segera Diekstradisi dari Singapura

    KPK Optimistis Paulus Tannos Segera Diekstradisi dari Singapura

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto masih optimistis proses ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura ke Indonesia dapat segera terwujud.

    Setyo enggan berspekulasi terkait pembebasan Paulus Tannos oleh otoritas Singapura. Ia menegaskan pemerintah Indonesia dan Singapura telah menjalin kerja sama yang baik untuk mendukung proses ekstradisi tersebut.

    “Saya kira kita tidak bisa berspekulasi. Semua pakar bisa berpendapat, tetapi sistem hukum di Singapura berbeda dengan Indonesia. Namun, seluruh permintaan dari pemerintah Singapura sudah kami penuhi,” ujar Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

    Ia menambahkan, KPK bersama Kementerian Hukum dan aparat penegak hukum lainnya telah bekerja sama secara intensif untuk melengkapi dokumen dan syarat yang dibutuhkan oleh pihak Singapura dalam proses ekstradisi.

    “Sejauh ini, kami tetap optimistis. Ini merupakan ekstradisi pertama yang mudah-mudahan dapat terealisasi. Jika berhasil, ini bisa menjadi preseden positif untuk kasus buron lainnya, terutama jika lokasinya diketahui berada di Singapura,” jelasnya.

    KPK juga masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk melawan upaya penangguhan penahanan yang diajukan Paulus Tannos. Tannos diketahui mengajukan permohonan tersebut usai ditahan oleh otoritas Singapura.

    Juru Bicara KPK, Prasetyo Budi, mengatakan lembaganya mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus membangun kolaborasi dengan pemerintah Singapura demi menyukseskan proses ekstradisi.

    “KPK mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus berprogres bersama pemerintah Singapura. Kami akan terus berkoordinasi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025).

    Ia menegaskan KPK akan memastikan proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tetap berjalan secara efektif, termasuk dalam menangani kasus Paulus Tannos agar dapat segera dibawa pulang dan diadili di Indonesia.

    Paulus Tannos merupakan tersangka kasus mega korupsi proyek e-KTP yang buron sejak 2021. Ia akhirnya ditangkap di Singapura pada Januari 2025 atas permintaan resmi dari pemerintah Indonesia.

    Namun, kabar terbaru menyebutkan Paulus Tannos melakukan perlawanan hukum untuk menghindari ekstradisi dan menolak pulang ke Indonesia secara sukarela.

    “Proses hukum di Singapura masih berjalan, dan hingga kini PT (Paulus Tannos) belum bersedia diserahkan secara sukarela,” ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo, Senin (2/6/2025).

    Widodo menjelaskan, Tannos telah mengajukan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura. Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung Singapura tengah mengupayakan perlawanan atas permohonan tersebut.

    “Pihak AGC (Attorney-General’s Chambers) Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia, terus berupaya melakukan perlawanan terhadap permohonan penangguhan dari PT,” kata Widodo.

    Permohonan ekstradisi Paulus Tannos telah diajukan pemerintah Indonesia kepada otoritas Singapura sejak 20 Februari 2025. Dokumen tambahan diserahkan pada 23 April 2025 untuk memperkuat permintaan tersebut.

    Menurut Widodo, pengadilan Singapura akan menggelar sidang pendahuluan ekstradisi atau committal hearing pada 23–25 Juni 2025.

  • Kejagung Periksa Fiona Eks Stafsus Nadiem Terkait Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun – Page 3

    Kejagung Periksa Fiona Eks Stafsus Nadiem Terkait Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan staf khusus (stafsus) bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Fiona Handayani (FH). Fiona diperiksa sebagai saksi terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek senilai Rp9,982 triliun.

    “Ini menjadi pemeriksaan lanjutan untuk lebih mendalami lagi terkait dengan peran yang bersangkutan sebagai stafsus dan dalam kaitan dengan bagaimana proses pengadaan Chromebook ini dilakukan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/6/2025) dilansir Antara.

    Harli mengatakan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan mendalami dan menyandingkan keterangan stafsus Nadiem Makarim itu dengan sejumlah barang bukti elektronik (BBE) yang telah diperoleh.

    “Kami harapkan dengan pemeriksaan lanjutan ini akan semakin banyak lagi informasi, fakta yang diperoleh penyidik dapat membuat semakin terang tindak pidana ini,” ujar Harli.

    Fiona Handayani bersama dua anggota kuasa hukumnya tiba di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada pukul 12.47 WIB.

    Kuasa hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing, memperkirakan bahwa substansi pemeriksaan hari ini adalah terkait kronologi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. “Belum ke teknis,” katanya.

    Terkait dokumen, dia mengatakan bahwa pihaknya masih membawa dokumen yang sama seperti pemeriksaan pertama pada Selasa (10/6/2025).

    Tiga Mantan Stafsus Nadiem Dicekal

    Sebelumnya, Kejagung menerbitkan surat cegah dan tangkal alias pencekalan terhadap tiga staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, terkait kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, tiga stafsus tersebut adalah Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA) yang juga Tenaga Teknis. Mereka mangkir dari panggilan pemeriksaan, sehingga penyidik mengambil langkah cekal.

    “Sudah dijadwal bahwa tiga orang ini tidak menghadiri, tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwal kemarin dan dua hari yang lalu,” tutur Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

    Harli mengingatkan agar ketiga stafsus Nadiem Makarim itu bersikap kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Adapun rencananya, panggilan kedua akan dilayangkan terhadap Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief, pada pekan depan.

    “Oleh karenanya, seperti yang sudah kami sampaikan penyidik mempertimbangkan untuk melakukan upaya cegah tangkal terhadap yang bersangkutan, itu sudah dilakukan per tanggal 4 Juni 2025,” kata Harli.

     

    Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbudristek terus berlanjut. Kejagung periksa staf khusus mantan Mendikbudristek. Nadiem Makarim pun juga buka suara. Ada fakta baru terungkap? Kita Diskusi.

  • Nadiem Vs Kejagung di Perkara Laptop Chromebook Kemendikbudristek

    Nadiem Vs Kejagung di Perkara Laptop Chromebook Kemendikbudristek

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah memberikan klarifikasi soal perkara dugaan korupsi pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022, yaitu laptop Chromebook, yang kini tengah periksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)

    Klarifikasi itu dilakukan Nadiem setelah bungkam selama satu bulan sejak perkara dugaan korupsi di Kemendikbudristek itu naik ke penyidikan pada Selasa (20/6/2025).

    Pernyataan perdana Nadiem itu langsung dilakukan saat konferensi pers di The Dharmawangsa Jakarta pada Selasa (10/6/2025). Kala itu, Nadiem muncul dengan menggandeng kuasa hukum kondang, Hotman Paris Hutapea.

    Nadiem menjelaskan program pengadaan alat penunjang pendidikan itu bermula saat Indonesia dilanda virus Covid-19. Peristiwa itu dinilai tak hanya berdampak pada kesehatan, melainkan telah melumpuhkan sektor pendidikan.

    Founder Go-Jek itu menyatakan bahwa wabah tersebut telah mengancam proses pendidikan atau learning loss. Oleh sebab itu, dia menilai program digitalisasi pendidikan merupakan mitigasi untuk menekan ancaman tersebut.

    “Pada 2020, krisis pandemi Covid-19 bukan hanya menjadi krisis kesehatan, tetapi juga menjadi krisis pendidikan,” ujar Nadiem di The Dharmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025).

    Dia menambahkan, upaya pengadaan itu dilakukan agar program pembelajaran di Tanah Air bisa berlangsung di masa pandemi Covid-19.

    Secara total, kata Nadiem, ada 1,1 juta unit laptop beserta alat pendukung TIK lainnya seperti modem hingga proyektor dalam pengadaan program digitalisasi pendidikan Kemenbudristek. Pengadaan perangkat elektronik itu diklaim telah diterima di 77.000 sekolah.

    Selain untuk menunjang pembelajaran siswa-siswi, program ini juga menjadi alat untuk meningkatkan kompetensi guru dan tenaga pendidikan RI.

    Alasan Nadiem Pilih Chromebook 

    Pemilihan laptop Chromebook menjadi salah satu hal yang dipersoalkan oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI. Pasalnya, penggunaan Chromebook itu sudah di uji coba pada era Mendikbud sebelumnya, yakni Muhadjir Effendy.

    Dalam uji coba itu, laptop Chromebook dinilai tidak efektif lantaran hanya bisa optimal apabila digunakan dengan jaringan internet. Dengan demikian, tim teknis perencanaan pembuatan kajian pengadaan peralatan TIK telah merekomendasikan agar pengadaan perangkat elektronik ini menggunakan spesifikasi OS Windows.

    Hanya saja, Kemenbudristek tetap melakukan pengadaan laptop menggunakan spesifikasi Operating System (OS) Chrome/Chromebook.

    Berkaitan dengan hal ini, Nadiem menjelaskan alasan memilih pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan itu lantaran dari sisi harga, Chromebook lebih murah 10%-30% dibandingkan dengan laptop lainnya.

    “Satu hal yang sangat jelas pada saat saya mencerna laporan ini adalah dari sisi harga Chromebook itu kalau speknya sama selalu 10-30% lebih murah,” tutur Nadiem.

    Nadiem menambahkan secara sistem operasi Chromebook tidak memiliki biaya tambahan. Sementara itu, sistem operasi laptop lainnya bisa menelan biaya Rp1,5 juta sampai dengan Rp2,5 juta tambahan.

    Secara pengamanan, Chromebook dinilai lebih unggul karena memiliki keterbatasan dalam penginstalan aplikasi. Dengan begitu, murid maupun guru terhindar dari pornografi, judi online, hingga aplikasi permainan.

    Selain itu, Nadiem menekankan bahwa pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek era kepemimpinannya itu tidak ditujukan untuk wilayah tertinggal, terdepan, terluar (3T). Dengan demikian, Nadiem menilai persoalan ini tidak relevan apabila dijadikan dasar pengusutan.

    “Jadi Kemendikbutristek membuat kajian yang komprehensif, tapi targetnya itu adalah bukan daerah 3T dan di dalam juknis [petunjuk teknis] sangat jelas hanya boleh diberikan kepada sekolah yang punya internet,” pungkasnya.

    Respons Kejagung atas Pernyataan Nadiem

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah fokus melakukan pendalaman kasus Chromebook dibandingkan dengan merespons sejumlah pernyataan Nadiem Makarim.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya tidak ingin berpolemik dan ingin fokus pada pendalaman keterangan terkait fakta hukum yang ada.

    “Kami tidak mau saling sahut-sahutan. Kami akan fokus pada fakta-fakta hukum apa yang diperoleh oleh penyidik sebagai dasar menilai. Karena ini sudah penyidikan,” ujarnya di Kejagung, dikutip Rabu (11/6/2025).

    Dia menambahkan nantinya fakta hukum yang diperoleh itu bakal menentukan pihak yang bertanggung jawab atas perkara dugaan korupsi di Kemendikbudristek itu.

    Di samping itu, Harli juga menekankan bahwa dirinya menghormati setiap pendapat yang dilontarkan pihak manapun, termasuk Nadiem Makarim. Namun demikian, pengusutan perkara ini bakal berdasar pada temuan penyidikan yang ada.

    “Yang mau kami sampaikan juga bahwa kami menghormati, menghargai setiap pendapat apa pun,” imbuhnya.

    Adapun, kini Kejagung tengah mendalami dua bekas Stafsus Nadiem Fiona Handayani (FH) dan Jurist Tan (JT) dan satu tim teknis di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IA).

    Peran tiga orang itu didalami apakah telah memberikan analisa dalam program digitalisasi pendidikan ini, termasuk peran dan kedudukan ketiganya.

    “Bahwa sebagai staf khusus sangat terkait dengan analisa-analisa teknis. Kan staf khusus itu memberikan saran-saran, memberikan pandangan-pandangan. Itu yang mau didalami penyidik, apa kaitan antara kedudukan posisi mereka sebagai staf khusus dengan proses pengadaan Chromebook ini,” pungkas Harli.

  • 4
                    
                        Eks Ketua MK Hamdan Zoelva Jadi Kuasa Bank Tomy Winata untuk Gugat Kejagung
                        Nasional

    4 Eks Ketua MK Hamdan Zoelva Jadi Kuasa Bank Tomy Winata untuk Gugat Kejagung Nasional

    Eks Ketua MK Hamdan Zoelva Jadi Kuasa Bank Tomy Winata untuk Gugat Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
    Hamdan Zoelva
    menjadi kuasa perusahaan taipan Tomy Winata,
    PT Artha Graha
    , dalam gugatan melawan
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung).
    Hamdan menjelaskan, dalam gugatan tersebut, kliennya menjadi pihak ketiga yang beritikad baik mengajukan keberatan atas penyitaan aset
    PT Refined Bangka Tin
    (RBT) oleh Kejagung.
    PT RBT merupakan perusahaan smelter timah yang menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk, dengan melibatkan Harvey Moeis dalam kasus yang merugikan negara Rp 300 triliun.
    “Saya kuasa dari PT Artha Graha sebagai kreditur, di mana debiturnya adalah PT RBT,” ujar Hamdan saat ditemui Kompas.com di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).
    Hamdan mengatakan, sejak 2016, PT RBT mengajukan pinjaman kepada PT Artha Graha, yang diketahui merupakan salah satu bank swasta di Indonesia.
    Artinya, peminjaman sudah dilakukan sejak tujuh tahun sebelum Kejagung menyidik perkara timah.
    Menurutnya, PT RBT berulang kali mengajukan pinjaman utang untuk biaya tambahan modal.
    “Tagihannya yang
    outstanding
    cukup besar, Rp 137 miliar. Ada dollar 11 juta USD,” kata Hamdan.
    Dalam mengajukan pinjaman tersebut, kata Hamdan, PT RBT mengajukan mesin, pabrik, dan aset lainnya sebagai jaminan kepada PT Artha Graha.
    Namun, aset-aset yang telah dijaminkan tersebut disita Kejagung karena Direktur Utama PT RBT, Suparta, menjadi terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
    Suparta dihukum 19 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 4,57 subsidair 10 tahun penjara.
    Hukuman itu dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum Suparta meninggal dunia.
    “Intinya, bahwa barang-barang yang dijaminkan itu harusnya tidak dirampas untuk negara, tapi diserahkan kepada pemiliknya. Pemiliknya Artha Graha,” kata Hamdan.
    Kompas.com telah menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar untuk meminta tanggapan terkait keberatan ini. Namun, Harli belum merespons.
    Adapun gugatan PT Artha Graha saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Untuk diketahui, gugatan pihak ketiga seperti ini sebelumnya juga diajukan keluarga eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.
    Mereka keberatan atas sejumlah aset yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Stafsus Nadiem Diperiksa Lagi Soal Kasus Korupsi Laptop Chromebook

    Eks Stafsus Nadiem Diperiksa Lagi Soal Kasus Korupsi Laptop Chromebook

    Jakarta, Beritasatu.com – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagun) kembali memeriksa mantan staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Fiona Handayana pada Jumat (13/6/2025).

    Fiona kembali diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Kuasa hukum Fiona, Indra menegaskan, kliennya tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan penggunaan sistem operasi Chromebook dalam pengadaan tersebut. “Tidak tiba-tiba diputus Chromebook. Ada analisis. Fiona hanya staf khusus, bukan pengambil keputusan,” ujar Indra.

    Menurut Indra, pemilihan Chromebook dilakukan berdasarkan pertimbangan harga yang lebih terjangkau. Selain itu, kemampuan sistem dalam mengontrol aktivitas pembelajaran, seperti membatasi akses ke permainan atau aplikasi non-pendidikan.

    Ia juga mengeklaim, seluruh data dan dokumen yang diminta telah diserahkan Fiona dalam pemeriksaan sebelumnya. “Sudah dijelaskan pengadaan di era Menteri Muhadjir berbeda dengan saat Nadiem menjabat,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan, pemeriksaan lanjutan terhadap Fiona sangat penting untuk mengungkap fakta baru.

    “Dengan adanya pemeriksaan lanjutan ini, penyidik berharap mendapatkan informasi dan fakta yang dapat membuat perkara ini menjadi terang,” ujar Harli.

    Kasus ini masih terus dalam tahap penyelidikan Kejagung. Publik menanti kejelasan peran masing-masing pihak dalam proses pengadaan yang bernilai miliaran rupiah tersebut.