Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Wilmar Sebut Rp11,8 Triliun Dana Jaminan, Kejagung : Itu Sitaan!

    Wilmar Sebut Rp11,8 Triliun Dana Jaminan, Kejagung : Itu Sitaan!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan Wilmar Group soal dana jaminan Rp11,8 triliun dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO) korporasi.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menekankan bahwa dalam proses penanganan tindak pidana korupsi tidak memiliki istilah dana jaminan. Oleh karena itu, uang Rp11,8 triliun tersebut berstatus sitaan.

    “Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara tidak ada istilah dana jaminan, yang ada uang yang disita,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (18/6/2025).

    Dia menambahkan, uang yang disita itu merupakan barang bukti untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat adanya uang perkara rasuah tersebut.

    Sebagai tindak lanjut, Harli menyatakan bahwa uang belasan triliun itu nantinya akan dimasukkan dalam barang bukti pada memori kasasi. Nantinya, hal itu diharapkan dapat dipertimbangkan oleh hakim agung pada pengadilan tingkat kasasi 

    “Karena perkaranya masih sedang berjalan maka uang pengembalian tersebut disita untuk bisa dipertimbangkan dalam putusan pengadilan,” imbuhnya.

    Lebih jauh, Harli tidak menjelaskan secara eksplisit terkait dengan nasib uang Rp11,8 triliun itu ketika MA memutuskan untuk memperkuat putusan ontslag atau bebas pada pengadilan sebelumnya. Meskipun begitu, korps Adhyaksa menyatakan sikap optimistis atas pengajuan kasasi tersebut.

    “Kita harus optimis Mas karena kita juga menyitanya sdh mendapatkan persetujuan dari pengadilan dan JPU sesuai rilis telah memasukkan tambahan memori kasasi terkait penyitaan uang tersebut,” pungkas Harli.

    Wilmar Sebut Dana Jaminan 

    Sementara itu dalam keterangan tertulisnya, Wilmar mengatakan penyerahan uang belasan triliun itu merupakan dana jaminan sekaligus itikad baik perusahaan dalam perkara ini.

    Wilmar juga menekankan bahwa dana jaminan itu bakal dikembalikan ke perusahaan apabila hakim agung pada MA menjatuhkan vonis yang menguatkan putusan PN Jakarta Pusat sebelumnya.

    Sebaliknya, uang itu bakal diserahkan seluruh maupun sebagian dari Rp11,8 triliun apabila MA memutuskan Wilmar Group bersalah atas kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

    “Namun, dana jaminan dapat disita, baik sebagian maupun seluruhnya [tergantung pada putusan], apabila Mahkamah Agung memutuskan tidak memihak kepada Pihak Wilmar Tergugat,” ujar Wilmar dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (18/6/2025).

  • Uang Disita Rp11 Triliun, Perkara Wilmar Cs Bukan Pidana?

    Uang Disita Rp11 Triliun, Perkara Wilmar Cs Bukan Pidana?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengejar pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil alias CPO. Kasus ini menyeret tiga perusahaan, Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau. 

    Menariknya kasus penyitaan itu berlangsung ketika perkara belum berkekuatan hukum tetap. Selain itu, di pengadilan tingkat pertama, hakim telah memutuskan bahwa tindakan Wilmar Cs bukan suatu tindak pidana. 

    Seperti diketahui, pada selasa (18/6/2025) kemarin, penyidik gedung bundar telah menyita uang Rp11,8 triliiun. Sebagian uang yang disita tersebut dipamerkan dalam konferensi pers kemarin. 

    Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung RI, Sutikno menyampaikan bahwa penyitaan ini baru diperoleh dari salah satu terdakwa korporasi yakni, Wilmar Group. Wilmar Group ini terdiri dari lima korporasi, mereka yakni PT Multimas Nabati Asahan; PT Multi Nabati Sulawesi; PT Sinar Alam Permai; PT Wilmar Bioenergi Indonesia; dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

    “Seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619,” ujarnya di Kejagung, Selasa (17/6/2025).

    Sutikno menambahkan, uang tersebut bakal disimpan dalam rekening penampungan milik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Bank Mandiri.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di ruangan Gedung Bundar Kejagung RI, sebagian uang tersebut tampak disusun rapi mengelilingi meja konferensi pers. Adapun, uang itu ditumpuk hingga 2 meter lebih.

    Uang dengan pecahan Rp100.000 ribu itu dibungkus dengan plastik. Tercatat, satu paket uang tersebut bernilai satu miliar. Total, uang yang ditampilkan pada konferensi pers kali ini mencapai Rp2 triliun.

    “Jadi, kenapa tidak kita rilis secara bersama senilai jumlah tersebut? Ini karena faktor tempat dan faktor keamanan tentunya, sehingga kami berpikir jumlah ini cukup untuk mewakili jumlah kerugian negara yang timbul,” imbuhnya.

    Adapun, uang tersebut juga akan dimasukkan dalam memori kasasi yang saat ini bergulir di Mahkamah Agung (MA). 

    Dengan demikian, penambahan uang sitaan ini diharapkan dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam memvonis perkara yang sebelumnya telah diputus bebas atau ontslag di PN Tipikor Jakarta Pusat. “Uang sita tersebut enjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung,” pungkasnya.

    Musim Mas dan Permata Hijau Menyusul?

    Di sisi lain, Kejagung meminta Musim Mas Group dan Permata Hijau Group menyerahkan uang terkait kerugian negara perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) korporasi.

    Sutikno mengatakan langkah penyerahan kembali uang terkait kerugian negara itu telah dilakukan oleh Wilmar Group. “Saat ini yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh lima grup Wilmar telah utuh dikembalikan,” ujarnya di Kejagung, Selasa (17/6/2025).

    Dia menambahkan, total uang yang telah diserahkan kembali dan disita Kejagung dari Wilmar Group mencapai Rp11,8 triliun. Uang belasan triliun itu berasal dari lima korporasi yang tergabung di Wilmar Group.

    Lima korporasi itu yakni PT Multimas Nabati Asahan; PT Multi Nabati Sulawesi; PT Sinar Alam Permai; PT Wilmar Bioenergi Indonesia; dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

    Dalam hal ini, Sutikno berharap dua grup korporasi yang telah menjadi terdakwa lainnya agar bisa segera mengambil langkah serupa dengan Wilmar Group.

    “Untuk Permata Hijau dan Musim Mas Grup, kita berharap ke depan mereka juga membayar seperti yang dilakukan oleh Wilmar. Nanti akan kita rilis juga seperti kalau ada pengembalian yang dilakukan oleh kedua grup tersebut,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah menuntut uang pengganti kepada Permata Hijau Group mencapai Rp937.558.181.691,26. Sementara itu, Musim Mas Group Rp4.890.938.943.794,1. Keduanya juga dibebankan denda Rp1 miliar.

    Adapun, perkara CPO korporasi ini telah divonis ontslag atau bebas oleh hakim PN Tipikor Jakarta Pusat. Namun, Kejagung telah mengajukan kasasi terkait dengan vonis itu. Alhasil, saat ini perkara tersebut tengah bergulir di Mahkamah Agung (MA).

    Kronologi Kasus

    Dalam catatan Bisnis, kasus Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau bermula dari perkara korupsi mafia minyak goreng. Dalam kasus itu tiga orang petinggi korporasi tersebut telah menjadi terpidana saat ini. Ketiga korporasi itupun kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi. 

    “Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung saat kasus itu terungkap, Ketut Sumedana di Kejagung, Kamis (15/6/2023).

    Ketut menjelaskan sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung, ketiga korporasi itu ditengarai sebagai pemicu kerugian negara dalam kasus mafia minyak goreng yang nilainya mencapai Rp6,47 triliun. 

    “Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah merupakan aksi daripada 3 korporasi ini, sehingga pada hari ini juga kami tetapkan 3 korporasi ini sebagai tersangka,” ucap Ketut.

    Adapun kasus ini sejatinya belum memperoleh keputusan hukum tetap. Di laman resmi Mahkamah Agung, Kejagung masih mengajukan kasasi dan baru masuk pada tanggal 30 April 2025. 

    Menariknya di pengadilan tingkat pertama, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat alias PN Jakpus, telah memutuskan bahwa tindakan Wilmar dan para terdakwa korporasi telah terbukti sebagaimana dakwaan jaksa. Namun demikian, hakim menetapkan bahwa tindak Wilmar Cs itu bukanlah suatu tindak pidana. Alhasil, PN Jakpus telah meminta penuntut umum untuk melepaskan dan memulihkan hak-hak Wilmar Cs. 

    Bisnis masih berupaya mencari kontak pihak Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau, guna mengklarifikasi ihwal penyitaan dan kronologi kasus tersebut. 

  • Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jalani Sidang Vonis Kasus Ronald Tannur – Page 3

    Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jalani Sidang Vonis Kasus Ronald Tannur – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menjalani sidang putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.

    “Rabu, 18 Juni 2025 untuk putusan,” tulis keterangan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dikutip Rabu (18/6/2025).

    Selain itu, hakim juga dijadwalkan membacakan vonis terhadap Meirizka Widjaja selaku ibu dari Ronald Tannur dan Lisa Rachmat selaku pengacara.

    Pada persidangan sebelumnya, Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur, pada tahun 2024 di tingkat kasasi, serta dugaan gratifikasi pada tahun 2012-2022.

    Selain itu, Zarof juga dituntut pidana tambahan berupa perampasan atas barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, antara lain uang pecahan rupiah, dolar Singapura, hingga dolar Hong Kong.

    JPU Kejaksaan Agung Nurachman Adikusumo menyebut Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat untuk memberikan suap dan menerima gratifikasi, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama alternatif kesatu dan kumulatif kedua.

    “Ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan, Rabu (28/5/2025).

    Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yakni uang senilai Rp5 miliar.

    Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan menyuap Hakim Agung Soesilo yang merupakan ketua majelis dalam kelanjutan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024.

    Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012-2022.

  • Asal Usul Uang Rp11,8 Triliun yang Disita Kejagung dari Perkara Korupsi Minyak Goreng

    Asal Usul Uang Rp11,8 Triliun yang Disita Kejagung dari Perkara Korupsi Minyak Goreng

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita Rp11,8 triliun dalam perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil alias minyak goreng korporasi.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan belasan triliun yang disita itu bersumber dari lima korporasi yang tergabung di Wilmar Group.

    “Tim Penuntut Umum dari direktorat penuntutan pada Jampidsus telah melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp11.880.351.802.619,” ujar Harli di Kejagung, dikutip Rabu (18/6/2025).

    Harli menjelaskan, penyitaan ini berdasarkan perhitungan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan laporan kajian analisis keuntungan ilegal hingga ahli.

    Kajian itu mengungkap adanya kerugian negara, ilegal gain dan kerugian perekonomian negara dari lima korporasi Wilmar Group. Misalnya, dari PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3,9 triliun.

    Selanjutnya, PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39,7 miliar; PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483,9 miliar; PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57,3 miliar; dan PT Wilmar Nabati Indonesia Rp7,3 miliar.

    “Bahwa dalam perkembangannya, kelima Terdakwa Korporasi tersebut pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025 mengembalikan uang sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp11.880.351.802.619 pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Jampidsus,” imbuhnya.

    Selanjutnya, atas pengembalian itu, JPU mengajukan penyitaan ke PN Jakarta Pusat dan diizinkan melalui ketetapan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Juni 2025.

    Setelah penyitaan itu, uang belasan triliun tersebut sudah ditambahkan dalam memori kasasi JPU, sehingga hal tersebut bisa menjadi pertimbangan hakim pada Mahkamah Agung.

    “Uang yang telah disita menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, guna menjadi bahan pertimbangan oleh Hakim Agung yang memeriksa Kasasi, khususnya terkait sejumlah uang tersebut “dikompensasikan” untuk membayar seluruh kerugian negara,” pungkas Harli.

    Minta Dua Korporasi Serahkan Uang

    Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno meminta agar Musim Mas Group dan Permata Hijau Group melakukan langkah yang serupa dengan Wilmar group.

    Dalam catatan Bisnis, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah menuntut uang pengganti kepada Permata Hijau Group mencapai Rp937.558.181.691,26. Sementara itu, Musim Mas Group Rp4.890.938.943.794,1. Keduanya juga dibebania denda Rp1 miliar.

    “Untuk Permata Hijau dan Musim Mas Grup, kita berharap kedepan mereka juga membayar seperti yang dilakukan oleh Wilmar. Nanti akan kita rilis juga seperti kalau ada pengembalian yang dilakukan oleh kedua grup tersebut,” ujar Sutikno di Kejagung, Selasa (18/6/2025).

    Sekadar informasi, perkara CPO korporasi ini telah divonis ontslag atau bebas oleh hakim PN Tipikor Jakarta Pusat. Namun, Kejagung telah mengajukan kasasi terkait dengan vonis itu.

    Alhasil, saat ini perkara tersebut tengah bergulir di Mahkamah Agung (MA) alias belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

  • Kejagung: Sitaan Rp11,8 Triliun di Kasus CPO Wilmar Group Terbesar Dalam Sejarah – Page 3

    Kejagung: Sitaan Rp11,8 Triliun di Kasus CPO Wilmar Group Terbesar Dalam Sejarah – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp11.880.351.802.619 terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022, yang berasal dari Wilmar Group. Hal itu pun diyakini menjadi penyitaan terbesar dalam sejarah. 

    “Untuk kesekian kali kita melakukan rilis press conference terkait dengan penyitaan uang dalam jumlah yang sangat besar. Dan barangkali ini merupakan presscon terhadap penyitaan uang dalam sejarahnya, ini yang paling besar,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dikutip Rabu (18/6/2025).

    Harli menyebut, penyitaan Rp11,8 triliun itu menjadi upaya Jampidsus Kejagung dalam mengembalikan kerugian keuangan negara yang dilakukan dalam tahap penuntutan. 

    “Oleh karenanya, karena perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, maka kami melakukan penyitaan terhadap uang yang dikembalikan dimaksud,” jelas dia.

    Adapun pengembalian uang tersebut diyakini menjadi bentuk kesadaran korporasi dan kerjasama untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Kejagung mengapresiasi dan menghormati sikap Wilmar Group atas langkah tersebut.

    “Dan kita harapkan tentu dengan upaya-upaya pengembalian ini, ini juga akan menjadi contoh bagi korporasi yang lain atau bagi pihak-pihak yang lain yang sedang berperkara, bahwa sebagaimana kami maksudkan, upaya-upaya penegakan hukum yang represif harus sebanding, linier, sejalan dengan upaya-upaya pengembalian kerugian keuangan negara dalam rangka pemulihan keuangan negara,” Harli menandaskan.

    Meski demikian, Kejagung masih menunggu langkah serupa dari dua korporasi lain, yakni PT Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

    “Untuk permata hijau dan musim mas grup, kita berharap kedepan mereka juga membayar seperti yang dilakukan oleh Wilmar,” kata Direktur Penututan Jampidsus Kejagung, Sutikno saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

    Dari total 17 korporasi yang terlibat dalam kasus ini, lima anak perusahaan Wilmar Grup sudah mengembalikan uang kerugian negara, yakni:

    PT Multimas Nabati Asahan: Rp3.997.042.917.832.42
    PT Multinabati Sulawesi: Rp39.756.429.964.94
    PT Sinar Alam Permai: Rp483.961.045.417.33
    PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57.303.038.077.64,
    Wilmar Nabati Indonesia: Rp7.302.288.371.326.78

    Sementara itu, di bawah PT Permata Hijau terdapat lima perusahaan, dan Musim Mas Grup terdiri dari tujuh perusahaan. Mereka dinilai telah merugikan negara, baik dari sisi keuangan, illegal gain, maupun perekonomian negara.

    “Kita harapkan mereka akan mengembalikan secara utuh juga,” ucap Sutikno.

    Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan, barang bukti uang tunai yang ditampilkan itu hanya berjumlah Rp2 triliun dari total Rp11 triliun yang telah disita oleh Kejagung. Uang belasan triliun rupiah itu disita dari lima terdakwa koorporasi kasus korupsi CPO.

    “Jadi, kenapa tidak kita rilis secara bersama senilai jumlah tersebut? Ini karena faktor tempat dan faktor keamanan tentunya, sehingga kami berpikir jumlah ini cukup untuk mewakili jumlah kerugian negara yang timbul,” tambah dia.

  • Kejagung Periksa Petinggi Sindikasi Bank Pemberi Kredit ke Sritex

    Kejagung Periksa Petinggi Sindikasi Bank Pemberi Kredit ke Sritex

    Kejagung Periksa Petinggi Sindikasi Bank Pemberi Kredit ke Sritex
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    telah memeriksa sejumlah petinggi bank sindikasi terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada
    PT Sri Rejeki Isman
    Tbk (
    Sritex
    ).
    Pemeriksaan ini dilakukan pada Selasa (17/6/2025) kemarin.
    “(Penyidik memeriksa) JFT selaku Manager Sindikasi Bank BNI tahun 2012 dan FS selaku Kepala Departemen Pembiayaan LPEI tahun 2012,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa.
    Selain kedua saksi ini, penyidik juga memeriksa empat orang saksi lainnya.
    Mereka adalah AS selaku Staf PT Sritex dan HRM selaku Staf Keuangan PT Sritex.
    Kemudian, AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang Djohar dan SYF selaku Direktur PT Asuransi Central Asia.
    “Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka Iwan Setiawan Lukminto dkk,” kata Harli.
    Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit.
    Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.
    Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.
    Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
    Tapi, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.
    Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.
    Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800.
    Sementara, sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun. Status kedua bank ini masih sebatas saksi.
    Berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.
    Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Mereka juga langsung ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Tangis Marcella Saat Akui Bikin Isu Negatif soal RUU TNI hingga Prabowo
                        Nasional

    4 Tangis Marcella Saat Akui Bikin Isu Negatif soal RUU TNI hingga Prabowo Nasional

    Tangis Marcella Saat Akui Bikin Isu Negatif soal RUU TNI hingga Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Di sebuah ruangan konferensi pers Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
    Kejaksaan Agung
    , Jakarta, wajah
    Marcella Santoso
    muncul di layar.
    Melalui tayangan video, suara Marcella terdengar lirih, pelan, namun penuh penyesalan.
    Ia bukan sedang membela diri. Sebaliknya, perempuan yang kini menyandang status tersangka dugaan
    perintangan penyidikan
    itu memilih mengakui perbuatannya.
    Ia berbicara tentang konten-konten yang pernah dibuat dan disebarkannya, konten yang secara langsung menyasar institusi Kejaksaan Agung dan sejumlah tokoh penting di dalamnya.
    “Antara lain, terkait dengan isu kehidupan pribadi Bapak Jaksa Agung, isu Jampidsus, isu Bapak Dirdik,” kata Marcella, dalam video yang diputar Selasa (17/6/2025).
    Pengakuannya bukan hanya soal Kejaksaan saja. Marcella juga menyebut narasi yang menyerang pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
    “Dan bahkan, terdapat juga isu pemerintahan Bapak Presiden Prabowo seperti petisi RUU TNI dan juga Indonesia Gelap,” lanjutnya.
    Marcella tidak menyebut secara perinci isi dari konten-konten tersebut.
    Namun, dalam pernyataannya yang terekam kamera, ia mengaku menyesal.
    Ia juga menyebut bahwa ada konten yang diproduksi timnya tanpa pemeriksaan lebih lanjut dari dirinya.
    “Bahwa saya sangat menyesali dan sangat menyadari bahwa apa pun dan bagaimanapun ceritanya, baik itu kelalaian saya yang tidak mengecek ulang isi konten, ataupun kelalaian dan luputnya saya mengecek dan meneliti kembali serta fokus terhadap apa yang saya sampaikan,” kata dia.
    Namun demikian, Marcella menekankan bahwa tak ada kebencian pribadi terhadap institusi kejaksaan maupun pemerintahan.
    “Bahwa saya sejujurnya tidak pernah merasa ada ketidaksukaan atau kebencian secara pribadi, baik dengan institusi, ataupun dengan pemerintahan, ataupun dengan personal,” ucapnya.
    Marcella bahkan mengeklaim pernah menyampaikan pujian terhadap kinerja para penyidik.
    “Karena di dalam chat saya dan institusi, masukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Salah satu itu terdapat percakapan antara saya dan rekan saya. Dan, saya sampaikan bahwa ada baiknya juga APH ini seperti Bapak Febrie (Jampidsus),” katanya.
    Permintaan maaf disampaikannya di akhir pernyataan, disertai suara bergetar dan isak.
    “Saya sebagai manusia, saya hanya bisa meminta maaf. Saya hanya mendoakan bahwa rasa sakit, rasa ketidaknyamanan yang dialami oleh pihak-pihak yang terkait dan terdampak akan dipulihkan,” ujar Marcella.
    Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyidik Jampidsus tidak masuk lebih dalam ke isu konten dari institusi lain.
    Namun, karena konten-konten itu ditemukan dalam barang bukti elektronik, pertanyaan tetap diajukan.
    “Kemudian, untuk institusi lain, kami tidak masuk di wilayah itu. Tapi, karena di barang bukti elektronik ada, ini kami tanyakan, apa maksud dia membuat konten Indonesia Gelap,
    konten negatif
    ? Apa kaitan dengan RUU TNI, ini kami tidak tahu, tapi yang tahu mereka yang bersangkutan,” kata Qohar.
    Namun dalam konferensi pers, tidak satu pun konten yang dimaksud diperlihatkan secara terbuka kepada publik.
    Pihak kejaksaan juga menyatakan bahwa narasi-narasi negatif itu ditujukan untuk menggiring opini yang menyesatkan.
    “Itu (narasi negatif) adalah dengan maksud dan tujuan untuk menggagalkan penyidikan dan penuntutan. Dengan maksud dan tujuan memuat opini publik dan opini di masyarakat, ke majelis hakim, bahwa apa yang dilakukan penyidik itu adalah tidak benar,” ujar Qohar.
    Dalam perkara ini, Marcella tak sendirian. Kejaksaan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan.
    Modusnya melibatkan penyebaran konten negatif hingga pengorganisasian aksi massa.
    Salah satu tersangka adalah Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki. Dia disebut memimpin 150 buzzer dan menerima Rp 864,5 juta dari Marcella untuk menyebarkan narasi-narasi tersebut.
    Tersangka lain adalah Tian Bahtiar. Eks Direktur Pemberitaan JakTV itu diduga menerima Rp 487 juta dari Marcella untuk memberitakan konten yang dinilai menjatuhkan institusi kejaksaan.
    Marcella bukan satu-satunya advokat yang terlibat dalam perkara ini. Ia terjerat bersama pengacara bernama Junaedi Saibih.
    Keduanya disangka menyelenggarakan seminar dan aksi unjuk rasa yang ditujukan agar dapat diliput dan diangkat ke ruang publik oleh jaringan buzzer mereka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terbesar Dalam Sejarah, Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Uang Kasus CPO Wilmar Group

    Terbesar Dalam Sejarah, Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Uang Kasus CPO Wilmar Group

    Terbesar Dalam Sejarah, Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Uang Kasus CPO Wilmar Group
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 menggunung di Gedung Bundar
    Kejaksaan Agung
    , Jakarta, Selasa (17/6/2025). Jika dihitung, tingginya mencapai dua meter di sejumlah sisi, dengan jumlah mencapai Rp 2 miliar.
    Namun, uang yang asal usulnya berasal dari penyitaan kasus yang menyeret
    Wilmar Group
    itu belum semuanya dipamerkan oleh Kejagung. Sebab, ada Rp 11,8 triliun lain yang disita penyidik dalam kasus ini.
    “Barangkali, hari ini merupakan konferensi pers terhadap penyitaan uang, dalam sejarahnya, ini yang paling besar (angka penyitaan dan jumlah barang buktinya),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
    Secara keseluruhan ada Rp 11.880.351.802.619 uang yang dikembalikan lima korporasi di bawah naungan Wilmar Group ke Kejagung terkait kasus pemberian fasilitas ekspor 
    crude palm oil
    (CPO) periode Januari 2021 hingga Maret 2022.
    Kelima korporasi itu yakni PT Multimas Nabati Asahan; PT Multinabati Sulawesi; PT Sinar Alam Permai; PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Uang tersebut tadinya nyaris hilang, usai Pengadilan Tindak Pidana
    Korupsi
    (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lepas atau
    ontslag van alle rechtsvervolging
    dalam perkara
    a quo
    .
    Melansir laman resmi Mahkamah Agung (MA), tiga korporasi yang terlibat dalam perkara ini, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
    Dalam putusannya, majelis hakim menyebut ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan hukum sebagaimana dakwaan JPU. Tapi, perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana. Para terdakwa kemudian dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primair maupun sekunder.
    Belakangan, putusan itu berbuntut panjang. Tiga hakim yang menyidangkan perkara itu, Djuyamto (hakim ketua), Agam Syarif Baharuddin (hakim anggota), dan Ali Muhtarom (hakim
    ad hoc
    ), ditetapkan sebagai tersangka usai diduga turut menikmati uang suap atau gratifikasi bersama Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp 60 miliar.
    Ketiga hakim itu diduga mendapat imbalan Rp 22,5 miliar atas putusan yang mereka buat.
    Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno mengatakan, uang yang telah dikembalikan Wilmar Group itu akan dimasukkan ke dalam memori kasasi untuk diserahkan kepada Mahkamah Agung.
    Sutikno menegaskan, kasus CPO masih belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Oleh karena itu, ia berharap uang yang disita ini dapat memperkuat berkas jaksa di level kasasi.
    “Memasukkan uang yang telah kami sita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh hakim agung yang memeriksa kasasi,” kata Sutikno.
    Ia berharap majelis hakim kasasi dapat mempertimbangkan uang yang telah disita sebagai kompensasi dari kerugian negara yang ditimbulkan oleh Wilmar Group cs.
    “Uang tersebut supaya dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan
    korupsi
    yang dilakukan para terdakwa korporasi,” lanjutnya.
    Sementara itu, Sutikno juga berharap agar dua perusahaan lain yang turut divonis lepas di tingkat pertama, yaitu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, dapat mengikuti jejak Wilmar Group mengembalikan uang.
    Sebagai informasi, dalam tuntutannya, jaksa menuntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar masing-masing kepada setiap terdakwa korporasi. Selain itu, mereka juga diminta membayar pidana tambahan dengan jumlah berbeda-beda.
    Wilmar Group sebesar Rp 11,88 triliun, Musim Mas Group sebesar Rp 4,89 triliun, dan Permata Hijau Group sebesar Rp 937,5 miliar.
     
    Sutikno mengatakan, dua korporasi ini masih mengupayakan pengembalian kerugian negara yang dimaksud.
    “Mereka sedang berproses, kita harapkan mereka akan mengembalikan secara utuh juga,” kata Sutikno lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Marcella Santoso Akui Buat Konten “Serang” Prabowo hingga Jaksa Agung

    Marcella Santoso Akui Buat Konten “Serang” Prabowo hingga Jaksa Agung

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengacara sekaligus tersangka Marcella Santoso mengakui telah membuat konten yang telah menyudutkan Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin dan jajarannya.

    Hal tersebut disampaikan Marcella melalui video yang dikirimkannya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Video itu kemudian diputar di sela-sela konferensi pers di Kejagung pada Selasa (17/6/2025).

    Awalnya, Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengungkit kembali perkara perintangan yang dilakukan oleh Marcella, Direktur Jak TV non-aktif Tian Bahtiar hingga pimpinan buzzer Adhiya Muzakki.

    Pada intinya, konten itu dibuat untuk menggiring opini publik yang dinilai dapat mempengaruhi penuntutan dan penyidikan alias kinerja Kejaksaan RI. 

    Di samping itu, Qohar juga menyatakan pihaknya telah mengantongi bukti Marcella Cs telah melakukan upaya perintangan atau obstruction of justice.

    “Untuk lebih jelasnya mungkin bisa diputar video Marcella Santoso,” ujar Qohar di Kejagung, Selasa (17/6/2025).

    Setelah itu, video klarifikasi Marcella diputar di depan awak media. Nampak, dia menggunakan kemeja putih dan dibalut dengan rompi tahanan khas Kejaksaan Agung RI.

    Dalam video itu, Marcella mengakui telah membuat konten yang menyerang Jaksa Agung Burhanuddin, Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Presiden Prabowo Subianto.

    “Antara lain terkait dengan isu kehidupan pribadi Bapak Jaksa Agung, isu Bapak Jampidsus, isu Bapak Dirdik, dan bahkan terdapat juga isu pemerintahan Bapak Presiden Prabowo, seperti petisi RUU TNI dan juga Indonesia Gelap,” tutur Marcella dalam video tersebut.

    Kemudian, pengacara yang menangani perkara korupsi CPO hingga Timah itu menyampaikan permohonan maaf atas segala perbuatan yang telah merugikan pihak-pihak terkait.

    “Bahwa saya sejujurnya tidak pernah merasa ada ketidaksukaan atau kebencian secara pribadi, baik dengan institusi, ataupun dengan pemerintahan, ataupun dengan personal,” pungkas Marcella.

  • Ke mana Uang Triliunan yang Disita dalam Kasus Ekspor CPO Wilmar Group? Ini Penjelasan Kejagung

    Ke mana Uang Triliunan yang Disita dalam Kasus Ekspor CPO Wilmar Group? Ini Penjelasan Kejagung

    Ke mana Uang Triliunan yang Disita dalam Kasus Ekspor CPO Wilmar Group? Ini Penjelasan Kejagung

    GELORA.CO  – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang tunai senilai Rp11.800.351.802.619 dari pengembangan kasus korupsi koorporasi bergerak bidang sawit Wilmar Group.
    Uang triliun rupiah tersebut, ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
    Tumpukan uang pecahan 100 ribuan pun terlihat di antara para pejabat Kejagung. 
    Uang tunai yang disita itu, merupakan pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
    Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, menerangkan tumpukan yang yang ditampilkan dalam konferensi pers hanya Rp2 triliun.
    Menurutnya, tidak seluruh uang bisa dibawa ke tempat konferensi pers.
    “Karena keterbatasan tempat dan alasan keamanan kami kira uang Rp2 triliun ini bisa mewakili uang yang disita,” jelasnya.
    Ketika ditanya awak media terkait mau dikemanakan uang sitaan Kejagung tersebut, Sutikno memberikan penjelasan. 
    Sutikno menerangkan, uang sitaan Kejagung itu, akan disesuaikan dengan perkara pidananya. 
    “Uang yang disita ini mau diapakan? apakah untuk pembangunan tata kelola sawit atau bagaimana? terkait uang penyitaan ini hubungannya dengan perkara tindak pidana.”
    “Maka uang ini nantinya akan dikemanakan? akan disesuaikan perkara pidana itu sendiri. Jadi tidak ada kaitannya dengan kegiatan Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH),” katanya. 
    “Jadi ini murni penanganan perkara tindak pidana korupsi, yang nantinya ke mana uang larinya akan dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Agung setelah diputus,” imbuhnya. 
    Hal senada juga disampaikan Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
    “Artinya bahwa saya sampaikan tadi, perlu adanya tata kelola di industri kelapa sawit kita. Karena pengembalian kerugian keuangan negara ini menjadi salah satu contoh, bahwa ada sesuatu yang missing karena ada masalah, bahwa nanti terkait putusannya seperti apa, tentu nanti akan disampaikan jaksa selaku eksekutor,” ungkapnya. 
    Dalam kesempatan yang sama, Harli juga menyebut, uang sitaan Kejagung senilai Rp11,8 triliun kasus suap ekspor CPO itu, menjadi yang terbesar.
    “Penyitaan uang ini dalam sejarah yang paling nanti akan disampaikan secara substansi oleh Pak Direktur Penuntutan,” ungkapnya. 

    Uang yang disita ini, kata Harli, sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan dalam tahap penuntutan.
    “Karena kasus ini belum berkekuatan hukum tetap maka uang ini kami sita,” jelasnya. 
    Delapan Tersangka Korupsi Vonis Lepas CPODiketahui, dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka. Mereka diduga terlibat dalam rekayasa vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi CPO di Pengadilan Tipikor.
    Para tersangka ini, terdiri dari unsur hakim, advokat, dan pejabat pengadilan.
    Empat hakim itu, bersama tiga orang lain, menjadi tersangka terkait vonis lepas pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode Januari-April 2022 dengan terdakwa tiga korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
    Berikut delapan tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO, dengan terdakwa tiga korporasi:
    Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta SelatanWahyu Gunawan, panitera muda PN Jakarta UtaraMarcella Santoso, advokatAriyanto Bakrie, advokatDjuyamto, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta PusatAli Muhtarom, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta PusatAgam Syarif Baharudin, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta PusatMuhammad Syafei, Head of Social Security Legal PT Wilmar Group
    Sumber : Tribunnews 

    ‘;if(c’};urls.splice(0,urls.length);titles.splice(0,titles.length);document.getElementById(‘related-posts’).innerHTML=dw};
    //]]>