Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Kala Bos Sritex Bersuara Usai Tiga Kali Diperiksa Kejagung….

    Kala Bos Sritex Bersuara Usai Tiga Kali Diperiksa Kejagung….

    Kala Bos Sritex Bersuara Usai Tiga Kali Diperiksa Kejagung….
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tiga kali sudah
    Iwan Kurniawan
    Lukminto menginjakkan kaki menyandang status sebagai saksi dalam kasus
    dugaan korupsi
    pemberian kredit oleh sejumlah
    bank daerah
    dan bank pemerintah kepada perusahaan yang dipimpinnya, PT Sri Rejeki Isman TBK (
    Sritex
    ).
    Iwan yang kini menjabat Direktur Utama induk perusahaan Sritex, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Dirut.
    Ia bersaksi untuk membuat terang kasus dugaan korupsi yang menjerat kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto.
    Dalam dua pemeriksaan terakhir, Iwan enggan bicara banyak kepada awak media yang menunggunya.
    Selasa (10/6/2025) pekan lalu, Iwan mengaku hanya ditanya soal tugasnya di perusahaan.
    Dalam pemeriksaan terakhir, Rabu (18/6/2025), Iwan sedikit lebih terbuka dibandingkan sebelumnya.
    Dari 12 pertanyaan yang disebutkan penyidik, beberapa di antaranya menyasar soal pengajuan kredit.
    “Yang diketahui oleh klien saya, ini kredit itu hanya untuk mengembangkan usaha dan untuk pembayaran kepada kerja,” ujar kuasa hukum Iwan, Calvin Wijaya, saat ditemui di lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu sore.
    Saat ditanya substansi, Iwan seakan ‘dilindungi’ oleh dua pengacara yang mendampinginya.
    Mereka tidak ingin Iwan bicara terlalu jauh hingga masuk ke substansi.
    Bagi mereka, substansi haruslah disinggung penyidik.
    Tapi, pengacara Iwan lainnya, Rocky Martin, sempat menyinggung soal pengajuan dan pemberian kredit.
    “Jadi, bank yang approach ke klien kami, bukan kami yang approach ke bank,” ujar Rocky.
     
    Pendekatan ini tidak disebutkan secara gamblang oleh Rocky.
    Ia juga tidak mengungkapkan pihak bank mana saja yang pernah mendekati Sritex.
    Ia hanya mengatakan, pihak bank ikut memantau analisis keuangan Sritex.
    “Dari pihak klien kami enggak pernah yang namanya
    approach
    ya. Selalu bank yang melihat analisis dari financial klien kami,” lanjut Rocky.
    Iwan yang mencermati jalannya sesi wawancara kembali mendapatkan kesempatan untuk bersuara.
    Kala itu, ia menjawab soal respons mantan pegawai Sritex usai mendengar adanya dugaan korupsi di perusahaan mereka.
    Seperti yang telah diumumkan kepada publik, kini Sritex sudah dinyatakan pailit dan berhenti beroperasi.
    Kepailitan yang semula dikira murni karena beratnya tantangan global, sekarang mendapat embel-embel adanya dugaan mismanajemen dari pimpinan.
    Iwan mengatakan, para mantan karyawan ini tidak memberikan respons spesifik.
    Dan, ia sudah menganggap para karyawan ini layaknya keluarga.
    “Selama ini tidak ada respons ya dari mereka dan kami menganggap karyawan-karyawan kami adalah keluarga besar kami,” lanjut Iwan.
    Dari interaksi mereka selama ini, Iwan menyimpulkan, mantan karyawan masih terus mendukung tempat kerja mereka yang lama.
    “Jadi, ini kan masih belum bisa disimpulkan sebagai ada tidaknya korupsi. Dari mereka (karyawan) pun tetap mendukung kita sebagai keluarga besar Sritex,” kata Iwan.
     
    Saat ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit.
    Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.
    Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.
    Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
    Tapi, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.
    Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.
    Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800.
    Sementara, sindikasi bank yang terdiri dari dua bank BUMN dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun.
    Status kedua bank BUMN ini masih sebatas saksi.
    Berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.
    Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Mereka juga langsung ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Infografis Penampakan Uang Sitaan Rp 11,8 T Kasus CPO Minyak Goreng hingga Responsnya – Page 3

    Infografis Penampakan Uang Sitaan Rp 11,8 T Kasus CPO Minyak Goreng hingga Responsnya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Jutaan lembar uang merah dihamparkan bertumpuk-tumpuk di pelataran Gedung Bundar, Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa siang 17 Juni 2025.

    Uang tunai triliunan rupiah tersebut merupakan hasil penyitaan dari kasus korupsi pemberian Fasilitas Crued Palm Oil (CPO) dan turunannya dari lima terdakwa korporasi Wilmar Grup 2022.

    “Ini total semuanya nilainya Rp2 triliun. Uang ini merupakan bagian dari uang yang tadi kita sebutkan, Rp11.880.351.802.619,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Selasa 17 Juni 2025.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar juga angkat bicara terkait uang sitaan. Penyitaan sebesar Rp11.880.351.802.619 menurut Harli diyakini menjadi penyitaan terbesar dalam sejarah.

    “Untuk kesekian kali kita melakukan rilis press conference terkait dengan penyitaan uang dalam jumlah yang sangat besar. Dan barangkali ini merupakan presscon terhadap penyitaan uang dalam sejarahnya, ini yang paling besar,” tutur Harli, dikutip Rabu (18/6/2025).

    Terkait uang sitaan oleh Kejaksaan Agung tersebut, Manajemen Wilmar International Limited pun juga angkat bicara. Mereka menyatakan kalau uang tersebut bukan hasil sitaan lantaran masih dalam proses penyidikan.

    Lantas, siapa saja terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Crued Palm Oil (CPO) dan berapa masing-masing besaran uang penyitaannya? Benarkah menjadi uang sitaan terbesar sepanjang sejarah? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • Top 3 News: Pemindahan 4 Pulau Aceh Ternyata Diajukan Edy Rahmayadi Saat Jadi Gubernur Sumut – Page 3

    Top 3 News: Pemindahan 4 Pulau Aceh Ternyata Diajukan Edy Rahmayadi Saat Jadi Gubernur Sumut – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polemik 4 pulau Aceh-Sumatera Utara (Sumut) akhirnya tuntas. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh. Itulah top 3 news hari ini.

    Dalam rapat yang digelar pemerintah pusat, terungkap bahwa proses pemindahan 4 pulau Aceh ke Sumut ini dimulai pada tahun 2022 di era Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

    Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian dalam konferensi pers ihwal polemik 4 pulau Aceh. Ia mengatakan pengkajian 4 pulau ini terjadi pada tahun 2022.

    Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp11.880.351.802.619 terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022, yang berasal dari Wilmar Group.

    Hal itu pun diyakini menjadi penyitaan terbesar dalam sejarah seperti disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu 18 Juni 2025.

    Harli menyebut, penyitaan Rp11,8 triliun itu menjadi upaya Jampidsus Kejagung dalam mengembalikan kerugian keuangan negara yang dilakukan dalam tahap penuntutan.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Wakil Presiden atau Wapres Gibran Rakabuming Raka melanjutkan kunjungan kerjanya di Blitar, Jawa Timur.

    Titik pertamanya, ziarah ke makam Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur, Rabu 18 Juni 2025.

    Tampak Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa hadir mendampingi Wapres Gibran. Dikutip dari siaran pers Kantor Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres), ziarah tersebut merupakan bagian dari penghormatan negara terhadap jasa para pendiri bangsa.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Rabu 18 Juni 2025:

    Polemik dua provinsi yang bertetangga. Meski tak berpenduduk ternyata peralihan empat pulau di Aceh ke wilayah Sumatra Utara oleh Kemendagri masih menimbulkan perdebatan.

  • Saling Klaim Kejagung Vs Wilmar Soal Status Uang Rp11,8 Triliun pada Kasus Korupsi CPO

    Saling Klaim Kejagung Vs Wilmar Soal Status Uang Rp11,8 Triliun pada Kasus Korupsi CPO

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Wilmar Group saling klaim terkait dengan status uang senilai Rp11,8 triliun ats perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng korporasi.

    Sitaan fantastis oleh penyidik korps Adhyaksa ini kemudian menuai sorotan lantaran penyitaan tersebut berlangsung ketika perkara belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

    Dalam hal ini, Wilmar Group selaku salah satu terdakwa kasus ekspor CPO yang menyerahkan uang ke penyidik Kejagung. Tak cuma-cuma, Wilmar menyatakan bahwa uang tersebut merupakan dana jaminan.

    Oleh karena itu, uang tersebut bisa dikembalikan apabila hakim agung di tingkat kasasi menguatkan vonis pengadilan pertama PN Tipikor Jakarta Pusat.

    Artinya, menguatkan vonis lepas alias ontslag. Vonis itu pada intinya telah menggugurkan kewajiban tiga terdakwa korporasi untuk membayar denda maupun uang pengganti senilai Rp17,7 triliun.

    “Dana jaminan akan dikembalikan kepada pihak Wilmar tergugat apabila Mahkamah Agung Republik Indonesia menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tulis Wilmar International Limited dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Rabu (18/6/2025).

    Sebaliknya, apabila hakim pada Mahkamah Agung (MA) menyatakan Wilmar Group bersalah, maka korporasi sudah bersedia menyerahkan uang belasan triliun itu disita sebagian atau sepenuhnya ke pengacara negara.

    Di samping itu, Wilmar Group menyatakan tidak ada alasan lain terkait penyerahan uang Rp11,8 triliun ke Kejagung. Pasalnya, hal tersebut merupakan bentuk itikad baik perusahaan untuk penegakan hukum yang ada.

    “Pihak Wilmar [selaku] tergugat tetap menyatakan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan telah dilakukan dengan itikad baik dan tanpa niat koruptif apa pun,” pungkasnya.

    Kejagung Bantah Ada Dana Jaminan

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menekankan bahwa dalam proses penanganan tindak pidana korupsi tidak memiliki istilah dana jaminan. Oleh karena itu, uang Rp11,8 triliun tersebut berstatus sitaan.

    “Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara tidak ada istilah dana jaminan, yang ada uang yang disita,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (18/6/2025).

    Dia menambahkan, uang yang disita itu merupakan barang bukti untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat adanya uang perkara rasuah tersebut.

    Sebagai tindak lanjut, Harli menyatakan bahwa uang belasan triliun itu nantinya akan dimasukkan dalam barang bukti pada memori kasasi. Nantinya, hal itu diharapkan dapat dipertimbangkan oleh hakim agung pada pengadilan tingkat kasasi.

    “Karena perkaranya masih sedang berjalan maka uang pengembalian tersebut disita untuk bisa dipertimbangkan dalam putusan pengadilan,” imbuhnya.

    Lebih jauh, Harli tidak menjelaskan secara eksplisit terkait dengan nasib uang Rp11,8 triliun itu ketika MA memutuskan untuk memperkuat putusan ontslag atau bebas pada pengadilan sebelumnya. Meskipun begitu, Kejagung menyatakan sikap optimistis atas pengajuan kasasi tersebut.

    “Kita harus optimis Mas karena kita juga menyitanya sdh mendapatkan persetujuan dari pengadilan dan JPU sesuai rilis telah memasukkan tambahan memori kasasi terkait penyitaan uang tersebut,” pungkas Harli.

    Dua Korporasi Diminta Serahkan Uang

    Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno meminta agar Musim Mas Group dan Permata Hijau Group melakukan langkah yang serupa dengan Wilmar group.

    Dalam catatan Bisnis, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah menuntut uang pengganti kepada Permata Hijau Group mencapai Rp937,56 miliar. Sementara itu, Musim Mas Group Rp4,9 miliar. Keduanya juga dibebani juga denda Rp1 miliar.

    “Untuk Permata Hijau dan Musim Mas Grup, kita berharap kedepan mereka juga membayar seperti yang dilakukan oleh Wilmar. Nanti akan kita rilis juga seperti kalau ada pengembalian yang dilakukan oleh kedua grup tersebut,” ujar Sutikno di Kejagung, Selasa (18/6/2025).

  • Buron Bertahun-tahun, Pelarian Koruptor dari Banjarnegara Berakhir di Cileungsi

    Buron Bertahun-tahun, Pelarian Koruptor dari Banjarnegara Berakhir di Cileungsi

    GELORA.CO -Usai bertahun-tahun buron, Ramlan bin Sihombing akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung. 

    Ramlan merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan alat peraga SD serta sarana dan prasarana teknologi informasi di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara tahun anggaran 2011.

    Ia ditangkap tanpa perlawanan di Perumahan Grand Nusa Indah, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 17.20 WIB.

    “Ramlan merupakan warga Jl. Kampung Jembatan No. 49, Cakung, Jakarta Timur. Ia telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 163/Pid.Sus/2013/PN.Smg. Usai ditangkap langsung dibawa ke Banjarnegara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarnegara, Taufik Hidayat dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Rabu, 18 Juni 2025.

    Dalam putusan tersebut, Ramlan divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang sebesar Rp274,3 juta dirampas untuk negara.

    Penangkapan Ramlan berlangsung lancar karena ia bersikap kooperatif saat diamankan. Usai penangkapan, Ramlan langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Banjarnegara untuk menjalani masa hukumannya.

    Taufik menambahkan, keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi dan memburu para buronan yang masih berkeliaran.

    “Jaksa Agung telah menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu. Kepada seluruh DPO Kejaksaan RI, kami sampaikan pesan tegas: menyerahkan diri adalah satu-satunya pilihan. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan,” pungkasnya.

  • Kenapa Zarof Ricar Tak Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara?

    Kenapa Zarof Ricar Tak Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara?

    Kenapa Zarof Ricar Tak Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa terhadap eks pejabat Mahkamah Agung (MA),
    Zarof Ricar
    , yakni 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zarof Ricar dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
    Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyebut, Zarof Ricar terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung dan menerima gratifikasi dengan nilai Rp 1 triliun lebih.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Rosihan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).
    Majelis hakim menilai, Zarof Ricar terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) jo Pasal 15 dan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan itu dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.
    Majelis hakim mengungkapkan beberapa alasan kenapa tidak menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Zarof Ricar.
    Pertama, menurut hakim Rosihan, pihaknya perlu mempertimbangkan hukuman untuk Zarof dari sisi kemanusiaan.
    Sebab, jika divonis 20 tahun penjara, Zarof sama saja dihukum seumur hidup mengingat usianya yang kini sudah 63 tahun.
    “Mempertimbangkan bahwa terdakwa pada saat persidangan telah berusia 63 tahun, di mana jika dijatuhi pidana 20 tahun, ia akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun,” kata hakim Rosihan.
    Ditambah lagi, dia menyebut, usia harapan hidup rata-rata masyarakat Indonesia yang mencapai 72 tahun.
    “Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto,” ujar hakim Rosihan.
    Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi kesehatan manusia yang memasuki usia lanjut, yang cenderung menurun dan membutuhkan perawatan khusus.
    Menurut hakim, bagaimanapun aspek kemanusiaan dalam sistem hukum pidana tidak boleh diabaikan. Meskipun, kejahatan yang dilakukan serius.
    Kedua, pidana maksimal hanya dilakukan dalam keadaan yang benar-benar luar biasa.
    Sementara, dalam kasus Zarof tidak ada korban jiwa maupun kerugian fisik secara langsung pada orang lain dan tidak ada kekerasan dalam kejahatan.
    “Potensi pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset yang nilainya jauh melebihi kerugian,” kata hakim Rosihan.
    Ketiga, majelis hakim menyebut, Zarof Ricar juga menyandang status tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bergulir di tahap penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung).
    Oleh karenanya, hukuman Zarof Ricar bakal bertambah lagi karena perkara TPPU tersebut juga akan disidangkan.
    “Sangat mungkin terdakwa diajukan lagi dalam perkara baru karena tidak diakumulasi dengan perkara ini,” ujar Hakim Rosihan.
    Berdasarkan pertimbangan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan kepada Zarof Ricar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bos Sritex Iwan Lukminto Ngaku Hanya Tahu Kredit Bank Dipakai untuk Usaha

    Bos Sritex Iwan Lukminto Ngaku Hanya Tahu Kredit Bank Dipakai untuk Usaha

    Bisnis.com, JAKARTA — Bos PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) mengaku tak tahu menahu soal kredit bank untuk Sritex dibelikan untuk aset non-produktif.

    Calvin Wijaya, pengacara Iwan Kurniawan, mengatakan bahwa kliennya itu hanya mengetahui pemberian kredit digunakan untuk mengembangkan usaha Sritex Group 

    “Yang diketahui oleh klien saya ini kredit itu hanya untuk mengembang usaha dan untuk pembayaran kepada kerja. Nah, itu sesuai semuanya, sesuai peruntukannya itu sesuai,” ujarnya di Kejaksaan Agung (Kejagung) Rabu (18/6/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya juga saat ini telah memberikan penjelasan terhadap penyidik Jampidsus Kejagung terkait hal-hal yang dipersoalkan menjadi korupsi.

    Salah satunya pemberian kredit. Menurutnya, tidak semua perbuatan dalam pemberian kredit itu serta merta masuk ke dalam ranah korupsi.

    “Karena dari penyidik pun masih menyampaikan, ya untuk di setiap statement-statement-nya dugaan korupsi. Nah, jadi kita enggak bisa untuk menyampaikan dengan bahasa, langsung perbuatan korupsi,” pungkasnya.

    Di samping itu, Iwan Kurniawan mengaku telah dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI. Pemeriksaan ketiga kalinya itu dilakukan selama sekitar 7 jam.

    “Jadi tadi ada sekitar 12 pertanyaan oleh penyidik dan dokumen-dokumen kelengkapan juga sudah saya serahkan,” ujar Iwan.

    Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, agenda pemeriksaan lanjutan ini masih seputar pengetahuan Iwan Kurniawan terkait dengan proses pengajuan kredit Sritex Group.

    Dia menambahkan, Iwan Kurniawan juga diperiksa atas jabatannya sebagai direktur di tiga anak Sritex Group. Tiga anak usaha itu yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industri, PT Primayuda Mandiri Jaya.

    Dalam hal ini, penyidik akan melakukan pendalaman terkait dengan dugaan penyaluran kredit dari sejumlah bank kepada tiga unit anak usaha Sritex tersebut.

    “Nah, di tiga anak perusahaan itu seperti apa, ini akan terus digali oleh penyidik selain apakah yang bersangkutan memiliki kewenangan atau keharusan untuk proses pengajuan kreditnya,” pungkas Harli.

  • Pengakuan Buzzer Marcella Santoso, Penyebar Konten RUU TNI dan Indonesia Gelap, Alihkan Isu Penangkapan Koruptor Kakap

    Pengakuan Buzzer Marcella Santoso, Penyebar Konten RUU TNI dan Indonesia Gelap, Alihkan Isu Penangkapan Koruptor Kakap

    GELORA.CO – Usai ditangkap barulah mengaku menyesal.

    Ya salah satu buzzer atau biasa disebut cebong pendukung rezim, Marcella Santoso ditetapkan sebagai tersangka.

    Marcella adalah orang di belakang maraknya konten-konten mengenai RUU TNI dan Indonesia Gelap di berbagai media sosial.

    Dalam postingan video yang diunggah akun X Indonesia Oknum Watch, dikutip Rabu (18/6), 

    “TERBONGKAR!

    “Ternyata selama ini gerakan #IndonesiaGelap dikendalikan oleh Antek2 Koruptor, demi mengalihkam isue penangkapan koruptor kakap.”

    POV: Tersangka kasus perintangan penyidikan & penuntutan, Marcella Santoso, mengakui bahwa dirinya adalah orang di balik konten mengenai RUU TNI dan Indonesia Gelap di medsos.

    “Dia juga mengakui sebagai Kaka pembina Buzzer2 yang selama ini menyerang Kejaksaan agung.”

    “Pantesan setelah dia ditangkap temlen langsung sepi.”

    Menurut Marcella, dirinya sangat menyesali dan menyadari.

    “Bahwa apapun dan bagaimana pun ceritanya baik itu kelalaian saya, saya tidak mengecek ulang isi konten atau apapun kelalaian, dan luputnya saya mengecek dan meneliti kembali dan fokus terhadap apa yang disampaikan,” ujarnya dengan muka sembari terisak menyesali ulahnya.

    “Saya menyadari bahwa konten-bahwa tersebut memberikan rasa sakit bagi pihak-pihak yang terkait dan terdampak,” katanya.

    “Untuk itu dari hati yang paling dalam saya sampaikan penyesalan dan saya meminta maaf, kepada bapak-bapak dan mungkin pihak lain yang terkait dan terdampak,” sambungnya.

    “Bahwa saya sejujurnya tidak perna merasa ada ketidaksukaan atau kebencian secara pribadi, baik dengan institusi ataupun dengan pemerintahan, ataupun dengan personal karena di dalam chat saya dan seperti yang dimaksukkan ke dalam BAP,” jelasnya.

    “Salah satunya terdapat percakapan antara saya dan rekan saya, yang saya sampaikan bahwa ada baiknya juga alat perangkat hukum seperti bapak Febrie, dan sebenarnya pendapat pribadi saya, saya juga salut dengan warna penegakan hukum,” ujar Marcella.***

    TERBONGKAR!
    Ternyata selama ini gerakan #IndonesiaGelap dikendalikan oleh Antek2 Koruptor, demi mengalihkam isue penangkapan Koruptor kakap

    POV
    Tersangka kasus perintangan penyidikan & penuntutan, Marcella Santoso, mengakui bahwa dirinya adalah orang di balik konten mengenai… pic.twitter.com/dPFkrDXkJ3

    — Miss Tweet | (@Heraloebss) June 17, 2025

  • Maruarar Minta KPK Pastikan Lahan Rampasan Korupsi Buat Perumahan Rakyat Clean & Clear

    Maruarar Minta KPK Pastikan Lahan Rampasan Korupsi Buat Perumahan Rakyat Clean & Clear

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencakup sejumlah poin kesepakatan, di antaranya terkait dengan pemanfataan barang rampasan. 

    MoU itu ditandatangani oleh Maruarar dan pimpinan KPK pada pertemuan yang digelar hari ini, Rabu (18/6/2025). Dia menjelaskan bahwa terdapat lima poin MoU yang ditandatangani seperti pertukaran informasi dan data serta pencegahan korupsi.

    Kemudian, peningkatan kapasitas SDM Kementerian PKP, pemanfaatan barang rampasan serta sosialisasi antikorupsi. Adapun mengenai pemanfaatan barang rampasan itu turut mencakup soal potensi penggunaan aset tanah rampasan tindak pidana korupsi guna pembangunan perumahan rakyat. 

    Ara, sapaannya, meminta kepada KPK agar lahan rampasan itu bisa clean and clear atau dipastikan tidak ditinggali oleh masyarakat. Hal itu guna menghindari adanya sengketa.   

    “Kalau boleh juga nanti yang diberikan kepada kami kalau bisa yang agak clear and clean. Karena cukup banyak tanah negara kita ini betul secara hukum tanah negara, tapi di atasnya sudah banyak yang tinggal di situ,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

    Sampat saat ini, katanya, belum ada pembahasan secara spesifik mengenai berapa atau lahan rampasan mana saja yang diperkirakan bisa untuk program perumahan rakyat. Namun, dia memastikan KPK sudah mulai memproses hal tersebut. 

    “Karena kan kami ada isu soal waktu nih biar cepat dan kalau bisa tidak perlu lagi ini kita tinggal nanti bagaimana prosedurnya. Tapi lahannya kalau boleh strategis kemudian lahannya juga jangan ada yang nempatin kalau bisa begitu,” terang Ara. 

    Selain ke KPK, Ara mengaku juga berkoordinasi dengan kementerian/lembaga hingga BUMN terkait untuk pencarian lahan bagi perumahan rakyat. Misalnya, ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu), Bank Tanah hingga Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    Beberapa BUMN juga yang berkoordinasi dengan Kementerian PKP terkait dengan lahan perumahan rakyat meliputi PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. atau PTPP serta Perumnas.

    Di sisi lain, Sekjen KPK Cahya H. Harefa menyambut baik MoU yang ditandatangani hari ini bersama dengan Menteri PKP serta jajarannya. Dia menyebut nota kesepahaman itu bakal meliputi pendidikan antikorupsi, pencegahan korupsi serta berbagai kerja sama. 

    “Mudah-mudahan ke depan kerja sama yang baik bisa dilaksanakan sehingga apa yang sudah ditugaskan oleh Pak Presiden Kepada Pak Menteri di antaranya mengenai 3 juta rumah dan juga program-program lain Pak Menteri dan jajaran bisa mewujudkan itu dengan baik dan KPK berperan juga di situ dalam menjaga supaya bisa terwujud antikorupsi di Kementerian PKP ini,” kata Cahya.

  • Prabowo Bubarkan Satgas Sapu Bersih Pungli yang Dibentuk Jokowi pada 2016

    Prabowo Bubarkan Satgas Sapu Bersih Pungli yang Dibentuk Jokowi pada 2016

    Prabowo Bubarkan Satgas Sapu Bersih Pungli yang Dibentuk Jokowi pada 2016
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    mencabut aturan tentang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (
    Saber Pungli
    ) yang dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tahun 2016.
    Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
    “Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis pasal 1 dalam salinan beleid yang dilihat Kompas.com, Rabu (18/6/2025).
    Sebagai informasi, Saber Pungli sebelumnya dibentuk sebagai bagian dari keseriusan pemerintah memberantas pungli secara masif.
    Saber Pungli dikendalikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
    Selain Menko Polhukam yang saat itu dijabat Wiranto sebagai penanggung jawab sekaligus pengendali satgas, komposisi satgas yang lain adalah Ketua Pelaksana Irwasum Polri, Wakil Ketua I Irjen Kemendagri, Wakil Ketua II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan sekretaris staf ahli di Kemenko Polhukam.
    Ruang lingkup fungsi Satgas Saber Pungli sangat luas, mulai dari membangun sistem pencegahan, koordinasi pengumpulan data, menggelar operasi tangkap tangan, hingga memberikan rekomendasi mengenai sanksi yang diberikan.
    Oleh karena kompleksnya tugas Satgas Saber Pungli, anggota Satgas terdiri dari beragam instansi penegak hukum.
    Selain dari Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, dan Kemenpolhukam, juga dari Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN, dan POM TNI.
    Dilansir dari dokumentasi Harian Kompas, pembentukan Satgas Saber Pungli merupakan bagian dari paket reformasi kebijakan di bidang hukum yang dicanangkan oleh pemerintah.
    Paket kebijakan ini bertujuan untuk memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan, dan kepastian hukum.
    Pemerintah berfokus pada tiga hal dalam reformasi ini, yakni penataan regulasi, pembenahan lembaga dan aparatur negara, serta pembangunan budaya hukum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.