Nadiem Makarim di Pusaran Kasus Pengadaan Chromebook Rp 9,9 Triliun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Eks Mendikbudristek
Nadiem
Makarim dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kejagung, Senin (23/6/2025).
Namanya sudah santer disinggung sejak
Kejaksaan Agung
mengumumkan kasus ini naik ke penyidikan pada 26 Mei 2025 lalu.
Sejak dilantik pada Oktober 2019, Nadiem selaku pimpinan kementerian bertugas untuk mengawasi jalannya program-program yang dicanangkan.
Sebelum program berjalan, terkadang perlu ada pengadaan barang atau jasa yang melibatkan pihak luar.
Ketika pandemi Covid-19 melanda dunia, hampir semua orang dipaksa untuk berada di rumah.
Anak-anak tidak bisa sekolah dan pemerintah perlu mengambil tindakan.
Saat itu, digitalisasi digencarkan, termasuk di dunia pendidikan.
Untuk mendukung proses digitalisasi ini, Kemendikbudristek membuat program dan memberikan bantuan bagi para sekolah.
Pengadaan laptop pun dilakukan dan pada akhirnya, dipilih perangkat yang berbasis Chromebook ini.
Kini, peran Nadiem dalam pengadaan dipertanyakan.
Apakah ada campur tangannya dalam pemilihan vendor?
Seperti apa pengawasannya selaku menteri yang menjalankan program?
Penyidik juga tengah mendalami arahan-arahan Nadiem terhadap para staf khusus yang kala itu diduga terlibat dalam proses penulisan kajian yang memuluskan jalan Chromebook menjadi laptop terpilih.
Pada awal kasus ini bergulir, ada tiga nama yang menjadi sorotan. Mereka adalah Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief.
Ketiganya disebutkan sebagai eks Stafsus Nadiem. Kediaman ketiganya juga telah digeledah penyidik, dan sejumlah barang bukti elektronik ikut disita.
Namun, ketiganya masih berstatus sebagai saksi hingga saat ini. Fiona Handayani sudah diperiksa dua kali oleh Kejaksaan Agung.
Ia mengakui, dirinya pernah membantu Nadiem ketika menjadi menteri dulu.
Namun, kubu Fiona mengaku belum ditanya lebih jauh terkait dengan proses pengadaan yang dilakukan pemerintah untuk program yang memiliki anggaran hingga Rp 9,9 triliun ini.
“Masih bicara tentang tupoksi pekerjaannya saja. Nanti mungkin lebih mendalam, mungkin di hari yang akan datang,” ujar Kuasa Hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing, usai kliennya diperiksa penyidik Kejaksaan Agung selama kurang lebih 13 jam pada Selasa (10/6/2025).
Berbeda dengan Fiona, Ibrahim yang awalnya juga disebut sebagai stafsus Nadiem justru membantah dan meluruskan posisinya.
Pada 13 Juni 2025, Ibrahim memenuhi panggilan penyidik dan menegaskan kalau dirinya bukan stafsus, tetapi konsultan dari direktorat di Kemendikbud.
Ibrahim mengaku sempat memberikan masukan terkait baik buruknya sistem operasi laptop, baik itu Chromebook maupun Windows.
Namun, ia menegaskan, tugasnya hanya memberikan masukan dan penilaiannya itu tidak mesti diterima oleh Kemendikbudristek.
Ibrahim juga mengatakan bahwa dirinya bertugas sebagai konsultan dari Jurist Tan yang saat itu menjabat sebagai Stafsus Nadiem.
Hingga kini, Jurist Tan sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Ia diketahui sudah berada di luar negeri ketika Kejagung mengajukan pencegahan terhadapnya pada 4 Juni 2025.
Kejaksaan mengatakan, Jurist tidak bisa kembali ke Indonesia karena ada urusan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan.
Hingga kini, tidak jelas urusan atau kesibukan yang dimaksud.
Namun, Kejaksaan juga masih belum melakukan jemput paksa terhadap Jurist Tan untuk membuat terang kasus ini.
Kesaksian para eks Stafsus dan Nadiem diperlukan untuk membuat terang alasan Chromebook dipilih meski banyak hal yang diragukan.
Kejagung menilai telah terjadi pemufakatan jahat dalam proses pengadaan laptop berbasis Chromebook karena perangkat ini dinilai tidak cocok digunakan di Indonesia.
Masalah utama yang dihadapi adalah laptop Chromebook perlu digunakan dengan bantuan internet.
Namun, kondisi jaringan internet di tahun 2019 hingga saat ini masih belum merata ke seluruh daerah di Indonesia.
Dengan adanya fakta ini, pengadaan laptop yang mewajibkan keberadaan internet agar bisa digunakan sepenuhnya menjadi pertanyaan dan kini ikut didalami oleh Kejaksaan Agung.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung
-
/data/photo/2025/06/13/684bc96b2b2d1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Nadiem Makarim di Pusaran Kasus Pengadaan Chromebook Rp 9,9 Triliun Nasional 23 Juni 2025
-

Kejagung Bakal Periksa Nadiem Makarim Hari Ini
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa bekas Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim hari ini Senin (23/6/2025).
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pemeriksaan itu dilakukan terkait dengan perkara dugaan korupsi pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
“Nadiem Makarim diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 akan dilaksanakan di Gedung Bundar dan direncanakan mulai pukul 9 ya,” ujar Harli di Kejagung, dikutip Senin (23/6/2025).
Dia menjelaskan, founder Go-Jek itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Mendikbudristek yang dinilai mengetahui tentang pelaksanaan pengadaan Chromebook.
Selanjutnya, pendalaman juga dilakukan terhadap peran Nadiem Makarim dalam pelaksanaan proyek program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 senilai Rp9,9 triliun.
“Kita berharap supaya yang bersangkutan bisa hadir dan memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Di lain sisi, pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa kliennya siap untuk menghadiri pemeriksaan tersebut.
“Akan hadir [diperiksa Kejagung],” tutur Hotman.
Penjelasan Nadiem soal Chromebook
Nadiem menjelaskan program pengadaan alat penunjang pendidikan itu bermula saat Indonesia dilanda virus Covid-19. Peristiwa itu dinilai telah melumpuhkan sektor pendidikan.
Dia menyatakan bahwa wabah tersebut telah mengancam proses pendidikan atau learning loss. Oleh sebab itu, dia menilai program digitalisasi pendidikan merupakan mitigasi untuk menekan ancaman tersebut.
Di samping itu, Nadiem menjelaskan bahwa alasannya alasan memilih pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan itu lantaran lebih murah danh unggul dari sisi keamanan.
Selain itu, Nadiem menekankan bahwa pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek era kepemimpinannya itu tidak ditujukan untuk wilayah tertinggal, terdepan, terluar (3T). Dengan demikian, Nadiem menilai persoalan ini tidak relevan apabila dijadikan dasar pengusutan.
“Jadi Kemendikbutristek membuat kajian yang komprehensif, tapi targetnya itu adalah bukan daerah 3T dan di dalam juknis [petunjuk teknis] sangat jelas hanya boleh diberikan kepada sekolah yang punya internet,” ujar Nadiem di The Dharmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025).
-

Saya Semakin Yakin Tak Ada Korupsi, Tak Ada Kerugian Negara
PIKIRAN RAKYAT – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menyatakan keyakinannya bahwa tidak terdapat unsur korupsi maupun tindak pidana dalam kasus impor gula kristal mentah yang kini tengah disidangkan.
Dalam keterangannya usai sidang lanjutan, Jumat malam, 21 Juni 2025, Tom mengaku semakin percaya diri menghadapi agenda pemeriksaan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijadwalkan ulang.
“Saya sangat-sangat percaya diri, sangat confident, sangat mantap akan menghadapi ahli BPKP. Saya semakin yakin bahwa tidak ada kerugian negara. Saya semakin yakin bahwa tidak ada tindak pidana korupsi. Jangankan korupsi, saya semakin yakin tidak ada tindak pidana,” ujar Tom Lembong.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta semestinya menghadirkan ahli dari BPKP. Namun, menurut keterangan Tom, pihak BPKP berhalangan hadir karena sakit. Pemeriksaan terhadap ahli tersebut dijadwalkan ulang pada Senin mendatang.
“Sayangnya, ahli dari BPKP hari ini berhalangan hadir, perasaan sedang sakit. Jadi ditunda sampai hari Senin (23 Juni 2025),” ujarnya.
Dalam pernyataan lengkapnya, Tom juga menyinggung peran eks Mendag Enggartiasto Lukita (Pak Enggar), serta kontinuitas kebijakan impor gula yang disebutnya telah berlangsung sejak era reformasi dan terus berlanjut hingga kini. Ia menyebut seluruh proses dilakukan transparan dan sesuai hukum.
“Semua menteri perdagangan sejak era reformasi dan setelah saya serta Pak Enggar melakukan hal yang sama. Menggunakan aturan yang sama, dasar hukum yang sama, cara yang transparan yang sama, semua ditembuskan kepada presiden dan menteri-menteri terkait,” kata dia menegaskan.
Ia pun mempertanyakan dasar dari tuduhan terhadapnya, mengingat kebijakan impor gula disebut sebagai hal yang rutin dan tak pernah bermasalah selama bertahun-tahun.
“Kebijakan impor gula adalah sebuah kebijakan yang rutin, yang sudah berjalan bertahun-tahun sebelum saya dan Pak Enggar menjabat, dan diteruskan bertahun-tahun setelah kami menjabat. Dan tidak pernah ada masalah sampai Oktober tahun lalu,” kata Tom.
Meski tak menampik kemungkinan ada kekeliruan administratif, ia menegaskan hal itu bukan termasuk ranah pidana, apalagi korupsi.
“Kalau kesalahan administrasi sampai sini bisa jadi, tapi itu bukan sebuah tindak pidana, apalagi tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Tom Lembong sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024, terkait dugaan korupsi dalam pengaturan kuota impor gula kristal mentah tahun 2015–2016, yang disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp578 miliar.
Ia kini tengah menjalani proses persidangan dan mengajukan pembelaan terhadap dakwaan tersebut. ***
-

Kejagung Bakal Periksa Nadiem Makarim pada Senin Pekan Depan
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan pemeriksaan eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyatakan bahwa penyidik pada jajaran jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) bakal memeriksa Nadiem pada Senin (23/6/2025).
“Penjadwalan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025,” ujar Harli di Kejagung, dikutip Sabtu (21/6/2025).
Harli menjelaskan, Nadiem diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Mendikbud Ristek yang dinilai mengetahui tentang pelaksanaan pengadaan Chromebook.
Di samping itu, pendalaman juga dilakukan terhadap peran Nadiem Makarim dalam pelaksanaan proyek program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 senilai Rp9,9 triliun.
“Kita berharap supaya yang bersangkutan bisa hadir dan memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Di lain sisi, pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa kliennya siap untuk menghadiri pemeriksaan tersebut.
“Akan hadir [diperiksa Kejagung],” tutur Hotman.
-
/data/photo/2022/12/01/638864916089c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Soal Kasus Chromebook, Apa yang Akan Diungkap Kejagung dari Nadiem Makarim?
Soal Kasus Chromebook, Apa yang Akan Diungkap Kejagung dari Nadiem Makarim?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Eks Mendikbudristek
Nadiem Makarim
akhirnya dipanggil oleh Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan
korupsi
pengadaan laptop Chromebook.
“Penyidik sudah melakukan penjadwalan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 akan dilaksanakan di Gedung Bundar dan direncanakan mulai pukul 09.00 WIB ya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejagung
Harli Siregar saat ditemui di Lobi Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris, Nadiem memastikan akan hadir di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada Senin (23/6/2025).
Pemanggilan Nadiem tentu tidak terlepas dari posisinya selaku menteri. Dalam pengadaan tahun 2019-2023 ini pengawasan Nadiem dinilai krusial mengingat anggaran yang mencapai Rp 9,9 triliun.
“Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan Chromebook ini,” kata Harli.
Tidak hanya soal pengawasan, penyidik juga merasa perlu untuk bertanya soal bagaimana proses pengadaan dilakukan.
Pengetahuan, pemahaman, dan peran Nadiem dalam proses pengadaan ini menjadi krusial untuk menentukan ada tidaknya tindakan koruptif dalam kasus ini.
“Tentu kita (ingin) melihat apakah ada peran yang bersangkutan terkait dengan proses pelaksanaan dari pengadaan karena bagaimanapun bahwa sebagai pimpinan tertinggi di lembaga,” lanjut Harli.
Atas dasar-dasar ini, penyidik berharap Nadiem dapat hadir dan memenuhi panggilan serta menjalankan pemeriksaan.
Dalam konferensi pers pada Selasa (10/6/2025) lalu, Nadiem telah menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik terkait kasus ini.
“Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” ujar Nadiem kala itu.
Ia menegaskan, setiap kebijakan yang ia rumuskan saat menjabat Mendikbudristek berlandaskan asas transparansi, keadilan, dan itikad baik.
Nadiem juga menekankan, kalau dirinya tidak pernah mentoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun.
“Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun. Saya mengajak masyarakat untuk tetap kritis, namun adil. Tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan di tengah derasnya opini yang dibentuk,” katanya.
Untuk membuktikan hal ini, Nadiem mengaku akan kooperatif dengan proses hukum yang berlangsung. Ia berharap sikapnya ini dapat turut menjaga kepercayaan publik terhadap transformasi pendidikan.
Pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea juga menyatakan Nadiem bakal hadir memenuhi panggilan Kejagung besok.
“(Nadiem) Akan hadir Senin di Kejagung,” ucap Kuasa Hukum Nadiem, Hotman Paris, saat dihubungi, Jumat (20/6/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Dugaan Korupsi Laptop, Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Senin 23 Juni 2025
PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 23 Juni 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa Nadiem Makarim akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara pengadaan Chromebook untuk kebutuhan pendidikan tahun 2019 hingga 2022.
“Penyidik sudah melakukan penjadwalan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025,” kata Harli kepada wartawan, Jumat, 20 Juni 2025.
Pemeriksaan dijadwalkan dimulai pada pukul 9.00 WIB di Kejaksaan Agung. Harli berharap, Nadiem dapat hadir dan kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
“Kita berharap supaya yang bersangkutan bisa hadir dan memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Kejagung sempat melakukan pemeriksaan terhadap dua orang staf khusus (stafsus) Nadiem berinisial FH dan JT. Penyidik juga menggeledah dua apartemen milik FH dan JT.
Penyidik menyita barang bukti elektronik berupa satu laptop dan tiga ponsel di apartemen milik FH di Jakarta Selatan. Kemudian, penyidik menyita dua unit harddisk eksternal, satu unit flashdisk, dan satu unit laptop di apartemen milik JT di Jakarta Selatan. Tak hanya itu, penyidik juga menyita 15 buah buku agenda.
Dalami Anggaran Rp9,9 Triliun
Total anggaran pengadaan laptop Chromebook ini mencapai Rp9,9 triliun, dengan perincian Rp3,5 bersumber dari satuan pendidikan dan Rp6,3 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Kita lihat apakah Rp9,9 triliun ini berlaku dalam 1 tahun anggaran atau berlaku multi years. Kalau misalnya 1 tahun anggaran tentu tahun anggaran berapa? Kalau bersifat multi years tentu dari tahun berapa ke tahun berapa. Itu namanya tahun jamak pengadaannya. Nah itu yang akan didalami,” ucap Harli.
Kejagung juga membuka peluang memeriksa vendor pengadaan laptop jika dibutuhkan untuk memperjelas kasus. Menurutnya, siapa pun yang bisa membuat terang kasus ini akan dimintai keterangan.
“Tentu dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan setelah pemanggilan termasuk saksi-saksi. Apakah pihak itu dianggap perlu nanti kita lihat gimana kebutuhan penyidikan,” ujarnya.***
-
/data/photo/2025/06/13/684be5bb4b45a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Periksa Petinggi Zyrex Indonesia di Kasus Korupsi Chromebook
Kejagung Periksa Petinggi Zyrex Indonesia di Kasus Korupsi Chromebook
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Kejaksaan Agung
memeriksa pimpinan perusahaan swasta
PT Zyrexindo Mandiri Buana
Tbk dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis
Chromebook
oleh
Kemendikbudristek
tahun anggaran 2019-2022.
“ANT selaku Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk tahun 2011,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat (19/6/2025).
Dalam pemeriksaan ini, penyidik juga memeriksa sejumlah petinggi di lingkungan Kemendikbudristek.
Mereka adalah INRK selaku Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama yang dahulu merupakan Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2022.
Lalu, AW selaku Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek Tahun 2022.
Ada juga, HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Selanjutnya, KR selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2022.
Serta, ERO selaku ASN pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang juga menjabat sebagai Ketua Pokja Peralatan Elektronik Perkantoran tahun 2020.
Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik juga memeriksa beberapa pihak dari PT Surveyor Indonesia.
Mereka adalah RR selaku Project Manager dan ACW selaku Asesor pada PT Surveyor Indonesia.
“Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022,” lanjut Harli.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemendikbud Ristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).
“Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli.
Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.
Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

DPR Fokus Selesaikan Revisi KUHAP, Apa Kabar Nasib RUU Perampasan Aset?
Bisnis.com, JAKARTA — Kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) masih belum mendapatkan kejelasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengungkapkan sebenarnya masih butuh waktu dan pemikiran lebih jernih guna menilai urgensi Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA).
Terlebih, Nasir menyebut saat ini di Komisi III DPR sendiri sedang berfokus untuk membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang rencananya akan segera dibahas seusai masa reses berakhir.
Menurutnya soal RUU PA ini tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Meskipun di satu sisi dia juga tak menampik memang RUU itu sangat dibutuhkan.
“Tapi kita lihat situasi dan kondisi. Kami fokus bagaimana menyelesaikan Hukum Acara Pidana karena itu kami anggap adalah jalan yang terang ya, untuk mengungkapkan kasus-kasus kejahatan dan bagaimana pencari keadilan bisa mendapatkan keadilan yang hakiki,” bebernya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
Legislator PKS ini melanjutkan, alasan lain belum membahas RUU PA ini karena ada beberapa pakar hukum yang menilai ini belum dibutuhkan, karena ada instrumen terkait dengan perampasan aset ini.
“Kita juga nanti akan melihat apakah misalnya badan pemulihan aset yang ada di Kejaksaan Agung itu masih relevan ya untuk memulihkan aset-aset yang disita, dirampas oleh negara dari kejahatan korupsi,” ungkapnya.
Sementara itu, di lain kesempatan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) masih merupakan inisiasi dari pemerintah.
“Apakah DPR ingin menginisiasi atau tetep pemerintah, bagi saya dan bagi presiden terutama yang penting RUU itu siapapun yang inisiasi tapi hasilnya selesai,” ungkapnya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (6/6/2025).
Dengan ini, menurutnya hingga kini belum ada pembicaraan lebih lanjut soal RUU PA karena masih menunggu evaluasi Prolegnas, meskipun draf priode lalu dari pemerintah sudah ada.
/data/photo/2025/06/21/6856191cd31aa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
