Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Usai 12 Jam Diperiksa, Nadiem Janji Kooperatif di Kasus Pengadaan Laptop

    Usai 12 Jam Diperiksa, Nadiem Janji Kooperatif di Kasus Pengadaan Laptop

    Jakarta

    Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim selesai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Nadiem mengaku akan terus kooperatif jika dipanggil lagi Kejagung.

    “Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” kata Nadiem usai diperiksa di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

    Nadiem menerangkan dirinya hadir dalam pemeriksaan kali ini sebagai warga negara yang patuh pada proses hukum. Nadiem mengapresiasi Kejagung yang melaksanakan proses hukum dengan transparan dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

    “Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran aparat dari Kejaksaan yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik mengedepankan asas keadilan, transparansi dan asas praduga tidak bersalah,” ujar Nadiem.

    Nadiem mengatakan dirinya akan langsung pulang ke rumah. Dia menyebut keluarganya sudah menunggu.

    “Terima kasih dan izinkan saya pulang karena keluarga saya telah menunggu,” kata Nadiem.

    Nadiem datang didampingi tim kuasa hukumnya. Dia terlihat mengenakan atasan kemeja batik bernuansa cream dengan bawahan celana kain berwarna biru tua. Nadiem juga tampak membawa tas jinjing hitam berukuran sedang.

    Pengacara Nadiem, Ricky Saragih mengungkap isi dalam tas yang dibawa Nadiem. “Dokumen, makanan, dan obat pribadi,” kata Ricky saat dihubungi.

    Diberitakan sebelumnya, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.

    Dalam prosesnya penyidik Kejagung juga telah memeriksa satu stafsus dan konsultan Nadiem. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya.

    (whn/eva)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Cegah Intervensi Kewenangan, Menteri Hukum Minta Hidupkan Kembali Forum Mahkumjakpol

    Cegah Intervensi Kewenangan, Menteri Hukum Minta Hidupkan Kembali Forum Mahkumjakpol

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengusulkan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA), Kapolri dan Jaksa Agung untuk menghidupkan kembali Forum MA, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung dan Polri (Mahkumjakpol) yang dulu pernah ada. 

    Supratman melontarkan usulan tersebut di hadapan Ketua MA Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Jaksa Agung ST Burhanudin pada saat menghadiri acara Penandatanganan Naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Senin (23/6/2025). 

    Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, usulan tersebut dalam rangka membangun koordinasi agar tidak ada saling intervensi antara lembaga penegak hukum, baik Polri, Kejaksaan Agung hingga lembaga peradilan yakni MA dalam pelaksanaan KUHAP. 

    “Kita pernah memiliki pada 2010 Mahkumjakpol. Karena itu menurut saya, tanpa mengintervensi kewenangan masing-masing baik itu di tingkat penyidikan merupakan kewenangan aparat kepolisian, begitu pula hanya di tingkat penuntutan dan di tingkat peradilan, langkah-langkah ini mungkin ada baiknya dipikirkan dalam MoU,” ujarnya di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

    Supratman lalu menyerahkan, keputusan untuk menghidupkan kembali forum tersebut diserahkan ke masing-masing lembaga yakni MA, Polri maupun Kejagung. 

    Mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menyampaikan, koordinasi antarlembaga sudah dilaksanakan dengan baik saat menyusun naskah DIM RUU KUHAP dari sisi pemerintah. 

    Naskah rancangan beleid itu akan segera diserahkan ke DPR, dan mulai dibahas setelah ada undangan resmi dari parlemen. Harapannya, RUU KUHAP bisa segera dibahas dan nantinya berlaku beriringan dengan UU No.1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang telah disahkan 2023 lalu. 

    “Insyaallah dalam waktu dekat, mudah-mudahan dengan pemberlakuan UU No.1/2023, di 1 Januari tahun 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujarnya. 

  • Nadiem Makarim Sudah Diperiksa 11 Jam di Kejagung

    Nadiem Makarim Sudah Diperiksa 11 Jam di Kejagung

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemeriksaan perdana mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Mendikbudristek Nadiem Makarim di Kejaksaan Agung (Kejagung) berlangsung lebih dari 11 jam.

    Hari ini, Senin (23/6/2025), Nadiem memenuhi panggilan penyidik untuk diminta keterangannya terkait dengan pengadaan laptop Chromebook 2020-2022, senilai Rp9,9 triliun.

    Nadiem mendatangi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sekitar pukul 09.09 WIB. Namun sampai berita ini ditulis, sekitar pukul 20.15 WIB, Nadiem belum juga terlihat keluar dari gedung tersebut.

    Ketika datang pagi tadi, Nadiem tampak didampingi tim penasihat hukumnya. Ia menggunakan kemeja batik berwarna krem dan buru-baru masuk, tanpa berbicara sepatah kata pun kepada awak media.

    Ditemui sebelumny, Nadiem mengatakan bahwa program pengadaan laptop Chromebook digunakan oleh mayoritas sekolah penerima dan berdampak nyata pada proses pembelajaran.

    “Informasi yang saya dapat pada 2023, sebanyak 97% dari 1,1 juta unit laptop yang dibagikan ke 77 ribu sekolah telah diterima dan teregistrasi. Dan sekitar 82% sekolah menyatakan menggunakannya untuk kegiatan pembelajaran, bukan hanya asesmen atau administrasi,” ujar Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta dikutip dari CNN Indonesia.

    Nadiem menjelaskan, pengadaan laptop tersebut merupakan bagian dari strategi mitigasi terhadap ancaman learning loss saat pandemi Covid-19.

    Program ini, katanya, mencakup pengadaan laptop, modem, dan proyektor untuk mendukung pembelajaran jarak jauh serta peningkatan kompetensi guru dan asesmen berbasis komputer (ANBK).

    Program digitalisasi itu dijalankan sepanjang 2019 hingga 2022 dengan anggaran total mencapai Rp9,9 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp3,58 triliun bersumber dari dana satuan pendidikan dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

    Dalam pembelaannya, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, menegaskan seluruh proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dengan harga pembelian yang bahkan lebih murah dari harga katalog.

    “Laptop yang dibeli sekitar Rp5 jutaan, padahal harga di e-katalog saat itu sekitar Rp6-7 juta. Jadi tidak ada markup,” ujar Hotman.

    Namun, Kejaksaan Agung mengungkap temuan berbeda. Penyidik menemukan dugaan adanya pemufakatan jahat dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut. Kajian teknis disebut-sebut diarahkan untuk merekomendasikan penggunaan Chromebook, meski hasil uji coba 1.000 unit pada 2019 menunjukkan perangkat tersebut tidak efektif sebagai sarana pembelajaran.

    “Kami menemukan indikasi pengondisian teknis dan pengambilan keputusan yang tidak objektif, sehingga mengarahkan pada jenis perangkat tertentu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.

    Penyidikan juga menyasar aset milik orang-orang dekat Nadiem. Tiga apartemen yang diduga milik staf khusus Nadiem (Fiona Handayani, Juris Stan, dan Ibrahim) telah digeledah.

    Meski begitu, Kejagung belum mengumumkan nilai pasti kerugian negara dari proyek ini. Penghitungan kerugian keuangan negara masih berlangsung.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kasus Pertamina Masuk Tahap II, Riva Siahaan Cs Segera Disidang

    Kasus Pertamina Masuk Tahap II, Riva Siahaan Cs Segera Disidang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan barang bukti dan sembilan tersangka (tahap II) kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2019-2023.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan sembilan tersangka dan barang bukti perkara Pertamina dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat.

    “Hari ini [kasus] Pertamina tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakpus,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).

    Sembilan tersangka itu mulai dari Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS); Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS), dan Direktur PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF).

    Kemudian, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR); VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono (AP); dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

    Selanjutnya, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati (DW); Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK); dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC).

    Setelah pelimpahan ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) bakal menyiapkan surat dakwaan untuk nantinya bakal dibacakan pada sidang perdana di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat 

    Sekadar informasi, pada intinya kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.

  • 2 Mobil Nadiem Makarim di Akhir Jabatan Mendikbudristek

    2 Mobil Nadiem Makarim di Akhir Jabatan Mendikbudristek

    Jakarta

    Ada dua mobil yang dilaporkan Nadiem Makarim sebagai aset kekayaannya di akhir menjabat sebagai Mendikbudristek. Berikut rincian dua mobil tersebut.

    Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim diketahui memiliki dua mobil yang terdaftar sebagai salah satu aset kekayaannya. Sebagaimana tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetor Nadiem pada 22 Februari 2025 khusus akhir menjabat, dua mobil tersebut nilainya Rp 2,2 miliaran. Berikut ini rincian dua mobil Nadiem Makarim yang termasuk dalam aset alat transportasi dan mesin.

    2 Mobil Nadiem Makarim

    1. Toyota Alphard 2.5 Hybrid tahun 2024, hasil sendiri senilai Rp 1.710.800.000
    2. Toyota Innova Zenix tahun 2024, hasil sendiri senilai Rp 536.600.000

    Total aset alat transportasi dan mesin: Rp 2.247.400.000

    Dibandingkan aset lainnya, alat transportasi dan mesin itu nilainya terkecil kedua setelah harta bergerak lainnya yang bernilai Rp 752.313.000. Adapun aset terbesar berupa surat berharga senilai Rp 926.095.804.402 (926 miliar). Selanjutnya ada kas dan setara kas yang bernilai Rp 77.083.385.547 (77 miliar), tanah dan bangunan senilai Rp 57.793.854.385 (57 miliar).

    Nadiem juga melapor aset lain yang tergabung dalam harta lainnya dengan nilai Rp 2,9 miliar. Secara total harta kekayaannya mencapai Rp 1.066.872.757.334 (1 triliun). Namun dia melapor memiliki utang sebesar Rp 466.231.300.679 (466 miliar). Dengan demikian, setelah dikurangi utang, harta kekayaan Nadiem sebesar Rp 600.641.456.655 (600 miliar).

    Diperiksa Kejaksaan Agung

    Di luar aset kekayaan, nama Nadiem itu tengah jadi sorotan. Terlebih dia tengah diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.

    Dikutip detikNews, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Dalam prosesnya penyidik Kejagung juga telah memeriksa satu stafsus dan konsultan Nadiem. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya.

    (dry/din)

  • Diperiksa 4 Kali, Bos Sritex Iwan Kurniawan Kembali Penuhi Panggilan Kejagung

    Diperiksa 4 Kali, Bos Sritex Iwan Kurniawan Kembali Penuhi Panggilan Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Bos Sritex (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto kembali penuhi panggilan Kejaksaan Agung (kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit Sritex Group.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Iwan dan rombongan pengacaranya tiba 09.40 WIB di Gedung Bundar Kejagung RI.

    Iwan terlihat mengenakan batik biru corak putih dengan balutan jaket biru gelap. Adapun, Dirut Sritex itu juga tidak melontarkan pernyataan apapun saat tiba di kompleks Kejagung itu 

    Namun demikian, dia telah melambaikan tangan ke awak media dan langsung masuk ke markas direktorat pada Jampidsus Kejagung RI.

    Dalam catatan Bisnis, ini menjadi kali keempat Iwan diperiksa oleh Kejagung. Dalam hal ini, Kapuspenkum Kejagung RI menyatakan agenda saat ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari sebelumnya.

    “Iya sesuai info penyidik yang bersangkutan dijadwal pemeriksaan lanjutan sebagai saksi hari ini,” ujar Harli saat dihubungi, Senin (23/6/2025).

    Sekadar informasi, Kejagung baru menetapkan tiga tersangka dalam perkara Sritex. Mereka yakni eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

    Di samping itu, Kejagung juga telah menetapkan Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka. Iwan diduga telah menggunakan dana kredit dari bank tersebut untuk membayar utang Sritex dan pembelian aset non-produktif seperti tanah di Solo dan Yogyakarta. 

    Padahal, seharusnya kredit itu peruntukannya untuk menyatakan dipakai untuk modal kerja. Adapun, hingga saat ini kerugian keuangan negara dalam perkara Sritex itu mencapai Rp692 miliar.

  • Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Chromebook

    Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Bekas Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi alias Mendikbudristek, Nadiem Makarim memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (kejagung) pada Senin (23/6/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Nadiem dan rombongan pengacaranya tiba sekitar 09.10 WIB. Founder Go-Jek itu nampak mengenakan batik berwarna krem dan membawa tas jinjing hitam.

    Hanya saja, Nadiem tak mengucapkan apapun saat ditemui awak media. Dia hanya melempar senyum dan langsung masuk ke Gedung Bundar Kejagung.

    Di lain sisi, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengungkapkan Nadiem bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Mendikbudristek yang dinilai mengetahui tentang pelaksanaan pengadaan Chromebook.

    “Itu nanti akan dipertanyakan bagaimana prosesnya bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini [pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022],” tutur Harli di Kejagung, Jumat (20/6/2025).

    Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Salah satu perangkat TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook.

    Singkatnya, perangkat TIK itu sempat di uji coba saat era Mendikbud Muhadjir Effendy. Namun, laptop Chromebook dinilai tidak efektif lantaran hanya bisa optimal ketika digunakan saat ada jaringan internet.

    Di samping itu, jaringan internet di Indonesia juga masih belum merata. Meskipun begitu, Kemendikbudristek era Nadiem masih melakukan pengadaan barang Chromebook.

    Oleh sebab itu, Kejagung menilai dalam peristiwa itu dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun tersebut.

    Dalam hal ini, Nadiem sempat mengemukakan bahwa alasannya tetap melakukan pengadaan barang itu lantaran dilakukan untuk wilayah yang sudah tersedia internet. 

    Selain itu, laptop Chromebook juga dinilai memiliki keunggulan Keamanan dibandingkan dengan laptop lainnya, seperti lebih murah 10%-30%.

  • Nadiem Makarim Sudah Diperiksa 11 Jam di Kejagung

    Diperiksa Kasus Korupsi Laptop, Nadiem Tersenyum Tiba di Kejagung

    Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6/2025). Nadiem datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp 9,9 Triliun. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

  • Nadiem Makarim Tiba di Kejagung, Diperiksa Kasus Korupsi Laptop Rp9,9T

    Nadiem Makarim Tiba di Kejagung, Diperiksa Kasus Korupsi Laptop Rp9,9T

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terlihat datang memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (23/6/2025).

    Nadiem dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, senilai Rp9,9 triliun.

    Menurut pantauan CNBC Indonesia, Nadiem sampai di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada pukul 09.09 WIB.

    Nadiem mengenakan baju batik berwarna krem. Saat tiba di lobi ia tak berbicara sepatah kata pun kepada awak media. Ia terlihat hadir bersama timnya.

    Dikabarkan sebelumnya, Nadiem membela program pengadaan laptop Chromebook di masa jabatannya yang kini tengah diusut oleh Kejagung.

    Ia menegaskan, perangkat tersebut digunakan oleh mayoritas sekolah penerima dan berdampak nyata pada proses pembelajaran.

    “Informasi yang saya dapat pada 2023, sebanyak 97% dari 1,1 juta unit laptop yang dibagikan ke 77 ribu sekolah telah diterima dan teregistrasi. Dan sekitar 82% sekolah menyatakan menggunakannya untuk kegiatan pembelajaran, bukan hanya asesmen atau administrasi,” ujar Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta dikutip dari CNN Indonesia.

    Nadiem menjelaskan, pengadaan laptop tersebut merupakan bagian dari strategi mitigasi terhadap ancaman learning loss saat pandemi Covid-19.

    Program ini, katanya, mencakup pengadaan laptop, modem, dan proyektor untuk mendukung pembelajaran jarak jauh serta peningkatan kompetensi guru dan asesmen berbasis komputer (ANBK).

    Program digitalisasi itu dijalankan sepanjang 2019 hingga 2022 dengan anggaran total mencapai Rp9,9 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 3,58 triliun bersumber dari dana satuan pendidikan dan Rp 6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

    Dalam pembelaannya, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, menegaskan seluruh proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dengan harga pembelian yang bahkan lebih murah dari harga katalog.

    “Laptop yang dibeli sekitar Rp 5 jutaan, padahal harga di e-katalog saat itu sekitar Rp6-7 juta. Jadi tidak ada markup,” ujar Hotman.

    Namun, Kejaksaan Agung mengungkap temuan berbeda. Penyidik menemukan dugaan adanya pemufakatan jahat dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut. Kajian teknis disebut-sebut diarahkan untuk merekomendasikan penggunaan Chromebook, meski hasil uji coba 1.000 unit pada 2019 menunjukkan perangkat tersebut tidak efektif sebagai sarana pembelajaran.

    “Kami menemukan indikasi pengondisian teknis dan pengambilan keputusan yang tidak objektif, sehingga mengarahkan pada jenis perangkat tertentu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.

    Penyidikan juga menyasar aset milik orang-orang dekat Nadiem. Tiga apartemen yang diduga milik staf khusus Nadiem (Fiona Handayani, Juris Stan, dan Ibrahim) telah digeledah.

    Meski begitu, Kejagung belum mengumumkan nilai pasti kerugian negara dari proyek ini. Penghitungan kerugian keuangan negara masih berlangsung.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Nadiem Makarim Tiba di Kejagung, Diperiksa Terkait Kasus Pengadaan Laptop

    Nadiem Makarim Tiba di Kejagung, Diperiksa Terkait Kasus Pengadaan Laptop

    Jakarta

    Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tiba di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Kehadirannya dalam rangka memenuhi panggilan penyidik soal dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun hari ini.

    Pantauan detikcom, Senin (23/6/2025) Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejagung sekira pukul 09.10 WIB. Nadiem datang didampingi tim kuasa hukumnya.

    Nadiem terlihat mengenakan atasan kemeja batik bernuansa cream dengan bawahan celana kain berwarna biru tua. Nadiem juga tampak membawa tas jinjing hitam berukuran sedang.

    Nadim tak berbicara apapun kepada awak media yang telah menunggu. Dia hanya melempar senyum sambil berlalu memasuki Gedung Bundar menuju ruang pemeriksaan.

    Diberitakan sebelumnya, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Dalam prosesnya penyidik Kejagung juga telah memeriksa satu stafsus dan konsultan Nadiem.

    Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya.

    (ond/zap)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini