Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Beda Klaim Iwan Lukminto Vs Kejagung Soal Aliran Uang Kredit Sritex

    Beda Klaim Iwan Lukminto Vs Kejagung Soal Aliran Uang Kredit Sritex

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) dan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto berbeda pandangan mengenai penggunaan uang fasilitas kredit ke emiten tekstil tersebut.

    Sekadar catatan, penyidik Kejagung kembali memeriksa Iwan Kurniawan pada Senin kemarin. Iwan telaah diperiksa 4 kali. Kendati demikian, status hukum Iwan masih sebatas sebagai saksi.

    Adapun Iwan Kurniawan, seusai diperiksa, membantah soal penggunaan uang kredit bank untuk pembelian aset non-produktif yang dilakukan kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto (ISL). Iwan mengatakan bahwa bantahan itu juga telah disampaikan kepada penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI.

    “Setahu saya tidak ada. Kami sudah sampaikan juga di dalam,” ujar Iwan usai diperiksa di Kejagung, Senin (23/6/2025).

    Di samping itu, Iwan tercatat sudah empat kali diperiksa penyidik Kejagung. Iwan dicecar soal pengetahuan hingga perannya dalam pemberian kredit terhadap Sritex  Dalam pemeriksaan keempatnya, bos Sritex itu tiba sekitar 09.40 WIB. Kemudian, Iwan baru keluar pada 20.50 WIB dari Gedung Bundar Kejagung.

    “Hari ini agak lebih panjang, sekitar 24-25 pertanyaan,” imbuhnya.

    Iwan mengaku pertanyaan kali ini berkaitan dengan jabatannya selaku Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex. “Masih tetap tentang operasional perusahaan, dan bagaimana memanage perusahaan setelah saya menjadi Dirut,” pungkas Iwan.

    Versi Kejaksaan Agung 

    Sebelumnya Kejagung menyampaikan eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex (SRIL), Iwan Setiawan Lukminto (ISL) diduga menggunakan uang kredit perusahaan tidak sesuai peruntukan.

    Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar usai pengumuman tersangka pada malam ini. Abdul menuturkan bahwa seharusnya peminjaman kredit dari sejumlah bank plat merah baik itu daerah maupun nasional digunakan untuk modal kerja.

    “Terdapat fakta hukum bahwa data tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan,” ujarnya di Kejagung, Rabu (21/5/2025) malam.

    Dia menambahkan, uang pemberian kredit itu malah dibelikan Iwan Setiawan untuk membayar utang Sritex ke pihak lain dan dibelanjakan untuk aset yang tidak produktif.

    Salah satu, pembelian aset yang tidak produktif itu yakni tanah yang tersebar di Yogyakarta dan Solo. Hanya saja, Qohar tidak memerinci jumlah kredit yang telah digunakan tersangka itu.

    “Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah. Ada beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo. Jadi, nanti pasti akan kita sampaikan semuanya,” pungkasnya.

    Kredit Bank Pelat Merah

    Sekadar informasi, dalam perkara ini, sejumlah bank pemerintah diduga telah memberikan pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

    Sebab, berdasarkan informasi dari lembaga pemeringkatan kredit, Sritex berada di bawah standar perusahaan yang bisa diberikan pinjaman dana. Dengan demikian, pemberian kredit dari bank plat merah itu telah merugikan negara.

    Tercatat baru dua pihak bank yang dijadikan tersangka dalam perkara ini, yaitu eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

    Adapun, Bank DKI memberikan kredit Rp149 miliar dan Bank BJB Rp543 miliar. Pemberian kredit itu kemudian dikaitkan menjadi kerugian negara kasus ini yang mencapai Rp692 miliar.

  • Kejagung Ungkap Ada Perubahan Teknis dalam Pengadaan Laptop Chromebook

    Kejagung Ungkap Ada Perubahan Teknis dalam Pengadaan Laptop Chromebook

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai memeriksa Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Kejagung menyebut ada perubahan teknis dalam pengadaan laptop ini.

    “Nah kemudian ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020. Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis (pengadaan laptop) itu kan sudah dilakukan sejak bulan April 2020. Lalu pada akhirnya dirubah di bulan.. kalau saya nggak salah di bulan Juni atau Juli,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025) malam.

    “Siapa yang berperan terkait ini sehingga ada perubahan antara kajian awal dengan review terhadap kajian itu sehingga Chromebook dipilih menjadi sistem dalam pengadaan ini, nah ini yang akan terus didalami oleh penyidik,” tambahnya.

    Harli menyebut rapat yang diduga mengubah teknis pengadaan laptop itu akan terus digali kejelasannya. Hal ini yang katanya dikonfirmasi kepada para saksi termasuk Nadiem.

    “Nah di tanggal 9 Mei 2020 itu yang saya masukkan tadi bukan, tentu istilah pengkondisian itu masih harus kita perjelas. Tapi ada rapat di situ yang dari berbagai pihak terkait dengan pengadaan ini, berbagai pandangan, berbagai pendapat dan itu penyidik melakukan konfirmasi-konfirmasi kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

    “Nah nanti siapa yang berperan terkait ini sehingga ada perubahan antara kajian awal dengan review terhadap kajian itu sehingga Chromebook dipilih menjadi sistem dalam pengadaan ini, nah ini yang akan didalami oleh penyidik,” sambungnya.

    Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut pada 2020 Kemendikbudristek menyusun rencana untuk pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan, mulai tingkat dasar hingga menengah atas.

    Padahal rencana tersebut bukan menjadi kebutuhan siswa pada saat itu. Sebab, hal serupa ternyata sudah pernah dilakukan pada 2018-2019, tapi hasilnya tak efektif.

    Setelah itu diduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat dari berbagai pihak. Sebab, penggantian spesifikasi tersebut diduga bukan berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya.

    “Sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ. Karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba karena sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” jelas Harli.

    Kemendikbudristek malah menyusun tim teknis baru. Tim diarahkan membuat kajian teknis terkait penggunaan laptop dengan operating system Chromebook dalam proses pengadaan barang/jasa, dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam kegiatan belajar mengajar.

    “Supaya apa? Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook,” terangnya.

    Dalam prosesnya penyidik Kejagung juga telah memeriksa satu stafsus dan konsultan Nadiem. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya.

    (ond/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 10
                    
                        Kejagung Ungkap Rapat Penting Kemendikbudristek yang Ubah Hasil Kajian Laptop Chromebook
                        Nasional

    10 Kejagung Ungkap Rapat Penting Kemendikbudristek yang Ubah Hasil Kajian Laptop Chromebook Nasional

    Kejagung Ungkap Rapat Penting Kemendikbudristek yang Ubah Hasil Kajian Laptop Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    mengungkap ada satu rapat penting yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 9 Mei 2020, yang disinyalir menjadi alasan di balik pengadaan laptop Chromebook.
    “Ada hal yang sangat penting yang didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di lobi Gedung Bundar Jampidsus, Senin (23/6/2025).
    Harli mengungkapkan, sudah ada kajian teknis yang terbit pada April 2020, yang menyebutkan bahwa Chromebook kurang cocok dipakai di Indonesia. Namun pada sekitar bulan Juni atau Juli 2020, hasil kajian ini justru diubah.
    “Tetapi, sebelum itu (kajian diubah), ada rapat tanggal 9 Mei 2020 dan oleh penyidik ini yang akan didalami,” kata Harli.
    Menurutnya isi rapat 9 Mei 2020 menjadi satu dari 31 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada eks Mendikbudristek,
    Nadiem Makarim
    , saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi
    pengadaan Chromebook
    di Kemendikbudristek, kemarin.
    Harli mengaku tidak mengetahui lebih detail isi pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 09.09 hingga 21.00 WIB tersebut. Sebab, hal itu menjadi wewenang penyidik.
    Ia hanya memastikan, Nadiem diperiksa selaku menteri yang memiliki kewenangan dan melakukan pengawasan terhadap para pembantunya.
    “(Nadiem ditanya) bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun ini dalam proyek pengadaan Chromebook ini,” lanjutnya.
    Selain itu, Nadiem juga dicecar soal arahan yang diberikannya kepada para staf khusus, termasuk dengan perencanaan pengadaan hingga komunikasi dengan vendor.
    “Ada hubungan-hubungan seperti penawaran yang dilakukan oleh pihak Google dan sebagainya terkait dengan Chromebook ini. Itu yang masih dibicarakan,” jelas Harli.
    Selain Nadiem, penyidik juga telah memeriksa beberapa eks staf yang disebutkan berkaitan dengannya. Mereka adalah Fiona Handayani (eks stafsus), dan Ibrahim Arief (konsultan eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan).
    Baik Fiona maupun Ibrahim telah diperiksa terkait dengan pengetahuan mereka terhadap proses pengadaan laptop berbasis Chromebook. Begitu juga terkait dengan kajian yang dijadikan landasan pengadaan dilakukan.
    Sejauh ini, Jurist Tan masih belum memenuhi alias mangkir dari panggilan penyidik. Penyidik masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya mengingat Jurist tengah berada di luar negeri.
    Kasus korupsi
    di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).
    “Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli.
    Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.
    Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah ungkap 6.000 Poin Masalah di Naskah DIM RUU KUHAP

    Pemerintah ungkap 6.000 Poin Masalah di Naskah DIM RUU KUHAP

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengungkap ssbanyak 6.000 poin masalah, usulan perbaikan maupun alternatif yang dimuat dalam naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). 

    Naskah DIM itu telah selesai disusun dan ditandatangani oleh tim penyusun yang meliputi Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung serta Kementerian Sekretariat Negara, Senin (23/6/2025). Nantinya, naskah DIM itu akan segera diserahkan ke DPR setelah pembukaan masa sidang. 

    “[Jumlah DIM] sekitar 6.000,” ungkap Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada konferensi pers usai acara penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP, di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

    Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu mengatakan, pihak pemerintah bersama MA, Polri dan Kejagung telah menjaring aspirasi dari berbagai elemen masyarakat sejak Maret 2024. Hal itu termasuk tim ahli yang terdiri dari 15 orang dari berbagai perguruan tinggi. 

    Beberapa kementerian/lembaga juga diundang untuk memberikan masukan seperti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Hukum Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk advokat dan Koalisi Masyarakat Sipil. 

    “Bahwa hak untuk didengarkan, hak untuk dijelaskan, dan hak untuk dipertimbangkan itu sudah kita masukkan. Meskipun tidak semua masukan itu akan kita tuangkan, tetapi kita secara fair akan memberitahu kepada DPR bahwa ini adalah hasil penyusunan yang kita ambil dari masukan masyarakat sipil, dari ahli maupun dari teman-teman advokat,” kata Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM itu.

    Nantinya, setelah naskah DIM diserahkan ke DPR, pihak eksekutif akan menunggu undangan dari legislatif untuk memulai pembahasan. 

    Untuk diketahui, pemerintah resmi menandatangani naskah DIM RUU KUHAP, Senin (23/6/2025). Dengan demikian, DIM dari pemerintah siap dibawa ke DPR untuk segera dibahas.

    DIM terkait dengan revisi KUHAP itu ditandatangani sore hari ini oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin serta Wakik Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. 

    Pada kesempatan tersebut, Supratman menyebut penyusunan DIM atas rancangan revisi KUHAP itu telah melalui koordinasi yang baik antara lima lembaga. 

    Supratman menyebut UU KUHAP yang saat ini berlaku yakni UU No.8/1981 sudah tidak lagi relevan dengan paradigma yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, yakni UU No.1/2023. Dia berharap agar revisi UU KUHAP bisa segera tuntas dan berlaku bersamaan dengan KUHP baru, yakni 1 Januari 2025. 

    “Sebuah harapan besar Insyaallah dalam waktu dekat mudah-mudahan dengan pemberlakuan Undang-Undang No.1/2023  di 1 Januari 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025).

  • Kejagung Cecar Nadiem soal Rapat Krusial Pengadaan Chromebook

    Kejagung Cecar Nadiem soal Rapat Krusial Pengadaan Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mencecar eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dengan 31 pertanyaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pertanyaan penyidik ke Nadiem masih seputar kapasitasnya sebagai eks Mendikbudristek dalam penggunaan anggaran Rp9,9 triliun.

    “Pemeriksaan itu dalam kapasitasnya sebagai Menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp9,9 triliun ini dalam proyek pengadaan Chromebook,” ujar Harli di Kejagung, Senin (23/6/2025) malam.

    Dalam pemeriksaan itu, kata Harli, penyidik telah mendalami soal rapat yang dilakukan pada Mei 2020. Rapat itu diduga untuk mengkaji sebelum memutuskan untuk pengadaan laptop Chromebook.

    Rapat inilah yang didalami oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI lantaran pembahasannya dinilai sangat krusial soal pengadaan tersebut.

    “Nah kemudian ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020. Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknisi itu kan sudah dilakukan sejak bulan April,” imbuhnya.

    Pendalaman itu kemudian melebar hingga menyeret peran staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim dalam proyek program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 tersebut.

    “Nah barangkali nanti secara substansi, karena ini adalah domainnya penyidik maka kita tunggu bagaimana fakta-fakta ini nanti tentu juga masih dikonfirmasi kepada banyak pihak terkait dengan pengadaan ini,” pungkasnya.

  • Sidang Ekstradisi Paulus Tannos: Jaksa Singapura Wakili Pemerintah RI

    Sidang Ekstradisi Paulus Tannos: Jaksa Singapura Wakili Pemerintah RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang ekstradisi buron kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos di Singapura telah dimulai hari ini, Senin (23/6/2025). Pihak Kejaksaan Singapura akan mewakili pemerintah Indonesia sebagai pemohon ekstradisi.

    Duta Besar Indonesia di Singapura, Suryopratomo mengatakan persidangan atau committal hearing perdana digelar hari ini di State Court, 1st Havelock Square. Sidang itu akan berlangsung selama tiga hari sampai dengan 25 Juni 2025, dan dipimpin oleh District Judge, Luke Tan. 

    “Dalam persidangan yang disebut sebagai committal hearing, Jaksa pada Kejaksaan Agung Singapura yang bertindak mewakili Pemerintah RI sebagai pemohon ekstradisi,” ujar Suryopartomo melalui keterangan tertulis, Senin (23/6/2025). 

    Pria yang akrab disapa Tommy itu mengatakan, pemerintah Indonesia telah diwajibkan menghadirkan bukti-bukti permintaan ekstradisi untuk diserahkan ke Kejaksaan Singapura, atau Attorney General Chambers (AGC). 

    Selayaknya persidangan pada umumnya, meskipun dengan sistem hukum yang berbeda, Paulus sebagai buron atau subyek permintaan ekstradisi berhak juga mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya. 

    Pengadilan nantinya yang akan memutuskan apabila seluruh persyaratan ekstradisi telah dipenuhi sehingga Paulus bisa segera dibawa ke Indonesia. 

    Apabila Pengadilan menetapkan pria bernama Thian Po Tjhin itu dapat diekstradisi, maka dia akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada pemerintah Indonesia. Dia memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan banding atas penetapan Pengadilan tersebut. 

    Namun, apabila dia mengajukan banding, maka proses pengadilan atas dirinya akan berlanjut. Apabila tidak, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender).

    Untuk diketahui, para pihak yang bersidang memiliki satu kali upaya hukum banding setelah putusan pengadilan. Setelah proses banding, maka putusan pengadilan akan berkekuatan hukum tetap. 

    Suryopratomo mengungkap bahwa lama proses ekstradisi dapat bervariasi. Hal ini bergantung pada apakah buronan subyek permintaan ekstradisi menerima atau akan mengajukan banding/keberatan pada setiap tahapan. 

    “Dalam hal buronan mengajukan banding, sehingga proses peradilan harus berjalan penuh, maka waktu yang diperlukan akan jauh lebih lama,” kata mantan jurnalis senior yang pernah memimpin Kompas serta Metro TV itu. 

    Untuk diketahui, proses hukum terhadap Paulus di Singapura berawal saat pemerintah Indonesia mengirimkan permintaan untuk penahanan sementara dengan jaminan, atau provisional arrest, terhadap tersangka kasus e-KTP itu pada 19 Desember 2024. 

    Kemudian, Paulus ditahan oleh otoritas Singapura sejak 17 Januari 2025 di Penjara Changi. Tidak lama setelah itu, pemerintah Indonesia mengirimkan secara resmi permintaan ekstradisi pada 24 Februari 2025. 

    Setelah assessment atas kelengkapan dokumen permintaan ekstradisi, maka pada Menteri Hukum Singapura pada 18 Maret 2025 menerbitkan Surat Pengantar (notice to courts) kepada Pengadilan agar permintaan ekstradisi diproses dan dijadwalkan untuk disidangkan. Pengantar Menteri Hukum Singapura tersebut menandai dimulainya proses ekstradisi di Pengadilan.  

    Proses persidangan ekstradisi Paulus dimulai setelah Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan atau bail hearing pekan lalu. 

    Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui bahwa proses pemulangan Paulus masih panjang. Namun, dia memastikan pemerintah Indonesia telah melengkapi seluruh syarat dan dokumen ekstradisi yang dibutuhkan pemerintah Singapura di pengadilan. 

    Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, hal itu lantaran para pihak masih bisa mengajukan upaya hukum banding satu kali sebelum putusan memeroleh kekuatan hukum tetap. 

    “Ini prosesnya masih panjang teman-teman semua, karena setelah keputusan kalau ternyata nanti dinyatakan permohonan ekstradisi kita diterima, masing-masing pihak baik kita sebagai pemohon maupun yang bersangkutan masih memungkinkan untuk mengajukan upaya banding sekali dan karena itu kita tunggu,” tutur mantan Ketua Baleg DPR itu. 

    Untuk diketahui, Tannos ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta pada pengembangan penyidikan kasus korupsi e-KTP. 

    Proses penyelesaian kasus yang turut menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto itu masih berlangsung sampai dengan saat ini. Selain Paulus, KPK juga menetapkan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani sebagai tersangka. 

  • Momen Nadiem Makarim Abaikan Pertanyaan Wartawan Usai Diperiksa Kejagung
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Juni 2025

    Momen Nadiem Makarim Abaikan Pertanyaan Wartawan Usai Diperiksa Kejagung Nasional 23 Juni 2025

    Momen Nadiem Makarim Abaikan Pertanyaan Wartawan Usai Diperiksa Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
    Nadiem Makarim
    tidak meladeni pertanyaan awak media seusai diperiksa penyidik
    Kejaksaan Agung
    dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Senin (23/6/2025) malam.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    , setelah tiba di Gedung Bundar Jampidsus pada pukul 09.09 WIB Senin pagi tadi untuk diperiksa, Nadiem baru terlihat batang hidungnya pada pukul 21.01 WIB, atau hampir 12 jam setelahnya.
    Nadiem pun tidak langsung keluar dari Gedung Bundar, ia sempat menunggu di area ruang tunggu, sedangkan awak media telah memenuhi area depan lobi untuk melakukan wawancara.
    Ketika awak media menunggu Nadiem, sebuah mobil hitam diarahkan untuk maju hingga pintu Gedung Bundar.
    Awak media yang memantau situasi pun bergerak mendekati mobil.
    Salah seorang kuasa hukum Nadiem mengatakan bahwa kliennya akan memberikan keterangan seusai meninggalkan Gedung Bundar.
    Tak lama kemudian, Nadiem muncul di depan kamera didampingi oleh si kuasa hukum.
    “Saya baru saja menyelesaikan tugas dan tanggung jawab saya sebagai warga negara Indonesia yang patuh terhadap proses hukum,” kata Nadiem.
    “Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ujar dia melanjutkan.
    Kemudian, Nadiem menegaskan statusnya kini masih saksi dan ia akan bersikap kooperatif dalam kasus korupsi tersebut. 
    Setelah itu, Nadiem langsung menyudahi sesi keterangan pers meski ia baru berbicara tak sampai dua menit.
    “Terima kasih dan izinkan saya pulang karena keluarga saya telah menunggu. Terima kasih,” kata Nadiem.
    Nadiem pun langsung meninggalkan awak media yang berebut mengajukan pertanyaan.
    Dengan dirangkul kuasa hukumnya, Nadiem terus berjalan mengabaikan pertanyaan wartawan menuju mobil yang akan membawanya pulang.
    Selain itu, ada tiga sampai empat orang yang membuat barikade untuk memberikan jalan kepada Nadiem menuju mobil.
    Seiring langkahnya pergi, Nadiem terus diteriaki sejumlah pertanyaan oleh awak media, baik itu soal proses pengadaan maupun dugaan adanya fee dari vendor kepadanya.
    Semua pertanyaan itu tidak dijawab dan Nadiem hanya menunduk hingga duduk di belakang kursi pengemudi mobil.
    Pengacara yang sedari tadi mengikuti Nadiem terus berusaha menghalau sorotan kamera ke dalam mobil, tempat Nadiem terdiam.
    Hingga pintu ditutup dan mobil pergi, tim pengacara juga langsung menghilang, tanpa memberikan pernyataan tambahan kepada awak media.
    Dalam pemeriksaan hari ini, Nadiem tidak terlihat ditemani oleh Hotman Paris, kuasa hukumnya yang mendampingi dalam konferensi pers di sebuah hotel di bilangan Jakarta Selatan pada 10 Juni 2025.
    Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa beberapa staf yang disebutkan berkaitan dengan Nadiem.
    Mereka adalah Fiona Handayani selaku eks Stafsus Mendikbudristek dan Ibrahim Arief selaku Konsultan dari Stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan.
    Baik Fiona maupun Ibrahim telah diperiksa terkait dengan pengetahuan mereka terhadap proses pengadaan laptop berbasis Chromebook, begitu juga terkait dengan kajian yang dijadikan landasan pengadaan dilakukan.
    Sejauh ini, eks Stafsus Nadiem lainnya, Jurist Tan, masih belum memenuhi panggilan penyidik alias mangkir.
    Penyidik masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya mengingat Jurist tengah berada di luar negeri.
    Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).
    Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, sementara angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.
    Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolri dan Jaksa Agung Ungkap Naskah DIM RUU KUHAP Sesuai Kebutuhan Perkembangan Zaman

    Kapolri dan Jaksa Agung Ungkap Naskah DIM RUU KUHAP Sesuai Kebutuhan Perkembangan Zaman

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan pesan usai menandatangani naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Senin (23/6/2025). 

    Untuk diketahui, selain Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung), tim penyusun dari naskah RUU KUHAP dari pemerintah meliputi Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum serta Mahkamah Agung (MA). 

    Pada acara penandatanganan naskah DIK RUU KUHAP, Senin (23/6/2025), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pembahasan rancangan beleid itu cukup pelik dan sulit. Dia mengatakan RUU KUHAP diharapkan bisa memberikan kesempatan dan hak bagi para pencari keadilan. 

    “Kita sebagai penyelenggara penegakan hukum harus mampu mempersiapkan, mengikuti dan bertransformasi apa yang diharapkan oleh para pencari keadilan. Oleh karena itu, tentunya kita semuanya bersyukur bahwa ini bukan karya biasa, tapi karya agung yang kedua saya kira,” ujarnya di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

    Mantan Kabareskrim Polri itu menyatakan harapannya agar naskah DIM RUU KUHAP yang akan segera dibawa ke DPR itu bisa mengikuti perkembangan zaman. 

    Apalagi, ini merupakan pertama kalinya KUHAP akan diperbarui setelah perubahan pertama di era Orde Baru, yakni merujuk pada UU No.8/1981. Sebelumnya, KUHAP merupakan warisan dari era kolonial Belanda. 

    Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanudin menyampaikan bahwa naskah yang disusun oleh pemerintah, MA, Polri dan Kejagung pasti tidak sempurna. Namun, dia memastikan pemerintah tidak akan tertutup dengan upaya perbaikan. 

    Jaksa Agung yang telah memasuki tahun kedua jabatannya itu mengatakan, naskah DIM yang akan dibawa ke DPR itu bukan harapan satu atau dua lembaga saja. 

    “DIM telah kita lakukan, telah kita laksanakan sesuai apa yang diharapkan. Bukan harapan Kejaksaan Agung, bukan harapan Kepolisian, bukan harapan Mahkamah Agung, tapi harapan kita semua,” ujarnya. 

    Untuk diketahui, pemerintah resmi menandatangani naskah DIM RUU KUHAP, Senin (23/6/2025). Dengan demikian, DIM dari pemerintah siap dibawa ke DPR untuk segera dibahas.

    DIM terkait dengan revisi KUHAP itu ditandatangani sore hari ini oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin serta Wakik Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. 

    Pada kesempatan tersebut, Supratman menyebut penyusunan DIM atas rancangan revisi KUHAP itu telah melalui koordinasi yang baik antara lima lembaga. 

    Supratman menyebut UU KUHAP yang saat ini berlaku yakni UU No.8/1981 sudah tidak lagi relevan dengan paradigma yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, yakni UU No.1/2023. Dia berharap agar revisi UU KUHAP bisa segera tuntas dan berlaku bersamaan dengan KUHP baru, yakni 1 Januari 2025. 

    “Sebuah harapan besar Insyaallah dalam waktu dekat mudah-mudahan dengan pemberlakuan Undang-Undang No.1/2023  di 1 Januari 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025).

  • Nadiem Makariem Irit Komentar Usai Dicecar 12 Jam Kejagung

    Nadiem Makariem Irit Komentar Usai Dicecar 12 Jam Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim telah rampung diperiksa penyidik Kejagung.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Nadiem hadir dalam pemeriksaan perdananya itu pada 09.10 WIB. Selang 12 jam kemudian, Nadiem baru keluar dari Gedung Bundar Kejagung RI.

    Usai diperiksa, Nadiem menyampaikan kehadirannya itu sebagai bentuk upaya dukungan untuk proses hukum dalam membuat terang perkara dugaan korupsi Chromebook.

    “Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ujarnya di Kejagung, Senin (23/6/2025).

    Dia juga mengapresiasi kepada korps Adhyaksa yang telah mengedepankan asas praduga tak bersalah, keadilan dan transparansi dalam perkara ini.

    Di samping itu, founder Go-Jek itu berjanji akan terus menerapkan sikap kooperatif dalam rangkaian proses hukum terkait perkara Chromebook.

    “Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” imbuhnya.

    Namun demikian, Nadiem tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaanya, termasuk soal materi dan jumlah pertanyaan yang dilayangkan penyidik.

    “Terima kasih dan izinkan saya pulang karena keluarga saya telah menunggu,” pungkasnya.

  • 12 Jam Diperiksa, Ini Komentar Nadiem Soal Kasus Korupsi Rp 9,9 T

    12 Jam Diperiksa, Ini Komentar Nadiem Soal Kasus Korupsi Rp 9,9 T

    Jakarta, CNBC Indonesia – Nadiem Makarim diperiksa selama 12 jam di Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2020-2022 senilai Rp 9,9 triliun, ketika ia masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).

    Dalam pernyataan setelah kelar diperiksa, Nadiem mengatakan akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah dibangun bersama.

    “Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” kata Nadiem, Senin (23/6/2025) malam.

    “Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya pada segenap jajaran aparat dari Kejaksaan yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik, mengedepankan azas keadilan, transparansi, dan juga azas praduga tak bersalah,” ia menambahkan.

    Nadiem tak banyak berbicara soal detail pemeriksaan yang memakan waktu hingga 12 jam.

    “Terima kasih dan izinkan saya pulang karena keluarga saya telah menunggu,” ujarnya mengakhiri keterangan singkat tersebut.

    Nadiem mendatangi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sekitar pukul 09.09 WIB. Namun sampai berita ini ditulis, sekitar pukul 20.15 WIB, Nadiem belum juga terlihat keluar dari gedung tersebut.

    Ketika datang pagi tadi, Nadiem tampak didampingi tim penasihat hukumnya. Ia menggunakan kemeja batik berwarna krem dan buru-baru masuk, tanpa berbicara sepatah kata pun kepada awak media.

    Ditemui sebelumnya, Nadiem mengatakan bahwa program pengadaan laptop Chromebook digunakan oleh mayoritas sekolah penerima dan berdampak nyata pada proses pembelajaran.

    Nadiem menjelaskan, pengadaan laptop tersebut merupakan bagian dari strategi mitigasi terhadap ancaman learning loss saat pandemi Covid-19.

    Program ini, katanya, mencakup pengadaan laptop, modem, dan proyektor untuk mendukung pembelajaran jarak jauh serta peningkatan kompetensi guru dan asesmen berbasis komputer (ANBK).

    Program ini, katanya, mencakup pengadaan laptop, modem, dan proyektor untuk mendukung pembelajaran jarak jauh serta peningkatan kompetensi guru dan asesmen berbasis komputer (ANBK).

    Program digitalisasi itu dijalankan sepanjang 2019 hingga 2022 dengan anggaran total mencapai Rp9,9 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp3,58 triliun bersumber dari dana satuan pendidikan dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

    Dalam pembelaannya, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, menegaskan seluruh proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dengan harga pembelian yang bahkan lebih murah dari harga katalog.

    “Laptop yang dibeli sekitar Rp5 jutaan, padahal harga di e-katalog saat itu sekitar Rp6-7 juta. Jadi tidak ada markup,” ujar Hotman.

    Namun, Kejaksaan Agung mengungkap temuan berbeda. Penyidik menemukan dugaan adanya pemufakatan jahat dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut.

    Kajian teknis disebut-sebut diarahkan untuk merekomendasikan penggunaan Chromebook, meski hasil uji coba 1.000 unit pada 2019 menunjukkan perangkat tersebut tidak efektif sebagai sarana pembelajaran.

    Penyidikan juga menyasar aset milik orang-orang dekat Nadiem. Tiga apartemen yang diduga milik staf khusus Nadiem (Fiona Handayani, Juris Stan, dan Ibrahim) telah digeledah.

    Penyidikan juga menyasar aset milik orang-orang dekat Nadiem. Tiga apartemen yang diduga milik staf khusus Nadiem (Fiona Handayani, Juris Stan, dan Ibrahim) telah digeledah.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]