Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • OJK Limpahkan Penanganan Kasus LPEI yang Seret 3 Perusahaan ke KPK

    OJK Limpahkan Penanganan Kasus LPEI yang Seret 3 Perusahaan ke KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melimpahkan penanganan kasus dugaan fraud pada pembiayaan ekspor di lingkungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya akan segera meneliti lebih lanjut untuk mempelajari kasus yang dilimpahkan oleh OJK. 

    “Penyidik tentunya akan teliti dan koordinasikan lebih lanjut dengan OJK,” terangnya kepada Bisnis, Rabu (25/6/2025). 

    Sebelumnya, Budi menyebut kasus yang dilimpahkan OJK ke KPK itu berkaitan dengan tiga debitur LPEI. Menurutnya, pelimpahan itu merupakan bentuk dukungan OJK kepada KPK yang kini tengah mengusut total 11 debitur LPEI pada tahap penyidikan. 

    Saat dimintai konfirmasi, Budi masih enggan memerinci lebih lanjut soal nama tiga debitur LPEI yang diserahkan OJK ke lembaga antirasuah. Dia juga masih belum mau mengungkap berapa nilai indikasi fraud yang dilakukan tiga perusahaan itu. 

    Meski demikian, dia menyebut pihaknya akan segera menganalisis berkas-berkas yang telah diserahkan OJK. “Ini termasuk materi yang akan dianalisis lebih dulu,” ujarnya. 

    Adapun Bisnis telah meminta konfirmasi dari Kepala Eksekutif Pengawan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman serta Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot. Namun, belum ada respons yang diberikan sampai berita ini dimuat. 

    OJK bukan satu-satunya lembaga dengan kewenangan penyidikan dugaan tindak pidana yang telah melimpahkan penanganan kasus LPEI. Pada 2024 lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan penanganan empat kasus dugaan fraud di LPEI ke KPK. Empat debitur itu sebelumnya dilaporkan langsung ke Kejagung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK telah mengusut total 11 debitur LPEI yang diduga melakukan fraud dan menyebabkan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp11,7 triliun.

    Sampai dengan saat ini, penyidik baru menetapkan lima orang tersangka yang berkaitan dengan satu debitur LPEI, yakni PT Petro Energy (PE). Dua di antaranya adalah mantan Direktur Pelaksana LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Arif Setiawan (AS). 

    Kemudian, tiga orang dari PT Petro Energy (PE) adalah pemilik perusahaan yakni Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama Newin Nugroho (NN) serta Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).

  • Mangkir 3 Kali, Kejagung Buru Keberadaan Eks Stafsus Nadiem Jurist Tan di Luar Negeri

    Mangkir 3 Kali, Kejagung Buru Keberadaan Eks Stafsus Nadiem Jurist Tan di Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memburu bekas Staf Khusus Nadiem Makarim Jurist Tan yang tak kunjung hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi Chromebook.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan untuk saat ini pihaknya masih mengumpulkan informasi terkait dengan posisi Jurist Tan yang berada di luar negeri. Jurist Tan diketahui tengah mengajar di luar Negeri.

    “Kami belum tahu ini posisinya di mana. Nah ini penyidik tentu terus mengumpulkan informasi dan melakukan monitoring terhadap pergerakan,” ujarnya di Kejagung, dikutip Rabu (25/6/2025).

    Harli mengakui bahwa posisi Jurist Tan yang berada di luar Indonesia merupakan hambatan bagi penyidik dalam mengejar keterangannya secara langsung. Sebab, untuk melakukan pengejaran itu penyidik harus menempuh jalur yurisdiksi yang berbeda.

    Oleh karenanya, untuk saat ini korps Adhyaksa tengah mengambil langkah bersifat administratif. Misalnya, pemanggilan itu dilakukan melalui kedutaan besar.

    “Misalnya melakukan pemanggilan melalui kedutaan ya, ini sedang apa skema ini sedang dipikirkan oleh penyidik atau melakukan langkah-langkah yang lebih bersifat apa namanya sedikit keras,” tutur Harli.

    Di samping itu, Harli mengungkap sejatinya Jurist Tan melalui penasehat hukumnya telah memberikan penjelasan terkait proses pengadaan Chromebook dan perangkat lainnya di Kemendikbudristek ini. Namun demikian, pemeriksaan bekas Stafsus Nadiem itu tetap harus dilakukan secara langsung.

    “Yang bersangkutan juga sudah melalui kuasanya memberi penjelasan terkait beberapa penjelasan-penjelasan terkait dengan pengadaan ini. Tetapi kami tentu mengharapkan kehadiran yang bersangkutan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Jurist Tan mangkir pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (3/6/2025). Kemudian, pada panggilan kedua, Jurist masih belum hadir Rabu (11/6/2025). 

    Kala itu, Jurist Tan meminta agar dijadwalkan pemeriksaan ulang pada Selasa (17/6/2025). Namun, meskipun sudah dijadwalkan ulang, Jurist Tan kembali mangkir.

  • Penyadapan Demi Hukum, Kejagung Gandeng Telkom, Indosat dan XLSmart

    Penyadapan Demi Hukum, Kejagung Gandeng Telkom, Indosat dan XLSmart

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan kerja samanya dengan operator telekomunikasi Indonesia. Tujuannya sebagai pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi untuk penegakan hukum.

    Penandatangan Nota Kesepakatan telah dilakukan bersama Telkom, Telkomsel, XL Smart, dan Indosat Ooredoo Hutchison pada Selasa (24/6/2025).

    Kerja sama tersebut dilakukan juga untuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi dan penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

    “Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (25/6/2025).

    Bagi Kejagung, kerja sama itu penting khususnya di bidang intelijen. Sebab adanya pembaruan tugas dan fungsi yang diatur dalam UU 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaaan, yang mengatur soal otorisasi kepada bidang intelijen untuk melakukan fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan dalam rangka penegakan hukum.

    Oleh karena itu, Reda mengatakan kolaborasi dengan operator jadi krusial dan penting agar kualitas dan validitas data dan informasi tidak terbantahkan. Selain itu juga memiliki kualifikasi sebagai nilai A1.

    “Data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat, diantaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang, pengumpulan data dalam rangka mendukung penegakan hukum, atau dalam tataran global yang akan digunakan sebagai penyusunan analisis holistik terhadap suatu topik tertentu dan khusus,” imbuhnya.

    Kerja sama itu juga dipercaya dapat memberikan manfaat untuk penegakan hukum dan kontribusi bagi supremasi hukum di tanah air.

    “Dengan adanya kerja sama ini, kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia serta turut memberikan kontribusi pada tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” kata Reda.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Fakta Soal Kejagung Bisa Sadap Nomor Telkomsel, Indosat hingga XL

    Fakta Soal Kejagung Bisa Sadap Nomor Telkomsel, Indosat hingga XL

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa kerja sama terkait penyadapan hingga pemanfaatan informasi dengan sejumlah perusahaan penyedia jasa telekomunikasi akan mendukung efektivitas penegakan hukum.

    Dalam catatan Bisnis, kerja sama itu diteken oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Mantovani dengan operator selular yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.  

    Reda mengemukakan bahwa kerja sama itu mencakup pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

    Dia juga menambahkan bahwa kerja sama ini menjadi sangat krusial dan dinilai mendesak lantaran bakal membantu penegakan hukum dalam memperoleh informasi yang kredibel atau A1.

    Oleh karena itu, Reda meyakini bahwa kerja sama ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan penegakan dan tegaknya hukum di Indonesia 

    “Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhanorganisasi,” tambah Reda.  

    Bisa Buat Kejar Buronan

    Reda mencontohkan, salah satu manfaat dalam kerja sama ini yaitu soal mencari buronan yang sudah ditetapkan sebagai DPO hingga pengumpulan data untuk dianalisis secara mendalam.  

    “Data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat, diantaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang,” imbuhnya.  

    Diklaim Sesuai Aturan

    Adapun, kerja sama dengan operator telekomunikasi ini sudah sejalan dengan UU No.11/2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.  

    Dalam aturan itu, khusus ya pada Pasal 30B mengatur soal otoritas bidang intelijen dalam menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum. 

    “Dengan adanya kerja sama ini, kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia,” pungkas Reda. 

  • Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Kejati Geledah Kantor Wali Kota Gorontalo

    Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Kejati Geledah Kantor Wali Kota Gorontalo

    Liputan6.com, Gorontalo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menggeledah Kantor Wali Kota Gorontalo, Selasa (24/6/2025). Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas (perdis) pejabat Pemerintah Kota Gorontalo periode 2019 hingga 2024.

    “Asal dugaan tindak pidana korupsi ini ada di Kantor Wali Kota. Kami sedang mencari dokumen penting untuk mengungkap fakta-fakta yang relevan,” kata Nursurya Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo.

    Ia menegaskan, penyidik berfokus pada pengumpulan alat bukti, termasuk dokumen resmi yang berkaitan dengan anggaran dan realisasi perjalanan dinas dalam rentang lima tahun terakhir.

    “Kami mencari dokumen dan barang bukti lain yang relevan untuk mengungkap siapa saja pihak yang nantinya bertanggung jawab,” ujar Nursurya.

    Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea yang hadir di lokasi, turut menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejati dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.

    “Penggeledahan ini adalah bentuk perhatian Kejati untuk membersihkan birokrasi dari praktik korupsi. Ini langkah yang patut diapresiasi,” kata Adhan.

    Ia berharap, penyelidikan ini dapat menjadi titik awal bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Kota Gorontalo.

    “Saya berharap pejabat pemerintah dapat menuntaskan masa jabatan mereka tanpa tersangkut kasus korupsi. Alhamdulillah, tim Aspidsus turun langsung hari ini,” tambahnya.

    Hingga berita ini ditayangkan, tim penyidik Kejati Gorontalo masih menelusuri sejumlah dokumen perjalanan dinas di kantor tersebut.

    Dokumen yang dimaksud meliputi laporan kegiatan, bukti perjalanan, hingga pertanggungjawaban anggaran dari tahun 2019 hingga 2024.

    Kejaksaan memastikan akan terus mendalami dugaan penyimpangan anggaran dan menelusuri aliran dana dalam kegiatan perjalanan dinas tersebut.

    Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 yang merugikan negara lebih dari Rp193 triliun.

  • Penyadapan Data A1 untuk Penegakan Hukum, Kejagung Gandeng Operator

    Penyadapan Data A1 untuk Penegakan Hukum, Kejagung Gandeng Operator

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani nota kesepakatan dengan operator telekomunikasi Tanah Air, yakni Telkom, Telkomsel, Indosat Oooredoo Hutchison, dan XLSmart.

    Kerja sama ini difokuskan pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

    Kesepakatan ini juga merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, khususnya Pasal 30B, yang memperkuat fungsi bidang intelijen Kejaksaan RI. Dalam beleid itu, intelijen kejaksaan diberi wewenang untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan informasi untuk kepentingan penegakan hukum.

    “Saat ini, core business intelijen Kejaksaan ada pada pengumpulan dan pengolahan data serta informasi. Inilah yang akan menjadi bahan analisis strategis bagi penegakan hukum,” jelas JAM-Intel Reda Manthovani dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (24/6/2025).

    Oleh karena itu, JAM-Intel mengungkap kolaborasi dengan mitra kerja sama, dalam hal ini penyedia jasa telekomunikasi menjadi hal yang krusial dan urgent agar kualitas dan validitas data dan/atau informasi tidak terbantahkan serta memiliki kualifikasi nilai A1.

    “Data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat, diantaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang, pengumpulan data dalam rangka mendukung penegakan hukum, atau dalam tataran global yang akan digunakan sebagai penyusunan analisis holistik terhadap suatu topik tertentu dan khusus,” imbuhnya.

    JAM-Intel meyakini bahwa kerja sama ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan penegakan hukum dan tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

    “Dengan adanya kerja sama ini, kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia serta turut memberikan kontribusi pada tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” tutur Reda.

    Dalam acara penandatanganan yang dilakukan di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, ini dihadiri oleh dari Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Sarjono Turin, Direktur V pada JAM-Intel Herry Hermanus Horo, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna, Direktur Network PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Nanang Hendarno.

    Dari sisi operator telekomunikasi dihadiri oleh Direktur Network PT Telekomunikasi Selular Indra Mardianta, Chief Legal and Regulatory Officer PT Indosat Tbk Reski Damayanti dan Direktur dan Chief Regulatory Officer PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk Merza Fachys.

    (agt/agt)

  • Kejagung Gandeng 4 Provider Telekomunikasi untuk Keperluan Intelijen
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Juni 2025

    Kejagung Gandeng 4 Provider Telekomunikasi untuk Keperluan Intelijen Nasional 24 Juni 2025

    Kejagung Gandeng 4 Provider Telekomunikasi untuk Keperluan Intelijen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel)
    Kejaksaan Agung
    meneken kerja sama dengan PT
    Telekomunikasi Indonesia
    Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk dalam rangka penguatan pertukaran dan pemanfaatan informasi untuk kebutuhan intelijen.
    Salah satu bentuk kerja sama yang dijalin adalah pemasangan dan pengorganisasian perangkat terkait dengan
    penyadapan informasi
    .
    “Adapun Nota Kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” ujar Jamintel Reda Manthovani dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).
    Reda mengatakan, kolaborasi dengan pihak penyedia jasa telekomunikasi ini merupakan langkah penting bagi bidang intelijen.
    Hal ini sesuai dengan pembaruan tugas dan fungsi intelijen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
    Peraturan baru ini, khususnya Pasal 30B, memberikan otorisasi kepada bidang intelijen untuk menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.
    “Saat ini,
    business core
    intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah, dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” kata Reda.
    Ia menegaskan, kerja sama dengan pihak penyedia jasa telekomunikasi menjadi hal yang krusial dan patut segera dilaksanakan agar kualitas dan validitas data dan/atau informasi tidak terbantahkan serta memiliki kualifikasi nilai A1.
    Penyadapan akan dilakukan untuk sejumlah tugas yang membutuhkan informasi A1, misalnya pencarian buronan atau daftar pencarian orang.
    Selain itu, penyadapan dilakukan untuk mengumpulkan data demi mendukung penegakan hukum.
    “Atau, dalam tataran global yang akan digunakan sebagai penyusunan analisis holistik terhadap suatu topik tertentu dan khusus,” ujar Reda.
    Kejaksaan meyakini, kerja sama ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan penegakan hukum dan tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Buka Peluang Periksa Kembali Nadiem Makarim, Ini Alasannya

    Kejagung Buka Peluang Periksa Kembali Nadiem Makarim, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal kembali memeriksa bekas Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami data yang diperlukan penyidik.

    “Nah kalau melihat dari masih ada data-data yang masih belum dibawa, belum diserahkan,” ujarnya di Kejagung, dikutip Selasa (24/6/2025).

    Dia menambahkan, penyidik pada Jampidsus Kejagung RI juga masih akan melayangkan sejumlah pertanyaan terkait dengan kesaksian pihak lain dalam perkara ini.

    “Masih ada pertanyaan-pertanyaan juga yang perlu didalami dan saya kira ini sangat terkait dengan beberapa jawaban nanti dari pihak-pihak lain yang akan terus dikonfirmasi kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Nadiem Makarim secara perdana diperiksa pada Senin (23/6/2025). Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 12 jam terhitung sejak kedatangannya mulai dari 09.10 WIB hingga 20.58 WIB.

    Usai diperiksa Nadiem tak terlalu menjelaskan ihwal pemeriksaannya. Dia hanya terus menekankan bahwa dirinya akan mendukung dan kooperatif terkait dengan proses hukum kasus Chromebook tersebut.

    “Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama. Terima kasih dan izinkan saya pulang karena keluarga saya telah menunggu,”yang tutur Nadiem.

  • DPR dan Pemerintah Bakal Gelar Raker Bahas Revisi KUHAP Pekan Depan

    DPR dan Pemerintah Bakal Gelar Raker Bahas Revisi KUHAP Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana menggelar rapat kerja (raker) dengan pemerintah untuk membahas revisi kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mulai minggu depan.

    Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengklaim pihaknya sudah melakukan partisipasi bermakna (meaningful participation) dengan mendengarkan seluruh aspirasi dan pendapat dari berbagai elemen masyarakat.

    Dikatakan dia, pihak pemerintah pun sudah melakukan hal serupa dalam menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi KUHAP dan bersyukur tahap ini sudah selesai dilakukan.

    “Nah, DIM yang sudah disepakati pemerintah, kemungkinan besar minggu ini sudah dikirim dan Insya Allah minggu depan akan mulai raker antara pemerintah dan DPR dan akan memulai pembahasan-pembahasan undang-undang,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (24/6/2025).

    Akan halnya, Ketua Harian Gerindra tersebut enggan membeberkan pasal-pasal apa saja yang krusial direvisi nantinya. Dia hanya menyebut pembahasannya nanti akan transparan dan terbuka.

    Lebih jauh, Dasco menjelaskan berkaitan dengan target penyelesaian revisi KUHAP itu bergantung pada perkembangan pembahasan yang ada.

    “Itu kalau lancar ya bisa cepat, jadi kita tidak akan memaksakan kalau seandainya masih terjadi hal-hal yang belum bisa disepakati,” tegasnya.

    Sebagai informasi, pemerintah mengungkap sebanyak 6.000 poin masalah, usulan perbaikan maupun alternatif yang dimuat dalam naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).  

    Naskah DIM itu telah selesai disusun dan ditandatangani oleh tim penyusun yang meliputi Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung serta Kementerian Sekretariat Negara, Senin (23/6/2025). 

    Nantinya, naskah DIM itu akan segera diserahkan ke DPR setelah pembukaan masa sidang.  

    “[Jumlah DIM] sekitar 6.000,” ungkap Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada konferensi pers usai acara penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP, di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

  • Kejagung Soal Ahli Minta Jokowi Jadi Saksi di Sidang Tom Lembong

    Kejagung Soal Ahli Minta Jokowi Jadi Saksi di Sidang Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan kepada hakim soal pemanggilan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula.

    Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung atau Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemanggilan saksi di tengah persidangan sudah menjadi kewenangan penuh dari majelis hakim.

    “Itu berpulang kepada dari sikap majelis hakim. Karena ini kan sudah dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pengadilan,” ujarnya di Kejagung, dikutip Selasa (24/6/2025).

    Dia menambahkan, apabila hakim memang sudah menetapkan untuk memanggil Jokowi dalam persidangan. Maka, jaksa penuntut umum (JPU) dipastikan bakal menjalankan ketetapan hakim tersebut.

    “JPU menjalankan penetapan, jaksa menjalankan putusan, nanti bagaimana terkait dengan itu, ya kita serahkan bagaimana pertimbangan majelis, apa yang menjadi perintah atau penetapan,” jelasnya.

    Jokowi Harus Hadir

    Sebelumnya, Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra menyatakan Jokowi harus hadir di persidangan impor gula Tom Lembong.

    Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, harus dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi impor gula, dengan terdakwa Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, untuk memberikan keterangan.

    Menurutnya, dalam fakta persidangan, terdapat salah satu saksi yang menyatakan bahwa ada arahan presiden yang menunjuk Induk Koperasi Kepolisian (INKOPPOL) untuk membantu proses pemenuhan gula.

    “Kalau memang ada arahan Presiden dan Menteri melaksanakan tugas, perintah arahan Presiden. Maka sebaiknya ada bukti, bahwa memang Presiden membuat arahan, apakah mungkin ada nota dinas dan seterusnya. Kalau tidak, sebaiknya Presiden dihadirkan, Pak, untuk memberikan keterangan di sini bahwa memang dia memberikan arahan. Itu lebih clear, lebih objektif dan juga nanti akan jelas pertanggungjawabannya,” ujar Wiryawan saat menjadi saksi di PN Tipikor, Senin (23/6/2025).