Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Vonis Terdakwa Suap Hakim PN Surabaya Terlalu Ringan, JPU Ajukan Banding

    Vonis Terdakwa Suap Hakim PN Surabaya Terlalu Ringan, JPU Ajukan Banding

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung bakal mengajukan banding atas putusan terdakwa Lisa Rachmat dalam perkara suap atau gratifikasi hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan bahwa JPU telah menyatakan permohonan untuk langsung banding saat putusan dijatuhkan kepada terdakwa Lisa Rachmat oleh Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya.

    Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya hanya menjatuhkan vonis selama 11 tahun penjara terjadap terdakwa Lisa Rachmat, padahal JPU menuntut hukuman 14 tahun penjara atas kasus suap yang dilakukan terdakwa Lisa Rachmat.

    “Kita langsung menyatakan banding atas putusan terdakwa LS,” tuturnya di Jakarta, dikutip Jumat (27/6/2025).

    Dia menjelaskan bahwa JPU sudah memiliki banyak barang bukti terkait terdakwa Lisa Rachmat. Seharusnya, menurut Harli, hakim menjatuhkan vonis yang sesuai tuntutan JPU.

    “Terkait dengan banyak barang bukti yang menurut jaksa penuntut umum seharusnya sesuai dengan tuntutannya,” katanya.

    Menurut Harli, dari tiga terdakwa di kasus suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sudah dijatuhi vonis, hanya Meirizka Wijaya yang mengambil langkah berbeda. Meirizka Wijaya diketahui merupakan ibu terpidana Ronald Tannur.

    Dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Meirizka, kata Harli, terdakwa sendiri sudah menyatakan menerima. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan JPU untuk memutuskan tidak banding.

    “Terkait MW, kalau tidak salah, baik jaksa dan terdakwa menerima keputusan karena tidak ada alasan-alasan yang kuat untuk melakukan upaya hukum karena terdakwa sendiri juga sudah menerima keputusan,” ujar Harli.

  • Kejagung Diingatkan Tak Lakukan Penyadapan Tanpa Tujuan Hukum Jelas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Juni 2025

    Kejagung Diingatkan Tak Lakukan Penyadapan Tanpa Tujuan Hukum Jelas Nasional 27 Juni 2025

    Kejagung Diingatkan Tak Lakukan Penyadapan Tanpa Tujuan Hukum Jelas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota
    Komisi III
    DPR Sarifuddin Sudding menyoroti langkah
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) yang menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan empat
    operator telekomunikasi
    terkait
    penyadapan
    dan akses data.
    Ia mengingatkan, agar kerja sama tersebut tidak dijadikan tempat bagi Kejagung untuk melakukan penyadapan tanpa tujuan hukum yang jelas.
    “Upaya penegakan hukum jangan sampai melanggar privasi masyarakat. Penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan penyadapan tanpa tujuan hukum yang jelas, dan tentunya harus memenuhi kriteria dan mekanisme yang ada,” ujar Sudding lewat keterangan tertulisnya, Jumat (27/6/2025).
    Ia menjelaskan, penyadapan merupakan sesuatu yang sensitif yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
    Kedua peraturan perundang-undangan tersebut mewajibkan adanya prosedur hukum yang sah dan terukur untuk melakukan penyadapan, bukan sekadar kesepakatan administratif.

    Penyadapan
    dan akses terhadap komunikasi pribadi merupakan tindakan yang sangat sensitif, sehingga harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sudding.
    Tegasnya, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan sektor telekomunikasi bergantung kepada perlindungan hak warga negara.
    Ia berharap kerja sama antara Kejagung dan empat operator telekomunikasi ini menjadi awal dari sistem peradilan digital yang modern, adil, dan tetap menjunjung tinggi etika hukum.
    “Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum maupun sektor telekomunikasi sangat bergantung pada sejauh mana hak-hak warga dihormati dalam setiap proses,” ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
    Diketahui, Kejagung meneken kerja sama atau nota kesepakatan dengan empat operator telekomunikasi terkait dengan dukungan penegakan hukum.
    Empat operator seluler tersebut, yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.
    Kejagung menyebut kerja sama ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Bakal Periksa Pihak Google di Kasus Chromebook, Ini Alasannya

    Kejagung Bakal Periksa Pihak Google di Kasus Chromebook, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa pihak Google dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan pemeriksaan Google itu lantaran ada kaitannya dengan pengadaan Chromebook.

    “Khususnya dalam konteks pengadaan. Karena kalau kita lihat pengadaan apa sih? Ini kan pengadaan Google Chromebook Tentu itu sangat berkaitan dengan itu,” ujar Harli di Kejagung, dikutip Jumat (27/6/2025).

    Dia menambahkan, pemeriksaan itu dilakukan agar fakta-fakta hukum perkara Kemendikbudristek di era Nadiem Makarim itu bisa terungkap secara terang benderang.

    Di samping itu, Harli mengungkap bahwa pihak Google sejatinya telah dilakukan pemanggilan. Namun, pihak Google belum bisa menghadiri panggilan penyidik. Oleh karena itu, Harli menuturkan bahwa pihak Google itu kemungkinan bakal diperiksa pekan depan.

    “Namun kapan dan bagaimana saya kira nanti perlu kita konfirmasi kepada penyidik untuk memastikan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Salah satu perangkat TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook.

    Singkatnya, perangkat TIK itu sempat di uji coba saat era Mendikbud Muhadjir Effendy. Namun, laptop Chromebook dinilai tidak efektif lantaran hanya bisa optimal ketika digunakan saat ada jaringan internet.

    Di samping itu, jaringan internet di Indonesia juga disebut masih belum merata. Meskipun begitu, Kemendikbudristek era Nadiem masih melakukan pengadaan barang Chromebook.

    Oleh sebab itu, Kejagung menilai dalam peristiwa itu dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun tersebut.

  • Ketua DPR Puan Pelototi Kejagung soal Kerja Sama terkait Penyadapan

    Ketua DPR Puan Pelototi Kejagung soal Kerja Sama terkait Penyadapan

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bakal mengawasi penindakan hukum terkait penyadapan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Pernyataan Puan itu menyusul diumumkannya penandatanganan kerja sama antara Kejagung dengan sejumlah operator seluler terkait penyadapan pada Selasa (24/6/2025).

    Menurut Puan, upaya pengawasan yang dilakukan legislator ini selaras dengan etika konstitusi dan prinsip demokrasi di Indonesia.

    “Kolaborasi antara negara dan pelaku industri, harus dilihat bukan hanya dari efektivitas teknis, tapi juga dari perspektif akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak sipil,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Jumat (27/6/2025).

    Dia juga meminta agar Korps Adhyaksa untuk memperhatikan hak privasi terkait proses penyadapan meskipun dalam kepentingan penegakan hukum.

    Pasalnya, saat ini sangat penting menumbuhkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Sebab, kepercayaan publik dapat tumbuh jika aparat penegak hukum bertindak dalam koridor hukum.

    “Penegakan hukum sangat penting, tapi Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi karena hak privat adalah hak konstitusional,” pungkasnya.

    Kejagung Pastikan Tak Langgar Privasi 

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar memastikan penyadapan terkait kerja sama dengan sejumlah operator seluler tidak akan melanggar hak privasi.

    Dia juga menekankan bahwa kerja sama terkait penyadapan itu murni untuk penegakan hukum.

    “Kami juga melakukan itu akan dengan hati-hati Kemudian tentu tidak boleh melanggar hak-hak privasi,” ujarnya di Kejagung, dikutip Jumat (27/6/2025).

    Dia mencontohkan, proses pengaplikasian penyadapan itu misalnya dilakukan untuk memburu pihak-pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

    Di samping itu, penyadapan juga tidak akan dilakukan sembarangan lantaran harus mendapatkan persetujuan dan dikaji terlebih dahulu sebelum eksekusi.

    “Jadi tidak sembarang ya Itu tidak bisa kami lakukan juga secara sembarang, nah itu juga terdasar permintaan. Nanti diminta itu akan dikaji Dikaji apa urgensinya,” pungkas Harli.

  • Kejagung Pastikan Kerja Sama terkait Penyadapan Tak Langgar Hak Privasi

    Kejagung Pastikan Kerja Sama terkait Penyadapan Tak Langgar Hak Privasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyadapan terkait kerja sama dengan sejumlah operator seluler tidak akan melanggar hak privasi.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menekankan bahwa kerja sama terkait penyadapan itu murni untuk penegakan hukum.

    “Kami juga melakukan itu akan dengan hati-hati Kemudian tentu tidak boleh melanggar hak-hak privasi,” ujarnya di Kejagung, dikutip Jumat (27/6/2025).

    Dia mencontohkan proses pengaplikasian penyadapan itu misalnya dilakukan untuk memburu pihak-pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Di samping itu, penyadapan juga tidak akan dilakukan sembarangan lantaran harus mendapatkan persetujuan dan dikaji terlebih dahulu sebelum eksekusi. 

    “Jadi tidak sembarang ya Itu tidak bisa kami lakukan juga secara sembarang, nah itu juga terdasar permintaan. Nanti diminta itu akan dikaji Dikaji apa urgensinya,” kata Harli.

    DIKLAIM SESUAI ATURAN

    Di samping itu, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menyampaikan kerja sama dengan sejumlah operator telekomunikasi ini sudah sejalan dengan aturan yang ada.

    Aturan itu termaktub dalam UU No.11/2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

    “Peraturan baru ini, khususnya Pasal 30B, memberikan otorisasi kepada bidang intelijen untuk menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum,” ujar Reda.

    Sekadar informasi, berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, empat operator itu yang bekerja sama dengan Kejagung itu yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

  • Kejagung Periksa 2 Komisaris Bank Jateng pada Kasus Korupsi Sritex

    Kejagung Periksa 2 Komisaris Bank Jateng pada Kasus Korupsi Sritex

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa dua belas saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex (SRIL).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan dua dari 12 saksi yang diperiksa itu adalah Komisaris Bank Jawa Tengah (Jateng).

    “SP dan FXS selaku Komisaris Bank Jateng telah diperiksa sebagai saksi,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Jumat (27/6/2025).

    Selain itu, penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI juga telah memeriksa istri dari tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Megawati selaku Dirut PT Griya Asri Sejahtera.

    Meski demikian, Harli tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengungkap bahwa belasan saksi itu dilakukan untuk pemenuhan berkas perkara atas tersangka Iwan Setiawan Lukminto Cs.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Nah, berikut ini saksi kasus Sritex yang telah diperiksa Kejagung pada Kamis (26/6/2025) :

    1. IST selaku Staf Accounting PT Sritex.

    2. BU dari Direktur Utama PT Utama Bintang Erkonpersada.

    3. CKN selaku Staf Keuangan PT Sritex.

    4. HW selaku Pembuat Feasibility Study. PT Rayon Utama Makmur tahun 2009.

    5. SP selaku Komisaris Bank Jateng.

    6. FXS selaku Komisaris Bank Jateng.

    7. MIL selaku Direktur PT Wismatama Indah Makmur.

    8. RS selaku General Manager Sindikasi BNI tahun 2014.

    9. CAS selaku Petugas/Maker Operasional Kredit Bank BJB.

    10. HPY selaku Petugas/Maker Operasional Kredit Bank BJB Divisi Corporate Secretary.

    11. MR selaku General Manager Operasional Kredit Bank BJB.

    12. MGW selaku Istri Tersangka ISL dan Direktur Utama PT Griya Asri Sejahtera.

  • Pengamat Sebut Kuota Internet Berbasis Waktu seperti Kesepakatan Dagang

    Pengamat Sebut Kuota Internet Berbasis Waktu seperti Kesepakatan Dagang

    Bisnis.com, JAKARTA — Polemik mengenai kuota internet yang hangus dan dituding merugikan konsumen hingga keuangan negara dinilai keliru. Skema kuota internet berbasis waktu sama seperti kesepakatan dagang pada umumnya.

    Mekanisme kuota berbatas waktu dinilai sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan regulasi sektor telekomunikasi.

    Pengamat telekomunikasi yang juga mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2012–2015, Riant Nugroho menilai tudingan terkait kuota hangus merugikan masyarakat dan negara menunjukkan adanya kesalahpahaman terhadap prinsip-prinsip dasar hukum perdata.

    “Jadi yang menuding operator telekomunikasi merugikan keuangan negara dan merugikan konsumen berarti mereka tidak mengerti hukum dagang atau perjanjian perdata,” kata Riant, dikutip Kamis (26/6/2025). 

    Riant menjelaskan dalam hukum dagang, kesepakatan antara penjual dan pembeli bersifat mengikat sebagaimana halnya dalam jual beli rumah. 

    Selama penjual telah menyampaikan kondisi produk dan pembeli setuju, maka transaksi tersebut tidak bisa dibatalkan secara sepihak, kecuali ada perjanjian baru antara kedua belah pihak. 

    Prinsip ini, kata dia, sejalan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Lebih lanjut, dia mengatakan pembelian pulsa maupun kuota internet adalah bagian dari mekanisme pasar, di mana konsumen telah setuju dengan syarat dan ketentuan yang diberikan oleh operator. 

    Hal ini pun telah memenuhi ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya kewajiban pelaku usaha untuk menyampaikan informasi secara transparan terkait harga, masa aktif, dan volume kuota.

    Apabila syarat dan ketentuan sudah disepakati kedua belah pihak, lanjut Riant, maka tidak bisa pihak luar memperkarakannya apalagi menuduh adanya pelanggaran pidana. 

    “Sebelumnya tidak pernah ada masyarakat yang mengeluhkan seperti ini yang menyebabkan kegaduhan,” tambahnya.

    Dia pun menilai perbandingan antara kuota internet dengan token listrik atau gas LPG yang tidak memiliki masa aktif, tidak relevan. 

    Dalam pembelian token listrik atau LPG, barang yang dijual adalah volume penggunaan, bukan layanan berbasis waktu seperti internet.

    Menurutnya operator seluler juga memberikan kebebasan kepada pelanggan untuk memilih produk yang sesuai dengan kebutuhannya. 

    “Seharusnya ketika masyarakat hanya membutuhkan internet sedikit, mereka bisa membeli kuota yang kecil. Penjual juga tidak memaksakan konsumen membeli kuota yang besar. Mereka juga menyediakan kuota kecil, sehingga masyarakat kita perlu diedukasi untuk membeli kuota sesuai dengan kebutuhannya,” jelas Riant.

    Sebelumnya, dugaan kerugian negara akibat kuota internet hangus mencapai Rp63 triliun ramai diperbincangkan publik. 

    Indonesian Audit Watch (IAW) bahkan telah melayangkan surat terbuka kepada Presiden RI, BPK, KPK, dan Kejaksaan Agung, mendesak audit menyeluruh terhadap model bisnis tersebut dan menyelidiki potensi pelanggaran hukum.

    Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menegaskan bahwa praktik masa aktif adalah hal yang lazim dalam industri. 

    Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir menyebut kuota internet berbeda dengan komoditas seperti listrik atau tol karena berbasis pada lisensi spektrum dari pemerintah.

    “Hal ini berbeda dengan listrik atau kartu tol,” katanya. 

    Dia menyebut operator global seperti Kogan Mobile (Australia) dan CelcomDigi (Malaysia) juga menerapkan masa berlaku pada paket data mereka. 

    Operator juga telah memberikan informasi terbuka mengenai masa aktif, kuota, dan harga yang bisa diakses melalui situs resmi atau platform pembelian.

    “Pelanggan diberikan keleluasaan untuk memilih dan membeli paket data sesuai keinginannya dan kebutuhannya,” tegas Marwan.

  • Kejagung Berpotensi Melanggar Privasi Data, Sadap Jaringan Telkomsel

    Kejagung Berpotensi Melanggar Privasi Data, Sadap Jaringan Telkomsel

    Bisnis.com, JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil menilai kerja sama penyadapan antara Kejaksaan Agung dengan sejumlah operator telekomunikasi berpotensi melanggar hak atas privasi warga negara. 

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen meneken nota kesepakatan (MoU) dengan empat operator, yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.

    Kerja sama tersebut mencakup pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman komunikasi. Kejaksaan mengklaim kerja sama ini memiliki dasar hukum melalui Pasal 30B Undang-Undang No. 11/2021 tentang perubahan atas UU Kejaksaan, khususnya dalam bidang intelijen penegakan hukum.

    Namun, Koalisi Masyarakat Sipil melalui Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiatives , Wahyudi Djafar, menyebut langkah itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan hukum dan prinsip perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi. Menurutnya, MoU tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 40 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang secara eksplisit melarang kegiatan penyadapan informasi melalui jaringan telekomunikasi tanpa prosedur yang sah.

    “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun,” kata Wahyudi dalam keterangan resminya pada Kamis (26/6/2025)

    Dia juga mengingatkan kerja sama semacam itu harus mengacu pada aturan hukum khusus mengenai penyadapan yang telah disahkan secara legislasi. Tanpa dasar tersebut, Wahyudi menilai penyadapan oleh Kejaksaan bisa masuk kategori arbitrary surveillance yang sewenang-wenang dan melanggar hak warga negara.

    Koalisi Masyarakat Sipil pun mendesak agar Kejaksaan meninjau ulang dan membatalkan nota kesepakatan tersebut. Pasalnya, dalam hukum perdata, sebuah perjanjian hanya sah bila tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

    “MoU tersebut secara eksplisit bertentangan dengan Pasal 40 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi. Sementara secara hukum, syarat sah suatu perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata, salah satunya adalah adanya causa yang halal, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Wahyudi.

    Dia menambahkan, tindakan penyadapan yang sah hanya dapat dilakukan apabila memenuhi sejumlah prasyarat, seperti otorisasi resmi dari pengadilan, batasan waktu penyadapan, pengelolaan terbatas atas hasil penyadapan, serta kontrol ketat terhadap siapa saja yang dapat mengakses data tersebut.

    Selain itu, Wahyudi juga mempertanyakan posisi Kejaksaan dalam kerja sama ini, apakah berada dalam kerangka intelijen negara atau penegakan hukum. Menurutnya, kedua skema memiliki batasan hukum yang berbeda. Jika mengacu pada UU Intelijen Negara, setiap tindakan penyadapan bahkan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri apabila ingin dijadikan alat bukti di pengadilan.

    “Dalam konteks penegakan hukum, tindakan penyadapan hanya dapat dilakukan atas perintah hakim dan berdasarkan kasus per kasus, sebagaimana ditegaskan Pasal 32 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia,” lanjut Wahyudi.

    Dia mengutip Komentar Umum No. 16 dari Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, yang menekankan pentingnya menjaga integritas dan kerahasiaan komunikasi warga, termasuk larangan atas pengintaian dan penyadapan secara sembarangan. 

    Wahyudi juga menyampaikan risiko penyalahgunaan wewenang dalam praktik surveillance bisa berdampak serius, mulai dari pembatasan kebebasan berekspresi, ancaman terhadap hak berkumpul, hingga potensi miscarriage of justice yang mencederai sistem peradilan.

    Dalam konteks Indonesia, dia menilai belum adanya UU khusus yang secara komprehensif mengatur penyadapan menjadi tantangan tersendiri. Padahal, Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan pembentukan UU tersebut sejak 2010.

    “Sayangnya, perintah Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No. 5/PUU-VIII/2010 untuk membentuk undang-undang khusus tentang penyadapan, sejak 15 tahun lalu, belum ditindaklanjuti oleh Presiden dan DPR,” ungkapnya. 

    Selain mendesak pembatalan MoU, Koalisi juga meminta lperator telekomunikasi harus memastikan kepatuhannya terhadap UU telekomunikasi , terkait dengan larangan penyadapan, yang juga merupakan bagian dari komitmen perlindungan terhadap konsumen mereka, untuk melindungi privasi konsumen. 

    Mereka juga mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  untuk menyegerakan proses pembahasan RUU tentang Penyadapan, untuk menjamin adanya kepastikan hukum penyadapan. 

    “Selain itu juga secara jelas merumuskan pengaturan mengenai prosedur penyadpaan dalam penanganan tindak pidana dalam materi revisi UU Hukum Acara Pidana [KUHAP],” kata Wahyudin. 

  • Kejagung Bakal Periksa Megawati terkait Korupsi Sritex

    Kejagung Bakal Periksa Megawati terkait Korupsi Sritex

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan periksa Megawati terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit sejumlah bank ke Sritex Group.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan bahwa Megawati merupakan Komisaris PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk. (SRIL). Selain itu, dia mengatakan istri dari Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto yang kini telah menjadi tersangka terkait perkara korupsi pemberian kredit sejumlah bank ke Sritex Group.

    “Iya benar, Megawati diperiksa hari ini. Dia adalah istri dari tersangka Iwan Setiawan selaku Direktur Utama PT Griya Asri Sejahtera,” tuturnya di Jakarta, Kamis (26/6).

    Harli mengatakan bahwa Megawati bakal dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Iwan Setiawan terkait perkara korupsi pemberian kredit sejumlah bank ke Sritex Group.

    “Iya, yang bersangkutan masih diperiksa itu di dalam,” katanya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Kejagung baru menetapkan tiga tersangka dalam perkara Sritex. Mereka yakni mantan Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), lalu Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS) serta eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL).

    Iwan diduga menggunakan dana kredit dari bank tersebut untuk membayar utang Sritex dan pembelian aset non-produktif seperti tanah di Solo dan Yogyakarta.  

    Dalam hal ini, Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan seharusnya dana kredit itu dipakai untuk modal kerja. 

    “Untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya,” tutur Qohar. 

    Adapun, hingga saat ini kerugian keuangan negara dalam perkara Sritex itu mencapai Rp692 miliar. Kerugian Negara itu dihitung dari total pinjaman dana dari Bank DKI Rp149 miliar dan Bank BJB Rp543 miliar.  

    “Terkait kerugian keuangan negara ini adalah sebesar Rp692 miliar. Ini terkait dengan pinjaman PT Sritex kepada dua bank. Tadi saya sampaikan Bank DKI Jakarta dan Bank BJB,” tutur Qohar.

  • Harta Kekayaan Enggartiasto Lukita, Eks Mendag Bakal Diperiksa dalam Korupsi Impor Gula?

    Harta Kekayaan Enggartiasto Lukita, Eks Mendag Bakal Diperiksa dalam Korupsi Impor Gula?

    PIKIRAN RAKYAT – Pusaran kasus dugaan korupsi dalam importasi gula kembali menghangat. Nama Enggartiasto Lukita, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2016-2019, kini santer disebut oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam persidangan kasus tersebut. Penyebutan ini menambah daftar panjang pejabat yang terindikasi terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini.

    Mengurai Benang Merah Dugaan Korupsi Impor Gula

    Kasus dugaan korupsi importasi gula ini telah bergulir cukup lama dan melibatkan beberapa pihak, baik dari kalangan pejabat negara maupun pengusaha.

    Inti dari permasalahan ini adalah dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin impor gula, yang seharusnya ditujukan untuk stabilisasi harga dan pasokan, namun justru berpotensi merugikan petani lokal dan menimbulkan praktik kartel.

    Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, dalam surat dakwaan terhadap delapan pengusaha gula, jaksa penuntut umum secara eksplisit menyebut nama Enggartiasto Lukita.

    Ia bersama eks Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus, diduga memiliki peran sentral dalam membuka ‘keran’ izin impor.

    Indikasi ini mengisyaratkan adanya kebijakan atau keputusan yang diambil oleh Mendag kala itu yang memfasilitasi importasi gula secara tidak sesuai prosedur atau demi kepentingan pihak tertentu.

    Penyebutan nama Enggar yang ‘membuka keran izin impor’ mengingatkan pada dakwaan serupa yang sebelumnya ditujukan kepada Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal Tom Lembong.

    Hal ini mengindikasikan adanya pola yang sama dalam dugaan penyalahgunaan wewenang di Kementerian Perdagangan pada periode yang berbeda. Dugaan ini menunjukkan sistem atau celah yang mungkin dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

    Penyebutan nama Enggartiasto Lukita dalam persidangan ini menggarisbawahi komitmen Kejagung untuk membongkar tuntas praktik korupsi di sektor strategis seperti pangan. Publik tentu berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, demi tegaknya keadilan dan pemulihan kerugian negara.

    Harta Kekayaan Enggartiasto Lukita

    Di tengah sorotan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus impor gula, profil keuangan Enggartiasto Lukita menjadi perhatian. Sebagai mantan Menteri Perdagangan, ia adalah penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Ketua MWA UPI Nana Sukarna dan Ketua IKA UPI Enggartiasto Lukita berkomitmen menjalankan pemilihan rektor secara transparan.

    Berdasarkan LHKPN per tanggal penyampaian 13 Desember 2019, berikut rincian harta kekayaan Enggartiasto Lukita:

    A. TANAH DAN BANGUNAN: Total Rp85.054.724.571

    Tanah Seluas 1024 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI: Rp1.657.124.571

    Tanah dan Bangunan Seluas 1307 m2/701 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI: Rp38.582.000.000

    Tanah dan Bangunan Seluas 718 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI: Rp20.864.000.000

    Tanah Seluas 1956 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI: Rp6.063.600.000

    Tanah Seluas 625 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI: Rp17.888.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN: Total Rp275.000.000

    MOBIL, TOYOTA ALPHARD MINIBUS Tahun 2009, HASIL SENDIRI: Rp275.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA: Total Rp3.880.000.000

    D. SURAT BERHARGA: Total Rp52.344.750.000

    E. KAS DAN SETARA KAS: Total Rp27.021.027.844

    F. HARTA LAINNYA: Total Rp427.298.268.413

    Sub Total Harta Kekayaan: Rp595.873.770.828

    III. HUTANG: Total Rp137.950.000.000

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN BERSIH: Rp457.923.770.828

    Dengan demikian, total harta kekayaan bersih Enggartiasto Lukita per LHKPN 13 Desember 2019 adalah Rp457.923.770.828. Angka ini menempatkannya sebagai salah satu pejabat publik dengan kekayaan fantastis, bahkan mencapai nyaris setengah triliun rupiah.

    Kasus dugaan korupsi importasi gula ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di Indonesia. Publik akan terus memantau setiap perkembangan, berharap keadilan ditegakkan dan pelaku kejahatan korupsi mendapatkan ganjaran setimpal, serta kerugian negara dapat dipulihkan.***