Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Ada Jakarta International Marathon Besok, Ini Perubahan Jadwal-Rute TransJ

    Ada Jakarta International Marathon Besok, Ini Perubahan Jadwal-Rute TransJ

    Jakarta

    Transjakarta memberlakukan penyesuaian layanan esok hari selama Jakarta International Marathon 2025 berlangsung. Bagi masyarakat yang akan bepergian dengan Transjakarta besok, informasi ini perlu diketahui.

    Cek selengkapnya!

    Mengutip dari akun Instagram @infotije, berikut ini penyesuaian waktu operasional Transjakarta pada Minggu (29/6/2025) saat Jakarta International Marathon 2025.

    – Mulai beroperasi pukul 07.00 WIB

    7B Kampung Rambutan – Blok M

    – Mulai beroperasi pukul 07.30 WIB

    – Mulai beroperasi pukul 08.00 WIB

    1H Tanah Abang – Stasiun Gondangdia1R Senen – Tanah Abang2A Pulo Gadung – Rawa Buaya via Balai Kota5N Kampung Melayu – Ragunan13E Puri Beta – Flyover Kuningan4D Pulo Gadung – Kuningan6C Stasiun Tebet – Kuningan6H Senen – Lebak Bulus

    – Mulai beroperasi pukul 09.00 WIB

    2P Senen – Transport Hub Dukuh Atas5F Kampung Melayu – Tanah Abang6A Ragunan – Balai Kota via Kuningan9D Pasar Minggu – Tanah Abang

    – Mulai beroperasi pukul 09.30 WIB

    6B Ragunan – Balai Kota via Semanggi6K Kuningan – KaretJAK 48A Stasiun Tebet – Karet1F Stasiun Palmerah – Bundaran Senayan6W Duren Tiga – Blok M via Bangka Raya7Q Blok M – PGC

    – Mulai beroperasi pukul 11.30 WIB

    1B Stasiun Palmerah – Transport Hub Dukuh Atas1N Tanah Abang – Blok M1P Senen – Blok M3F Kalideres – Senayan BANK DKI4C JIEP – Bundaran Senayan6D Stasiun Tebet – Bundaran Senayan6M Stasiun Manggarai – Blok M6V Ragunan – Senayan BANK DKI9C Pinang Ranti – Bundaran Senayan10H Tanjung Priok – Bundaran Senayan8N Kebayoran – Petamburan via Asia AfrikaBW4 Pencakar LangitPenyesuaian Rute Operasional TransJ 29 Juni

    Selain jam operasional, ada juga penyesuaian layanan pada rute-rute Transjakarta pada tanggal 29 Juni 2025 sebagai berikut.

    1 Blok M – Kota
    – Waktu modifikasi layanan: Pukul 02.00 – 09.00 WIB
    – Modifikasi layanan: Dialihkan melalui koridor 9 dan 13 dengan melayani Halte Kota Bambu, Kemanggisan, Petamburan, Simpang Kuningan, Tegal Parang, Pancoran, Tegal Mampang, Rawa Barat, Pasar Santa, Widya Chandra Telkomsel, dan Simpang Kuningan. Sementara tidak melayani Halte ASEAN sampai Halte Monumen Nasional1 Blok M – Kota
    – Waktu modifikasi layanan: Pukul 09.00 – 11.00 WIB
    – Modifikasi layanan: Dialihkan via koridor 9 dan 13 dengan melayani Halte Widya Candra, Denpasar, Tegal Parang, Pancoran, Tegal Mampang, Rawa Barat, Pasar Santa, dan tidak melayani Halte ASEAN sampai Polda Metro Jaya.9 Pinang Ranti – Pluit
    – Waktu modifikasi layanan: Pukul 02.00 – 11.30 WIB
    – Modifikasi layanan: Sementara arah Pluit tidak melayani Halte Denpasar, Widya Chandra Telkomsel, Semanggi, Gerbang Pemuda, dan Simpang Kuningan.2 Pulo Gadung – Monumen Nasional
    – Waktu modifikasi layanan: Pukul 02.00 – 08.00 WIB
    – Modifikasi layanan: Sementara tidak melayani Halte Monumen Nasional dan Balai Kota.3 Kalideres – Monumen Nasional via Veteran
    – Waktu modifikasi layanan: Pukul 02.00 – 08.00 WIB
    – Modifikasi layanan: Sementara tidak melayani Halte Monumen Nasional. Jadi melayani Halte Pecenongan dan Juanda.6 Ragunan – Galunggung
    – Waktu modifikasi layanan: Pukul 02.00 – 08.00 WIB
    – Modifikasi layanan: Sementara tidak melayani Halte Warung Buncit sampai Halte Galunggung.1A Pantai Kota – Balai Kota
    – Waktu modifikasi layanan: Pukul 05.00 – 08.00 WIB
    – Modifikasi layanan: Sementara tidak melayani Halte Monumen Nasional dan Balai Kota. Jadi melayani Halte Pecenongan dan Juanda.5C Cililitan – Juanda
    – Waktu modifikasi layanan: Pukul 05.00 – 08.00 WIB
    – Modifikasi layanan: Sementara tidak melayani Halte Monumen Nasional dan Balai Kota. Jadi melayani Halte Istiqlal dan Gambir.5M Kampung Melayu – Tanah Abang via Cikini
    – Waktu modifikasi layanan: Pukul 05.00 – 08.00 WIB
    – Modifikasi layanan: Sementara tidak melayani bus stop Sbr. MNC Center sampai Balai Kota 1. Jadi melayani bus stop St. Gambir 1, St. Gambir 2, Istiqlal 1, Jembatan Pejambon, Galeri Nasional, dan Tugu Tani 1.7F Kampung Rambutan – Juanda via Cempaka Putih
    – Waktu modifikasi layanan: Pukul 05.00 – 08.00 WIB
    – Modifikasi layanan: Sementara tidak melayani Halte Monumen Nasional dan Balai Kota. Jadi melayani Halte Istiqlal dan Gambir.14A Monumen Nasional – Jakarta International Stadium
    – Waktu modifikasi layanan: Pukul 05.00 – 08.00 WIB
    – Modifikasi layanan: Sementara tidak melayani Halte Monumen Nasional.1C Pesanggrahan – Blok M
    – Waktu modifikasi layanan: Pukul 05.00 – 10.30 WIB
    – Modifikasi layanan: Sementara diperpendek menjadi Pesanggrahan – Kebayoran Baru dan tidak melayani bus stop Mayestik 2 sampai Terminal Blok M.1E Pondok Labu – Blok M
    – Waktu modifikasi layanan: Pukul 05.00 – 10.30 WIB
    – Modifikasi layanan: Sementara tidak melayani Terminal Blok M.1M Meruya – Blok M
    – Waktu modifikasi layanan: Pukul 05.00 – 10.30 WIB
    – Modifikasi layanan: Sementara tidak melayani bus stop Mayestik 2 sampai Terminal Blok M.1Q Rempoa – Blok M
    – Waktu modifikasi layanan: Pukul 05.00 – 10.30 WIB
    – Modifikasi layanan: Sementara tidak melayani Terminal Blok M.6N Ragunan – Blok M via Kemang
    – Waktu modifikasi layanan: Pukul 05.00 – 10.30 WIB
    – Modifikasi layanan: Sementara tidak melayani bus stop Simpang Dharmawangsa Raya sampai Terminal Blok M dan Terminal Blok M sampai Kantor Walikota Jakarta Selatan.8D Joglo – Blok M
    – Waktu modifikasi layanan: Pukul 05.00 – 10.30 WIB
    – Modifikasi layanan: Sementara tidak melayani Terminal Blok M.8E Bintaro – Blok M
    – Waktu modifikasi layanan: Pukul 05.00 – 10.30 WIB
    – Modifikasi layanan: Sementara tidak melayani bus stop Mbloc dan Terminal Blok M.S21 Ciputat – CSW
    – Waktu modifikasi layanan: Pukul 05.00 – 10.30 WIB
    – Modifikasi layanan: Sementara tidak melayani bus stop Halte Melawai, Melawai Plaza, Jl. Palatehan, Mbloc, Taman Martha Tiahahu, dan St. MRT Blok M 1.7B Kampung Rambutan – Blok M
    – Waktu modifikasi layanan: Pukul 07.00 – 10.30 WIB
    – Modifikasi layanan: Pada pukul 05.00 – 07.00 WIB tidak beroperasi dan pada pukul 07.00 – 10.30 WIB mengalami modifikasi menjadi tidak melayani Halte Rawa Barat, Pasar Santa, Kejaksaan Agung, dan Blok M.9A Cililitan – Grogol
    – Waktu modifikasi layanan: Pukul 05.00 – 11.30 WIB
    – Modifikasi layanan: Sementara tidak melayani Halte Denpasar, Widya Chandra Telkomsel, Semanggi, Gerbang Pemuda, Simpang Kuningan, Tegal Parang, dan Halte Pancoran.S61 Alam Sutera – Blok M
    – Waktu modifikasi layanan: Pukul 05.00 – 12.00 WIB
    – Modifikasi layanan: Sementara diperpendek menjadi Alam Sutera – Petamburan.T31 PIK 2 – Blok M
    – Waktu modifikasi layanan: Pukul 05.00 – 12.00 WIB
    – Modifikasi layanan: Sementara diperpendek menjadi PIK 2 – Petamburan.

    (kny/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Nasir Djamil Ingatkan Kejaksaan, Penyadapan Harus Diatur UU Khusus

    Nasir Djamil Ingatkan Kejaksaan, Penyadapan Harus Diatur UU Khusus

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Langkah Kejaksaan Agung yang menjalin nota kesepahaman dengan empat operator telekomunikasi untuk melakukan penyadapan menuai sorotan.

    Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengingatkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-VIII/2010, penyadapan wajib diatur melalui undang-undang khusus yang hingga kini masih dalam pembahasan pemerintah dan DPR.

    “Putusan MK itu jelas menyatakan bahwa penyadapan harus diatur melalui undang-undang khusus. Sampai hari ini, beleid itu belum juga dibentuk, baik oleh pemerintah maupun DPR,” ujar Nasir dalam keterangan video, Sabtu (28/6/2025).

    Ia menambahkan, Komisi III DPR RI sebenarnya telah beberapa kali mengundang berbagai pihak untuk melakukan pengayaan terhadap rencana pembentukan UU Penyadapan.

    Namun hingga kini, naskah RUU-nya belum juga masuk dalam pembahasan formal.

    Nasir Djamil juga menyinggung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, khususnya Pasal 30C yang mengatur kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyadapan.

    Menurutnya, pasal tersebut secara eksplisit hanya dapat diimplementasikan setelah ada UU khusus tentang penyadapan.

    “Ada kesepahaman antara pemerintah dan DPR saat itu bahwa pelaksanaan Pasal 30C baru bisa dilakukan jika UU Penyadapan sudah terbentuk,” tegas Politisi PKS ini.

    Oleh karena itu, lanjut Nasir, dirinya terkejut ketika mendengar adanya MoU antara Kejaksaan Agung dan operator seluler terkait penyadapan. Ia menyatakan belum melihat isi MoU tersebut dan mengaku akan mendorong Komisi III untuk segera meminta klarifikasi resmi.

  • Anggota DPR dukung MoU Kejagung dan provider asal diawasi ketat

    Anggota DPR dukung MoU Kejagung dan provider asal diawasi ketat

    Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Martin Daniel Tumbelaka. (ANTARA/HO-Komisi III DPR RI)

    Anggota DPR dukung MoU Kejagung dan provider asal diawasi ketat
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Jumat, 27 Juni 2025 – 23:29 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka mendukung penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dengan empat provider telekomunikasi tentang mekanisme penyadapan untuk penegakan hukum, asalkan dilakukan dengan pengawasan ketat.

    “Kerja sama ini harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan tuduhan berbagai pihak terkait privasi data warga negara,” kata Martin dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Dia menggarisbawahi beberapa poin krusial yang perlu diperhatikan, yakni perlindungan hak privasi. Pasalnya, dia mengatakan bahwa penyadapan harus benar-benar terbatas pada kasus-kasus pidana berat dan korupsi melalui proses perizinan yang jelas, untuk memastikan tidak terjadi penyadapan sewenang-wenang.

    “Tetapi kita tahu kondisi kejahatan era sekarang itu terutama pencucian uang dan pelacakan buronan itu sangat dinamis. Sementara, penegak hukum kita berkejaran agar pelaku tidak membawa kabur uang negara,” kata dia.

    Dia mengatakan Kejagung perlu menjaga akuntabilitas prosedural. MoU itu, kata dia, perlu menjelaskan secara rinci prosedur penyadapan, termasuk mekanisme pelaporan dan evaluasi.

    “Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” kata dia.

    Martin pun mendorong adanya sinergi antara Kejagung dengan Komnas HAM dan Komisi Informasi untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak sipil.

    Walaupun begitu, dia menegaskan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum. Dia pun mengapresiasi inisiatif Kejagung dalam memerangi kejahatan dengan memaksimalkan penegakan hukum, terutama pemberantasan tindak pidana korupsi.

    “Komisi III DPR akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi MoU ini untuk memastikan tidak ada penyimpangan,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Legislator Dukung MoU Penyadapan Kejagung-4 Provider, tapi Harus Diawasi Ketat

    Legislator Dukung MoU Penyadapan Kejagung-4 Provider, tapi Harus Diawasi Ketat

    Jakarta

    Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka menyampaikan pandangan kritis terkait penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan empat provider telekomunikasi tentang mekanisme penyadapan untuk penegakan hukum. Ia meminta adanya pengawasan ketat terkait penyadapan tersebut.

    “Sebagai anggota Komisi III, kami mendukung MoU penyadapan dalam konteks penegakan hukum. Namun, kerja sama ini harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan tuduhan berbagai pihak terkait privasi data warga negara,” kata Martin kepada wartawan lewat pesannya, Jumat (27/6/2025).

    Tumbelaka menggarisbawahi beberapa poin krusial yang perlu diperhatikan. Salah satunya terkait perlindungan hak privasi

    “Penyadapan harus benar-benar terbatas pada kasus-kasus pidana berat dan korupsi melalui proses perizinan yang jelas. untuk memastikan tidak terjadi penyadapan sewenang-wenang. Tetapi kita tahu kondisi kejahatan era sekarang itu terutama pencucian uang dan pelacakan buronan itu sangat dinamis, sementara penegak hukum kita berkejaran agar pelaku tidak membawa kabur uang negara,” kata Martin.

    Lebih lanjut, anggota Fraksi Partai Gerindra ini juga menekankan pentingnya Kejagung menjaga akuntabilitas prosedural.

    “MoU ini perlu menjelaskan secara rinci prosedur penyadapan, termasuk mekanisme pelaporan dan evaluasi. Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” kata Martin.

    “Kami mendorong adanya sinergi dengan Komnas HAM dan Komisi Informasi untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak sipil,” lanjut dia.

    “Komisi III DPR akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi MoU ini untuk memastikan tidak ada penyimpangan,” sambung dia.

    Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan dengan penyedia layanan telekomunikasi terkemuka, yakni dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

    “Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah, dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” ujar Reda melalui keterangannya, Selasa (24/6).

    Karena itu, dia mengungkap kolaborasi dengan penyedia jasa telekomunikasi menjadi hal yang krusial dan urgen agar kualitas dan validitas data dan/atau informasi tidak terbantahkan serta memiliki kualifikasi nilai A1.

    “Data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat, diantaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buron atau daftar pencarian orang, pengumpulan data dalam rangka mendukung penegakan hukum, atau dalam tataran global yang akan digunakan sebagai penyusunan analisis holistik terhadap suatu topik tertentu dan khusus,” pungkas Reda.

    (maa/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Jaksa Agung Muda Pidana Militer Dikunjungi Jaksa Militer RRC, Bahas Apa?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Juni 2025

    Jaksa Agung Muda Pidana Militer Dikunjungi Jaksa Militer RRC, Bahas Apa? Nasional 27 Juni 2025

    Jaksa Agung Muda Pidana Militer Dikunjungi Jaksa Militer RRC, Bahas Apa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (
    Jampidmil
    ) dikunjungi oleh delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate atau Kejaksaan Tentara Pembebasan Rakyat
    China
    . Apa yang dibahas?
    Dilansir siaran pers Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ), Jumat (27/6/2025), pertemuan digelar di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (26/6/2025) kemarin.
    Perwakilan Kejagung RI adalah Plt Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana dan Jampidmil Mayjen TNI M Ali Ridho.
    Pimpinan pihak Kejaksaan Militer Republik Rakyat China (RRC) adlah Mayjen Zhang Jin, ditemani para delegasi.
    “Kunjungan ini merupakan agenda penting untuk memperkenalkan lebih dalam mengenai tugas dan fungsi satuan kerja Jampidmil Kejaksaan Agung kepada delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate,” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam siaran pers.
    Jampidmil Mayjen Ali Ridho memaparkan secara komprehensif mengenai peran dan wewenang satuan kerjanya sebagai unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat, serta penanganan
    perkara koneksitas
    .
    Ali Ridho lantas memaparkan tugas dan wewenang Jampidmil, meliputi penuntutan yang dilakukan oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

    Fungsi utama Jampidmil adalah perumusan kebijakan bidang koordinasi teknis penuntutan oditurat dan penanganan perkara koneksitas, dan pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan oditurat dan perkara koneksitas, koordinasi dan sinkronisasi di perkara koneksitas.
    Jampidmil juga punya fungsi utama pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/lembaga di dalam negeri maupun luar negeri dalam bidang koneksitas, serta peningkatan kualitas SDM.
    Jampidmil juga berfungsi memantau, menganalisis, evaluasi, dan pelaporan koordinasi dalam perkara koneksitas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
    “Kunjungan delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama internasional dalam penegakan hukum, khususnya di bidang pidana militer dan penanganan perkara koneksitas,” kata Harli Siregar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Transjakarta uji coba bus listrik baru

    Transjakarta uji coba bus listrik baru

    Jakarta (ANTARA) – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) uji coba teknis seperti fungsi sistem pemosisian global (global positioning system/GPS) bus listrik terbaru pada Jumat ini.

    Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani di Jakarta, Jumat menyampaikan, uji coba dilakukan tanpa melayani pelanggan atau mengangkut beban.

    Selain fungsi GPS, uji coba juga meliputi penyiar suara (voice announcer) dan media tampilan elektronik yang menggunakan susunan lampu light emitting diode (LED/dioda pemancar cahaya) untuk menampilkan teks berjalan (LED running text).

    “Uji coba ini adalah salah satu prosedur yang kami terapkan sebelum unit bus melayani pelanggan di jalur, untuk memastikan semua kesiapan teknis sudah berjalan sesuai SPM (standar pelayanan minimun) yang berlaku,” ujar Ayu.

    Bus-bus listrik baru tersebut merupakan bus tipe highdeck atau bus dengan dek (lantai) lebih tinggi dari bus biasa yang akan beroperasi di layanan koridor atau Bus Rapid Transit (BRT) ataupun Mix (BRT dan Non BRT).

    Adapun uji coba bus dilakukan di enam layanan Transjakarta yakni Pulogadung – Kejaksaan Agung (4K), Lebak Bulus – Pasar Baru (Koridor 8), Terminal Senen – Lebak Bulus (6H), Stasiun Manggarai – Blok M (6M), PGC – Juanda (5C) dan PGC – Terminal Tanjung Priok (Koridor 10).

    “Transjakarta siap berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi emisi karbon, meningkatkan kualitas udara dan mendukung transportasi berkelanjutan di perkotaan serta mencapai target net zero emission (nol emisi) pada 2060,” kata Ayu.

    Terkait jumlah bus yang diuji coba, Ayu belum bersedia menyebutkan karena akan diumumkan Gubernur Jakarta Pramono Anung saat acara peluncuran resmi.

    Bus-bus tersebut, sambung dia, akan menambah jumlah bus listrik yang sudah dioperasikan Transjakarta.

    Transjakarta saat ini telah mengoperasikan sebanyak 300 unit bus listrik.

    Ke depannya, ditargetkan secara bertahap semua armada Transjakarta akan bertahap beralih dari bus konvensional menjadi bertenaga listrik sepenuhnya pada 2030.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Alasan Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri

    Alasan Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan pencegahan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ke luar negeri. Alasannya demi kelancaran penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

    “Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).

    Harli mengatakan pencegahan tersebut berlaku selama 6 bulan ke depan. Nadiem sendiri sempat diperiksa Kejagung dalam kasus ini.

    Diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Dalam prosesnya penyidik Kejagung juga telah memeriksa satu stafsus dan konsultan Nadiem.

    Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya.

    Harli mengungkap salah satu materi yang didalami penyidik terhadap Nadiem, yakni dalam kapasitasnya sebagai menteri pada masa itu.

    “Kemudian terkait dengan substansinya bahwa seperti yang sudah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu, posisi yang bersangkutan pada waktu itu adalah sebagai menteri,” kata Harli kepada wartawan di kompleks Kejagung, Senin (23/6).

    (ial/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 7
                    
                        Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri untuk Penyidikan Kasus Laptop Chromebook
                        Nasional

    7 Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri untuk Penyidikan Kasus Laptop Chromebook Nasional

    Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri untuk Penyidikan Kasus Laptop Chromebook
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
    Nadiem Makarim
    untuk bepergian ke luar negeri.
    “Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
    Harli mengatakan, alasan pencegahan
    Nadiem
    Makarim itu untuk memperlancar proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
    Nadiem Makarim pada Senin (23/6/2025), memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.
    Usai diperiksa selama 12 jam, Nadiem mengatakan bahwa kehadirannya sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.
    “Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ucapnya.
    Saat ini, Kejagung sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook ini.
    Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait dengan pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
    “Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome,” katanya.
    Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.
    Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows.
    Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan sistem operasi Chrome.
    Dari sisi anggaran, Harli mengungkapkan bahwa pengadaan laptop Chromebook itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.
    Dana triliunan rupiah tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Chromebook Kemendikbud, Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri Selama 6 Bulan – Page 3

    Kasus Chromebook Kemendikbud, Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri Selama 6 Bulan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri. Langkah ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

    Pencegahan tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

    “Iya (pencegahan Nadiem) sejak 19 Juni 2025,” ujar Harli saat dikonfirmasi, Jumat (27/6/2025).

    Harli menjelaskan bahwa pencegahan dilakukan selama enam bulan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan.

    “Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan,” tambahnya.

    Kasus korupsi ini terkait dengan proyek pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Kejagung menduga adanya praktik pemufakatan jahat dalam pelaksanaannya.

    “Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chrome,” kata Harli.

    Padahal, menurut hasil uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek pada 2019, perangkat berbasis sistem operasi Chrome dinilai tidak efektif. Tim teknis semula merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows, namun arahan proyek justru mengubah kajian tersebut.

  • Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri

    Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri. Ia dicegah sampai 6 bulan ke depan.

    “Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dilansir Antara, Jumat (27/6/2025).

    Harli mengatakan Nadiem Makarim dicegah ke luar negeri demi memperlancar proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

    Sebagai informasi, Nadiem Makarim pada Senin (23/6), memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.

    Usai diperiksa selama 12 jam, Nadiem mengatakan bahwa kehadirannya sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.

    “Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ucapnya.

    (maa/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini