Jumat, Jaksa Agung Era SBY Abdul Rahman Saleh Akan Dimakamkan di TMP Kalibata
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Jaksa Agung
Abdul Rahman Saleh
akan dimakamkan di
Taman Makam Pahlawan
, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Sabtu (5/7/2025).
Abdul Rahman diketahui meninggal dunia di
Rumah Sakit Mayapada
, Kuningan, pada Jumat (4/7/2025) pukul 13.05 WIB.
“Ya, tadi rencana pihak keluarga menginginkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata. Kami sudah mengurus sesuai administratif dengan teman-teman,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)
Kejaksaan Agung
Asep Nana Mulyana, saat ditemui di rumah duka, Jakarta Selatan, Jumat malam.
Asep mengatakan, pihak Kejaksaan masih membahas soal teknis pemakaman dengan pihak keluarga.
Sehingga, saat ini, jadwal pemakaman masih belum dapat disebutkan.
Namun, Abdul Rahman akan diantarkan ke tempat peristirahatannya oleh putranya.
Kehadiran Asep di rumah duka adalah sebagai perwakilan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Saat ini, Burhanuddin tengah melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan, sehingga tidak bisa hadir di rumah duka.
Burhanuddin diketahui telah berada di Kalimantan Selatan sejak Kamis (3/7/2025), dan kunjungannya masih berlanjut hingga hari ini.
Kerabat Abdul Rahman terus berdatangan ke rumah duka.
Mereka terlihat memakai pakaian serba hitam dan berpegangan, saling menguatkan ketika masuk ke dalam rumah duka.
Kabar duka cita ini lebih dahulu dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
“Inalillahi wainailaihi rojiun, telah berpulang ke rahmatullah H Abdul Rahman Saleh (Jaksa Agung periode 2005/2007) pada hari Jumat, tanggal 4 Juli, pukul 13.05 WIB di RS Mayapada, Jln. Rasuna Said, Kuningan, Jaksel,” kata Harli, dalam keterangan resminya, Jumat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung
-
/data/photo/2025/06/24/68598fb9d33b9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jaksa Agung Mutasi Harli Siregar jadi Kajati Sumut, Tunjuk Kapuspenkum Baru
Jaksa Agung Mutasi Harli Siregar jadi Kajati Sumut, Tunjuk Kapuspenkum Baru
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Jaksa Agung
ST Burhanuddin memutasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung
Harli Siregar
menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Mutasi ini tercantum dalam surat Keputusan Jaksa Agung nomor 352 tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, Jumat (4/7/2025).
“Harli Siregar, jabatan lama, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Jabatan baru, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” tulis surat keterangan itu dikutip
Kompas.com
, Jumat.
Sementara itu, Burhanuddin menunjuk
Anang Supriatna
sebagai Kapuspenkum yang baru.
Sebelumnya, Anang menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Harli.
“Infonya (begitu),” kata Harli saat dihubungi.
Namun, Harli belum menjelaskan lebih detail mengenai pemindahan karena sedang menuju ke Medan, Sumatera Utara untuk melayat anggota kejaksaan yang meninggal dunia karena hanyut saat menjalankan tugasnya.
“Saya dalam perjalanan ke Medan, melayat staf yang meninggal kemarin,” lanjut Harli.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong: Apakah Ini Dunia Khayalan?
Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong buka suara terkait tuntutan 7 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara importasi gula.
Tom menyatakan bahwa dirinya merasa kecewa dengan tuntutan dari jaksa. Pasalnya, proses persidangan yang telah berlangsung mulai dari pemeriksaan saksi hingga menghadirkan ahli seakan-akan tidak dianggap.
“Saya terheran-heran dan kecewa. Karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100% dari fakta-fakta persidangan,” ujarnya di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Dia menambahkan, sejauh ini dirinya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk kooperatif baik itu di masa persidangan maupun penyidikan. Namun, hal tersebut tidak dipandang JPU.
Oleh karena itu, Tom mendeskripsikan soal tuntutan yang dilayangkan oleh JPU ini merupakan hal yang berada di luar nalar atau khayalan.
“Jadi saya masih sedikit seperti, kalau bahasa inggrisnya surreal. Apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi atau apakah ini kejaksaan agung negeri Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya, jaksa menilai bahwa Tom telah meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam hal ini, jaksa telah meminta majelis hakim agar Tom Lembong dapat dihukum tujuh tahun. Selain itu, Tom lembong juga dituntut agar membayar denda Rp750 juta dengan subsider 6 bulan.
-

Kapuspenkum Harli Siregar Promosi jadi Kajati Sumatra Utara, Anang Supriatna Jubir Baru
Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin melakukan mutasi Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar. Sosok Harli dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Utara di Medan.
Hal tersebut terungkap dalam Keputusan JA RI No.352/2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural PNS Kejaksaan RI tertanggal Jumat (4/7/2025).
“Infonya begitu tapi kami belum terinformasi,” ujar Harli saat dikonfirmasi, Jumat (4/7/2025).
Dalam surat Keputusan JA yang sama, posisi Kapuspenkum Kejagung RI bakal diisi oleh jaksa Anang Supriatna. Adapun, Anang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tenggara di Kendari.
“Anang Supriatna, Jabatan Baru Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung di Jakarta,” dalam KepJA No.352/2025.
Sekadar informasi, dalam keputusan JA itu terdapat sejumlah jaksa yang ikut dimutasi. Total, 81 jaksa yang dimutasikan ke jabatan baru pada KepJA RI No.352/2025
-
/data/photo/2025/07/04/68678effbbfe8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jaksa Ungkap Tebal Surat Tuntutan Tom Lembong 1.091 Halaman
Jaksa Ungkap Tebal Surat Tuntutan Tom Lembong 1.091 Halaman
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Jaksa penuntut umum dari
Kejaksaan Agung
(Kejagung) menyiapkan surat tuntutan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias
Tom Lembong
setebal 1.091 halaman.
Informasi ini jaksa sampaikan saat membahas teknis pembacaan surat tuntutan dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Setelah membuka sidang, Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika melihat tebalnya surat tuntutan dan menanyakan apakah jaksa akan membacakan seluruh berkas tersebut.
“Ada berapa halaman?” tanya Hakim Dennie.
“Total untuk kami hari ini 1.091 halaman,” jawab jaksa.
Penuntut lalu menjelaskan, pihaknya tidak akan membacakan seluruh surat tuntutan.
Bagian dakwaan, keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa, misalnya, tidak akan dibaca jaksa.
Lalu, analisis fakta dan berbagai tabel dalam berkas tersebut juga tidak akan dibacakan.
“Kami langsung analisis yuridis kemudian dengan amar tuntutan,” tutur jaksa.
Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.
Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/25/68325680ca8b7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Ketua RT Ungkap Penemuan Uang Rp 20,1 M di Rumah Eks Ketua PN Surabaya Nasional
Ketua RT Ungkap Penemuan Uang Rp 20,1 M di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Rukun Tangga (RT) tempat tinggal eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Rudi Suparmono
, Agus Wahyono, menyaksikan detik-detik penyidik
Kejaksaan Agung
menyita
uang Rp 20,1 miliar
dalam dua koper.
Rudi merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan
suap vonis bebas
pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Ia juga didakwa menerima gratifikasi Rp 20,1 miliar.
Agus mengungkapkan, pada satu waktu, ia diminta penyidik untuk mengawal operasi penggeledahan di kediaman Rudi, di Cempaka Putih, Jakarta Timur.
Tim dibagi menjadi dua kelompok.
“Kebetulan pada saat itu digeledah di kamar atas, kamar bawah, tidak menemukan apa-apa, Pak. Kemudian yang lima orang lagi menggeledah mobil, ternyata pada saat itu tidak menemukan apa-apa,” ujar Agus, saat bersaksi dalam sidang perkara Rudi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Karena lapar, Agus lalu pulang meninggalkan penggeledahan di rumah Rudi.
Tidak berselang lama, Agus dipanggil untuk kembali ke lokasi.
Saat itu, ia melihat penyidik berhasil menemukan uang valuta asing (Valas) dalam dua buah koper.
Uang disimpan dalam amplop berwarna cokelat dan putih.
“Di situ sudah ada tumpukan uang di dua koper, yang isinya uang itu, Pak. Uang rupiah dan dollar Singapura serta Amerika,” ujar Agus.
“Jumlahnya tahu enggak waktu itu?” tanya jaksa.
“Waktu saat itu jumlahnya Rp 20,1 miliar sekian,” jawab Agus.
Dalam perkara ini, Rudi didakwa menerima suap 43.000 dollar Singapura dari Lisa Rachmat karena telah menunjuk susunan majelis hakim sesuai permintaan.
Selain suap, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 21.963.626.339,8.
Uang itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumahnya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

PT Timah serahkan bantuan untuk 18 BUMDes di Babel
Ada banyak dana yang dikelola oleh desa seperti dana desa, Koperasi Merah Putih, Makan Bergizi Gratis dan juga tanggung sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR)
Pangkalpinang (ANTARA) – Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro menyerahkan bantuan senilai Rp800 juta lebih untuk membantu 18 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, guna memperkuat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Kita doakan PT Timah semakin baik dan maju. Semoga nanti program CSR bisa disandingkan dengan program pertanian untuk mendukung ketahanan pangan,” kata Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto saat menyaksikan penyerahan bantuan PT Timah Tbk kepada 18 Bumdes di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan ada banyak dana yang dikelola oleh desa seperti dana desa, Koperasi Merah Putih, Makan Bergizi Gratis dan juga tanggung sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR). Jika semua ini bisa berjalan dengan baik maka ekonomi bisa bergerak dari desa.
“Bagus tadi yang menerima BUMDes semua ada peternakan, sayuran dan itu bagus sekali. Kita akan membina desa salah satunya melalui CSR. Bantuan dari PT Timah itu adalah cara kita bersinergi dan pengawasan akan dilakukan oleh kejaksaan,” katanya.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Reda Manthovani mengapresiasi bantuan PT Timah bagi para BUMDes di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang nantinya diharapkan dapat menggerakkan ekonomi desa.
“Terima kasih PT Timah yang memberikan CSR sehingga ekonomi desa bisa bergerak. Bantuan ini akan dikelola BUMDes dapat berjalan dengan baik, walau hibah itu harus jelas peruntukannya, jangan mentang-mentang CSR peruntukannya tidak jelas, harus jelas,” katanya.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani mengatakan adanya bantuan CSR PT Timah bagi BUMDes merupakan contoh kolaborasi dalam membangun desa.
“Itu contoh, nanti ada perusahaan lain seperti sawit, Pertamina, PLN tapi bantuan ini memang harus dilakukan sesuai prosedur,” ucapnya.
Direktur Utama PT Timah Tbk Restu Widiyantoro mengatakan bantuan untuk BUMDes menjadi salah satu strategi perusahaan dalam mendorong kemandirian ekonomi desa.
“BUMDes memiliki potensi besar untuk menjadi pilar ekonomi lokal. Melalui bantuan ini, kami berharap BUMDes dapat mengembangkan unit usaha yang produktif, inovatif, dan berkontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan masyarakat desa,” katanya.
Pewarta: Aprionis
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Bongkar Mafia Beras, Amran Sulaiman Ngaku Pernah Ditegur Dua Kali Tapi Tak Mundur
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali tampil tegas di hadapan anggota Komisi IV DPR RI. Dalam rapat kerja yang digelar Rabu, 2 Juli 2025, ia menyampaikan bahwa langkahnya memerangi mafia beras sempat mengundang teguran dari salah satu petinggi negara.
Teguran itu datang usai Amran membongkar dugaan kerugian negara yang mencapai Rp99 triliun akibat praktik kecurangan dalam distribusi beras.
Namun begitu, Amran tak gentar. Ia menegaskan bahwa temuan tersebut berdasarkan data konkret dari hasil investigasi gabungan antara Kementan, Satgas Pangan Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Pangan Nasional.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap 268 merek beras di 13 laboratorium yang tersebar di 10 provinsi. Hasilnya cukup mencengangkan, sebanyak 85,56 persen beras premium tidak memenuhi standar mutu, 59,78 persen dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), 21 persen beratnya tidak sesuai dengan label.
Tak hanya itu, hanya 20–40 persen dari beras subsidi yang benar-benar dijual sesuai ketentuan. Selebihnya, beras subsidi dikemas ulang dan dijual dengan harga premium.
“Ini kami lakukan karena muncul anomali. Tiga bulan berturut-turut harga di tingkat petani turun, tapi di konsumen justru naik. Padahal stok beras di Bulog melimpah,” kata Amran dalam rapat tersebut.
Ia juga mengungkap bahwa ini bukan kali pertama dirinya mendapatkan teguran saat berusaha membenahi tata niaga pangan.
Dalam pidato wisuda di Universitas Hasanuddin beberapa waktu lalu, Amran pernah menceritakan bahwa ia ditegur setelah menutup perusahaan yang terlibat mafia pangan.
/data/photo/2025/07/04/68679b649c739.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

