Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Jumat, Jaksa Agung Era SBY Abdul Rahman Saleh Akan Dimakamkan di TMP Kalibata

    Jumat, Jaksa Agung Era SBY Abdul Rahman Saleh Akan Dimakamkan di TMP Kalibata

    Jumat, Jaksa Agung Era SBY Abdul Rahman Saleh Akan Dimakamkan di TMP Kalibata
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Jaksa Agung
    Abdul Rahman Saleh
    akan dimakamkan di
    Taman Makam Pahlawan
    , Kalibata, Jakarta Selatan, pada Sabtu (5/7/2025).
    Abdul Rahman diketahui meninggal dunia di
    Rumah Sakit Mayapada
    , Kuningan, pada Jumat (4/7/2025) pukul 13.05 WIB.
    “Ya, tadi rencana pihak keluarga menginginkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata. Kami sudah mengurus sesuai administratif dengan teman-teman,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)
    Kejaksaan Agung
    Asep Nana Mulyana, saat ditemui di rumah duka, Jakarta Selatan, Jumat malam.
    Asep mengatakan, pihak Kejaksaan masih membahas soal teknis pemakaman dengan pihak keluarga.
    Sehingga, saat ini, jadwal pemakaman masih belum dapat disebutkan.
    Namun, Abdul Rahman akan diantarkan ke tempat peristirahatannya oleh putranya.
    Kehadiran Asep di rumah duka adalah sebagai perwakilan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
    Saat ini, Burhanuddin tengah melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan, sehingga tidak bisa hadir di rumah duka.
    Burhanuddin diketahui telah berada di Kalimantan Selatan sejak Kamis (3/7/2025), dan kunjungannya masih berlanjut hingga hari ini.
    Kerabat Abdul Rahman terus berdatangan ke rumah duka.
    Mereka terlihat memakai pakaian serba hitam dan berpegangan, saling menguatkan ketika masuk ke dalam rumah duka.
    Kabar duka cita ini lebih dahulu dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
    “Inalillahi wainailaihi rojiun, telah berpulang ke rahmatullah H Abdul Rahman Saleh (Jaksa Agung periode 2005/2007) pada hari Jumat, tanggal 4 Juli, pukul 13.05 WIB di RS Mayapada, Jln. Rasuna Said, Kuningan, Jaksel,” kata Harli, dalam keterangan resminya, Jumat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Agung Mutasi Harli Siregar jadi Kajati Sumut, Tunjuk Kapuspenkum Baru

    Jaksa Agung Mutasi Harli Siregar jadi Kajati Sumut, Tunjuk Kapuspenkum Baru

    Jaksa Agung Mutasi Harli Siregar jadi Kajati Sumut, Tunjuk Kapuspenkum Baru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Jaksa Agung
    ST Burhanuddin memutasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung
    Harli Siregar
    menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
    Mutasi ini tercantum dalam surat Keputusan Jaksa Agung nomor 352 tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, Jumat (4/7/2025).
    “Harli Siregar, jabatan lama, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Jabatan baru, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” tulis surat keterangan itu dikutip
    Kompas.com
    , Jumat.
    Sementara itu, Burhanuddin menunjuk
    Anang Supriatna
    sebagai Kapuspenkum yang baru.
    Sebelumnya, Anang menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Harli.
    “Infonya (begitu),” kata Harli saat dihubungi.
    Namun, Harli belum menjelaskan lebih detail mengenai pemindahan karena sedang menuju ke Medan, Sumatera Utara untuk melayat anggota kejaksaan yang meninggal dunia karena hanyut saat menjalankan tugasnya.
    “Saya dalam perjalanan ke Medan, melayat staf yang meninggal kemarin,” lanjut Harli.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RI Belum Terima Nota Diplomatik Brasil soal Kematian Juliana

    RI Belum Terima Nota Diplomatik Brasil soal Kematian Juliana

    Jakarta

    Kantor Pembela Umum Federal (DPU) Brasil berencana menggugat Indonesia ke jalur hukum internasional usai Juliana Marins jatuh lalu tewas saat mendaki Gunung Rinjani. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespon hal tersebut.

    “Lembaga ini (Federal Public Defenders Office of Brazil atau FPDO) sebenarnya adalah lembaga negara independen di Brasil. Kira-kira sama dengan Komnas HAM di sini, yang bertugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan dugaan terjadinya kasus-kasus pelanggaran HAM di Brasil,” kata Yusril kepada wartawan di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2025).

    Yusril mengatakan pihaknya bersama Kemenkopolkam dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sudah berkoordinasi dan memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada nota diplomatik yang dikirim pemerintah Brasil terkait kematian Juliana Marins. Pernyataan soal upaya membawa Indonesia ke jalur hukum internasional bersumber dari lembaga independen FPDO.

    “Dapat dipastikan bahwa sampai saat ini Pemerintah Republik Indonesia tidak atau belum pernah menerima adanya surat atau nota diplomatik resmi dari pemerintah Brasil yang mempertanyakan kasus kematian dari Juliana Marins ini. Jadi yang mengajukan itu adalah kepada independen negara, jadi bukan resmi dari pemerintah Brasil sendiri,” terang Yusril.

    Dia mengatakan bahwa FPDO yang menyampaikan akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum internasional hingga ke Inter-American Commission on Human Rights. Dia pun menegaskan Indonesia bukanlah pihak yang tergabung dalam konvensi HAM di Amerika Latin tersebut sehingga tidak memiliki sangkutan apa pun.

    “Jadi tidak ada suatu upaya internasional untuk membawa satu negara ke dalam satu forum kalau negara itu bukan pihak di dalam konvensi atau statutanya. Dan tidak akan dibawa ke badan itu kalau tidak ada persetujuan dari negara yang bersangkutan,” jelas Yusril.

    Meski begitu, dia menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia akan melakukan antisipasi terhadap segala kemungkinan yang akan terjadi. Dia menyebut pemerintah Indonesia pun berharap bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan baik.

    Indonesia Terbuka Joint Investigation

    Selain itu, kata dia, Indonesia juga mengusulkan jika Brasil berkenan untuk dilakukan investigasi bersama atau joint investigation untuk mengungkap kasus ini. Hasilnya pun nanti akan sama-sama disampaikan ke publik sebagai kejelasan dari pengungkapan kasus yang ditangani.

    “Saya kira langkah ini akan fair, jujur, adil, lebih terbuka daripada membuat statement-statement mau membawa Indonesia ke hukum internasional hanya berdasarkan atas dugaan-dugaan, spekulasi yang tanpa didasari oleh satu penyelidikan yang sungguh-sungguh untuk mengungkapkan fakta yang sesungguhnya terjadi,” pungkasnya.

    Kantor Pembela Umum Federal Akan Tempuh Jalur Hukum

    Kantor Pembela Umum Federal (DPU) pada Senin (30/6/2025) mengajukan permintaan resmi kepada Kepolisian Federal (PF) untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur kelalaian dari otoritas Indonesia dalam insiden tersebut.

    Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Brasil tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke forum internasional, seperti Komisi Antar-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (IACHR).

    Autopsi ulang terhadap jenazah Juliana, seperti dilansir oleh media lokal Brasil, O Globo dan Folha de S Paulo, Rabu, diminta oleh pihak keluarga, yang kemudian dikabulkan oleh pengadilan federal Brasil.

    Laporan O Globo, yang mengutip keterangan Emirates, menyebut jenazah Juliana yang meninggal di usia 26 tahun ini tiba di Bandara Internasional Guarulhos, Sao Paulo, pada Selasa (1/7) sore, sekitar pukul 17.10 waktu setempat. Dari Sao Paulo, jenazah Juliana dibawa ke Rio de Janeiro dengan pesawat Angkatan Udara Brasil.

    Berdasarkan kesepakatan antara kantor Kejaksaan Agung, Kantor Pembela Umum (DPU) dan pemerintah Rio de Janeiro, autopsi ulang terhadap jenazah Juliana akan dilakukan pada Rabu (2/7) pagi waktu setempat.

    “Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Brasil di Jakarta didasarkan pada autopsi yang dilakukan oleh otoritas Indonesia, tetapi tidak memberikan informasi konklusif mengenai waktu pasti kematian,” demikian pernyataan dari DPU Rio de Janeiro.

    (dek/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong: Apakah Ini Dunia Khayalan?

    Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong: Apakah Ini Dunia Khayalan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong buka suara terkait tuntutan 7 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara importasi gula.

    Tom menyatakan bahwa dirinya merasa kecewa dengan tuntutan dari jaksa. Pasalnya, proses persidangan yang telah berlangsung mulai dari pemeriksaan saksi hingga menghadirkan ahli seakan-akan tidak dianggap.

    “Saya terheran-heran dan kecewa. Karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100% dari fakta-fakta persidangan,” ujarnya di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

    Dia menambahkan, sejauh ini dirinya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk kooperatif baik itu di masa persidangan maupun penyidikan. Namun, hal tersebut tidak dipandang JPU.

    Oleh karena itu, Tom mendeskripsikan soal tuntutan yang dilayangkan oleh JPU ini merupakan hal yang berada di luar nalar atau khayalan.

    “Jadi saya masih sedikit seperti, kalau bahasa inggrisnya surreal. Apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi atau apakah ini kejaksaan agung negeri Indonesia,” pungkasnya.

    Sebelumnya, jaksa menilai bahwa Tom telah meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam hal ini, jaksa telah meminta majelis hakim agar Tom Lembong dapat dihukum tujuh tahun. Selain itu, Tom lembong juga dituntut agar membayar denda Rp750 juta dengan subsider 6 bulan.

  • Kapuspenkum Harli Siregar Promosi jadi Kajati Sumatra Utara, Anang Supriatna Jubir Baru

    Kapuspenkum Harli Siregar Promosi jadi Kajati Sumatra Utara, Anang Supriatna Jubir Baru

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin melakukan mutasi Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar. Sosok Harli dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Utara di Medan.

    Hal tersebut terungkap dalam Keputusan JA RI No.352/2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural PNS Kejaksaan RI tertanggal Jumat (4/7/2025).

    “Infonya begitu tapi kami belum terinformasi,” ujar Harli saat dikonfirmasi, Jumat (4/7/2025).

    Dalam surat Keputusan JA yang sama, posisi Kapuspenkum Kejagung RI bakal diisi oleh jaksa Anang Supriatna. Adapun, Anang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tenggara di Kendari.

    “Anang Supriatna, Jabatan Baru Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung di Jakarta,” dalam KepJA No.352/2025.

    Sekadar informasi, dalam keputusan JA itu terdapat sejumlah jaksa yang ikut dimutasi. Total, 81 jaksa yang dimutasikan ke jabatan baru pada KepJA RI No.352/2025

  • Jaksa Ungkap Tebal Surat Tuntutan Tom Lembong 1.091 Halaman

    Jaksa Ungkap Tebal Surat Tuntutan Tom Lembong 1.091 Halaman

    Jaksa Ungkap Tebal Surat Tuntutan Tom Lembong 1.091 Halaman
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa penuntut umum dari
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menyiapkan surat tuntutan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    setebal 1.091 halaman.
    Informasi ini jaksa sampaikan saat membahas teknis pembacaan surat tuntutan dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
    Setelah membuka sidang, Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika melihat tebalnya surat tuntutan dan menanyakan apakah jaksa akan membacakan seluruh berkas tersebut.
    “Ada berapa halaman?” tanya Hakim Dennie.
    “Total untuk kami hari ini 1.091 halaman,” jawab jaksa.
    Penuntut lalu menjelaskan, pihaknya tidak akan membacakan seluruh surat tuntutan.
    Bagian dakwaan, keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa, misalnya, tidak akan dibaca jaksa.
    Lalu, analisis fakta dan berbagai tabel dalam berkas tersebut juga tidak akan dibacakan.
    “Kami langsung analisis yuridis kemudian dengan amar tuntutan,” tutur jaksa.
    Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.
    Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Ketua RT Ungkap Penemuan Uang Rp 20,1 M di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
                        Nasional

    9 Ketua RT Ungkap Penemuan Uang Rp 20,1 M di Rumah Eks Ketua PN Surabaya Nasional

    Ketua RT Ungkap Penemuan Uang Rp 20,1 M di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Rukun Tangga (RT) tempat tinggal eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
    Rudi Suparmono
    , Agus Wahyono, menyaksikan detik-detik penyidik
    Kejaksaan Agung
    menyita
    uang Rp 20,1 miliar
    dalam dua koper.
    Rudi merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan
    suap vonis bebas
    pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
    Ia juga didakwa menerima gratifikasi Rp 20,1 miliar.
    Agus mengungkapkan, pada satu waktu, ia diminta penyidik untuk mengawal operasi penggeledahan di kediaman Rudi, di Cempaka Putih, Jakarta Timur.
    Tim dibagi menjadi dua kelompok.
    “Kebetulan pada saat itu digeledah di kamar atas, kamar bawah, tidak menemukan apa-apa, Pak. Kemudian yang lima orang lagi menggeledah mobil, ternyata pada saat itu tidak menemukan apa-apa,” ujar Agus, saat bersaksi dalam sidang perkara Rudi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
    Karena lapar, Agus lalu pulang meninggalkan penggeledahan di rumah Rudi.
    Tidak berselang lama, Agus dipanggil untuk kembali ke lokasi.
    Saat itu, ia melihat penyidik berhasil menemukan uang valuta asing (Valas) dalam dua buah koper.
    Uang disimpan dalam amplop berwarna cokelat dan putih.
    “Di situ sudah ada tumpukan uang di dua koper, yang isinya uang itu, Pak. Uang rupiah dan dollar Singapura serta Amerika,” ujar Agus.
    “Jumlahnya tahu enggak waktu itu?” tanya jaksa.
    “Waktu saat itu jumlahnya Rp 20,1 miliar sekian,” jawab Agus.
    Dalam perkara ini, Rudi didakwa menerima suap 43.000 dollar Singapura dari Lisa Rachmat karena telah menunjuk susunan majelis hakim sesuai permintaan.
    Selain suap, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 21.963.626.339,8.
    Uang itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumahnya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PT Timah serahkan bantuan untuk 18 BUMDes di Babel

    PT Timah serahkan bantuan untuk 18 BUMDes di Babel

    Ada banyak dana yang dikelola oleh desa seperti dana desa, Koperasi Merah Putih, Makan Bergizi Gratis dan juga  tanggung sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR)

    Pangkalpinang (ANTARA) – Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro menyerahkan bantuan senilai Rp800 juta lebih untuk membantu 18 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, guna memperkuat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.

    “Kita doakan PT Timah semakin baik dan maju. Semoga nanti program CSR bisa disandingkan dengan program pertanian untuk mendukung ketahanan pangan,” kata Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto saat menyaksikan penyerahan bantuan PT Timah Tbk kepada 18 Bumdes di Pangkalpinang, Kamis.

    Ia mengatakan ada banyak dana yang dikelola oleh desa seperti dana desa, Koperasi Merah Putih, Makan Bergizi Gratis dan juga tanggung sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR). Jika semua ini bisa berjalan dengan baik maka ekonomi bisa bergerak dari desa.

    “Bagus tadi yang menerima BUMDes semua ada peternakan, sayuran dan itu bagus sekali. Kita akan membina desa salah satunya melalui CSR. Bantuan dari PT Timah itu adalah cara kita bersinergi dan pengawasan akan dilakukan oleh kejaksaan,” katanya.

    Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Reda Manthovani mengapresiasi bantuan PT Timah bagi para BUMDes di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang nantinya diharapkan dapat menggerakkan ekonomi desa.

    “Terima kasih PT Timah yang memberikan CSR sehingga ekonomi desa bisa bergerak. Bantuan ini akan dikelola BUMDes dapat berjalan dengan baik, walau hibah itu harus jelas peruntukannya, jangan mentang-mentang CSR peruntukannya tidak jelas, harus jelas,” katanya.

    Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani mengatakan adanya bantuan CSR PT Timah bagi BUMDes merupakan contoh kolaborasi dalam membangun desa.

    “Itu contoh, nanti ada perusahaan lain seperti sawit, Pertamina, PLN tapi bantuan ini memang harus dilakukan sesuai prosedur,” ucapnya.

    Direktur Utama PT Timah Tbk Restu Widiyantoro mengatakan bantuan untuk BUMDes menjadi salah satu strategi perusahaan dalam mendorong kemandirian ekonomi desa.

    “BUMDes memiliki potensi besar untuk menjadi pilar ekonomi lokal. Melalui bantuan ini, kami berharap BUMDes dapat mengembangkan unit usaha yang produktif, inovatif, dan berkontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan masyarakat desa,” katanya.

    Pewarta: Aprionis
    Editor: Sambas
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bongkar Mafia Beras, Amran Sulaiman Ngaku Pernah Ditegur Dua Kali Tapi Tak Mundur

    Bongkar Mafia Beras, Amran Sulaiman Ngaku Pernah Ditegur Dua Kali Tapi Tak Mundur

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali tampil tegas di hadapan anggota Komisi IV DPR RI. Dalam rapat kerja yang digelar Rabu, 2 Juli 2025, ia menyampaikan bahwa langkahnya memerangi mafia beras sempat mengundang teguran dari salah satu petinggi negara.

    Teguran itu datang usai Amran membongkar dugaan kerugian negara yang mencapai Rp99 triliun akibat praktik kecurangan dalam distribusi beras.

    Namun begitu, Amran tak gentar. Ia menegaskan bahwa temuan tersebut berdasarkan data konkret dari hasil investigasi gabungan antara Kementan, Satgas Pangan Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Pangan Nasional.

    Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap 268 merek beras di 13 laboratorium yang tersebar di 10 provinsi. Hasilnya cukup mencengangkan, sebanyak 85,56 persen beras premium tidak memenuhi standar mutu, 59,78 persen dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), 21 persen beratnya tidak sesuai dengan label.

    Tak hanya itu, hanya 20–40 persen dari beras subsidi yang benar-benar dijual sesuai ketentuan. Selebihnya, beras subsidi dikemas ulang dan dijual dengan harga premium.

    “Ini kami lakukan karena muncul anomali. Tiga bulan berturut-turut harga di tingkat petani turun, tapi di konsumen justru naik. Padahal stok beras di Bulog melimpah,” kata Amran dalam rapat tersebut.

    Ia juga mengungkap bahwa ini bukan kali pertama dirinya mendapatkan teguran saat berusaha membenahi tata niaga pangan.

    Dalam pidato wisuda di Universitas Hasanuddin beberapa waktu lalu, Amran pernah menceritakan bahwa ia ditegur setelah menutup perusahaan yang terlibat mafia pangan.

  • Walhi Laporkan Dugaan Korupsi 29 Korporasi ke Kejagung, Kerugian Ditaksir Rp200 Triliun

    Walhi Laporkan Dugaan Korupsi 29 Korporasi ke Kejagung, Kerugian Ditaksir Rp200 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) telah melaporkan 29 korporasi terkait dugaan korupsi dan pengerusakan lingkungan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Manager Kampanye Hutan Dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian mengatakan 29 perusahaan yang dilaporkan Walhi ini tersebar di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah.

    “Kami dari Walhi hari ini melaporkan kembali 29 kasus, 29 perusahaan yang kami duga terindikasi melakukan korupsi dan kejahatan lingkungan,” ujarnya di Kejagung, Kamis (3/7/2025).

    Walhi mencatat puluhan korporasi itu bergerak di sejumlah sektor mulai dari pertambangan nikel, tambang emas, perkebunan sawit hingga terkait lingkungan lainnya.

    Di samping itu, Uli mengatakan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan sejumlah korporasi itu dinilai berpotensi merugikan negara sekitar Rp200 triliun.

    “Kami menaksir sekitar Rp200 triliun ya kerugiannya,” imbuhnya.

    Potensi kerugian itu, kata Uli dihitung berdasarkan aktivitas tambang ilegal, pengrusakan hutan dan kegiatan yang berdampak pada alam lainnya.

    “Kerugiannya itu bukan hanya dari aktivitas ilegal pengerukan nikelnya saja, tetapi pembongkaran hutan secara ilegal dari 147 hektare hutan, kayunya diambil, dan lain sebagainya, kerusakan lingkungan, dan lain sebagainya itu kami hitung sebagai kerugian,” pungkas Uli.