Kementrian Lembaga: Kejaksaan Agung

  • Pemerintah Resmi Serahkan DIM RUU KUHAP, DPR Janji Bisa Diakses Publik

    Pemerintah Resmi Serahkan DIM RUU KUHAP, DPR Janji Bisa Diakses Publik

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP ke Komisi III DPR, Selasa (8/7/2025). 

    Wakil pemerintah yang hadir pada rapat kerja penyerahan DIM itu yakni yakni Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto. 

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, selaku juga Ketua Panja RUU KUHAP, menyebut pihak sekretariat akan menyinkronkan antara versi DIM cetak dan softfile itu terlebih dahulu. Kemudian, dia menyatakan bakal mengunggahnya ke website DPR setelah upaya sinkronisasi selesai. 

    “Begitu juga teman-teman wartawan kepada masyarakat yang ingin melihat DIM ini kami akan masukan ke website-nya DPR setelah sinkronisasi tersebut. Kita minta waktu mungkin ya semalaman mungkin kita kasih tugas kawan-kawan sekretariat,” terang Habiburokhman di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). 

    Senada dengan Habiburokhman, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej juga menyebut naskah DIM itu akan diunggah ke website parlemen. Dia juga menyebut akan segera membahas DIM itu besok, Rabu (9/7/2025). 

    “Besok kita mulai bahas. Belum [pernah dibahas internal] baru hari ini kami serahkan,” terang Eddy. 

    Pada keterangan sebelumnya, Eddy menyebut pemerintah memuat ebanyak 6.000 poin masalah, usulan perbaikan maupun alternatif pada naskah DIM RUU KUHAP tersebut. 

    Naskah DIM itu telah selesai disusun dan ditandatangani oleh tim penyusun yang meliputi Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung serta Kementerian Sekretariat Negara, Senin (23/6/2025). 

    Pihak pemerintah bersama MA, Polri dan Kejagung juga telah menjaring aspirasi dari berbagai elemen masyarakat sejak Maret 2024. Hal itu termasuk tim ahli yang terdiri dari 15 orang dari berbagai perguruan tinggi. 

    Untuk diketahui, pemerintah resmi menandatangani naskah DIM RUU KUHAP, Senin (23/6/2025). Dengan demikian, DIM dari pemerintah siap dibawa ke DPR untuk segera dibahas.

    DIM terkait dengan revisi KUHAP itu ditandatangani oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin serta Wakik Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

    Pada kesempatan tersebut, Supratman menyebut penyusunan DIM atas rancangan revisi KUHAP itu telah melalui koordinasi yang baik antara lima lembaga. 

    Supratman menyebut UU KUHAP yang saat ini berlaku yakni UU No.8/1981 sudah tidak lagi relevan dengan paradigma yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, yakni UU No.1/2023. Dia berharap agar revisi UU KUHAP bisa segera tuntas dan berlaku bersamaan dengan KUHP baru, yakni 1 Januari 2025. 

    “Sebuah harapan besar Insyaallah dalam waktu dekat mudah-mudahan dengan pemberlakuan Undang-Undang No.1/2023  di 1 Januari 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025).

  • Legislator NasDem dorong penambahan anggaran Kementerian BUMN

    Legislator NasDem dorong penambahan anggaran Kementerian BUMN

    “Padahal, Kementerian BUMN memiliki peran penting sebagai pemegang saham pengendali di BUMN yang sudah dialihkan ke Danantara, sekaligus sebagai regulator dan pengawas, termasuk untuk beberapa BUMN berbentuk Perum seperti Bulog dan Perumnas,”

    Kabupaten Bogor (ANTARA) – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Asep Wahyuwijaya, mendorong penambahan anggaran bagi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rapat Kerja bersama Menteri BUMN Erick Thohir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Menurut Asep, alokasi anggaran sebesar Rp150 miliar dalam pagu indikatif Tahun Anggaran 2026 dinilai tidak memadai untuk mendukung pelaksanaan fungsi strategis Kementerian BUMN. Ia menilai besaran tersebut hanya cukup untuk membiayai gaji pegawai dan keperluan operasional administratif.

    “Padahal, Kementerian BUMN memiliki peran penting sebagai pemegang saham pengendali di BUMN yang sudah dialihkan ke Danantara, sekaligus sebagai regulator dan pengawas, termasuk untuk beberapa BUMN berbentuk Perum seperti Bulog dan Perumnas,” ujar wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jabar V (Kabupaten Bogor) itu.

    Ia mengingatkan pentingnya penguatan fungsi regulator oleh Kementerian BUMN, seiring dengan rencana pengurangan jumlah BUMN melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Ia meminta agar kementerian menerbitkan regulasi yang mencegah anak usaha BUMN memasuki sektor-sektor yang dapat dijalankan oleh pelaku usaha rakyat atau swasta.

    “Kementerian BUMN harus mempersiapkan regulasi yang kondusif agar ekosistem bisnis antara BUMN, UMKM, dan swasta tetap sehat. Jangan sampai BUMN justru mematikan pelaku usaha rakyat,” tegas politisi daerah pemilihan Jawa Barat V itu.

    Dalam hal pengawasan, Asep juga menekankan pentingnya pemanfaatan anggaran tambahan untuk memperkuat fungsi pengawasan internal Kementerian BUMN, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.

    Ia menyampaikan apresiasi terhadap langkah Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga yang berencana melaporkan dugaan fraud di Kimia Farma ke Kejaksaan Agung. Dugaan penyelewengan tersebut disebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp1,8 triliun.

    “Kementerian BUMN harus lebih sigap dan ketat dalam melakukan audit internal. Sekecil apapun potensi fraud, harus bisa dideteksi sejak awal. Untuk itu, penambahan anggaran mutlak diperlukan,” tutupnya.(KR-MFS)

    Pewarta: M Fikri Setiawan
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kejagung Kembali Panggil Nadiem Terkait Dugaan Korupsi Pegadaan Laptop

    Kejagung Kembali Panggil Nadiem Terkait Dugaan Korupsi Pegadaan Laptop

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Panggilan ini merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap Nadiem.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan berdasarkan surat pemanggilan, Nadiem dijadwalkan diperiksa di Gedung Bundar Kejagung pukul 09.00 WIB pagi ini.

    “Iya, rencananya hari ini Selasa 8 Juli 2025, pukul 09.00 WIB (Nadiem diperiksa),” kata Harli saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).

    Namun, Harli belum bisa memastikan perihal hadir tidaknya Nadiem dalam pemeriksaan kali ini. Pasalnya, pihak Nadiem belum memberikan konfirmasi.

    “Sesuai surat panggilan begitu, tapi belum terinformasi hadir apa tidak,” ujarnya.

    Sebagai informasi, sebelumnya Nadiem telah diperiksa untuk pertama kalinya pada Senin (23/6). Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 12 jam yang mengklarifikasi Nadiem dalam kapasitasnya sebagai menteri pada saat proyek pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun itu dijalankan.

    “Bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook ini,” lanjutnya.

    Selain itu, penyidik juga mengkonfirmasi Nadiem soal rapat yang terjadi pada 6 Mei 2020. Rapat itu terkait dengan kajian teknis pengadaan laptop yang akan diterapkan.

    Rapat itu dinilai janggal, sebab tak lama setelahnya muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook. Padahal, lanjutnya, dalam dalam kajian teknis yang digelar pada April 2020, Chromebook dianggap tak efektif.

    “Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis (pengadaan laptop) itu kan sudah dilakukan sejak bulan April 2020. Lalu pada akhirnya dirubah di bulan, kalau saya nggak salah di bulan Juni atau Juli,” terang Harli.

    (ond/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kejagung Kembali Panggil Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Hari Ini

    Kejagung Kembali Panggil Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil eks Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan Chromebook.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan berdasarkan surat pemanggilan, Nadiem dijadwalkan diperiksa pada 09.00 WIB di Gedung Bundar Kejagung RI.

    “Untuk pemeriksaan Nadiem sesuai surat panggilan rencana hari ini Selasa 8 Juli 2025, pukul 09.00 WIB,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).

    Hanya saja, Harli belum bisa memastikan bahwa Nadiem Makarim bakal hadir dalam pemeriksaan kali ini. Pasalnya, pihak Nadiem belum memberikan konfirmasi.

    “Sesuai surat panggilan begitu, tapi belum terinformasi hadir apa tidak,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Nadiem Makarim secara perdana diperiksa pada Senin (23/6/2025). Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 12 jam terhitung sejak kedatangannya mulai dari 09.10 WIB hingga 20.58 WIB.

    Dalam hal ini, penyidik telah mendalami soal rapat yang dilakukan pada Mei 2020. Rapat itu diduga untuk mengkaji sebelum memutuskan untuk pengadaan laptop Chromebook.

    Adapun, rapat inilah yang didalami oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI karena pembahasannya dinilai sangat krusial soal pengadaan perangkat elektronik dalam mendukung program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

  • Bagian dari preventif dan mitigasi risiko

    Bagian dari preventif dan mitigasi risiko

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Kopdes/Kel MP diawasi penegak hukum, Menkop: Bagian dari preventif dan mitigasi risiko
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 07 Juli 2025 – 18:21 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa pengawasan oleh aparat penegak hukum terhadap Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih perlu dilakukan sebagai bagian dari usaha preventif dan mitigasi risiko, baik dalam aspek kelembagaan maupun pengelolaan bisnis usaha.

    “Strategi ini perlu terus diperkuat agar tercipta ekosistem usaha koperasi yang sehat, transparan, dan akuntabel,” tegas Menkop, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Langkah Strategis Lanjutan Pasca Pembentukan 80 Ribu Kopdes/Kel Merah Putih, secara daring, di Jakarta, Senin (7/7).

    Dalam Rakor bersama seluruh Kepala Dinas Koperasi selindo yang juga sebagai Sekretaris Satuan Tugas Provinsi, Kabupaten/Kota, Menkop menambahkan, untuk mendukung pendampingan hukum dan literasi hukum, upaya mitigasi risiko dan transparansi tata kelola oleh pengurus, pengawas, dan pengelola Kopdes, pihaknya telah menggandeng Kejaksaan Agung dan KPK.

    “Hal ini sebagai langkah strategis tindak lanjut telah diterbitkannya Permenkop Nomor 1/2025 tentang penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir oleh LPDB kepada koperasi percontohan,” terang Menkop.

    Bagi Menkop, sinergi dengan aparat penegak hukum itu untuk menghindari potensi terjadinya penyimpangan atau fraud dan moral hazard dalam proses penyaluran pinjaman maupun implementasinya.

    Terlebih lagi, menurut Menkop, setelah tahap pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kini saatnya fokus pada penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha koperasi secara kongkret di lapangan. 

    “Kita harus memastikan koperasi yang sudah terbentuk benar-benar bisa beroperasi, tumbuh, dan berkembang,” kata Menkop, 

    Sehingga, ada beberapa hal penekanan dari Menkop. Pertama, peningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM koperasi, mulai dari pengurus, pengawas, dan pengelola. “Diperlukan pelatihan sesuai dengan kebutuhan setiap koperasi, yang muaranya adalah SDM koperasi yang kompeten dan profesional,” kata Menkop.

    Kedua, menentukan model bisnis yang sesuai dengan kondisi, potensi, dan sumber daya usaha setiap koperasi. “Setiap gerai usaha harus memiliki model bisnis yang sesuai dengan potensi desa dan kearifan lokal,” ucap Menkop.

    Ketiga, lanjut Menkop, karena hampir semua Kopdes/Kel Merah Putih ini merupakan pendirian baru, maka perlu pendampingan dari sisi kelembagaan dan usaha guna memastikan di tahun-tahun awal koperasi dapat berjalan dengan baik.

    “Keempat, mendorong sinergi dengan berbagai pihak dalam kaitan permodalan dan pembiayaan. Dengan harapan, nanti Kopdes tidak hanya mengandalkan modal awal dari Himbara, tapi memiliki alternatif pembiayaan lainnya,” papar Menkop Budi Arie.

    Dalam kaitan ini, Menkop membutuhkan koordinasi dan kolaborasi yang lebih erat karena tidak bisa berjalan sendiri. “Kita harus bergerak bersama antara pusat dan daerah, antara dinas, satgas, dan seluruh pemangku kepentingan. Satu irama, satu tujuan,” ucap Menkop.

    Menurut Menkop, fokus ke depan bukan hanya membentuk koperasi, tetapi menghidupkan koperasi. Maka, koperasi harus dikelola secara transparan, partisipatif, dan mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat.

    Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono yang juga menjabat sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih menambahkan, Satgas sudah menyepakati untuk membentuk percontohan yang tersebar di 38 provinsi. 

    “Maka, kami membutuhkan dukungan dari seluruh dinas koperasi di kabupaten dan kota, termasuk Satgas di tingkat daerah,” ungkap Wamenkop.

    Wamenkop juga berharap dukungan Kemendagri, dalam hal ini Dirjen Pemerintahan Desa, untuk mempercepat pembentukan Satgas Kopdes Merah Putih di setiap daerah, khususnya di 92 Mock Up di 38 provinsi.

    Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Prof Reda Manthovani mengatakan bahwa urgensi dan peran pendampingan hukum dari Kejaksaan adalah mitigasi risiko dan kepatuhan. 

    “Pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menghindari potensi dan konsekuensi hukum finansial yang merugikan. Mengingat uang yang akan dikucurkan adalah uang dari APBN,” kata Prof Reda.

    Peran Kejaksaan terkait hal ini, lanjut Prof Reda, akan diselaraskan dengan program Jaga Desa yang sudah dimiliki Kejagung. “Selama ini kita sudah mengawasi keuangan dana desa, yang akan diperluas lagi krpada koperasi,” kata Prof Reda.

    Program Jaga Desa adalah inisiatif Kejaksaan Agung RI yang bertujuan untuk mendampingi dan mengawal pengelolaan Dana Desa, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan dan tindak pidana korupsi di tingkat desa. 

    “Program ini juga berupaya meningkatkan pemahaman hukum aparatur desa dan masyarakat, serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa,” ujar Prof Reda. 

    Sumber : Elshinta.Com

  • Komisi XIII DPR harap KemenHAM tak terpaku pada pembangunan fisik

    Komisi XIII DPR harap KemenHAM tak terpaku pada pembangunan fisik

    Jakarta (ANTARA) – Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berharap Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) tidak terpaku pada pembangunan fisik, seperti kantor wilayah (kanwil) baru.

    Wakil Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menilai program yang dilaksanakan KemenHAM mayoritas berbentuk “jemput bola” atau strategi proaktif untuk mendekati dan melayani masyarakat dengan mendatangi langsung ke lokasi mereka, alih-alih menunggu mereka datang ke tempat layanan.

    “Jadi prosesnya lebih banyak kerja sama saja dalam melaksanakan program. Untuk kanwil juga sebenarnya bisa berbagi karena sudah ada kanwil Kemenkumham,” kata Willy saat ditemui setelah rapat kerja bersama KemenHAM di Jakarta, Senin.

    Ia menjelaskan kerja sama dapat dilakukan KemenHAM dengan Kementerian Hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Tak hanya pembangunan fisik, dirinya meminta KemenHAM juga tak perlu berfokus pada rekrutmen sumber daya manusia, lantaran terdapat permintaan kebutuhan sekitar 1.000 aparatur sipil negara (ASN) di kementerian tersebut.

    Oleh karena itu, dia mendorong anggaran KemenHAM bisa digunakan secara sama rata antara program dan pembangunan infrastruktur. Apalagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kata Willy, saat ini sedang melaksanakan efisiensi anggaran.

    Selain itu, disebutkan bahwa program Astacita mengarah pada pemenuhan HAM dasar, seperti pemenuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG), perumahan rakyat, hingga pupuk murah bagi petani.

    Dengan demikian, dirinya pun menekankan bahwa di era pemerintahan Prabowo, KemenHAM tidak bertugas untuk menegakkan HAM.

    “Ini missleading. Bayangkan anggarannya cuma seratusan miliar bagaimana logikanya bisa melakukan penegakan HAM? Itu kan kecil sekali, dengan 20 kanwil dan mereka tadi ada kebutuhan untuk menambahkan kanwil di setiap provinsi,” tuturnya.

    Dengan berbagai program pemenuhan HAM tersebut, dia berpendapat bahwa tindakan koordinatif lintas kementerian/lembaga sangat diperlukan.

    KemenHAM mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp174,32 miliar pada tahun 2025, namun terdapat efisiensi anggaran sebesar Rp60,47 miliar sehingga dana yang dialokasikan pada tahun ini mencapai Rp113,85 miliar.

    Dalam rapat kerja bersama komisi yang membidangi reformasi regulasi dan HAM tersebut, Willy tak menampik terdapat pengajuan penambahan anggaran dari KemenHAM, meski tak menyebutkan nominalnya.

    “Tetapi tidak signifikan dari anggaran sebelumnya. Nanti kami sampaikan karena ini baru brainstorming, masih ada dua putaran rapat lagi,” ungkap Willy menambahkan.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria/Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jaksa: CPIB Singapura Bekukan Rekening Perusahaan Surya Darmadi

    Jaksa: CPIB Singapura Bekukan Rekening Perusahaan Surya Darmadi

    Jaksa: CPIB Singapura Bekukan Rekening Perusahaan Surya Darmadi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Jaksa
    penuntut umum dari Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) menyebut, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura telah membekukan rekening perusahaan milik taipan Surya Darmadi.
    Surya Darmadi alias Apeng merupakan pemilik PT Duta Palma Group yang menjadi terpidana kasus korupsi penyerobotan kawasan kehutanan untuk perkebunan sawit.
    Jaksa menyampaikan informasi tersebut kepada majelis hakim dalam sidang dugaan korupsi penyerobotan lahan dan pencucian uang dengan terdakwa tujuh korporasi milik Surya Darmadi.
    Di pengujung sidang,
    jaksa
    menyebut Kejagung telah menyita
    perusahaan Surya Darmadi
    di Singapura.
    “Informasi yang sudah kami peroleh, untuk rekening tersebut sementara posisinya sudah dibekukan oleh otoritas
    CPIB Singapura
    , Yang Mulia,” ujar jaksa, di
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).
    Mendengar ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah mempersilakan jaksa melengkapi informasi penyitaan tersebut.
    “Nanti kelengkapannya ya,” ujar Purwanto.
    Pada persidangan itu, jaksa menyebut, obyek yang disita dan dimohonkan untuk diterbitkan penetapan dari majelis hakim berbeda dengan obyek sebelumnya.
    Mendengar perusahaannya kembali disita, Surya Darmadi emosi.
    Ia mempertanyakan sikap Kejagung atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkracht.
    “Yang Mulia, boleh saya bertanya, yang tadi itu ada penyitaan yang di luar negeri kita sudah inkracht dari MA tapi Kejaksaan Agung tidak mau eksekusi. Itu satu pertanyaan,” ujar pengusaha yang dikenal Apeng itu.
    “Ini kan perusahaan yang kemarin kan, sudah inkracht. Terus kemudian koperasi, nebis in idem,” tambah dia.
    Hakim Purwanto lalu menjelaskan, apa yang diajukan jaksa masih berbentuk permohonan.
    Majelis akan mempelajarinya terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah akan menerbitkan penetapan.
    “Saya maaf sedikit emosi,” ujar Surya Darmadi, sambil tertawa.
    “Oke. Jangan emosi, kalau kita emosi enggak bisa berpikir ini,” timpal Hakim Purwanto.
    Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima perusahaan milik Surya Darmadi menyerobot lahan negara secara melawan hukum.
    Kelima perusahaan itu adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani yang berada di bawah PT Duta Palma Group.
    “Merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640,00 dan 7.885.857,36 Dollar AS,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
    Jaksa juga mendakwa dua perusahaan Surya Darmadi lainnya, Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (PT Darmex Pacific).
    Keduanya diduga menjadi sarana tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi kelima perusahaan di atas.
    “Diwakili oleh pengurus/kuasa, yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan yaitu: Surya Darmadi,” kata jaksa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa: CPIB Singapura Bekukan Rekening Perusahaan Surya Darmadi

    1 Emosi Perusahaannya di Singapura Disita Kejagung, Surya Darmadi: Stres Nasional

    Emosi Perusahaannya di Singapura Disita Kejagung, Surya Darmadi: Stres
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Taipan sekaligus pemilik PT Duta Palma Group
    Surya Darmadi
    , emosi karena
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menyita perusahaannya di Singapura.
    Peristiwa ini terjadi di pengujung sidang dugaan korupsi penyerobotan lahan hutan negara dan pencucian uang dengan terdakwa tujuh korporasi milik Surya Darmadi, di
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).
    Saat sidang hampir ditutup, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan izin penetapan
    penyitaan perusahaan
    Surya Darmadi di Singapura.
    “Dalam kesempatan ini kami juga akan kembali mengajukan permohonan izin penyitaan,” ujar jaksa.
    Mendengar ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah, menanyakan apakah majelis sebelumnya telah menerbitkan penetapan.
    Jaksa lalu menjelaskan bahwa penetapan telah dikeluarkan oleh majelis sebelumnya.
    Namun, permohonan penetapan yang kali ini diajukan menyangkut obyek yang berbeda.
    Hakim Purwanto pun mempersilakan jaksa dan pihak terdakwa yang diwakili Surya Darmadi serta anak buahnya, Tovariga Triaginta Ginting, merapat ke meja hakim untuk melihat bukti penyitaan tersebut.
    Setelah itu, Surya Darmadi meminta izin untuk menanyakan penyitaan dimaksud.
    Menurut dia, perkara penyerobotan lahan yang menjeratnya telah inkracht di Mahkamah Agung (MA).
    “Yang Mulia, boleh saya bertanya, yang tadi itu ada penyitaan yang di luar negeri kita sudah inkracht dari MA, tapi Kejaksaan Agung tidak mau eksekusi. Itu satu pertanyaan,” ujar pengusaha yang dikenal dengan nama Apeng itu.
    “Ini kan perusahaan yang kemarin kan, sudah inkracht. Terus kemudian koperasi, nebis in idem,” tambah dia.
    Hakim Purwanto lalu menjelaskan bahwa apa yang diajukan jaksa masih berbentuk permohonan.
    Majelis akan mempelajarinya terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah akan menerbitkan penetapan.
    “Saya maaf sedikit emosi,” ujar Surya Darmadi, sambil tertawa.
    “Oke. Jangan emosi, kalau kita emosi enggak bisa berpikir ini,” timpal Hakim Purwanto.
    “Stres,” ujar Surya Darmadi lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 212 Merek Beras Diduga Curang, Mentan Amran Sebut 10 Produsen Besar Sudah Diperiksa Satgas Pangan-Bareskrim

    212 Merek Beras Diduga Curang, Mentan Amran Sebut 10 Produsen Besar Sudah Diperiksa Satgas Pangan-Bareskrim

    JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa sepuluh produsen beras terbesar telah diperiksa oleh Satgas Pangan dan Bareskrim Polri.

    Pemeriksaan ini merupakan bagian dari langkah tegas pemerintah dalam mengungkap praktik kecurangan oleh produsen beras dan melindungi konsumen.

    “Sekarang ini, pemeriksaan sudah berjalan. Ada 10 perusahaan terbesar yang sudah dipanggil oleh Bareskrim dan Satgas Pangan,” kata Amran saat ditemui di Jakarta, Antara, Senin, 7 Juli. 

    Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan terhadap 212 merek beras yang diduga tidak memenuhi standar mutu. Dugaan pelanggaran mencakup ketidaksesuaian volume, kualitas, serta kejelasan label produk.

    Amran menegaskan, waktu penindakan saat ini dinilai sangat tepat karena stok beras nasional dalam kondisi melimpah. Berdasarkan data Kementerian Pertanian, stok beras saat ini mencapai 4,2 juta ton, tertinggi dalam 57 tahun terakhir.

    “Kalau stok sedikit, kita tak mungkin lakukan ini karena bisa berdampak pada pasokan. Tapi sekarang, stok kita banyak. Ini kesempatan emas untuk menertibkan,” tegas Amran.

    Hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian menemukan banyak pelanggaran pada produk beras komersial di pasaran.

    Dari 136 sampel beras premium, ditemukan bahwa 85,56 persen tidak sesuai ketentuan mutu, 59,78 persen melampaui harga eceran tertinggi (HET) dan 21,66 persen tidak sesuai berat kemasan.

    Sementara itu, dari 76 sampel beras medium ditemukan 88,24 persen tidak sesuai mutu,

    95,12 persen melanggar HET dan 9,38 persen tidak sesuai berat kemasan.

    Amran menegaskan, langkah ini bukan hanya untuk melindungi konsumen, tetapi juga untuk menciptakan keadilan bagi petani dan pelaku usaha yang jujur.

    “Kita ingin wujudkan ekosistem yang adil. Petani tidak dirugikan, pengusaha jujur tidak dimatikan, dan konsumen mendapatkan produk yang layak,” ujarnya.

    Pemerintah berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan membawa pelaku curang ke proses hukum.

  • Komdigi Minta Swasta Terlibat Lebih Intens Bangun BTS di Daerah Tertinggal

    Komdigi Minta Swasta Terlibat Lebih Intens Bangun BTS di Daerah Tertinggal

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap pembangunan infrastruktur telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) baru di daerah terpencil saat ini sangat minim, bahkan nyaris tidak ada. 

    Hal tersebut terjadi lantaran jumlah desa yang belum memiliki akses sudah semakin berkurang.

    Meskipun begitu, Menteri Komdigi Meutya Hafid tetap mendorong keterlibatan swasta dalam menghadirkan internet di wilayah terpencil, mengingat kebutuhan terhadap internet cepat makin tinggi, sementara kapasitas yang diberikan lewat satelit terbatas. 

    “Mencari titik tengah antara keterlibatan swasta dan keberpihakan pemerintah inilah yang menjadi tantangan, di mana kita dorong swasta masuk [bangun di daerah tertinggal],” kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta pada Senin (7/7/2025). 

    Meutya mengatakan untuk mendorong keterlibatan swasta, perlu ada insentif atau inisiatif dari pemerintah. Salah satu bentuk insentif yang bisa dipertimbangkan adalah penurunan biaya frekuensi.

    Menurutnya, praktik semacam ini sebenarnya telah diterapkan di banyak negara. Namun, di Indonesia belum dilakukan.

    “Kalau kita ingin melakukannya, tentu harus melalui diskusi mendalam dengan aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa keuangan,” katanya. 

    Meutya mengatakan tujuannya agar kebijakan ini benar-benar dipahami sebagai bagian dari upaya memperluas konektivitas di seluruh wilayah Indonesia. 

    Dia menambahkan program -program Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) yang saat ini belum selesai sebenarnya sudah diumumkan sejak pemerintahan sebelumnya. Sebagian besar programnya pun sudah rampung, dan kini yang tersisa tinggal pembangunan di wilayah Papua.

    Dalam pelaksanaannya di Papua, pihaknya juga didampingi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) supaya prosesnya bisa berjalan lebih baik dan lebih akuntabel demi kepentingan masyarakat.

    Namun demikian, Meutya menyebut pembangunan pada tahun ini memang mengalami penurunan yang cukup signifikan. 

    “Dengan harapan bahwa kami bisa melibatkan swasta turun lebih banyak,” katanya.

    Meutya  menyebutkan pihaknya juga tengah mengeksplorasi penggunaan beberapa spektrum frekuensi tambahan, seperti 700 MHz, 1,4 GHz, dan 2,6 GHz, untuk memperluas jangkauan layanan ke lebih banyak wilayah di Indonesia. Langkah ini diharapkan bisa menghidupkan minat swasta untuk berinvestasi di sektor ini.

    Pihaknya berkomitmen siapapun yang nantinya terlibat dalam pembangunan—baik itu pemerintah maupun swasta—akan diarahkan untuk membangun di wilayah-wilayah yang saat ini belum memiliki sinyal.

    “Itu rencana kami depan yang akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian,” tandasnya.